Tulisan ini muncul karena sebuah pertanyaan yang diberikan sebagai komentar di sebuah tulisan saya yang bisa dibaca di sini. Memang bagi masyarakat, kadang terbayang bahwa panitia pengadaan barang/jasa yang menangani tender atau lelang bernilai Milliaran rupiah, pasti juga bergelimang uang dimana-mana.
Setiap kali bertemu dengan beberapa orang, saat saya ditanya “kerja dimana” trus saya jawab “subag pengadaan”, langsung disambut “wah, hebat nih..banyak uang dong.”
Memang benar sih, banyak uang, tapi uang negara, itu juga wujudnya tidak pernah kelihatan, karena digunakan untuk membeli barang kebutuhuan negara. Belum lagi kalau ditanya “lelang yang ditangani nilainya berapa ?” trus dijawab “”Macam-macam, ada yang dibawah 1 M, ada yang 3 M, bahkan tertinggi 98 M.” Biasanya juga dijawab “enak tuh, lumayan khan honornya”
*Gubrak*
Apa mereka belum tahu yah bahwa resiko jadi panitia lelang atau pengadaan itu sangat besar ? Yang paling kecil tekanan batin dari penyedia barang/jasa atau bahkan pihak-pihak pemegang kekuasaan yang hendak “bermain-main”
Nah, untuk memberi gambaran, berapa sih honor panitia pengadaan itu ? Saya capture Standar Biaya Umum (SBU) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan yang menjadi dasar honorarium tertinggi untuk pengadaan barang/jasa:
Nah, sudah terlihat khan nilai honor panitia pengadaan di Indonesia ? Sekedar catatan juga, bahwa pelaksanaan pengadaan tidak singkat, melainkan butuh waktu yang lumayan lama. Lelang umum paling sederhana saja membutuhkan waktu 18 (delapan belas) hari kerja untuk penyelesaiaannya. Sewaktu saya menjadi panitia pengadaan dengan nilai 98 M, waktu pelaksanaannya bisa mencapai 4 bulan.
Belum lagi resiko tekanan penyedia, kemudian pemeriksaan yang intensif dari Inspektorat, BPKP, BPK, dan KPK. Jadi, dunia pengadaan saat ini, bukan lagi menjadi “surga” untuk mencari kekayaan secara cepat. Bahkan oleh sebagian orang dapat dianggap sebagai neraka. Oleh sebab itu, banyak PNS yang enggan mengikuti pelatihan dan sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, bahkan beberapa “bisik’bisik” yang saya dengar, pada saat ujian mereka sengaja agar tidak lulus, sehingga tidak ditunjuk sebagai panitia pengadaan barang/jasa.
Mudah-mudahan tulisan ini memberikan gambaran mengenai kondisi nyata panitia pengadaan barang/jasa pemerintah.




Mau tanya nih …
Om khalaid memang udah pindah kerja, bukan lagi di seamolec sudah ke senayan,
betul om, jadi panitia pengadan tuh gak seenak yang dikira (untuk jaman sekarang). Tnggung jawabnya BESAR… 🙂
@pak Majid, saya kerja di 2 tempat pak, senin – rabu di Senayan, dan Kamis – Jumat di Seamolec 🙂
@BubunaPuti, betul…sayang yang dilihat banyak orang adalah nilai pengadaannya saja…
mas khalid mau nanya nih kalo lelang ulang ada nggak aturanya yang menyatakan bahwa lelang ulang paling lambat harus beberapa bulan atau beberapa hari, atau harus secepatnya? mohon jawabanya secepatnya soalnya lagi ditunggu nih
@Kuzen, tidak ada batas waktu mulai untuk lelang ulang. Batas waktunya hingga bisa selesai sebelum tahun anggaran berakhir saja, yaitu bulan Desember
trims jawabannya mas, penundaan itu harus ada alasan apa tidak? soalnya yang menunda adalah PAnya karena PA dicurigai oleh calon rekanan ada permainan, padahal tidak ada, sehingga PA mengambil keputusan untuk menunda pelelangan ulang
@Kuzen, secara aturan hukum tidak perlu ada alasan, tapi kalau ada pemeriksaan pasti akan ditanyakan. Selama alasan tersebut dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan, tidak perlu khawatir 🙂
trims jawabanya yg lalu mas, Mas Khalid mau nanya lagi nih,kalo lelang ulang apakah yg diundang yg memasukan penawaranya saja atau semua perusahaan yg mendaftar? soalnya ada yg bilang cuma yg memasukan penawaran saja, tapi di keppres semua yg mendaftar, jadi mana yg betul? trims sebelumnya…
@Kuzen, tergantung penyebab lelang ulangnya, apabila lelang ulang tersebut disebabkan oleh yang mendaftar atau memasukkan penawaran kurang dari 3 atau sanggahan peseta lelang tentang kesalahan prosedur adalah penar, maka lelang ulang dilaksanakan dengan cara mengumumkan ulang dan mengundang peserta lelang yang baru.
Apabila penyebab lelang ulangnya adalah tidak ada penawaran yang memenuhi syarat alias semuanya gugur di administrasi/teknis/harga atau pelaksanaan lelang tidak sesuai ketentuan dokuen pemilihan maka lelang ulang dilakukan dengan cara mengundang semua perusahaan yang mendaftar untuk memasukkan penawaran lengkap. Apabila dianggap perlu, bisa juga dengan mengundang calon peserta baru
Apabila lelang ulang karena ada KKN, baik oleh panitia atau peserta, maka dilakukan lelang ulang dengan mengundang penyedia baru dan tidak mengikutkan panitia/peserta yang KKN
Lebih lengkapnya silakan baca Lampiran I Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab II,A,1,m
Mas khalid mohon bantuannya. Kantor kami mengadakan lelang pengadaan ATK dan barang cetak. Pada waktu pembukaan penawaran ada 4 perusahaan yang mendaftar. Namun 3 perusahaan pada amplop tidak memuat alamat atau keterangan yang sudah ditentukan, sehingga bisa dikatakan gugur. namun pada waktu pembukaan tersebut, dokumen ketiga perusahaan tersebut dibuka, sehingga ada yang bilang sah. apakah benar bisa sah atau lelang harus diulang karena hanya 1 perusahaan yang mendaftar, walaupun ketiga perusahaan telah dibuka amplop dokumennya dan dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi kriteria?
– Berapakah selisih harga penawaran dengan HPS yang diperbolehkan. Apakah boleh sampai melebihi 60%? Dan kalau boleh apa alasannya sedangkan HPS dibuat sudah sesuai dengan standart harga yang ditetapkan dan perbandingan harga di pasaran pada saat HPS tersebut dibuat?
@Anni
1. Pembukaan dokumen tidak melakukan evaluasi. Evaluasi dilakukan pada tahapan evaluasi. Jadi tidak boleh ada kesimpulan gugur atau tidak, sah atau tidak pada tahapan pembukaan dokumen. Semua permasalahan yang ditemukan pada saat pembukaan dicatat dan dimasukkan ke dalam berita acara pembukaan. Misalnya kesalahan pada sampul yang tidak sesuai dengan RKS maka dapat digolongkan gugur dari segi evaluasi. Jadi, tidak ada lelang ulang dengan alasan yang memasukkan kurang dari 3, namun tetap maju dengan 1 perusahaan saja.
2. Tidak ada aturan minimal untuk penawaran harga, bahkan kalau yang bersangkutan menawar dengan 0 rupiah-pun tetap dapat diperbolehkan 🙂
Namun, yang perusahaan harus menaikkan jaminan pelaksanaan dengan nilai 5% x 80% HPS
Mas, bagaimana cata menghitung TKDN untuk barang jadi misalnya ATK.
mas..mhn bantuannya ya..saya ditunjuk oleh KPA menjadi ketua panitia lelang pengadaan mobil pelayanan KB dengan besaran pagu anggaran Rp. 549.703.000,-. Setelah SK saya terima saya langsung menghadap PPK menanyakan berapa besar biaya umum yg disediakan untuk operasional panitia, seperti honorarium, biaya pengumuman di surat kabar dan biaya yang timbul selama proses pelelangan berjalan. PPK menjawab biaya yg saya maksudkan tersebut semuanya sdh termasuk didalam pagu anggaran Rp.549.703.000,- alasannya mereka tidak menganggarkan khusus untuk itu. pertanyaan saya pada mas. dapatkah honor dan dana operasional panitia diambil dari dana pagu tersebut, jika dpt brp persen yang bisa diambil? Jika tidak dapat darimana sumber dana yang bisa diperoleh untuk kebutuhan panitia?terimakasih atas bantuannya.
@M.Rifki, perhitungan TKDN dilakukan sendiri oleh penyeia barang/jasa sesuai Lampiran I Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab IV, A, 4, b dan c. Tapi setahu saya kalau ATK sih sebagian besar sudah hampir 100% TKDN-nya, jadi tidak perlu ada perhitungan lagi
@Musthafa, kalau benar jawaban KPA seperti itu, maka silakan dilakukan revisi internal dengan mengalokasikan sesuai kebutuhan dari pagu anggaran. Berarti pagu anggaran untuk pengadaan tersebut sudah berkurang. Jumlahnya silakan disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan Standar Biaya Umum (untuk honor), edaran LKPP (untuk pengumuman di koran), dan perkiraan perjalanan lainnya (untuk pembuktian kualifikasi)
terimakasih pak..atas jawabannya. tapi saya msh bingung soal besaran honor panitia sesuai SBU yg besarnya Rp.545.000 per orang per paket. Jika dihitung lamanya proses lelang pengadaan mobil dimaksud, bisa memakan waktu sampai 3 bulan, rasanya honor sebesar itu sangat tidak layak apalagi pekerjaannya membutuhkan pemikiran yang serius, belum lagi menghadapi preman-preman yang berlagak rekanan dan wartawan yg mencari-cari kesalahan panitia.
@Musthafa, yap …anda menemukan esensi tulisan saya di atas 🙂
Itulah honor panitia pengadaan yang di gembar-gemborkan “luar biasa besar” oleh masyarakat 🙂
mas, jika rekanan menyanggah mengenai material keramik 40×40 ada digambar dan analisa harga satuan tapi RAB tiidak ada…apakah sanggahannya betul,seharusnya gambar,rab,analisa harga satuan bisa minta penjelasan pd saat aanwizing….trims jawabannya
Tragis memang nasib Panitia Pengadaan..!!
Kerjaan padat..Tanggung Jawab Berat….bertolak belakang dengan hati nurani…
Pak khal..pada saat simposium ke 2 di bappenas …pak agus raharjo sempat bilang bahwa rancangan untuk honor panitia di atas 10 jutaan…tindak lanjutnya bgmana..? ada angin segar
@dodi, sudah ada “sedikit” perbaikan sih di Rancangan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2010, Pasal 23 ayat (4), yaitu “K/L/D/I dapat mengusulkan besaran Standar Biaya Umum (SBU) terkait honorarium bagi personil organisasi pengadaan sebagai masukan/pertimbangan dalam penetapan SBU oleh Menteri Keuangan/Kepala Daerah”
mas…. saya mau nanya ni beda antara Tim Panitia dan Tim Pengadaan Barang dan Jasa? apa honornya sma pada setiap propinsi berdasarkan daftar honor yang diatas?
@mrd, panitia adalah panitia pengadaan barang/jasa. Jadi pada prinsipnya sama saja. Honor untuk propinsi, apabila anggarannya menggunakan dana APBD maka disesuaikan dengan Standar Biaya oleh Propinsi masing-masing
mas, klu membaca artkel diatas kasian juga yg jd PAN tp yg namanya tgs negara mau bilang apalagi. kami sbg distributor harus mikir2 dulu tuk ikut lelang keliatannya hrs banyak kerja bakti. skrg sdh bln agust apakah juklak dak 2010 sdh ada, trims atas jawabannya
@Suherman, yang jelas pikiran bahwa Panitia itu bergelimang uang harus dipikir ulang 🙂
Masalah DAK, mari dibahas pada postingan yang sesuai 🙂
saya mau tanya aturan mengenai besarnya honor panitia lelang maupun pengadaan apakah perbulan atau paket
@david, sesuai SBU di atas, besarnya adalah OP atau Orang/Paket
Allhamdulillah, ada blog ini..,semoga bermanfaat selalu dan yg punya/menupdate diberikan kesehatan dan barokah.,sy bru belajar p’,pengen ikut sertifikasi. insyaallah tgl 26 besok.
panitia pbj diangkat satu kali pertahun diawal tahun, atau diangkat tiap paket?trims
@hendry_s, semoga sukses pada ujian sertifikasinya 🙂
@abdul, kalau ikut aturan baru di Perpres 54/2010, maka ULP/Pejabat Pengadaan diangkat sekali dan diberhentikan sesuai kebutuhan lembaga. Jadi dapat dianggap sebagai jabatan struktural.
1. jika ULP/pejabat pengadaan dianggap sebagai jabatan struktural, bagaimana dengan honornya?apakah mendapatkan honor perbulan atau baru dapat honor setiap ada kegiatan pengadaan?
2. jika dalam satu tahun anggaran ada pengadaan yang dilaksanakan ULP dan ada yang cukup dilaksanakan pejabat pengadaan (tgantung anggaran), bagaimana seharusnya instansi menyusun pelaksana? apakah mengangkat ULP dan pejabat pengadaan sekaligus atau cukup ULP saja (juga sebagai pejabat pengadaan)?
3. apakah anggota ULP bisa merangkap menjadi pejabat pengadaan?
trims
@abdul,
1. honornya nanti ada 2, yaitu honor dan gaji sebagai pejabat struktural dan honor kepanitiaan. Kecuali apabila telah menerapkan renumerasi, maka hanya memperoleh 1 sumber honor saja, yaitu dari gaji dan tunjangan
2 dan 3, ULP dan Pejabat Pengadaan itu hal yang terpisah namun dapat dijalankan bersama-sama. Pejabat pengadaan dapat dibentuk di masing-masing satker, dan dapat juga ditangani oleh anggota ULP sebagai Pejabat Pengadaan.
Berapa honor sebenarnya untuk panitia pengadaan? Saya coba cek di SBU Tahun 2010 ternyata perhitungannya hanya OP (Orang/Paket), berarti asumsinya apabila pelelangan yang harus dilaksanakan berbulan-bulan (karena mengalami “GAGAL PELELANGAN”), yang kerjanya setengah-mati, berjibauku, dicurigai lagi !!!! honornya juga 1x alias Orang/Paket (alias sami mawon)? Kalau perhitungannya seperti itu ( kebetulan panitia hanya dapat Rp. 820.000,-) ya mending jadi “unsur teknis” donk yang realitanya cuman “duduk manis, cengar-cengir dan bengang-bengong”, datang cuma beberapa kali akan tetapi honornya “GUEDEM” 35% x Satuan Biaya Pengelolaan (setelah dihitung secara interpolasi hasilnya sekitar Rp. 23.000.000,- alias 23 jeti!!! ) Gimana ini Mas Khalid ? Mohon pencerahannya !!!!
@Thave, ya gitulah yang sebenarnya 🙂
Thank’s berat, Bro !!! mau nanya lagi !!! Apakah mutlak sistem CCO (Contract Change Order) selalu dapat dilaksanakan dalam pekerjaan fisik? Karena pernah saya baca dalam satu artikel, apabila CCO dilakukan untuk pekerjaan dengan sistem imbalan “lumpsum” berpotensi terjadinya penyimpangan? S oalnya begini bro, setiap ada permasalahan didalam pelaksanaan fisik oleh kontraktor, apabila mengalami kendala selalu minta di-CCO-kan. nah, demi menghindari praduga yang macem-macem mendingan kita berpikir ulang untuk melaksanakan CCO !!! Gmana, Bro ?
@Thave, saya kutip Perpres No. 54 Tahun 2010 yah:
Pasal 51 Ayat (1) butir f.
(1)Kontrak Lumpsum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
f. tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.
Pasal 51 Ayat (2) butir d.
(2) Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
d. dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.
Bro, correct dikit, ya !! Boleh, kan ? Kalau konteksnya adalah Keppres 80 Tahun 2003 bagaimana permasalahan Kontrak lumpsum yang akan di-CCO kan ? kebetulan kita baru dalam tahap pelaksanaan. Saya coba kutip Keppres 80 Tahun 2003 pasal 30 ayat (2) tentang kontrak dengan imbalan lumpsum :
” Kontrak lump sum adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh
pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan
semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya
ditanggung oleh penyedia barang/jasa”.
Nah, disitu tidak dipaparkan dengan jelas mengenai pelarangan pekerjaan tambah/kurang seperti yang tercantum dalam Perpres 54 tahun 2010 Pasal 51 Ayat (1) butir f
Sekalian, klo diperbolehkan mohon dikirim ke email pribadi saya, Perpres 54 Tahun 2010. Sekali lagi kalau boleh dan kalau berkenan dan kalau diijinkan !! he…he…he…Thx’s banget ya !!! Pokoknya sampeyan ki … RUARRRR BIASSAAAAA….!!!
@Thave, silakan lihat Penjelasan Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3). Dari kalimat “jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko….” itu sudah menegaskan bahwa dalam kontrak lumpsum tidak boleh ada perubahan harga, serta resiko apapun merupakan tanggung jawab penyedia.
Khusus pengertian ini memang lebih diperkuat pada Perpres 54/2010 Pasal 51 Ayat (10 Butir f.
Masalah Perpres 54/2010, mohon bersabar 1-2 minggu lagi yah pak. Saya menghormati LKPP dengan menunggu sampai proses resmi pendaftaran lembaran negara selesai dilaksanakan.
bila barang harus tersedia per tgl 1 januari sedang dipa trun januari pula, bagaimana pelelangan itu dimulai agar per tgl 1 januari pekerjaan dapat dilaksanakan
@dwi, lelangnya jangan dilaksanakan Bulan Januari, tapi laksanakan pada Bulan Nopember setelah Pagu Defenitif telah disetujui oleh DPR/DPRD, dengan cara SPPBJ dan Kontrak baru ditandatangani pada tanggal 1 Januari
ada pembangunan gedung 4 lantai,tp baru akan di tender akhir bulan ini. rencana pembangunan konstruksi gedung selama 4 bln.sedangkan sisa tahun anggaran tinggal 3 bln. apakah tetap dilanjutkan dengan konsekuensi bangunan tidak selesai pada tahun ini? atau gak usah dilakukan tender,terus uangnya di kembalikan ke negara.
@tuama, kalau membaca pasal 13 Perpres 54/2010 yaitu: “PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD.”
Maka jelas bahwa tidak boleh ada kegiatan yang melampaui batas anggaran. Salah satu batas anggaran adalah batasan pembayaran yaitu bulan Desember tahun berjalan.
Daripada beresiko pekerjaan gagal karena terburu-buru, atau tidak dapat diselesaikan, atau bahkan tidak dapat dibayar karena sudah lewat batas akhir pembayaran, maka sebaiknya dikembalikan ke kas negara dan dianggarkan untuk tahun depan.
Apabila disetujui untuk dianggarkan tahun depan, proses lelang dapat dilaksanakan akhir tahun ini dan pelaksanaan pekerjaan dapat dimulai bulan Januari
mau tanya, berapa honor untuk pengelola teknis, kami harus perpedoman ke mana, terima kasih
@olla, pengelola teknis itu siapa saja ? Yang di dalam aturan pengadaan hanya mengenal PPK, Panitia/ULP, Penerima dan Pemeriksa Barang.
Yth. Bapak khalidmustafa
Saya mw bertanya besaran honorarium pengelolaan kegiatan unsur Pengguna Anggaran ( Permen PU No. 45 Tahun 2007 ttg Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara)disitu disebutkan bahwa Besarnya honorarium pengelolaan kegiatan mengikuti
ketentuan yang berlaku.
Saya sdh cek di SBU tp dsana hanya mengatur besaran honor panitia Pengadaan Brg dan Jasa.
Mohon petunjuk Bapak dmn saya bs mendapatkan aturan yg mengatur besaran honorarium pengelolaan kegiatan unsur Pengguna Anggaran.
Terima kasih
Pak KhalidMustafa, mohon pencereahannya hal-hal sebagai berikut:
1. Apakah ketidak sesuaian Bidang USaha dan Sub-Bidang USaha pada SBU bisa menggugurkan?
2. YAng manakah yang lebih mengikat, pernyataan pada surat penawaran misalnya, waktu pelaksanaan dan jangka waktu jaminan penawaran atau pada lampiran berupa Jadwal pelaksanaan. Pada kasus yang saya temui pada saat evaluasi terdapat ketidak sesuaian antara durasi yang diusulkan dan disebutkan pada surat penawaran dan Jadwal Pelaksanaan.
3. Apakah setiap pemerintah Propinsi atau KAbupaten/Kota berhak mengubah besaran honor panitia sesuai dengan kondisinya masing-masing, atau apakah ketentuan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan tentang standar biaya umum itu adalah nilai minimal atau nilai maksimal.
Terima kasih Pak Khalid….
@Are, Nah, inilah yang kadang menjadi masalah pak, banyak instansi pemerintah mengeluarkan istilah seenaknya yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Sama seperti PPTK di Kemdagri. Memang di SBU hanya mengatur PPK, Panitia, Pengelola Keuangan, dan Pelaksana Kegiatan. Silakan ditanyakan ke PU pak mengenai hal tersebut.
@Tommy, Keppres 80/2003 dan Perpres 54/2010 mempersyaratkan bidang usaha pada SIUP dan bukan SBU. Apabila bidang usaha pada SIUP tidak sesuai dengan yang diminta, maka silakan digugurkan.
Apabila panitia ragu pada tahapan evaluasi, silakan dilakukan klarifikasi kepada penyedia barang/jasa. Pada umumnya, yang mengikat adalah pada Surat Penawaran, karena itulah surat resmi penawaran dari penyedia barang kepada panitia.
Sesuai Pasal 23 Ayat (4), K/L/D/I dapat mengusulkan besaran Standar Biaya Umum (SBU) terkait honorarium bagi personil organisasi pengadaan, sebagai masukan/pertimbangan dalam penetapan SBU oleh Menteri Keuangan/Kepala Daerah.
Apabila menggunakan SBU yang sudah ada, maka nilai yang tertera adalah nilai maksimal.
makasih banget atas semua infonya
Betul2 sangat miris bacanya… honor ama kerjaan berikut resikonya sangat tidak sebanding…
Apakah ada cara untuk membatalkan Sertifikat BJ yang diterbitkan Bappenas/LKPP agar tidak ditunjuk menjadi panitia pbj, karna menurut saya seharusnya honor panitia pbj dihitung harian seperti dinas luar berdasarkan lamanya proses pengadaan dan resikonya?
Pak, saya mau tanya? Honor yang di atas itu per kegiatan apa pertahun?
Pak Khalidmustafa, saya mau mohon pencerahan. Beberapa pertanyaan :
1. Apakah Ketua ULP boleh tidak bersertifikat ? (Di dalam Perpres 54 hanya disebutkan bahwa anggota ULP-lah yang harus bersertifikat Pengadaan Barang/Jasa)
2. Di Lampiran I hal. 2 PMK 84/PMK.02/2011 tentang SBU 2012, tertulis mengenai honor Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa/ULP.
Apabila mengikuti kasus No. 1, darimana Ketua ULP yang tidak bersertifikat tersebut memperoleh honor? Karena Ketua ULP tersebut belum bersertifikat PBJ, tentu saja dia tidak bisa disebut Pejabat Pengadaan.
APakah bisa diatur dengan peraturan internal lembaga? (SK Ketua/Kepala Instansi sebagai Pejabat yang menetapkan keanggotaan ULP)
Demikian, terima kasih banyak atas tanggapan dan pencerahan Pak Khalidmustafa.
Pak Khalid yang terhormat, apakah ada informasi mengenai honor bagi Tim IT di LPSE? karena sangat sulit mencari dasar penetapan bagi hal ini (atau saya yang kurang pengetahuan) terima kasih sebelumnya.