Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Juknis Perpres 70/2012
Baru beberapa bulan setelah dikeluarkan, tertanggal 11 Desember 2012 Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2012 yang setebal 1304 halaman dan juga sudah saya posting pada tulisan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, telah diganti secara resmi dengan Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 yang dipublish oleh LKPP pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2012.
Ada beberapa catatan yang saya lihat secara sepintas setelah membandingkan antara Perka 6/2012 dengan Perka 14/2012 ini, khususnya pada Pengadaan Barang yang dilaksanakan secara pelelangan umum satu sampul diantaranya adalah:
- Apabila dipandang perlu, maka dapat dilakukan penjelasan pekerjaan (dulu dikenal dengan nama Aanwijzing) lanjutan atau diulang;
- Penegasan pada dokumen apa saksi memaraf dokumen panwaran asli yang bukan miliknya;
- Penegasan walaupun peserta tidak mau menandatangani Berita Acara Pembukaan Penawaran, maka BAPP tersebut tetap sah;
- Penegasan tanggal penerbitan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang digunakan sebagai pemenuhan persyaratan perpajakan; serta
- Aturan negosiasi kepada calon pemenang cadangan 1 dan 2 apabila pemenang mengundurkan diri pada pelelangan umum dihapuskan.
Sebenarnya masih banyak lagi perbedaan-perbedaan antara kedua Perka tersebut. Untuk mengunduh dan mempelajari Perka 14/2012, silakan mengunduh melalui tautan dibawah ini:
Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 14 Tahun 2012
Bab I – Perencanaan Umum Pengadaan Barang/Jasa
Bab III – Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Bab IV – Konsultan Badan Usaha
Bab VII – Pengadaan Jasa Lainnya
Bab VIII – Pelaksanaan Swakelola
8 Comments
Other Links to this Post
RSS feed for comments on this post. TrackBack URI





By Khairil Khai, 19 December 2012 @ 21:46
Kalau baca Bab IV ada tulisan yang berwarna merah dan ada juga yg diblok merah seperti pd File
5. IV-A B4 KONSULTANSI SELEKSI SEDERHANA BIAYA TERENDAH PAGU ANGGARAN-revisi 13 Novembwe 2012-clean.pdf
ini maksudnya apa….????
andai semua perubahan yg berasal dari Perka LKPP No 6/2012 dikasih warna merah mungkin lebih enak utk belajarnya.
By khalidmustafa, 19 December 2012 @ 21:47
Sepertinya itu sisa-sisa editing saat diskusi penyusunan SBD ini
By winner, 7 January 2013 @ 12:34
Trimakasih Pak Khalid, sukses selalu ya Pak…
By Dunia Indah Tanpa Narkoba, 12 February 2013 @ 15:57
Terima kasih atas informasi yang ditayangkan, sangat membantu
By Didik Pristiwarso, 19 March 2013 @ 15:48
Terima kasih Pak Khalid,…. atas infonya
banyak pengalaman yang saya dapatkan dari Bapak…
By sali, 26 March 2013 @ 21:32
Mohon penjelasan
Pasal 56 ayat (11) Huruf (b) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan kecuali pada tahap pembuktian kualifikasi.Berdasarkan penafsiran kami terhadap Pasal tersebut diartikan dapat meminta sebagian dari seluruh dokumen yang disyaratkan sedangkan sebagian dokumen lain yang disyaratkan yaitu pada tahap pembuktian kualifikasi. Demikian, atas penjelasannya kami ucapkan terima kasih.
By renhard, 23 April 2013 @ 22:35
apakah anggaran 3 milyard masuk klas kecil atau SIUP K.ada panitaia dr Dinas UKMKdan perdagangan anggaran 3,5 m masuk ecil dikatakan untuk kecil 5m batas nya.benarkah pak
By SUKO PURWOSUNU, 6 May 2013 @ 09:52
Yth. Pak Khalid
Ada paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan Penerangan Jalan Umum berserta jaringannya. Nilai HPS 4.2 Milyar. Panitia menggunakan metiode Pemilihan Langsung. Apakah hal tersebut dibenarkan secara aturan, karena selama ini menggunakan metode Pelelangan Umum. Mohon penjelasan dan alasannya. Terima kasih.