Beberapa hari ini pada saat memberikan materi Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 di beberapa tempat dan daerah, ada pertanyaan-pertanyaan yang sering disampaikan berkaitan dengan Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Salah satu pertanyaan yang paling sering disampaikan adalah kewenangan KPA dalam bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Saat saya bertanya, “Apa kewenangan dari KPA ?”
Sebagian besar menjawab “Ya sebagai kuasa dari PA dong pak “
Saat saya bertanya lebih lanjut “Tolong tunjukkan pada saya kewenangan atau tupoksi KPA pada Perpres 54 Tahun 2010, apa ada yang bisa menunjukkan ?” Maka sebagian besar tertegun mendengarnya.
Kemudian saya tanyakan kembali “Apa ada yang melihat tupoksi dan kewenangan KPA pada SK Pengangkatan KPA di institusi masing-masing ?”
Nah, disinilah terjadi beberapa versi. Ada institusi yang menuangkan secara lengkap kewenangan KPA pada SK pengangkatan KPA ada juga yang hanya mengangkat KPA saja tanpa menuliskan kewenangannya.
Bagaimana hal ini menurut Perpres 54/2010 ?
Mari kita lihat hal ini pada Pasal 10 Perpres 54/2010
- KPA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA.
- KPA pada Pemerintah Daerah merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul PA.
- KPA untuk dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan ditetapkan oleh PA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya atas usul Kepala Daerah.
- KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA.
Untuk ayat 1 hingga 3, menjelaskan dengan kewenangan pengangkatan KPA, namun mari kita lihat ayat 4 yaitu “KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA.”
Jadi, apabila SK Pengangkatan KPA hanya sekedar mengangkat KPA saja, tanpa berisi pelimpahan wewenang, maka KPA tersebut hanya menjadi pejabat tanpa makna dan tanpa kewenangan apa-apa.
Apa saja kewenangan PA yang dapat dilimpahkan kepada KPA ?
Mari kita lihat Pasal 8 Perpres 54/2010
- PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
- menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
- mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
- menetapkan PPK;
- menetapkan Pejabat Pengadaan;
- menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
- menetapkan:
- pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
- pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- mengawasi pelaksanaan anggaran;
- menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
- mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
- Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PA dapat:
- menetapkan tim teknis; dan/atau
- menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan Pengadaan melalui Sayembara/Kontes.
Nah, tugas dan kewenangan inilah yang dapat dilimpahkan kepada KPA, dan ini merupakan kebijakan dari PA masing-masing K/L/D/I untuk memilih mana yang hendak dilimpahkan. Hal ini dapat menyebabkan kewenangan KPA pada masing-masing K/L/D/I menjadi berbeda, bergantung pada kebijakan PA.
Oleh sebab itu, mari perhatikan SK KPA di institusi kita masing-masing, jangan sampai menjadi KPA tanpa wewenang 🙂


Terima kasih atas ulasan di atas, ijinkan saya berkomentar tentang PA/KPA dan PPK dan mohon tanggapannya.
Tugas dan wewenang PA telah diatur sebelumnya dengan PP No. 58/2005 pada Pasal 10, kemudian diatur lagi dalm Perpres No. 54/2010 pada Pasal 8. Kalau tugas dan wewenang PA pada kedua Peraturan tersebut digabungkan maka akan semakin besar tugas dan wewenang PA. Mungkin atas dasar inilah maka PA dimungkinkan untuk mengangkat KPA dan menetapkan PPK agar sebagian tugas dan wewenang PA dapat dilimpahkan kepada KPA dan PPK. Namun ada lagi SE Bersama antara Mendagri dan Kepala LKPP. Kalau dipelajari lebih jauh tentang ketiga aturan tersebut maka justru akan lebih membingungkan. Dalam PP 58/2005 diantaranya mengatur tentang tugas dan wewenang PA dan PPTK, dalam Perpres 54/2010 diantaranya mengatur juga tugas dan wewenang PA/KPA serta PPK dan telah menyingggung juga PPTK (tugas dan wewenang PPTK tidak diatur secara jelas, hanya membantu PPK dalam hal diperlukan), dalam SE Bersama Mendagri dan Kepala LKPP dijelaskan lagi bahwa PA menunjuk KPA dan KPA bertindak sebagai PPK dan dapat dibantu oleh PPTK. Belum lagi kalau dikaitkan dengan Permendagri 13 dan 59.
Sebagai PNS yang baru belajar mengenai proses pengadaan barang/jasa serta pengelolaan keuangan, saya tambah bingung. Mungkin kedepan sebaiknya ditata kembali regulasi tentang pengeloaan keuangan dan pengadaan barang/jasa agar tidak menimbulkan multi tafsir di tingkat bawah terutama bagi kami para pemula.
Terima kasih pak, tulisan dan ulasan bapak sangat mambantu kami terutama saya yang masih pemula.
Ditunggu terus ulasan/tulisannya.
oleh karena itu, sudah selayaknya PERMENDAGRI 13 dan 59 perlu di revisi lagi diserasikan lagi dengan PERPRES 54/2010.
Kemenkeu, kemendagri dan LKPP serta KemenPU duduk bersama membahas peraturan2 yg bersinggungan dalam hal pelelangan, pelaksanaan dan pencairan keuangan.
apakah semua wewenang PA (perpres 54 2010 pasal 8) dapat dilimpahkan ke KPA, makasih pak
mohon ulasannya pa’.ada satu kasus dalam pemda saya, bahwa Kepala Dinas selaku PA mengangkat lebih dari satu KPA alasannya mengingat volume dan beban kerja di masing-masing bidang cukup besar..
dan apakah proses pengadaan langsung dapat di lakukan oleh panitia pengadaan..
terima kasih
Kebingungan akan tidak konsistennya aturan main ini semestinya dapat dipecahkan apabila Daerah membuat sendiri Perda tentang Pengadaan barang dan jasa atau peraturan kepala daerah tentang pedoman pengadaan barang dan jasa.
Menurut pasal 7 UU No.10/2004, secara hirarki perundang-undangan, Perda berada di bawah Perpres dan PP, sehingga boleh saja dibuatkan Perda berdasarkan Perpres 54/2010.
Ass.wr.wb
Salah satu kewenangan PA adalah mengangkat Pejabat Pengadaan. Lalu bagaimana untuk SKPD yang msh menggunakan Panitia Pengadaan (krn masih diperbolehkan utk 2011)? Apakah Panitia tersebut diangkat oleh PA dalam hal ini adalah Kepala SKPD?
Sekedar sharing saja untuk Pemerintah Derah acuannya tentang KPA adalah Permendagri 59 2007 pasal 11 ayat(3a) Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
b.melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
c.melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
d.mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
e.menandatangani SPM-LS dan SPM-TU;
f.mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya; dan
g.melaksanakan tugas-tugas kuasa pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran.
Kemudian apabila ada KPA maka berlaku pasal 14 ayat (4)
Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, kepala daerah menetapkan bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu pada unit kerja terkait.
pak khalid.ini saya bertanya tentang kedudukan pejabat pengadaan. apabila pengadaan brg tdk sampai 100 jt, bgmn dgn dokumen kontraknya apakah prosesnya seperti biasa ,pejabat pengadaan ikut menandatangani penetapan atau apakah cukup PPk saja dgn hanya membuat dokumen kontrak mulai SPK saja tampa ada penetapan dr Pejabat Pengadaan.apakahPejabar Pengadaan saja yg berwenang utk pengadaan yg nilainya dibawah 50 jt. trmks
gmana dg SE bersama mendagri dan LKPP dlm hal belum ada PPK maka PA mengangkat KPA yg memiliki fungsi sbagai PPK. Maksudnya apakah fungsinya hanya sbatas fungsi PPK sj atau dtambah lg dgn kwenangan lain sesuai pelimpahan PA? Makasih pak khalid
pak khalid mohon pencerahannya, dalam pasal 8 PA salah satunya dapat menetapkan tim teknis/tim ahli. sedangkan dalam pasal 11 PPK dapat juga menetapkan tim pendukung, tim ahli/tenaga ahli. nah mohon diberi penjelasan dimana perbendaanya. Dan SK pengangkatan mereka yang meneken siapa pak. PPK apa KPA, makasih
selamat siang pak.
Mohon pencerahan masalah PA yang merangkap sebagai PPK.
pasal 12 Ayat 2 poin F (tidak menjabat sebagai pengelola keuangan “Pejabat Penandatanganan surat perintah membayar” bagai mana ini sementara yang ada saat ini di tempat saya PA/KPA adalah yang menandatangani SPM.
Ass. Wr. Wb
Salah satu wewenang PA adalah menetapkan Pejabat Pengadaan/Panitia PBJ/ULP. Lalu bagaimana dengan Permendiknas baik No. 18 dan No 19 Tahun 2010 dimana pada LAmpiran I Point IX. Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten/Bupati salah satunya “Menetapkan Panita Pengadaan DAK” dan Tugas Dinas Pendidikan Kab/Kota yang dalam hal ini selaku PA Mengusulkan kepada Bupati/Walikota susunan dan nama-nama PPBJ. Mohon Penjelasannya. Tks
siapaka yg seharusnya menandatangani SPM PA atau KPA
pak samad mau nanya siapa yang menandatangani SPM LS, GU
Ass. Bang Khalid mohon kirimkan Copy file Power Point 54 / 2010 klo gak salah yang disosialisaikan di hotel Satelit Makassar pada 7 Nopember 2011, ke alamat email saya.Trims.
Ass. pengadaan yang menambah aset (belanja modal) harus di lelang semisal pengadaan camera digital dengan nilai 4.5 jt. apakah dilelang mohon arahan
Pak. Bangaimana tentang pengadaan KOmputer CPU juga menambah aset dan tiap tiap Dinas ada pengadaan KOmputer bagaimana sistim lelangnya karena tiap SKPD ada pengadaan KOmputer dan harga harus sama
1. Setelah lelang dan telah kontrak, suatu pekerjaan telah ada semisal Urugan sertu harga Rp. 90.000,00 maka penujukan langsung apakah harga disamakan dengan hasil lelang.
2. Kita sudah ada SHSB apakah masih perlu sebagi PKKm. survery harga pasar dan itu juga berlaku untuk penujukan langsung
2. Apa perlu untuk pemilihan langsung diumumkan dan yang di pilih apa ada pembanding dan apakah perlu negoisiasi?
3. Yang menbuat HPS kan PPKm. dan untuk Perpres 54/2010 untuk penujukan langsung yang negosiasi itu Pejabat pengadaan apa PPKm?
Pak mintak contoh Fom Fakta Intergritas sebelum jadi Pejabat Pengadaan, PPKm, Kpa dan itu apa harus dilampirkan dalam kontrak / spk?
1. yang menujuk lagsung Kontraktor itu kewenagan siap dalam proses penjukan langsung?
2. dalam Dokumen KOntrak pelelangan dan dilakukan di internet apakah dilampirkan prind out yang ditayangkan diinternet?
3. Apa bedanya Swakelola Belanja langsung dan Swakelola Perpres 54/2010?
pak, kenapa di kppn PPK yang di tunjuk oleh oleh KPA dinyatakan tidak sah, mereka lebih mengakui PPK ang ditunjuk oleh PA, sementara pada perpres 54 tahun 2010 hal itu dapat dilakukan oleh KPA, ironisnya pejabat pengadaan dan penitia tidak dipersoalkan, dan lagi pengumunan rencana pengadaan juga di lakukan oleh KPA, berarti butir a s/d e ayat 1 pasal 8 perpres ini dilakukan oleh KPA, kenapa butir c tidak diakui ? terima kasih pak sebelumnya..
pak, mohon penjelasan bagaimana cara pemilihan penyedia barang untuk pembangunan pasar daerah yang seluruh biaya pembangunannya dibiayai oleh pihak ke tiga, dan DED tidak dibuat oleh pemda ? terima kasih pak.
Diinstansi kami masih difungsikan apa yang dikatakan PPTK pada hal dipepres 54 saya tidak menemukan penjelasan tupoksinya,tetapi masih diberikan tugas untuk menandatangani kwitansi pencairan dana, apakah ini dibenarkan?terimah kasih atas penjelasan Bapak
Mengenai PA dan KPA, harus dilihat dahulu dananya darimana? apakah dana pusat (dekon, DAK, tuban, dll) ato dari APBD murni. Tidak bisa melulu berdasarkan Pepres 54 Tahun 2010, walaupun secara hierarki Pepres adalah diatas peraturan menteri. Adalagi istilah PPTK. Namun PPTK tidak diatur di dalam Perpres 54 tahun 2010, tetapi Permendagri 59 Tahun 2007 mengaturnya secara jelas, walaupun sejatinya PPTK tidak dapat menandatangani kontrak.
Saya setuju bahwa di dalam SK KPA, harus jelas tertulis wewenangnya apa, jangan hanya SK Pengangkatan doang.
siapakah yang berhak mengeluarkan SK PPTK pada pengadaan barang/jasa pemerintah, PA atau KPA? makasih.
Pagi para pemula memang bingung yang lama aja masih bingung, terjadinya multi tafsir antara Permendagri 13 dengan Perpres 54. kalau kita cerna dalam tata usaha keuangan Perpres merupakan bagian dari dari Permendagri karena Pengadaan Barang/Jasa merupakan salah satu bagian dari Tata Usaha Keuangan, untuk itu saya mohon penjelasan kewenangan PPTK ( Permendagri 13 ) dan PPK ( Perpres 54 . terimakasih
dinas kami mempunyai apbn DK dan TP dan akan dibagi bendahara DK dan bendahara TP. untuk payung hukumnya bagaimana?
Pretty component to content. I simply stumbled upon your web site and in accession capital to claim that I acquire actually enjoyed account
your weblog posts. Anyway I will be subscribing for your feeds and
even I success you access persistently rapidly.
Nevertheless another issue you’ll need to take careof is the baby shower wording for your baby shower invitations.
A sleeveless flower sun dress may be rather chilly during the winter, so in this case, size does matter.
Diaper cakes are also a great way to promote environmentalism because you can use organic cloth diapers to make your diaper cake.
Hallo zusammen I melden Sie sich an Blogs , wie jede Woche.
Ihre Erzähl witzig, halten zu tun, was Sie tun,
Hallo Hallo, ich denke, dass ich sah, die Sie besucht mein Web-Seite somit i kam zu “revanchieren” Ich bin. versucht, Dinge
zu finden, um zu verbessern verbessern mein ! Website Ich nehme an, es ist ok
verwenden einige der Ihre Ideen! und mit
Fragen zu stellen, sind wirklich angenehm anspruchsvolle Sache,
wenn Sie nicht verstehen, nichts vollständig, Ausnahme Artikel gibt angenehm sogar Verständnis.
Website ‘s Post regelmäßig aktualisiert werden
Hallo Kollegen, anspruchsvolle Artikel und anspruchsvolle Drängen kommentierte an dieser Stelle,
ich bin wirklich eigentlich wirklich genießen durch diese.
für Blog, ich Ihnen von
Howdy Dies ist mein erster ersten Kommentar
hier so wollte ich nur eine schnelle schreien geben und sagen, I wirklich genießen Lesen durch Beiträge .
Können Sie empfehlen keine anderen Blogs / Websites / Foren, die gehen über
die gleiche Abdeckung Themen? Vielen Dank für Ihre Zeit für
Blog, ich Ihnen von
Erstaunliche Dinge Fragen hier. Ich bin glücklich zu
schauen Ihre Artikel. Danke so viel und Ich bin einen Blick bis Note Sie.
Werden Sie bitte Bitte schreiben Sie mir eine Mail ?
Hello, i think that i noticed you visited my blog thus i came to go back the want?.I’m attempting to to find
things to enhance my website!I guess its good enough to use a
few of your ideas!!
Wow, amazing blog layout! How long have you been blogging for?
you made blogging look easy. The overall look of your
site is fantastic, as well as the content!
When some one searches for his necessary thing, so he/she wishes to be
available that in detail, so that thing is maintained over here.
Have you ever thought about adding a little bit more than just
your articles? I mean, what you say is important and all.
However think of if you added some great graphics or video clips
to give your posts more, “pop”! Your content is excellent but with images and videos, this website could
undeniably be one of the greatest in its niche. Great blog!
What’s up to every one, the contents present at this web page are genuinely awesome for people
knowledge, well, keep up the good work fellows.
Hi! This is my 1st comment here soo I just wanted to give a quick shout out and tell you I really enjoy reading through your posts.
Can you sugges any other blogs/websites/forums that go over
the same topics? Thanks a ton!
Hey there! Do you know if they make any plugins to assist witfh SEO?
I’m trying tto get my blog to rank for some targeted keywords but I’m not seeing very good results.
If you know of any please share. Appreciate it!
Hi there to all, how is all, I think every one is getting
more from this web site, and your views are good in support of new
viewers.
I like reading an article that will make people think. Also, thank you for allowing me to comment!
El Omega-tres el aceite de pescado es un ácido graso esencial
que juega un esencial papel en el mantenimiento de la salud del gato, incluyendo un pelaje y
una piel sanas.
Hello I am so excited I found your webpage, I really found you by mistake, while I was
searching on Google for somethig else, Anyhow I am here now
and would just like to say thanks a lot forr a fantastic post and a all round thrilling
blog (I also love the theme/design), I don’t have time to go through it all
at the momentt but I have book-marked it aand
also added in your RSS feeds, so when I have time I will be back to read
more, Please do keep up tthe awesome job.
Spot on with this write-up, I truly believe that this web site needs
a great deal more attention. I’ll probably be returning
to read through more, thanks for the information!
It can start to decrease a little, but don’t stop because
often there is not less with this particular sort. Wash the products with anti-bacterial and heated water soap.
He looked to Bedie to provide his diatribe.
informasinya sangat membantu sekali pak.. terima kasih
ass.wr.wb…….
pak Kahlid sya mau tanya apabila PA telah menujuk KPA siapakah yg berhak menandatangani spj (surat Pertanggungjawaban ) Skpd PA atau KPA. Terimaksih
Salah satu kewenangan KPA adalah menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat’. Bagaimana bentuk output dari KPA. Apakah berbentuk SK atau Surat Pemberitahuan saja..? terima kasih.
Terimakasih atas pencerahannya. Memang dalam pembuatan SK KPA masih saja ada yang tidak menuliskan kewenangan yang diberikan PA kepada KPA.
Trima kasih pecerahaannya pak. Mohon Izin share tulisan Bapak jika diperkenangkan.
apabila kuasa pengguna anggaran pensiun apakah otomatis kewenangan nya langsung diambil alih Pengguna Anggaran atau harus menunggu penunjukan sk baru dari kepala daerah,,kalau ternyata sk nya kekuar setelah 2 bulan lamanya bagaimana proses operasional d unit kerja nya dalam hal ini puskesmas
apabila kuasa pengguna anggaran pensiun apakah otomatis kewenangan nya langsung diambil alih Pengguna Anggaran atau harus menunggu penunjukan sk baru dari kepala daerah,,kalau ternyata sk nya kekuar setelah 2 bulan lamanya bagaimana proses operasional d unit kerja nya dalam hal ini puskesmas