Banyak rekan yang menghubungi saya setelah tulisan tentang sertifikasi pengadaan di blog ini saya masukkan yang menanyakan tentang proses pengadaan di instansi pemerintah. Juga ada yang menelepon dan “curhat” mengenai kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh panitia lelang di sebuah instansi sehingga perusahaannya “dikalahkan” dalam pelelangan tersebut.
Rupanya, sebagian besar terjadi karena ketidaktahuan terhadap Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya, sehingga banyak hal-hal yang kelihatan sepele namun cukup fatal dalam aturan sehingga sah untuk digugurkan. Ada juga yang rupanya benar-benar “dipermainkan” oleh panitia lelang.
Karena itulah saya mencoba untuk menuliskan sedikit informasi mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa dalam lingkup pemerintahan. Dan karena materinya cukup luas dan panjang, agar mudah dipahami, saya mencoba untuk membagi menjadi beberapa tulisan, agar pembaca yang sudah paham pada satu tahapan dapat langsung menuju kepada tahapan lainnya.
Dalam tulisan ini saya akan mencoba memasukkan beberapa kejadian-kejadian yang pernah saya alami maupun pengalaman teman yang lain, agar dapat memperkaya isi tulisan. Juga hal-hal yang harus diperhatikan oleh rekanan pada saat mengikuti pelelangan sehingga tidak mengalami masalah.
Nah, mari kita mulai π
Pengertian Umum
Seperti yang telah saya tuliskan disini, bahwa proses pengadaan barang ataupun jasa dalam institusi pemerintah tidak semudah pengadaan di institusi swasta. Seluruh pengadaan barang yang pembiayaannya melalui APBN/APBD, baik sebagian atau keseluruhan, harus mengacu kepada aturan yang berlaku (Keppres No. 80 Tahun 2003, Bagian Kedua Pasal 2; bagian ketujuh pasal 7)
Ada beberapa istilah yang digunakan dalam proses pengadaan ini, diantaranya:
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa
- Penyedia barang/jasa, adalah badan usaha atau perseorangan yang menyediakan barang/jasa
- Barang, adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, bahan setengah jadi, barang jadi/peralatan yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang/jasa
- Khusus jasa, terbagi atas 3 jenis, yaitu Jasa Pemborongan, Jasa Konsultasi dan Jasa lainnya
Untuk istilah lebih lengkap, silakan membuka Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 1 dan Perpres No. 8 Tahun 2006 Pasal 1
Istilah-istilah ini harus dipahami terlebih dahulu, karena dalam pelaksanaan pengadaan, banyak aturan-aturan yang berbeda untuk setiap jenis pengadaan. Khususnya pada pengadaan barang dan pengadaan jasa konsultasi.
Swakelola
Nah, apakah seluruh pengadaan atau kegiatan di institusi pemerintah itu harus dilaksanakan dalam bentuk pelelangan ?
Sesuai dengan aturan, ada 2 (dua) pelaksanaan pengadaan, yaitu dengan menggunakan penyedia barang/jasa (pihak ketiga) atau dengan cara swakelola (dikelola sendiri oleh institusi itu)
Sebelum kita masuk lebih jauh ke pengadaan, saya akan jelaskan sedikit tentang swakelola.
Swakelola adalah pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh institusi, dimana dalam pelaksanaannya dapat dilaksanakan oleh PPK, instansi pemerintah lain atau kelompok masyarakat/LSM penerima hibah.
Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola adalah:
- pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis SDM pada institusi yang bersangkutan (misalnya diklat, beasiswa, kunjungan kerja);
- pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyakarat;
- pekerjaan yang dari segi besaran, sifat, lokasi, atau pembiayaan tidak diminati oleh penyedia barang/jasa;
- pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menanggung resiko yang besar;
- penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan;
- pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yang bersifat khusus, yangbelum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa;
- pekerjaan khusus yang bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistem tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi/lembaga ilmiah pemerintah;
- pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa.
Nah, dari penjelasan diatas maka cukup jelas apa saja yang boleh dilaksanakan secara swakelola. Di luar dari daftar tersebut, harus dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa.
Ada satu contoh kesalahan persepsi yang terjadi.
Disebuah institusi dilakukan pengadaan komputer dan server dengan cara swakelola, dimana kepala laboratorium langsung memberi beberapa unit komputer dan server ke toko komputer tanpa melalui proses lelang. Setelah ditanya mengapa melakukan hal tersebut, mereka berdalih, “Loh, ini khan pekerjaan yang bersifat rahasia, karena komputer dan server ini nanti akan digunakan untuk mengolah data ujian yang sifatnya amat rahasia.” π
Disini terlihat jelas ketidakpahaman terhadap substansi dari Kepres dan pengertian mengenai pekerjaan yang sifatnya “rahasia” tersebut. Yang rahasia adalah “pekerjaannya” dan bukan “barangnya.” Jadi proses pengadaan barangnya tetap harus terbuka dan transparan, tetapi nanti setelah diadakan, maka penggunaannya masuk dalam kategori rahasia. Contoh pengadaan yang sifatnya rahasia adalah pengadaan perangkat untuk peluru kendali, instalasi nuklir, atau untuk intelijen negara π
Panitia Pengadaan
Apabila sebuah pengadaan barang/jasa dilakukan dengan menggunakan pihak ketiga, yaitu melalui penyedia barang dan jasa, maka proses pengadaannya harus melalui panitia atau pejabat pengadaan.
Panitia pengadaan dibentuk bila nilai pengadaan di atas Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), sedangkan dibawah itu cukup dengan pejabat pengadaan.
Jumlah panitia pengadaan minimal 3 orang dan berjumlah ganjil sesuai dengan nilai pengadaan dan harus berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya.
Panitia pengadaan harus memahami tentang prosedur pengadaan, jenis pekerjaan yang diadakan maupun substansi pengadaan, tidak memiliki hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat dan menetapkan sebagai panitia dan memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah.
Khusus untuk aturan mengenai kepemilikan sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas No. 0021/M.PPN/01/2008 Tanggal 31 Januari 2008, maka sertifikat pelatihan/bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa, untuk sementara, sampai tanggal 31 Desember 2008 dapat diberlakukan sebagai sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa.
Dalam klausul mengenai panitia juga ditegaskan, bahwa panitia harus memahami substansi dari pengadaan. Apabila di institusi itu tidak ada orang yang memahami mengenai substansi, maka disilakan untuk mengambil orang dari unit/institusi lain. Contoh, sebuah institusi hendak mengadakan perangkat server dan kelengkapannya, sedangkan di institusi itu tidak ada seorangpun yang memahami tentang server, maka dapat mengambil panitia dari bagian data atau institusi yang menangani TI.
PPK, bendaharawan, dan pejabat yang bertugas melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran (SPP) dan/atau pejabat yang bertugas menandatangani surat perintah membayar (SPM)Β dilarang duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan. Pegawai pada BPKP, Itjen, Inspektorat Utama, dan unit pengawas lainnya juga dilarang menjadi panitia/pejabat pengadaan pada institusi lain. Mereka hanya bisa menjadi panitia/pejabat pengadaan pada institusi masing-masing.
Penyedia Barang/Jasa
Bukan hanya panitia saja yang memiliki persyaratan, tapi penyedia barang/jasa juga memiliki persyaratan untuk dapat mengikuti kegiatan pengadaan. Persyaratan penyedia barang/jasa adalah:
- memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha. (dalam ketentuan ini jelas bahwa penyedia barang/jasa harus mengikuti aturan yang berlaku mengenai bentuk usaha, seperti Surat Ijin Usaha dan aturan-aturan lainnya);
- memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa (hal ini nantinya dapat dibuktikan pada penilaian kualifikasi perusahaan tersebut).
- tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindah untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
- secara hukum mempunya kapasitas menandatangani kontrak. (atau yang lebih jelas adalah penandatangan kontrak haruslah orang yang namanya tertera di dalam akte pendirian perusahaan atau orang yang diberi kuasa penuh (misalnya melalui RUPS) untuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan itu);
- sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan bukti tanda terima penyampaian SPT PPh tahun terakhir, dan fotokopi SSP PPh Pasal 29;
- dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
- tidak masuk dalam daftar hitam (sebuah daftar yang dikeluarkan oleh institusi pemerintah yang berisi daftar perusahaan yang “bermasalah” dalam proses pelelangan di satu tempat sehingga tidak diperbolehkan mengikuti pelelangan si seluruh institusi pemerintah lainnya);
- memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos (“jelas” disini juga berarti bahwa alamat tersebut memang benar alamat perusahaan yang bersangkutan, bukan alamat yang hanya sekedar “diakui” saja);
Khusus untuk tenaga ahli yang ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultasi, persyaratannya adalah:
- memiliki NPWP dan bukti penyelesaian kewajiban pajak (ini yang kadang sulit bagi tenaga ahli kita);
- lulusan perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah terakreditasi atau yang lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah disahkan oleh Depdiknas;
- mempunya pengalaman di bidangnya.
Selain persyaratan di atas, pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/BUMD dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Untuk penilaian mengenai persyaratan penyedia barang/jasa tersebut akan melalui proses penilaian kualifikasi, baik pra kualifikasi maupun pasca kualifikasi, yang akan dibahas pada bagian II.
Nah, lumayan “singkat” khan pelaksanaan penyediaan barang/jasa pemerintah ini. Sebenarnya semua ini dilaksanakan agar proses pengadaan dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Kalau dalam pelaksanaannya ada yang “jauh” dari tujuan tersebut, tak lain dan tak bukan adalah tindakan dari beberapa “oknum.”
Atruan tetap aturan yang bagaimanapun pasti ada celah untuk dilanggar. Namun, untuk mewujudkan bangsa yang baik, seyogyanya aturan dapat ditegakkan secara murni dan konsekwen.
Bagian I ini saya akhiri disini, agar mudah dalam proses pembacaan, karena pada bagian ke II saya akan fokus kepada proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Sebagai info, pada bagian II, saya hanya akan fokus kepada pelaksanaan pengadaan barang/jasa lainnya dan bukan kepada jasa konsultasi. Karena di lapangan, proses pengadaan yang paling banyak dilaksanakan adalah barang/jasa lainnya.


Pingback: Pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan (Bagian II: Jenis dan Metode) « Khalidmustafa’s Weblog
mas, aku mo tanya nih. kalao panitia yanag ada hanya sebagian yang punya sertifikat boleh nggak. artinya nggak semuanya gitu
Pingback: Refresh dulu « It’s all about what adhe thinking about
@dulli, untuk sampai desember 2008 masih diperbolehkan, dengan syarat, panitia yang lain pernah mengikuti pelatihan pengadaan barang dan jasa. Walaupun belum lulus sertifikasi, asal sudah ada sertifikat keikutsertaan dalam diklat, itu sudah bisa menjadi panitia (dasar hukum: Surat Edaran Menteri Negara PPN atau Bappenas diatas)
p khalid, mo nanya ttg swakelola nih. Di artikel bapak disebutkan kalo diklat bisa diswakelolakan. diklat yg seperti apa yg bisa swakelola? kalo diklat yg nilainya lebih dari 100 jt boleh diswakelolakan?
@tetty, boleh, berapapun nilainya, karena spesifik
mas punya petunjuk teknis serta aturan pelaksanaan swakelola?
sebenarnya kalau membeli buku keppres no 80 di toko2 buku, sudah jelas tuh pak juknis dan aturannya…
saya mau tanya mas, untuk tatacara pelelangan pengadaan barang/jasa di ruang lingkup perguruan tinggi negeri bagaimana ya?
Mungkin ada situs yg bisa menjelaskan soal ini?
Note : Proyek dikerjakan dengan sistem Multi years.
Terimakasih.
PT tetap tunduk kepada Keppres No. 80 pak, jadi tidak spesifik ada khusus untuk PT.
Untuk Multiyears, itu harus persetujuan dari Menteri Keuangan dan perbedaannya hanya pada pembayaran dan waktu pelaksanaan pekerjaan saja, baik pada dokumen lelang maupun pada kontrak.
maaf tanya lg ttg diklat yg di swakelolakan. Dalam diklat kita ada acara studi lapangan yg di dalamnya ada transportasi (Tiket pesawat terbang), termasuk juga akomodasi dan konsumsinya. Jumlahnya sekitar 500 jt. Apakah komponen itu harus dilelangkan? sedangkan pelaksanaannya sendiri swakelola? trims.
Anggarannya satu MAK dengan pelaksanaan Diklat ? Kalau satu MAK, silakan diswakelolakan.
Dalam satu kegiatan Diklat 3 MAK kalo ga salah. Acara studi lapangan masuk MAK tersendiri (521114). Jadi harus dilelengkan ya? Selama ini kita lelangkan sih… trims.
Kalau memang MAK-nya terpisah, silakan dilelangkan. Agar memperoleh pelayanan yang lebih bagus karena ada pilihan dari berbagai macam penyedia jasa π
Selamat pagi pak, kami mau melakukan pembangunan gedung fakultas di salah satu universitas negeri. karena pendanaan kurang sedang kebutuhan sangat akan gedung sangat mendesak, kita berencana akan mengadakan peranjian kontrak tahun jamak/multiyears dengan salah satu universitas tersebut. Apa yg menjadi pesyaratan kontrak sehingga kedua belah pihak menjadi aman. Terimakasih
@Anwar, Apakah pembangunan gedung itu memang sudah dianggarkan tahun jamak ? Apakah proses pembangunan dan pelelangannya tidak dapat dilakukan secara bertahap dan per-bagian, dimana setiap bagian dapat dilelang terpisah ? Kalau bisa, lebih baik diupayakan per-tahun, karena pelelangan tahun jamak harus seijin menteri keuangan
waduhh udah bisa jadi narasumber nihhh, tambahhh pendapatan oiiii mantappppp !! π
pagi pak khalid, saya pns daerah ingin menanyakan hal2 kecil tapi sering kita hadapi.
kantor kami acapkali melakukan penyuluhan, dihadiri krg lbh 100 org dr desa, diselenggarakan satu hari di aula kecamatan,,
yang jadi pertanyaan kegiatan terssebut mrpkn swakelola bukan? untuk pengadaan makan minum (di atas 5 juta) SPJΒ perlu menggunakan SPK dEngan penyedia barang / makan minum apa cukup dengan kwitansi?
mohon pencerahan, terima kasih
@habdoll, walaahhh, om satu ini, dah ada kabar ttg DRH lom :p Biar lebih sip jadi narasumbernya π
@bagus pambudi, Itu termasuk swakelola pak (Keppres No. 80 Thn. 2003 Bab III Pasal 39.3.e), sedangkan pengadaan diatas 5 Juta sebaiknya menggunakan SPK.
terima kasih atas jawabanya, tapi ada sedikit pertanyaan lagi
pak khalid menulis ‘sebaiknya’ berarti tidak wajib menggunakan SPK dikarenakan ini swakelola, begitu pak?
maaf ganggu liburannya, sukses buat anda,trims
satu lagi kebetulan saya ditugaskan kantor mengikuti bintek pengadaan barang/jasa dan tulisan anda tentang keyakinan dan ketelitian dalam ujian amat bermanfaat
Masalah kuitansi dan SPK kadang menyebabkan pemeriksa keuangan dan pengelola berbeda pendapat pak. Banyak yang berpendapat bahwa kuitansi hanya dikenakan apabila pembelian dibawah 1 Juta, ada juga yang dibawah 5 juta. Jadi, silakan disesuaikan dengan aturan di tempat bapak. Kalau memungkinkan menggunakan SPK, lebih baik menggunakan SPK.
Selamat mengikuti bimtek dan ujiannya pak, semoga sukses
Pak Khalid yth.
Bagaimana dengan hibah yang diberikan kepada perguruan tinggi swasta, apakah pengadaan yang dananya lebih dari 100 juta juga dilakukan sesuai dengan keppres 80/2003 dan panitianya dari mana? matur nuwun.
Pak Khalid,
apakah PA/KPA boleh merangkap sebagai PPK???
@iwoel, dananya itu bersumber dari APBN/APBD ? Kalau iya, maka harus sesuai dengan Keppres No.80. Panitianya bisa bersumber dari institusi itu, dan kalau tidak ada, silakan mengambil orang dari institusi lain. Yang penting adalah memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa dan atau Sertifikat Pelatihan Pengadaan barang /Jasa yang dikeluarkan BAPPENAS.
@iis, kalau melihat Perpres No. 8 Tahun 2006 tentang perubahan keempat Keppres No. 80 Tahun 2003, Pasal 9 ayat 1 dan 2, tidak secara eksplisit melarang. Di ayat 2 malah ditegaskan bahwa PPK diangkat oleh PA/KPA. Dan di beberapa departemen, apabila tidak ada yang layak untuk menjadi PPK sesuai dengan ketentuan ayat 1, maka PA/KPA juga merangkap sebagai PPK.
Bisa kirimkan saya tulisan tentang lingkup kewenangan Panita Pengadaan Barang dan Jasa? Terima kasih
Tolong kirim ke email saya hamadsaiful@yahoo.com. Terima Kasih
Pak Abu, silakan dibuka Perpres No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 10 Ayat 5.
Assalamualaiakum mas Khalid,,
kebetulan ayah saya ingin membuat thesis mengenai aspek hukum pengadaan barang dan jasa,,
dan penjelasan dari mas khalid lumayan menbantu,,^_^
klo bole tau mas kira2 buku2 apa aja yg bisa dijadikan referensi terkait dengan pembahasan ini,,,khususnya yg memuat kasus2 tertentu mengenai aspek hukum pengadaan barang dan jasa,,,
thx a lot Mas khalid,,,
Regards,,
Dinny Afifi
Kalau buku, kebetulan pedoman saya hanya Keppres No. 80 Tahun 2003 dan semua perubahannya π
Cuman usulan, kalau beliau hendak menuilis thesis, mengapa tidak mencoba e-procurement ? Saat ini masyarakat masih banyak yang buta terhadap hal tersebut. Jadi bisa lebih bermanfaat kalau selesai π
terima kasih atas jawabannya, tapi saya ingin bertanya lagi yang berhubungan dengan pasal 11 (1) a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sbg penyedia b/j dan Lamp. I BAB II A.1.b.1)a) memiliki surat izin usaha pada bidang usahanya ….., seperti SIUP untuk jasa perdagangan, IUJK untuk jasa konstruksi, dan sebagainya. Apakah dan sebagainya itu bisa diberlakukan untuk sebuah pabrik? terima kasih sebelum dan sesudahnya.
@iwoel, tujuan peraturan adalah untuk melindungi pengguna barang/jasa sehingga memperoleh barang yang berkualitas bagus dan sesuai dengan yang diinginkan. Salah satu jenis perlindungan adalah dengan dimintanya surat ijin dari penyedia barang/jasa sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kalau pabrik, silakan meminta ijin yang sesuai. Agar barang yang diperoleh benar-benar diyakini mampu diadakan oleh pabrik tersebut.
MAS KHALID. KALO PENGADAAN DIATAS 1 M HANYA DI UMUMKAN DI KORAN NASIONAL DAN PAPAN PENGUMUMAN DAN DI INTERNET, GIMANA ? JADI KORAN PROPINSI NGGAK GITU.
@dulli, kalau melihat Perpres No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keppres No. 80 Tahun 2003, Pasal 17 Ayat 2 disebutkan ….surat kabar nasional DAN/ATAU satu surat kabar propinsi….
Walaupun pada Pasal 20A butir b disebutkan kata “dan”, tapi pada Lampiran I Bab I Bagian D angka 1 huruf b kembali ditegaskan kembali bahwa surat kabar yang digunakan adalah nasional/propinsi.
Kesimpulannya, yang utama adalah Koran Nasional dan Papan Pengumuman. Untuk internet dan koran propinsi, sifatnya adalah dianjurkan.
Khusus koran nasional juga tidak asal pilih, tapi tunduk pada Perpres tersebut pasal 4A ayat 1 hingga 3
makasih mas, mas mo nanya lagi nih : kalo pada saat pembukaan penawaran hanya 2 penyedia barang yang masuk, maka lelang harus di ulang. prosesnya dari awal ( pengumuman ulang di surat kabar dll) atau cukup mengundang rekanan yang masuk daftar minat. kemuadian apakah pperusahaan yang sudah memasukan lalu boleh mengikuti lagio lelang atau tidak, makasih mas atas pencerahannya
@dulli, Kalau melihat Lampiran Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab II, A, 1, m, 1, b maka kasus tersebut adalah pelelangan gagal. Dan harus diulang sesuai dengan ketentuan Lapiran Keppres No 80 Tahun 2003 Bab II, A, 1, m, 2, a dengan ketentuan mengumumkan kembali dan mengundang calon peserta lelang yang baru selain calon peserta yang telah masuk ke dalam daftar.
BAGAIMANA PENERAPAN KEPRES TERSEBUT JIKA DIKOMBINASIKAN DENGAN PENGAMBILAN KEPUTUSANNYA TERUTAMA PENGGUNAAN METODE-METODE YANG RELEVAN
@suhardi, maksud pertanyaannya apa yah ??
Apa yang dimaksud dengan “dikombinasi dengan pengeambilan keputusannya?”
Trus, apa yang dimaksud dengan metode yang relevan ???
Bagaimana aplikasi pengadaan barang/jasa, dimana ada PPK dan ada PPTK. Apa bedanya, keweangan, tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Hallo Mas…numpang nanya nih, apa yang membedakan proses pasca kualifikasi dengan pra kualifikasi, kalau dari segi anggaran gimana? trus yang paling evektif dan evisien dari segi waktu yang mana mestinya digunakan. O iya mas, saya sudah dua kali negikuti ujian sertifikasi tetapi tidak pernah lulus, mungkin mas punya petunjuk untuk itu.
@Amir Alboneh, Proses pasca dan pra kualifikasi itu berbeda dari segi pemeriksaan dokumen kualifikasinya. Kalau Pasca, dokumen kualifikasi diperiksa bersamaan dengan pemeriksaan dokumen, sedangkan pra maka pemeriksaan dokumen kualifikasi dilakukan sebelum pemasukan dokumen lelang.
Kalau pertanyaannya dari segi waktu, jelas Pasca Kualifikasi yang paling efisien. Namun, untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya rumit dan dengan nilai tertentu serta untuk jasa konsultasi, maka prakualifikasi harus dilaksanakan.
Petunjuknya, coba berhati-hati dalam menjawab pak, banyak soal jebakan π
Mas ijin bertanya lagi, kantor saya akan rencananya akan dilakukan pengadaan BBM dengan pagu anggaran 12 juta. pengadaan rencananya akan melalui SPBU, mengingat pagunya dibawah 50 juta maka pengadaan akan dilaksanakan dengan penunjukan langsung, masalahnya mas, harga bensin setiap SPBU adalah sama, untuk itu perlukah saya tetap membuat HPS nya atau tidak usah saja. terimakasih atas jawabannya.
Pak Khalid, Saya ucapkan terima kasih atas do’anya kemaren. Akhirnya ujian sertifikasi yang saya ikuti pada 25 Maret 2008 telah diumumkan dan saya mendapat L2. Tidak sehebat Pak Khalid yang mendapat L4. tapi walau L2, saya tetap alhamdulillah. Terima kasih atas do’anya dan materinya ya.
salam dari Banjarbaru, Kalsel. see on http://www.ahyarwahyudi.co.cc
@Dian Puspita, kalau harga BBM sih HPSnya silakan menggunakan Keputusan pemerintah tentang harga BBM yang terbaru
@Ahyar, selamat atas keberhasilannya pak ^_^
malam pak,
bagaimana cara penerbitan SPK klo sudah terlanjur dilakukan pengumuman pemenang untuk pengadaan selama 6 bulan kemudian ada peraturan gubernur yang harus melakukan pelelangan tahun jamak, padahal dana yang ada hanya untuk 6 bulan tersebut
terima kasih
Wah, ini yang agak aneh, gimana mau melakukan kontrak tahun jamak kalau anggarannya hanya 6 bulan ?
Silakan didiskusikan dulu dengan unit anggaran dan pengawasan di daerah anda
satu lagi pak khalid, anggaranuntuk pengadaan petugas satpam tersedia untuk januari sd desember 2008, SKO baru terbit bulan mei, untuk jan-juni sudah dibayarkan secara swakelola, kami merencanakan pemilihan langsung untuk sisanya yaitu jul-des karena kurang dari 100 juta, gimana ?
Bentar2, ini juga aneh, ini satpamnya yang diadakan atau saat ini sudah ada satpam trus gajinya yang dianggarkan ?
Yang dibayarkan secara swakelola itu apakah gaji satpam internal, atau sudah mengambil satpam dari pihak luar dengan sistem swakelola.
Nah, masalah pemilihan langsung karena berdasarkan anggaran, disilakan saja, tapi dari anggaran sendiri sudah harus dipisahkan antara 6 bulan pertama dan kedua, sehingga jumlahnya benar-benar sesuai untuk proses pemilihan langsung
aneh ya pak…, jadi sebenarnya sudah ada satpam dari pihak luar dan gajinya dianggarkan sejak januari 2008, nah untuk jan sd jun 2008 dibayarkan swakelola, karena anggaran baru turun bulan Mei, dan SKO bulan Juni, untuk sisa anggaran jul sd des diambilkan separoh anggaran yang ada dan akan dilakukan proses PL, menurut bapak bagaimana? terima kasih atas kesabaran bapak.
Untuk tahun ini sepertinya terpaksa jalan saja, karena satpamnya sudah ada π
Cuman, mungkin perlu dipikirkan apakah memungkinkan mereka menggunakan LS saja, jadi tidak melalui sistem lelang-lelangan. Jadi dianggap sebagai tenaga honor.
Satpam khan salah satu kebutuhan yang sifatnya rutn, tidak seperti barang atau jasa konsultasi yang bagaimanapun dibatasi oleh waktu.
Kalaupun melalui lelang, aneh rasanya kalau tiap tahun harus lelang Satpam, walaupun menggunakan sistem tahun jamak π
Ass. Wr. Wb.
Salam Kenal,
Saya baru memulai usaha pengadaan barang dan jasa beberapa bulan lalu, jika rekan-rekan sekalian memiliki informasi mengenai PROYEK yang prospektif, bisa menghubungi langsung ke alamat email. Saya siap dengan proyek-proyek kecil (tergantung lokasi), menengah dan proyek besar termasuk dengan sistem turn key/multiyear.
zulfikarsidiq@gmail.com