Categories
Blogroll
- Ade Hendraputra
- Ardiansyah
- Bang Edo
- Blog Heldi
- Budi Raharjo
- Cucu Sukmana
- Daeng Syamsoe
- Dani Primanita
- Dedi Dwitagama
- Fazhar Restu
- Forum Pengadaan
- Gatot Hari Priowirjanto
- Gun Gun Gunawan
- Handy Satria
- Heru Nugroho
- I Made Wiryana
- Idham Arifin
- Idham Sirunna
- Indra Djati Sidi
- Mas Wigrantoro Roes Setiyadi
- Mudji Santosa
- Muh. Fadly Atjo
- Mustafa Tope
- Papabonbon
- Rahfan Mokoginta
- Romi Satria Wahono
- Santri Jaya Malah
- Teguh Dwicaksana
- Wiki APBN
Meta
Meta
Blogroll
- Ade Hendraputra
- Ardiansyah
- Bang Edo
- Blog Heldi
- Budi Raharjo
- Cucu Sukmana
- Daeng Syamsoe
- Dani Primanita
- Dedi Dwitagama
- Fazhar Restu
- Forum Pengadaan
- Gatot Hari Priowirjanto
- Gun Gun Gunawan
- Handy Satria
- Heru Nugroho
- I Made Wiryana
- Idham Arifin
- Idham Sirunna
- Indra Djati Sidi
- Mas Wigrantoro Roes Setiyadi
- Mudji Santosa
- Muh. Fadly Atjo
- Mustafa Tope
- Papabonbon
- Rahfan Mokoginta
- Romi Satria Wahono
- Santri Jaya Malah
- Teguh Dwicaksana
- Wiki APBN
Pak Khalid Mustafa, mohon maaf sebelumnya.
Pak Khalid, mohon pencerahan mengenai Surat Jaminan Pelaksanaan (Perpes 54/2010,Pasal 86, ayat 3), Bagaiman jika penyedia tidak menyampaikan Surat Jaminan Pelaksanaan sampai dengan batas yang ditentukan (tidak memberikan Jaminan Pelaksanaan. Apakah kita dapat menyatakan bahwa penyedia cidera janji dan kita dapat menggugurkan serat kontrak batal
Pak Khalid, gimana kalo pengadaan bus di DPA harga sudah satu paket. padahal didalam pengadaan barangnya ada sasis, apakah bisa langsung dilelangkan dalam bentuk bis? padahal bis tersebut ada produk pabrik kendaraan yaitu sasis yang bisa dilaksanakan dengan proses penunjikan langsung. mohon petunjuk bagaimana proses pelaksanaannya
pak khalid, sebenarnya bagaimana kedudukan PPTK dalam kegiatan. Apakah masih tetap diperlukan ? dan penetapannya oleh siapa?
Satu lagi pak, seandainya kami ingin mengundang bapak sebagai narasumber dalam acara pelatihan Perpres 54/2010 ini, saya harus menghubungi siapa ya?
Wah, pada menulis komentar juga di jadwal saya 😀
@suyono, bisa pak. Artinya perusahaan tersebut menolak menjadi pelaksana, dan dapat dikenakan daftar hitam
@edy, jangan memecah paket untuk menghindari lelang. Kalau memang sistemnya 1 paket, mohon dilelangkan 1 paket utuh
@bunda, PPTK adalah tim pendukung PPK.
Untuk mengundang saya sebagai narasumber, mohon dapat mengirimkan surat resmi permintaan narasumber atas nama saya yang ditujukan ke Kepala Biro Umum, Setjen Kemdiknas, Jl. Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta. Fax. 021-57852993
Pak mau tanya, pada proses penunjukan langsung ato pengadaan langsung apakah harus menyertakan jaminan penawaran? dan apabila perusahaan belum membayar pajak tahunan apakah boleh kita tdk mempersyaratkan perusahaan tersebut melampirkan SPT. mohon pencerahan..
pak gimana caranya saya ikut sertifikasinya.? saat ini saya bekerja pada balai rawa puslitbang SDA kementrian pekekerjaan umum yamg ada dii banjarmasin
Maaf pak, skrg sy sdg ikut bimtek & ujian sertifikasi d medan…ketika hal ini sy tnyakan, pemateri mngatakan bila menambah aset tetap tdk bs pelelangan langsung.
Pematerinya Bpk. Ir. Harjono Rahmad dari kementrian PU RI.
Salam kenal Pak.
Saya apresiasi positif pada Bapak yang memberikan jasa konsultasi gratis via web.
Pada kesempatan ini saya juga ingin menanyakan apakah KPA dalam suatu K/L/D/I bisa lebih dari 1 pejabat seperti PPK.
Terima kasih sebelumnya jika Bapak berkenan menjawab.
Regards
@wiedya, pengadaan langsung tidak memerlukan jaminan penawaran, pajak tahunan tetap wajib dimasukkan namun dapat digantikan dengan Surat Keterangan Fiskal
@sekar, untuk ujian sertifikasi, dapat dilakukan oleh masing2 instansi. Cukup melaksanakan pelatihan selama 3-5 hari kemudian mengundang LKPP untuk ujiannya. Kontak lkpp dapat diperoleh di http://www.lkpp.go.id
@Furqan, pendapat saya sudah final, silakan minta beliau untuk membaca tulisan tersebut 🙂
@Bram, KPA boleh lebih dari 1 yang disesuaikan dengan beban pekerjaan atau rentang kendali PA. Silakan dilihat Pasal 9 Perpres 54/2010
maaf pak sayang inin bertanya tentang aplikasi LPSE..
dalam aplikasi LPSE ada form tentang Dukungan Bank, pada saat pemasukan penawaran rekanan tidak mengisi form tersebut tetapi hasil scan dari Dukungan Bank tersebut ada/turut di lapirkan dalam dokumen penawaran, yang ingin saya tanyakan apakah Dokumen penawarannya tsb bisa digugurkan.. terima kasih..
@Ricky, tidak
mohon maaf pa Khalid, sebelumnya bapa pernah secara tersirat kalo penunjukan langsung jasa konsultansi menggunakan prakap, akan tetapi pengadaan langsung tidak. pasal yg mana ya pa? emangsie saya sama dengan pemikiran bapak, tapi dalam perpres 54 ada yg menyatakan proses kualifikasi jasa konsultansi menggunakan prakap. nah itu pa yg bikin saya bingung
terus mengenai acara penjelasan ada tidak pa dalam proses pengadaan langsung. trima kasih
pa khalid, secara tersirat dalam perpres 54 pengadaan langsung jasa konsultansi tidak ada prakap dan tidak ada penjelasan pekerjaan. betul tidak pa? terus kaitannya dengan pernyataan dalam perpres 54 bahwa kualifikasi jasa konsultansi menggunakan prakap, bagaimana pa? trimakasih
Ass. pak Apa maksud dari pasal 80 perpres 54/2010. belum tegas siapa yang dimaksud ULP, karena
klo kita baca pasal 7 ayat 4, perangkat ULP adalah : Kepala sekretariat, staf pendukung dan kelompok kerja.
tidak jelas siapa yg menetapkan, apakah Kepala ULP, sekretaris, staf pendukung atau kelompok kerja. trim’s wassalam
satu lagi, untuk penunjukan langsung batasan nilainya paling tinggi Rp. 100.000.000,00
apakah Nilai paling tinggi yang dimaksud adalah Nilai HPS atau Pagu Anggaran
Yth. Bpk. Khalid,perusahaan saya digugurkan dlm pelelangan karena dianggap tidak membuat pernyataan tertulis sesuai dengan point 3,5 dan 6 Form Isian Kualifikasi. Apakah harus membuat surat pernyataan tersendiri untuk point2 tersebut di atas ?
Mohon penjelasannya, terima kasih.
mau tanya pak:
Bagaimana jika dalam melakukan pengumuman hanya melalui papan pengumuman yang ada di Kantor dan situs website SKPD tanpa melalui surat kabar, padahal kami tidak ada kontrak dengan surat kabar tersebut
Dear Pak Khalid
Mohon pencerahannya, sesuai dengan pertauran terbaru mengenai TKDN, jika Panitia dan Peserta memang sepakat barang tersebut adanya harus Import, apakah peserta bersifat wajib tetep harus melampirkan Formulir TKDN yg kosong ? bagaimana jika peserta melihat karena memang tidak dipergunakan kemudian peserta tersebut tidak melampirkan formulir TKDN (kosong) kemudian bisa di gugurkan ?
padahal secara substansi baik spesifik barangnya fakta legalitas serta doc-doc lain sudah sangat lengkap. Mohon pencerahannya dan referensi peraturannya….terima kasih, salam Alfan
ass. pak saya mau tanya
ditempat saya ada pengadaan motor dinas senilai 45jt sebanyak 3 unit dan juga ada pengadaan peralatan kantor berupa alat sound sytem senilai 15 jt.namun beda kegiatan, baiknya menggunakan sistem pengadaan langsung atau penunjukan langsung ya pak.
terima kasih pak sebelumnya.
ass. Pak saya mau tanya
Universitas Saya adalah telah berubah status denga Badan Layanan Umum, berarti dia harus berupaya meningkat kinerjanya sesuai dengan Renstra yang ada, termasuk dalam usaha bisnis universitas. Pertanyaan saya adalah dapatkah sebagai lembaga menjadi badan usaha sebagai penyedia barang dan jasa konsultasi. dan kedua, sebagai PNS di BLU dapatkan menjadi penyedia jasa konsultan.
Kepada Yth.
Bapak Kahlid Mustafa
kami mempunyai pertanyaan sebagai berikut :
“Saya mau konsultasi masalah konversi nilai proyek terdahulu menjadi nilai tahun 2011. Ada pelelangan PU sebesar 12 M yang mensyratkan pengalaman proyek minimal sebesar 4 M.
Saya mempunyai pengalaman proyek jalan beton Tahun 2002 sebesar 2.6 M, jika saya mengacu pada Perpres No. 54 maka pengalaman itu akan berubah nilainya mengikuti tingkat inflasi yang terjadi.
Konversi nilai proyek dihitung menggunakan nilai future value (FV), yaitu FV=PV(1+i)^n. Tetapi di Perpres No. 54 ada parameter “Io dan Is” dimana “Io dan Is” adalah indeks BPS dari komponen terbesar dari pekerjaan. Yang menjadi pertanyaan saya adalah sebagai berikut:
1) Parameter mana yang dimasukkan ke rumus FV? Io atau Is?
2) Bagaimana mencari Io dan Is? saya sudah lampirkan Indeks yang saya dapat dari BPS, di lampiran terlihat indeks bahan bangunan pada pekerjaan jalan pada tahun 2009 = 194, apa maksudnya?bagaimana memasukkannya ke rumus?
3) Mohon bimbingannya dalam mencari nilai konversi proyek di tahun 2011 .
mau tanya pak :
bila nilai pengadaan jasa konsultansi di bawah Rp. 50 juta, apakah bisa menggunakan sistem pengadaan seleksi sederhana? mohon penjelasan. terima kasih
siang…
tanya nih pak, kira-kira ada tidak standard insentif/honor panitia pelelangan? terima kasih
Selamat Siang pak, mau tanya, apabila dalam hal sanggah banding ternyata tidak ada korelasi / hubungannya antara sanggahan rekananan kepada panitia dengan sanggah banding kepada Bupati apakah perlu tetap kita proses, mengingat substansi yang disanggah kepada panitia berbeda dengan sanggah banding yang disampaiakan kepada Bupati, mohon penjelasannya, terima kasih.
Siang pak…….
mau tanya nih, dalam evaluasi surat penawaran, hal hal substantif itu apa saja? apakah no undangan/no dokumen lelang termasuk substantif?
Mohon penjelasannya. Terimakasih.
APAKAH MOBIL MITSUBISI DGN NILAI RP 360 JUTA BOLEH PENGADAAN DENGAN PENUNJUKKAN LANGSUNG? MKSH…
@andris, pada prinsipnya semua penyedia harus memenuhi persyaratan sesuai Pasal 19 Perpres 54/2010, inilah yang disebut dengan persyaratan kualifikasi. Untuk menilai kualifikasi, dilakukan dengan 2 cara, yaitu Pra dan Pasca. Pengadaan langsung pada prinsipnya menggunakan pra, namun tidak memerlukan pengisian formulir isian kualifikasi, karena sebelum melakukan proses pemilihan penyedia, pejabat pengadaan harus memiliki pengetahuan awal (pre-knowledge) bahwa penyedia yang akan melaksanakan telah memenuhi persyaratan Pasal 19. Inilah bentuk penyederhanaan proses pengadaan langsung.
@hermansyah, ULP adalah suatu unit utama yang terdiri atas kepala, sekretariat, pokja, dan staf pendukung. Sedangkan yang melakukan proses pengadaan adalah Pokja ULP (Pasal 15 Ayat 1). Seluruh batasan nilai yang tercantum dalam Perpres 54/2010 mengacu pada HPS dan bukan pagu anggaran.
@Dias, tidak. Semua persyaratan yang bersifat pernyataan sudah tertuang dalam Formulir Isian Kualifikasi dan tidak dibutuhkan lagi surat pernyataan terpisah.
@sholic, kontrak surat kabar dilakukan oleh LKPP untuk surat kabar nasional dan oleh gubernur untuk surat kabar propinsi. Jadi tidak dilakukan oleh K/L/D/I
@alfan, tidak melampirkan form TKDN tidak dapat menggugurkan
@hendri, pengadaan langsung
@Meri, peningkatan sebagai BLU tidak serta merta dapat menjadi penyedia. Untuk menjadi penyedia harus memenuhi persyaratan Pasal 19 Perpres 54/2010
PNS untuk menjadi penyedia wajib cuti diluar tanggungan negara
@saifullah, silakan baca2 disini tentang contoh perhitungan konversi pengalaman: http://forum.pengadaan.org/phpbb/viewtopic.php?f=6&t=872
@tien, bisa
@rudy, ada…yaitu SBU yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan
@Pahmi, dijawab saja oleh Bupati bahwa sanggah banding tidak memiliki korelasi dengan sanggahan dan akan diproses sebagai aduan
@Goestapoo, hal-hal yang substantif dalam surat penawaran adalah penandatangan, masa berlaku penawaran, jangka waktu pelaksanaan, dan tanggal. Selain itu tidak substantif
@k.m. sri subekti, apabila mobil tersebut sudah masuk dalam daftar harga GSO LKPP yang tertuang dalam http://www.lkpp.go.id/katalog , maka dapat diakukan penunjukan langsung.
Kepada seluruh rekan, mohon pertanyaan tentang PBJ selanjutnya dapat disampaikan melalui Forum Pengadaan Barang/Jasa di http://forum.pengadaan.org
apa bisa dalam dokumen pengadaan tercantum jaminan sanggahan banding untuk semua nilai pengadaan sebesar 50 juta
Bagaimana mengetahui permasalahan kegagalan lelang bila lelang eproc? kasus: lelang 1 tidak ada yang memasukan penawaran dan saat penjelasan tidak ada pertanyaan yang spesifik tentang dokumen (baik harga/spek)sehingga saat gagal, kami tidak tahu permasalahannya, sedang komunikasi dg peserta tdk mungkin?
Pagi pak, jika dalam suatu paket pengadaan kami menemukan bukti bahwa perusahaan yang menawar dalam paket itu terafiliasi, namun tetap dimenangkan…. proses sanggah sudah saya ikuti,,,,, namun pokja pengadaan tetap menyatakan tidak… Apakah saya harus melaporkan ke Inspektorat atau penegak hukum lainnya
mau tanya pak, pelatihan e-proc untuk tanggal 12 s/d 14 Agustus 2011 persisnya dimana alamatnya…kalau kita mau ikut bagaimana caranya…
@billy, tidak boleh. Nilai sanggahan banding harus disesuaikan dengan nilai pengadaan, yaitu 2/1000 x HPS. Apabila 2/1000 x HPS > 50 Juta, maka maksimal nilai sanggahan banding adalah 50 Juta
@bachtiar, diteliti kembali dari segi HPS, Spek teknis, dan persyaratan. Karena permasalahan lelang gagal sebagian besar berada pada 3 komponen tersebut
@Awaluddin, silakan lakukan proses pengaduan sesuai Pasal 117 Perpres 54/2010
@erwansyah, pelatihan tersebut untuk Unit Utama Kemdiknas, khususnya Universitas. Dilaksanakan di Puncak, Bogor. Untuk ikut, silakan menghubungi universitas masing-masing
Koperasi yang diketuai oleh seorang PNS baik yang berada dilingkungan instansi maupun diluar instansi, apa diperbolehkan mengikuti pelelangan/seleksi dan menjadi rekanan serta menanda-tangani kontrak,mohon penjelasan dan informasi,..
Koperasi yang diketuai oleh seorang PNS baik yang berada dilingkungan instansi maupun diluar instansi, apa diperbolehkan mengikuti pelelangan/seleksi dan menjadi rekanan serta menanda-tangani kontrak,apa ketentuan yang mengaturnya mohon penjelasan dan informasi,..
DH
Pak Khalid, kami mau minta saran untuk hal berikut;
Apa yang bisa kami lakukan jika kami terlambat mendapatkan dokumen lelang karena ada kesalahan di LPSE. yg mana seharusnya kami bisa mendownload dokumen sejak tanggal 2, akhirnya kami bisa dapat soft copy lewat panitia pada tanggal 8 (telat 6 hari kerja). Daptkah kami meminta perpanjangan waktu pemasukan penawaran ?
thx
Salam kenal pak, maaf ne numpang liwat aja pak, kebetulan di Jadwal Bapak yang cukup Padat yak..
Mohon pencerahan saja pak, untuk keseragaman saja. :
1. Apakah Kota dan Tanggal Pemasukan Penawaran, berpengaruh kepada Diterbitkannya Jaminan Peawaran/Pelaksanaan.
2. Seandainya kejadian begini, Masa Berlaku Penawaran dalam SBD 40 HK, terhitung sejak tanggal Pemasukan Tgl. 25 September 2011, sedangkan Jaminan Penawaran 90 HK terhitung sejak Tanggal 25 September 2011 s/d …..dst, sedangkan saya memasukkan Penawaran ditanggal 24 September 2011, Dan Jaminan Penawaran Tgl. 25 September 2011, apakah berpengrauh kepada Proses Evaluasi. Dalam hal ini saya digugurkan karena kurang 1 hari. Mohon bantuan Klausul yg menyebutkan itu.
Padahal pak…Jaminan Penwr kita cukup 90 HK, kenapa dikaitkan dgn waktu Pemasukan
Terima kasih pak !
Salam kenal Pak, ini saya ada sedikit ganjalan mengenai pengadaan barang dan jasa. Yang ingin saya tanyakan itu adalah apakah seorang PPK bisa dari Non PNS atau tidak, kalau tidak landasan hukum yang mengaturnya apa dan konsekuensi dari hal tersebut apa….
Mohon pencerahannya pak
terima kasih.
Salam kenal pak, saya Yunianto, saya ada beberapa pertanyaan dan berharapa pak Khalid bisa membantu saya untuk menjelaskan permasalahan ini dan mohon bisa diberikan landasan hukumnya :
1. Kami ada pengadaan barang ke salah satu Disdikpora Dati II yang alokasi pendanaannya di ambil dari DAK 2010 dan kegiatan ini sudah kamai selesaikan pekerjaan pada tanggal 3 Januari 2011 dan ini artinya kami terlambat 5 hari dari hari yang ditetapkan oleh pemberi pekerjaan dan saat ini seluruh pekerjaan baik fisik maupun administrasi telah selesai namun yang menjadi pertanyaan kami pembayaran selalu ditunda dengan berbagai macam alasan :
a) Penggunaan dana DAK 2010 akan dimasukkan dalam pembahasan APBD P 2011 dan ini telah selesai pembahasannya pada bulan Agustus 2011 dan sekarang dalam proses klarifikasi di tingkat propinsi.
YANG MENJADI PERTANYAAN KAMI, APAKAH PENGGUNAAN DANA DAK BISA DIMASUKKAN KE APBD/APBD P, BUKANKAH ITU DANA TERSENDIRI DARI PUSAT? mohon pencerahannya.
b) Mengenai proses pembayaran dana tersebut (DAK) ke kontrakan apakah harus tetap melibatkan PPK lama (2010) karena kebetulan PPK lama sudah dimutasi ke dinas/badan lain dengan demikian SATKER nya pun otomatis berubah, apakah PPK ini bisa diperbantukan untuk menjadi PPK Pembayar atau karena pekerjaan di lapangan sudah selesai bisa langsung dilakukan oleh KPA?
Terima kasih
pekerjaan pengadaan ruko untuk kantor, apa dasar hukumnya dan bagaimana tata cara pengadaan,…mohon petunjuk dari bapak, trims,….
Dalam SBD barang pascakualifikasi terdapat :
BAB IX Bentuk kontrak A.BENTUK SURAT PERJANJIAN, B. Bentuk Surat SPK , Syarat umum SPK, BAB X. Syarat-syarat Umum Kontrak, BAB XI. Syarat-syarat khusus Kontrak, BAB XIV. Surat Pesanan.
Yang mau saya tanyakan, untuk pelelangan pengadaan barang saja tanpa adanya biaya jasa didalamnya, kontrak yang seharusnya digunakan??apakah SURAT PERJANJIAN atau Bentuk Surat SPK,atau surat pesanan saja? atau keseluruhannya?mohon pencerahannya.
Yth. Pak Khalid.
Saya dari Unpad baru diberitahu tgl 28 Sept.2011 harus mengisi Sibaja…. berupa laporan belanja modal dan belanja barang…. Bagaimana cara mengis, karena diberitahu tanpa diberitahu cara-caranya untuk mengisi Aplikasi Sibajanya… Terimakasih….
Pak Khalid yg saya hormati.. Saya dari Unmul Samarinda.. pertanyaan saya sm seperti pak Asep Tandang dari Unpad.. Saya baru diberitahu kemaren lewat telpon.. knp gak ada sosialisasi/pelatihan mengenai aplikasi Sibaja ini? knp sepertinya mendadak sekali pelaksanaannya? atas perhatian dan jawaban yg Bapak berikan, saya ucapkan terima kasih..
Pak Khalid yg terhormat.. Mohon pencerahannya pak..! Berkaitan dengan pasal 6 ayat e pada perpres 54/2010. (afiliasi). Apabila ada salah satu perusahaan yang dimiliki oleh saudara kandung dari salah satu panitia pengadaan yang ikut serta dalam menawarkan paket lelang tersebut pada peringkat 3 setelah buka sampul, dan setelah di evaluasi perusahaan tersebut memiliki integritas tinggi dan apakah perusahaan tersebut layak untuk di menangkan..?
Dan apa langkah – langkah apabila ada salah satu perusahaan menyanggah pada paket pekerjaan yang tidak di ikuti perusahaan tersebut..?? Terimakasih Pak
Maaf pak, saya ingin bertanya, jika pengadaan barang spt laptop (5 unit) yang harganyanya dibawah Rp. 100.000.000,- apakah boleh dengan Pengadaan Langsung dengan sistem prakualifikasi? thanks before pak…..
maaf pak, satu pertanyaann lagi…
klo untuk permohonan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan dari penyedia jasa dengan alasan hujan sbgnya, apa harus dengan persetujuan tim peneliti kontrak? ( jika pekerjaannya bernilai s/d Rp. 200.000.000,-), sekali lg trims ya pak
salam kenal pak khalid…….
saya punya permasalahan … bagaimana ya cara nya kita menentukan besaran biaya perencanaan untuk merencanakan sebuah RTBL or MASTER PLAN… karena setahu saya di KEPMEN 332/2003 dan PERMEN 45/2007 hanya ada besaran biaya perencanaan berdasarkan beban fisik bangunan tersebut…..
Pak Khalid untuk jaminan banding sanggahan ada rekening khusus yg telah disiapkan kalau tidak ada siapa yang harus menyediakan ?
Assalamu ‘alaikum
Pak, saya mau tanya, di tempat saya dinas pendidikan menganggarkan dana untuk peningkatan kapasitas guru dengan menyekolahkan mereka ke jenjang yang lebih tinggi (S1/S2/S3) bekerjasama dengan universitas negeri dan swasta.
Kira-kira metode pengadaan apa yang cocok digunakan untuk memilih kampusnya? untuk yang univ negeri apa bisa dengan cara swakelola? untuk univ swasta gimana?
kalau bisa dengan swakelola, apa kami (diknas) juga harus mendapat salinan bukti2 pengeluaran (termasuk honor2 dosen) ? sebab di lampiran 6 perpres 54/2010 terdapat klausul bahwa tim pengawas juga mengevaluasi “realisasi keuangan dan biaya yang diperlukan”.
demikian mohon pencerahannya pak.
Terima kasih, Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Sekedar sharing Pak, Saya adalah salah satu pengurus Asosiasi pelaksana jasa konstruksi di Surabaya Jawa Timur. Begini Pak, sering kita dihadapkan dengan berbagai interprestasi tetang pasal2 yg ada di pepres 54 Tahun 2010, terutama mengenai bidung sub bidang untuk ditentukan dalam suatu persyaratan pelelangan, menurut Bapak apabila dalam pelelangan suatu proyek yg mata anggarannya satu akan tetapi panitia mempersyaratkan bidang lebih dari satu sub apakah boleh, jika boleh apa dasarnya, ini dilakukan oleh panitia terutama untuk paket2 diatas 5milyar, demikian Pak mohon penjelasannya