PPK yang tidak bersertifikat PBJ tidak dapat menandatangani kontrak

Tahun 2012 sudah didepan mata. Beberapa institusi pusat yang masih belum melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan APBN, yaitu memerintahkan pengangkatan PPK setiap tahun anggaran, saat ini sedang bersiap-siap untuk mengangkat PPK tahun 2012.

Hal ini sebenarnya merupakan salah satu penyebab molornya pelaksanaan pengadaan barang/jasa setiap tahun, dan merupakan penyebab terjadinya bottleneck atau penyumbatan dalam daya serap, karena pengadaan barang/jasa menunggu PPK baru di SK-kan atau dilantik. Padahal sudah amat jelas pada Pasal 5 Ayat (4a) Perpres Nomor 53 Tahun 2010 menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat yang berkaitan dengan dokumen anggaran (PPK, Atasan Langsung Bendaharawan, dan Bendaharawan) tidak terikat tahun anggaran.

Artinya, PPK yang saat ini sedang menjabat, masih terus menjabat sebagai PPK selama SK masih berlaku dan belum dicabut.

Tapi, kalau hal tersebut masih terjadi, semoga dapat diperbaiki pada pengangkatan PPK tahun 2012.

Pada tulisan ini saya akan menyoroti khusus mengenai pengangkatan PPK yang tidak memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)

Kewajiban bersertifikat PBJ untuk PPK tertuang pada Pasal 12 Ayat (2) Huruf g, yaitu ” Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.”

Tenggat waktu pemenuhan kewajiban ini sebenarnya sudah dipermudah, khususnya untuk Propinsi/Kabupaten/Kota dan UPT Kementerian yang terletak di Propinsi, yaitu dengan ketentuan pada Pasal 127 Perpres Nomor 54 Tahun 2010:

Ketentuan masa transisi Pemberlakuan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa diatur sebagai berikut:

  1. PPK pada Kementerian/Lembaga/Instansi lain wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sejak Peraturan Presiden ini berlaku;
  2. PPK pada Kementerian/Lembaga/Instansi lain yang ditugaskan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat/Kabupaten/Kota, wajib memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 1 Januari 2012; dan
  3. PPK pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota wajib memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 1 Januari 2012.

Jadi sebenarnya tidak ada alasan “tidak punya waktu” untuk mempersiapkan hal tersebut, melainkan yang lebih tepat adalah “tidak peduli” atau “menganggap remeh.”

Apa akibatnya kalau PPK yang tidak bersertifikat tetap dipaksakan menandatangani kontrak?

Mari kita lihat  ketentuan berikut ini:

Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) menyebutkan:

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Jadi sudah jelas bahwa karena yang membuat perjanjian adalah PPK dan untuk menjadi PPK wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, maka apabila sebuah kontrak ditandatangani oleh PPK yang tidak bersertifikat maka Kontrak tersebut tidak sah atau batal demi hukum.

Oleh sebab itu, menjelang tahun 2012, saat seluruh K/L/D/I mempersiapkan PPK, maka pastikan PPK yang ditunjuk atau diangkat telah memiliki Sertifikat Keahlian Barang/Jasa.

Jangan berlindung pada kalimat “PPK khan tidak ketahuan, jadi bisa saja tidak bersertifikat tetapi pura-pura bersertifikat”, karena saat ini sudah ada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 11 Ayat (1) Huruf e yaitu “Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga.”

Masyarakat dapat meminta seluruh kontrak pengadaan yang dilakukan K/L/D/I dan juga meminta bukti Sertifikat PPK yang menandatangani kontrak tersebut, atau walaupun tanpa bukti sertifikat dapat melakukan pengecekan nama PPK pada website LKPP yang memuat daftar pemegang sertifikat keahlian barang/jasa di Indonesia.

Apabila terbukti PPK tidak bersertifikat, maka masyarakat dapat melakukan tuntutan Perdata berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan mengakibatkan kontrak yang telah ditandatangani menjadi batal.

Mari sama-sama mengingatkan seluruh K/L/D/I tentang hal ini.

 

This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

82 Responses to PPK yang tidak bersertifikat PBJ tidak dapat menandatangani kontrak

  1. M.faisal Kaliky says:

    Bismillah mau tanya tahun ini kita ada pengadaan Aula pagu 700 juta, Rehab 10 juta dan bangun baru 600 juta metode apa yang harus kita gunakan mohon petunjuknya maklum pa kita baru belajar PBJ…

  2. madris says:

    Syarat Sah Perjanjian

    Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 (empat) syarat komulatif. Keempat syarat untuk sahnya perjanjian tersebut antara lain :

    1. Sepakat diantara mereka yang mengikatkan diri. Artinya para pihak yang membuat perjanjian telah sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan. Dan kesepakatan itu dianggap tidak ada apabila diberikan karena kekeliruan, kekhilafan, paksaan ataupun penipuan.

    2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Arti kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, yakni sesuai dengan ketentuan KUHPerdata, mereka yang telah berusia 21 tahun, sudah atau pernah menikah. Cakap juga berarti orang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran, dan tidak dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan untuk melakukan suatu perbuatan tertentu. Dan orang-orang yang dianggap tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum yaitu : orang-orang yang belum dewasa, menurut Pasal 1330 KUHPerdata jo. Pasal 47 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; orang-orang yang ditaruh dibawah pengampuan, menurut Pasal 1330 jo. Pasal 433 KUPerdata; serta orang-orang yang dilarang oleh undang-undang untuk melakukan perbuatan hukum tertentu seperti orang yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan.

    3. Suatu Hal Tertentu. Artinya, dalam membuat perjanjian, apa yang diperjanjikan harus jelas sehingga hak dan kewajiban para pihak bisa ditetapkan.

    4. Suatu Sebab Yang Halal. Artinya, suatu perjanjian harus berdasarkan sebab yang halal yang tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu : • Tidak bertentangan dengan ketertiban umum; • Tidak bertentangan dengan kesusilaan; dan • Tidak bertentangan dengan undang-undang.

    Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, syarat kesatu dan kedua dinamakan syarat subjektif, karena berbicara mengenai subjek yang mengadakan perjanjian, sedangkan ketiga dan keempat dinamakan syarat objektif, karena berbicara mengenai objek yang diperjanjikan dalam sebuah perjanjian. Dalam perjanjian bilamana syarat-syarat subjektif tidak terpenuhi maka perjanjiannya dapat dibatalkan oleh hakim atas permintaan pihak yang tidak cakap atau yang memberikan kesepakatan secara tidak bebas. Selama tidak dibatalkan, perjanjian tersebut tetap mengikat. Sedangkan, bilamana syarat-syarat objektif yang tidak dipenuhi maka perjanjiannya batal demi hukum. Artinya batal demi hukum bahwa, dari semula dianggap tidak pernah ada perjanjian sehingga tidak ada dasar untuk saling menuntut di pengadilan

  3. madris says:

    Pada pasal 11 ayat (1) huruf c Perpres 54 Th 2010 disebutkan PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan menandatangani Kontrak, namun pada penjelasan pasal 11 ayat (1) huruf c tersebut dijelaskan “Pada tingkat SKPD, PPK menandatangani Kontrak berdasarkan pendelegasian wewenang dari PA/KPA”
    bisakah diartikan bahwa tugas pokok dan kewenangan PPK untuk menandatangani Kontrak pada SKPD adalah tidak mutlak namun berdasarkan pendelegasian wewenang dari PA/KPA.
    mhn pencerahannya…

  4. madris says:

    Jadi gak ada hubungannya antara sertifikat ahli pengadaan dengan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

  5. iswahyudi says:

    Ya jelas, ppk ditunjuk oleh PA jd kalu PA tdk nunjuk PPK berarti PA akan bertindak sebagai PPKM sesuai permendagri 21 th 2011

  6. Mamat says:

    @Madris
    Kalau tentang kontrak,mungkin memang tidak berhubungan antara sertifikat ahli pengadaan dengan pasal tersebut, tapi di Perpres 54 pasal 12.g syarat PPK adalah memiliki sertifikat barang/jasa , nah kalau PPK sudah diangkat/sudah dilantik, tapi tidak memilik sertifikat, sah tidak menurut hukum?

  7. novian says:

    1.sistemnya lebih detail lg pak..link daftar pemegang sertifikat dan LPSE,sedangkan PPK dilink juga sehingga akses yang tidak mempunyai sertifikat sebagai panitia dan PPK ditolak oleh sistem.
    2.untuk syarat SI sebagai PPK juga harus di link ijazahnya dan sertifikatnya,sehingga nama PPK yang berada dalam kontrak benar-benar hasil evaluasi sistem.BEGITUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUU kalo memang mau YAAAAAAAAAAAAAAAA…

  8. kalau mereka berkilah dengan PP 58 tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Bagaimana Pak tentang wewenang PA/KPA?

  9. Moh. Habil Masri says:

    Salam kenal Pak Khalid,
    Saya sedikit bingung dengan argumentasi pemerintah daerah dan BNPB, masalahnya begini. Pada 21 Desember 2011 BNPB menerbitkan SK PPK proyek penanggulangan bencana alam. Proses tender dan penandatanganan kontrak proyek ini berlangsung tahun 2012. Masalahnya, sampai saat ini, 12 Juni 2012 PPK yang di-SK-kan BNPB tanggal 21 Desember 2012 tersebut belum memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa. Ketika keabsahan kontrak yang ditandatangani PPK tersebut dipertanyakan, BNPB dan pejabat di daerah justru berkelit dengan menggunakan Pasal 127 Poin C. dengan argumentasi bahwa PPK yang tidak bersertifikat tersebut masih dimungkinkan untuk menandatangani kontrak proyek yang diterbitkan tahun 2012, sebab, PPK itu di-SK-kan tahun 2011. Bagaimana pendapat mas Khalid terhadap permasalahan ini, tks atas infonya mas…

  10. rizal says:

    Salam pak khalid,
    berkaitan dengan PA/KPA menjabat sebagai PPK, pada Permendagri 21 tahun 2011 pasal 11 ayat (5) :”dalam PBJ ,KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekaligus bertindak sebagai Pejabat pembuat komitmen”.
    kemudian pada PP 58 tahun 2005 pada pasal 10 huruf (g) dinyatakan juga ;”tugas PA mengadakan ikatan perjanjian/kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan”
    kedua aturan diatas berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. PA/KPA, PPTK, PPK, Bendahara adalah bagian dari pejabat pengelola keuangan .
    merujuk kepada Perpres 54 tahun 2010 pasal 12 maka akan terjadi pertentangan dengan persyaratan PPK. salah satunya pada huruf (f). tidak menjabat sebagai pengelola keuangan.
    bagiamana ini pak khalid? mohon pedapatnya ..
    thanks.

  11. Bambang Chidir says:

    Pembentukan ULP di Daerah merupakan amanat Perpres dan telah dibuatkan pedomannya. Agar terjadi kejelasan, kepastian, dan mempunyai kewenangan yang setara dengan PA/KPA, apakah dimungkinkan untuk membentuk lembaga SKPD yang mandiri secara struktural atau disetarakan dengan eselon II.A. Strukturnya disesuaikan dengan jenis PBJ masing-masing serta menjangkau sampai ke tingkat kelurahan?

  12. zainul arifin says:

    apakah diperbolehkan seorang PPK merangkap pejabat pengadaan?

  13. Sari says:

    Ass. Dengan Perpres 70 tahun 2012 apakah penunjukan PPK dari luar institusi masih diperbolehkan? di instansi kami tidak ada PPK sesuai syarat yang bisa ditunjuk. Saya kepala SKPD baru tidak memilki sertifikat dan awam dalam pengadaan sementara beban kerja banyak mengingat SKPD kami juga baru. Saya merasa tidak mampu untuk merangkap PA dan PPK. Mohon pencerahan. Terima kasih.

  14. ruslan says:

    jabatan tertinggi di BNN Kabupaten adlah Eselon III/a dan KTUnya Eselon IV/a Apakah KTU Bisa menjadi PPK sementara Beliau tidak memiliki Sertifikat

  15. arma says:

    mau tanya ni
    klo PPK berhalangan
    apa bisa di gantiin sama pejabat pengadaan

  16. @arma, tidak bisa. Pengganti PPK adalah yang mengangkat PPK itu, yaitu PA/KPA

  17. Muhammad Nasuha says:

    Ass. Pak Kahlid…Mohon Bantuan….ada kasus pemda ingin beli bangunan toko yg sudah jadi. Apakah prosesnya harus sesuai dengan Perpres 54 /2010 beserta 70/2012 atau boleh negosiasi langsung seperti pengadaan tanah < 1 ha?..mohon bantuan pak khalid…trims

  18. Boy_PU says:

    Aslm pak Khalid,…ada hal yang ingin saya tanyakan mohon bantuannya pak,…begini :
    dari aturan yg barang tentu sudah kita ketahui semuan antara Perpres dan permendagri..yg katanya slalu bertentang khususnya di bidang pengadaan, Nah untuk itu berikut kronologis yg sedang kami hadapi dan tidak mampu kami telaah sendiri pak :
    Kasus: disebuah dinas PA mengusulkan KPA yaitu Kepala Bidang didinas bersangkutan, lalu setelah KPA diusulkan dan siap di SK kan oleh yang berkompeten, muncul lagi satu ide dari PA menunjuk Kasi-kasinya sebagai PPK khusus yang memiliki sertifikat…yang ingin saya tanyakan :
    1. Apakah diperbolehkan hal diatas dilakukan,sementara jelas diperpres PA/KPA yang mengusulkan PPK, lalu PA diperbolehkan menunjuk KPA/PPK untuk pelimpahan sebagian wewenang PA,nah yang rancu disini KPA ditunjuk sebagai person yang berbeda dengan PPK,yaitu KPA adalah Kepala Bidang, dan PPK adalah Kasi yang bersertifikasi,…jika ditilik dari permendagri yg terakhir jelas sekali bertentangan karena klo tidak salah ada sebuah pasal dipermendagri perubahan terakhir menitahkan bahwa KPA sekaligus sebagai PPK,…menurut bapak bagaimana solusi yang baiknya,…mohon bimbingan dan penjelasnya pak, jgn sampai ada tumbal dengan kesalahan administrasi seperti ini pak,..trim’s

  19. maimun sabri says:

    pak khalid yth, saya sekarang sudah di tunjuk sebagai ppk (pejabat pembuat komitmen) oleh PA pada skpd tempat saya bertugas, kemudian PA pada skpd lain akan menunjuk saya sebagai ppk pada skpd tersebut, sementara pada skpd tersebut sudah ada beberapa orang yang sudah bersetifikat/memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai ppk. Apakah penunjukan saya sudah sesuai dengan aturan dalam perpres 54 tahun 2010 dan perpres 70 tahun 2012,mohon penjelasan bapak, tks…

  20. hendra eka says:

    Pak Khalid Yth,
    Ada yang mau saya tanyakan. Apakah bisa yang tanda tangan kontrak KPA walaupun sudah ada PPK? terimakasih atas penjelasannya

  21. ignas says:

    pak khalid Yth,
    mau tanya pe, apakah dalam perjalannan PPK dapat mengundurkan diri, dengan alasan ketidakmampuan mengendalikan kontrak. dimana sudah terjadi pergantian PPK untuk paket yang sama dan sekarang PPK yang baru mengundurkan diri.
    apa ada sanksi aturannya yang dikenakan kepada yang bersangkutan.
    mohon pencerahhan pak.
    salam

  22. iwan says:

    apakah KPA bisa merangkap koordinator LPSE pada unit kerja dimana LPSE itu bernaung?

  23. gilang says:

    Bpk.DR.SULARDI. MM beliau selaku DEPUTI BIDANG BINA PENGADAAN, KEPANGKATAN DAN PENSIUN BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.Teman teman yg ingin seperti saya silahkan anda hubungi bpk DR.SULARDI.MM Tlp; 0813-4662-6222. Siapa tau beliau mau bantu?

  24. Arief says:

    MR. Khalid. Kontrak Kontruksi habis tgl 25 Desember, PHO tgl 22 Desember, tetapi saat sy mengajukan bank garansi/Jaminan Pemeliharaan ditolak Dinas PU, dengan alasan untuk meng cover jika ada temuan BPK,(5% ditahan Dinas) (tidak dapat dicairkan) Masa Pemeliharaan habis bulan JUNI, tetapi hingga saat ini kita tdk bisa mengajukan 5% uang pemeliharaan. alasan y menunggu diusulkan tahun 2016. Mohon Pencerahan

  25. faisal says:

    Bagaimana kalau salah satu persyaratan tidak dipenuhi seseorang menjadi PPK apa sanksinya apakah semua kontrak yang ditandatangani menjadi batal seperti yg yang tertuang dalam pepres no 54 tahun 2010 pasal 127 huruf c harus memiliki sertfikasi PBJ paling lambat 1 januari 2012

  26. LA HATI- says:

    langkah2 apa yang harus ditempuh jika dalam pelaksanaan proyek yang tidak selesai dalam tahun taqwin artinya sdh nyata2 dalam kontraknya dikontrakan pembangunan gedung bertingkat ( lantai Dua ) penandatanganan kontrak tertanggal 24 dan berakhir pada tanggal 24 Desember namun ternyata pekerjaan tersebut per 24 desember masih berkisar 65 s/d 75 persen, namun menurut ketentuan waktu pencairan dana LS batas sampai tanggal 23 namun ternyata dana tersebut dicairkan semuanya ( 100 % ) sedangkan pekerjaan hanya 75 persen tersebut setelah kami baca baik kepres nmr 4 tahun 2015 maupun PMK 194 tahun 2014 tdak ada yang menjlaskan tentang hal trsbt, melainkan hanya dapat dibrkn ksmptn dpt menyelesaikan pkrjaannya bts maksml 50 hri kedepan, nah bagaimana keuangan negara.dan juga PPK dan KPA tdk pernah melaporkan ke APIP apalgi ke atasannya yaitu setingkat kanwilnya. dana yg dicairkan dilaur itu krng lbh 3 milliard. mohon penjelasan dan dan langkah2 apa yg kami hrs tempuh tentang hal tersebut.

  27. Redi says:

    Sehubungan dengan Pengumuman Seleksi Umum dengan Prakualifikasi dan Dokumen Pemilihan Nomor : 01/SU/BPBJ-BANDIKLAT -67/2017 Tanggal : 24 Juli 2017 dan setelah kami pelajari dengan saksama Dokumen Dokumen Pemilihan, Berita Acara Pemberian Penjelasan [dan Adendum Dokumen Pemilihan], dengan ini kami mengajukan penawaran Administrasi dan Teknis untuk Perencanaan Gedung dan Fasilitas Diklat sebesar Rp 1.040.105.000,00.- (Satu Miyard Empat Puluh Juta Seratus Lima Ribu Rupiah) termasuk PPN.

    Penawaran Administrasi dan Teknis ini sudah memperhatikan ketentuan dan peryaraan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

    Penawaran ini berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak batas akhir pemasukan penawaran sampai dengan tanggal 19 September 2017.

    Sesuai dengan persyaratan,bersama Surat Penawaran Administrasi dan Teknis ini , kami lampirkan :
    1.Data penawaran Teknis, terdiri dari :

    a.Data Pengalaman Perusahaan,terdiri dari :
    1). Data Organisasi Perusahaan.
    2). Daftar Pengalaman Kerja Sejenis 10 (sepuluh) tahun terakhir.
    3). Uraian Pengalaman Kerja Sejenis 10 (sepuluh) tahun terakhir.

    b. Pendekatan dan Metodologi,terdiri dari :
    1). Tanggapan dan saran terhadap Kerangka Acuan Kerja;
    2). Uraian pendekatan metodologi dan program kerja;
    3). Jadual Pelaksanaan Pekerjaan;
    4). Komposisi Tim dan Penugasan;
    5). Jadual Penugasan Tenaga Ahli;

    c. Kualifikasi Tenaga Ahli,Terdiri dari :
    1). Daftar Riwayat Hidup Personil yang diusulkan;
    2).Surat Pernyataan kesediaan untuk ditugaskan dari personil yang
    Diusulkan
    d. Pengalaman Tenaga Ahli disertai Referensi dari pengguna jasa

    Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihani.
    Pertanyaanya apakah dengan terteranya biaya dapat digugurkan ?

  28. NASRULLAH says:

    MAU TANYA : ILUSTRASI KASUS BEGINI..
    ADA DANA BANTUN DARI KEMENTRIAN PENDIDIKAN BERUPA UANG YANG DISERAHKAN LANGSUNG KEPADA BENDAHAR SEKOLAH.. APAKAH BOLEH KEPALA SEKOLAH BERTINDAK SEBAGAI PPK MESKIPUN TIDAK MEMPUNYAI SERTIFIKAT… JIKA TIDAK BOLEH BAGAIMANA SOLISINYA BAGI KEPALA SEKOLAH TERSEBUT..

  29. AFRIDAWTI says:

    Aslmkm Pak Khalid . ingin bertanya Pak tentang PPK harus bersertifikat PBJ. Apakah mendapatkan sertifikat PBJ ini perlu ujian yang soalnya yang kadang-kadang kurang dimengerti? padahal untuk ujian tersebut tetap buka buku. apakah yang lulus tidak bisa untung-untungan. Maksud saya bagaimana pola mendapatkan sertifikat PBJ ini betul2 yang mencerdaskan dan berkopentensi. Tidak mungkin penilaian pada akhir ujian saja proses belajar pada pelatihan PBJ sperti keaktifan peserta,disiplinnya dll ( afektif dan fisikomotorik)perlu harus menjadi pertimbangan dalam mendapatkan keahlian atau kopetensi seseorang Pak., bukan nilai akhir tok.Bagaimana pendapat Bapak.

  30. Teena says:

    Apakah boleh pphp dalam pengadaan konstruksi gedung tidak bersertifikat?

  31. Wawan ichwan says:

    Assallammualaikum….pak khalid…..
    Ada beberapa pertanyaan dari saya dan saat ini yg saya alami …
    1.Apakah team PPHP bertanggung jawab dgn hasil pemeriksaan PHO..
    2.siapakah yg membuat addendum kontrak pemberi kerja atau penyedia .
    3.siapakah yg berhak menghitung kerugian negara
    4.apa dasarnya apabila hasil perhitungan CCO tdk ditanda tangan kedua belah pihak…
    5.apakah tugas dan tanggung jawab sebagai penyedia
    6.apa hukum nya apabila PPK ,PPTK,PPHP tdk memahami hukum konstruksi
    Mohon pencerahan nya dan bisa memberi kan petunjuk…
    Keterkaitan istri saya didakwa melakukan merugikan negara ,karena tdk ada addemdum dan ditanda tangani kedua belah pihak ….akan tetapi penyedia sudah membuat CCO dan disodorkan ke PPK dan tdk di tindaklanjuti oleh PPK……dari penegak hukum kejaksaan dan inspektorat menyatakakan dikerjakan sesuai kontrak asal….akan tetapi dgn perubahan tdk diakui…

    Saya wawan ichwan
    082334766017
    081554638689 WA
    Terima kasih

  32. Diperbolehkankah Pejabat Pengadaan level dibawah PPK menandatangani kontrak tapi tidak mempunyai sertifikasi pengadaan barang dan jasa ,terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.