“Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Muda, Pendidikan Minimal S1 Arsitektur, Pengalaman minimal 5 (lima) tahun.”
Kalimat seperti ini sering muncul pada berbagai pengumuman maupun dokumen pengadaan untuk pekerjaan konstruksi. Belum lagi jumlah SKA dan SKT yang sangat banyak serta tidak rasional.
Tulisan kali ini akan menyoroti mengenai kaitan antara Pendidikan, Keahlian dan Keterampilan pada Jasa Konstruksi dilihat dari sisi peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 19 Ayat 1 Huruf a Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, salah satu persyaratan penyedia barang/jasa adalah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan usaha. Dalam penjelasan pasal ini, tertulis bahwa yang dimaksud dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan usaha, salah satunya adalah peraturan perundang-undangan dibidang pekerjaan konstruksi.
Hal ini berarti persyaratan kualifikasi yang diminta untuk pekerjaan yang berkaitan dengan Pekerjaan Konstruksi tetap harus memperhatikan dan berpedoman kepada peraturan di bidang Jasa Konstruksi, yang salah satunya adalah Peraturan Menteri PU (PermenPU).
Khusus untuk persyaratan SKA dan SKT telah diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum melalui PermenPU Nomor 09/PRT/M/2013 tentang Persyaratan Kompetensi untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil Bidang Jasa Konstruksi.
Pada lampiran IIPermenPU tersebut terlihat persyaratan khusus subkualifikasi untuk setiap Keahlian dan Keterampilan, yang terdiri atas:
Peraturan ini dapat diunduh melalui tautan: PermenPU Nomor 09/PRT/M/2013
Pada peraturan ini sama sekali tidak terlihat persyaratan jurusan atau peminatan pada kolom persyaratan pendidikan maupun pengalaman. Hal ini karena keahlian maupun keterampilan dalam bidang konstruksi dibuktikan melalui Uji Kompetensi.
Lalu, darimana munculnya persyaratan jurusan sesuai pendidikan pada persyaratan lelang saat ini?
Mungkin diambil dari peraturan antah berantah atau kitab “pesanan khusus” 🙂
nyatanya pak dan ini yg sebenarnya terjadi di lapangan, untuk mendapatkan SKA dan SKT tersebut sangat mudah sekali, hanya dengan punya uang yang cukup sesuai permintaan oknum yg mengeluarkan SKT/SKA tersebut maka SKT/SKA tersebut dapt diterbitkan tanpa harus melalui uji kompetensi. inilah kenyataan yang terjadi, sehingga lulusan SMA atau SPG juga bisa punya SKA dan SKT yang nyata2 di lapangan tidak mempunyai skil apapun sesuai kompetensinya. maka terkadang disitu PPK berusaha untuk setidaknya mendapatkan tenaga yang walaupun SKA/SKT nya mungkin didapat secara sulap2an itu tetapi paling tidak dasar ilmu nya sesuai dengan pekerjaan yang akan diberikan. klo secara aturannya memang gak akan ketemu tetapi itu kenyataan yang terjadi. lantas klo kejadiannya seperti ini bagaimana cara memperbaikinya????? kita juga inginnya aturan dapat ditegakkan tanpa ada yang dirugikan. wasalam terimakasih
Mungkin diambil dari peraturan antah berantah atau kitab “pesanan khusus” :)ini yg senantiasa beredar,,,
Kalau begitu, yang berpendidikan S1 Sastra arab bisa aja dunk punya SKA dan menjadi tenaga ahli Arsitektur dll,….
itu yang terjadi sekarang pak saya sangat setuju dengan pak iksan dan samsudin.Sedangkan lelang tersebut dana nya di dapatkan dari hasil pajak rakyat, sedangkan yang mendaptkan pekerjan adalah rayat menengah keatas yang mampu membuat skt ska
Permasalahan pada penerbitan SKA dan SKT jangan dibebankan ke pengadaan.
Ini sama saja sakit kepala diberi obat cacing.
Harusnya, penerbitan SKA dan SKT yang didorong agar sesuai dengan peraturan
saya sebenarnya setuju dengan pak Khalid,
masa iya sakit kepala diberi obat cacing…..
ya gak nyambung lah ya……
tapi kewenangan itu untuk menata penerbitan SKA dan SKT tidak ada pada yang akan memakai tenaga SKA/SKT, mereka cuma bisa teriak2 saja seperti rakyat indonesia….. teriak2 minta harga daging turun…..tapi gak bisa ngatur atau tau atau mengatasi masalahnya gimana supaya harga dagingnya turun……cuma bisa mengidentifikasi ada masalah dalam penerbitan SKA/SKT….tapi yg punya kuasa untuk itu…..????
tdk ada pada yang akan memakainya
jadi ya itu ….. dia juga butuh keamanan
akhirnya self protect aja
karena pengadaan juga gak bisa di tunda2 dulu,
ada masalah dalam penerbitan ini itu…….
pengadaan harus tetap jalan……..
resikonya……??????????
ya begitulah……..
apabila orang yang dinyatakan kompeten dengan sertifikat ternyata real nya tidak kompeten dan hampir dapat dikatakan 99% akan mendatangkan masalah………
apa solusi nya??????
Sebenarnya banyak masalah dengan SKA dan SKT ini, salah satu masalah sudah saya tuliskan di atas.
Masalah kedua adalah, selama ini minta SKA dan SKT dalam proses lelang, trus apakah mereka yang namanya ada dalam sertifikat tersebut bekerja di lapangan? Kalau tidak, untuk apa minta persyaratan SKA dan SKT yang disebagian lelang hanya digunakan sebagai “pengunci” pemenang.
Masalah ketiga, kalau minta SKA dan SKT, dan mereka memang bekerja, apakah dalam perhitungan HPS-nya dimasukkan biaya untuk pemegang sertifikat ini? Kalau tidak, darimana dana untuk membiayainya?
Jadi, saran saya:
1. Kalau minta SKA dan SKT, pastikan mereka ada di lapangan dan bekerja sesuai dengan surat penawaran
2. Kalau minta SKA dan SKT, ya cukup SKA dan SKT saja sesuai dengan persyaratan di Permen PU di atas
3. Kalau menganggap SKA dan SKT tidak valid, sekalian saja tidak perlu mempersyaratkan SKA dan SKT. Toh tidak ada bedanya 🙂
Untuk jangka panjang, penerbitan SKA dan SKT harus betul2 valid sesuai amanat UU 18/99. Pemegang SKA dan SKT betul2 harus lulus dan ikut Uji Kompetensi sesuai keahliannya
Kalau tidak menggunakan SKA/SKT bisa aja hanya untuk pertanggungjawaban kalau sampai pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia mengalami wansprestasi, panitia pengadaan kemungkinan besar akan disalahkan baik dari internal maupun auditor sehingga untuk mengamankan dan apabila memang dibutuhkan maka perlu dipersyaratkan SKA/SKT sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan
Kalau dipersyaratkan, maka:
1. Persyaratan disesuaikan dengan kebutuhan, bukan keinginan
2. Persyaratan mengacu kepada aturan yang berlaku
3. Pastikan dalam pelaksanaan, mereka berkerja di lapangan sesuai penawaran.
Kalau hanya sekedar dipersyaratkan tanpa memperhatikan hal-hal tsb, maka bisa jadi temuan juga.
Terlalu banyak masalah yang ada di dunia JASA KONSTRUKSI, satu-satunya jalan kembalikan pada awal persyaratan bahwa Direktur dan Wakil Direktur WAJIB ORANG TEHNIK. dan pelaksana LAPANGAN PUN WAJIB orang tehnik pula, tak ada lagi SKT berpendidikan SMA; WAJIB SMK (minimal) yang sesuai bidangnya, (kalau diluar jawa belum mampu maka bolehlah ada perlakuan khusus)kalau ini diterapkan maka dunia Jaskon tidak akan hingar bingar.
Termasuk “Pastikan dalam pelaksanaan, mereka berkerja di lapangan sesuai penawaran” kalau tidak, ada KETEGASAN HUKUM IUJK nya DICABUT.
Kalau merah putih sejelas bendera kita kibarkan pastilah kita tidak akan menemui kesulitan
Tapi kenyataan Lapangan sangat berbeda jauh dengan teori. . . . satu-satunya jalan IUJK HANYA diberikan kepada ahlinya sama dengan NOTARIS, APOTEKER, LBH . . . selama IUJK dianggap SIUP Perdagangan seperti toko klontong yang siapapun BISA BIKIN sehingga ada plat merah, plat ijo dan plat putih, dan berbagai warna plat, maka yang benar-benar plat kuning ikut pula kena imbasnya.
Selama Jaskon masih terimbas politik, selama jaskon masih sebagai pengganti dana pendukung, selama kita masih MENGATUR PERATURAN, bukan TAAT ATURAN, selama kita MUNAFIK dalam SIKAP (Bukan Aqidah)dan TIDAK YAKIN ada 2 malaikat pencatat, selama itu pula JASKON enak dibeberapa pihak tapi menyengsarakan pihak lain.
Yang paling ngeri di dunia KONSULTAN PERENCANA utamanya dan Pengawas juga, . . . ketika yang menghadap untuk asistensi, BUTA TOTAL tentang TEHNIK . . . ,akankah ada perubahan ??? semoga yang tersurat ini bisa dipahami sesuai dengan apa adanya tidak ada pengembangan yang tersirat. Maaf melenceng dari permasalahan utama !!!! Takdzim dan salam buat semua
Utk dpt secarik kertas ska minimal persyaratan dipenuhi permen pu, tp keperluan dilapangan harus sesuai kebutuhan
Apa tidak ada standar dari pemerintah, misal untuk proyek kualifikasi K1, Berapa SKA dan SKT yang disyartkan?
Apakah wajar nilai proyek 650jt menggunakan 1 SKA – 4 SKT dan pengalaman minimal 3 tahun???
Trimakasih…
atau minimal pada saat pembuktian kualifikasi tenaga ahli/terampil tersebut dihadirkan dan menandatangani kesanggupan ditempatkan dalam proyek secara penuh
Sekedar informasi, bahwa LPJKN (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional) menindaklanjuti Permen PU No. 09/PRT/M/2013 dengan membuat Surat Edaran No. 03/SE/LPJK-N/IV/2014 tanggal 25 April 2014 junto Surat Edaran No. 13/SE/LPJK-N/XII/2014 tanggal 3 Desember 2014 yang memberikan pedoman latar belakang pendidikan untuk permohonan SKA, antara lain untuk SKA Arsitek (101) harus berlatar belakang pendidikan Jurusan Arsitektur, SKA Ahli Teknik Jalan (202) harus Jurusan Teknik Sipil, SKA Ahli Teknik Mekanikal (301) harus Jurusan Teknik Mesin, SKA Ahli Teknik Tenaga Listrik (401) harus Jurusan Teknik Elektro/ Teknik Tenaga Listrik (EP), SKA Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (502) harus Jurusan Wilayah dan Perkotaan/ Arsitek/ Planologi, SKA Ahli K3 Konstruksi (603) bisa seluruh jurusan teknik.
ini jadi seperti benang kusut aja
klo memang SKA/SKT itu tdk diperlukan ya untuk apa ada legalisasi seperti itu,cukup saja namanya mandor , tukang, kepala tukang dan pekerja, nantinya kompetensinya akan dinilai PPK di lapangan, tidak perlu LPJKN menerbitkan sertifikat2 tsb
untuk pengadaan barang jasa juga demikian
untuk harga suatu pekerjaan kita sudah memakai AHSP berdasarkan SNI, yang kebetulan unsur2 tenaga didalamnya tidak menyebutkan harus bersertifikat , tapi biar tidak melebar kemana2
saya setuju dgn tulisan bapak cak parto dan sepertinya sudah dijawab oleh pak benny SS dengan Surat Edaran LPJKN (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional) No. 03/SE/LPJK-N/IV/2014 tanggal 25 April 2014 junto Surat Edaran No. 13/SE/LPJK-N/XII/2014 tanggal 3 Desember 2014. kita hanya berharap pelaksanaannya sesuai di lapangan dan para pemegang SKT/SKA tersebut memang mendapatkannya sesuai dengan prosedur yang disyaratkan dan memang benar2 orang yang kompeten.
Saya ingin menyampaikan kepada seluruh TKI yang bekerja di negeri orang saya ibu hermawati seorang TKI DI MALAYSIA pengen pulang ke indo tapi gak ada ongkos sempat saya putus asah apalagi dengan keadaan susah gaji suami itupun buat makan sedangkan hutang banyak kebetulan suami saya buka-buka internet mendapatkan nomor MBAH RONO katanya bisa bantu orang melunasi hutang melalui jalan TOGEL dengan keadaan susah jadi saya coba hubungi MBAH RONO dan minta angka bocoran MALAYSIA angka yang di berikan 4D TOTO ternyata betul-betul tembus 100% bagi saudarah-saudara di indo mau di luar negeri apabila punya masalah hutang sudah lama belum lunas jangan putus asah beliau bisa membantu meringankan masalah anda hubungi MBAH RONO di nomor (_085_340_489-469_) ini asli bukan rekayasa atau silahkan buktikan sendiri…
Saya ingin menyampaikan kepada seluruh TKI yang bekerja di negeri orang saya ibu hermawati seorang TKI DI MALAYSIA pengen pulang ke indo tapi gak ada ongkos sempat saya putus asah apalagi dengan keadaan susah gaji suami itupun buat makan sedangkan hutang banyak kebetulan suami saya buka-buka internet mendapatkan nomor MBAH RONO katanya bisa bantu orang melunasi hutang melalui jalan TOGEL dengan keadaan susah jadi saya coba hubungi MBAH RONO dan minta angka bocoran MALAYSIA angka yang di berikan 4D TOTO ternyata betul-betul tembus 100% bagi saudarah-saudara di indo mau di luar negeri apabila punya masalah hutang sudah lama belum lunas jangan putus asah beliau bisa membantu meringankan masalah anda hubungi MBAH RONO di nomor (_085_340_489-469_) ini asli bukan rekayasa atau silahkan buktikan sendiri
Diperlukan standarisasi yang jelas dari LKPP yang membuat standar dokumen pengadaan, jika pekerjaan pembangunan gedung sekolah atau RKB apakah dibutuhkan SKA/SKT atau cukup dengan Mandor saja.
Kalau dilihat persyaratan lelang terutama di LPSE Aceh, untuk membangun Ruang Kelas Baru diminta persyaratan SKA/SKT, juru ukur,juru Gambar,K3 dll, padahal membangun RKB cukup dengan mandor dan kepala tukang sudah selesai.
setuju dengan Pak Ihsan, yang jelas seharusnya pemerintah menerbitkan peraturan jumlah dan jenis yg menyangkut persyaratan SKA dan SKT utk pekerjaan Kostruksi, ini untuk menghindarkan adanya persyaratan SKA / SKT yg aneh2..
Tenaga Ahli yang diperlukan untuk pekerjaan disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan tersebut, siapa yang menentukan kebutuhan tenaga ahli…? adalah PPK (bersama PPTK-hasil rapat teknis SKPD) mengajukan permohonan lelang kpd ULP disertai Persyaratan Teknis yg dibutuhkan sesuai kebutukan teknis pekerjaan (termasuk tenaga ahli), karena tidak semua Pokja ULP ber-basic Konstruksi, menurut saya Pokja ULP tidak perlu menambahkan berbagai persyaratan dlm Dok. Pengadaan apabila tidak diusulkan oleh PPK, tidak ada standar kebutuhan Tenaga Ahli dalam Pek. Konstruksi maka dari itu tidak berlebihan jika seorang PPK haruslah orang yang luar biasa cerdas,… ok
memang sebuah teori sangat indah didengarkan atau dibaca, pada saat para ahli pengadaan memberikan bimtek atau sejenisnya, apa yang mereka diskusikan, apa yang mereka debatkan.
saya kira mereka hanya kumpul-kumpul dan berbagi teori dan sertifikat. karna permasalahan PBJ tetap sama dari tahun ke tahun, personil, peralatan dan metoda pelaksanaan tetap menjadi senjata pamungkas untuk mengamankan paket pekerjaan yang diarahkan.
Lulus Uji Kompetensi; sebuah kalimat yang untuk anak sekolahan sangat membanggakan. tetapi di dunia Jaskon, kompetensi seseorang bukan dilihat dari banyaknya sertifikat yang dipamer, kompetensi seseorang bagaimana ia memenej sebuah pekerjaan atau permasalahan. apakah dengan mengikuti uji kompetensi selama satu minggu seseorang sudah dapat dikatakan ahli atau terampil??????…apakah Uji Kompetensi tersebut sebagai sebuah jaminan kualitas?????.
sungguh malang seorang tukang yang tak tamat SD yang pastinya ia akan dicap tak kompeten akan pekerjaan yang dikerjakannya karna ia tak memiliki Ijasah dan Sertifikat padahal ia memiliki kompetensi di kepala dan tangannya. diskriminatif…….
saya seorang pekerja konstruksi selama10 tahun .. terkadang saya pula menerima job pemasangan instalasi listrik sesuai dengan uu dan peraturan yg berlaku .. karena saya lulusan smkn tehnik listrik .. maaf nih pak saya hanya ingin bertanya , mungkin saudara -saudara disini bisa membantu saya , bagaimana caranya untuk mendapatkan sertifikat pekerja terampil dan apa saja syarat2nya ??,,lalu benarkah membuat sertifikat mengeluarkan biaya??
seperti yg saya dengar , bahwa pekerja terampil dituntut untuk bersaing dengan pihak asing namun kenyataan di lapangan, tidak ada sedikitpun dr instansi atau pihak terkait yang melakukan sosialisasi. apakah ini hanya SEBUAH WACANA ,
Ass……… maaf saya mau tanya persyaratan menjadi direktur konsultan perencana dan pengawas apa harus pendidikan terakhirnya S1 sipil S1 Arsitektur? klw haya lulusan smk apa bisa jd direktur, terimakasih
Bapak/Ibu yth.
Komentar bapak / ibu tsb. diatas akan terjawab jika mempelajari regulasi pada situs http://www.lpjk.net yang merupakan satu satunya lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu sesuai amanat UU No.18/199 Tentang Jasa Konstruksi
terima kasih
permasalahan yang mendasar adalah bahwa POKJA, PPK maupun penyedia jasa gagal memahami pasal 118 huruf ( c ) karena dengan mempersyaratkan SKA dan SKT yang berlebihan yang mana belum tentu personilnya ada dan terdia dalam peleksanaan pekerjaan, sebenarnya sudah mengandung unsur tindak pidana penipuan
Persyaratan Personil dalam pekerjaan konstruksi, baik jumlah maupun kualifikasi, selayaknya dibuat oleh perencana dan PPK berdasarkan analisa pekerjaan, spesifikasi teknis, dan kondisi lapangan (tapak rencana bangunan konstruksi). Dalam menentukan jumlah dan kualifikasi personil harus memperhitungkan biaya personil (honor, asuransi dll) yang akan dibebankan sebagai biaya umum. http://pirantireksaasrimadani.blogspot.co.id/2016/02/jumlah-dan-kualifikas-personil-pada.html
Thanks…
http://astekindo-ss.blogspot.co.id/
PA= tidak sependapt dengan Hasil Lelang tolong jelaskan kewenangannya dalam lelang Pengadaan barang dan jasa perintah…
Terimakasih
Yth. Bapak Khalid Mustafa..
selama masa pelaksanaan konstruksi, apakah ppk dapat meminta atau menahan SKA atau SKT yang asli sebagai jaminan bahwa personil tsb harus benar-benar berada dilapangan selama proyek berlangsung. trimakasih
Ass. Pa Khalid yg terhormat, saat ini saya bekerja di RSUD Kandangan Kalsel yg sdh menerapkan PPK- BLUD dimana ada fleksibilitas dlm pengelolaan keuangan rs. Bebepa kegiatan yg didanai dgn dana BLUD dlm hal ini pekerjaan konstruksi dikerjakan sebelum ada spk/kontraknya. Sy ingin mnanyakan kepada bapa… apakah hal tersebut bertentangan dgn perpres . Trims atas penjelasan dr bapa.
ass Pak Khalid, saya mau nanya apakah persyaratan meminta Tenaga Ahli/Tenaga Terampil boleh diminta untuk Pekerjaan Jasa Lainnya contohnya untuk Pekerjaan Pengadaan/Pembuatan Sarana Penangkap Ikan Jaring (Gill Net)..mohon Penjelasannya…..terima kasih Pak…
Coba simak beberapa lpse yang menayangkan lelang paket pekerjaan konstruksi yang sama, ambil contoh Program Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah atau PISEW tahun anggaran 2106, persyaratan SKA/SKT dengan nilai paket rata2 sekitar 1m-1,2m , terasa menggelikan antara satu lpse dengan lpse yang ada di wilayah/propinsi lain banyak bertolak belakang, baik tenaga ahli / keilmuan dan banyaknya ska/skt yang tidak rasional .. ini lingkaran setan dan dilema untuk dunia jasa konstruksi banyak pihak bermain kepentingan, apapun regulasi yang dikeluarkan pemeritah/LKPP utk transparansi dibidang jaskon tetap aja bisa “diatur” oleh oknum-oknum
assalamualaikum.
salam kenal.
pak khalid sy ingin bertanya mengenai SBU
apakah bisa kita mengikuti lelang dgn memakai surat keterangan perpanjangan SBU dri gapensi, di karenakan sy mengikuti tender di kalahkan dgn surat keterangan perpanjangan tersebut, adakah dasar hukumnya di suatu pelelangan yang memakai surat keterangan tersebut di gagalkan?
terima kasih
wassalam
maaf pak… apakah ada yg berminat membeli SKT PELAKSANA BANGUNAN GEDUNG dan SKT PELAKSANA PERPIPAAN AIR BERSIH..??
jika ada yg berminat bisa hubungi saya di email fadhiyasa@gmail.com
trims.
Bolehkah direktur untuk perusahaan konsultan sarjana?
Apakah tenaga pendukung wajib memiliki SKA
Pak Khalid ,mau nanya, untuk sarjana pendidikan teknik bangunan keluaran universitas negeri apa berhak mendapatkan sertifikasi keahlian… Karena permasalahan yg ada SPd itu tidak diperbolehkan mengambil sertifikasi keahlian.. sedangkan hanya permasalah status ijasah yg berbeda
mohon infonya pak.
saya ingin tanyakan perihal SKT yang di persyaratkan di pekerjaan pengadaan barang dan jasa, apakah itu boleh..sedangkan nilai HPS nya tergolong kecil..
dan mengenai syarat SKT yang telah di tetapkan oleh panitia di kolom pengunguman LPSE dan LDP bahwa harus Memiliki Tenaga Ahli ( Tukang Listrik/Teknisi Instalasi Penerangan dan Daya Phase Satu) dengan Kode TE 021 yang di keluarkan oleh (LPJK) . sedangkan kenyataannya pada saat terbit berita acara evaluasi , ada rekanan lain yang kebetulan harga dia lebih rendah 1 juta dari kami namun di loloskan dengan kode dengan SKT Kode TE 061 [Teknisi Ins. Jaringan Tegangan Menengah ] (JTM) . apakah itu boleh di lakukan oleh panitia?? bukannya aturan yang telah mereka buat sendiri harusnya mereka patuhi? terlebih tidak ada adendum yang mengatakan kode SKT lainnya boleh asalkan sama bidang.. lagian Kode SKT di bidang yang sama namun beda No.kode bukannya beda juga ya pak peruntukannya??
kami sudah konfirmasi ke LPJK setempat.. merekasudah jawab bahwa itu berbeda namun mereka tidak bersedia mengeluarkan surat keterangan karena ini keperluannya buakn untuk pekerjaan konstruksi melainkan pengadaan barang dan jasa.mohon pencerahaannya pak..
dan terakhir apakah jika pemenang tersebut di undang bersama kita namun kita tidak datang karena merasa kecewa di awal dengan hasil berita acara, masih boleh menyangga..apa dasar yang kuat untuk sanggahan ini pak? terima kasih
Jika didalam dokumen lelang diminta SKT Pelaksana Jalan, apakah bisa diganti dengan SKA Ahli Teknik Jalan?
Salam,
Saya juga salah satu rekanan pemerintah dan permasalahan di kabupaten saya malah aneh bukan main. ex, SKT yang ditentukan panitia pokja harus sesuai klo SMK harus SMK padahal untuk aturan tersebut harusnya SMK/Sederajat dan yang buat saya heran lagi itu bisa mengugurkan rekanan apabila ijazah tidak SMK. Klo kita sebagai rekanan dan menemui hal tersebut langkah apa yg harus kita tempuh supaya panitia pokja bisa menerima SMK/Sederajat personil yg kita miliki?? Mohon diberikan penjelasan, dan terima kasih
Waktu saya mau buat SKA dikatakan bahwa berdasarkan Surat Edaran No. 13/SE/LPJK-N/XII/2014 tanggal 3 Desember 2014 yang memberikan pedoman latar belakang pendidikan untuk permohonan SKA.
Untuk SKA Ahli Teknik Mekanikal (301) Sub klasifikasi Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigrasi harus Jurusan Teknik Mesin dan Teknik Fisika.
Padahal dalam teknik refrigrasi harusnya Teknik Kimia juga bisa, karena menyangkut properti2 zat kimia dari gas2 refrigasi tersebut.
Saya kok jadi heran, yang menentukan jurusan itu sebenarnya paham gak sih? masak cuma jurusan2 itu saja? Sedangkan Jurusan Teknik Kimia tidak dianggap berkopeten.
aneh.
Pak saya mau bertanya apakah direktur konsultan harus S1