PPK Tidak Sekedar Tanda Tangan Kontrak

Awal tahun 2012  beberapa orang datang langsung berdiskusi atau bertanya melalui telepon tentang Pengadaan Barng/Jasa khususnya mengenai pelaksanaan kontrak.

Sebagian isi diskusi adalah menanyakan pekerjaan yang dilaksanakan akhir tahun 2011 namun hingga tahun 2012 masih belum selesai. Ada yang bertanya bagaimana cara pemutusan kontrak, ada yang bertanya kok bisa terjadi padahal penawaran penyedia barang/jasa pada saat pelelangan bagus-bagus, ada juga yang bingung bagaimana membayarnya padahal batas akhir pembayaran hanya sampai 31 Desember.

Setelah diteliti lebih dalam, sebagian besar terjadi karena ketidaktahuan dan kurangnya kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penyebabnya, sebagian besar menjadi PPK bukan karena memang pantas menjadi PPK, melainkan karena menduduki jabatan eselon tertentu.

Sayangnya, banyak yang lupa, bahwa tanggung jawab PPK di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 amat berat.

Berdasarkan Pasal 11 Perpres Nomor 54 Tahun 2010, tugas pokok dan kewenangan PPK adalah:

    1. PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
      1. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
        1. spesifikasi teknis Barang/Jasa;
        2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
        3. rancangan Kontrak.
      2. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
      3. menandatangani Kontrak;
      4. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
      5. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
      6. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
      7. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
      8. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
      9. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
    2. Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
      1. mengusulkan kepada PA/KPA:
        1. perubahan paket pekerjaan; dan/atau
        2. perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
      2. menetapkan tim pendukung;
      3. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
      4. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.

Mari kita lihat satu persatu sebagian tugas pokok dan kewenangan tersebut serta apa saja yang harus diperhatikan.

Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa

PPK tidak bekerja pada akhir pengadaan. PPK sudah mulai bekerja sejak perencanaan pengadaan. Hal ini karena PPK adalah orang yang paling mengetahui tentang barang/jasa yang akan diadakan.

Oleh sebab itu, apabila terjadi kesalahan pada proses pengadaan barang/jasa yang disebabkan karena kesalahan perencanaan, maka PPK juga bertanggung jawab terhadap hal tersebut.

Tanggung jawab PPK pada tahap perencanaan adalah:

  1. Spesifikasi Teknis Barang/Jasa
    Ini adalah hal yang krusial, karena spesifikasi merupakan dasar dalam proses pengadaan barang/jasa. Setiap penawaran dari penyedia barang/jasa harus memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan.
    Yang menjadi permasalahan adalah, luasnya ruang lingkup pengadaan barang/jasa dan dibandingkan dengan ruang lingkup pengetahuan PPK. Seorang PPK harus memahami spesifikasi teknis pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya. Seorang PPK tidak bisa berlindung dibalik tim teknis atau tim pendukung yang menyiapkan spesifikasi teknis. Seorang PPK tidak bisa berlindung dibalik konsultan perencana dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
    Walaupun sebagian kegiatan perencanaan memang harus diserahkan kepada ahlinya, namun pokok pokiran serta inti dari spesifikasi tetap harus dipahami oleh PPK.
    PPK tidak boleh berucap “saya lulusan sosial, jadi tidak paham bangunan.” Apabila ditemukan kesalahan perencanaan konstruksi, maka oleh penyidik atau pemeriksa tetap akan diminta pertanggungjawabannya.
    Disini dituntut keluasan pengetahuan dan pengalaman dari seorang PPK.
  2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
    Kasus yang paling banyak menimpa pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah kasus markup dan salah satu penyebabnya terletak pada penyusunan HPS.
    Menyusun HPS membutuhkan keahlian tersendiri, selain harus memahami karakteristik spesifikasi barang/jasa yang akan diadakan, juga harus mengetahui sumber dari barang/jasa tersebut. Harga barang pabrikan tentu saja berbeda dengan harga distributor apalagi harga pasar. Juga perhitungan harga semen serta batu kali dan besi beton akan mempengaruhi total harga secara keseluruhan.
    Yang paling sering terjadi, entah karena kesengajaan atau karena ketidaktahuan, PPK menyerahkan perhitungan HPS kepada penyedia barang/jasa atau malah kepada broker bin makelar yang melipatgandakan harga tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.
    PPK langsung mengambil harga tersebut tanpa melakukan cek and recheck lagi. Akibatnya pada saat pengadaan selesai dan dilakukan pemeriksanaan oleh aparat hukum, ditemukan mark up harga dan mengakibatkan kerugian negara.
    Lagi-lagi karena ketidaktahuan dan keinginan kerja cepat dan tidak teliti menjerumuskan PPK ke ranah hukum.
  3. Rancangan kontrak.
    Kontrak merupakan ikatan utama antara penyedia dengan PPK. Draft kontrak seyogyanya berisi hal-hal yang harus diperhatikan oleh penyedia sebelum memasukkan penawaran. Karena dari draft kontrak inilah akan ketahuan ruang lingkup pekerjaan, tahapan, hal-hal yang harus diperhatikan sebelum memulai pekerjaan, bagaimana proses pemeriksaan dan serah terima, serta hal-hal lain yang dapat mempengaruhi nilai penawaran penyedia.
    Draft kontrak bukan sekedar lembaran-lembaran kertas. Ada beberapa jenis kontrak yang harus diketahui dan dipahami oleh PPK. Apa  dan kapan harus menggunakan kontrak lumpsum, kontrak harga satuan, gabungan lumpsum dan harga satuan, kontrak persentase, kontrak terima jadi, kontrak tahun tunggal, kontrak tahun jamak, kontrak pengadaan tunggal, kontrak pengadaan bersama, kontrak payung (framework contract), kontrak pengadaan pekerjaan tunggal, dan kontrak pengadaan pekerjaan terintegrasi.
    Itu baru dari sisi jenis kontraknya. Belum membahas mengenai syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus kontrak. Perlakuan terhadap pekerjaan yang bersifat kritis juga harus berbeda dengan perlakukan pekerjaan rutin. Bahkan untuk pekerjaan yang dilaksanakan menjelang akhir tahun anggaran harus memperhatikan klausul denda, batas akhir pekerjaan, dan pembayaran, khususnya apabila pekerjaan melewati batas pembayaran KPPN.

Ini semua baru penjelasan untuk tugas pokok pertama lho 😀

Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)

PPK tidak serta merta menerbitkan SPPBJ setelah pelaksanaan pelelangan. PPK punya hak untuk tidak sependapat atas penetapan pemenang yang telah dilakukan oleh panitia.

Dasar SPPBJ adalah Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) yang berarti PPK wajib memahami isi dari BAHP.

Memahami isi dari BAHP apalagi berani menolak penetapan panitia berarti PPK wajib memiliki pengetahuan terhadap proses pelelangan/seleksi yang telah dilakukan oleh panitia. Artinya, selain kemampuan manajerial, PPK wajib mengetahui proses pengadaan barang/jasa secara utuh dan lengkap tahap demi tahap serta memahami hal-hal apa saja yang dievaluasi oleh panitia serta kelemahan-kelemahannya.

Inilah sebabnya, PPK wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa. Bukan sekedar selembaran kertas belaka, tetapi PPK wajib mengetahui proses pengadaan barang/jasa secara detail agar dapat menjalankan fungsi check and recheck terhadap kerja panitia dan mampu untuk menolak usulan pemenang dari panitia.

Apabila PPK tidak memiliki pengetahuan dalam bidang pengadaan barang/jasa, maka PPK cenderung hanya menjadi “tukang stempel” terhadap hasil panitia pengadaan barang/jasa.

Menandatangani Kontrak

Kontrak adalah ikatan antara dua atau lebih pihak yang isinya mengikat kepada seluruh pihak yang menandatangani.

Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) menyebutkan:

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

PPK harus memperhatikan hal ini, karena apabila salah satu dari 4 hal tersebut tidak terpenuhi, maka penandatanganan kontrak menjadi tidak sah.

Sebelum penandatanganan, PPK harus yakin bahwa yang mewakili penyedia adalah benar-benar direktur atau kuasa direktur yang nama penerima kuasa ada dalam akta atau pejabat yang menurut anggaran dasar perusahaan berhak untuk mengikat perjanjian. Para pihak juga dalam kondisi sah untuk mengikat perjanjian, pokok perjanjiannya jelas dan tidak ada hal-hal yang melanggar hukum, baik perdata maupun pidana, dalam isi perjanjian.

Inilah pentingnya sebelum pelaksanaan penandatanganan kontrak, PPK melaksanakan rapat persiapan terlebih dahulu agar penandatanganan kontrak tidak sekedar seremonial belaka melainkan dipahami dan nantinya dapat dilaksanakan oleh para pihak.

Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa dan Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak.

Kontrak adalah dokumen yang memiliki kekuatan hukum serta mengikat para pihak. Namun, terkadang karena kesibukan secara struktural, PPK hanya menandatangani dan melupakan pelaksanaannya.

Penyedia barang/jasa dibiarkan bekerja seenak mereka atau hanya memasrahkan pengawasan pelaksanaan pekerjaan pada konsultan pengawas.

Mereka lupa, bahwa pelaksanaan pekerjaan adalah tanggung jawab PPK. Apabila terjadi permasalahan, sering dibiarkan begitu saja dan baru kalang kabut apabila pekerjaan telah selesai atau mengalami hambatan.

Ini yang sering terjadi pada pekerjaan konstruksi, khususnya apabila pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan pada akhir tahun anggaran.

Sudah menjadi aturan baku, bahwa tahun anggaran berakhir 31 Desember bagi pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan kontrak tahun tunggal. Tapi baru kalang kabut akhir Desember setelah melihat pekerjaan belum selesai 100% bahkan tidak dapat diselesaikan tepat tanggal 31 Desember. Malah sebagian kasus, baru pusing setelah masuk bulan Januari.

Keterlambatan pekerjaan tidak terjadi begitu saja dan tidak terjadi hanya dalam semalam. Sejak awal, setiap keterlambatan telah dapat dideteksi. Seharusnya, apabila ada gejala-gejala awal keterlambatan, misalnya material yang seharusnya sudah masuk belum tiba, atau curah hujan yang terjadi diluar perkiraan, maka dapat dilakukan tindakan pencegahan dan langkah-langkah penanggulangan.

Apabila setelah dicoba ditanggulangi tetap tidak dapat teratasi, maka klausul kontrak kritis dapat diberlakukan. Lagi-lagi, khusus klausul kontrak kritis sudah harus dipersiapkan pada saat perencanaan atau penyusunan draft kontrak.

Namun, alangkah banyak PPK yang setelah menandatangani kontrak seakan-akan melupakan adanya sebuah pekerjaan yang berada dibawah tanggungjawabnya. Malah ada yang baru turun ke lokasi proyek pembangunan gedung kalau atasannya hendak berkunjung. Sehingga, saat menghadapi masalah menjadi gelagapan dan kebingungan.

PPK wajib memiliki kemampuan untuk membaca time shedule dan berbagai jenis bentuk dan mekanisme kontrol pekerjaan. Bisa berupa kurva S atau bentuk diagram lainnya. Pemahaman terhadap aplikasi project (seperti MS Project) adalah nilai plus.

Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa dan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan

Melaporkan pelaksanaan pekerjaan ini tidak sekedar membuat laporan Asal Bapak Senang (ABS). PPK juga harus mampu melaporkan kesesuaian antara kontrak yang ditandatangani dengan pelaksanaan pekerjaan.

Selain kemajuan fisik, yang sering ditanyakan oleh PA/KPA adalah kemajuan daya serap anggaran serta kendala yang dihadapi pada saat pelaksanaan.

Yang harus diingat, setiap kendala merupakan tugas yang harus diselesaikan oleh PPK, sehingga setiap laporan terhadap kendala harus dibarengi dengan laporan rencana penyelesaian terhadap kendala tersebut.

Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan

Salah satu temuan yang paling sering terjadi adalah pengadaan barang/jasa fiktif.

Hal ini terjadi karena PPK tidak cermat dalam melihat barang/jasa yang diadakan. Hasil pekerjaan yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa diterima bulat-bulat dan tidak melakukan prinsip check and recheck

Karena tidak memahami jenis barang/jasa yang diadakan, PPK biasanya menerima dokumen apapun yang disodorkan oleh penyedia.

Walaupun ada panitia penerima hasil pekerjaan atau ada konsultan pengawas, penanggung jawab pekerjaan tetap berada di tangan PPK, sehingga pemeriksaan atas barang/jasa yang telah diadakan tetap mutlak dilakukan oleh PPK sebelum diserahkan kepada PA/KPA.

Penyerahan hasil pekerjaan tidak sekedar menyerahkan secara fisik, melainkan harus menyerahkan sesuai dengan fungsi dan kemampuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan serta dokumen kontrak. Oleh sebab itu, pada saat pengujian, PPK harus bisa memastikan setiap spesifikasi sesuai dengan yang telah ditetapkan dan alat/barang berfungsi sesuai ketentuan.

Nah, dari tulisan ini telah jelas beberapa tugas pokok dan fungsi PPK dan jelas bahwa tugas PPK tidak sekedar tanda tangan kontrak.

Oleh sebab itu, bagi SKPD  yang tidak mengangkat PPK, karena mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011, pastikan PA/KPA memahami tugas pokok dan fungsi dari PPK.

Karena, apabila PA/KPA bertindak selaku PPK, maka tugas pokok PPK juga melekat pada mereka.

 

This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , , . Bookmark the permalink.

82 Responses to PPK Tidak Sekedar Tanda Tangan Kontrak

  1. atha says:

    Yth Pak Khalid,
    Saya ingin tau apakah seorang PPK dapat mengundurkan diri dari proyek yg sedang berjalan dikarenakan beliau harus ikut diklat selama +-4 bulan.Kontrak proyek berlangsung bln jnuari-des 2015.Semntara PPK hrs ikut diklat bln agus-des.

    Dlm kondisi sprti itu dptkah seorang PPK mengundurkan diri?apabila iya,adakah aturan yg mengatur mengenai hal tsb?

    Terima kasih sebelumnya,Pak.Mohon segera dijawab.

  2. Purwanto says:

    Yth Pak Khalid
    Saya mengajukan pertanyaan dalam aanwijing sbb:
    Mohon Panitia Lelang Pokja Konstruksi ULP Provinsi Jawa Barat bisa meninjau kembali persyaratan Personil Inti/Tenaga Ahli/Teknis/Terampil minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan RENOVASI GEDUNG KANTOR.
    Karena menurut hemat kami untuk Posisi Jabatan Site Manager justru yang penting adalah TENAGA AHLI TEKNIK BANGUNAN GEDUNG (201) karena Kompetensinya meliputi MERANCANG, MELAKSANAKAN DAN MENGAWASI pekerjaan struktur bangunan gedung. Bukan TENAGA AHLI MUDA ARSITEK (101) yang kompetensinya hanya MERANCANG DAN MENGAWASI pekerjaan struktur bangunan gedung.
    Dan nanti pada saat pengawasannya PPK dapat menempatkan TENAGA AHLI MUDA ARSITEK (101).

    DASAR :
    PERATURAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
    NOMOR : 8 TAHUN 2014

    TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NOMOR 04 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA REGISTRASI ULANG, PERPANJANGAN MASA BERLAKU DAN PERMOHONAN BARU SERTIFIKAT TENAGA KERJA AHLI KONSTRUKSI

    KLASIFIKASI/SUBKLASIFIKASI (SKA)
    SKA Ahli Muda Arsitek (101) Arsitek adalah seorang ahi yang memiliki kompetensi untuk merancang dan mengawasi pelaksanaan bangunan gedung, perkotaan dan lingkungan binaan, yang meliputi aspek estetika,budaya, dan sosial.
    SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung (201) Ahli Teknik Bangunan Gedung adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi merancang, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan struktur bangunan gedung yang menguasai bangunan gedung.

    Dan dijawab oleh panitia sbb :
    Kepada Yth. 656723014 , Terima kasih atas masukan yang saudara sampaikan, sebagaimana yang kita ketahui Spesifikasi Teknis Barang/Jasa adalah kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sesuai dengan Pepres 54 Tahun 2010 beserta perubahan-perubahannya, tentang Pengadaan Barang/Jasa, pasal 11 angka (1). Masukan saudara akan dipertimbangkan, apabila disetujui oleh PPK maka perubahan akan dituangkan dalam Adeddum Dokumen Pengadaan. Demikian jawaban kami atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

    Mohon Penjelasan dari Pak Khalid

  3. Arfah says:

    Bagaimana prosedurnya jika setelah proses pengumuman pemenang oleh pokja ULP. PPK dalam hal ini ingin membatalkan, dgn alasan terdapat kesalahan pokja antra lain:
    1. Proses/jadwal lelang yg sering mengalami perubahan bertambah lama sehingga waktu u/ pelaksanaan pek tdk cukup
    2. Pokja ulp melakukan berapa perubahan dok. tanpa sepengetahuan ppk
    Mohon penjelasannya.
    Pekerjaan yg kami maksudkan adalah jasa konsultansi AMDAL dan FS, trimaksih

  4. Rosarina says:

    Yth Pak Khalid,
    Apabila pengadaan barang dana DAK tdk sesuai petunjuk teknis kementrian terkait, dan Pemerintah Daerah tidak memberikan surat pernyataan sebagai penanggung jawab anggaran, namun kegiatan tersebut ada dalam DIPA. Bagaimana sikap PPK ketika penyedia mengajukan permohonan pembayaran. Atau bolehkah kontrak diputus saja. Siapa yang akan bertanggung jawab bila penyedia menuntut . Mohon penjelasannya, terima kasih.

  5. Alberto says:

    Met sore pak khalid… saya mau menanyakan tentang pemindahan lokasi proyek kegiatan apakah bertentangan dan melanggar hukum? Disini yang menjadi permasalahannya adalah ketersediaan lahan guna pembangunan jalan..
    Pekerjaan ini bersumber dari dana APBNP yang langsung ditangani oleh kementerian terkait. Jadi KPA dan PPK nya berasal dari kementerian..
    Setelah penandatanganan kontrak antara PPK dan penyedia, penyedia tidak dapat melaksanakan pekerjaan di lokasi kegiatan karena ruas jalan yang akan dibuka tersebut tidak mendapat izin dari pemilik lahan.. yang menjadi pertanyaan apakah lokasi kegiatan tersebut dapat dipindahkan.. terima kasih atas pencerahannya

  6. golma says:

    pokja tidak memasukkan persyaratan minimal personel inti / tenaga ahli pada dokumen lelang, LDP ,LDK dan IKK…, jalan di atas 1 Milyard…, Lelang tersebut SAH atau layak untuk diulang..?? terima kasih

  7. Deckie Aswandi says:

    Assalamulaikum pak khalid………….. semoga bapak dlm keadaan sehat.
    pak saya ingin bertanya, Apakah ada dasar hukumnya akibat Pemutusan Kontrak Pokja Bisa di kenakan Sanksi Hukum Pidana?

  8. Serena says:

    Siang Pa Khalid, Ada permintaan mengenai surat pernyataan yang harus dilampirkan dalam Dokumen Penawaran, sementara dalam dokumen Pengadaan SUDAH DI JELASKAN SECARA LENGKAP BAHWA DATA KUALIFIKASI DIISI DALAM FORM ISIAN KUALIFIKASI DALAM APLIKASI SPSE.. TAPI PANITIA MASIH MEMINTA SURAT PERNYATAAN dimaksud UNTUK DILAMPIRKAN.. APAKAH TIDAK MENYALAHI PERPRES DAN PERATURAN LKPP? Terima Kasih.

  9. Irwan Yulistian Nugraha says:

    Assamu’alaikum WR.WB, Selamat Siang Pa Khalid,
    Saya ingin bertanya berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa, setelah adanya mutasi jabatan pada suatu SKPD, tidak ada pegawai/pejabat yang memenuhi kriteria untuk menjabat sebagai PPK di SKPD tersebut. berkenaan dengan hal tersebut apaka diperbolehkan menggunakan pejabat lama yang sudah mutasi ke SKPD lain dimana SK penetapan PPK tersebut belum dicabut ? apakah ada prosedur /dasar hukum yang jelas mengenai hal tersebut ?
    Mohon diberi pencerahan pa, Terima kasih.

  10. achyar says:

    ASSALAMU ALAIKUM.. Wr. Wb.
    saya ingin bertanya terkait pelaksanaan pengawasan penunujukan yang belum menandatangani kontrak namun telah melakukan pengawasan teknis dan rekanan tidak melakukan instruksi konsultan pengawas setelah melakukan surat teguran kepada rekanan dan konsultan mengundurkan diri karena bangunan tidak sesuai bestek terlebih kepada rekanan tidak mengindahkan surat teguran secara tertulis dan lisan dilokasi pekerjaan ,. apa dampak terhadap konsultan pengawas yang mengundurkan diri belum punya kontrak tapi telah menandatangani pencairan uang muka rekanan. mohon pencerahaannya pa.. terima kasih atas bantuannya.. wasalam

  11. Lidya says:

    Aturan paling buruk dan paling amburadul di dunia ya aturan pengadaan barang/jasa. Aturannya saja gak jelas gmn mau menjelasakannya. Diperlukan telaah mendalam alias tidak melulu terpaku pada teks2 pengadaan yg bahkan tdk mungkin dimengerti oleh pembuatnya.

  12. Bambang Archcane says:

    Assalamualaikum Alaikum WM. Wb Pak Khalid. mautanya pak semisal ada pekerjaan yg sekiranya tdk dapat diselesaikan pada tahun berjalan pada pekerjaan (PK),sementara kontrak tahun tunggal. Apakah PPK dapat bermohon terhadap PA/KPA untuk mengeluarkan izin prinsip dan apa apa saja yg menjadi azas pertimbangan yg dapat dimuat didalam Izin prinsip tsb.
    Mohon penjelasannya.

  13. Mohammad salman says:

    Ass, Pak Khalid Ijin Bertanya, bolehkah seorang PPK di dinas A menjadi PPK di Dinas C atas permintaan Kepala Dinas C, tolong penjelasan dan dasar hukumnya.!!? Terima Kasih

  14. Isnandar says:

    Assalamualaikum.. Pak sy dri aceh, mau bertanya masalah biaya kontrak pak, yang mana penggandaan kontrak dri dinas tidak ada biaya pak. Trus dinas juga tdk ada yg ahli buat kontrak. Namun dinas meminta rekanan utk membuat kontrak dari pihak ke 3 yg mana memerlukan jasa dan biaya fhoto kopi serta cetak. Apakah itu dikatakan pungli??? Dan sebenarnya proses kontrak siapa yg buat dan biaya siapa yg tanggung pak?? Krn rekanan sendiri menyuruh dinas yg buat kontrak nanti biaya kita ksih.. Sementara dipihak luar itu menganggab pemungutan??? Trimakasih pak. Mohon dijawab

  15. Revzan says:

    selamat siang, mau tanya pak, menurut pengalaman Bpk apakah seorang PNS yang fungsional boleh menjadi PPK? atau tidak? mohon penjelasannya dan kalu ada dasar hukumnya kami mohon utk diinformasikan, terimakasih..

  16. Arief Bachtillah says:

    Assalamu’alaikum wrwb

    Pak Khalid trkait dengan perencanaan yg tdk lengkap seperti KAK blm dtanda tangan dan dokumen pengadaan tdk lenglap, dampak/akibat yg akan terjadi apa saja y…tks

  17. Indra says:

    Yth Pak Khalid Mustafa.

    Langsung saja ya pak pertanyaan saya:
    1. Untuk perusahaan non kecil yg baru berdiri sudah pasti belum punya KD, apakah memang diwajibkan punya KD untuk perusahaan non kecil?
    2. Apakah Pengalaman sub kon harus diketahui oleh PPK untuk dapat dijadikan pengalaman yang bisa diakui untuk menghitung KD? Karena sebagian besar kontrak yang pernah saya jalani yaitu kontrak sub kon, tidak pernah diketahui oleh PPK.
    3. Pengalaman KSO gimana cara menghitung KD nya? Misal thn 2015 kami ada kontrak KSO dengan perusahaan lain dgn nilai kontrak Rp. 10 M, dengan komposisi 60 : 40.
    Pada saat saya mau lelang apakah nilai pengalaman perusahaan kami dihitung dari nilai kontrak dikalikan dengan 40% atau seluruh kontrak tersebut?

    Atas perhatian dan jawabannya kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya.

    Indra Wily

  18. 1. Bukan wajib untuk usahanya, tetapi untuk mengikuti pengadaan yang diperuntukkan bagi usaha non kecil, wajib memiliki KD
    2. Semua subkon harus persetujuan PPK. Coba dibaca dalam SSUK
    3. Dinilai berdasarkan persentasi kemitraan

  19. Ilham bahruddin says:

    Yth.pak khalid mustafa
    Petunjuk pak :
    Apakah ada ketentuan dalam hal Pengguna Anggaran dapat menandatangani kontrak kerja ?

  20. Sebenanrya yg melakukan perikatan itu adalah PA (UU Nomor 1/2004). Namun, PA dapat mendelegasian kewenangan tersebut kepada PPK. Oleh sebab itu, apabila tidak ada yg memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai PPK, maka PA bertindak sebagai PPK

  21. Tuah Ricardo says:

    selamat malam pak , saya mohon petunjuk apakah KPA dapat menyatakan pelelangan gagal dengan alasan bahwa proses pelengan tidak sesuai dengan peraturan perpres , dikarenakan dalam hal pelelangan tersebut KPA tidak mengetahui atau diberitahukan oleh pokja maupun PPK bahwa pelelangan sudah berlangsung, mohon petunjuk. tks

  22. zainuddin says:

    Mhn bertanya,terkait pekerjaan drainase di jalan nasional dumbar sedang berjalan.

    Pekerjaan drainase tidak sesuai dengan Permen pu no.12 thn 2014.tentang drainase

    Apakah bisa pekerjaan itu diaksanakan………???

  23. Akbar says:

    Yth Pak Khalid..
    Saya mau tanya apakah untuk pekerjaan Jasa Konsultansi yang menggunakan metode kontrak lumpsum itu wajib menyerahkan bukti real dari pembelian barang seperti kuitansi pembelian dan kuitansi sewa. mengingat kasus yang saya alami saat ini pemberi kerja menyatakan bahwa wajib melampirkan bukti-bukti tersebut diatas.

    Terima kasih.

  24. Moh. Nasir says:

    Assalualaikum Pak Khalid Mustafa, mohon penjelasannya, apakah penggantian PPK ditengah jalan harus disertai dengan amandemen /addendum kontrak/SPK,karena PPK yg baru beralasan yang melakukan perikatan dalam kontrak/SPK masih pejabat lama

  25. Hermanto Asyarin says:

    Assalamualaikum ww Pak Khalid Mustafa, mohon penjelasannya, dalam proses pengadaan sedang berjalan, pejabat yang sudah ditunjuk sebagai PPK di SKPD tertentu dimutasi ke SKPD lain, apakah PPKnya harus diganti atau tetap dibolehkan melaksanakan tugasnya sampai proses pengadaan selesai?

  26. A.Amiruddin Kasim says:

    Aslm Pak Khalid Mustafa luar biasa tulisan bapak, sangat mencerahkan… mohon izin share pak terima kasih sebelumnya.

  27. tony erlangga says:

    Assalamu’alaikum pak khalid mustafa, mhn penjelasannya, bila seorang PPK yang tidak dapat menjalankan tugas nya dikarenakan ditahan oleh pihak kepolisian apakah dapat diangkat pelaksana tugas (plt) PPK nya? tks atas penjelasannya

  28. ferry simbolon says:

    Siang pak Khalid,mohon penjelasannya,Bila HPS salah total yang terindikasi merugikan negara dan konsultan perencenaan sudah membuat surat kelalaian dalam membuat RAB kepada PA tapi paket sudah diproses tender di ULP dan ditetapkan pemenang,apakah pengguna anggaran punya hak untuk membatalkan pemenang dan diajukan lelang ulang setelah perbaikan HPS.mohon pak penjelasannya

  29. Mursalin says:

    Assalamu’alaikum pak khalid mustafa, mhn penjelasannya, Apakah KPA harus membuat SPPBJ yang penetapan pemenang tender melebihi batas terakhir kontrak pekerjaan yang menggunakan anggaran DAK (anggaran DAK sudah tidak tersedia)? mohon pak penjelasan dan masukan dari bapak

  30. Dolly hyrven says:

    Selamat sore pak
    Saya ingin bertanya saya sudah menada tangani kontrak dengan pihak ke tiga
    Pada saat pelaksanaan dalam beberapa bulan ternyata saya di pinda tugaskan
    Yang ingin saya tanyakan apa kontrak yg suda berjalan ini saya batalkan dan PPK di ganti dengan orang lain
    Terima kasi sebelum nya

  31. Fridiyan says:

    Bagaiman jika tandatangan kontrak oleh pengguna anggaran, dan tugas ppk sampai dimana, jd yg melakukan serah terima pertama pekerjaan PA atau PPK, yg memberi surat tugas tim teknis PPK atau PA

  32. Sulaiman says:

    Yth. Pak khalid
    Mohon pencerahannya, ada dua pertanyaan sy pak. Pertama bagaimana jika ppk yg sdh dimutasi tanggung jawabnya smpi dimana jika pekerjaan sdh berakhir masa pemelihaaraan pekerjaan siapa yg bertandatangan di dokumen trsbt, apakah ppk lama atau yg baru bertandatangan. Kedua apa boleh ppk merangkap pejabat pengadaan tapi di dinas yg berbeda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.