Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perpres Nomor 70 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 benar-benar mencetak rekor dalam hal perubahan aturan. Ditandatangani tanggal 31 Juli 2012, diundangkan tanggal 1 Agustus 2012 dan langsung dinyatakan berlaku, sosialisasi pertama tanggal 9 Agustus 2012, dan hari ini (15 Agustus 2012) muncul petunjuk teknis pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 6 Tahun 2012 setebal 1300-an halaman.

Seperti yang telah disebutkan pada Matriks Perbedaan antara Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, salah satu perbedaan utama adalah dicabutnya lampiran Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan selanjutnya diwujudkan dalam bentuk Perka LKPP.

Hal ini bertujuan agar apabila dikemudian hari terdapat perubahan ketentuan mengenai teknis pelaksanaan pengadaan, maka perubahannya tidak perlu sampai mengubah Peraturan Presiden yang tentu saja butuh waktu yang lebih lama, melainkan cukup dengan menerbitkan atau merevisi Perka LKPP.

Untuk mengunduh Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2012, silakan klik pada tautan-tautan dibawah ini:

Untuk mengunduh seluruh petunjuk teknis ini sekaligus, silakan klik pada Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2012 atau apabila link di atas ada yang bermasalah, silakan langsung klik ke sumbernya di http://www.lkpp.go.id/v2/contentlist-detail.php?mid=0029564157&id=1937385898

Saat ini Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2012 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebagai penggantinya sudah dikeluarkan Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Juknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012.

This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

42 Responses to Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perpres Nomor 70 Tahun 2012

  1. dally says:

    ada petunjuk teknis tentang pengadaan barang yang memuat dokumen lain yang diperlukan untuk Pengadaan Barang dan Jasa dengan nilai 0-10jt, 10jt-50jt dan seterusnya,

  2. sukisno says:

    Assalamualaikum,
    mohon pencerahan pak…
    kami tim teknis sekolah penerima bansos APBN senilai 1.1 M dimana untuk pelaksanaannya menurut juknis harus dilelangkan merujuk perpres nomor 70 tahun 2012. pertanyaan kami apakah kegiatan tersebut dapat dilaksanakan. Tks

  3. sukisno says:

    Maksud kami apakah penerima Bansos APBN dapat minta bantuan ke ULP agar mendapatkan Jasa Konstruksi yang layak untuk melaksanakan pembangunan gedung yang direncanakan oleh Tim Teknis pak?, karena sementara ini ULP di daerah kami masih mencari-cari dasar hukumnya..Tks banyak pak

  4. Apakah mutlak ketentuannya untuk pantia bisa tunjuk langsung jika pelelangan jasa lainnya (jasa kebersihan) telah dilakukan lelang pertama batal lalu lelang ulang batal pula, apakah sikap pantia ini disyahkan scr aturan hukumnya?… bukankah lelang ulang bisa dilakukan smp 2kali barulah panitia melakukan sayembara penunjukkan langsung?… mohon penjelasannya, trims
    hendry ibrahiem

  5. Silakan dibaca Pasal 84 ayat 6

  6. farela says:

    Bapak Khalid yang terhormat, saya diamanahi sebagai PPTK pengadaan bus dengan dana 500 juta, namun dari pengalaman tahun sebelumnya bus yang pernah dipesan dengan dana yang sama hanya mendapat bus dengan kualitas standar bahkan banyak yang kurang memuaskan (kapasitas seat 27), oleh karena itu saya bermaksud mengadakan mini bus dengan seat lebih sedikit 14-16, dengan dana yang sama atau lebih kecil sudah mendapatkan kualitas yang bagus, apakah hal ini sudah sesuai aturan Pak?terimakasih atas bantuannya

  7. farela says:

    Adakah aturan yang menjelaskan tentang kasus saya diatas pak, sebagai bahan argumen dengan atasan, terimakasih pak

  8. chandra says:

    Pak Khalid mau tanya..apakah kepala cabang bisa menandatangani kontrak..sementara proses lelangnya memakai direktur (pusat). terima kasih.

  9. terimakasih – atas artikelnya Pak…

  10. ade says:

    selamat pagi pak Khalid,

    mohon penjelasan untuk keistimewaan perpres 70 yang mengatur ttg penunjukan langsung di daerah papua hingga senilai 500 jt rupiah dan bagaimana mekanismenya…
    terima kasih pak…

  11. Selamat sore pak Khalid. Mohon penjelasan, pelelangan apa yang paling cocok untuk Pengadaan Implementasi Kerjasama / KSO SIM Rumah Sakit antara Pihak ke-3 dengan Pihak Rumah Sakit Pemerintah. Dimana pihak ke-3 stlh ditunjuk sebagai pemenang, wajib menginventasikan kepada RS dalam bentuk : Software / Aplikasi, Infrastruktur Jaringan IT, Menempatkan SDM selama masa Kerjasama (5 thn). Sebagai imbal balik-nya pihak ke-3 mendapat imbalan dari Pendapatan RS setiap bulannya. Ini mirip implementansi SISMINBAKUM di Kemenkumham. Mohon penjelasan pak Khalid. Tks sebelumnya

  12. adhe says:

    Saya pernah mengikuti lelang pengadaan komputer, kemudia pada berita acara hasil lelang panitia menggugurkan penawaran saya dengan alasan spek mother board tidak sesuai dengan RKS, sedangkan spek yang saya tawarkan lebih tinggi dengan harga penawaran lebih murah dari PAGU yang ada di rks, barang yang saya tawarkan tidak akan berdampak negatif karena tidak berpengaruh secara cost operational, bahkan Spesifikasi yang kami tawarkan lebih membantu dalam proses Aplikasi Pekerjaan yang berbasis Komputerisasi dibandingkan dengan Spesifikasi yang dicantumkan di dalam RKS..Contohnya :
    salah satu spek motherboard yang saya tawarkan adalah :
    1. Ethernet Controller Realtek RTL 8111G-10/100/1000 controller, (lebih tinggi hingga 1000 bit/s)
    2. Audio Controller Realtek ALC887 8 Channel HD Audio (Lebih tinggi sampai 8 channel)
    3. Drive USB 6x USB Port (lebih tinggi sampai 6x USB Port)

    Spek RKS :
    1. Ethernet Controller Realtek RTL8106E-10/100 Controller (lebih rendah karena hanya sampai 100 bit/s)
    2. Sound Audio Controller Realtek ALC662 6-Channel HD Audio (lebih rendah hanya 6-channel)
    3. Drive USB 4x USB Port (lebih rendah karen hanya sampai 4x USB Port)

    Apakah Panitia melanggar dan dasar hukumnya apa ? sedangkan Hampir seluruh spek sesuai dengan permintaan dan dokumen sesuai dengan petunjuk RKS..terima kasih

  13. Lon says:

    Thank you for any other informative website. The place else could
    I am getting that type of info written in such an ideal way?
    I have a challenge that I’m just now running on, and I have been at the glance out for such information.

  14. cyber says:

    ada petunjuk teknis tentang pengadaan barang yang memuat dokumen lain yang diperlukan untuk Pengadaan Barang dan Jasa dengan nilai 0-10jt, 10jt-50jt dan seterusnya,

  15. billy says:

    Ass,wwb,,,,,mohon pencerahan Pak

    Saya adalah kepala kantor yang secara otomatis adalah penguna anggaran selanjutnya berdasarkan permendagri no 13 tahun 2006 saya mengusulkan Kuasa Penguna Anggaran dengan wewenang menandatangani SPM dan diinfokan bahwa di kantor saya berdasarkan RKA tahun 2015 tidak ada paket yang dilelang yang ada hanya pengadaan langsung karena di bawah 200 jt yang menjadi pertanyaan adalah :
    Apakah saya bisa diusulkan untuk menjadi Kelompok Kerja di Unit Layanan Pengadaan ??? karena yang saya pahami berdasarkan Perpres 70 tahun 2012 perubahan ke dua atas Perpres 54 tahun 2010 pasal 17 ayat 7 sudah di atur dan tidak menyebutkan pengguna anggran . Makasih

  16. Arrrasyid says:

    pak khalid yht.,mohon penjelasanya…,
    apakah ada penjelasan yang baru dalam keppres tentang peraturan pelelangan yang mana perusahaan / CV K3 diperbolehkan menawar dan memenangkan paket pekerjaan konstruksi senilai 3.2 milyard,
    sedangkan dalam peraturan yang ada/lama, CV/K3 kemampuan maksimal dalam paket pekerjaan senilai 2.5 milyard
    , trimakash

  17. imam surya adam says:

    yang terhormat bapak khalid mustafa
    yang ingin saya tanyakan :
    1.bagaimana apabila panitia lelang pada saat jadwal penentuan pemenang baru menampilkan angka penawaran dan koreksi aritmatik ? apakah lelalng tersebut cacat
    2. panitia lelang mengirimkan undangan pembuktian kualifikasi akan tetapi saya ( penyedia ) tidak menerima undangan atau notifikasi melalalui inbox email dan tiba2 digugurkan sebagai pemenang lelang dengan alasan tidak hadir dalam undangan pembuktian

    mohon pencerahannya
    salam ,
    imam

  18. As.Al, Mohon petunjuk mengenai aturan lelang untuk design yang berulang (prototype) agar tidak menjadi temuan pemeriksa

  19. sahrir says:

    tolong upload dong bang perubahan terakhir (perpres No.4/2015) serta juknisnya,,,thanks for d attention bang 🙂

  20. romli says:

    Ass..Mohon penjelasan terkait kewajiban untuk membuat direksi keet pada suatu proyek serta besarnya anggaran untuk pembangunan direksi keet dan apa sanksinya bila suatu proyek yang sedang dibangun tidak membuat direksi keet…terikasih

  21. sopan says:

    ass. mohon penjelasannya tentang Perpres 70 tahun 2012 pasal 100,,, apakah boleh pak pekerjaan kontruksi senilai 100 juta dikerjakan menggunakan Perseroan Terbatas (PT) ?? terima kasih

  22. Muzakir says:

    Ass.. Selamat Pagi Pak… Pak, kami salah satu peserta lelang.. perusahaan kami tidak dimenang kan, akan tetapi di Beritan Acara Hasil Pelelangan (BAHP)Perusahaan kami yang layak dimenangkan..dikarnakan perusahaan yang dimenangkan sudah gugur di Teknis…setelah kami kunsultasi langsung ke POKJA terkait, mereka beralasan jika BAHP yang sudah di munculkan salah, dua hari setelah kami konsultasi, mereka membuat BAHP Refisi.. yang kami pertanyakan : apakah BAHP yang sudah dimunculkan bisa direfisi? dan apakah ada sanksi jika POKJA membuat BAHP yang salah?… Terima kasih

  23. Bambang Edy Suprasetyo says:

    Bila sebuah sekolahan mendapatkan proyek RKB dari DAK apakah harus menggunakan jasa pemborong alias Sebuah
    CV ?

  24. havidz says:

    Sehubungan dengan pelaksanaan tender yang dilakukan pemerintah,maka untukitu kami mohon informasi:
    1. Apakah peserta tender khusus masalah elektrikan,mekanikal bisakan menjadi peserta bayngan dari perusahaan di luar elektrikal, mekanikan
    2. Apakah Perusahaan yang tidaksesuai dengan sbujk dapat menjadi pemenang dalam tender yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
    3. SBUJK beleum terbit tetapi sudah menjadi Pemenang dalamTender yang di lakukan oleh Pemerintah Daerah.
    Demikian mohon informasi dari temen temen yang mengerti masalah ini trina kasih

  25. nus man says:

    bp khalid yth.. saya PPK, melihat proses pengadaan BJ pasca kualifikasi, sistim gugur, oleh Pokja, sy tidak setuju dgn penetapan pemenang..krn ada bbrpa dokumen persyaratan teknis yg tdk dipenuhi oleh penyedia namun dimenangkan oelh pokja,pertanyaan saya, jika di bawa ke KPA/PA lalu KPA/PA setuju dgn Pokja, apa saya tetap lanjut terbitkan SPPBJ, pdhl tau bhw pek pokja salah. thx atas pencerahannya.

  26. nus man says:

    bpk Khalid yth, jika PA/KPA setuju dengan PPK untuk menyatakan pelelang gagal, dan ada 1 pemenang cadangan, proses selanjutnya apakah melakukan evaluasi ulang thdp dok pemenang cadangan, atau pemenang cadangan mutlak jd pemenang, atau dilakukan pelelangan ulang. makasih atas pencerahannya…

  27. Rully Mahawidjaya says:

    Bagaimana jika lelang ulang apbn gagal pak?mohon saran langkah apa yg harus di lakukan oleh pokja tks

  28. Indra says:

    Yth.
    Bapak Khalid Mustafa
    Mohon penjelasannya/dasar hukum, apakah pengadaan konsultan perencana (nilai kontrak dibawah Rp 50 juta) dengan cara penunjukkan langsung dapat menggunakan perusahaan berkualifikasi besar?
    Trmksh

  29. dwi says:

    Yth: bp Khalid
    Bisakah jaminan pelaksanaan tdk di cairkan tetapi penyedia membayar tunai sejumlah uang sama besarnya dg jaminan tsb ke kas negara?

  30. Kang Radi says:

    mohon masukannya …. apakah masih berlaku pengenaan denda untuk barang yang masih indent . padahal sudah ada dukungan jaminan pekerjaan dari perusahaan, bukti pembayaran DP dan bukti pemesanan.
    apakah ini termasuk dalam keterlabatan pekerjaan sehingga diberlakukan dengan sekian per mil laut.?
    mohon tanggapannya

  31. bisakah sebuah pekerjaan pengadaan barang yang telah keluar SPK dan SPMK tetapi anggarannya tidak ada???? tolong disebutkan dasar-dasar hukumnya. dan jika kondisi seperti itu terjadi, dapatkah hal itu berakibat pidana

  32. yudarsih says:

    Ass Pak, saya mau tanya berapa lama waktu PPK untuk menetapkan pemenang sedangkan Proses pengadaan masih ditangani oleh APIP Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.

  33. Norden says:

    Terima Kasih.
    Semoga bermanfaat bagi kita semua.
    Yg butuh payung hukum sbg landsan operasional.

  34. agus riadi says:

    pak,saya mau tanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi undangan pembuktian kualifikasi

  35. Saiful says:

    apakah pejabat pengadaan dapat merangkap sebagai PPSPM pada instansinya sendiri?

  36. Alekdjuma ali says:

    maaf saya menanyakan pak khalid

    kenapa dalam proses prakualfikasi harus mematok _pengalaman kerja sejenis yg harus lulus
    dan apakah paniti hanya cuma 5PT saja yg lulus _ secara moral etik apakah bisa dbenarkan _
    karena dari 10 pket yang lulus PQ pt pt itu saja.. 5pt itu saja…
    padahal peserta mencapai 30an lebih
    kenapa panitia tidak mau ambil 7 besar .. lebih adil bagi kami _ mmeberi kesempatyan PT lainnya utk ikut dalam proses penawaran_ saya kira Seindonesia_ ada kok 7besar dari 35an PT yang memasukan dokumen PQ….

  37. wawan says:

    Maaf pak, saya mau nanya, apakah ada peraturan lelang yg menyatakan bahwa harga tawaran minimal boleh dievaluasi 75% keatas? Terima kasih pak

  38. Richa FY says:

    Yth.
    Bapak Khalid Mustafa
    Mohon bantuannya pak, apa saja syarat kualifikasi yang harus disyaratkan oleh pokja sesuai perpres 70 tahun 2012 ??? makasih atas bantuannya pak…

  39. Dedy Damhudy says:

    Melihat beratnya beban serta tanggung jawab PPK, bagaimana aturannya untuk kesejahteraan PPK ? Di kantor kami honor Pejabat Pengadaan Barang & Jasa ada, honor tim PPHP ada sedangkan honor PPK pernah diusulkan tapi ditolak oleh TAPD. Bagaimana solusi terbaik untuk kesejahteraan PPK sesuai dengan peraturan yang berlaku ? Note : PPKsemula Kepala Dinas tetapi kemudian dialihkan ke Kepala Bidang.
    Mohon pencerahan dan terima kasih atas perhatiannya.
    Wass.ww.

  40. Arifuddin says:

    Mengenai evaluasi ulang pak….

    Ketika evaluasi ulang, apakah bisa menggunakan data atau hasil pembuktian / klarifikasi sebelumnya (eval 1) yang sudah dianggap benar…. Misal hasil BA Pembuktian Kualifikasi, cukup dengan membuat BA pembuktian kualifikasi lagi dan di ttd oleh penyedia tampa perlu lagi melihat keaslian / kebenaran dokumen… karena sudah pernah dilihat sebelumnya.

    Ini terkait dengan pembuktian personil secara langsung oleh pokja yg sdh pernah dilakukan…, jika kemudian evaluasi ulang dilakukan, apakah hrs mendatangkan lagi personil yg sudah pernah dibuktikan oleh pokja…. Kalau seperti ini adanya, akan memberatkan penyedia…

    Mohon penejlasan pak… shearing saja dulu pak….

  41. H.Abd.Razak... says:

    Assalamualaikum wr wb… Mohon solusi Pak Khalid… Pelelangan 2 kali gagal namun setelah kami akan merujuk ke LKPP sesuai aturan yang di keluarkan oleh LKPP… kami juga masih belum mendapatkan solusi tentang tindak lanjut Pemilihan Lansung…Terima kasih Pak….

  42. If some one desires expert view on the topic of running
    a blog then i suggest him/her to pay a visit this blog, Keep up the good job.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.