Banyak rekan yang menghubungi saya setelah tulisan tentang sertifikasi pengadaan di blog ini saya masukkan yang menanyakan tentang proses pengadaan di instansi pemerintah. Juga ada yang menelepon dan “curhat” mengenai kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh panitia lelang di sebuah instansi sehingga perusahaannya “dikalahkan” dalam pelelangan tersebut.
Rupanya, sebagian besar terjadi karena ketidaktahuan terhadap Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya, sehingga banyak hal-hal yang kelihatan sepele namun cukup fatal dalam aturan sehingga sah untuk digugurkan. Ada juga yang rupanya benar-benar “dipermainkan” oleh panitia lelang.
Karena itulah saya mencoba untuk menuliskan sedikit informasi mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa dalam lingkup pemerintahan. Dan karena materinya cukup luas dan panjang, agar mudah dipahami, saya mencoba untuk membagi menjadi beberapa tulisan, agar pembaca yang sudah paham pada satu tahapan dapat langsung menuju kepada tahapan lainnya.
Dalam tulisan ini saya akan mencoba memasukkan beberapa kejadian-kejadian yang pernah saya alami maupun pengalaman teman yang lain, agar dapat memperkaya isi tulisan. Juga hal-hal yang harus diperhatikan oleh rekanan pada saat mengikuti pelelangan sehingga tidak mengalami masalah.
Nah, mari kita mulai ๐
Pengertian Umum
Seperti yang telah saya tuliskan disini, bahwa proses pengadaan barang ataupun jasa dalam institusi pemerintah tidak semudah pengadaan di institusi swasta. Seluruh pengadaan barang yang pembiayaannya melalui APBN/APBD, baik sebagian atau keseluruhan, harus mengacu kepada aturan yang berlaku (Keppres No. 80 Tahun 2003, Bagian Kedua Pasal 2; bagian ketujuh pasal 7)
Ada beberapa istilah yang digunakan dalam proses pengadaan ini, diantaranya:
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa
- Penyedia barang/jasa, adalah badan usaha atau perseorangan yang menyediakan barang/jasa
- Barang, adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, bahan setengah jadi, barang jadi/peralatan yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang/jasa
- Khusus jasa, terbagi atas 3 jenis, yaitu Jasa Pemborongan, Jasa Konsultasi dan Jasa lainnya
Untuk istilah lebih lengkap, silakan membuka Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 1 dan Perpres No. 8 Tahun 2006 Pasal 1
Istilah-istilah ini harus dipahami terlebih dahulu, karena dalam pelaksanaan pengadaan, banyak aturan-aturan yang berbeda untuk setiap jenis pengadaan. Khususnya pada pengadaan barang dan pengadaan jasa konsultasi.
Swakelola
Nah, apakah seluruh pengadaan atau kegiatan di institusi pemerintah itu harus dilaksanakan dalam bentuk pelelangan ?
Sesuai dengan aturan, ada 2 (dua) pelaksanaan pengadaan, yaitu dengan menggunakan penyedia barang/jasa (pihak ketiga) atau dengan cara swakelola (dikelola sendiri oleh institusi itu)
Sebelum kita masuk lebih jauh ke pengadaan, saya akan jelaskan sedikit tentang swakelola.
Swakelola adalah pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh institusi, dimana dalam pelaksanaannya dapat dilaksanakan oleh PPK, instansi pemerintah lain atau kelompok masyarakat/LSM penerima hibah.
Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola adalah:
- pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis SDM pada institusi yang bersangkutan (misalnya diklat, beasiswa, kunjungan kerja);
- pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyakarat;
- pekerjaan yang dari segi besaran, sifat, lokasi, atau pembiayaan tidak diminati oleh penyedia barang/jasa;
- pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menanggung resiko yang besar;
- penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan;
- pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yang bersifat khusus, yangbelum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa;
- pekerjaan khusus yang bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistem tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi/lembaga ilmiah pemerintah;
- pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa.
Nah, dari penjelasan diatas maka cukup jelas apa saja yang boleh dilaksanakan secara swakelola. Di luar dari daftar tersebut, harus dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa.
Ada satu contoh kesalahan persepsi yang terjadi.
Disebuah institusi dilakukan pengadaan komputer dan server dengan cara swakelola, dimana kepala laboratorium langsung memberi beberapa unit komputer dan server ke toko komputer tanpa melalui proses lelang. Setelah ditanya mengapa melakukan hal tersebut, mereka berdalih, “Loh, ini khan pekerjaan yang bersifat rahasia, karena komputer dan server ini nanti akan digunakan untuk mengolah data ujian yang sifatnya amat rahasia.” ๐
Disini terlihat jelas ketidakpahaman terhadap substansi dari Kepres dan pengertian mengenai pekerjaan yang sifatnya “rahasia” tersebut. Yang rahasia adalah “pekerjaannya” dan bukan “barangnya.” Jadi proses pengadaan barangnya tetap harus terbuka dan transparan, tetapi nanti setelah diadakan, maka penggunaannya masuk dalam kategori rahasia. Contoh pengadaan yang sifatnya rahasia adalah pengadaan perangkat untuk peluru kendali, instalasi nuklir, atau untuk intelijen negara ๐
Panitia Pengadaan
Apabila sebuah pengadaan barang/jasa dilakukan dengan menggunakan pihak ketiga, yaitu melalui penyedia barang dan jasa, maka proses pengadaannya harus melalui panitia atau pejabat pengadaan.
Panitia pengadaan dibentuk bila nilai pengadaan di atas Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), sedangkan dibawah itu cukup dengan pejabat pengadaan.
Jumlah panitia pengadaan minimal 3 orang dan berjumlah ganjil sesuai dengan nilai pengadaan dan harus berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya.
Panitia pengadaan harus memahami tentang prosedur pengadaan, jenis pekerjaan yang diadakan maupun substansi pengadaan, tidak memiliki hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat dan menetapkan sebagai panitia dan memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah.
Khusus untuk aturan mengenai kepemilikan sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas No. 0021/M.PPN/01/2008 Tanggal 31 Januari 2008, maka sertifikat pelatihan/bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa, untuk sementara, sampai tanggal 31 Desember 2008 dapat diberlakukan sebagai sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa.
Dalam klausul mengenai panitia juga ditegaskan, bahwa panitia harus memahami substansi dari pengadaan. Apabila di institusi itu tidak ada orang yang memahami mengenai substansi, maka disilakan untuk mengambil orang dari unit/institusi lain. Contoh, sebuah institusi hendak mengadakan perangkat server dan kelengkapannya, sedangkan di institusi itu tidak ada seorangpun yang memahami tentang server, maka dapat mengambil panitia dari bagian data atau institusi yang menangani TI.
PPK, bendaharawan, dan pejabat yang bertugas melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran (SPP) dan/atau pejabat yang bertugas menandatangani surat perintah membayar (SPM)ย dilarang duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan. Pegawai pada BPKP, Itjen, Inspektorat Utama, dan unit pengawas lainnya juga dilarang menjadi panitia/pejabat pengadaan pada institusi lain. Mereka hanya bisa menjadi panitia/pejabat pengadaan pada institusi masing-masing.
Penyedia Barang/Jasa
Bukan hanya panitia saja yang memiliki persyaratan, tapi penyedia barang/jasa juga memiliki persyaratan untuk dapat mengikuti kegiatan pengadaan. Persyaratan penyedia barang/jasa adalah:
- memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha. (dalam ketentuan ini jelas bahwa penyedia barang/jasa harus mengikuti aturan yang berlaku mengenai bentuk usaha, seperti Surat Ijin Usaha dan aturan-aturan lainnya);
- memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa (hal ini nantinya dapat dibuktikan pada penilaian kualifikasi perusahaan tersebut).
- tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindah untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
- secara hukum mempunya kapasitas menandatangani kontrak. (atau yang lebih jelas adalah penandatangan kontrak haruslah orang yang namanya tertera di dalam akte pendirian perusahaan atau orang yang diberi kuasa penuh (misalnya melalui RUPS) untuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan itu);
- sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan bukti tanda terima penyampaian SPT PPh tahun terakhir, dan fotokopi SSP PPh Pasal 29;
- dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
- tidak masuk dalam daftar hitam (sebuah daftar yang dikeluarkan oleh institusi pemerintah yang berisi daftar perusahaan yang “bermasalah” dalam proses pelelangan di satu tempat sehingga tidak diperbolehkan mengikuti pelelangan si seluruh institusi pemerintah lainnya);
- memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos (“jelas” disini juga berarti bahwa alamat tersebut memang benar alamat perusahaan yang bersangkutan, bukan alamat yang hanya sekedar “diakui” saja);
Khusus untuk tenaga ahli yang ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultasi, persyaratannya adalah:
- memiliki NPWP dan bukti penyelesaian kewajiban pajak (ini yang kadang sulit bagi tenaga ahli kita);
- lulusan perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah terakreditasi atau yang lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah disahkan oleh Depdiknas;
- mempunya pengalaman di bidangnya.
Selain persyaratan di atas, pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/BUMD dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Untuk penilaian mengenai persyaratan penyedia barang/jasa tersebut akan melalui proses penilaian kualifikasi, baik pra kualifikasi maupun pasca kualifikasi, yang akan dibahas pada bagian II.
Nah, lumayan “singkat” khan pelaksanaan penyediaan barang/jasa pemerintah ini. Sebenarnya semua ini dilaksanakan agar proses pengadaan dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Kalau dalam pelaksanaannya ada yang “jauh” dari tujuan tersebut, tak lain dan tak bukan adalah tindakan dari beberapa “oknum.”
Atruan tetap aturan yang bagaimanapun pasti ada celah untuk dilanggar. Namun, untuk mewujudkan bangsa yang baik, seyogyanya aturan dapat ditegakkan secara murni dan konsekwen.
Bagian I ini saya akhiri disini, agar mudah dalam proses pembacaan, karena pada bagian ke II saya akan fokus kepada proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Sebagai info, pada bagian II, saya hanya akan fokus kepada pelaksanaan pengadaan barang/jasa lainnya dan bukan kepada jasa konsultasi. Karena di lapangan, proses pengadaan yang paling banyak dilaksanakan adalah barang/jasa lainnya.


Maksud saya pak, panitia dan PPK tidak tercapai kesepakatan ( butir b ). Tetapi PPK tidak memberitahu ke PA ( butir c) dan langsung menetapkan sendiri pemenangnya. Padahal seharusnya PPK memberitahu dulu ke PA selanjutnya PA ambil keputusan.
Apakah PPK sudah termasuk menyalahgunakan wewenang ?
Pak Khalid, satu pertanyaan lagi….
Bagaimana kalau PA dalam pengadaan tdk membentuk PPK. Tetapi hanya membentuk panitia. Sehingga dalam pengadaan Panitia langsung mengusulkan pemenang kepada PA. Dan PA langsung menetapkan pemenang. Apa boleh kalau pengadaan diatas 10 M tdk memakai PPK. Trim’s
pak khalid yth,
ada pertentangan tidak di dalam kepres 80 pasal 33 pembayaran uang muka dengan uu perbendaharann no 1 tahun 2004 pasal 21 ketentuan 1
Assalamualakum. wr.wb
Mas mohon pencerahan tata cara penilaian pengalaman untuk usaha kecil dan non kecil karena udah muter2 mencari akan tetapi masih juga susah untuk dimengerti, jikalau berkenan boleh minta No. HP nya mas, atas kebaikannya diucapkan banyak2 trimakasih.
@Try, kewenangan penetapan adalah di PPK dan bukan PA, dan disini yang bertanggung jawab penuh adalah PPK. Untuk PA tidak membentuk PPK, artinya kewenangan PPK melekat pada PA. Disini artinya PA merangkap PPK. Di beberapa institusi ada beberapa yang menggunakan cara ini.
@endro, saya coba pelajari dulu tentang UU Perbendaharaan yah…
@Eka, penilaian pengalaman atau penilaian Kemampuan Dasar (KD) ? Kalau pengalaman cukup mudah, hanya melihat kontrak yang pernah dilaksanakan dan disesuaikan dengan jenis pengadaan yang dibutuhkan. Namanya adalah pengalaman pengadaan yang sejenis.
Untuk HP, silakan kirim email ke saya (khalid@seamolec.org) nanti akan saya balas dengan nomor HP
apa dasar aturan billing rate konsultan? terus untuk jadi bendahara dan PPTK apa harus mempunyai sertifikasi pengadaan barang /jasa..? mohon pencerahannya pak.. terima kasih sebelumnya
Tanya Pak :
1. Salah penulisan nomor alamat penyedia barang di surat jaminan penawaran apakah dapat digugurkan
2. Alamat PA. disurat jaminan penawaran berbeda tapi tujuan sama contoh : dr. H.M. Ali Hanafiah jl. linkar gunung ibul kota prabumulih
dengan dr.H.M. ali hanafiah RSUD kota prabumulih ( ali hanafiah adalah dirtur RUSD Kota Prabumulih, RSUD dengan alamat jl. lingkar gunung ibul kota prabumulih )dapat digugurkan
3. Pelelangan dilaksanakn tgl 10 nop 2009 panitia meminta pajak bulan oktober, tetapi kita tidak dapat melampirkan apakh dapat digugurkan.
4. Kop surat dukungan ditributor tidak ada tetapi surat tersebut ditanda tangani, dicap dimaterai dan diberi tanggal apakah dapat digugurkan
@Miska, sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003, sebenarnya aturan Billing Rate Konsultan yang dikeluarkan tahun 2000 berdasarkan SE Bappenas dan Menkeu dinyatakan tidak berlaku lagi. Yang berlaku adalah unit biaya personil (info detail silakan lihat http://portal.pengadaannasional-bappenas.go.id/index.php/artikel-pengadaan/84-billing-rate-konsultan )
Untuk Bendahara, tidak harus memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa, malah Bendahara dilarang untuk menjadi panitia pengadaan barang/jasa (Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 10 ayat 8)
@Kurnia
untuk 1 dan 2, silakan klarifikasi ke institusi yang mengeluarkan Jaminan Penawaran, apakah kesalahan tersebut mengakibatkan Jaminan Penawaran tidak dapat dicairkan atau tidak, kalau menyebabkan tidak bisa dicairkan, maka dapat menggugurkan
3. Dapat digugurkan, karena sudah tertulis jelas dan diminta oleh panitia
4. Silakan dikorfirmasi ke distributor yang bersangkutan, apakah benar prosedur surat mereka seperti itu ? Kalau tidak benar, maka dapat digugurkan.
pak khalid…saya mau tanya:
apakah tuk pengadaan kendaraan dinas pejabat perlu dilakukan lelang???
mhn bantuan
Pak Khalid..Mohon solusi :
Pengadaan barang habis pakai (ATK, tas rapat, aspal untuk swakelola; dll) apakah wajib menerapkan masa pemeliharaan 3 bulan/6 bln???
@Joel, wah..itu sih wajib, karena pengadaan kendaraan dinas tersebut menggunakan APBN, kecuali kalau harga kendaraannya dibawah 10 juta cukup pakai kuitansi ๐
@Agus, masa pemeliharaan hanya digunakan untuk Jasa Pemborongan/Konstruksi, seperti bangunan, jalan, jembatan, dll
Sedangkan untuk pengadaan barang, tunduk pada aturan garansi yang melekat pada setiap barang dan itu diatur oleh produsen dan bukan oleh penyedia barang/jasa. Jadi tidak perlu ada masa pemeliharaan atau jaminan pemeliharaan untuk pengadaan barang seperti ATK, Tas, dll.
Ass..Pak mohon informasi, Keppres 80 mengatur bentuk hukum penyedia barang dan jasa ga? contohnya untuk pengadaan akomodasi dan konsumsi dengan nilai 1,7 milyar, bentuk hukum dari peserta lelang harus PT atau bisa CV atau bisa bentuk hukum lainnya. Trim
@Hendri, bentuk hukum tidak diatur oleh Keppres No. 80 Tahun 2003 tapi oleh undang-undang perdagangan.
Yang terpenting bagi lelang adalah memiliki ijin dalam bidang usaha yang sesuai dengan persyaratan.
Pak..Maaf, mw tanya lagi. Dalam Dipa sudah disebutkan bahwa penyediaan barang dan jasa sebanyak 32 paket (akomodasi & Konsumsi) di 32 wilayah yang berbeda-beda dengan nilai rata2 40 jt an per paket. Yang jadi pertanyaannya
1. Apakah dalam PL nya harus ada 32 rekanan atau satu rekanan bisa mengambil lebih dari satu paket (kalau bisa, berapa batasan jumlah paket yang bisa diambil oleh satu rekanan).
2. Apabila pada kenyataannya di sebagian besar wilayah tersebut tidak tersedia sarana akomodasi, apakah rekanan bisa menggunakan rumah2 penduduk untuk menampung peserta pelatihan? ataukah harus atau bisa kita gabung menjadi satu paket, sehingga lokasinya disatu pusat pelatihan yang tersedia sarana akomodasinya dengan sistem pelelangan umum?
Trim ya pak.
salam kenal pak. dalam pengadaan jasa lainnya misal jasa pelaksanaan pemeliharaan pju apakah membutuhkan masa pemeliharaan atau tidak?
pak,kalo kontrak multi years, pembayaran uang muka-nya berdasarkan nilai kontrak induk or kontrak anak? thx a lot..
pak saya mau tanya..bisa kirimkan cth kasus korupsi mengenai pengadaaan barang dan jasa??saya sedang mengalami kebingungan..thx
@Hendri, kalau dalam dipanya sudah jelas 32 paket, maka silakan dilakukan PL dengan 32 paket. Tidak ada batasan rekanan untuk mengambil paket
@Izal, pju itu apa yah ? Kalau nama paketnya sudah pemeliharaan, artinya tidak ada pemeliharaan lagi karena sudah masuk dalam pokok pekerjaan
@ari, uang muka berdasarkan kontrak keseluruhan. Tapi itu juga bergantung rekanan kok, yang jelas tidak melebihi 20% dari total kontrak. Karena khan mereka tetap harus memasukkan jaminan uang muka sesuai uang muka yang diambil
@yosep, menurut KPK, ada 2 contoh utama korupsi dalam bidang pengadaan barang/jasa, yaitu yang seharusnya lelang umum malah dilaksanakan dengan penunjukan langsung. Kasus lain adalah markup HPS
Pingback: Pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan (Bagian III: Prosedur) | Khalid Mustafa's Weblog
boleh infonya apakah ada bapak tahu lembaga yang mengadakan bintek pengadaan barang dan jasa pada bulan desember 2009 tanggal 15 s/d 23 Desember 2009
terima kasih, informasinya ke 085241862019
@Eko, pelaksanaan Bimtek itu tergantung institusi masing-masing. Saya tidak tahu jadwal bimtek seluruh departemen dan lembaga. Silakan menghubungi LKPP di lkpp.go.id
Pak, mohon pencerahan dalam hal Prosedur yang benar, aman (dapat dipertanggung jawabkan) dan ‘tidak mencurigakan’ pada penyusunan OE/HPS. Mks.
@Arief, HPS sebenarnya sederhana, dan sesuai Penjelasan Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab 1, E, 1, maka perhitungan HPS menggunakan data dan mempertimbangkan:
a. analisis harga satuan pekerjaan yang bersangkutan;
b. perkiraan perhitungan biaya oleh konsultan;
c. harga pasar setempat pada waktu penyusunan HPS;
d. harga kontrak/SPK untuk barang/pekerjaan sejenis yang pernah dilaksanakan
e. informasi harga resmi BPS/instansi lainnya/media cetak yang dapat dipertanggungjawabkan;
f. harga/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/agen tunggal atau lembaga independen;
g. daftar harga standar/tarif biaya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
h. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dari penjelasan di atas, jelas bahwa agar “tidak mencurigakan” penyusunan HPS harus berdasarkan DATA dan FAKTA yang jelas. Termasuk brosur dan daftar harga yang digunakan.
..ic.. Terima kasih.. Saya sendiri sudah ‘berupaya keras’ agar dapat memenuhi ‘pedoman’ tersebut, tetapi masih kena ‘sedikit teguran’ dari BPK belum lama ini soal penentuan HPS.. Apakah karena saya cuma lulus L2 ? ..trims.
@Arief, kalau begitu, usahanya masih “belum keras” ๐
Boleh tahu apa isi teguran BPK tersebut ? Agar bisa dianalisa permasalahannya ?
Tidak ada kaitan antara level sertifikat dengan permasalahan pengadaan ๐
mas,mau tanya siapakah yang menandatangani pada berita acara serah terima pemeriksaan dan barang pada pengadaan di bawah 15 juta,apakah bendahara barang atau panitia pemeriksa? dasar nya apa?karena didaerahku begitu banyak versi dan pendapat.
@Devi, cukup pejabat pengadaan atau orang yang ditunjuk oleh pejabat pengadaan. Dasarnya adalah dibawah 50 Juta menggunakan mekanisme penunjukan langsung, sehingga silakan dilaksanakan sesuai mekanisme perbendaharaan dan inventaris
selamat siang pak….. langsung saja pak,siapakah yang bertanda tangan membuat kontrak kerja untuk satpam, cleaning service? saya bekerja di salah satu instansi pemda Lumajang.apakah pejabat pembuat komitmen ataukah kepala kantor? mohon di tunjukkan tentang undang-undang yang mengatur itu….atas jawabannya saya ucapkan banyak banyak terima kasih.
@ratna, yang menandatangani adalah Pejabat Pembuat Komitmen. Dasar hukumnya adalah Keppres No. 80 Tahun 2003
Pak, Mohon solusi. Lagi Bingung nih. Tahun 2010 ini kta ada kegiatan “Akomodasi dan Konsumsi Pelatihan (3 hari)” dgn Vol. 3750 O-H sebesar 600juta, peserta 1250 org, peserta dari tiap kecamatan. jadwal pelaksanaan hanya 30 hari. so, kt membagi menjadi 10 Angkatan. Tiap Angkatan 375 org atau 15 Kelas (25 org/kls), Pelatihan dipusatkan di Ibukota Kab., Klo di lelangkan tdk ada penyedia jasa yg mampu menampung 375 org menginap dgn 15 kelas bersamaan (hasil survei), mampunya 50 org (2 kelas). Pertanyaannya :
1. Apakah boleh kt membaginya menjadi beberapa paket (mis: 8 Paket) agar ada penyedia jasa yg mampu menampung? (jadinya pemilihan langsung, dong)
2. Apakah boleh pelatihan di laksanakan di tiap kecamatan (ada 30 Kecamatan)?, (masalahnya di kec tidak ada penyedia jasa berbadan hukum sementara vol kegiatan bukan 30 Paket)
3. Klo bs di laksanakan di tiap kec, apakah boleh pembayaran menggunakan sistem per diem?
Terima kasih sebelumnya atas solusinya.
Utk evaluasi prakualifikasi jasa konsultansi. Bagaimana ngitung NPS (Nilai Pekerjaan Sekarang), apabila Pengalaman paket pekerjaan pada tahun 2005 sebesar Rp. 500 juta dan dievaluasi pada tahun Januari 2010. Segera mas ya…… udah mau evaluasi nih. tq.
pak khalid…. kalau sekretaris dinas apa boleh diangkat menjadi pejabat pembuat komitmen…
mohon penjelasannya … kalau bisa dijawab via email pak… terima kasih banyak pak…
Pa khalid, ada beberapa hal yg perlu sy tanyakan ttg pengadaan barang/jasa :
a. misalnya dalam 1 Mark kegiatan yaitu pengadaan peralatan kantor : ada pembelian :
1. laptop.
2. meja
3. kursi
4. komputer
5. handycam
6. Printer, dan
7. kursi kerja
dengan harga masing2..apakah dlm pelelangan kita harus menggabungkan smua alat2 elektronik tersebut dlm satu pelelangan umum?
atau di buat terpisah sesuai dengan DIPA nya? tp menyebabkan pelelangan hanya dengan juksung atau pilsung aja krn kalo di pisah2 sesuai DIPA nilai tiap barang yang di beli kurang dari 100jt…
mksh bnyk, blog bapak sangat membantu kami..
1.apa pemanfaatan komputer dalam pengadaan barang dan jasa.
2.bagaimana cara kerja dari komputer itu sendiri.
3.apa yang dihasilkan dari kerja komputer
4.bagaimana klo seandainya pekerjaan trsebut tidak menggumakan komputer
@Abdul, kalau pengalaman saya sih, semua pelatihan dilaksanakan dengan swakelola, jadi tidak menggunakan penyedia barang/jasa
@kariartha, yang dihitung itu apa HPS atau NPt ? Kalau NPt, maka KD dihitung dengan rumus 2 x NPt
@Sudianto, PPK pada prinsipnya adalah pejabat yang bertanggung jawab terhadap kegiatan. Jadi silakan saja sekretaris dinas diangkat untuk menjadi PPK, asal jangan bendahara yang diangkat
@taufik, jangan dipisah, karena berada dalam 1 MAK. Lelangkan dalam 1 paket lelang
@serafina, wah…pertanyaannya seperti ikut ujian nih ^_^
1. Komputer digunakan untuk alat bantu, kalau pakai e-proc maka menjadi alat utama
2. Cara kerja komputer silakan liat pelajaran mengenal komputer
3. Yang dihasilkan yaitu data dan informasi, baik tertulis atau tercetak
4. Kalau tidak menggunakan komputer, ya tulis tangan saja ^_^
Aswabar, salam kenal buat pak khalid. Saya seorang PNS di sebuah Instansi Pemda Sidrap Sulsel & baru sekitar 2 bln diangkat sbg Bendahara Pengeluaran. Berbagai permaslahan sy temui khusus u/ pengadaan b&j dan perpjkan. Yg ingin sy tykan tentang pengadaan yg di bwh 50jt, apakah smuanya hrus melalui penjkan lgsung, misalnya nilainya 4 jt & apakah pihak ketiga hrs memliki NPWP? trims sblumnya.
@Nawir, Bener pak…semua yang dibawah 50 Juta silakan dilaksanakan melalui penunjukan langsung. 0 sampai 5 juta cukup dengan Kuitansi dan 5-50 juta harus menggunakan SPK
NPWP harus dimiliki semua rekanan, karena setiap pajak harus disetor ke kas negara.
dari yag saya tahu peraturan banyak mengulas tentang pengadaan barang dan jasa, lalu sejauh mana kewenangan panitia pemeriksa barang dan jasa pada pengadaan barang dan jasa pemerintah? thanks a lot.
@Ariyanto, sesuai dengan namanya, Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa memiliki wewenang untuk memeriksa barang yang masuk berdasarkan kontrak yang telah ditandatangani oleh Penyedia Barang/Jasa dan PPK.
Mereka berhak untuk menolak barang yang sudah masuk dan memeriksa spesifikasi serta fungsionalitas barang yang ada
Aswabar, trims atas jawabannya kemarin pak, sy merasa sangat terbantu dgn adanya blog Bapak. kalo boleh sy ingn bertanya lagi tentang pengadaan B&J yang nilainya di bwh 5 jt, apakah prosesnya tetap seperti 5 jt keatas sprti undangan, negosiasi dll dan melalui panitia pengadaan ato bisa melalui PPTK saja. trims sebelumnya.
@Nawir, sesuai dengan jawaban saya sebelumnya, untuk barang di bawah 5 juta, tidak perlu pakai penawaran apa-apa.
Bapak cukup datang ke toko, langsung beli, jangan lupa minta kuitansinya ๐
Yang beli bisa siapa saja, staf kantor, bahkan OB. Namun tetap sepengetahuan dari bendahara kantor.
Maaf pa khalid, menurut pengalaman bapak setiap pelatihan bisa dilaksanakan dengan swakelola, yg menjadi pertanyaan kami:
kantor kami bukan lembaga khusus penyelenggara pelatihan, tp di DIPA ada kegiatan pelatihan yg harus dilaksanakan co;
1. waktu pelaksanaan 30 hr dengan biaya akomodasi dan konsumsi sebesar 200jt, apakah untuk penyediaan konsumsi dan akomodasinya jg bisa di swakelola oleh kantor sendiri dengan menunjuk langsung tempat untuk pelatihan yg dapat memfasilitasi? atau harus dilelangkan pada pihak penyedia jasa catering/jasa boga?
2. Misal dlm penentuan HPS akomodasi pelatihan dr hasil survey terhadap 7 penyedia jasa, hanya 2 penyedia jasa yg tarifnya tidak melebihi anggaran dlm DIPA bagaimana cr menentukan HPS nya? Apakah menggunakan harga maksimal dlm DIPA agar penyedia jasa yg lain jg dpt mengikuti lelang atau berdasarkan harga terendah hasil survey terhadap 2 penyedia jasa yg penawarannya tidak melebihi DIPA?
mksh pa, semoga semakin sukses, amin
Pak khalid, bisa tolong dijelaskan tugas dan fungsi PPK pada instansi vertikal? Misalnya, apakah PPK tersebut juga harus membuat SPP (merancang, mengetik, dsb) atau “diperbolehkan” menugaskan bendaharawan pengeluaran untuk membuat SPP tersebut?
Terima kasih sebelumnya.
Asslm. Pak khalid, salam kenal.
Saya ingin menanyakan masalah pengadaan jasa akomodasi dan konsumsi oleh pihak hotel untuk sebuah kegiatan yang nilainya diatas lima puluh juta, atau bahkan di atas seratus juta….
apakah tetap mengikuti proses pemilihan langsung untuk 50-100 jt dan lelang umum di atas 100 juta ???
atau bolehkah kita pakai lelang terbatas atau nunjuk langsung saja dengan alasan hotel yang tersedia di daerah/kota tempat kegiatan yang memenuhi syarat terbatas jumlahnya.
sebelumnya kami sampaikan Trima kasih atas pencerahannya..
@Taufik, pengalaman di tempat saya sih bisa pak. Jadi swakelola saja dengan pembelanjaan per-hari.
HPS ditentukan dengan nilai rata-rata dan yang paling rasional. Jadi selain mengambil dari harga penawaran, juga silakan bandingkan dengan harga di masyarakat dan harga dari kontrak sebelumnya.
@Hadi, PPK itu adalah penanggung jawab kegiatan, dan tidak melaksanakan tugas-tugas perbendaharaan seperti mengurus SSP, dll. Silakan ditugaskan ke Bendahara
@Muh. Tahir, silakan bayar langsung saja ke pihak hotel dengan bukti penawaran harga dari hotel dan kuitansi resmi dari hotel tersebut. Alasan penunjukan hotel juga harus tepat pada saat penerimaan
Terimakasih atas tanggapannya. Kalau menurut bos saya(kami merupakan instansi vertikal yang berada di kabupaten), SPP diterbitkan oleh PPK untuk diajukan ke Penandatangan SPM. Jadi yang membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) adalah PPK bukan bendahara. Apa benar seperti itu?
di atas bapak jelaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas yg harganya di atas 10 jt tetap hrs melalui lelang..bgmana dg adanya GSO (Government Operational Officer) bukankah sdh jelas harganya akan lebih murah dibanding dg melalui proses lelang ???
Ralat : GSO maksudnya Government Sales Officer
ralat lagi : bukan Officer tapi Operational…
@Hadi, benar pak
@Adi, dasar hukum melakukan pembelian langsung terhadap Mobil dengan menggunakan GSO belum ada. Keppres 80 Tahun 2003 dan semua perubahannya utamanya bagian Pembelian Langsung belum memasukkan syarat tersebut.
Pembelian berdasarkan GSO baru akan dimasukkan pada Perpres Pengadaan terbaru tahun 2010. Dan sampai saat ini belum ditandatangani oleh Presiden