Sudah lama tidak meninggalkan jejak pada blog ini dengan segudang alasan “klasik.” Salah satunya adalah “sibuk” 🙂
Namun, saat sedang menunggu jemputan di Bandara menuju ke Makassar, tiba-tiba ada keinginan untuk menulis beberapa hal yang ada di dalam kepala ini, salah satunya adalah pengalaman menjadi beberapa kali pemberi keterangan ahli di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam berbagai berita acara yang saya dalami dan diskusi selama proses pemeriksaan serta peradilan, bisa saya simpulkan bahwa ada 3 hal yang menjadi penyebab seseorang tersandung pada Tipikor khususnya dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
3 hal itu adalah:
- Jahat
- Terpenjara Perintah Atasan
- Tidak Tahu
Dibawah ini adalah ulasannya:
Jahat
Kelompok ini adalah kelompok yang paling membuat ulah dan masalah. Dalam pikiran mereka adalah mencari keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa mempedulikan lagi yang benar dan yang salah.
Setiap jabatan maupun kesempatan yang dimiliki dianggap sebagai sebuah peluang untuk menambah pundi-pundi kekayaan mereka. Seribu satu cara licik mereka gunakan untuk mengakali hukum dan aparat penegak hukum.
Apabila mereka adalah anggota legislatif, maka kekuasaan legislatif yang mereka miliki, khususnya hak budgeting akan digunakan untuk memuaskan nafsu serakah mereka terhadap harta. Memasukkan usulan anggaran “siluman,” memalsukan kebutuhan masyarakat, memalsukan proposal untuk bantuan sosial, menekan eksekutif untuk memenangkan perusahaan yang berada di bawah kendali mereka, memeras pengusaha jujur untuk memberikan upeti, melobi berbagai pihak untuk meningkatkan kapasitas yang nantinya akan diklaim sebagai keberhasilan mereka yang harus dibarter dengan memenuhi kepentingan jahat mereka, dan berbagai modus lain yang dapat mereka lakukan.
Apabila mereka adalah anggota eksekutif, maka kekuasan negara yang mereka miliki dibelokkan untuk memenuhi keinginan hawa nafsu atas harta benda dan kekayaan yang tak pernah terpuaskan. Menggelapkan aturan perundang-undangan dengan prinsip kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah dan nantinya untuk mempermudah mereka minta “biaya” tertentu sebagai pelicin, memerintahkan anak buah untuk mengatur dan mengotak atik pengadaan dan persyaratan lelang, memeras pengusaha yang jujur dengan berbagai alasan supaya dapat menerima suap dan gratifikasi, menggelapkan proposal swakelola dengan memasukkan unsur keluarga dan nepotisme di dalamnya, serta berbagai akal bulus lainnya.
Apabila mereka adalah anggota yudikatif, maka kekuasaan kehakiman yang berada di tangan mereka digunakan untuk memeras para pihak yang berkasus dalam bidang PBJ untuk mengubah putusan dan menjual hukuman pidana. Belum lagi kroni-kroni mereka yang menjadi pengusaha maupun pengacara digunakan untuk mencari-cari kesalahan dan memeras kesana kemari.
Apabila mereka adalah Pengusaha, maka berlaku hukum “Keuangan yang maha kuasa.” Dengan fasilitas dan dana yang melimpah, mereka mencoba untuk menambah lagi uang mereka yang kadang sudah tidak berseri dengan cara-cara yang tidak benar. Sogokan, suapan, gratifikasi, ancaman, pemerasan, menjadi makanan sehari-hari untuk memenuhi hawa nafsu mereka terhadap harta yang hanya bisa dihentikan dengan segumpal tanah.
Apabila mereka adalah Aparat Penegak Hukum, maka kekuasaan penegakan hukum ditangan mereka digunakan untuk mencari-cari kesalahan pelaku pengadaan yang nantinya ditukar dengan janji tidak dilanjutkannya penyelidikan maupun penyidikan. Laporan “angin lalu” ditelusuri, kalau tidak ada laporan, maka mencari-cari informasi yang kadang hanya selentingan berita. Salah pengumuman lelang bisa menjadi sebuah kesalahan yang setara dengan pidana mati. Surat panggilan diobral yang nantinya berhenti hanya dengan beberapa lembar kertas berwarna merah.
Mereka ini adalah kelompok yang pantas untuk dipidana seberat-beratnya.
Terpenjara Perintah Atasan.
Kelompok ini terbanyak berada pada lingkup Pegawai Negeri Sipil, Pegawai BUMN/D, maupun pegawai swasta. Ancaman mutasi ke daerah terpencil, kehilangan jabatan, dikucilkan dari pergaulan, kehilangan tunjangan, dipecat dari pegawai, menjadi senjata ampuh untuk mengendalikan mereka.
Mereka bagaikan kerbau yang dicocok hidungnya dan diarahkan kesana kemari oleh atasannya. Mata mereka dibutakan oleh iming-iming jabatan, kesempatan, harta, maupun kepastian nasib yang dijanjikan oleh orang yang sebenarnya sama mayanya dengan mereka juga.
Patgulipat lelang, persyaratan yang aneh bin ajaib (termasuk membuat pagar keliling kantor senilai 600 juta, minta 10 orang bersertifikat SKA dan 15 orang bersertifikat SKT), jadwal yang simsalabim (pengumuman hanya 1 hari), dokumen yang berasal dari sumber antah berantah, menjadi makanan mereka sehari-hari.
Tidak kurang dari mereka yang berpendidikan setinggi langit dengan gelar yang jauh lebih panjang dari namanya, pengalaman puluhan tahun, sertifikat yang kalau dijilid bisa mengalahkan novel Harry Potter, dan jam terbang dalam pengadaan yang mengalahkan pilot yang profesional. Namun hal itu hanya menjadi abu di atas kaca yang mudah dihilangkan dengan sapuan janji-janji.
Mereka tahu itu salah, tetapi tidak memiliki (kemauan) kemampuan untuk menghindari.
Mereka ini adalah orang-orang yang patut dikasihani, karena sebenarnya mereka adalah tameng atau korban dari golongan pertama. Mereka inilah sandal jepit yang diinjak-injak setiap hari untuk melindungi kaki-kaki durjana yang menginjak-injak kebenaran.
Tidak Tahu
Yang terparah adalah, banyak yang tidak tahu bahwa mereka tidak tahu.
Saat disampaikan informasi, mereka tutup telinga karena (mungkin) yang menyampaikan berada di bawah level mereka. Atau menganggap itu tidak penting. Namun, saat terkena musibah, barulah terlihat wajah melongo mereka. Tatapan memelas, mata yang merah berair, raut penyesalan karena tidak belajar, bahasa tubuh lemas karena pasrah adalah tanda-tanda umum saat bertemu dengan kelompok ini.
Ucapan “saya baru tahu pak,” “kalau tahu begini saya tidak mau jadi PPK,” “kok tidak disampaikan sebelumnya,” dan “saya menyesal baru tahu sekarang,” adalah kalimat-kalimat umum yang mereka sampaikan saat menjadi terperiksa, tersangka, terdakwa, dan bahkan saat jadi terpidana.
Mereka lupa bahwa yang namanya belajar dan mencari tahu adalah fitrah manusia. Setiap jabatan, tindakan, perbuatan pasti ada ilmu dan pengetahuannya. Menjadi seorang PA/KPA, PPK, ULP, PPHP, Bendahara, Pengusaha, Anggota DPR/DPRD, APH, dll pasti membutuhkan pengetahuan yang spesifik. Pasti ada rambu-rambu yang mana boleh, tidak boleh, wajar, tidak wajar, wajib, sunnah, mubah, dll dll yang harus diketahui.
Jabatan adalah amanah yang harus dijaga. Untuk menjaganya, butuh segenap kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki, bukan sekedar dijadikan dasar untuk memperoleh keuntungan.
Belajar tidak mengenal usia, waktu, kesempatan, dan alasan. Segala yang ada di sekeliling kita adalah ilmu pengetahuan yang hanya dibatasi oleh keinginan.
Untuk golongan ini, jadikan setiap kesempatan untuk terus belajar. Bahkan, kalau sudah terlanjur terperosok, maka itu merupakan pembelajaran yang paling berharga. Bukankah pengalaman adalah guru yang paling berharga khan?
Cukup dulu “cuap-cuap” hari ini semoga bermanfaat untuk kita semua 🙂
Mantap artikelnya Pak KM.
Semuanya kena ya, mulai dari PNS, Pejabat eksekutif, legislatif, judikatif, dan Aparat Penegak Hukum.
Semoga artikel ini bisa memberikan pencerahan kepada semua pihak, Amin YRA
Mantap sekali Artikelnya…Mudah2an ini bisa dibaca semua orang terutama penegak hukum mulai dr polisi, jaksa dan Hakim yg harus baca artikel ini
penegak hukum tersebut perlu memahami scr jelas terkait PBJ ini spy dlm dalam menilaikasus PBJ yg ada…mereka hanya mengikuti target n nafsu u mendapatkan uang setan sj….
semoga artikel ini bermanfaat untuk kita semua….
Satu lagi adanya wartawan dan Lsm yang cari2 kesalahan karena sakit hati dengan kita dan laporan tsb ditanggapi sama penegak hukum. Karena tidak ada manusia yang sempurna
Mantap sekali Artikelnya…Mudah2an ini bisa dibaca semua orang terutama penegak hukum mulai dr polisi, jaksa dan Hakim yg harus baca artikel ini
penegak hukum tersebut perlu memahami scr jelas terkait PBJ ini spy dalam menilai atau memproses kasus PBJ yg ada mereka paham dan jangan mereka hanya mengikuti target n nafsu u mendpatkan uang setan sj….
semoga artikel ini bermanfaat untuk kita semua….
Terima kasih artikelnya Pak,,, terima kasih juga atas share ilmu pengadaan dari sahabat P3I sehingga banyak membuka wawasan pokja pengadaan se-Indonesia. Kalau di ULP Kaltim Pak, kami sangat memaksimalkan kaji ulang RUP dan RPP, khususnya persyaratan2 yang tidak masuk akal alias diskriminatif. Soalnya terkadang banyak juga PPK atau KPA yang mengusulkan persyaratan yang mereka nda tw buat apa, gara2 oknum “….”.hehehe. Ditunggu lagi share artikelnya yg lain Pak. Salam Pengadaan
Saya adalah staf yang diangkat sebagai PPK, setelah lulus PBJ, sementara saya tidak mempunyai pengalaman sama sekali di PBJ. Saya mngajukan permohonan mengundurkan diri sebagai PPK, dengan alasan agar diizinkan menjadi Pejabat Pengadaan dan bergabung di Pokja ULP, tapi permohonan saya ditolak atasan. mohon pencerahan Bapak, langkah apa yang harus saya tempuh agar bisa keluar dari Jabatan PPK…
Mohon untuk saya Share Pak ya
Ijin Share Pak ya…
Assalamualaikum……
Artikel yg bermanfaat
jika perlu di tambahkan 1 point… SOK TAHU….
ini lah yg paling berbahaya karena semua kegiatan dianggap hanya dia yg paling tahu…. ini berdasarkan pengalaman aja
Sukses buat semua penyelenggara PBJ …. inti nya ikuti aturan..
wassalamualaikum
Mantap….Point satu dan dua tergantung hati nurani membangun bangsa/daerah…
Artikel yang sangat bagus Pak…..
Mudah-mudahan dibaca oleh Legislatif, Eksekutif, penegak hukum, LSM, dan yang lainnya, juga para pelaksana PBJ mulai dari PA/KPA, PPK, ULP dan PPHP agar lebih mendalami ilmu PBJ sehinnga lebih baik di masa yang akan datang dan terhindar dari Poin diatas, untuk kemajuan pembagunan bangsa ini.
Wassalam…
Pingback: Tiga Hal Penyebab Menjadi Terpidana PBJ | ULP Kota Kotamobagu
mantaap,,,, ditambah komitmen yang rendah
Fitri irwandi: berdasarkan PerPres; PPK minimal 2 thn terlibat dalam PBJ.
mantap artikelnya pak,lama tidak bersua kita…semoga semua dalam keadaan sehat wal’afiat..mungkin bisa ditambah lg dgn hal terkait tersebut diatas adalah “mental” baik terkait iman dan ahlak pelaksana PBJ baik terkait langsung atau tidak..Mari kita ciptakan bersama PBJ yang bersih dan benar demi kesejahteraan rakyat
saya masih ragu tentang pasal 19 ayat 1 (g) mohon penjelasannya
saya masih ragu tentang pasal 19 ayat 1 (g) mohon penjelasannya perpres 54 tahun 2010
bener bingitz… kita masuk golongan dua t bg serba salah… gmana y solusi nya t…
saya pribadi seperti mendekati point nomor 2(dua) “Terpenjara Perintah Atasan” …. banyak hal, perilaku, sifat bahkan pertemanan yang rusak bila melawan point nomor 2(dua) …. saya berlindung kepada Yang Maha Esa ….
Bukan hanya Revolusi Mental saja..tetapi saatnya “Sekarang” PBJasa di Revolusi Total…ibarat penyakit merupakan Kanker Ganas..
Semoga segera terlaksana…Amin3x
Ada surat edaran dari LKPP mengenai pengumuman di koran. Bagaimana tanggapan teman-teman
Ya pak saya setuju banget artikel bapak, kenapa sih orang menggunakan kekuasaannya untuk menumpuk harta, mencari2 kesalahan untuk sesuatu yang belum tentu salah, serta dengan mudahnya menghukum orang yang belum tentu bersalah karena uang yang berbicara. Semoga mereka bertaubat karena hidup hanya sekali yang seharusnya dipersiapkan sebaik2nya untuk menuju akaherat disanalah kehidupannya yang sebenarnya kekal didalamnya…. semoga kita terhindar dari hal2 yang demikian… Amiin
Salam kenal Pak. Manarik sekali artikelnya Pak, dari 3 hal penyebab itu, yang mana paling dominan pak?
Bagus isinya ijin share pak
mantap artikelnya pak.. saya izin share pak… biar dibaca sama pejabat di daerah saya.
tentang Surat Edaran LKPP no 1 Tahun 2015, bagaimana resikonya bila Pokja melelang tanpa mengiklankan di koran Tempo Pak? Karena anggaran iklan juga tidak tersedia, sedang lelang harus segera dilaksanakan.
iya, terima kasih nasehatnya Pak
sya bustan dari Palembang, sya slh satu pegawai PNS yg diutus mngikuti sertifikasi PBJ yg sdh 2 kali dan blm lulus tp msh diutus lagi dn lagi.
sbnarnya sya kurang minat dan mmg aq tkut dg resiko tsb aplgi point no. 2 di atas.
namun yg kupertanyakan slma ini, kalau mau jujur knpa bnyak org yg berkeinginan masuk PBJ kl gk ada yg diharapkan, apa lg yg dicari .!!!
Artikel yang mantap, mohon ijin share
terus sebenarnya yg harus dibenahi apanya bang khalid
Aslmkm…mas khalid. saya mau tanya bagaimana dengan pengembangan sistem informasi rumah sakit (SIMRS) apakah program (softwarenya) bisa dilakukan dengan cara swakelola? karena rumah sakit kami memilki PNS yang memiliki keahlian programmer dan mampu membangun SIMRS secara mandiri. ini bertujuan agar maintenance dan pengembangan / perubahan dapat kami lakukan secara mandiri dan dapat menjamin SIMRS pada rumah sakit kami berjalan sesuai dengan kebutuhan. apakah bisa dilakukan dengan cara swakelola ?
Mohon Bantuan dan Penjelasannya. Terima Kasih
Ayo….. reformasi total
Ijin share pak. Terima kasih
assalamualaikum pak, mohon maaf BTW mohon pencerahannya ttg kepemilikan sertifikat untuk staf pendukung ULP. Apakah Staf pendukung yang tidak terlibat dlm pengadaan boleh tidak bersertifikat? krn sy mendapat informasi yg simpang siur mengenai hal ini. menurut informasi yg sy peroleh meski tidak ikut dlm pengadaan, sekretaris, staf pendukung harus bersertifikat. mohon penjelasannya. terimakasih
the best pak sobat :)… tapi sayang, nyanyian dan tulisan kita hanya butiran debu..di baca terus dilupakan, but biar aja..toh ketika mereka kena masalah mereka akan ingat tentang “tulisan” ini.
Saya ingin menyampaikan kepada seluruh TKI yang bekerja di negeri orang saya ibu hermawati seorang TKI DI MALAYSIA pengen pulang ke indo tapi gak ada ongkos sempat saya putus asah apalagi dengan keadaan susah gaji suami itupun buat makan sedangkan hutang banyak kebetulan suami saya buka-buka internet mendapatkan nomor MBAH RONO katanya bisa bantu orang melunasi hutang melalui jalan TOGEL dengan keadaan susah jadi saya coba hubungi MBAH RONO dan minta angka bocoran MALAYSIA angka yang di berikan 4D TOTO ternyata betul-betul tembus 100% bagi saudarah-saudara di indo mau di luar negeri apabila punya masalah hutang sudah lama belum lunas jangan putus asah beliau bisa membantu meringankan masalah anda hubungi MBAH RONO di nomor (_085_340_489-469_) ini asli bukan rekayasa atau silahkan buktikan sendiri…
Saya ingin menyampaikan kepada seluruh TKI yang bekerja di negeri orang saya ibu hermawati seorang TKI DI MALAYSIA pengen pulang ke indo tapi gak ada ongkos sempat saya putus asah apalagi dengan keadaan susah gaji suami itupun buat makan sedangkan hutang banyak kebetulan suami saya buka-buka internet mendapatkan nomor MBAH RONO katanya bisa bantu orang melunasi hutang melalui jalan TOGEL dengan keadaan susah jadi saya coba hubungi MBAH RONO dan minta angka bocoran MALAYSIA angka yang di berikan 4D TOTO ternyata betul-betul tembus 100% bagi saudarah-saudara di indo mau di luar negeri apabila punya masalah hutang sudah lama belum lunas jangan putus asah beliau bisa membantu meringankan masalah anda hubungi MBAH RONO di nomor (_085_340_489-469_) ini asli bukan rekayasa atau silahkan buktikan sendiri
artikelnya sangat2 bermanfaat.. trima kasih
Artikelnya suatu realita yang sering terjadi…
Suatu pencerahan yg sangat bermanfaat
Thx pak. Gbu
LKPP terus berbenah mulai dari perbaikan sistem applikasi dan peraturan perundang-undangan semoga PBJ di indonesia semakin baik seperti negara lainnya
Mohon ijin share ya pak
Assalamualaikum wr.wb.
Izin Saya memperkenalkan diri:
Nama Ir. Adi Suyatno, MM, Bekerja Pada Dinas pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prop. Kalbar, Sebagai ketua pokja pengadaan barang dan jasa.
Saya mohon bantuan advis dari bapak sebagai berikut:
Tahun 2015, terdapat pengadaan pupuk urea dan NPK sebesar Rp. 76 M, berdasarkan perpres 172/2014, recananya menggunakan Metode Penunjukkan Langsung, PPK dan jajarannya menghendaki pokja menunjuk perusahaan untuk diproses administrasi PBJ, dikarenakan perusahaan yang diajukan tsbt kami teliti tidak memenuhi syarat dan kami merasakan keganjilan dalam penentuan calon penyedia tersebut, maka pokja tidak melakukan proses lelang apapun, tidak pernah mengirimkan undangan ke calon penyedia. Pastinya pokja tidak memproses sama sekali. dan POkja TIDAK pernah menerima surat mengenai perintah/rancangan kontrak dari PPK untuk proses lelang/penunjukkan langsung. Pertanyaan saya pak: APAKAH POKJA MEMPUNYAI KEWAJIBAN UNTUK MEMBUAT BERITA ACARA ATAU LAPORAN ATAU SURAT dalam bentuk apapun yang menyatakan pembatalan lelang/seleksi/proses tersebut. Bapak, saya mohon bantuan dan advis bapak, terimakasih.
Everything is very open with a really clear explanation of the challenges.
It was definitely informative. Your website is useful.
Thanks for sharing!