Kumpulan Tulisan Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Hari Minggu kemarin (15 Januari 2012) saya browsing kesana-kemari untuk memperdalam pengetahuan tentang pengadaan barang/jasa, termasuk berdiskusi melalui group BBM dan mailing list instruktur PBJ LKPP.

Saya melihat banyak sekali tulisan-tulisan yang luar biasa dan memiliki nilai keilmuan tinggi bertebaran di internet, baik berupa blog, komentar, atau sekedar status di Facebook.

Sayangnya, seluruh tulisan-tulisan tersebut berserakan, dan butuh upaya lebih untuk memperolehnya.

Tiba-tiba muncul ide untuk menyatukan tulisan-tulisan tersebut dan membuat semacam portal tulisan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga mempermudah pembaca untuk menemukan artikel apapun dalam bidang PBJ.

Kebetulan salah satu domain saya masih kosong dan bisa digunakan. Awalnya hanya menjadi penampung tulisan PBJ selain blog ini dan sub domainnya (forum.pengadaan.org) sudah menjadi salah satu forum pengadaan teraktif di Indonesia.

Tantangan berikutnya adalah, bagaimana portal ini tidak hanya diisi oleh satu orang, melainkan harus mampu diisi oleh banyak orang sekaligus. Kebetulan WordPress sudah memperbarui sistem Multi Usernya. Setiap blog sebenarnya dapat digunakan sebagai portal dan dapat diisi oleh banyak orang sebagai author, kontributor, atau sekedar sebagai subscriber.

Siang hari, saya install ulang WordPress pada domain tersebut, mengeset multi user, memasang beberapa plugins termasuk plugins anti spam, dan menginvite beberapa teman-teman instruktur PBJ untuk mencoba.

Alhamdulillah berjalan lancar dan beberapa tulisan dari teman-teman sudah menghiasi web tersebut.

Sekarang, saya menawarkan kepada masyarakat umum, siapa saja yang ingin berbagi ilmu tentang pengadaan barang/jasa, yang hendak menanamkan amal jariah, atauย  yang hendak menuangkan ide-ide dan harapan dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk artikel atau tulisan, silakan mengirim email ke admin@pengadaan.org berisi:

  1. Nama Lengkap
  2. Alamat Email
  3. Username yang diinginkan
  4. Alamat web/blog (apabila ada)
  5. Jenis keanggotaan (Author atau Contributor, author artinya penulis tetap, silakan dipilih apabila memiliki banyak artikel yang bisa dibagi dan dapat mengisi secara teratur. Contributor dapat dipilih apabila artikel yang dimasukkan tidak terlalu banyak dan merasa ragu apakah bisa menulis secara tetap. Artikel yang ditulis oleh contributor juga harus mendapatkan approval/persetujuan dari admin untuk dapat ditayangkan)

Nanti admin web akan mengirimkan user dan password sementara melalui email yang dapat digunakan untuk login pada sistem. Segera ganti password dengan password yang diinginkan dan silakan mulai menulis ๐Ÿ™‚

Karena sifatnya volunteer maka mohon maaf saya tidak bisa memberikan honor terhadap artikel yang dimuat, cukup doa semoga amal yang diperoleh dibalas berlipat ganda oleh Tuhan ๐Ÿ™‚

Silakan klik pada gambar di bawah atau klik disini untuk masuk pada web http://pengadaan.org

website pengadaan.org

 

This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , . Bookmark the permalink.

10 Responses to Kumpulan Tulisan Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  1. yudi says:

    luar biasa….. bravo p khalid

  2. DEHEN ADAM says:

    Selamat siang Pak Khalid Mustafa. Pak, saya mau tanya bagaiman tandard jadwal(waktu) utk Jasa Pengadaan Barang,Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan..? Apakah Bapak sudah punya contoh-contoh susunan jadwal utk Jasa Barang, Jasa Konstuksi dan Jasa Konsultan. Terima kasih..

  3. oke foriyance says:

    Selamat siang pak,
    saya mau bertanya tapi dilura konteks tulisan ini..Apakah Seorang CPNS boleh ditunjuk oleh PA sebagai bendahara PUMC? apa dasar hukumnya?
    terima kasih atas jawabannya

  4. Siang pak, mau tanya tentang PBJ, kalo dalam perpres 54 tidak diatur tentang penujukan langsung, lantas gimana caranya pengadaan barang/jasa yang nilainya kecil (dibawah 100 juta), Kalo Pemilihan langsung tambah rumit!

  5. Penunjukan langsung tidak ditentukan oleh besaran anggaran tapi oleh kriteria : keadaan tertentu dan khusus. Lebih jelasnya silahkan baca Perpres 54/2010 Pasal 38 dan 44.
    Pengadaan barang/Pek. Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai s.d Rp. 100 juta dan Jasa Konsultansi s.d. Rp. 50 juta dapat menggunakan metode Pengadaan langsung. Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh satu orang Pejabat Pengadaan
    http://rahfanmokoginta.wordpress.com/

  6. Penunjukan langsung tidak ditentukan oleh besaran anggaran tapi oleh kriteria : keadaan tertentu dan khusus. Lebih jelasnya silahkan baca Perpres 54/2010 Pasal 38 dan 44.
    Pengadaan barang/Pek. Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai s.d Rp. 100 juta dan Jasa Konsultansi s.d. Rp. 50 juta dapat menggunakan metode Pengadaan langsung. Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh satu orang Pejabat Pengadaan

  7. ari says:

    Selamat Siang Pak Khalid Mustafa.
    Saya ingin bertanya perihal Pengadaan Barang/Jasa..dalam “Pengadaan Langsung” apakah ada aanwijizing..karena dari buku perpres 54 dalam tahapannya tidak ada..mohon dijelaskan

  8. erlian says:

    asalkm pa khalid, sy mau tanya jika ada 2 calon pemenang dgn harga penawaran yg sama dan dua2nya lulus kualifikasi bagaimana cara panitia menentukan pemenangnya,…mahon bantuannya pak, trims

  9. erik says:

    Met…malam pa, saya mau tanya apakah direktur perusahaan dapat merangkap menjadi tenaga ahli/personil inti pada perusahaan yang lain/berbeda….mohon pencerahannya tks

  10. Arfah says:

    Ass… P.Khalid apakah dalam 1 skpd boleh diangkat ppk lebih dr 1 dan masing2 ppk dibantu oleh beberapa pptk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.