Surat Penawaran untuk E-Proc Tidak Perlu Ditandatangani

Pagi ini sedikit kesal dengan panitia pengadaan barang/jasa salah satu Satker yang ngotot menggugurkan penawaran dari penyedia barang/jasa.

Alasan pengguguran tersebut adalah:

  1. Pada contoh surat penawaran (Bentuk Surat Penawaran) tertulis nama perusahaan, dibawahnya disediakan tempat untuk menulis nama dan jabatan yang mengajukan penawaran. Antara nama perusahaan dan nama/jabatan penawar ada ruang untuk tandatangan, yang harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau oleh penerima kuasa dari direktur walaupun bukan tandatangan basah dan tidak distempel
  2. Mengacu lampiran Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2011, huruf V, angka 2, huruf d, angka 5), Surat Penawaran ditandatangani secara elektronik oleh pemimpian/direktur perusahaan atau penerima kuasa dari direktur utama yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya, atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama.
    Panitia sudah memeriksa secara SEKSAMA (kurang kalimat “dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnya kaleee…) tanda tangan elektronik pada surat penawaran saudara dengan menggunakan sistem elektronik yaitu meng-click dokumen/sign (?), namun tidak ditemukan adanya tandatangan elektronik yang dimaksud (harus pakai kaca pembesar atau mikroskop kali yah…). Oleh karena tidak ditemukan tanda tangan elektronik tersebut Panitia Pengadaan mengambil keputusan bahwa dokumen penawaran saudara tidak lengkap dan tidak sah sehingga dinyatakan GUGUR EVALUASI ADMINISTRASI dan tidak dilanjutkan pada evaluasi teknis.

Kalau ada panitia seperti ini, seharusnya ikut pelatihan ulang untuk E-Procurement…

Perpres Nomor 54 Tahun 2010,  Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering, Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik, dan Petunjuk Penggunaan Apendo sudah amat sangat jelas menyampaikan bahwa:

  1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, Pasal 134 Ayat 2 menyebutkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis operasional tentang Daftar Hitam, pengadaan secara elektronik, dan sertifikasi keahlian Pengadaan Barang/Jasa, diatur oleh Kepala LKPP paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.”
  2. Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering, point V, 2, d, 4, menyebutkan “Surat Penawaran dan/atau surat lain bagian dari dokumen penawaran dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik ini tidak memerlukan tanda tangan basah dan stempel sehingga penyedia barang/jasa tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli, kecuali surat lain yang memerlukan tandatangani basah dari pihak lain, contoh: surat dukungan bank, surat keterangan fiskal (tax clearance).”
    Hal ini secara jelas menyebutkan bahwa surat penawaran tidak perlu ditandatangani secara basah dan tidak perlu distempel.
  3. Apabila panitia login pada aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan mengklik pada link Apendo, akan terlihat seperti gambar dibawah:

    Nah, lihat pada fungsi Apendo LPSE yang ke 3, yaitu “Memastikan bahwa pengirim dokumen adalah penyedia yang bersangkutan dengan menyertakan IDENTITAS DIGITAL di dalam dokumen penawaran.
    Jadi, walaupun dicari dalam surat penawaran pakai super mikroskop-pun tidak akan ketemu yang namanya tandatangan digital. Tandatangan yang di scan juga bukan tandatangan digital karena yang discan adalah keseluruhan suratnya bukan sekedar tandatangannya.
    Untuk penjelasan lebih lanjut bagaimana bentuk identitas digital pada Apendo Peserta dapat disini dan untuk melihat dari sisi panitia dapat dilihat disini

  4. Khusus untuk evaluasi administrasi pada lelang elektronik, dimuat pada Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2011.
    Berdasarkan Standard Bidding Document Jasa Lainnya Pascakualifikasi yang merupakan bagian dari Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik, Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP), E, 27.11, b, 2 menyebutkan bahwa surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam LDP;
    2. jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam LDP; dan
    3. bertanggal.

Hal ini menegaskan bahwa tandatangan pada surat penawaran bukan menjadi pemenuhan ketentuan surat penawaran untuk lelang secara elektronik dan apabila tidak ditandatangani maka tidak dapat digugurkan pada tahap evaluasi administrasi.

Pesan saya kepada panitia pengadaan barang/jasa, kalau lain kali ada pelatihan E-Proc, mohon jangan tidur dan perhatikan setiap penjelasan Instruktur. Kalau pelatihannya dilaksanakan di Bali, jangan cuman nitip absen kemudian pergi jalan-jalan disepanjang Kuta atau ke pasar Sukawati.

Ingat bahwa apabila lelang dilaksanakan secara elektronik (E-Proc), maka Surat Penawaran tidak wajib ditandatangani. Apabila ada penyedia yang tidak menandatangani maka tidak boleh digugurkan.

 

This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , . Bookmark the permalink.

33 Responses to Surat Penawaran untuk E-Proc Tidak Perlu Ditandatangani

  1. faturrahman says:

    trimakasih infonya. Trus berikan update informasi ttg pengadaan via posting spt ini. Smoga ilmu yg disampaikn ini bermanfaat bg kami yg baru thp belajar dan apa yg dilakukn oleh bapakvmendapatkan balasan dr Allah SWT. Amin

  2. Sahroni says:

    Assalamu alaikum,
    Mas, mohon penjelasan berkaitan dengan Peraturan Kepala LKPP No. 1 Tahun 2011 tentang E-Tendering, khususnya bagian V.1.d, poin 5). Apa yang dimaksud dengan “surat penawaran ditandatangai secara elektronik”?

    Terima kasih

  3. Sahroni says:

    Mohon maaf, saya kurang teliti membacanya, ternyata pada artikel ini telah di jelaskan pada poin 3. Terima kasih.

  4. Assalamu alaikum,
    pak, untuk penawaran yang dikirm melalui sistem spse. apa perlu di scan lagi dalam fotmat pdf. atau hanya mengirimkan format xls tampa perlu ditandatangani. dan bagaimana dengan formulir isian kualifikasi. pada huruf J. modal kerja. apa tidak perlu ditantatangani dan diberi meterai 6000.

  5. mungkin perlu sedikit revisi pada SBD E-Proc pak, menyesuaikan pada perka LKPP no.1 tahun 2011, atau menjelaskan sedikit UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK kepada panitia tender E-Proc. hehehhehe

  6. William Edward says:

    Saya juga sempat menemui rekan usaha yang mengalami nasib serupa, semoga satker di daerah lain cepat tanggap dan lebih jeli memahami mekanisme E-Proc…

  7. Agung Abdurrachman says:

    Betul, pak.. saya setuju dengan lpse kab. mamuju.. di pasal 5 UU ITE udah secara terang benderang dicantumkan..

  8. Ope Dacosta says:

    Saya Pernhak Ikut Lelang dan REkanan LAin Surat Penawaran angka sama hurufnya beda, Tetapi mereka di menangkan? Apakh yang dimaksud kesalan Substansial seusia perpres 54, Mohon unfonya pak khalid? terima kasih…

  9. budiyan says:

    Thanks banget mas… sungguh informasi yang bermanfaat. sukses selalu mas

  10. Kasman uno says:

    mhn ijin share pa’

  11. Pingback: Contoh Surat · Surat Penawaran Rekanan

  12. Pingback: Contoh Surat · Surat Penawaran Diklat

  13. Nasrullah says:

    di dalam LDP untuk pembayaran utama di sebutkan harga sebelum PPn,.lalu di daftar kuantitas dan harga kami sebut kan PPn apakah itu bisa menngugurkan penawaran.

  14. Mary says:

    Apabila surat penawarannya salah tahun bagaimana pak? Apakah substansi untuk digugurkan? Terimakasih.

  15. buchoo says:

    pak sya mau tanya, kalau surat penawaran yang salah tujuan apa itu termasuk hal yang substansi untuk menggugurkan penawaran peserta ?

  16. Pingback: Surat Penawaran untuk E-Proc Tidak Perlu Ditandatangani | CV. Watashiwa Miazawa

  17. ilfiyendri says:

    Pak Khalid, dalam lelang sederhana apabila Pokja mempersyaratkan bahwa calon penyedia menyampaikan surat pernyataan tertentu tetapi ternyata penyedia mengupload pernyataan tersebut dengan materai tanpa ada tanda tangan dan stempel apakah ini bisa diterima ?

  18. Gunawan says:

    ha ha..ini lutju buangeddd… “di-click” apanya tuh..hua huaaa.. haduhhh…capek dehhh

  19. tegar says:

    Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden 70 tahun 2012, penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila surat penawaran :
    (a) ditandatangani oleh:
    i. direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi;

    ii. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian/anggaran dasar;

    iii. pihak lain yang bukan direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi yang namanya tidak tercantum dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan/karyawan koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar;

    iv. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik;

    v. pejabat yang menurut perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi berhak mewakili Kemitraan/KSO; atau

    vi. Peserta Perorangan.

    (b) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan; dan

    (c) bertanggal.

  20. Rio says:

    Bagaimana dengan peserta jasa konsultansi digugurkan karena Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan kesediaan ditugaskan tidak ditandatangani? atau tandatangan hanya hasil scan?Apakah boleh digugurkan atau tidak

  21. Rio says:

    Maksud saya untuk tenaga ahli konsultannya pak.Makasih

  22. warsito says:

    Pak Khalid, mau tanya nih, kalau lelang kunsultansi pernyataan kesediaan tenaga ahli tidak ditandatangani dapat menggugurkan point penilaian nggk?
    Trimakasih..

  23. redy says:

    Bagaimana peserta yang memasukan penawaran dengan surat penawaran dan surat pernyataan dengan menggunakan materai, tandatangan dan stempel yang diambil dari hasil Crop / Scan berulang-ulang ( dengan hasil yang sama)

  24. mulyadi says:

    Bagaimana kalau nama perusahaan dan nama jabatan penawar tidak ada, tetapi kops surat ada, Pak. Mohon penjelasan

  25. Fredy says:

    Kalau kop perusahaan tidak sesuai (Perusahaan penawar memakai kop perusahaan lain) apakah digugurkan atau tidak/diklarifikasi?

  26. Ryan Fakhrozie says:

    Permisi mohon pencerahan apakah penawaran di lpse bisa digugurkan karena yang bertanda tangan di penawaran adalah wakil direktur . Dan apabila direkturnya barusan meninggal masih bisakah wakil direktur untuk bertanda tangan di dokumen penawaran?? Mohon pencerahannya…

  27. REFALDO says:

    Salam pak,
    Apakah METODA Pelaksanaan dalam pelelangan menjadi syarat MUTLAK untuk menjadi Pemenang,

    Saya lihat rata-rata Panitia Tender selalu mencari kesalahan Rekanan di METODA Pelaksanaan untuk Mengugurkan Perserta untuk mengejar Peserta yang dijagokan atau titipian dari pimpinan daerah.
    Mohon Pencerahannya
    Trims.

  28. setan says:

    Apabila masa berlaku surat penawaran tanggal sesuai, bulan sesuai sedangkan tahun 2015 seharusnya 2016 bagaimana pak? Apakah substansi untuk digugurkan? Terimakasih.

  29. dontes says:

    siang pak dokumen penawaran kami di gugurkan karena surat pernyataan bersedua ditugaskan dan cv personil dibuat (ttd ) tidak tanda tangan basah. Apakah pokja ULP salah atau benar menggugurkan penawaran kami terima kasih

  30. syaiful mohamad says:

    mohon info apakan scan kontrak wajib diupload dalam dokumen penawaran administrasi teknis ya

  31. arta says:

    kl tanggal surat penawaran mendahului tanggal pengumuman lelang itu gmn y..

  32. novianto says:

    untuk Pakta komitmen dokumen RKK apakah perlu ditanda- tangani oleh wakil sah badan usaha tidak ya?

  33. heri says:

    selamat malam
    saya mau tanya pak apabila kita mengupload penawaran yang didalamnya terdapat scan tanda tangan dan stampel pada setiap dokumen yang ada format tanda tangan dan stampel apakah dapat menggugurkan penawaran kami.. karena di dalam IKP terdapat klausul tidak perlu menyampaikan stampel dan tanda tangan..
    terimakasih semoga dapat menambah ilmu kami…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.