Materi presentasi yang digunakan pada paparan di atas dapat diperoleh di Materi Presentasi Modul 5
Categories
Blogroll
- Ade Hendraputra
- Ardiansyah
- Bang Edo
- Blog Heldi
- Budi Raharjo
- Cucu Sukmana
- Daeng Syamsoe
- Dani Primanita
- Dedi Dwitagama
- Fazhar Restu
- Forum Pengadaan
- Gatot Hari Priowirjanto
- Gun Gun Gunawan
- Handy Satria
- Heru Nugroho
- I Made Wiryana
- Idham Arifin
- Idham Sirunna
- Indra Djati Sidi
- Mas Wigrantoro Roes Setiyadi
- Mudji Santosa
- Muh. Fadly Atjo
- Mustafa Tope
- Papabonbon
- Rahfan Mokoginta
- Romi Satria Wahono
- Santri Jaya Malah
- Teguh Dwicaksana
- Wiki APBN
Meta
Bapak Khalid Mustafa
Saya pimpinan redaksi majalah Jurnal Energi mendapat tugas dari KESDM untuk membuat kajian TKDN di pengadaan barang & jasa di KESDM.
Saya tertarik dengan tulisan Bapak, jika berkenanan saya akan memasukan Bapak sebagai nara sumber atau tim kajian TKDN.
Mohon konfirmasi
Salam
Budhi Maryanto
Silakan pak, dengan senang hati saya akan membantu Bapak 🙂
salam pak..
adakah modul yang terkait diatas berbentuk tulisan/artikel ex: word/powerpoint dsb. kalau ada saya minta tolong dengan sangat untuk dapat dikirimkan ke email saya dan/atau kalau ada di site mana untuk bisa saya download.
sebelumnya terima kasih pak
om, sory saya masih awam prakuwalifikasi itu ngapain aja?
salam kenal pak…
ada beberapa hal yang kami mhon pnjelasan dari bpk :
1. terkait dengan penyusunan dokumen pencegahan bencana alam, di kategorikan dalam pengadaan barang atau pengadaan jasa konsultansi???
2. untuk pengadaan logistik tanggap darurat bencana apakah dapat dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung, hal ini dengan pertimbangan bahwa kami berada di kabupaten yang sangat rawan akan bencana gempabumi dan tsunami, serta belum mempunyai stock logistik untuk tanggap darurat bencana. mhon penjelasannya & trimakasih.
mau tanya nih,
1. Apakah seorang PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegitan)pada Kegiatan PBJ untuk pekerjaan pengadaan Pakaian dinas pada SKPD boleh merangkap menjadi Katua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ga?
2. Apakah Seorang Pelaksana Teknis Kegiatan PBJ untuk pekerjaan pengadaan Pakaian dinas pada SKPD boleh merangkap menjadi Sekeretaris pada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ga?
3. Kalau Boleh atau tdk Boleh Dasarnya apa?
5. Yang termasuk Pejabat Pengelola keuangan SKPD apa saja?
6. Kalau PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) termasuk Pengelola Keuangan bukan?
7. Perbedaan Penatausahaan keuangan dengan Pengelolaan keuangan?
trims
Salam kenal Pak.
Terimaksih atas tulisan bapak, sekaligus mohon ijin untuk mendownload.
Terimakasih
terima kasih pak
Makasih sudah berbagi pak
Mohon ijin untuk share ya