Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 secara resmi telah diberlakukan. Walaupun ada ketentuan peralihan yang membolehkan Kementerian/Lembaga/Institusi/Daerah (K/L/I/D) untuk tetap memberlakukan Keppres No. 80 Tahun 2003 hingga 31 Desember 2010 (Pasal 132 ayat 1 Perpres 54/2010), namun proses pengadaan barang/jasa saat ini sebaiknya sudah mulai diarahkan menggunakan Perpres 54/2010 khususnya untuk anggaran tahun 2011 yang pelaksanaan pengadaannya sudah dapat dimulai pada akhir tahun 2010.
Setelah saya melihat pada Perpres 54/2010 dan seluruh lampirannya, rupanya ada beberapa perbedaan aturan yang cukup signifikan antara Keppres 80/2003 dengan Perpres 54/2010 pada tahapan pengumuman pengadaan. Bahkan, perbedaan itu diembel-embeli dengan “ancaman hukuman” yang cukup serius bagi panitia apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
Karena salah satu tahapan awal yang dilaksanakan setelah perencanaan pengadaan adalah pengumuman pengadaan, maka pada tulisan ini saya akan mencoba menuliskan hal-hal yang saya anggap penting untuk diperhatikan oleh panitia pengadaan pada saat pengumuman. Pada tulisan ini, saya akan membatasi pemaparan khusus untuk pengumuman pelelangan sederhana dan pelelangan umum.
Media Pengumuman
Salah satu perubahan yang cukup besar pada Perpres 54/2010 adalah perubahan media pengumuman dari media cetak ke media elektronik. Pada Keppres 80/2003 pengumuman rencana pengadaan dan pengumuman pengadaan dilaksanakan melalui Surat Kabar, baik nasional atau propinsi.
Pada Perpres 54/2010, penayangan pengumuman pengadaan di surat kabar menjadi hal yang opsional tergantung kebutuhan panitia. Media pengumuman untuk pemilihan penyedia barang/jasa sekurang-kurangnya dilakukan melalui Website K/L/D/I, Papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE. Apabila pengadaan dilakukan secara elektronik atau e-procurement, maka media 1 dan ke 3 secara otomatis telah dilakukan, karena pelaksanaan e-procurement sudah menggunakan website LPSE yang melekat pada K/L/D/I serta sudah teragregasi secara nasional melalui website pengadaan nasional di inaproc.lkpp.go.id.
Namun, apabila pelaksanaan dilakukan tidak secara elektronik, maka proses pemuatan pada website K/L/D/I harus dilakukan secara manual, dan pengelola website tersebut harus menginformasikan kepada LKPP agar dapat dimasukkan juga ke website pengadaan nasional.
Satu informasi yang cukup penting pada Perpres 54/2010, khususnya pada aturan peralihan Pasal 132 Ayat (4) adalah “Penayangan pengumuman Pengadaan Barang/Jasa di surat kabar nasional dan/atau provinsi, tetap dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan di surat kabar nasional dan/atau provinsi yang telah ditetapkan, sampai dengan berakhirnya perjanjian/Kontrak penayangan pengumuman Pengadaan Barang/Jasa.”
Hal ini berarti, pengumuman di Koran Tempo untuk pengadaan yang bernilai di atas 1 M untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya serta di atas 200 juta untuk Jasa Konsultansi (Sesuai Kontrak antara LKPP dengan Koran Tempo) masih tetap dilaksanakan hingga 9 Juli 2011. Yang masih belum jelas adalah penayangan di surat kabar propinsi untuk paket pekerjaan yang bernilai di bawah 2,5 M apakah masih tetap dilaksanakan karena bergantung pada kontrak antara Gubernur dengan surat kabar yang bersangkutan. Namun apabila kontrak tersebut tidak ada, atau telah habis masa berlakunya, maka pengadaan yang bernilai di bawah 2,5 M tidak perlu ditayangkan di surat kabar propinsi manapun dan tunduk pada aturan Perpres 54/2010 Pasal 73 Ayat (3).
Isi Pengumuman
Nah, hal inilah yang harus diperhatikan oleh panitia, karena hal-hal yang dahulu dianggap sebagai hal yang biasa dan sering dimasukkan sebagai bagian dari pengumuman dan pendaftaran, pada Perpres 54/2010 malah menjadi suatu hal yang dilarang dan bahkan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk lebih jelas, berikut ini adalah isi Lampiran II Perpres 54/2010 B, 1, a, butir 2, 3 dan 5 yang secara konten sama dengan Lampiran III, IV, dan V pada bagian yang sama:
- ULP mengumumkan Pelelangan Umum Pascakualifikasi melalui website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE atau apabila diperlukan melalui media cetak dan/atau elektronik paling kurang 7 (tujuh) hari kerja.
- Pengumuman Pelelangan Umum Pascakualifikasi paling sedikit memuat:
- nama dan alamat ULP yang akan mengadakan pelelangan;
- uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
- nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
- syarat-syarat peserta pelelangan; dan
- tempat, tanggal, hari dan waktu untuk mengambil Dokumen Pengadaan.
- Dalam pengumuman DILARANG mencantumkan persyaratan:
- peserta harus berasal dari provinsi/kabupaten/kota tempat lokasi pelelangan;
- pendaftaran harus dilakukan oleh:
- direktur utama/pimpinan perusahaan;
- penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya;
- kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
- pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama
- pendaftaran harus membawa asli dan/atau salinan/fotocopy/legalisir Akta Pendirian, Izin Usaha Tanda Daftar Perusahaan (TDP), kontrak kerja sejenis, Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan/atau dokumen-dokumen lain yang sejenis;
- persyaratan lainnya yang sifatnya diskriminatif; dan
- persyaratan diluar yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini kecuali diperintahkan oleh peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.
- Apabila dari hasil identifikasi ternyata tidak ada penyedia dalam negeri yang mampu mengerjakan, maka Pelelangan Umum diumumkan di website komunitas internasional (seperti www.dgmarket.com, www.undp.org dan lain-lain) serta diberitahukan kepada penyedia yang diyakini mampu mengerjakan.
- Apabila terjadi kecurangan dalam pengumuman, maka kepada:
- ULP dikenakan sanksi administrasi, ganti rugi dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- peserta yang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam dan/atau dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari aturan di atas maka dapat disimpulkan:
- Pengumuman tidak lagi memuat pagu anggaran, melainkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
- Panitia dilarang memuat persyaratan yang memberatkan peserta seperti kewajiban mendatangkan direktur atau yang mewakilinya untuk mendaftar, membawa salinan surat-surat tertentu, dan persyaratan apapun. Hal ini sekalian menjawab pertanyaan salah seorang pembaca blog ini yang menanyakan “apakah boleh panitia mempersyaratkan sertifikat ISO pada saat pendaftaran ?” Dari aturan ini sudah jelas bahwa sertifikat tersebut dapat dijadikan syarat teknis, namun tidak boleh dijadikan sebagai persyaratan untuk mendaftar;
- Apabila panitia/ULP melanggar, maka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Salah satu akibatnya, bisa saja pengumuman tersebut dianggap gagal dan harus diulang.
Berdasarkan hal ini, mohon panitia pengadaan/ULP dapat mencermati perubahan-perubahan yang ada di dalam perpres 54/2010 yang dapat menjerumuskan panitia ke dalam pelanggaran aturan yang berlaku.


saya sangat puas n bangga dg smua kesediaan waktu, pikiran serta tenaga bapak dlm membantu semua rekan-rekan setanah air dalam mengupas habis keppres 80 2003 bahkan dah mulai lagi dg mengupas Perpres 54 2010, thanks byk pak moga sukses selalu untuk bapak n keluarga.
Trims banget pak postingannya….semoga bisa terus bermanfaat dan menjadi amal yang tidak terputus atas usahanya memberi pencerahan…amiin
apakah ada kemungkinan bahwa pabrikan atau agen pemegang merk internasional bisa mengikuti secara langsung suatu lelang pengadaan ??
@taufik, sesuai pasal 104 Perpres 54/2010, perusahaan asing hanya dapat ikut pada pelelangan di atas 100 M untuk pekerjaan konstruksi, 20 M untuk pengadaan barang/jasa lainnya, dan 10 M untuk jasa konsultansi. Itu juga harus bekerjasama dengan perusahaan nasional yang memiliki kemampuan.
saya bangga punya bapak seperti pak khalid, karena masih menyempatkan waktu buat meikirkan bangsa, contoh kecil adalah masih bisa meluangkan waktu untuk membuat masyarakat paham tentang Perpres ini… saya salut kepada Bapak,, semoga amal ibadah ini di lipat gandakan oleh Allah SWT, amin
kepada yth pa khalid. dalam penjelasan bapak yang mana menjelaskan dalam pengumuman panitia DILARANG mensyaratkan # peserta harus berasal dari provinsi/kabupaten/kota tempat lokasi pelelangan;
# pendaftaran harus dilakukan oleh:
1. direktur utama/pimpinan perusahaan;
2. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya;
3. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
4. pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama
# pendaftaran harus membawa asli dan/atau salinan/fotocopy/legalisir Akta Pendirian, Izin Usaha Tanda Daftar Perusahaan (TDP), kontrak kerja sejenis, Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan/atau dokumen-dokumen lain yang sejenis;
Yang mana di daerah kami banyak yang oknum yang mengunakan perusahaan orang lain untuk ikut pelelangan tampa sepengetahuan pemilik perusahaan yang sah, apabila persyaratan itu dhilangkan maka akan banyak oknum yang memasukan dokumen perusahaan tampa sepengatahuan pemiliknya.. pihak panitia pun tidak dapat membuktikan keaslian dikarenakan panitia tidak bisa meminta copian atau asli dokumen tersebut…
@Hairil, makasih banyak pak.
@Gerry, pendaftaran pengadaan bukan merupakan tahap evaluasi. Silakan melakukan evaluasi mengenai keaslian dokumen pada tahapan evaluasi, khususnya pada evaluasi dan pembuktian kualifikasi.
Mat jumpa lagi pak, sy dari sorong-papua barat, pak khalid kok download lampiran IVB dan Lampiran V dari web bapak tidak bisa, kami sudah download yg lainnya sukses cm kedua lampiran tersebut diatas isinya kosong. tolong mohon bantuan arahan bapak khalid. terima kasih banyak.
@Johni, oke pak…akan saya cek kembali. Makasih banyak atas informasinya
Untuk pelaksanaan lelang tahun anggaran 2011 apakah lkpp sudah ada standard Biding Dokumennya?
@wagiman, sampai saat ini LKPP belum mengeluarkan SBD pak. Memang menurut Perpres 54/2010, paling lambat bulan November. Jadi mari kita tunggu saja pak.
Keppres 54 mulai berlaku pada saat ditetapkan. Apakah bisa menerapkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan menggunaka Keppres 54 ini walau SBD-nya belum dikeluarkan oleh LKPP, Pak.
@Roy, silakan pak. Khan bisa menggunakan MDPN yang isinya disesuaikan dengan Perpres 54/2010
Makasih banyak atas infonya Pak. Numpang nanya nih Pak.
1. kl panitia nggak mencantumkan HPSnya gimana?
2. ada salah satu Tim Panitia disalah satu Kabupaten di Sulut dah mengeluarkan pengumuman. Pada saat rekanan mendaftar dan berniat mau ambil dokumen lelang, panitia nggak mau ngasih, katanya ‘ dokumennya di ambil pada saat aanwijzing ‘, jadi dari rekanan kan mepet waktunya untuk melengkapi persyaratan yg dipaparkan dalam dokumen lelang nanti dong Pak. Sedangkan jarak aanwijzing dgn pemasukan dokumen hanya berselang 3 hari saj. Kl kasusnya kaya gitu gimana Pak? trus kita sebagai rekanan yg ‘di anak tirikan’ merasa ada kecurangan dr panitia harus melapor kemana Pak? terima kasih sebelumnya. Salam hangat dr Makassar
1. Pengumuman wajib memuat HPS, kalau tidak mencantumkan maka dapat dianggap kesalahan prosedur
2. Lampiran II Perpres 54/2010, B, 1, b, 2 dan 4 menyebutkan bahwa pengambilan dokumen dilaksanakan sesuai waktu dan tempat yang dicantumkan di dalam pengumuman. Sedangkan pada tahap pendaftaran dan pengambilan dokumen, ULP memberikan dokumen pengadaan.
Apabila 1 dan 2 di atas tidak dipenuhi, maka terjadi kesalahan prosedur.
Peserta dapat menunggu hingga pengumuman pemenang untuk melakukan sanggahan (karena sanggahan hanya diberikan setelah pengumuman), atau langsung mengirimkan Surat Pengaduan (ingat…bukan sanggahan) yang ditujukan ke Aparat Pengawasan (kalau institusi Pusat ke Inspektorat Jenderal dan akalu daerah ke Bawasda), dan ditembuskan kepada LKPP.
sesuai keppres 80 th 2003, dalam metode penunjukan langsung dan Pemilihan langsung apakah dibenarkan kontraktor mengajukan penawaran harga melebihi HPS atau PAGU, walaupun nantinya ada negosiasi, trims pak khalid
@sutejo, tidak bisa pak. Kalau belum apa-apa sudah mengajukan harga di atas pagu, nanti negosiasinya diatur sama dengan pagu. Silakan tunjuk atau pilih penyedia lain
Kemarin saya sdh konfirmasi dgn Ketua ULP masalah tidak bersertifikatnya Panitia tsb. Dan menanyakan ttng sertifikat bbrp panitia yang sdh bahis masa berlakunya ( lulus L2 pada Tahun 2007 Bulan November ). Dr pihak Ketua ULP mengakui “mmng sertifikat panitia tersebut sdh habis masa berlakunya pada Tahun 2009 Bulan November lalu, tapi dari pihak LKPP sudah mengeluarkan surat edaran perpanjangan sampai 2010”
Yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah benar LKPP bisa mengeluarkan surat edaran untuk memperpanjang masa berlaku Sertifikat Ahli Pengadaan tsb?
2. Kalau mmng LKPP mengeluarkan surat edaran spt yg di sampaikan Ketua ULP tsb, dimana saya bisa mencari surat edaran tersebut?
3. Kalau mmng dr LKPP tdk pernah mengeluarkan surat hal perpanjangan masa berlaku sertifikat, apa yang harus saya lakukan utk sanggahan/pengaduan terhadap pernyataan Ketua ULP tersebut?
Sebelumnya saya banyak mengucapkan terima kasih atas segala respon dr Pak Khalid. Salam hangat dr Makassar.
@wawan, benar pak, semua sertifikat yang dikeluarkan sebelum tahun 2009, diperpanjang hingga tahun 2011. Surat edaran dapat diperoleh pada laman http://www.lkpp.go.id/v2/content.php?mid=0029564157
BTW, mohon pertanyaannya disatu tulisan saja pak, jangan di 2 tulisan seperti sekarang. Saya selalu berupaya menjawab selama ada waktu.
Terima kasih pak khalid atas informasinya dalam paparan bapak di acara rakornas lpse, senang mendengarnya. Saya hanya ingin menanyakan satu hal, apakah boleh mensyaratkan banyak persyaratan dalam registrasi penyedia ke lpse? Maksud kami bukan untuk diskriminasi namun berdasarkan pengalaman, banyak perusahaan yang tidak kredibel dan professional jadi secara tidak langsung kami saring dahulu sebelum ikut lelang. Terima kasih.
maaf pak mau nanya jawaban bapak atas pertanyaan saudara wawan diatas “semua sertifikat yang dikeluarkan sebelum tahun 2009, diperpanjang hingga tahun 2011”, apakah benar sampai dengan tahun 2011 atau 2010?? terima kasih
Selamat pagi Pak. Mohon arahan dan petunjuk dr Bapak. Sy barusan ikut lelang, dr nama2 panitia, ada yg saya curigai tdk memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa. Sdh sy cek di website LKPP namanya nggak ada, data di Bappenas pun nggak sy temukan nama kedua panitia ini pernah memiliki atau blm. Jadi yg ingin sy tanyakan. Bagaimana cara yg akurat apabila sy memiliki nama panitia yg sy curigai tdk berSertifikat. Apakah ada lembaga pemerintah yg bersedia membantu men cek nama tersebut via tlp? Kl ada, mohon informasi dr Bapak. Terima kasih.
@sugih, tidak bisa pak. Persyaratan yang dituangkan hanya boleh yang tercantum dalam Perpres 54/2010. Fungsi evaluasi hanya berada di dalam tahapan evaluasi dan bukan saat pendaftaran
@Rahfan, diperpanjang hingga 31 Desember 2010 pak, sesuai Perka LKPP yang bisa diunduh di http://www.lkpp.go.id/v2/contentlist-detail.php?mid=0029564157&id=6519239401
@Wawan, silakan bersurat secara resmi ke LKPP pak
Kl boleh tau, surat nya di alamatkan ke mana Pak. Atau email kemana Pak. Makasih sebelumnya.
@wawan, ke LKPP pak. Silakan dilihat alamat lengkap atau nomor teleponnya di lkpp.go.id
met siang pak, saya mau tanya tentang penggunaan perhitungan TKDN, sesuai dengan Perpres No.54 th 2010, Bab VIII tentang penggunaan barang/jasa produksi dalam negeri,bagian kedua “referensi harga” pasal 98 disebutkan referensi harga diberlakukan pada pengadaan b/j dari dana pinjaman LN (ayat 1) dan dana APBN dgn nilai diatas 5 milyar rp (ayat 2). Berdasarkan hal tersebut mohon Bpk mau menjelaskan apakah perhitungan TKDN hanya digunakan pada pengadaan b/j yg sesuai dgn kriteria psl 98 ayat 1 dan 2 diatas, lalu bagaimana dengan pengadaan b/j dibawah 5 milyar rp apakah tdk menggunakan perhitungan TKDN. mohon penjelasannya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
maaf pak, yang saya maksud Bab VII
Sy mau bertanya, bagai mana proses pengumuman lelang konstruksi mengikuti pepres 54/2010, sementara PEMDA belum siap dgn sistem e-proc dan ULP / LPSE belum terbentuk. malah membuat Panitia dan pengumaman nya seharus nya bagai mana kl kami msh menggunakan sistem manual…
standar bidding dokumen berdasarkan perpres 54 apa belum diluncurkan pak?
Pak Khalid yth
saya mau tanya , perpres 54 sudah terbit tetapi standar bidding dokumen dari lkpp belum diterbitkan bentuk form isian kualifikasi di perpres 54 tidak ada ,apakah masih diperbolehkan kami menggunakan keppres 80 dan perubahannya untuk pengadaan tahun 2011
salam kenal pak,…
saya ingin menanyakan tentang perpanjangan sertifikat L2 yang diterbitkan tahun 2007 berlaku sampai kapan ???
maaf pak, saya masih bingung dengan jawaban bapak atas pertanyaan yg hampir sama oleh saudara wawan tgl 4 November 2010 dan rahfan tanggal 30 november 2010. mohon pncerahannya pak. terima kasih.
@sudena, mohon dibedakan antara Preferensi Harga dengan TKDN. TKDN digunakan di semua lelang, sedangkan Preferensi harga hanya digunakan sesuai ketentuan Pasal 98 Perpres 54/2010
@anton, silakan diumumkan melalui LPSE terdekat
@halik dan ardi, silakan dibaca https://khalidmustafa.info/?p=1333
@fahmy, silakan dibaca https://khalidmustafa.info/?p=1342
salam kenal pak,
saya mau tanya tentang pengumuman kontrak payung dan standar bidding dokumennya dari lkpp
makasih pak
@iqbal, kontrak payung tidak masuk di dalam pengumuman, melainkan dituangkan dalam Syarat-syarat khusus kontrak.
SBD LKPP silakan diunduh di https://khalidmustafa.info/?p=1333
pak mau tanya….kontrak payung digunakan utk pengadaan apa saja dan ada tidak contoh proses dan kontraknya
@ican, Menurut Penjelasan Perpres 54/2010 Pasal 53 Ayat 3, Pengadaan Barang/Jasa dengan Kontrak Payung antara lain dilakukan untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK), pekerjaan pengadaan kendaraan dinas, jasa boga, jasa layanan perjalanan (travel agent) dan pekerjaan/jasa lain yang sejenis.
Contoh kontrak payung adalah kontrak penayangan pengumuman di koran tempo yang dilaksanakan oleh LKPP.
Untuk meminta kontraknya, silakan menghubungi LKPP
didalam salah satu persyaratan menjadi PPK tidak boleh pengelolah keuangan, mohon penjelasannya pak
@iqbal, Yang dimaksud pengelola keuangan yaitu bendahara/verifikator/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.
@sudena, dapat tambahan informasi, bahwa perhitungan TKDN hanya digunakan apabila lelang bernilai di atas 5 M dan barang yang akan diadakan memiliki TKDN di atas 25%
Pada Padas 25 ayat (1) s.d (4), mengenai pengumuman Rencana Umum Pengadaan, apakah semua paket harus diumumkan tanpa melihat besaran nilai paket dan cara pengadaan ?
@Rahfan, kalau dilihat pada Perpres-nya memang demikian pak.
Siang Pak, Tanya tentang pengadaan Jurnal Elektronik dari luar negeri yang penyediaannya di Indonesia dikelola oleh Distributor Tungal dan nilainya besar (diatas 100 jt bahkan >300 Jt), menurut Perpres 54 apa masih bisa dilakukan dengan Penunjukan langsung ?
Terimaksih
@Siti, saya kopikan pasal 38 Ayat (4)Butir d: “Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.”
Selamat siang,Pak Khalid.Sebelumnya saya ucapkan selamat tahun baru 2011 semoga Bapak sehat dan sukses slalu.Ada 2 hal yang menjadi pertanyaan saya saat ini :
1.Menyambung pertanyaan saya mengenai perhitungan TKDN dan tanggapan bapak dimana dinyatakan, perhitungan TKDN hanya digunakan apabila lelang bernilai diatas 5 M dan barang tersebut memiliki TKDN diatas 25%. untuk meyakinkan saja berarti perhitungan TKDN tidak wajib/tidak perlu digunakan pada lelang dibawah 5 M ?
2. Mengenai surat keterangan fiskal(SKF), apakah ada masa berlakunya jika ada berapa lama berlaku, karena dari SKF yang pernah saya lihat tidak ada masa berlakunya. sedangkan dlm SKF hanya tertera tgl permohonan wajib pajak dan tgl dikeluarkannya SKF.Misalnya lelang bulan September sedangkan SKFnya terbit bulam maret pada th yang sama, apakah SKF itu masih valid sebagi syarat kualifikasi sbg pengganti dari pph/PPN tiga bulan terakhir?
Untuk itu mohon penjelasan dari bapak agar dpat kami gunakan sebagi acuan dalam dokumen dan evaluasinya nanti. Atas perhatian dan budi baiknya saya ucapkan Terima Kasih.
menurut Perpres 54 tahun 2010 untuk pengumuman lelang antara 100 juta s/d 200 juta diumumkan melalui apa?
apakah cukup di papan pengumuman dinas saja atau melalui media massa atau elektronik?
mohon penjelsan bapak. sebelumnya diucapkan terima kasih
klo ada pengadaan makan tahanan senilai sktr 54 juta apakah benar menggunakan metode pengadaan langsung? bagaimana proses dan jadwal pelaksanaanya? berapa penyedia jasa yang kita undang? utk perbandingan /survey harga kita cari dr mana? karena di perpres 54 cm dijelaskan bahwa kita harus mencari harga pasar lwt media/lgs.trimakasih n mohon dijawab secepatnya di email sy.
assalamu ‘alaikum wr. wb.
mohon pencerahannya pak.
bagaimana format kontrak pengadaan barang nilai 80 jt dan 38jt? apakah sama dengan format kontrak perbaikan kendaraan 80jt?
trimakasih atas penjelasannya
wassalamu ‘alaikum
Pak, Mohon pencerahan.
1. Untuk pengadaan Jasa Konstruksi dengan lokasi project di Luar Negeri, pengadaannya dilaksanakan di Jakarta atau dinegara tempat Lokasi Project?
2. Apabila HPS project tersebut diatas sebesar Rp 70 Miliar, bagaimanakah proses pengadaannya? Bagaimana bila dilaksanakan dengan pelelangan umum 2 tahap?
Terima kasih atas pencerahannya.
Pak, mohon bantuannya.
Apakah diperbolehkan seseorang merangkap menjadi Ketua panitia di instansi A dan (diperbantukan) menjadi PPK di instansi B (krn instansi B tdk ada yg mempunyai syarat menjadi PPK)…adakah peraturannya? terima kasih atas bantuannya
Dalam Keppres No.80/2003 pernah satu kasus dalam penentuan HPS, berdasarkan Inspektorat katanya harus berurut mulai dari a tarif resmi, bila tidak ada baru ke point b. dan seterusnya,kami menggunakan hasil survey / permintaan harga yang dilkeluarkan dari bebeberapa perusahaan (PT/CV)yang lain yang tidak mengikuti pelelangan, dan harga itu tidak boleh dijadikan dasar HPS? bagiamana pendapat Bapak