Banyak rekan yang menghubungi saya setelah tulisan tentang sertifikasi pengadaan di blog ini saya masukkan yang menanyakan tentang proses pengadaan di instansi pemerintah. Juga ada yang menelepon dan “curhat” mengenai kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh panitia lelang di sebuah instansi sehingga perusahaannya “dikalahkan” dalam pelelangan tersebut.
Rupanya, sebagian besar terjadi karena ketidaktahuan terhadap Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya, sehingga banyak hal-hal yang kelihatan sepele namun cukup fatal dalam aturan sehingga sah untuk digugurkan. Ada juga yang rupanya benar-benar “dipermainkan” oleh panitia lelang.
Karena itulah saya mencoba untuk menuliskan sedikit informasi mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa dalam lingkup pemerintahan. Dan karena materinya cukup luas dan panjang, agar mudah dipahami, saya mencoba untuk membagi menjadi beberapa tulisan, agar pembaca yang sudah paham pada satu tahapan dapat langsung menuju kepada tahapan lainnya.
Dalam tulisan ini saya akan mencoba memasukkan beberapa kejadian-kejadian yang pernah saya alami maupun pengalaman teman yang lain, agar dapat memperkaya isi tulisan. Juga hal-hal yang harus diperhatikan oleh rekanan pada saat mengikuti pelelangan sehingga tidak mengalami masalah.
Nah, mari kita mulai 🙂
Pengertian Umum
Seperti yang telah saya tuliskan disini, bahwa proses pengadaan barang ataupun jasa dalam institusi pemerintah tidak semudah pengadaan di institusi swasta. Seluruh pengadaan barang yang pembiayaannya melalui APBN/APBD, baik sebagian atau keseluruhan, harus mengacu kepada aturan yang berlaku (Keppres No. 80 Tahun 2003, Bagian Kedua Pasal 2; bagian ketujuh pasal 7)
Ada beberapa istilah yang digunakan dalam proses pengadaan ini, diantaranya:
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa
- Penyedia barang/jasa, adalah badan usaha atau perseorangan yang menyediakan barang/jasa
- Barang, adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, bahan setengah jadi, barang jadi/peralatan yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang/jasa
- Khusus jasa, terbagi atas 3 jenis, yaitu Jasa Pemborongan, Jasa Konsultasi dan Jasa lainnya
Untuk istilah lebih lengkap, silakan membuka Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 1 dan Perpres No. 8 Tahun 2006 Pasal 1
Istilah-istilah ini harus dipahami terlebih dahulu, karena dalam pelaksanaan pengadaan, banyak aturan-aturan yang berbeda untuk setiap jenis pengadaan. Khususnya pada pengadaan barang dan pengadaan jasa konsultasi.
Swakelola
Nah, apakah seluruh pengadaan atau kegiatan di institusi pemerintah itu harus dilaksanakan dalam bentuk pelelangan ?
Sesuai dengan aturan, ada 2 (dua) pelaksanaan pengadaan, yaitu dengan menggunakan penyedia barang/jasa (pihak ketiga) atau dengan cara swakelola (dikelola sendiri oleh institusi itu)
Sebelum kita masuk lebih jauh ke pengadaan, saya akan jelaskan sedikit tentang swakelola.
Swakelola adalah pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh institusi, dimana dalam pelaksanaannya dapat dilaksanakan oleh PPK, instansi pemerintah lain atau kelompok masyarakat/LSM penerima hibah.
Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola adalah:
- pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis SDM pada institusi yang bersangkutan (misalnya diklat, beasiswa, kunjungan kerja);
- pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyakarat;
- pekerjaan yang dari segi besaran, sifat, lokasi, atau pembiayaan tidak diminati oleh penyedia barang/jasa;
- pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menanggung resiko yang besar;
- penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan;
- pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yang bersifat khusus, yangbelum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa;
- pekerjaan khusus yang bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistem tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi/lembaga ilmiah pemerintah;
- pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa.
Nah, dari penjelasan diatas maka cukup jelas apa saja yang boleh dilaksanakan secara swakelola. Di luar dari daftar tersebut, harus dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa.
Ada satu contoh kesalahan persepsi yang terjadi.
Disebuah institusi dilakukan pengadaan komputer dan server dengan cara swakelola, dimana kepala laboratorium langsung memberi beberapa unit komputer dan server ke toko komputer tanpa melalui proses lelang. Setelah ditanya mengapa melakukan hal tersebut, mereka berdalih, “Loh, ini khan pekerjaan yang bersifat rahasia, karena komputer dan server ini nanti akan digunakan untuk mengolah data ujian yang sifatnya amat rahasia.” 🙂
Disini terlihat jelas ketidakpahaman terhadap substansi dari Kepres dan pengertian mengenai pekerjaan yang sifatnya “rahasia” tersebut. Yang rahasia adalah “pekerjaannya” dan bukan “barangnya.” Jadi proses pengadaan barangnya tetap harus terbuka dan transparan, tetapi nanti setelah diadakan, maka penggunaannya masuk dalam kategori rahasia. Contoh pengadaan yang sifatnya rahasia adalah pengadaan perangkat untuk peluru kendali, instalasi nuklir, atau untuk intelijen negara 🙂
Panitia Pengadaan
Apabila sebuah pengadaan barang/jasa dilakukan dengan menggunakan pihak ketiga, yaitu melalui penyedia barang dan jasa, maka proses pengadaannya harus melalui panitia atau pejabat pengadaan.
Panitia pengadaan dibentuk bila nilai pengadaan di atas Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), sedangkan dibawah itu cukup dengan pejabat pengadaan.
Jumlah panitia pengadaan minimal 3 orang dan berjumlah ganjil sesuai dengan nilai pengadaan dan harus berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya.
Panitia pengadaan harus memahami tentang prosedur pengadaan, jenis pekerjaan yang diadakan maupun substansi pengadaan, tidak memiliki hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat dan menetapkan sebagai panitia dan memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah.
Khusus untuk aturan mengenai kepemilikan sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas No. 0021/M.PPN/01/2008 Tanggal 31 Januari 2008, maka sertifikat pelatihan/bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa, untuk sementara, sampai tanggal 31 Desember 2008 dapat diberlakukan sebagai sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa.
Dalam klausul mengenai panitia juga ditegaskan, bahwa panitia harus memahami substansi dari pengadaan. Apabila di institusi itu tidak ada orang yang memahami mengenai substansi, maka disilakan untuk mengambil orang dari unit/institusi lain. Contoh, sebuah institusi hendak mengadakan perangkat server dan kelengkapannya, sedangkan di institusi itu tidak ada seorangpun yang memahami tentang server, maka dapat mengambil panitia dari bagian data atau institusi yang menangani TI.
PPK, bendaharawan, dan pejabat yang bertugas melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran (SPP) dan/atau pejabat yang bertugas menandatangani surat perintah membayar (SPM)Â dilarang duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan. Pegawai pada BPKP, Itjen, Inspektorat Utama, dan unit pengawas lainnya juga dilarang menjadi panitia/pejabat pengadaan pada institusi lain. Mereka hanya bisa menjadi panitia/pejabat pengadaan pada institusi masing-masing.
Penyedia Barang/Jasa
Bukan hanya panitia saja yang memiliki persyaratan, tapi penyedia barang/jasa juga memiliki persyaratan untuk dapat mengikuti kegiatan pengadaan. Persyaratan penyedia barang/jasa adalah:
- memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha. (dalam ketentuan ini jelas bahwa penyedia barang/jasa harus mengikuti aturan yang berlaku mengenai bentuk usaha, seperti Surat Ijin Usaha dan aturan-aturan lainnya);
- memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa (hal ini nantinya dapat dibuktikan pada penilaian kualifikasi perusahaan tersebut).
- tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindah untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
- secara hukum mempunya kapasitas menandatangani kontrak. (atau yang lebih jelas adalah penandatangan kontrak haruslah orang yang namanya tertera di dalam akte pendirian perusahaan atau orang yang diberi kuasa penuh (misalnya melalui RUPS) untuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan itu);
- sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan bukti tanda terima penyampaian SPT PPh tahun terakhir, dan fotokopi SSP PPh Pasal 29;
- dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
- tidak masuk dalam daftar hitam (sebuah daftar yang dikeluarkan oleh institusi pemerintah yang berisi daftar perusahaan yang “bermasalah” dalam proses pelelangan di satu tempat sehingga tidak diperbolehkan mengikuti pelelangan si seluruh institusi pemerintah lainnya);
- memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos (“jelas” disini juga berarti bahwa alamat tersebut memang benar alamat perusahaan yang bersangkutan, bukan alamat yang hanya sekedar “diakui” saja);
Khusus untuk tenaga ahli yang ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultasi, persyaratannya adalah:
- memiliki NPWP dan bukti penyelesaian kewajiban pajak (ini yang kadang sulit bagi tenaga ahli kita);
- lulusan perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah terakreditasi atau yang lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah disahkan oleh Depdiknas;
- mempunya pengalaman di bidangnya.
Selain persyaratan di atas, pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/BUMD dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Untuk penilaian mengenai persyaratan penyedia barang/jasa tersebut akan melalui proses penilaian kualifikasi, baik pra kualifikasi maupun pasca kualifikasi, yang akan dibahas pada bagian II.
Nah, lumayan “singkat” khan pelaksanaan penyediaan barang/jasa pemerintah ini. Sebenarnya semua ini dilaksanakan agar proses pengadaan dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Kalau dalam pelaksanaannya ada yang “jauh” dari tujuan tersebut, tak lain dan tak bukan adalah tindakan dari beberapa “oknum.”
Atruan tetap aturan yang bagaimanapun pasti ada celah untuk dilanggar. Namun, untuk mewujudkan bangsa yang baik, seyogyanya aturan dapat ditegakkan secara murni dan konsekwen.
Bagian I ini saya akhiri disini, agar mudah dalam proses pembacaan, karena pada bagian ke II saya akan fokus kepada proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Sebagai info, pada bagian II, saya hanya akan fokus kepada pelaksanaan pengadaan barang/jasa lainnya dan bukan kepada jasa konsultasi. Karena di lapangan, proses pengadaan yang paling banyak dilaksanakan adalah barang/jasa lainnya.


mas, aku nanya lagi nih. gini ceritannya kan setelah lelang dilaksanakan dan sudah pemasukan dokumen, trus dana tiba tiba tidak jadi, apakah lelang harus tetap diumumkan pemenangnnya dengan catatan dana tidak ada jadi pekerjaan tidak jadi atau bagemana mas ? tb4
@Dulli, pelelangan pada dasarnya diperbolehkan untuk dilaksanakan walaupun dana masih belum pasti, tetapi tidak boleh melakukan ikatan apapun seperti kontrak maupun SPBJJ. Biasanya, untuk jenis lelang seperti ini pada pengumuman di media sudah disebutkan terlebih dahulu, bahwa dana masih dalam pengurusan. Juga biasanya di dalam dokumen sudah diminta surat pernyataan tidak menuntut apabila dana dibatalkan.
Nah, apabila ditengah-tengah proses lelang kemudian dana dibatalkan, maka cukup dengan memberikan surat resmi ke rekanan yang mendaftar, bahwa lelang dibatalkan. Tidak usah dilanjutkan sampai pemenang. Dokumen agar dikembalikan kepada peserta dalam kondisi tertutup.
Assalamua’laikum wr.wb
Selamat pagi mas Khalid, saya mo tanya nih kalau pengadaan personil bisa dibuat lelang? karena di dlm rengiatnya ada pengadaan ATK, Biaya sewa, pengadaan blangko cetak, spanduk dan jaldis. karena selama ini saya buat lelang terpisah walaupun dlm satu MAK. Mohon penjelasannya dan lelangnya lebih baik menggunakan pasca atau pra kualifikasi? trims ya mas sebelumnya. Tlg dibalas lewat email ya.
@EKA, pengadaan personil yang dimaksud apakah merupakan pengadaan Jasa Konsultan ? Kalau Jasa Konsultan maka sistemnya harus Pra Kualifikasi. Dan kalau melihat sifatnya, memang sebaiknya dibuat 2 lelang terpisah, karena ukuran untuk personil dan ATK sangat jauh berbeda.
Lelang personilnya menggunakan Pra Kualifikasi (agar dapat ditentukan kualifikasi yang diterima) dan untuk Bahan menggunakan Pascakualifikasi, dengan satu sampul dan sistem gugur.
Untuk balas lewat email, mohon maaf Bapak tidak mencantumkan emailnya. Kalau hendak mengirim email kepada saya, ada tautan pada menu sebelah kanan blog ini, pada menu “Hubungi Saya”
Mas, tolongin aku……..
Bagaimana jika dalam dokumen kontrak tidak tercantum pembayaran uang muka? Menurut saya hal ini dapat disiasati dengan memasukkan Material on Site (Material yang telah diadatangkan) dalam progres pekerjaan tetapi saya belum dapat peraturan perundangan yang mengatur tentang hal ini. Sehingga, progress pekerjaan masih berdasarkan prestasi pekerjaan (material yang telah terpasang).
dengan cara yg berbeda, saya juga mempunyai tulisan yang sama di http://www.guskun.com
semoga kita bisa sharing.
Mas, ak kesulitan mencari contoh Analisa Harga Satuan Pekerjaan Boring Tanah untuk pemasangan kabel dalam tanah kemudian aku juga nanya berapa kalikah CCO bisa dilakukan dalam 1 kali kontrak pekerjaan (proyek)?
Thanks yaa……….
mas untuk lelang dibawah 1M media korannya gimana apa mesti juga media Indonesia
@Deedee, Uang muka sifatnya opsional di dalam kontrak. Boleh digunakan maupun tidak digunakan. Masalah menggunakan material on site, itu sudah termasuk pada teknis pekerjaan
@Agus Kuncoro, Makasih pak, mari sama2 memberikan pencerahan 🙂
@delila, silakan mengambil analisa dari proyek sejenis yang pernah dilaksanakan.
@budiyanad, Dibawah 1 M atau dalam bahasa Keppres adalah paket pekerjaan yang ditujukan untuk penyedia barang/jasa usaha kecil, maka koran yang digunakan adalah koran propinsi yang ditetapkan sesuai dengan SK Gubernur setempat. (Penjelasan Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab II, A, 1, a, 3)
salam kenal pak….
pak, nanya…bolehkah panitia pengadaan barang dan jasa merangkap jadi panitia pemeriksa barang dan jasa pada tahun yang sama…ada aturan yang mana?Trims…
@ZARA, aturan yang melarang hanya melarang bendahara atau pemegang uang muka menjadi panitia lelang dan bukan menjadi pemeriksa barang dan jasa.
Namun, biasanya penerima barang itu gabungan antara tim teknis yang menjadi panitia lelang dengan tim inventaris dari institusi, agar bisa sinergi bersama.
blh g mnt dokumen lelang untk pengadaan ATK dibawah 50 jt
Pak..mau tanya ni..
Di Pemda ada Swakelola tentang jasa perencanaan dan pengawasan (Jasa Konsultansi). Nah dalam RAB-nya ada biaya Personil yang rata-rata diisi oleh PNS, apakah billing rate-nya harus disesuaikan dengan SE Bersama Bappenas dan Menkeu No 1203/D.II/03/2000 SE -38 / A / 2000 {(2,2 – 3,1) x Gaji Dasar} Sementara BBS dan BBU kan Ikut Biaya operasional Pemda Ybs, trus Faktor Keuntungan apakah diperbolehkan jg?
Sebelumnya Trima Kasih Atas Jawabannya
@inal, pada prinsipnya dokumen lelangnya sama dengan lelang di atas 100 jt, cuman yang membedakan adalah prosesnya tidak sepanjang lelang umum.
@Gandung, wah…ini menarik tentang Swakelola pak.
Kalau dilihat aturan pada Lampiran Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab III.A.2 telah disebutkan bahwa jenis swakelola itu ada 3, yaitu dilakukan sendiri, dilakukan oleh institusi pemerintah lain atau hibah.
Kalau melihat kasus Bapak, saya menarik kesimpulan bahwa jenisnya adalah yang dikelola oleh instansi sendiri.
Khusus masalah biaya personil, dibahas pada bab III, B, 1, a – c. Disana disebutkan secara tersirat bahwa seluruh biaya tetap mengacu kepada ketentuan Keppres dan tentu saja dengan aturan-aturan lain yang mengikatnya.
Khusus untuk PNS, mohon diperhatikan baik-baik, bahwa apabila PNS tersebut menjadi Konsultan, maka harus memperoleh ijin dari eselon 1 (SE Bappenas-Menkeu) dan harus cuti diluar tanggungan negara. Juga harus ditekankan, apakah mereka adalah tenaga ahli tetap atau tidak tetap, karena menurut Lampiran Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab I,B,1,p,2,d maka biaya satuan dari biaya langsung personil maksimum 3,2 x gaji dasar yang diterima tenaga ahli tetap dan maksimum 1,5 x penghasilan yang diterima tenaga ahli tidak tetap.
Masalah BBS dan BBU, sebenarnya pihak Pemda diminta untuk menyesuaikan BBS dan BBU dengan aturan-aturan diatasnya.
Sedangkan untuk keuntungan, disemua pasal yang menjelaskan mengenai biaya konsultan, telah diulang kalimat “Biaya langsung personil tidak boleh dibebankan biaya overhead dan keuntungan.”
Pak satu lagi saya mau tanya (jangan bosen ya Pak..)
Sebelumnya Trima Kasih atas jawaban pertanyaan saya diatas.
Gini Pak…
1. BPS (Badan Pusat Statistik) di daerah mengadakan kerjasama dengan Pemda untuk melakukan kegiatan yang menurut saya sudah menjadi tupoksi dari BPS sendiri yaitu “Penyusunan Kab.X dalam Angka”, “Penyusunan PDRB Kab X”, dll. biayanya 100% dari APBD dan susunan personilnya sementara saya belum dapet, tp kemungkinan saya yakin 80% dari BPS. yang saya tanyakan boleh tidak itu dilakukan Pemda, dan untuk BPS apakah tidak overlaping dengan dana dari APBN?
2. Dosen di suatu PTN (yang jelas bukan dekan, mungkin setingkat Kajur atau Kepala Peneliti di PTN itu) melakukan kerjasama dengan Pemda untuk melakukan semacam studi/kajian yang menurut saya bisa dikatakan semacam tesis. Sama halnya dengan BPS tadi biayanya 100% APBD dan susunan personilnya jg. Apakah dalam menyusun RAB biaya non personil tidak boleh lebih dari 40%? dan bentuk pertanggungjawabanya seperti apa? Apakah bisa dipakai kriteria Lampiran SE Bappenas-Menkeu biaya personil dan non personil?
Terima Kasih Pak..
Pak, adakah batasan maksimal jumlah panitia pengadaan dan penerima barang. kalo tak salah khan hanya”sekurang-kurangnya 3″ dan gasal. Maksimalnya ada?
mas. mau nanya apakah pengadaan dengan nilai 225 000.000 bisa di swakelola karena, kebutuhan mendesak, dalam hal ini bantuan rehabilitasi bahan perumahan pada komunitas adat terpencil (KAT) dan Fakir miskin.
Mau tanya pak, untuk seminar memang swakelola, tapi untuk pengadaan jasa akomodasi dan konsumsi yang dilaksanakan di hotel apakah perlu dilakukan lelang, dan dengan proses apa pak, penunjukan langsung, lelang umum atau lelang terbatas, karena hotel kan memang sudah spesifik mengadakan akomodasi dan konsumsi, Thanks
Kalau hendak dilakukan lelang, harus agak sedikit berhati-hati, utamanya dari segi dokumen teknisnya. Misalnya anda kurang cermat dari segi dokumen teknis dan dilakukan dengan cara lelang umum, maka bisa saja seminar yang harusnya dilakukan di Jakarta, malah pindah ke Puncak atau Bandung atau daerah lain yang justru akan menambah cost dari segi transportasi. Lelang itu juga tidak mungkin diikuti oleh hotel tapi oleh event organizer yang menangani seminar.
Jadi, silakan lakukan lelang terbuka, dengan spesifikasi teknis yang sejelas-jelasnya
Mas mau tanya soal kontrak multi years :
misalnya untuk pembangunan Pasar oleh Dinas PU kabupaten X
1. meskipun dananya diambil dari APBD, apakah harus seijin menteri keuangan? dasarnya apa mas..saya sdh bolak balik keppres belum nemu juga. mungkin ada yang terlewat
2. apakah bisa/perlu dibuat 1 kontrak induk mengenai pekerjaan multi years tersebut dan kontrak2 turunan yang menjelaskan pekerjaan dalam tiap2 tahunnya
terima kasih atas jawabannya
penngadaan barang jasa bagian kedua bisa diambil dimana ? yq
ada rencana pemda X mengadakan pekerjaan jasa. pengadaan jasa ini sebenarnya dapat dikerjakan oleh penyedia jasa (rekanan) atau dengan swakelola (Perguruan Tinggi Negeri. Pertanyaannya :
1. apa pertimbangan pekerjaan itu apabila dengan swakelola?
2. apa dasar hukum tahapan swakelola, seperti pembuatan kerjasama, MOU, surat kesepatan kerjasama dst, antara pemda dengan PTN?
atas jawabannya kami ucapkan terima kasih
tanya dong mas…
Memang ada yah peraturan yang melarang item-item atau barang tertentu dibeli dengan dana APBN??
Trus…
Banyak disebutkan “perusahaan masuk daftar hitam”. dimana yah kita bisa dapat info perusahaan mana yang sedang masuk daftar hitam??
terima kasih.
untuk tahun 2009 apakah ada edaran khusus mengenai anggota panitia seperti tahun 2008 yang memperbolehkan panitia yang telah mengikuti bintek saja atau harus sudah mempunyai sertifikat ?
Sehubungan dengan rencana pengadaan CPNS formasi tahun 2009 apakah untuk pengadaan barang dan jasa seperti: pembuatan soal dan penggandaan soal dengan nilai di atas Rp100.000.000,00 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dengan alasan untuk menjaga kerahasiaannya?
@erik, Hal itu sama dengan Pembuatan dan Pencetakan Soal Ujian Nasional. Pembuatan soalnya dapat dipisahkan dengan pencetakan. Dimana yang rahasia adalah pembuatan soalnya, sedangkan pencetakan dapat dilakukan oleh percetakan manapun.
Kalau membutuhkan security printing, maka dapat memasukkan hal tersebut pada syarat lelang.
Jadi, jawabannya adalah, untuk pencetakannya, tetap harus menggunakan lelang karena sudah di atas Rp. 100 Juta
@Agus, untuk tahun 2009 persyaratan panitia harus sudah memiliki sertifikat. Sedangkan PPK dapat yang memiliki sertifikat bimtek saja
Kl mmg persyaratan rahasia dapat dimasukkan dalam syarat lelang knp nggak sekalian aja pembuatan soalnya dilelangkan, bukan hanya pencetakannya?mohon penjelasannya..
lebih lanjut bagaimana dengan swakelola, apakah dimungkinkan mengingat dalam pasal tsb tertulis “swakelola dapat dilaksanakan utk pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa” dan swakelola dapat dilaksanakan oleh instansi pemerintah lain sehingga apabila instansi pengguna melakukan kerjasama dg instansi lain (perguruan tinggi) apakah dimungkinkan?mohon penjelasannya
trims.
Karena pembuatan soal termasuk hal yang spesifik dan tidak dapat dilakukan oleh perusahaan umum. Sedangkan pencetakan, bagaimanapun rahasianya, masih dapat dilakukan oleh perusahaan percetakan.
Jadi, silakan dipisah antara pembuatan soal (dapat dilakukan dengan swakelola) dan percetakan (menggunakan lelang umum)
mas mo tanya dikit dong…..
bagaimana dengan kegiatan pemeliharaan contoh pemeliharaan gedung kantor (Cleaning service) atau kendaraan dinas/operasional yang dibiayai dana APBD dimana kegiatan dimaksud bersifat rutin n harus dilaksanakan, apakah harus juga melalui proses lelang/tender?
Bagaimana halnya dengan Perubahan keempat Keppres 80 dalam penjelasan Pasal 17 ayat 5 huruf b yg menyatakan bahwa “Yang dimaksud dalam keadaan tertentu adalah: pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden”..apakah pencetakan soal ujian CPNS termasuk rahasia yg menyangkut pertahanan dan keamanan?atau dg kata lain apakah Presiden pernah menetapkan bahwa pencetakan soal ujian CPNS termasuk rahasia yang menyangkut pertahanan dan keamanan?trims.
Bagaimana halnya dengan Perubahan keempat Keppres 80 dalam penjelasan Pasal 17 ayat 5 huruf b yg menyatakan bahwa “Yang dimaksud dalam keadaan tertentu adalah: pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden”..apakah pembuatan/pencetakan soal ujian CPNS termasuk rahasia yg menyangkut pertahanan dan keamanan?atau dg kata lain apakah Presiden pernah menetapkan bahwa pembuatan/pencetakan soal ujian CPNS termasuk rahasia yang menyangkut pertahanan dan keamanan?trims.
Pak khalid. apakah perusahaan dengan SIUP kecil diperbolehkan mengikuti pengadaan barang diatas Rp 1 Milyar
Diperbolehkan dengan catatan tetap memperhitungkan KD dan pengalaman perusahaan.
Yang dilarang itu adalah perusahaan SIUP besar yang ikut pengadaan dengan nilai dibawah 1 Milyar
Mas misal perusahaan mendapat pekerjaan dari pemerintah karena diundang tetapi ternyata ada prosedur legal yang salah,apakah perusahaan tersebut bisa menjadi tersangka ?
Pertanyaannya kurang jelas. Yang dimaksud dengan prosedur legal yang salah itu bagaimana yah ?
Pekerjaan yang diundang itu kalau pengadaan barang/jasa biasanya berupa penunjukan langsung atau seleksi langsung dengan nilai dibawah 50 juta atau dibawah 100 juta. Bisa juga diatas 100 juta tapi dengan persyaratan yang lumayan ketat, misalnya hanya ada 1 perusahaan yang memproduksi atau memiliki hak paten terhadap produk tersebut dan lain-lain.
Kalau misalnya kesalahan prosedur yang terjadi adalah salah terhadap prosedur lelang, maka kesalahan terjadi pada panitia atau pengguna barang. Tapi kalau setelah diteliti bahwa proses tersebut ada campur tangan perusahaan misalnya dengan pengaturan, penyuapan atau tindak KKN lainnya, maka tentu saja perusahaan itu bisa diproses secara hukum juga ^_^
assalamualakum pak khalid, apakah dokumen lelang yang tidak mempersyaratkan rekapitulasi perhitungan TKDN bisa dianggap sah ? kalau Boleh-boleh aja gimana implementasi pasal 44 kepres 80, permen perindustrian no. 11/M-IND/PER/3/2006 dan peraturan sekjen departemen perindustrian no. 372/SJ-IND/PER/6/2006 mohon pencerahan, sebelumnya trims
pak khalid,saya mw bertanya neh.
untuk menjadi seorang PPK di atur dengan kepangkatan juga g?!!soalnya di keppres 80 sya tidak menemukan.
ap mungkin seorang pegawai dengan pangkat II A di angkat jdi PPK oleh KPA?!!
mohon pencerahannya pak,…tq
Pak mohon informasi sejak tahun berapa Pemerintah mengatur tentang pengadaan barang jasa ini. dan nomor / thn berapa aturan tsb dibuat??
mohon bantuan informasinya untuk bahan penelitian dan tulisan saya…terima kasih sebelumnya.
@soraya, waduh…tahun awalnya saya gak tahu, karena saya juga baru di pengadaan. Cuman setahu saya, sebelum Keppres No. 80 Tahun 2003, ada Keppres No. 18 Tahun 2000 yang mengatur tentang pengadaan juga
Pak,,mau tanya nich,,kalo SK Panitia Pengadaannya udah turun dari awal tahun trus pelaksanaan lelang nya nanti sekitar Mei-Juni (berdasarkan (Surat permintaan pelaksanaan lelang dari PPK) itu apa bisa dianggap pelanggaran/penyimpangan dalam proses lelang meski proses lelang dikerjakan dan semua berlangsung dengan baik…mohon pencerahannya pak,,makasih yach
@eka, mengenai TKDN memang saat ini baru mulai menggeliat, apalagi dengan dikeluarkannya beberapa peraturan baru-baru ini. Namun, secara khusus di Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya masih belum memasukkan secara eksplisit, sehingga beberapa panitia masih belum mempersyaratkan
@dinata, di Keppres No. 80 Tahun 2003, hanya diatur tingkatan pendidikan minimal untuk menjadi panitia lelang, yaitu D3, dan tidak mengatur kepangkatan. Tapi, kalau kita bandingkan dengan aturan kepegawaian, maka D3 itu setara dengan golongan IIc. Silakan menarik kesimpulan sendiri ^_^
@riswanda, SK panitia tidak diatur waktunya dalam Keppres No. 80 ahun 2003, jadi sebenarnya sah-sah saja SK dikeluarkan awal tahun anggaran dan pelaksanaan lelangnya dilaksanakan di tengah tahun anggaran.
Pak khalid, saya mau tanya apakah kegiatan seperti penyusunan rencana lima tahun dan master plan yang nilainya di atas seratus juta dapat dilakukan dengan swakelola atau harus tender? adakah referensi aturan lain yang bisa dijadikan acuan utk hal tersebut selain Kepres 80 2003? Terima kasih Pak.
@Nandang, sepengetahuan saya, penyusunan renstra dan master plan itu termasuk ke pekerjaan khusus yang penyedianya amat sedikit. Malah sebagian besar berada pada ranah akademis.
Jadi bisa saja dilakukan kerjasama langsung dengan institusi akademik untuk pekerjaannya tanpa melakukan pelelangan
Mas Khalid, sy mo tanya tentang “pembayaran uang muka” atas pengadaan mesin industri.
1. Boleh ato tidak atas pembayaran “uang muka” tersebut, KPA/bendahara tidak mengenakan PPN/PPH?, pajak tersebut diperhitungan saat pembayaran termin;
2. untuk pengadaan atas kegiatan tersebut (mesin, mobil, komputer). apakah pihak rekanan layak/boleh diberikan “uang muka” ?
@lilikkurni, secara aturan, uang muka merupakan uang modal awal yang diberikan setelah penandatanganan kontrak. Silakan diperhitungkan pembayaran pajaknya pada waktu pembayaran termin. Pemanfaatan uang muka juga dipersilakan kepada penyedia barang/jasa yang menentukan.
mas numpang tanya, ada SKPD, pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) memiliki DIPA masing-masing., disatu sisi KPA tidak memiliki pejabat pengadaan karena di skpdnya tidak ada yang punya sertifikat, sedangkan PA memiliki pejabat pengadaan. Bolehkan KPA menitipkan pengadaannya kepada PA? siapa yang berhak menandatangani kontrak?
Bapak Mustofa, mau tanya apakah boleh panitia pengadaan barang jasa dan panitia pemeriksa barang daerah di pecah permasing-masing kegiatan (per SKPD) ataukah harus terpusat di satu SKPD. kemudian untuk pembayaran honor panitia pengadaannya apakah diperbolehkan untuk menerima honor dari lebih dari satu SK kegiatan pengadaan, dan bagimana dengan honor pemeriksa barangnya juga ? nyuwun dibantu dengan referensi peraturan ya pak. matur suwun
Saya mau tanya nih, misalnya untuk bulan Mei kami sudah menambah 10% dari total nilai kontrak dan di amandemen, dan kemudian pada bulan September kami amandemen kontrak lagi untuk penambahan waktu dan biaya, apakah bisa? Thanks atas infonya.
Pak khalid salam kenal,nama saya ervan dari Dinas Pengairan Aceh. Saya mau tanya tentang pengadaan barang/jasa dengan swakelola. Selama ini ada kegiatan Studi pemanfaatan air pada daerah irigasi di Aceh, dimana kegiatan tersebut dilakukan oleh Universitas Syiah Kuala. Apakah bisa disebutkan kegiatan ini KERJASAMA.