Banyak rekan yang menghubungi saya setelah tulisan tentang sertifikasi pengadaan di blog ini saya masukkan yang menanyakan tentang proses pengadaan di instansi pemerintah. Juga ada yang menelepon dan “curhat” mengenai kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh panitia lelang di sebuah instansi sehingga perusahaannya “dikalahkan” dalam pelelangan tersebut.
Rupanya, sebagian besar terjadi karena ketidaktahuan terhadap Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya, sehingga banyak hal-hal yang kelihatan sepele namun cukup fatal dalam aturan sehingga sah untuk digugurkan. Ada juga yang rupanya benar-benar “dipermainkan” oleh panitia lelang.
Karena itulah saya mencoba untuk menuliskan sedikit informasi mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa dalam lingkup pemerintahan. Dan karena materinya cukup luas dan panjang, agar mudah dipahami, saya mencoba untuk membagi menjadi beberapa tulisan, agar pembaca yang sudah paham pada satu tahapan dapat langsung menuju kepada tahapan lainnya.
Dalam tulisan ini saya akan mencoba memasukkan beberapa kejadian-kejadian yang pernah saya alami maupun pengalaman teman yang lain, agar dapat memperkaya isi tulisan. Juga hal-hal yang harus diperhatikan oleh rekanan pada saat mengikuti pelelangan sehingga tidak mengalami masalah.
Nah, mari kita mulai ๐
Pengertian Umum
Seperti yang telah saya tuliskan disini, bahwa proses pengadaan barang ataupun jasa dalam institusi pemerintah tidak semudah pengadaan di institusi swasta. Seluruh pengadaan barang yang pembiayaannya melalui APBN/APBD, baik sebagian atau keseluruhan, harus mengacu kepada aturan yang berlaku (Keppres No. 80 Tahun 2003, Bagian Kedua Pasal 2; bagian ketujuh pasal 7)
Ada beberapa istilah yang digunakan dalam proses pengadaan ini, diantaranya:
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa
- Penyedia barang/jasa, adalah badan usaha atau perseorangan yang menyediakan barang/jasa
- Barang, adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, bahan setengah jadi, barang jadi/peralatan yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang/jasa
- Khusus jasa, terbagi atas 3 jenis, yaitu Jasa Pemborongan, Jasa Konsultasi dan Jasa lainnya
Untuk istilah lebih lengkap, silakan membuka Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 1 dan Perpres No. 8 Tahun 2006 Pasal 1
Istilah-istilah ini harus dipahami terlebih dahulu, karena dalam pelaksanaan pengadaan, banyak aturan-aturan yang berbeda untuk setiap jenis pengadaan. Khususnya pada pengadaan barang dan pengadaan jasa konsultasi.
Swakelola
Nah, apakah seluruh pengadaan atau kegiatan di institusi pemerintah itu harus dilaksanakan dalam bentuk pelelangan ?
Sesuai dengan aturan, ada 2 (dua) pelaksanaan pengadaan, yaitu dengan menggunakan penyedia barang/jasa (pihak ketiga) atau dengan cara swakelola (dikelola sendiri oleh institusi itu)
Sebelum kita masuk lebih jauh ke pengadaan, saya akan jelaskan sedikit tentang swakelola.
Swakelola adalah pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh institusi, dimana dalam pelaksanaannya dapat dilaksanakan oleh PPK, instansi pemerintah lain atau kelompok masyarakat/LSM penerima hibah.
Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola adalah:
- pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis SDM pada institusi yang bersangkutan (misalnya diklat, beasiswa, kunjungan kerja);
- pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyakarat;
- pekerjaan yang dari segi besaran, sifat, lokasi, atau pembiayaan tidak diminati oleh penyedia barang/jasa;
- pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menanggung resiko yang besar;
- penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan;
- pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yang bersifat khusus, yangbelum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa;
- pekerjaan khusus yang bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistem tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi/lembaga ilmiah pemerintah;
- pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa.
Nah, dari penjelasan diatas maka cukup jelas apa saja yang boleh dilaksanakan secara swakelola. Di luar dari daftar tersebut, harus dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa.
Ada satu contoh kesalahan persepsi yang terjadi.
Disebuah institusi dilakukan pengadaan komputer dan server dengan cara swakelola, dimana kepala laboratorium langsung memberi beberapa unit komputer dan server ke toko komputer tanpa melalui proses lelang. Setelah ditanya mengapa melakukan hal tersebut, mereka berdalih, “Loh, ini khan pekerjaan yang bersifat rahasia, karena komputer dan server ini nanti akan digunakan untuk mengolah data ujian yang sifatnya amat rahasia.” ๐
Disini terlihat jelas ketidakpahaman terhadap substansi dari Kepres dan pengertian mengenai pekerjaan yang sifatnya “rahasia” tersebut. Yang rahasia adalah “pekerjaannya” dan bukan “barangnya.” Jadi proses pengadaan barangnya tetap harus terbuka dan transparan, tetapi nanti setelah diadakan, maka penggunaannya masuk dalam kategori rahasia. Contoh pengadaan yang sifatnya rahasia adalah pengadaan perangkat untuk peluru kendali, instalasi nuklir, atau untuk intelijen negara ๐
Panitia Pengadaan
Apabila sebuah pengadaan barang/jasa dilakukan dengan menggunakan pihak ketiga, yaitu melalui penyedia barang dan jasa, maka proses pengadaannya harus melalui panitia atau pejabat pengadaan.
Panitia pengadaan dibentuk bila nilai pengadaan di atas Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), sedangkan dibawah itu cukup dengan pejabat pengadaan.
Jumlah panitia pengadaan minimal 3 orang dan berjumlah ganjil sesuai dengan nilai pengadaan dan harus berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya.
Panitia pengadaan harus memahami tentang prosedur pengadaan, jenis pekerjaan yang diadakan maupun substansi pengadaan, tidak memiliki hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat dan menetapkan sebagai panitia dan memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah.
Khusus untuk aturan mengenai kepemilikan sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas No. 0021/M.PPN/01/2008 Tanggal 31 Januari 2008, maka sertifikat pelatihan/bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa, untuk sementara, sampai tanggal 31 Desember 2008 dapat diberlakukan sebagai sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa.
Dalam klausul mengenai panitia juga ditegaskan, bahwa panitia harus memahami substansi dari pengadaan. Apabila di institusi itu tidak ada orang yang memahami mengenai substansi, maka disilakan untuk mengambil orang dari unit/institusi lain. Contoh, sebuah institusi hendak mengadakan perangkat server dan kelengkapannya, sedangkan di institusi itu tidak ada seorangpun yang memahami tentang server, maka dapat mengambil panitia dari bagian data atau institusi yang menangani TI.
PPK, bendaharawan, dan pejabat yang bertugas melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran (SPP) dan/atau pejabat yang bertugas menandatangani surat perintah membayar (SPM)ย dilarang duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan. Pegawai pada BPKP, Itjen, Inspektorat Utama, dan unit pengawas lainnya juga dilarang menjadi panitia/pejabat pengadaan pada institusi lain. Mereka hanya bisa menjadi panitia/pejabat pengadaan pada institusi masing-masing.
Penyedia Barang/Jasa
Bukan hanya panitia saja yang memiliki persyaratan, tapi penyedia barang/jasa juga memiliki persyaratan untuk dapat mengikuti kegiatan pengadaan. Persyaratan penyedia barang/jasa adalah:
- memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha. (dalam ketentuan ini jelas bahwa penyedia barang/jasa harus mengikuti aturan yang berlaku mengenai bentuk usaha, seperti Surat Ijin Usaha dan aturan-aturan lainnya);
- memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa (hal ini nantinya dapat dibuktikan pada penilaian kualifikasi perusahaan tersebut).
- tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindah untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
- secara hukum mempunya kapasitas menandatangani kontrak. (atau yang lebih jelas adalah penandatangan kontrak haruslah orang yang namanya tertera di dalam akte pendirian perusahaan atau orang yang diberi kuasa penuh (misalnya melalui RUPS) untuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan itu);
- sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan bukti tanda terima penyampaian SPT PPh tahun terakhir, dan fotokopi SSP PPh Pasal 29;
- dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
- tidak masuk dalam daftar hitam (sebuah daftar yang dikeluarkan oleh institusi pemerintah yang berisi daftar perusahaan yang “bermasalah” dalam proses pelelangan di satu tempat sehingga tidak diperbolehkan mengikuti pelelangan si seluruh institusi pemerintah lainnya);
- memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos (“jelas” disini juga berarti bahwa alamat tersebut memang benar alamat perusahaan yang bersangkutan, bukan alamat yang hanya sekedar “diakui” saja);
Khusus untuk tenaga ahli yang ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultasi, persyaratannya adalah:
- memiliki NPWP dan bukti penyelesaian kewajiban pajak (ini yang kadang sulit bagi tenaga ahli kita);
- lulusan perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah terakreditasi atau yang lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah disahkan oleh Depdiknas;
- mempunya pengalaman di bidangnya.
Selain persyaratan di atas, pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/BUMD dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Untuk penilaian mengenai persyaratan penyedia barang/jasa tersebut akan melalui proses penilaian kualifikasi, baik pra kualifikasi maupun pasca kualifikasi, yang akan dibahas pada bagian II.
Nah, lumayan “singkat” khan pelaksanaan penyediaan barang/jasa pemerintah ini. Sebenarnya semua ini dilaksanakan agar proses pengadaan dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Kalau dalam pelaksanaannya ada yang “jauh” dari tujuan tersebut, tak lain dan tak bukan adalah tindakan dari beberapa “oknum.”
Atruan tetap aturan yang bagaimanapun pasti ada celah untuk dilanggar. Namun, untuk mewujudkan bangsa yang baik, seyogyanya aturan dapat ditegakkan secara murni dan konsekwen.
Bagian I ini saya akhiri disini, agar mudah dalam proses pembacaan, karena pada bagian ke II saya akan fokus kepada proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Sebagai info, pada bagian II, saya hanya akan fokus kepada pelaksanaan pengadaan barang/jasa lainnya dan bukan kepada jasa konsultasi. Karena di lapangan, proses pengadaan yang paling banyak dilaksanakan adalah barang/jasa lainnya.


Mohon informasi web site pengadaan barang/jasa di Uninversitas Negeri Medan ,Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh dan Universitas Sumatera Utara, Medan.
Trims
Unsyiah dan USU belum memiliki LPSE. Yang ada baru UNIMED dengan alamat http://lpse.unimed.ac.id
Aswabar, menurut info yg sy dengar hasil temuan BPKP yaitu tidak lengkapnya bukti belanja seperti nota pesanan, nota pengiriman, BA Pemeriksaan, BA Serah Terima Barang, BA Pembayaran meskipun pengadaan barang/jasa dibawah 5jt. Apakah ada aturan baku yg mengatur hal tersebut pak, trims sebelumnya
@Nawir, wah…untuk pembelian di bawah 5 juta itu cukup kwitansi saja. Untuk penggunaannya, cukup bukti penggunaan atau pengeluaran barang.
Coba dibaca2 dasarnya di UU Perbendaharaan Negara dan aturan2 keuangan
d kantor ad kegiatan diklat dgn makan minum sebesar Rp 187.000.000,- ad yang bilang harus tender ad jaga yg bilang ngak perlu karena itu kegiatan diklat? manakah yg betul. terima kasih sebelumnya
@Naomi, pelaksanaan diklat adalah salah satu kegiatan yang dimungkinkan dilaksanakan dengan Swakelola. Namun, apabila di dalamnya ada kegiatan pengadaan barang/jasa, maka harus dilaksanakan sesuai aturan pengadaan
Aswabar, apakah pembantu bendahara khusus gaji jg dilarang duduk sbg panitia/pjbat pngdaan b/j?
@Nawir, pada Perpres No. 8 Tahun 2006 Pasal 10 Ayat 8 butir a dan c tertulis bahwa “DIlarang duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan: Pejabat Pembuat Komitmen/Bendahara dan Pejabat yang bertugas melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran dan/atau pejabat yang bertugas menandatangani surat perintah membayar.
apakah bendahara yang dilarang duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada perpres no. 8 tahun 2006 pasal 10 ayat 8 termasuk bendahara yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan pengadaan barang/jasa seperti bendahara barang, bendahara penerimaaan, bendahara koperasi pegawai negeri atau bendahara pada suatu organisasi non pemerintahan?
@mnur, pada prinsipnya, dilarang duduk sebagai panitia apabila antara jabatan yang dimiliki bisa menghasilkan konflik kepentingan terhadap proses pengadaan.
Jadi bendahara yang dimaksud adalah bendahara yang berkatian dengan proses lelang (termasuk yang akan membayar penyedia barang/jasa dan penerbit SPM).
Dengan ini, maka bendahara lainnya diperbolehkan untuk duduk sebagai panitia pengadaan barang/jasa
Ass. p’Khalid..mo nanya nih klo pengadaan barang/jasa penunjukan langsung apakah boleh dengan proses pascakualifikasi atau harus dgn proses prakualifikasi, mhn jwbnnya, trims..Wass.
@Freddy, sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 20 Ayat (4) disebutkan bahwa tata cara pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metode penunjukan langsung meliputi prosedur prakualifikasi.
Jadi sudah jelas bahwa penunjukan langsung harus dengan proses prakualifikasi
assalamualaikum pak, salam kenal…
Pak,apakah boleh seseorang duduk sebaga panitia pengadaan barang dan jasa untuk 2 kegiatan: diatas 100 juta dan dibawah 100 juta dalam satker yang sama dan waktu yang sama sama trims atas jawabannya
@Indri, lebih dari 2 juga tidak apa-apa. Contohnya adalah ULP yang dibentuk bisa menangani semua lelang di satker tersebut sekaligus ๐
aku mau tanya bagaimana kalau disalah satu instansi diketahui tidak melakukan lelang tapi dokumen kontraknya keluar apa sangsinya ?
@David, kontrak tidak harus didahului oleh Pelelangan Umum. Dengan nilai tertentu atau persyaratan tertentu, pelaksanaan pengadaan dapat dilaksanakan melalui sistem Penunjukang Langsung, Pemilihan Langsung, atau Pelelangan Terbatas.
Namun, apabila sebuah pengadaan yang harusnya dilaksanakan namun tidak dilaksanakan, maka sudah termasuk Tindak Pidana Korupsi yang dapat dilaporkan ke Polisi dan KPK
Pak sy mau nanya, apa panitia pengadaan barang/jasa bisa merangkap sebagai panitia PHO/FHO nggak?
@kalvarios, PHO/FHO itu apa yah ?
Salam kenal pak, ada 2 pertanyaan pak:
Ilustrasi: Misalnya dalam 1 MAK belanja modal gedung dan bangunan, terdapat pembangunan 3 buah
Gedung kantor/rumah dinas jabatan dgn luas sesuai standar aturan pada saat disusun DIPA/RKA-KL sbb; gedung A, B dan C dgn luas masing2m
70m2 dan biaya per gedung misalnya A dan B masing2 315jt, sedangkan
Yang C 225jt, kemudian krn adanya standar/aturan baru yg keluar mensyaratkan luas ketiga
bangunan tersebut adalah masing2 50m2, maka tentunya akan ada kelebihan anggaran
terdapat dlm DIPA krn berkurangnya volume tsb.
Berdasarkan ilustrasi tsb, maka pertanyaan saya adalah:
1. Apakah DIPA tsb harus dilakukan revisi volume sebelum kegiatan pengadaan/pembangunan dilakukan?
2. Dalam perkembangannya ternyata gedung C yang sesuai rencana anggarannya hanya 225 juta, ternyata setelah
di lapangan dianalisa kembali biayanya mencapai lebih dr 225jt,
Maka apakah bisa diambil biayanya dari biaya gedung A dan B yang
terdapat sisa biaya krn pengurangan volume tadi? tanpa harus makukan revisi DIPA?
Karena masih dalam 1 MAK belanja modal gedung dan bangunann.
3. Pertanyaan umum; Bolehkah panitia pengadaan dibentuk di kota tempat Satker berada,
sedangkan pembangunan berada di lokasi/kota lain? Dan apakah proses tender diharuskan
dilakukan di kota tempat akan dilakukan pembangunan? Ataukah proses tendernya dilakukan di lokasi
tempat satker berada?
4. Apakah pengadaan tanah termasuk dalam kategori pengadaan barang?
Demikian pertanyaan saya, semoga jawaban dan penjelasannya dapat mencerahkan saya sekaligus
Pengunjung blog ini yg mngkin memiliki pertanyaan sprti ini, terima lasih mas sebelumnya.
@iyal
1 dan 2, silakan melakukan revisi DIPA terlebih dahulu sebelum dilakukan pengadaan, karena walaupun 1 MAK namun terjadi perubahan Volume Pekerjaan dan Harga Pekerjaan.
3. Boleh. Tidak ada aturan pada Keppres 80 Tahun 2003 dan semua perubahannya yang mewajibkan lokasi pekerjaan dan pelaksanaan pengadaan berada pada satu tempat.
4. Pengadaan tanah bukan termasuk pengadaan barang (kecuali tanah bahan bangunan) karena pengertian barang sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 11 adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku. Barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sesuai penugasan Kuasa Pengguna Anggaran.
Asw. Pak Khalid,
mau tanya, bagaimana penetapan honorarium untuk tenaga teknis gambar dan rab dari instansi teknis(SKPD) yang diperbantukan ke instansi lain?apakah ada peraturan yang menetapkan hal ini?
Ass. pโKhalid..Trims atas jwbnnya kemarin, maaf mo nanya lg nih, Apabila dlm satu kegiatan ada sub kegiatan mengenai Belanja Sewa Hotel nilai 60juta yg terdiri:
1.Biaya akomodasi pembahasan awal (3hari bulan Mei) nilai 30juta;
2.Biaya akomodasi pembahasan akhir (3hari bulan Juni) nilai 30juta.
Dari uraian tsb diatas APAKAH DIPERBOLEHKAN dalam proses pengadaannya dilakukan dengan JUKSUNG masing-masing 30juta dengan asumsi perbedaan waktu sebulan??.
Mohon jwbnnya, trims..Wass.
@alee, honorarium panitia lelang tunduk kepada Standar Biaya Umum yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan
@freddy, tidak usah PL (penunjukan langsung) tapi dilaksanakan dengan PML (pemilihan langsung). Pelaksanaan kegiatan dan proses pembayarannya yang dilaksanakan secara 2 tahap dapat diuraikan pada kontrak pelaksanaan.
klo cpns itu dah boleh mengikuti ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa belom ya
thv
@jho, Boleh
Mas mo tanya pernyataan mas bahwa : PPK, bendaharawan, dan pejabat yang bertugas melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran (SPP) dan/atau pejabat yang bertugas menandatangani surat perintah membayar (SPM) dilarang duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan. Pegawai pada BPKP, Itjen, Inspektorat Utama, dan unit pengawas lainnya juga dilarang menjadi panitia/pejabat pengadaan pada institusi lain. Mereka hanya bisa menjadi panitia/pejabat pengadaan pada institusi masing-masing.
itu dimana saya dapat membaca dasar hukumnya atau peraturannya .
terimakasih
@Komaruddin, Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 10 Ayat 8 dan Perpres No. 8 Tahun 2006 Pasal I Angka 6
Pak Kahalid terimakasih atas jawabanya.
tapi saya masih bingung dalam Keppress No.80 Tahun 2003 pasal 10 ayat 8 yang penandatangan SPM tidak di sebutkan dilarang untu menjadi panitia dan dalam Perpres No. 8 Tahun 2006 Pasal I Angka 6 adalah di hapus itu bagaimana?
dan 1 pertanyaan lagi di dalam Instansi kami ada 2 panitia pengadaan yaitu panitia pengadaan konstruksi dan panitia pengadaan Non knstruksi, pertanyaan saya apa yg membedakan dalam segi pekerjaanya dan perawatan gedung termasuk pekerjaan yang mana?
terimakasih atas jawabanya semoga pak Khalid tidak kapok untuk menjawab
@komaruddin, dasarnya memang di Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 10 ayat 8, tapi di Perpres No. 8 Tahun 2006 Pasal I Angka 6 sudah ditekankan bahwa: Ketentuan Pasal 10 Ayat 8 berubah menjadi:
(8) Dilarang duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan/anggota ULP:
a. PPK dan Bendahara
b. Pegawai pada BPKP….
c. Pejabat yang bertugas melakukan verifikasi SPP dan/atau pejabat yang bertugas menandatangani SPM
Masalah pembagian panitia tidak diatur dalam Keppres, jadi itu merupakan aturan internal. Biasanya dilakukan untuk mempermudah proses pelaksanaan pengadaan dan mengumpulkan ahli di bidang masing-masing. Kalau dilihat dari namanya, Panitia pengadaan konstruksi berarti fokus pada jasa pemborongan/konstruksi, sedangkan yang non konstruksi artinya fokus pada pengadaan barang/jasa, konsultansi, dan jasa lainnya.
Perawatan gedung dapat masuk ke golongan jasa lainnya.
permasalahan yg saya hadapi sekarang adalah pada tahun 2010 ini saya ingin memperbaiki Aplikasi SIMBADA agar lebih sempurna lagi dan nilainya kurang dari 100 jt, berdasarkan Keppres 80 tahun 2003 kalau > 50 jt sampai dengan 100 jt maka dilakukan pemilihan langsung dengan menyertakan 3 rekanan lokal, benar enggak?
pertanyaan saya adalah
1. bagaimana kalau rekanan lokal tidak memenuhi persyaratan yang kita minta? apakah rekanan dari luar propinsi dapat diikut sertakan dalam perbaikan Aplikasi SIMBADA saya tersebut?
2. yang membuat Program Aplikasi SIMBADA saya tersebut adalah konsultan luar propinsi, apakah dapat dimenangkan scara langsung? soalnya pengumuman pelelelangan Perbaikan aplikasi SIMBADA tersebut dilakukan secara lokal?
3. bisakah rekanan yang kita ambil semuanya dari luar propinsi?
4. apakah ada ketentuan biaya / harga perbaikan aplikasi SIMBADA tersebut?
5. bagaimana dengan HPS Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, seandainya panitia tersebut mengatakan bahwa harga atau jasa Perbaikan tersebut terlalu besar? mohon penjelasannya sejelasnya, terima kasih
mas boleh gak sih gubernur memberikan hibah uang kepada SKPD melalui APBD Perubahan?
Maaf kepada semuanya, saya baru bisa balas karena baru keluar dari opname di Rumah Sakit.
@Iwan, pemilihan langsung dilakukan dengan membandingkan harga sekurang-kurangnya 3 penyedia barang/jasa. Tidak ada kata “lokal” disini, jadi pada prinsipnya siapa saja bisa ikut, termasuk dari luar daerah maupun propinsi. Tentu saja karena nilainya di atas 50 juta, tidak boleh dengan menunjuk langsung sebuah perusahaan, melainkan tetap dengan proses pemilihan langsung.
Jadi, walaupun aplikasi ini dulu dibuat oleh sebuah perusahaan konsultan, maka tetap harus dilelangkan. Namun, silakan masukkan persyaratan teknis secara detail. Apabila perusahaan baru yang ikut, tentu saja mereka akan butuh waktu dan dana yang lebih besar dibandingkan perusahaan pembuatnya.
Untuk harga, silakan menggunakan aturan perhitungan HPS. Yang paling mudah adalah dengan melihat kontrak sebelumnya sebagai acuan.
Besar tidaknya harga memang akan sangat subjektif, namun kalau bisa dipertanggung jawabkan serta memiliki data pendukung yang jelas, maka silakan tetap dilanjutkan
@andri, SKPD adalah bagian dari pemerintahan, jadi seluruh anggaran dari SKPD seharusnya sudah masuk ke dalam APDB. Anggaran APBD itu adalah belanja rutin, modal, barang, sosial, dan lain-lain. Kalau ada tambahan dana, itu bentuknya bukan hibah, karena hibah hanya diberikan kepada institusi lain di luar lingkup pengguna anggaran.
Kalau Gubernur hendak menambah dana SKPD, silakan melakukan revisi anggaran dan menambah anggaran mereka, bukan dengan mekanisme hibah.
bisa kirim via email procedur swakelola pengadaan barang dan jasa khusus bidang penelitian
@yuli, silakan dibaca Lampiran I Keppres No. 80 Tahun 2003, Bab III, B, 2 dan C, 1
trima kasih mas atas pencerahannya…..
saya sangat terbantu skali dengan adanya tulisan mas. saya mau tanya nih bolehkan Panitia merangkap jadi PPTK, kemudian siapa saja yang wajib menanda tangani pakta integritas ?
@Adhie, sayang sekali sampai saat ini, belum ada sinkronisasi antara pengertian PPK dan PPTK. Di Keppres No. 80 tahun 2003 dan semua perubahannya tidak ada istilah PPTK. Jadi saya tidak bisa menjawab hal tersebut sesuai aturan Keppres.
Yang wajib menandatangani pakta integritas sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab I, Pasal 1, ayat 21 adalah PPK, Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa
PAk mau tanya, Kalau pengadaan barang untuk peralatan Kesehatan untuk ICU di Rumah sakit Pemerintah senilai 1 Milyar,dengan sumberdana Non APBN atau non APBD, dalam hal ini Misalnya sumber dananya dari penerimaan dari pelayanan kesehatan kelas 1 dan VIP, apakah pengadaan barangnya bisa dilakukan tanpa lelang? mengingat ini institusi pemerintah.Kalau misalnya ada pemeriksaan, apakah barang yang diadakan sendiri itu akan dipermasalahkan? mohon pencerahannya dan dasar hukumnya pak..
Terima kasih..
@Budi, kalau melihat Keppres No. 80 Tahun 2003 bab I Bagian Keenam, Pasal 7, jelas disebutkan bahwa Keppres ini hanya berlaku apabila sumber anggarannya berasal dari APBN/APBD baik sebagian atau seluruhnya.
Jadi, kalau tidak berasal dari APBN/APBD, silakan dilaksanakan sesuai aturan Direktu Rumah Sakitnya.
Tetapi sekilas info, institusi seperti Telkom, yang merupakan BUMN, anggarannya berasal dari masyarakat dan bukan dari APBN. Mereka menyusun peraturan pengadaan sendiri yang berlaku untuk Telkom, tetapi aturan itu 100% mengacu juga ke Keppres No. 80 Tahun 2003, bahkan di beberapa bagian lebih berat karena pengaturannya sampai ke pelaksaan pekerjaan.
trima kasih mas jawabannya, jdi kalau begitu berarti menurut sya panitia bisa dong merangkap jadi PPTK soalnya kan tdk ada peraturan yg menyalahi tentang itu mas, kecuali klau PPK merangkap mnjdi Panitia. btul gak mas ? trus ini mslah panitia mas, di tmpat sya ada membntuk panitia pengadaan berjmlh 5 orng tapi diantra kelimanya itu yg mempunyai sertifikat hanya satu orng sja yaitu ktua panitiany apakh itu diperbolehkan ?
@adhie, saya tidak berani menetapkan demikian, karena rupanya setelah saya lihat tupoksi PPTK itu hampir sama dengan PPK. Jadi kalau melihat hukum dasar, yaitu Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 5 Butir e dengan bunyi “menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa” menurut saya sebaiknya tidak dilakukan.
Masalah sertifikat, sesuai Surat Edaran Kepala LKPP telah ditetapkan bahwa mulai tahun 2010, SEMUA PANITA wajib bersertifikat ahli pengadaan barang/jasa. Jadi tidak boleh hanya ketua panitia saja. Kalau tidak ada dari tempat bapak, silakan mengambil dari tempat lain.
mas mau tanya lagi nih, boleh tdk di dokumen lelang dipersyaratan mencantumkn SKF (surat kterngan Fiskal) klau di keppres 80 sya tdk menemukan adany penjelasan tntng hal tsb. tpi dari keuangan meminta persyaratn tsb. bagaimana mas apkh ini penyalahi aturan di keppres, kalau sperti itu bgaimana solusinya…trim’s
@adhie, sebenarnya SKF atau tax clearance itu digunakan utk mengganti persyaratan kualifikasi yang berupa PPh tahun terakhir + ppn 3 bulan terakhir. Dan sekilas info, pada draft Perpres pengganti Kepppres No. 80 Tahun 2003 yang masih menunggu ditandatangani Presiden, tax clearance akan secara resmi menggantikan kewajiban PPh + PPn
nanya mas..kl panitia tender mengundur waktu pengumuman pemenang dr jadwal yg telah mereka buat(lewat 12 hari) tanpa alasan yg jelas dan pemberitahuan ke peserta lelang (bertentangan dgn pasal 27 ayat 1 poin a)..bisakah ini di jadikan dasar u melakukan sanggahan ? dan gmana dgn proses tender apakah tetap sah ?
@Nurwan, kalau hanya sekedar perubahan jadwal, menurut saya masih tidak sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 point a, karena prosedur yang dimaksud lebih luas daripada sekedar jadwal. Prosedur yang dimaksud misalnya mengubah sepihak sistem gugur menjadi sistem nilai, prosedur pemasukan dokumen yang membolehkan peserta terlambat dan lain sebagainya.
Proses tender tetap sah selama sanggahan yang diajukan ditolak dan tidak dapat disetujui oleh aparat yang berwenang
Asslamua’laikum mas.. ada beberapa pertanyaan nih mas mohon dibantu :
1. Saya peg. swasta tapi anak dari perusahaan BUMN apakah bisa mengikuti ujian sertifikat tersebut dan manfaatnya saya mendapatkan sertifikat?
2. Dimana pelatihan/ alamat/ website dari pelatihan pengadaan barang dan jasa tersebut
Ass pak…..
pak tanya dong kalo untuk seleksi langsung kita mengundang min 3 penyedia konsultan apakah sampai mengajukan penawaran apakah hanya sampai prakualifikasi….
dan untuk masalah Hibah luar negri apakah menggunakan prosedur Keppres 80 atau prosedur yang memberi hibah..
trims atas jawabanya
apakah persyaratan panitia pengadaan tanah juga sama dengan panitia pengadaan barang dan jasa sesuai kepres 80??
@noew, sertifikasi PBJ boleh saja diikuti oleh siapapun, tidak harus PNS. Tujuannya adalah untuk memberikan wawasan mengenai PBJ. Yang tidak boleh itu adalah pegawai non PNS menjadi panitia pengadaan. Pelatihan PBJ biasanya dilaksanakan oleh masing-masing institusi dengan mengundang LKPP sebagai narasumber. Silakan membuka web LKPP di lkpp.go.id untuk informasi lengkap.
@rony, seleksi langsung untuk jasa konsultansi menyeleksi penyedia dengan mengirimkan undangan kepada minimal 3 penyedia yang sudah dilampiri dengan dokumen prakualifikasi dan dokumen pemilihannya. Hibah luar negeri menggunakan prosedur pemberi hibah. Kecuali untuk rancangan perpres pengganti Keppres No. 80 tahun 2003 yang direncanakan akan berlaku tahun depan, maka prosedurnya mengikuti aturan Perpres dengan prinsip negosiasi
@yudy, pengadaan tanah berbeda dengan pengadaan barang/jasa, jadi syaratnya juga berbeda
pak, saya mau tanya bagaimana dengan peraturan lelang dari pengadaan barangnya?
Ass..pak, mau tanya nich menegenai koreksi aritmatik, kalo nggak salah denger…waktu sosialisasi di pangkalpinang akhir juli lalu, bapak mengatakan kalo koreksi aritmatik untuk kontrak lumpsum hanya dalam bentuk membandingkan harga penawaran …angka dan huruf…kalo bener,bolehkah saya meminta format/bentuk koreksi aritmatik tersebut…wass dan terimakasih