Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Juknis Perpres 70/2012

Logo_Presiden_RIBaru beberapa bulan setelah dikeluarkan, tertanggal 11 Desember 2012 Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2012 yang setebal 1304 halaman dan juga sudah saya posting pada tulisan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, telah diganti secara resmi dengan Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 yang dipublish oleh LKPP pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2012.

Ada beberapa catatan yang saya lihat secara sepintas setelah membandingkan antara Perka 6/2012 dengan Perka 14/2012 ini, khususnya pada Pengadaan Barang yang dilaksanakan secara pelelangan umum satu sampul diantaranya adalah:

  1. Apabila dipandang perlu, maka dapat dilakukan penjelasan pekerjaan (dulu dikenal dengan nama Aanwijzing) lanjutan atau diulang;
  2. Penegasan pada dokumen apa saksi memaraf dokumen panwaran asli yang bukan miliknya;
  3. Penegasan walaupun peserta tidak mau menandatangani Berita Acara Pembukaan Penawaran, maka BAPP tersebut tetap sah;
  4. Penegasan tanggal penerbitan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang digunakan sebagai pemenuhan persyaratan perpajakan; serta
  5. Aturan negosiasi kepada calon pemenang cadangan 1 dan 2 apabila pemenang mengundurkan diri pada pelelangan umum dihapuskan.

Sebenarnya masih banyak lagi perbedaan-perbedaan antara kedua Perka tersebut. Untuk mengunduh dan mempelajari Perka 14/2012, silakan mengunduh melalui tautan dibawah ini:

Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 14 Tahun 2012

Bab I – Perencanaan Umum Pengadaan Barang/Jasa

Bab II – Pengadaan Barang

Bab III – Pengadaan Pekerjaan Konstruksi

Bab IV – Konsultan Badan Usaha

Bab V – Konsultan Perorangan

Bab VI – Konsultan ICB

Bab VII – Pengadaan Jasa Lainnya

Bab VIII – Pelaksanaan Swakelola

 

 

This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

35 Responses to Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Juknis Perpres 70/2012

  1. Khairil Khai says:

    Kalau baca Bab IV ada tulisan yang berwarna merah dan ada juga yg diblok merah seperti pd File
    5. IV-A B4 KONSULTANSI SELEKSI SEDERHANA BIAYA TERENDAH PAGU ANGGARAN-revisi 13 Novembwe 2012-clean.pdf

    ini maksudnya apa….????
    andai semua perubahan yg berasal dari Perka LKPP No 6/2012 dikasih warna merah mungkin lebih enak utk belajarnya.

  2. Sepertinya itu sisa-sisa editing saat diskusi penyusunan SBD ini 🙂

  3. winner says:

    Trimakasih Pak Khalid, sukses selalu ya Pak…

  4. Dunia Indah Tanpa Narkoba says:

    Terima kasih atas informasi yang ditayangkan, sangat membantu

  5. Didik Pristiwarso says:

    Terima kasih Pak Khalid,…. atas infonya
    banyak pengalaman yang saya dapatkan dari Bapak…

  6. sali says:

    Mohon penjelasan
    Pasal 56 ayat (11) Huruf (b) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan kecuali pada tahap pembuktian kualifikasi.Berdasarkan penafsiran kami terhadap Pasal tersebut diartikan dapat meminta sebagian dari seluruh dokumen yang disyaratkan sedangkan sebagian dokumen lain yang disyaratkan yaitu pada tahap pembuktian kualifikasi. Demikian, atas penjelasannya kami ucapkan terima kasih.

  7. renhard says:

    apakah anggaran 3 milyard masuk klas kecil atau SIUP K.ada panitaia dr Dinas UKMKdan perdagangan anggaran 3,5 m masuk ecil dikatakan untuk kecil 5m batas nya.benarkah pak

  8. SUKO PURWOSUNU says:

    Yth. Pak Khalid
    Ada paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan Penerangan Jalan Umum berserta jaringannya. Nilai HPS 4.2 Milyar. Panitia menggunakan metiode Pemilihan Langsung. Apakah hal tersebut dibenarkan secara aturan, karena selama ini menggunakan metode Pelelangan Umum. Mohon penjelasan dan alasannya. Terima kasih.

  9. abdulah says:

    ada suatu pekeerjaan jasa konsultansi yang sudah dilaksanakan dari bulan januari s/d juli 2013, namun lelangnya belum dilaksanakan, ini karena menyangkut pekerjaan perundingan-perundingan yang harus dilakukan oleh negara yaitu dalam rangka pengambil alihan proyek asahan inalum dari negara jepang

  10. abdulah says:

    apakah diperkenankan pelaksanaannya dibelakang

  11. @Abdullah, apapun alasannya, pelaksanaan pekerjaan tidak boleh mendahului pelaksanaan pemilihan penyedia kecuali dalam kondisi darurat

  12. ahmad danial says:

    Asslkm pak Khalid,mhn info nya apakah bapak ada model evaluasi konsultan dan konstruksi yang baru agar kami pada saat evaluasi bisa lebih mantap pak. jika ada mhn bisa di bagi pak.wass

  13. MUHAMAD USEMAHU says:

    ass wr wb pa
    kalau belum ada gso utk harga mobil/sepeda motor 2014, langkah apa yg harus kami tempuh? kebutuhan barang sangat mendesak sementara gso blum ada
    terima kasih

  14. Sandi Ruswandi says:

    as.wr.wb…
    Pak, mohon bantuan pendapatnya mengenai adanya indikasi kecurangan dan pelanggaran terhadap perpres 70-2012, tentang proses seleksi Konsultansi Badan Usaha.
    ULP tidak pernah melakukan proses Aanwizjing dengan jelas, terutama mengenai lokasi kegiatan. kemudian dalam proses klarifikasi negosiasi, ULP tidak mengundang pemenang cadangan selanjutnya,ketika pemenang cadangan I tidak bisa mencapai kesepakatan dlm proses tsb.
    hal yang paling janggal adalah penetapan pemenang oleh ULP kepada hanya 1(satu) perusahaan yang sama, dalam lingkungan satker dan Dinas yang sama dengan jenis pekerjaan yg serupa. (perusahaan tsb menang dlm 2(dua) paket pekerjaan yg serupa).

  15. Kalau merasa ada kecurangan atau pelanggaran prosedur, silakan melakukan pengaduan sesuai ketentuan Pasal 117 Perpres 54/2010 dan perubahannya

  16. roni kusuma dilaga says:

    mohon penjelasan pak aturan tentang aanwijzing yg dilakukan panitia hanya menjawab pertanyaan pada saat setelah berakhirnya waktu aanwizjing sehingga tidak terjadi komunikasi antara panitia dan peserta apakah ini dibenarkan jika tidak aturan yg mana yg dapat memberitahukan bahwa hal ini salah tks pak

  17. abdul jalil says:

    mohon pendapat pak, perusahaan saya sudah dimumkan oleh pokja ulp sebagai pemenang lelang dan ada rekanan lain yang melakukan sanggah banding namaun sampai tenggat waktu yang ditentukan undang-undang belum ada jawaban sanggah banding karena mereka kesulitan untuk mencari celah untuk menggugurkan perusahaan saya. sampai hari sudah lebih 1 bulan dari jadwal jawaban sanggah belum ada, dan ketika kami mengusulakan untuk pembuatan kontak pihak dinas tidak mau…. padahal jawaban sanggah tidak ada dan waktu sudah moor terlalu jauh. menurut pokja memang perusahaan saya lengkap dan tidak bisa gugur, apa upaya yang harus saya lakukan mohon dibantu pak..

  18. @Abdul, lakukan pengaduan sesuai Pasal 117. Kalau tetap menolak, lakukan somasi

  19. EKO FEBRY IRIANTO says:

    SALAM KENAL PAK KHALID.
    KAMI DARI MERAUKE PAPUA.
    SAYA INGIN BERTANYA PAK, KAMI ADA PELELANGAN PENGADAAN PERAHU KETINTING DG HPS RP. 500JT. DALAM SURAT PENAWARAN DARI PESERTA LELANG TIDAK BERMETERAI 6.000. YANG INGIN KAMI TANYAKAN APAKAH SURAT PENAWARAN ITU WAJIB BERMETERAI ATAU TIDAK? JIKA YA, APAKAH ATURAN NYA PAK? MOHON PENJELASANNYA..
    TERIMA KASIH SEBELUMNYA PAK..

  20. rayadika says:

    malam pak khalid..saya mau tanya..apakah ada peraturan yang mendasari bahwa back up data yang dibuat oleh kontraktor setelah pekerjaan konstruksi selesai dapat dijadikan sebagai acuan oleh BPK untuk menentukan kelebihan pembayaran/menjadi temuan?contoh..ada sebuah pekerjaan gedung dengan jenis kontrak lunsum.. volume balok pada RAB 50m3..namun ternyata volume yang dikerjakan sesuai gambar adalah 30m3..artinya rab perencanaan kelebihan volume..oleh BPK ternyata itu adalah menjadi temuan..dan kontraktor harus mengembalikan kelebihan bayar tsb.apakah memang demikian?terimakasih..

  21. audina says:

    salam kenal pak..saya mau bertanya..apakah ada sanksi untuk suatu pekerjaan yaitu 1 paket pekerjaan konstruksi sederhana seperti pembuatan kanopi dan tempat parkir suatu kantor namun tidak menggunakan RAB dan gambar..artinya pekerjaan tersebut hanya berdasarkan perkiraan dan meraba-raba saja..nilai kontrak sebesar 40 juta…intinya bolehkan pekerjaan konstruksi tidak berdasarkan RAB dan gambar?

  22. Kamaruddin says:

    Yth : Pak Halid, mohon penjelasan apakah dalah pengadaan jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan tidak perlukan jaminan pelaksanaan atau diperlukan jaminan pelaksanaan
    terima kasih

  23. yth : saya mau nanya gimana pendapatnya kalo satu perusahaan menang di satu dinas yang sama ?? tolong arahannya .. makasihh

  24. ahmad diah says:

    Ass. Boleh tidak. Rangkap jabatan antara ulp dg. Dengan panitia penerima hasil pekerjaan

  25. Heri says:

    Apakah hingga 2016 ini, Perka LKPP 14/2012 masih bisa digunakan, ataukah ada yang terbaru setelah perka tersebut?

  26. heppy says:

    Yth, Pak Khalid Mustafa
    Mohon penjelasannya..Didalam Pagu/Dipa tertera MAK 533121 Rehab Pagar Keliling Kantor dengan nilai 205.410.000…yang menjadi pertanyaan:1. Berapa persen dari pagu untuk Konsultan Perencanaan?2. Jika Nilai Pagu dikurang dengan biaya untuk konsultan perencana nilai nya dibawah 200 juta, apakah harus lelang atau pengadaan langsung?3. Apakah harus ada Konsultan pengawas untuk kegiatan diatas? dan kalau ada nilainya berapa persen dari pagu?Terima kasih pak…mohon penjelasannya

  27. efendy says:

    Bertanya, bolehkan didalam dokumen lelang disyaratkan oleh pokja ulp apabila pada saat pembuktian data kualifikasi nantinya diharuskan menghadirkan tenaga ahli yang disyaratkan, apabila tidak dihadirkan maka dinyatakan gugur?

  28. Rusdianto says:

    Mhn petunjuk untuk pekerjaan pagar sekolah SBUJK apa yg pas digunakan? Gedung pendidikan, gedung komersial atau gedung lainnya?? Atau ketiga SBUJk tersebut bisa digunakan salah satunya… Trims sebelumnya…

  29. Ahmad Dahlan says:

    Benar atau salah
    PPK menjadi ketua Pokja

  30. Metadon says:

    Apakah ada aturan hukum y untuk pengadaan jasa konsultansi untuk 60% biaya personil dan 40 % biaya nin personil…untuk biaya non personil apakah ada dasar hukum y untuk pengadaan hardware sperti server or PC…

  31. Amus says:

    minta pencerahan, bagaimana cara/proses/prosedur untuk menetapkan pekerjaan yang telah gagal pelelangannya telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan persetujuan PA menjadi penuujukkan langsung sesuai Perpres 70/2012 pasal 84 ayat (6) ?
    Jawabannya langsung k email saya saja. Makasih sebelumnya.

  32. Ronny says:

    Mohon pencerahan.
    saran dan masukan terkait Tugas Pokok dan Kewenangan Pokja

    Apa boleh pihak Pokja yang sedang melaksanakan Pelelangan dalam tahap Kualifikasi pihak pokja dan rekanan yang ikut lelang bertemu di luar kota untuk membuktikan barang yang ditawar sama dengan barang yang di pabrik.
    Apakah tidak menyalahi wewenang dan pungsi dan tugas pokok dari Pokja itu sendiri. Biasa di ULP lebih paham dan mengetahuinya. Mohon informasi saja takut salah angapanm makasih.

  33. Dedy Susanto says:

    mohon penjelasan terkait PERPAJAKAN dalam pelaksanaan swakelola yg di laksanakan oleh kelompok masyarakat (swakelola tipe 3). trims

  34. imat says:

    selamat siang pa…saya mau tanya apabila dalam pertengahan perjalanan proses pembangunan fisik konstruksi ada penggantian PPK apakah perlu adanya addendum PPK mohon penjelasnnya terima kasih….

  35. awan mulyawan says:

    mohon penjelasan apabila dinyatakan menang tender karena bukti sertifikat manajemen mutu (iso), yang saya tanyakan jika masa berlakunya sebelum selesai pekerjaan apakah boleh dan dinyatakan menang tender

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.