Pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan (Bagian I: Pengertian Umum)

Banyak rekan yang menghubungi saya setelah tulisan tentang sertifikasi pengadaan di blog ini saya masukkan yang menanyakan tentang proses pengadaan di instansi pemerintah. Juga ada yang menelepon dan “curhat” mengenai kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh panitia lelang di sebuah instansi sehingga perusahaannya “dikalahkan” dalam pelelangan tersebut.

Rupanya, sebagian besar terjadi karena ketidaktahuan terhadap Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya, sehingga banyak hal-hal yang kelihatan sepele namun cukup fatal dalam aturan sehingga sah untuk digugurkan. Ada juga yang rupanya benar-benar “dipermainkan” oleh panitia lelang.

Karena itulah saya mencoba untuk menuliskan sedikit informasi mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa dalam lingkup pemerintahan. Dan karena materinya cukup luas dan panjang, agar mudah dipahami, saya mencoba untuk membagi menjadi beberapa tulisan, agar pembaca yang sudah paham pada satu tahapan dapat langsung menuju kepada tahapan lainnya.

Dalam tulisan ini saya akan mencoba memasukkan beberapa kejadian-kejadian yang pernah saya alami maupun pengalaman teman yang lain, agar dapat memperkaya isi tulisan. Juga hal-hal yang harus diperhatikan oleh rekanan pada saat mengikuti pelelangan sehingga tidak mengalami masalah.

Nah, mari kita mulai 🙂

Pengertian Umum

Seperti yang telah saya tuliskan disini, bahwa proses pengadaan barang ataupun jasa dalam institusi pemerintah tidak semudah pengadaan di institusi swasta. Seluruh pengadaan barang yang pembiayaannya melalui APBN/APBD, baik sebagian atau keseluruhan, harus mengacu kepada aturan yang berlaku (Keppres No. 80 Tahun 2003, Bagian Kedua Pasal 2; bagian ketujuh pasal 7)

Ada beberapa istilah yang digunakan dalam proses pengadaan ini, diantaranya:

  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa
  2. Penyedia barang/jasa, adalah badan usaha atau perseorangan yang menyediakan barang/jasa
  3. Barang, adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, bahan setengah jadi, barang jadi/peralatan yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang/jasa
  4. Khusus jasa, terbagi atas 3 jenis, yaitu Jasa Pemborongan, Jasa Konsultasi dan Jasa lainnya

Untuk istilah lebih lengkap, silakan membuka Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 1 dan Perpres No. 8 Tahun 2006 Pasal 1

Istilah-istilah ini harus dipahami terlebih dahulu, karena dalam pelaksanaan pengadaan, banyak aturan-aturan yang berbeda untuk setiap jenis pengadaan. Khususnya pada pengadaan barang dan pengadaan jasa konsultasi.

Swakelola

Nah, apakah seluruh pengadaan atau kegiatan di institusi pemerintah itu harus dilaksanakan dalam bentuk pelelangan ?

Sesuai dengan aturan, ada 2 (dua) pelaksanaan pengadaan, yaitu dengan menggunakan penyedia barang/jasa (pihak ketiga) atau dengan cara swakelola (dikelola sendiri oleh institusi itu)

Sebelum kita masuk lebih jauh ke pengadaan, saya akan jelaskan sedikit tentang swakelola.

Swakelola adalah pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh institusi, dimana dalam pelaksanaannya dapat dilaksanakan oleh PPK, instansi pemerintah lain atau kelompok masyarakat/LSM penerima hibah.

Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola adalah:

  • pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis SDM pada institusi yang bersangkutan (misalnya diklat, beasiswa, kunjungan kerja);
  • pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyakarat;
  • pekerjaan yang dari segi besaran, sifat, lokasi, atau pembiayaan tidak diminati oleh penyedia barang/jasa;
  • pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menanggung resiko yang besar;
  • penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan;
  • pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yang bersifat khusus, yangbelum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa;
  • pekerjaan khusus yang bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistem tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi/lembaga ilmiah pemerintah;
  • pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa.

Nah, dari penjelasan diatas maka cukup jelas apa saja yang boleh dilaksanakan secara swakelola. Di luar dari daftar tersebut, harus dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa.

Ada satu contoh kesalahan persepsi yang terjadi.

Disebuah institusi dilakukan pengadaan komputer dan server dengan cara swakelola, dimana kepala laboratorium langsung memberi beberapa unit komputer dan server ke toko komputer tanpa melalui proses lelang. Setelah ditanya mengapa melakukan hal tersebut, mereka berdalih, “Loh, ini khan pekerjaan yang bersifat rahasia, karena komputer dan server ini nanti akan digunakan untuk mengolah data ujian yang sifatnya amat rahasia.” 🙂

Disini terlihat jelas ketidakpahaman terhadap substansi dari Kepres dan pengertian mengenai pekerjaan yang sifatnya “rahasia” tersebut. Yang rahasia adalah “pekerjaannya” dan bukan “barangnya.” Jadi proses pengadaan barangnya tetap harus terbuka dan transparan, tetapi nanti setelah diadakan, maka penggunaannya masuk dalam kategori rahasia. Contoh pengadaan yang sifatnya rahasia adalah pengadaan perangkat untuk peluru kendali, instalasi nuklir, atau untuk intelijen negara 🙂

Panitia Pengadaan

Apabila sebuah pengadaan barang/jasa dilakukan dengan menggunakan pihak ketiga, yaitu melalui penyedia barang dan jasa, maka proses pengadaannya harus melalui panitia atau pejabat pengadaan.

Panitia pengadaan dibentuk bila nilai pengadaan di atas Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), sedangkan dibawah itu cukup dengan pejabat pengadaan.

Jumlah panitia pengadaan minimal 3 orang dan berjumlah ganjil sesuai dengan nilai pengadaan dan harus berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya.

Panitia pengadaan harus memahami tentang prosedur pengadaan, jenis pekerjaan yang diadakan maupun substansi pengadaan, tidak memiliki hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat dan menetapkan sebagai panitia dan memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah.

Khusus untuk aturan mengenai kepemilikan sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas No. 0021/M.PPN/01/2008 Tanggal 31 Januari 2008, maka sertifikat pelatihan/bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa, untuk sementara, sampai tanggal 31 Desember 2008 dapat diberlakukan sebagai sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa.

Dalam klausul mengenai panitia juga ditegaskan, bahwa panitia harus memahami substansi dari pengadaan. Apabila di institusi itu tidak ada orang yang memahami mengenai substansi, maka disilakan untuk mengambil orang dari unit/institusi lain. Contoh, sebuah institusi hendak mengadakan perangkat server dan kelengkapannya, sedangkan di institusi itu tidak ada seorangpun yang memahami tentang server, maka dapat mengambil panitia dari bagian data atau institusi yang menangani TI.

PPK, bendaharawan, dan pejabat yang bertugas melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran (SPP) dan/atau pejabat yang bertugas menandatangani surat perintah membayar (SPM)  dilarang duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan. Pegawai pada BPKP, Itjen, Inspektorat Utama, dan unit pengawas lainnya juga dilarang menjadi panitia/pejabat pengadaan pada institusi lain. Mereka hanya bisa menjadi panitia/pejabat pengadaan pada institusi masing-masing.

Penyedia Barang/Jasa

Bukan hanya panitia saja yang memiliki persyaratan, tapi penyedia barang/jasa juga memiliki persyaratan untuk dapat mengikuti kegiatan pengadaan. Persyaratan penyedia barang/jasa adalah:

  • memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha. (dalam ketentuan ini jelas bahwa penyedia barang/jasa harus mengikuti aturan yang berlaku mengenai bentuk usaha, seperti Surat Ijin Usaha dan aturan-aturan lainnya);
  • memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa (hal ini nantinya dapat dibuktikan pada penilaian kualifikasi perusahaan tersebut).
  • tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindah untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
  • secara hukum mempunya kapasitas menandatangani kontrak. (atau yang lebih jelas adalah penandatangan kontrak haruslah orang yang namanya tertera di dalam akte pendirian perusahaan atau orang yang diberi kuasa penuh (misalnya melalui RUPS) untuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan itu);
  • sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan bukti tanda terima penyampaian SPT PPh tahun terakhir, dan fotokopi SSP PPh Pasal 29;
  • dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
  • tidak masuk dalam daftar hitam (sebuah daftar yang dikeluarkan oleh institusi pemerintah yang berisi daftar perusahaan yang “bermasalah” dalam proses pelelangan di satu tempat sehingga tidak diperbolehkan mengikuti pelelangan si seluruh institusi pemerintah lainnya);
  • memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos (“jelas” disini juga berarti bahwa alamat tersebut memang benar alamat perusahaan yang bersangkutan, bukan alamat yang hanya sekedar “diakui” saja);

Khusus untuk tenaga ahli yang ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultasi, persyaratannya adalah:

  • memiliki NPWP dan bukti penyelesaian kewajiban pajak (ini yang kadang sulit bagi tenaga ahli kita);
  • lulusan perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah terakreditasi atau yang lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah disahkan oleh Depdiknas;
  • mempunya pengalaman di bidangnya.

Selain persyaratan di atas, pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/BUMD dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Untuk penilaian mengenai persyaratan penyedia barang/jasa tersebut akan melalui proses penilaian kualifikasi, baik pra kualifikasi maupun pasca kualifikasi, yang akan dibahas pada bagian II.

Nah, lumayan “singkat” khan pelaksanaan penyediaan barang/jasa pemerintah ini. Sebenarnya semua ini dilaksanakan agar proses pengadaan dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.

Kalau dalam pelaksanaannya ada yang “jauh” dari tujuan tersebut, tak lain dan tak bukan adalah tindakan dari beberapa “oknum.”

Atruan tetap aturan yang bagaimanapun pasti ada celah untuk dilanggar. Namun, untuk mewujudkan bangsa yang baik, seyogyanya aturan dapat ditegakkan secara murni dan konsekwen.

Bagian I ini saya akhiri disini, agar mudah dalam proses pembacaan, karena pada bagian ke II saya akan fokus kepada proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Sebagai info, pada bagian II, saya hanya akan fokus kepada pelaksanaan pengadaan barang/jasa lainnya dan bukan kepada jasa konsultasi. Karena di lapangan, proses pengadaan yang paling banyak dilaksanakan adalah barang/jasa lainnya.

This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , . Bookmark the permalink.

415 Responses to Pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan (Bagian I: Pengertian Umum)

  1. dzaky says:

    Pak khalid salam kenal,nama saya Dzaky dari Pemkot Pontianak. Dlm Keppres 80 pasal 14 ayat (4)dikatakan :”Prakualifikasi wajib dilaksanakan untuk pengadaan jasa konsultansi dan pengadaan barang/jasa
    pemborongan/jasa lainnya yang menggunakan metoda
    penunjukan langsung untuk pekerjaan kompleks..”. Yg mau saya tanyakan bagaimana dgn penunjukan langsung yang tidak kompleks .. bisa kah dilaksanakan dengan PASCAkualifikasi.

  2. seno says:

    Pak khalid langsung saja, apakah pengadaan suku cadang alat berat dengan merek tertentu (misalnya CAT) dengan nilai di atas 100 Juta dibawah 1 m harus dilelangkan , ataukah bisa langsung melakukan pemesanan pada dealer alat berat tersebut.

  3. avi says:

    pak khalid..apa bedanya antara SP (Surat Pesanan) dengan SPK (surat perjanjian kerja).Ada kasus untuk pengadaan barang yang sama, di dua daerah yang berbeda dimana diperoleh harga yg berbeda.hal ini menjadi pertanyaan bagi pemeriksa. Mohon penjelasan tentang hal tersebut. Trimaksih

  4. yoyok says:

    pak khlalid mohon tanya nich, untuk pengadaan di bidang jasa sewa kendaraan untuk kegiatan selama 1 tahun sedangkan anggarannya ada dalam 1 MAK, bagaimana untuk pelaksanaannya. trim infonya

  5. @ilham, pada prinsipnya pengadaan dapat dilakukan oleh panitia yang terletak diluar institusi apabila pada institusi tersebut tidak ada orang yang memiliki keahlian dalam pengadaan barang dan jasa. Namun, KPA tetap wajib bertanggung jawab terhadap proses lelangnya, termasuk menandatangani dokumen lelang dan dokumen kontrak, karena panitia hanyalah pembantu KPA bukan penentu pemenang lelang.

    @rizal, pelaksanaan pengadaan dan penerimaan barang dilakukan per-MAK. Artinya, kalau per-MAK aja boleh, apalagi per-SKPD. Juga honor itu melekat pada mata anggaran lelang yang dilaksanakan, sehingga bisa saja seorang panitia menerima beberapa honor dari lelang yang berbeda

    @Aqsha, pekerjaan tambah kurang itu bernilai 10% dari total Kontrak. Yang dimaksud kontrak disini adalah kontrak awal bukan kontrak setelah dilakukan pekerjaan tambah kurang. Kalau hal itu dibiarkan, bisa saja dalam 10 bulan, setiap bulannya dilakukan penambahan 10% yang nilainya bisa mencapai 100% kontrak.

    @ervan, benar…itu namanya kerjasama dan tidak diperlukan lelang dalam pelaksanaannya.

    @dzaki, benar…jadi untuk pekerjaan yang tidak kompleks, maka penunjukan langsungnya menggunakan PascaKualifikasi

    @seno, karena itu merupakan suku cadang resmi dengan distributor resmi serta satu-satunya, maka cukup dengan penunjukan langsung dengan negosiasi biaya.

    @avi, untuk pengadaan barang yang sama dengan harga yang berbeda, coba dihitung biaya kirim dari asal barang tersebut.

    @yoyok, silakan dilaksanakan saja dengan sistem pelelangan. Asal spek kendaraan jelas dan aspek-aspek teknisnya juga jelas serta tugas dan tanggung jawab penyedia barang/jasa.

  6. hary says:

    mas khalid.. kebetulan sy lg susun skripsi berkaitan dengan penyediaan barang dan jasa.. sy berharap bantuan dari mas ttg semua yg berhubungan dengan penyediaan barang dan jasa termasuk ttg e-procurement.. terima kasih sebelumnya

  7. Pawitno says:

    Mau nanya Pak…
    Sebenarnya dalam pelaksanaan pengadaan dibawah 50 Juta proses dan langkahnya seharusnya seperti apa ya…! Saya masih belum paham… soalnya pernah saya lihat ada Pakta Integritas juga..
    Mohon penjelasan.
    Terima kasih

  8. yoyok says:

    Tanya lagi pak, untuk pengadaan penyedia jasa akomodasi dan konsumsi untuk yang diatas 50 jt, apakah melalui pemilihan ataukah dengan lelang. yang kedua, apakah si penyedia jasa diperlukan adanya sebuah jaminan pelaksanaan. Trim’s Bapak.

  9. rizal says:

    Pak Khalid, mau tanya lagi, ada pemeriksaan di instansi saya, menyoroti permasalahan perencanaan. Dikatakan bahwa terdapat pekerjaan tambah dan kurang yang melebihi 10%.pertanyaan saya :
    a.Yang dimaksud pekerjaan tambah kurang di sini melebihi 10% apakah jika nilai kontrak awal Rp100.000.000,00 maka pekerjaan tambah maksimal Rp10.000.000,00 sehingga nilai total kontrak setelah addendum maksimal sebesar Rp110.000.000,00 , ataukah

    b. kontrak awal Rp100.000.000,00 , sedangkan pekerjaan tambah Rp10.000.000,00 dan pekerjaan kurang Rp10.000.000,00 dituangkan dalam CCO,

    bisakah dikatakan kondisi kedua (b) tadi disebut pekerjaan tambah sebesar 10% atau tidak? dikarenakan pekerjaan tambahnya sebesar Rp10.000.000,00 dan pekerjaan kurangnya Rp10.000.000,00, sehingga nilai kontrak tidak bertambah , tetap Rp100.000.000,00.

    Terimakasih pak khalid

  10. @Hary, silakan mas, saya siap bantu 🙂

    @Pawitno, di bawah 50 juta sebenarnya adalah salah satu jenis lelang juga, namun merupakan lelang penunjukan langsung. Prosesnya adalah, Pejabat pengadaan mengirimkan Undangan yang dilampiri dengan Dokumen Pengadaan (termasuk pakta integritas) kepada perusahaan yang dituju sesuai dengan aturan. Kemudian proses berikutnya dijalankan sesuai dengan tahapan Lelang Penunjukan Langsung 🙂

    @Yoyok, untuk pengadaan di atas 50 Juta dan di bawah 100 juta, maka secara umum jenis lelangnya adalah Pemilihan langsung. Jaminan pelaksanaan wajib diadakan untuk semua jenis lelang.

    @Rizal, yang sering saya lakukan adalah kondisi (a)

  11. dedi says:

    mas, peraturan apa ya yang bisa dijadikan dalam menentukan besaran honor panitia pengadaan dan tenaga ahli jasa konsultansi

  12. @dedi, bisa dilihat dari Peraturan Menkeu yang dikeluarkan setiap tahun.
    Khusus tahun 2009 dapat diunduh pada laman
    http://www.anggaran.depkeu.go.id/peraturan/PMK%2064%20-%202008%20-%20SBU%202009.pdf

  13. rizal says:

    Pak Khalid, yang dimaksudkan bapak dengan :
    @Rizal, yang sering saya lakukan adalah kondisi (a)
    berarti bahwa kondisi (b) juga tidak salah?
    saya agak bingung dengan interpretasi peraturannya tersebut…

    terimakasih..

  14. @Rizal, maksud saya, kasus (b) belum pernah saya alami, tapi kasus (a) malah sering sekali 🙂

  15. micky says:

    Mas, di atas dijelaskan klo peraturan mengenai besaran honor panita mengacu pada SBU tahun bersangkutan, misal th.2010 berarti pke SBU 2010.
    Dan tu diambilkan dari mak yang bersangkutan, ada ga ATURAN ttg besaran Prosentase untuk honor itu sendiri(maksudnya nilai maksimal yang bisa di alokasikan untuk honor)

    Misal: dalam suatu pengadaan barang/jasa pemerintah, telah dialikasikan dana untuk fisik = Rp.1000.000,- untuk Pengawasan Teknis = 50.000,- dan Administrasi Proyek = 5.000,-

    Gimana penghitungan besaran honor PPK, Panitia, Bendahara, dan Staf Proyek, diambilkan dari alokasi yang mana?

    Terima Kasih…

  16. jakaherman says:

    Mas, kalo pengadaan pembuatan/pengembangan aplikasi, apakah termasuk klasifikasi pengadaan jasa konsultansi atau pengadaang barang/jasa lainnya? terima kasih

  17. antok says:

    mas bila klaim garansi bank sudah dilakukan tapi belum cair, apakah serah terima terakhir bisa dilaksanakan ?

  18. @micky, di SBU tersebut sudah jelas besaran honor yang ditetapkan berdasarkan besarnya lelang. Jadi tidak ada maksimal dan minimalnya. MAK yang digunakan adalah MAK dari lelang itu sendiri sebagai bagian dari alokasi administrasi proyek

    @Jakaherman, output dari konsultasi adalah laporan. Sedangkan pekerjaan pembuatan aplikasi outputnya adalah aplikasi itu sendiri. Jadi, yang tepat untuk pembuatan aplikasi adalah pengadaan barang/jasa lainnya.

    @antok, pencairan garansi bank hanya dilakukan kalau ada masalah dalam proses lelang sehingga diperlukan pencairan jaminan. Jadi tidak berhubungan apapun dengan serah terima.

  19. sudi says:

    Mas mohon info ya…, ada peraturan besaran biaya perencanaan, pemilihan, pengawasan dan pengendalian teknis untuk pengadaan barang/jasa sd. 50jt (PL) gak ya?… apakah ada peraturan siapa yg dapat menjadi Panitia Pemeriksa Barang/Jasa nya mengingat keterbatasan personil (PPTK, staf unit kerja yg kompeten, atau staf unit kerja terkait)? Utk pekerjaan teknis (kasi teknis terkait menjadi pengawas teknis) apakah bisa staf unit teknis tsb menjadi anggota pemeriksa barang/jasa (bukannya fungsi kontrol jd meragukan?) terimakasih……..

  20. @sudi, setahu saya tidak ada peraturan secara detailnya, tapi semua mengacu kepada SBU dan aturan-aturan lain dari Menkeu. Khusus panitia penerima/pemeriksa barang dan jasa memang tidak di atur dalam Keppres No. 80 karena sifatnya sudah lepas dari proses pelelangan dan dapat ditentukan secara internal dengan prinsip akuntabilitas.
    Kalau diragukan fungsi kontrolnya, bisa mengambil dari intansi lain yang memiliki komptensi dalam bidang yang diadakan.

  21. dony says:

    siang pak khalid, mau nanya nih, kalo peraturan yang menyebutkan kalo pengadaan di pemerintahan boleh dilakukan sebelum dana disetujui, ada di peraturan apa ya? terima kasih

  22. Jeff says:

    mau nanya nih pak Khalid, dalam menyusun HPS kita mengacu pada harga yang mana, harga pasaran atau harga yang tertuang di HSPK ?. Kita menyusun anggaran berdasarkan HSPK, kalau kita menyusun HPS berdasarkan HSPK berarti HPS kita sama dengan pagu anggaran, apa boleh HPS = Pagu Anggaran. Ini sangat perlu saya rasa terutama dalam Penunjukan Langsung, karena ada negosiasi harga. Tolong juga pak kirimi saya contoh format HPS. Terima kasih Pak Khlaid

  23. ARNAN says:

    mau nanya nih P’khalid : dimana bisa sy download lampiran 1 SE Bersama Bappenas dan Menkeu No 1203/D.II/03/2000 SE-38/A/2000. tengkyu…

  24. ansie says:

    pak, mau tny nih, dimana saya bisa dapet file SE bersama Menkeu & Kepala Bappenas No. SE-1203/D.II/03/2000? saya udah search kemana2 tp kok gak ada ya?
    terima kasih pak.

  25. Riyan says:

    Pak apa perbedaan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) ?

  26. Riyan says:

    Ass. pak mau nanya di instansi saya ada permasalahan mengenai pengadaan barang/jasa. pada tahun 2008 dilakukan pengadaan kantor camat A. namun pekerjaan tsb tidak selesai sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. penyedia jasa beralasan pekerjaan tsb tidak selesai krn lokasi untuk pembangunan kantor camat A bermasalah sehingga waktu yang diberikan sebagian tersita untuk menyelesaikan masalah lokasi tsb. karena pekerjaan tsb tidak selesai pada thn 2008 maka dilanjutkan pada thn 2009. pertanyaan saya :
    Bolehkah pekerjaan lanjutan kantor camat A di kerjakan okeh perusahaan yang sama dengan tahun 2008 atau pekerjaan tsb hrs ditender kembali?

  27. Hendry says:

    Mas gimana klo tim Pengadaan Barang juga duduk di dalam tim pemeriksa barang, apakah hal itu diperboleh kan atau tidak, klo tidak, dasarnya apa?
    tolong penjelasannya
    terimakasih

  28. sa'di says:

    bang khalid mau tanya, diinstansi kami RSUD, sedang pengadaan Sistem informasi manajemen rumah sakit (SIM-RS). dalam DPA sudah jd satu antara pengadaan sistem dan perangkat kerasnya. ada DPA ditaruh di belanja modal. Apakah pengadaan sistem dan barang digabung menjadi satu dengan cara prakualifikasi atau dipisah sistem sebagai jasa konsultansi (SPESIALIS KESEHATAN, Administrasi & Manajemen – SIM, Rumah Sakit (1801070000))sistem prakualifikasi dan pengadaan barang (komputer) sebagai pascakualifikasi. terima kasih sebelumnya.

  29. iwan says:

    pak khalid di instansi saya menganggarkan biaya jasa cleaning service yang rencananya di swakelolakan oleh kantor. Rencananya nanti akan dibuatkan daftar upah/tenaga jasa cleaning service sebagai SPJ nya.
    Tapi kami masih bingung bagaimana proses dan administrasi yang harus di siapkan oleh Pengguna barang/jasa.

  30. esther says:

    Yth. Pak Khalid, mohon penjelasan:
    1)Apakah Perusahaan dengan SIUP Menengah boleh mengikuti pengadaan barang/jasa lainnya untuk pagu kurang dari 1 M?
    2) Negosiasi biaya personil berdasarkan daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan. Pertanyaan: Di audit oleh Kantor Akuntan Publik atau Akuntan/Bag. Keuangan Perusahaan?
    3)Terima kasih.

  31. @doni, pengadaan di pemerintahan dapat dilaksanakan walaupun dokumen anggaran belum disahkan, dapat dilihat pada Perpres No. 8 Tahun 2006 Pasal 9, Ayat 6

    @jeff, HPS mengacu kepada harga pasaran dan/atau kontrak sejenis, dan/atau harga penetapan pemerintah. Tidak ada aturan yang melarang pagu = HPS selama dapat dipertanggung jawabkan. Format HPS sama dengan format Dokumen Kuantitas dan Harga dan dilampiri dengan brosur atau dokumen pendukung harga

    @Arnan & Ansie, SE tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku lagi, makanya sudah sulit ditemukan. Sebagai penggantinya, digunakan SK Menkeu dalam bentuk Standar Biaya Umum (SBU) yang dikeluarkan setiap tahun

    @Riyan, PPK adalah pejabat penanggung jawab administrasi dan teknis kegiatan, biasanya berupa pejabat eselon dan diangkat oleh PA/KPA, sedangkan PPTK adalah pejabat yang melaksanakan pekerjaan tertentu dengan lingkup tugas terbatas pada jenis pekerjaannya. Biasa diangkat oleh PA/KPA/PPK

    @Riyan, dari kasus tersebut terlihat bahwa Perusahaan yang mengerjakan pekerjaan tersebut telah melakukan Wanprestasi. Apakah alasan yang disebutkan sudah disetujui ? Kalau disetujui, seharusnya proyek tersebut dinyatakan batal dan dananya dikembalikan ke kas negara. Tapi kalau tidak disetujui, seharusnya perusahaan itu masuk dalam blacklist dan tidak boleh mengerjakan.
    Permasalahan di tahun berikutnya, apakah proyek tersebut berbasis tahun jamak atau multiyears ? Kalau iya, berarti bisa dilanjutkan dengan perusahaan sebelumnya dengan menyebutkan di dalam kontrak, tapi apabila pengadaannya adalah pengadaan tunggal, maka harus dilelang kembali

    @Hendry, pada prinsipnya tim penerima barang tidak di atur dalam Keppres No. 80 dan perubahannya, jadi disesuaikan dengan keputusan PPK

    @sa’di, kalau dilihat dari sifat pengerjaannya, maka dapat dibagi 2, yaitu Paket Komputer dapat dilaksanakan dengan sistem gugur satu sampul pascakualifikasi, dan untuk SIM-nya sendiri dapat menggunakan prakualifikasi dua sampul sistem nilai karena penilaiannya cukup berbeda.

    @iwan, lakukan perekrutan biasa saja, kemudian tetapkan sistem penggajian dengan LS berupa honorarium.

    @esther, pada Keppres No 80 Tahun 2003 dan perubahannya tidak dikenal lagi SIUP Menengah. Yang ada adalah SIUP Kecil dan Non Kecil, dimana menengah dimasukkan sebagai Non Kecil. Mengacu pada aturan tersebut, maka seharusnya tidak boleh ikut pada pengadaan di bawah 1 M
    Negosiasi biaya personil lebih valid dengan melihat bukti setor biaya penghasilan, karena dari setoran tersebut bisa terlihat gaji murni yang kena pajak.

  32. sasa says:

    Pak, izin bertanya : pertengahan bulan September nanti direncanakan pemerintah kota/kabupaten se-prov sumatera selatan akan mengadakan seleksi penerimaan CPNS. Berdasarkan peraturan BKN kegiatan ini bekerjasama dengan PTN. Jumlah anggarannya lumayan besar sekitar 700 jutaan untuk setiap kab/kota . Yang ingin saya tanyakan : apakah ini harus dilelang ditinjau dari jumlah anggaran? Kalau memang harus dilelng masih memungkinkn tidak kegiatan ini dilakukan mengingat waktu yang sudah mepet? Selain keppres 80 ada yang peraturan lain yang mengaturnya tidak pak? Tolong jawabannya segera. Terima kasih.

  33. Tidak perlu dilelang. Dasarnya adalah Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab III Pasal 39 Ayat 3 Butir a

  34. andi aprizon says:

    mas..mau tanya nih..apakah CCO dapat dilakukan pada saat kontrak tengah (sedang) berjalan?? dan adakah ketentuan berapa kali CCO dapat dilakukan dalam sebuah kontrak. tks atas jawabannya mas. sy butuh cepat.mf ^-^

  35. Mas Andi, CCO itu apakah perubahan kontrak ?

    Kalau yang dimaksud adalah perubahan kontrak, maka tidak ada batas banyaknya perubahan dapat terjadi seiring kebutuhan kontrak dan apabila dalam bentuk yang mengubah nilai kontrak tidak lebih dari 10% dari nilai total kontrak awal.

  36. sadi says:

    @sa’di, kalau dilihat dari sifat pengerjaannya, maka dapat dibagi 2, yaitu Paket Komputer dapat dilaksanakan dengan sistem gugur satu sampul pascakualifikasi, dan untuk SIM-nya sendiri dapat menggunakan prakualifikasi dua sampul sistem nilai karena penilaiannya cukup berbeda.

    pertanyaan lanjutan:
    karena SIM dan komputer ada keterkaitan, apakah lelang SIM didahulukan, baru setelah dapat pemenang maka komputer dilelang, atau boleh lelang berbarengan. trm kash.

  37. Apakah komputernya didesain khusus agar bisa jalan pasa SIM yang bersangkutan ?

    Kalau komputernya adalah komputer yang biasa saja, alias spesifikasinya sama seperti komputer di pasaran, maka silakan dilelangkan secara paralel.
    Namun kalau komputer tersebut adalah komputer yang sifatnya khusus, misalnya perangkat keras yang ada hanya bisa jalan dengan SIM yang akan dibuat, maka pengadaannya silakan secara berurutan.

  38. Deddy Wahyudi says:

    maaf mau tanya mas, di posting emang udh pernah ada yg nanya ttg rangkapan fungsi antara pemeriksa barang dan penerima barang, tolong di jelaskan lgi sesuai dgn peraturan yg ada, soalnya skrg sya ada diposisi tersebut. trima ksh

  39. sadi says:

    By khalidmustafa, 2 September 2009 @ 18:10

    Apakah komputernya didesain khusus agar bisa jalan pasa SIM yang bersangkutan ?

    Kalau komputernya adalah komputer yang biasa saja, alias spesifikasinya sama seperti komputer di pasaran, maka silakan dilelangkan secara paralel.
    Namun kalau komputer tersebut adalah komputer yang sifatnya khusus, misalnya perangkat keras yang ada hanya bisa jalan dengan SIM yang akan dibuat, maka pengadaannya silakan secara berurutan.

    sadi : apakah boleh pa khalid jika lelang digabung jadi satu saja dengan pertimbangan :
    1. peserta lelang seperti pengalaman dari RSUD kabupaten lain, utk wilayah kalsel sulit dicari, biasa yang masuk dr jakarta atau bandung
    2. waktu lelang yang sudah mendesak
    3. pengalaman RSUD lain yang telah melelangkan jadi satu
    4. dlm DPA telah dijadikan satu menjadi Belanja modal pengadaan SIM-RS, tanpa dipisah antara software dan hardware
    5. boleh minta contoh pengumuman bila dilakukan seperti ini nggak pak?
    terima ksh terlebih dahulu

  40. @Deddy Wahyudi, sayang sekali Keppres No. 80 dan semua perubahannya tidak mengatur mengenai Pemeriksa dan Penerima Barang. Jadi untuk keduanya biasanya diatur oleh aturan internal saja

  41. @Sadi

    1. Kalau dalam DIPA sudah menjadi 1 berupa belanja modal dan bukan belanja modal dan jasa, maka silakan dilakukan dalam satu paket
    2. Hati-hati dengan pertimbangan kedaerahan, karena tidak boleh membatasi penyedia barang/jasa hanya pada satu daerah saja, selama dalam lingkup wilayah Republik Indonesia (Penjelasan Keppres No. 80 Tahun 2003, Bab II, A, 1, a, 4)
    3. Untuk pengumuman, silakan disesuaikan saja dengan ketentuan pada Penjelasan Keppres No. 80 Tahun 2003 bab II, A, 1, a, 2

  42. riyan says:

    Ass. Pak Khalid boleh tidak saya konsultasi melalui telp? klo blh saya minta no telp nya dong. Terima kasih banyak sebelumnya. wass.

  43. ella says:

    assalamualaikum..
    pak khalid,saya minta tolong dibuatkan tesis saya mengenai aspek hukum kontrak.

  44. VIAN says:

    bagaimana proses pengadaan dengan sistem swakelola dimana dananya lebih dari satu juta s/d 1 milyar apakah harus dilakukan proses lelang.

  45. @riyan, silakan kirim email ke saya, nanti nomor telepon akan saya infokan via email

    @ella, wah…tesis harus dibuat sendiri dong, masak dibuatkan orang lain ?

    @VIAN, sesuai dengan paparan di atas, bahwa pengadaan barang itu melalui 2 cara, yaitu dengan pengadaan menggunakan penyedia dan yang dikelola sendiri atau swakelola. Jadi, yang namanya swakelola tidak dilakukan proses lelang

  46. rivai says:

    info bapak,, sy mau tanya nama & no tlp panitia/perusahaan penyelenggara diklat barang dan jasa,, saya mau menawarkan paket hotel, paket meeting’ atas perhatian dan bantuannya diucapkan terima kasih’

  47. Try says:

    Pak, saya mau tanya ada tender proyek 11 M. Panitia sudah mengusulkan calon pemenang. Tapi pengguna anggaran tidak setuju. Lalu pengguna anggaran minta evaluasi ulang. Setelah ev ulang, hasilnya panitia tetap mengusulkan pemenang yang sama. Tapi lagi2 Pengguna anggaran tidak setuju usulan panitia. Karena ada selisih pendapat, maka pengguna anggaran memanggil panitia untuk rapat. Hasil rapat, panitia tetap pada keputusannya dengan usulan pemenang yang sudah ada. Sedangkan pengguna anggaran juga tetap tidak setuju. Satu minggu kemudian, pengguna anggaran mengumumkan pemenang tender adalah perusahaan lain. Pengumuman tersebut tanpa sepengetahuan panitia. Pertanyaan :
    1. Apakah langkah pengguna anggaran sudah sesuai prosedur ?
    2. Kalau tidak sesuai, langkah apa yang harus dilakukan sesuai prosedur yang ada ?
    3. Apakah pengguna anggaran sudah bisa dikatakan menyalahgunakan wewenang ?
    4. Apakah ini sudah termasuk korupsi

  48. @Try, wah…ini kasus menarik nih ^_^

    Menurut Perpres No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 1 sudah dijelaskan secara detail bahwa pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, BUKAN Pengguna Anggaran.

    Apabila PA menetapkan sendiri pemenangnya, maka dia sudah melanggar SK yang dibuat oleh dirinya sendiri, sebab menurut ketentuan pasal yang sama ayat 8, PA itu mengangkat Panitia Pengadaan.

    Coba dilaporkan kepada institusi pengawasan intern yang ditembuskan ke BPKP.

  49. Try says:

    Pak khalid yth,
    Berdasarkan Lampiran I Keppres 80 tahun 2003 Bab II A.2 huruf i.4.a tentang penetapan pemenang lelang disebutkan bahwa ” Apabila pengguna barang dan jasa tidak sependapat dengan usulan panitia /pejabat pengadaan, maka pengguna barang/jasa membahas hal tersebut dengan panitia/pejabat pengadaan untuk mengambil keputusan sebagai berikut :
    a. menyetujui usulan panitia/pejabat pengadaan, atau
    b. menetapkan keputusan yang disepakati bersama untuk melakukan evaluasi ulang atau lelang atau menetapkan pemenang lelang dan dituangkan dalam berita acara yang memuat keberatan dan kesepakatan masing – masing pihak, atau
    c. bila akhirnya tidak tercapai kesepakatan, maka akan diputuskan oleh Bupati/walikota dan bersifat final.
    Yang saya tanyakan, pada huruf b tersebut ada kata atau menetapkan pemenang lelang. yang dimaksud pemenang lelang tersebut apakah calon pemenang yang diusulkan panitia ?
    Seandainya ada selisih pendapat antara panitia dan pengguna barang/jasa, langkah yang diambil hanya sampai butir b dan tidak ada kesepakatan. Tetapi tanpa sepengetahuan panitia pengguna jasa langsung mengumumkan pemenang. Apa ini bisa dibenarkan. Trim’s. Kalau bisa hari ini dijawab ya pak. Penting…..

  50. Kalau melihat pasal yang telah bapak sebutkan, sudah jelas bahwa untuk butir b dibutuhkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Panitia dan PPK yang berisi keberatan dari masing-masing pihak. Walaupun PPK tetap berhak untuk menetapkan pemenang.

    Kalau tidak tercapai kesepakatan, maka PA menentukan dengan tanggung jawab sendiri. Panitia maupun PPK sudah lepas dari tanggung jawab. (butir c)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.