SDP Pengadaan Barang Lelang Sederhana E-Proc berbasis Perka LKPP 14 dan 15 Tahun 2012

Sesuai dengan janji saya, setelah mempelajari Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang secara resmi sudah menggantikan Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2012 serta Perka LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan (SDP), maka pada tulisan ini saya akan berbagi Standar Dokumen Pengadaan (SDP) khusus untuk Pengadaan Barang Lelang Sederhana Satu Sampul Sistem Gugur Kontrak Lumpsum yang berbasis E-Procurement (E-Proc).

Alasan saya mendahulukan SDP ini adalah karena pengadaan yang paling sering dilakukan pada tahap awal merupakan pengadaan barang. Juga nilai pelelangan sederhana yang sampai 5 Milyar juga menjadikan lelang ini menjadi pelelangan yang paling banyak dilaksanakan.

Alasan kedua adalah, Perka LKPP Nomor 15 Tahun 2012 baru menampilkan SDP non E-Proc, padahal saat ini sudah amat banyak pelelangan yang dilaksanakan berbasis elektronik. Hal ini tentu saja membutuhkan SDP yang siap pakai dan telah sesuai dengan Juknis terbaru.

Beberapa catatan saya untuk SDP ini adalah:

  1. SDP ini saya susun berdasarkan SBD Pengadaan Barang yang sudah saya buat sebelumnya. Jadi mohon jangan ditanyakan “apa dasar perka LKPP dari SBD ini.” Prinsipnya, kalau mau menggunakan silakan dipakai, kalau ragu maka tidak usah digunakan
  2. SDP saya susun dengan menggabungkan 4 peraturan, yaitu Perpres 70/2012, Perka LKPP 14/2012, Perka LKPP 15/2012,  serta Perka LKPP 1/2011 tentang Tata Cara E-Tendering, sehingga ada beberapa klausul yang tidak ada pada SDP versi LKPP yang tertuang dalam Perka LKPP 15/2012.
  3. Selain berdasarkan aturan, beberapa klausul juga saya tambahkan berdasarkan pengalaman di lapangan sewaktu menjadi Panitia Pengadaan. Hal ini karena banyak permasalahan di lapangan yang muncul karena kurang jelasnya SDP yang ada sehingga beberapa klausul perlu lebih diperjelas.
  4. Untuk mempermudah pengguna, semua bagian yang perlu perhatian pada SBD ini saya tulis menggunakan font berwarna merah, sehingga perlu untuk diubah sebelum digunakan. Hal ini karena banyak panitia pengadaan/pokja yang asal copy paste SBD tanpa mengecek terlebih dahulu atau tanpa mengisi bagian-bagian yang penting pada SBD tersebut.
  5. Sebelum ada yang bertanya, saya sampaikan bahwa SBD ini bebas untuk didistribusikan, diperbanyak, digandakan, disebarkan, dihapus, diubah, dan apapun selama bermanfaat untuk pembaca.
  6. Apabila ada kesalahan dan memerlukan tindakan koreksi, mohon dapat disampaikan dan disebarkan, agar SDP ini menjadi lebih baik dan lebih sempurna dalam penggunaannya.

Silakan mengunduh SBD Pengadaan Barang Pelelangan Sederhana Pascakualifikasi Satu Sampul Sistem Gugur Kontrak Lumpsum E-Proc (terbaru)

Apabila mengalami kesulitan, maka dapat mengunduh dari beberapa alternatif tautan dibawah ini:

  1. SBD Pengadaan Barang Pelelangan Sederhana Pascakualifikasi Satu Sampul Sistem Gugur Kontrak Lumpsum E-Proc (versi .zip)
  2. SBD Pengadaan Barang Pelelangan Sederhana Pascakualifikasi Satu Sampul Sistem Gugur Kontrak Lumpsum E-Proc (dari 4shared)
This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

One Response to SDP Pengadaan Barang Lelang Sederhana E-Proc berbasis Perka LKPP 14 dan 15 Tahun 2012

  1. Dani Arma says:

    Apakah ada barang yg akan di lelang seperti besi tua untuk sekrep mohon impo untuk wilayah Lombok atau bali

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.