Standard Bidding Document (Dokumen Standar Pengadaan) Menurut PermenPU 7/2011

Setelah LKPP mengeluarkan Standard Bidding Document (SBD) yang didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, pada tanggal 31 Mei 2011 Kementerian Pekerjaan Umum juga mengeluarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PermenPU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.

Pada awalnya, dokumen PermenPU ini hanya tersedia dalam bentuk hardcopy dan dijual hanya di Kementerian PU dengan harga yang cukup mahal. Saya sendiri membeli dengan harga 500 ribu rupiah. Namun, setelah beberapa lama, versi softcopy sudah tersedia dalam website PU serta sudah dapat diunduh.

PermenPU ini berisi SBD khusus untuk pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi dengan tetap berpedoman pada SBD yang telah dikeluarkan oleh LKPP, sehingga dapat disimpulkan bahwa SBD ini merupakan SBD yang lebih lengkap dibandingkan SBD LKPP untuk pekerjaan konstruksi. SBD ini juga dilengkapi dengan pedoman evaluasi dokumen penawaran sehingga akan mempermudah ULP untuk melaksanakan evaluasi terhadap dokumen penawaran penyedia. Selain itu, juga terdapat contoh berita acara yang dibutuhkan dalam proses pelelangan.

Dari sisi penyedia juga akan dimudahkan karena akan memahami hal-hal apa saja yang dievaluasi dalam sebuah proses pelelangan.

Satu yang mengganjal adalah, format yang ada pada web Pekerjaan Umum masih berbentuk PDF sehingga mempersulit ULP/Panitia untuk menyusun dokumen karena harus mengubah terlebih dahulu ke dalam format word.

Untuk mempermudah ULP/Panitia Pengadaan, silakan mengunduh SBD menurut PermenPU Nomor 7 Tahun 2011 dalam bentuk Word berikut ini:

Apabila hendak mengunduh seluruh file secara keseluruhan, silakan diklik tautan dibawah ini:

Apabila hendak mengunduh secara terpisah dan disesuaikan dengan kebutuhan, maka silakan mengklik tautan dibawah ini:

Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi Satu Sampul Sistem Gugur Kontrak Harga Satuan

Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi Satu Sampul Sistem Gugur Kontrak Lumpsum

Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi Satu Sampul Sistem Gugur Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan

Pekerjaan Konstruksi Prakualifikasi Satu Sampul Sistem Gugur Kontrak Harga Satuan

Pekerjaan Konstruksi Prakualifikasi Dua Tahap Sistem Nilai Kontrak Lumpsum

Pekerjaan Konstruksi Prakualifikasi Satu Sampul Sistem Gugur Kontrak Harga Satuan

Dokumen Kualifikasi dan Pedoman Penyusunan Dokumen Pelelangan

Untuk SBD lainnya dapat diperoleh pada postingan Standard Bidding Document (Dokumen Standar Pengadaan) Menurut Perpres 54/2010

Diskusi tentang pengadaan barang/jasa mohon tidak dilakukan melalui kolom komentar, melainkan melalui Forum Pengadaan Barang/Jasa.

 

This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

21 Responses to Standard Bidding Document (Dokumen Standar Pengadaan) Menurut PermenPU 7/2011

  1. SRES says:

    Tulisan yg menarik, Pak. Kebetulan saya sedang ikut kuliah pengadaan barang & jasa. Saya mau tanya bagaimana pendapat Bapak jika;
    1. Apakah perlu dibuat peraturan penetapan harga terendah dlm penawaran tender?
    2. Apakah gubernur memiliki kewenangan untuk bikin perda yg mengatur tentang penetapan harga terendah sedangkan di perpres tidak diatur mengenai harga terendah?

    Terima kasih sebelumnya.

  2. aiririah says:

    Dlm evalusi penawaran kan di mulai dengan adm, teknis dan harga, bukan harga yang pertama.

  3. Akhirnya keluar juga versi word-nya 🙂
    Mungkin sudah banyak yang laku ya, hehehe…..

  4. abu hanifah says:

    ass ww
    mohon izin untuk mengunduh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PermenPU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
    semoga mencatatnya sebagi amal kebaikan, amin
    jazakalloh kk

  5. abu hanifah says:

    ass ww
    mohon izin untuk mengunduh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PermenPU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
    semoga Alloh mencatatnya sebagi amal kebaikan, amin
    jazakalloh kk

  6. muhammad arif says:

    apa dasar panitia memakai bidding document dari permenpu-7, apa tidak salah ? karena ada bidding document dari perpres 54

  7. novri ilham says:

    terdapat beberapa perbedaan ni pak…runtut peraturan presiden tertinggi dan memiliki dasar hukum yang kuat. lalu apa yg sebaiknya dilakukan panitia?mksh

  8. Gibran says:

    Apakah standart yg dikeluarkan oleh pu tidak bertentangan dengan standart biding yang dikeluarkan oleh LKPP?

  9. Ferdinan says:

    Untuk SBD lainnya dapat diperoleh pada postingan Standard Bidding Document (Dokumen Standar Pengadaan) Menurut Perpres 54/2010, begitu saya klik link tersebut yang muncul di Khalid Mustafa’s Weblog tulisan “Sorry, you are looking for something that isn’t here”, ada apa gerangan?

  10. Ferdinan says:

    Mengunduh Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konsultansi berdasarkan PermenPU Nomor 7 Tahun 2011 dalam bentuk Word, di mana ya pak? Terima kasih sebelumnya.

  11. @sres
    1. Tidak perlu, karena sesuai dengan pendapat aiririah bahwa harga itu bukan menjadi hal pertama dalam PBJ. Yang terpenting adalah kesesuaikan mutu barang/jasa yang ditawarkan dengan yang diminta
    2. Pasal 129 Ayat 4, Kepala Daerah tidak boleh membuat Perda yang bertentangan dengan Perpres

    @abu hanifah, silakan pak. Dengan dimuat pada blog ini, artinya sudah bersifat umum dan dapat diunduh 🙂

    @muhammad arif, dalam hukum ini bisa disebut sebagai lex spesialis

    @novri ilham, saya melihat hanya ada 1 perbedaan mendasar, yaitu mengenai analisa harga satuan. Yang lain justru Permen ini melengkapi SBD LKPP

    @gibran, tidak

    @ferdinan, sudah diperbaiki, mohon dicek lagi. Untuk konsultansi masih belum ada. Kalau sudah ada, akan saya masukkan disini juga.

    Kepada rekan-rekan, mohon diskusi tentang PBJ dapat dilakukan melalui http://forum.pengadaan.org

  12. sabri says:

    tentang pengadaan alkes apa harus ada persyaratan khusus

  13. Kalau Untuk Pelelangan Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan LPSE bagaimana pak khalid?
    apakah tetap mengacu kepada Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik?

  14. atau bisa di kolaborasikan antara permen PU 7/2011 dengan Perka LKPP 5/2011?

  15. iwan says:

    slamat siang pak,saya mo nanya sedikit..
    1. untuk pelelangan dengan pascakualifikasi,dalam dokumen lelang pada tata cara evaluasi kualifikasi point C. Formulir Isian Kualifikasi yang tidak dibubuhi materai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membubuhi materai senilai Rp.12.000,00 (dua belas ribu rupiah dan pada point E. Evaluasi kualifikasi sudah merupakan kompetisi, maka data yang kurang tidak dapat dilengkapi. apakah kurangnya meterai pada isian kualifikasi dengan pascakualifikasi tidak menggugurkan?
    2. pada pelelangan dengan pascakualifikasi dimana jaminan penawaran pada PENERIMA JAMINANnya ditulis nama dinas bukan ditulis nama panitia pengadaan barang dan jasa pada dinas tersebut, apakah ini dibolehkan?mohon penjelasannya dan terima kasih banyak..

  16. assalamualaikum Pak Khalid.,saya mau konsul sedikit tentang SPPBJ,,apabila waktu sanggah banding berakhir pada hari ke-5 terhitung dari waktu menjawab sanggah,pada hari ke-6 penyedia yang menyanggah memasuki sanggah banding yang di tujukan kepada kepala pemerintahan,tembusan PA dan Pokja..yang jadi pertanyaan apakah itu masih dalam ranah sanggah banding atau pengaduan? dan bagaimana dengan SPPBJnya?mohon ada pencerahan dari Bapak.trima kasih.

  17. max modi says:

    untuk jasa konsultansi udah ada kah pak yang dalam bentuk Word ? thank’s pak

  18. susanti says:

    terima kasih pak khalid…

  19. Irwan Nurdin says:

    Pak, dalam isian kualifikasi SPSE kami mengisi SURAT KETERANGAN VERIVIKASI DAN VALIDASI AWAL dari asosiasi profesi jasa konstruksi contoh asosiasi GAPENSI sebagai PENGGANTI SBU
    pertanyaanya apakah hal ini akan mengugurkan evaluasi dokumen kualifikasi??

  20. pitono says:

    Trima kasih pak khalid, semoga semakin bertambah kesempatan untuk lebih manfaatkan ilmunya, amin

  21. mjokkosong says:

    Jika ada lelang yg akan dilelang ulang krn gagal lelang 1. Apakah boleh isi dokumen lelang awal berubah khususnya ttg ska/skt mhn jawabannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.