Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 bertujuan untuk mempercepat daya serap anggaran serta menghilangkan multi tafsir yang masih ada pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
Karena sifatnya yang strategis, maka banyak perubahan yang ada dalam Perpres ini, baik yang bersifat perubahan, integrasi dari aturan lain, maupun penambahan aturan baru yang sebelumnya belum ada dalam Perpres 54 Tahun 2010.
Perpres 70 Tahun 2012 langsung dinyatakan berlaku sejak diundangkan, yang berarti sudah berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2012.
Untuk lebih memahami perbedaan antara Perpres 70 Tahun 2012 dengan Perpres 54 Tahun 2010, maka saya telah menyusun matriks perbedaan antara Perpres No. 70 Tahun 2012, Perpres No. 54 Tahun 2010 serta Keppres No. 80 Tahun 2003.
Untuk memperoleh matriks ini dalam bentuk file PDF, silakan klik pada Matriks Perbedaan Perpres 54 tahun 2010 dan Perpres 70 Tahun 2012
sangat bermanfaat bagi saya, terima kasih banyak.
saya mau tanya, untuk penghitungan HPS bgmn?
terima kasih sebelumnya.
saya minta copy file2nya pak khalid terima kasih sekali sangat membantu.
pak boleh minta filenya terima kasih, dan tolong ajarkan hitung HPS
wwebnya sangat memnbantu makasih..
Terima kasih pak, untuk infonya…
Assalamualaikum..
Mohon pencerahan lagi pak..
1. Pak apakah diperbolehkan Komite Sekolah ditetapkan sebagai PPK dan menandatangani kontrak setehah ditetapkan pemenang lelang jasa konstruksi..?
2. Dikarenakan adanya review perencanaan pelaksanaan lelang maupun pelaksanaan pekerjaan mundur dan akan melewati tahun 2013, sedangkan seluruh dana bansos 100% sudah ada di rekening komite sekolah, apakah pelaksanaan boleh melewati tahun 2013 pak..? Terimakasih
Pingback: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 | Khalid Mustafa's Weblog
Pingback: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 | P3I
Ass…Pak
sy sementara mau ikut ujian sertifikasi baranga dan jasa Pemerintah, menurut pandangan bapak materi apa saja yang harus saya pelajari pak…mohon bantuannya…
yth pak Khalid, mohon ijin download matriksnya pak, tks sangat bermanfaat untuk mempercepat pemahaman.
terima kasih bapak…sudah amat sangat membantu kami…
Pak mohon petunjuk urut-urutan pembuatan dokumen SPJ penunjukan langsung, beserta tanggal pelaksanaannya. terima kasih
Apakah masyarakat yg tidak memiliki sertifat pengadaan barang dan jasa ditunjuk oleh kepala Desa menjadi PPKM pelaksanaan proyek di Desa
Ada anggaran di Desa saya ada anggaran Desa membangun gedung pertemuan dgn anggaran diatas 1 milyar yang saya tanyakan apakah boleh pelaksanaan proyek ini dilaksanakan dgn sistem SWAKELOLA mohon penjelasan
sangat bermanfaat….terima kasih
selamat sore pak,mau tanya kalau pengadaan LS belanja modal dibawah 50 juta apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengajukan SPM apakah perlu pakai SPK atau cuma nota pesanan dan faktur,kwitansi bermaterai,BAP,BAPB,BASTB.trimaksih mohon penjelasannya
Pingback: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 – Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia