Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 benar-benar mencetak rekor dalam hal perubahan aturan. Ditandatangani tanggal 31 Juli 2012, diundangkan tanggal 1 Agustus 2012 dan langsung dinyatakan berlaku, sosialisasi pertama tanggal 9 Agustus 2012, dan hari ini (15 Agustus 2012) muncul petunjuk teknis pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 6 Tahun 2012 setebal 1300-an halaman.
Seperti yang telah disebutkan pada Matriks Perbedaan antara Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, salah satu perbedaan utama adalah dicabutnya lampiran Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan selanjutnya diwujudkan dalam bentuk Perka LKPP.
Hal ini bertujuan agar apabila dikemudian hari terdapat perubahan ketentuan mengenai teknis pelaksanaan pengadaan, maka perubahannya tidak perlu sampai mengubah Peraturan Presiden yang tentu saja butuh waktu yang lebih lama, melainkan cukup dengan menerbitkan atau merevisi Perka LKPP.
Untuk mengunduh Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2012, silakan klik pada tautan-tautan dibawah ini:
- Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012
- Bab I Perencanaan Umum Pengadaan Barang Jasa
- Bab II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang
- Daftar Isi
- Persiapan Pemilihan Penyedia Barang
- Pelelangan Umum secara Pascakualifikasi Metoda Satu Sampul dengan Evaluasi Sistem Gugur
- Pelelangan Umum secara Pascakualifikasi Metode Dua sampul dengan Evaluasi Sistem Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
- Pelelangan Umum secara Prakualifikasi Metode Satu Sampul dengan Evaluasi Sistem Gugur
- Pelelangan Umum secara Prakualifikasi Metode Dua Sampul dengan Evaluasi Sistem Nilai atau Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
- Pelelangan Umum secara Prakualifikasi Metode Dua Tahap dengan Evaluasi Sistem Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
- Pelelangan Umum secara Prakualifikasi Metode Dua Tahap dengan Evaluasi Sistem Gugur Ambang Batas
- Pelelangan Terbatas secara Prakualifikasi Metode Satu Sampul dengan Evaluasi Sistem Gugur
- Pelelangan Terbatas secara Prakualifikasi Metode Dua Sampul dengan Evaluasi Sistem Nilai atau Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
- Pelelangan Sederhana secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dengan Evaluasi Sistem Gugur
- Pelaksanaan Pengadaan Barang melalui Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung
- Kontes
- Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjut Pelelangan Gagal
- Penandatanganan dan Pelaksanaan Kontrak/SPK
- Bab III Tata Cara Pemilihan Pekerjaan Konstruksi
- Daftar Isi
- Persiapan Pemilihan Penyedia
- Pelelangan Umum secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dengan Evaluasi Sistem Gugur
- Pelelangan Umum secara Pascakualifikasi Metode Dua Sampul dengan Evaluasi Sistem Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis (Hanya Untuk Pekerjaan Terintegrasi)
- Pelelangan Umum secara Prakualifikasi Metode Satu Sampul dengan Evaluasi Sistem Nilai
- Pelelangan Umum secara Prakualifikasi Metode Dua Sampul dengan Evaluasi Sistem Nilai atau Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
- Pelelangan Umum secara Prakualifikasi Metode Dua Tahap dengan Evaluasi Sistem Gugur Ambang Batas
- Pelelangan Umum secara Prakualifikasi Metode Dua Tahap dengan Evaluasi Sistem Nilai dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
- Pelelangan Terbatas secara Prakualifikasi Metode Satu Sampul dengan Evaluasi Sistem Gugur
- Pelelangan Terbatas secara Prakualifikasi Metode Dua Sampul dengan Evaluasi Sistem Nilai atau Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
- Pelelangan Terbatas secara Prakualifikasi Metode Dua Tahap dengan Evaluasi Sistem Gugur Ambang Batas
- Pemilihan Langsung secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dengan Evaluasi Sistem Gugur
- Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi melalui Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung
- Pelelangan/Pemilihan Langsung Gagal dan Tindak Lanjut Pelelangan/Pemilihan Langsung Gagal
- Penandatanganan Dan Pelaksanaan Kontrak
- Bab IV Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha
- Daftar Isi
- Tata Cara Pemilihan Penyedia Berbentuk Badan Usaha
- Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas Dua Sampul
- Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas dan Biaya serta Metode Evaluasi Pagu Anggaran Dua Sampul
- Seleksi Umum Metode Evaluasi Biaya Terendah Satu Sampul
- Penunjukan Langsung Satu Sampul
- Pengadaan Langsung
- Sayembara
- Seleksi Gagal dan Tindak Lanjut Seleksi Gagal
- Penandatanganan dan Pelaksanaan Kontrak
- Bab V Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan
- Daftar Isi
- Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan
- Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas Satu Sampul
- Seleksi Sederhana Metode Evaluasi Kualitas Satu Sampul
- Penunjukan Langsung Satu Sampul
- Pengadaan Langsung
- Sayembara
- Seleksi Gagal dan Tindak Lanjut Seleksi Gagal
- Penandatanganan dan Pelaksanaan Kontrak
- Bab VI Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Seleksi Internasional
- Bab VII Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya
- Daftar Isi
- Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya
- Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul Dengan Evaluasi Sistem Gugur
- Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Dua Sampul Dengan Evaluasi Sistem Nilai Atau Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
- Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Dua Sampul Dengan Evaluasi Sistem Nilai Atau Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
- Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Dua Tahap Dengan Evaluasi Sistem Gugur Dengan Ambang Batas
- Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Dua Tahap Dengan Evaluasi Sistem Nilai Dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
- Pelelangan Sederhana Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul Dengan Evaluasi Sistem Gugur
- Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya Melalui Penunjukan Langsung Atau Pengadaan Langsung
- Sayembara
- Pelelangan Gagal Dan Tindak Lanjut Pelelangan Gagal
- Penandatanganan Dan Pelaksanaan Kontrak
- Bab VIII Pelaksanaan Swakelola
Untuk mengunduh seluruh petunjuk teknis ini sekaligus, silakan klik pada Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2012 atau apabila link di atas ada yang bermasalah, silakan langsung klik ke sumbernya di http://www.lkpp.go.id/v2/contentlist-detail.php?mid=0029564157&id=1937385898
Saat ini Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2012 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebagai penggantinya sudah dikeluarkan Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Juknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
ada petunjuk teknis tentang pengadaan barang yang memuat dokumen lain yang diperlukan untuk Pengadaan Barang dan Jasa dengan nilai 0-10jt, 10jt-50jt dan seterusnya,
Assalamualaikum,
mohon pencerahan pak…
kami tim teknis sekolah penerima bansos APBN senilai 1.1 M dimana untuk pelaksanaannya menurut juknis harus dilelangkan merujuk perpres nomor 70 tahun 2012. pertanyaan kami apakah kegiatan tersebut dapat dilaksanakan. Tks
Maksud kami apakah penerima Bansos APBN dapat minta bantuan ke ULP agar mendapatkan Jasa Konstruksi yang layak untuk melaksanakan pembangunan gedung yang direncanakan oleh Tim Teknis pak?, karena sementara ini ULP di daerah kami masih mencari-cari dasar hukumnya..Tks banyak pak
Apakah mutlak ketentuannya untuk pantia bisa tunjuk langsung jika pelelangan jasa lainnya (jasa kebersihan) telah dilakukan lelang pertama batal lalu lelang ulang batal pula, apakah sikap pantia ini disyahkan scr aturan hukumnya?… bukankah lelang ulang bisa dilakukan smp 2kali barulah panitia melakukan sayembara penunjukkan langsung?… mohon penjelasannya, trims
hendry ibrahiem
Silakan dibaca Pasal 84 ayat 6
Bapak Khalid yang terhormat, saya diamanahi sebagai PPTK pengadaan bus dengan dana 500 juta, namun dari pengalaman tahun sebelumnya bus yang pernah dipesan dengan dana yang sama hanya mendapat bus dengan kualitas standar bahkan banyak yang kurang memuaskan (kapasitas seat 27), oleh karena itu saya bermaksud mengadakan mini bus dengan seat lebih sedikit 14-16, dengan dana yang sama atau lebih kecil sudah mendapatkan kualitas yang bagus, apakah hal ini sudah sesuai aturan Pak?terimakasih atas bantuannya
Adakah aturan yang menjelaskan tentang kasus saya diatas pak, sebagai bahan argumen dengan atasan, terimakasih pak
Pak Khalid mau tanya..apakah kepala cabang bisa menandatangani kontrak..sementara proses lelangnya memakai direktur (pusat). terima kasih.
terimakasih – atas artikelnya Pak…
selamat pagi pak Khalid,
mohon penjelasan untuk keistimewaan perpres 70 yang mengatur ttg penunjukan langsung di daerah papua hingga senilai 500 jt rupiah dan bagaimana mekanismenya…
terima kasih pak…
Selamat sore pak Khalid. Mohon penjelasan, pelelangan apa yang paling cocok untuk Pengadaan Implementasi Kerjasama / KSO SIM Rumah Sakit antara Pihak ke-3 dengan Pihak Rumah Sakit Pemerintah. Dimana pihak ke-3 stlh ditunjuk sebagai pemenang, wajib menginventasikan kepada RS dalam bentuk : Software / Aplikasi, Infrastruktur Jaringan IT, Menempatkan SDM selama masa Kerjasama (5 thn). Sebagai imbal balik-nya pihak ke-3 mendapat imbalan dari Pendapatan RS setiap bulannya. Ini mirip implementansi SISMINBAKUM di Kemenkumham. Mohon penjelasan pak Khalid. Tks sebelumnya
Saya pernah mengikuti lelang pengadaan komputer, kemudia pada berita acara hasil lelang panitia menggugurkan penawaran saya dengan alasan spek mother board tidak sesuai dengan RKS, sedangkan spek yang saya tawarkan lebih tinggi dengan harga penawaran lebih murah dari PAGU yang ada di rks, barang yang saya tawarkan tidak akan berdampak negatif karena tidak berpengaruh secara cost operational, bahkan Spesifikasi yang kami tawarkan lebih membantu dalam proses Aplikasi Pekerjaan yang berbasis Komputerisasi dibandingkan dengan Spesifikasi yang dicantumkan di dalam RKS..Contohnya :
salah satu spek motherboard yang saya tawarkan adalah :
1. Ethernet Controller Realtek RTL 8111G-10/100/1000 controller, (lebih tinggi hingga 1000 bit/s)
2. Audio Controller Realtek ALC887 8 Channel HD Audio (Lebih tinggi sampai 8 channel)
3. Drive USB 6x USB Port (lebih tinggi sampai 6x USB Port)
Spek RKS :
1. Ethernet Controller Realtek RTL8106E-10/100 Controller (lebih rendah karena hanya sampai 100 bit/s)
2. Sound Audio Controller Realtek ALC662 6-Channel HD Audio (lebih rendah hanya 6-channel)
3. Drive USB 4x USB Port (lebih rendah karen hanya sampai 4x USB Port)
Apakah Panitia melanggar dan dasar hukumnya apa ? sedangkan Hampir seluruh spek sesuai dengan permintaan dan dokumen sesuai dengan petunjuk RKS..terima kasih
Thank you for any other informative website. The place else could
I am getting that type of info written in such an ideal way?
I have a challenge that I’m just now running on, and I have been at the glance out for such information.
ada petunjuk teknis tentang pengadaan barang yang memuat dokumen lain yang diperlukan untuk Pengadaan Barang dan Jasa dengan nilai 0-10jt, 10jt-50jt dan seterusnya,
Ass,wwb,,,,,mohon pencerahan Pak
Saya adalah kepala kantor yang secara otomatis adalah penguna anggaran selanjutnya berdasarkan permendagri no 13 tahun 2006 saya mengusulkan Kuasa Penguna Anggaran dengan wewenang menandatangani SPM dan diinfokan bahwa di kantor saya berdasarkan RKA tahun 2015 tidak ada paket yang dilelang yang ada hanya pengadaan langsung karena di bawah 200 jt yang menjadi pertanyaan adalah :
Apakah saya bisa diusulkan untuk menjadi Kelompok Kerja di Unit Layanan Pengadaan ??? karena yang saya pahami berdasarkan Perpres 70 tahun 2012 perubahan ke dua atas Perpres 54 tahun 2010 pasal 17 ayat 7 sudah di atur dan tidak menyebutkan pengguna anggran . Makasih
pak khalid yht.,mohon penjelasanya…,
apakah ada penjelasan yang baru dalam keppres tentang peraturan pelelangan yang mana perusahaan / CV K3 diperbolehkan menawar dan memenangkan paket pekerjaan konstruksi senilai 3.2 milyard,
sedangkan dalam peraturan yang ada/lama, CV/K3 kemampuan maksimal dalam paket pekerjaan senilai 2.5 milyard
, trimakash
yang terhormat bapak khalid mustafa
yang ingin saya tanyakan :
1.bagaimana apabila panitia lelang pada saat jadwal penentuan pemenang baru menampilkan angka penawaran dan koreksi aritmatik ? apakah lelalng tersebut cacat
2. panitia lelang mengirimkan undangan pembuktian kualifikasi akan tetapi saya ( penyedia ) tidak menerima undangan atau notifikasi melalalui inbox email dan tiba2 digugurkan sebagai pemenang lelang dengan alasan tidak hadir dalam undangan pembuktian
mohon pencerahannya
salam ,
imam
As.Al, Mohon petunjuk mengenai aturan lelang untuk design yang berulang (prototype) agar tidak menjadi temuan pemeriksa
tolong upload dong bang perubahan terakhir (perpres No.4/2015) serta juknisnya,,,thanks for d attention bang 🙂
Ass..Mohon penjelasan terkait kewajiban untuk membuat direksi keet pada suatu proyek serta besarnya anggaran untuk pembangunan direksi keet dan apa sanksinya bila suatu proyek yang sedang dibangun tidak membuat direksi keet…terikasih
ass. mohon penjelasannya tentang Perpres 70 tahun 2012 pasal 100,,, apakah boleh pak pekerjaan kontruksi senilai 100 juta dikerjakan menggunakan Perseroan Terbatas (PT) ?? terima kasih
Ass.. Selamat Pagi Pak… Pak, kami salah satu peserta lelang.. perusahaan kami tidak dimenang kan, akan tetapi di Beritan Acara Hasil Pelelangan (BAHP)Perusahaan kami yang layak dimenangkan..dikarnakan perusahaan yang dimenangkan sudah gugur di Teknis…setelah kami kunsultasi langsung ke POKJA terkait, mereka beralasan jika BAHP yang sudah di munculkan salah, dua hari setelah kami konsultasi, mereka membuat BAHP Refisi.. yang kami pertanyakan : apakah BAHP yang sudah dimunculkan bisa direfisi? dan apakah ada sanksi jika POKJA membuat BAHP yang salah?… Terima kasih
Bila sebuah sekolahan mendapatkan proyek RKB dari DAK apakah harus menggunakan jasa pemborong alias Sebuah
CV ?
Sehubungan dengan pelaksanaan tender yang dilakukan pemerintah,maka untukitu kami mohon informasi:
1. Apakah peserta tender khusus masalah elektrikan,mekanikal bisakan menjadi peserta bayngan dari perusahaan di luar elektrikal, mekanikan
2. Apakah Perusahaan yang tidaksesuai dengan sbujk dapat menjadi pemenang dalam tender yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
3. SBUJK beleum terbit tetapi sudah menjadi Pemenang dalamTender yang di lakukan oleh Pemerintah Daerah.
Demikian mohon informasi dari temen temen yang mengerti masalah ini trina kasih
bp khalid yth.. saya PPK, melihat proses pengadaan BJ pasca kualifikasi, sistim gugur, oleh Pokja, sy tidak setuju dgn penetapan pemenang..krn ada bbrpa dokumen persyaratan teknis yg tdk dipenuhi oleh penyedia namun dimenangkan oelh pokja,pertanyaan saya, jika di bawa ke KPA/PA lalu KPA/PA setuju dgn Pokja, apa saya tetap lanjut terbitkan SPPBJ, pdhl tau bhw pek pokja salah. thx atas pencerahannya.
bpk Khalid yth, jika PA/KPA setuju dengan PPK untuk menyatakan pelelang gagal, dan ada 1 pemenang cadangan, proses selanjutnya apakah melakukan evaluasi ulang thdp dok pemenang cadangan, atau pemenang cadangan mutlak jd pemenang, atau dilakukan pelelangan ulang. makasih atas pencerahannya…
Bagaimana jika lelang ulang apbn gagal pak?mohon saran langkah apa yg harus di lakukan oleh pokja tks
Yth.
Bapak Khalid Mustafa
Mohon penjelasannya/dasar hukum, apakah pengadaan konsultan perencana (nilai kontrak dibawah Rp 50 juta) dengan cara penunjukkan langsung dapat menggunakan perusahaan berkualifikasi besar?
Trmksh
Yth: bp Khalid
Bisakah jaminan pelaksanaan tdk di cairkan tetapi penyedia membayar tunai sejumlah uang sama besarnya dg jaminan tsb ke kas negara?
mohon masukannya …. apakah masih berlaku pengenaan denda untuk barang yang masih indent . padahal sudah ada dukungan jaminan pekerjaan dari perusahaan, bukti pembayaran DP dan bukti pemesanan.
apakah ini termasuk dalam keterlabatan pekerjaan sehingga diberlakukan dengan sekian per mil laut.?
mohon tanggapannya
bisakah sebuah pekerjaan pengadaan barang yang telah keluar SPK dan SPMK tetapi anggarannya tidak ada???? tolong disebutkan dasar-dasar hukumnya. dan jika kondisi seperti itu terjadi, dapatkah hal itu berakibat pidana
Ass Pak, saya mau tanya berapa lama waktu PPK untuk menetapkan pemenang sedangkan Proses pengadaan masih ditangani oleh APIP Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Terima Kasih.
Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Yg butuh payung hukum sbg landsan operasional.
pak,saya mau tanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi undangan pembuktian kualifikasi
apakah pejabat pengadaan dapat merangkap sebagai PPSPM pada instansinya sendiri?
maaf saya menanyakan pak khalid
kenapa dalam proses prakualfikasi harus mematok _pengalaman kerja sejenis yg harus lulus
dan apakah paniti hanya cuma 5PT saja yg lulus _ secara moral etik apakah bisa dbenarkan _
karena dari 10 pket yang lulus PQ pt pt itu saja.. 5pt itu saja…
padahal peserta mencapai 30an lebih
kenapa panitia tidak mau ambil 7 besar .. lebih adil bagi kami _ mmeberi kesempatyan PT lainnya utk ikut dalam proses penawaran_ saya kira Seindonesia_ ada kok 7besar dari 35an PT yang memasukan dokumen PQ….
Maaf pak, saya mau nanya, apakah ada peraturan lelang yg menyatakan bahwa harga tawaran minimal boleh dievaluasi 75% keatas? Terima kasih pak
Yth.
Bapak Khalid Mustafa
Mohon bantuannya pak, apa saja syarat kualifikasi yang harus disyaratkan oleh pokja sesuai perpres 70 tahun 2012 ??? makasih atas bantuannya pak…
Melihat beratnya beban serta tanggung jawab PPK, bagaimana aturannya untuk kesejahteraan PPK ? Di kantor kami honor Pejabat Pengadaan Barang & Jasa ada, honor tim PPHP ada sedangkan honor PPK pernah diusulkan tapi ditolak oleh TAPD. Bagaimana solusi terbaik untuk kesejahteraan PPK sesuai dengan peraturan yang berlaku ? Note : PPKsemula Kepala Dinas tetapi kemudian dialihkan ke Kepala Bidang.
Mohon pencerahan dan terima kasih atas perhatiannya.
Wass.ww.
Mengenai evaluasi ulang pak….
Ketika evaluasi ulang, apakah bisa menggunakan data atau hasil pembuktian / klarifikasi sebelumnya (eval 1) yang sudah dianggap benar…. Misal hasil BA Pembuktian Kualifikasi, cukup dengan membuat BA pembuktian kualifikasi lagi dan di ttd oleh penyedia tampa perlu lagi melihat keaslian / kebenaran dokumen… karena sudah pernah dilihat sebelumnya.
Ini terkait dengan pembuktian personil secara langsung oleh pokja yg sdh pernah dilakukan…, jika kemudian evaluasi ulang dilakukan, apakah hrs mendatangkan lagi personil yg sudah pernah dibuktikan oleh pokja…. Kalau seperti ini adanya, akan memberatkan penyedia…
Mohon penejlasan pak… shearing saja dulu pak….
Assalamualaikum wr wb… Mohon solusi Pak Khalid… Pelelangan 2 kali gagal namun setelah kami akan merujuk ke LKPP sesuai aturan yang di keluarkan oleh LKPP… kami juga masih belum mendapatkan solusi tentang tindak lanjut Pemilihan Lansung…Terima kasih Pak….
If some one desires expert view on the topic of running
a blog then i suggest him/her to pay a visit this blog, Keep up the good job.