Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 sudah resmi berlaku sejak 1 Agustus 2012. Amat banyak perbedaan yang signifikan dibandingkan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan mengubah pola pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini.
Namun, disisi lain, sosialisasi yang telah dilaksanakan masih amat minim, apalagi dengan luasnya wilayah Indonesia serta amat banyaknya satuan kerja serta institusi pemerintah yang harus dijangkau melalui sosialisasi tersebut.
Mengacu kepada hal tersebut, setelah saya sebelumnya sudah membuat tulisan mengenai Perpres Nomor 70 Tahun 2012 serta matriks perbedaan antara Keppres Nomor 80 Tahun 2003, Perpres Nomor 54 Tahun 2010, dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, maka pada tulisan kali ini saya memuat Video Sosialisasi Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
Hal ini bertujuan untuk mempercepat penyebarluasan informasi mengenai Perpres Nomor 70 Tahun 2012 serta sebagai bahan awal apabila ada sosialisasi secara tatap muka yang dilaksanakan oleh LKPP atau berbagai institusi lainnya.
Karena durasi yang cukup panjang, maka video ini terbagi atas 4 bagian, yang terdiri atas 1 bagian pendahuluan dan 3 bagian matriks perbedaan antara Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
Selamat menyaksikan 🙂
Untuk mengunduh video ini, silakan klik pada tautan dibawah ini:
- Video Sosialisasi Perpres Nomor 70 Tahun 2012 – Bagian 1
- Video Sosialisasi Perpres Nomor 70 Tahun 2012 – Bagian 2
- Video Sosialisasi Perpres Nomor 70 Tahun 2012 – Bagian 3
- Video Sosialisasi Perpres Nomor 70 Tahun 2012 – Bagian 4
Bagi yang memperoleh kesulitan mengunduh pada tautan di atas, silakan mengunduh pada mediafire dibawah ini:
- Video Sosialisasi Perpres Nomor 70 Tahun 2012 – Bagian 1 (Mediafire)
- Video Sosialisasi Perpres Nomor 70 Tahun 2012 – Bagian 2 (Mediafire)
- Video Sosialisasi Perpres Nomor 70 Tahun 2012 – Bagian 3 (Mediafire)
- Video Sosialisasi Perpres Nomor 70 Tahun 2012 – Bagian 4 (Mediafire)
Semoga bermanfaat dan mohon disebarkan kepada mereka yang membutuhkan
Mohon saran
untuk sistem METODE PEMASUKAN DOKUMEN
untuk Point 2.
2. Dua Sampul
apakah boleh dengan sistem dua sampul untuk pengadaan bidang konstruksi ,jadi apa seperti sistem perpres 80, jadi sistem 2 sampul , sapul 1 administrasi dan teknis 2. harga
apa bila administrasi dan teknis gugur ber arti yang sampul 2 tidak di buka harga atau gimana mohon infoya terima kasih
tayangan ini sngat penting untk di tonton agar menambah pngetahuan ttng dunia PPBJ trima ksih
Tks….sangat bermanfaat…luar biasa.
Manfaatnya sangat besar utk daerah shg tdk menjadi masalah dlm pelaksanaan pengadaan barang dan jasa