Tulisan ini muncul karena sebuah pertanyaan yang diberikan sebagai komentar di sebuah tulisan saya yang bisa dibaca di sini. Memang bagi masyarakat, kadang terbayang bahwa panitia pengadaan barang/jasa yang menangani tender atau lelang bernilai Milliaran rupiah, pasti juga bergelimang uang dimana-mana.
Setiap kali bertemu dengan beberapa orang, saat saya ditanya “kerja dimana” trus saya jawab “subag pengadaan”, langsung disambut “wah, hebat nih..banyak uang dong.”
Memang benar sih, banyak uang, tapi uang negara, itu juga wujudnya tidak pernah kelihatan, karena digunakan untuk membeli barang kebutuhuan negara. Belum lagi kalau ditanya “lelang yang ditangani nilainya berapa ?” trus dijawab “”Macam-macam, ada yang dibawah 1 M, ada yang 3 M, bahkan tertinggi 98 M.” Biasanya juga dijawab “enak tuh, lumayan khan honornya”
*Gubrak*
Apa mereka belum tahu yah bahwa resiko jadi panitia lelang atau pengadaan itu sangat besar ? Yang paling kecil tekanan batin dari penyedia barang/jasa atau bahkan pihak-pihak pemegang kekuasaan yang hendak “bermain-main”
Nah, untuk memberi gambaran, berapa sih honor panitia pengadaan itu ? Saya capture Standar Biaya Umum (SBU) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan yang menjadi dasar honorarium tertinggi untuk pengadaan barang/jasa:
Nah, sudah terlihat khan nilai honor panitia pengadaan di Indonesia ? Sekedar catatan juga, bahwa pelaksanaan pengadaan tidak singkat, melainkan butuh waktu yang lumayan lama. Lelang umum paling sederhana saja membutuhkan waktu 18 (delapan belas) hari kerja untuk penyelesaiaannya. Sewaktu saya menjadi panitia pengadaan dengan nilai 98 M, waktu pelaksanaannya bisa mencapai 4 bulan.
Belum lagi resiko tekanan penyedia, kemudian pemeriksaan yang intensif dari Inspektorat, BPKP, BPK, dan KPK. Jadi, dunia pengadaan saat ini, bukan lagi menjadi “surga” untuk mencari kekayaan secara cepat. Bahkan oleh sebagian orang dapat dianggap sebagai neraka. Oleh sebab itu, banyak PNS yang enggan mengikuti pelatihan dan sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, bahkan beberapa “bisik’bisik” yang saya dengar, pada saat ujian mereka sengaja agar tidak lulus, sehingga tidak ditunjuk sebagai panitia pengadaan barang/jasa.
Mudah-mudahan tulisan ini memberikan gambaran mengenai kondisi nyata panitia pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pak khalid, yang Bapak jelaskan adalah honor panitia pengadaan, kalo panitia LPSE nya berapa? mohon pencerahannya….
asm. wr.wb.
mohon masukan dan saran pak khalid, dalam kegiatan ada beberapa honor KPA, PPK dan lain2, PPK dijabat oleh A dan si A menjabat PPK di 4 Kegiatan, yang saya tanyakan apakah hak honor PPK semua Kegiatan diterima oleh PPK A atau Hanya boleh Satu kegiatan aja walaupun si A memegang di 4 Kegiatan. Mohon masukan dan Dasarnya yng mengatur Honor PPKā¦Terima Kasih
Salam mas…
saya adalah pegawai kementerian agama yang tahun ini menjadi tim pengadaan akomodasi jemaah haji di arab saudi. Beban pekerjaan begitu beratnya, namun kami tidak mendapatkan honor. kami hanya mendapatkan uang harian dinas luar negeri sebagaimana SBU. Dalam sebuah kesempatan Ispektorat Jenderal Kemenag menyampaikan kepada Dirjen Haji bahwa tim ini harus diberikan honor yang sesuai sebab beban pekerjaannya begitu berat dan harus menyesuaikan kondisi di Arab Saudi dengan prinsip pengadaan dalam Perpres 54. Nilai pengadaan sekitar 3 sd. 4 triliun. Apakah kami hanya pengaturan honornya sebagaimana PMK.NOMOR 31/PMK.02/2013?? apakah dapat dihitung dengan dasar lain. Pekerjaan kami di sana bisa memakan waktu sekitar 4 bulan. Mohon pencerahannya… Syukran..
Yth. Pak Khalid
Saya mau tanya pak, untuk KPA yang merangkap jadi panitia pengadaan barang/jasa yang berjumlah 4 orang dalam hal ini bertindak selaku ketua panitia, apakah honornya dapat dibayarkan (Honor KPA+Honor Panitia Pengadaan).?? Apakah ada dasar hukum yang kuat mengenai hal tsb??
Mohon pencerahannya.. Terima Kasih..Wassalam
Pak… kemarin tgl 29 Agust sy diberi tugas oleh atasan untuk ikut bimtek n ujian sertifikasi ahli pbj, lagi dek2an nunggu hasil 15 hari kemudian baru hasilnnya akan diumumkan katanya, tapi setelah baca blog Bpk, ah saya jadi gadi dek2an lagi.. biarin ga lulus juga, sy ngeri ah jadi panitia pengadaan š
Ass pak kholid, apakah boleh dalam dpa menerima honor tim doble, walupun autput dari honor tim tersebut berbeda? Klau gak boleh apa dsar peraturannya
Ass Pak Khalid, mengenai honor panitia (pokja) untuk kegiatan yang melakukan lelang ulang apakah honornya tidak dibayarkan, mengingat kegiatan lelang tersebut di ulang karena gagal lelang? apakah ada dasar peraturannya. terima kasih salam
Pak, kalo pengajuan honor pantia pengawas pekerjaan barang dan jasa itu berdasarkan POK atau pertanggungjawaban kwitansi?karena di instasi saya banyak pekerjaan yang dibawah POK nilai pertanggungjawabannya. Apakah ada dasaran hukumnya terkait masalah tersebut?
Mohon pencerahannya
asslamualaikum wr.wb
mohon masukan dan saran pak khalid, jabatan saya kasie di kabupaten sekaligus saya punya sertifikat barjas. saya juga ditunjuk oleh kpa utk memegang kegiatan diluar bidang saya. saya memegang 20 DPA kegiatan. kegiatan itu honornya ada yg setiap bulan ada juga yg cuma 1 ato 3 ato 6 bulan…saya ingin tanyakan untuk honor ppk apakah boleh diambil dari setiap kegiatan atau ada batasnya…dan sebaiknya apa yg harus saya lakukan?
Mohon masukan dan Dasarnya yng mengatur Honor PPKā¦Terima Kasih
apakah diperbolehkan Pokja Pemilihan di honor per bulan mengingat beban kerja serta resiko yang dihadapi ? Kalo jawabannya diperbolehkan berapa nominal wahar yang harus diberikan kepada Pokja ?
Waduh..ada honornya ternyata walaupun sedikit. Maklumlah..Walaupun sudah tahu tetap tidak pernah menikmati honor ydm???
Yth Pak Khalid, saya mau bertanya :
Pada SSH di Pemda Kab saya, honor pejabat pengadaan satuannya OB. Misalkan paket pengadaan langsung yang dia tangani ada 20 paket, apakah boleh honornya dihitung seperti ini? 1 x orang x 1 bulan x 20 paket ?