Prosedur Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Dari Segi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Berbicara mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan bagi kepala SD dan SLTP, terkadang melahirkan beberapa perasaan, yaitu senang, bahagia, khawatir, bahkan takut.

Mengapa 2 perasaan yang amat bertentangan ini dapat berkumpul menjadi satu ? Karena bagi sebagian kepala sekolah, DAK adalah anugerah namun juga bisa berubah menjadi musibah.

DAK bidang pendidikan, yang fungsinya menurut aturan pemerintah bertujuan untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun di beberapa daerah menjadi ladang pemasukan atau bahkan menjadi “ATM” pihak-pihak tertentu.

Jumlah bantuan yang bernilai ratusan juta, dan secara nasional berjumlah 9 (sembilan) triliun, merupakan godaan yang amat besar bagi mereka yang berkecimpung di dalamnya.

Yang menjadi permasalahan, DAK ini disalurkan dari pusat ke daerah dengan tujuan akhir ke satuan pendidikan, yaitu sekolah. Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab administratif tertinggi pada satuan pendidikan tersebut merupakan penanggung jawab terakhir penggunaan DAK. Namun, karena posisi mereka yang paling terakhir inilah yang terkadang melahirkan “musibah” bagi mereka. Karena oleh pihak-pihak tertentu yang sebagian besar di atas mereka, DAK dipermainkan sekehendak hati dengan tanggung jawab penuh berada di pundak kepala sekolah.

Hal tersebut baru satu sisi dari permasalahan yang terjadi pada program DAK bidang pendidikan lain. Sisi yang lain, coba anda tanyakan kepada siapa saja yang bersentuhan dengan program DAK, baik tingkat pusat, propinsi, kabupaten/kota, bahkan tingkat sekolah, bagaimana pengelolaan dan pemanfaatan dana ini di tingkat satuan pendidikan ? Apakah pembelanjaan harus dilaksanakan secara penunjukan langsung, pemilihan langsung, atau bahkan pelelangan umum ?

Banyak diantara yang pernah saya tanya secara langsung juga bingung dengan jawabannya. Sebagian besar menjawab dengan “sesuaikan dengan juklak” atau “sesuai Keppres No. 80”, atau “namanya juga swakelola, jadi dilaksanakan secara swakelola.”

Sewaktu saya mengejar dengan beberapa pertanyaan lanjutan mengenai prinsip-prinsip swakelola, sebagian besar masih belum paham terhadap hal tersebut.

Akhirnya, masih tersisa sebuah pertanyaan besar, yaitu “Apakah pemanfaatan DAK bidang pendidikan harus dilaksanakan melalui tata cara pengadaan yang membutuhkan penyedia barang/jasa atau menggunakan prosedur pembelian langsung ?”

Pada tulisan kali ini, saya mencoba untuk menyampaikan pendapat saya dalam bidang tersebut.

Dasar Hukum

Ada beberapa dasar hukum terhadap program DAK bidang pendidikan ini, dan dasar hukum inilah yang menjadi pokok perhatian utama untuk menjawab pertanyaan di atas.

  1. Dasar hukum pertama adalah Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    • Pasal 49 ayat (3), menentukan: “Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
    • Pasal 53 ayat (3) menyatakan bahwa penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang berbentuk badan hukum pendidikan berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
  2. Dasar hukum kedua adalah Undang-Undang (UU) No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.
    • Pasal 4 ayat (1), menentukan: “Pengelolaan dana secara mandiri oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba, yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya tidak mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan badan hukum pendidikan, harus ditanamkan kembali di dalam badan hukum pendidikan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.”
    • Pasal 40 ayat (5), menentukan: “Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang disalurkan dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk Badan Hukum Pendidikan diterima dan dikelola oleh pemimpin organ pengelola pendidikan.
  3. Dasar hukum ketiga adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
    • Pasal 83 ayat (1) menentukan: “Dana pendidikan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah diberikan kepada satuan pendidikan dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
  4. Dasar hukum keempat adalah Keputusan Presiden (Keppres) No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Pasal 39 ayat (2), menentukan: “Swakelola dapat dilaksanakan oleh: a. Pengguna barang/jasa; b. Instansi pemerintah lain; c. Kelompok masyarakat/lembaga swadaya masyarakat penerima hibah.”
    • Lampiran I Bab. III, A, 2, c, menentukan: “Swakelola oleh penerima hibah adalah pekerjaan yang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya dilakukan oleh penerima hibah (kelompok masyarakat, LSM, komite sekolah/pendidikan, lembaga pendidikan swasta/lembaga penelitian/ilmiah non badan usaha dan lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah) dengan sasaran ditentukan oleh instansi pemberi hibah.”
  5. Dasar hukum kelima adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah
    • Pasal 33 ayat (1) menentukan: “DAK Bidang Pendidikan dialokasikan melalui mekanisme belanja hibah pada sekolah.”
    • Pasal 33 ayat (6) menentukan: “Kepala Sekolah selaku penerima hibah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Pendidikan dan realisasi keuangan di satuan sekolah yang dipimpinnya.”
    • Pasal 33 ayat (7) menentukan: Pelaksanaan program kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara swakelola oleh sekolah selaku penerima hibah dengan melibatkan komite sekolah.”
  6. Dasar hukum keenam adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 5 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010
    • Pasal 3 menentukan: “DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 diarahkan untuk pembangunan ruang/gedung perpustakaan SD/SDLB dan SMP, pengadaan meubelair perpustakaan SD/SDLB dan SMP, penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan SD/SDLB dan SMP, pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMP, dan rehabilitasi ruang kelas (RRK) SMP.
    • Lampiran 1, II, C, 7 menentukan: “DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 diberikan secara langsung dalam bentuk hibah kepada satuan pendidikan (SD/SDLB dan SMP) dan dilaksanakan secara swakelola, dengan melibatkan Komite Sekolah dan partisipasi masyarakat di sekitar sekolah sebagai bagian integral dari sistem manajemen berbasis sekolah (MBS).
  7. Dasar hukum ketujuh adalah Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) No. 698/C/KU/2010 perihal Tata Cara Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010.

Nah dari semua dasar hukum ini, bagaimana proses DAK Bidang Pendidikan ini, khususnya bila ditinjau dari segi pengadaan barang/jasa pemerintah ?

Prosedur Pengadaan pada DAK

Saya secara pribadi sudah beberapa kali bertanya kepada berbagai pihak mengenai DAK Bidang Pendidikan, khususnya dalam kaitan pengadaan barang/jasa. Namun, sebagian besar jawaban yang diberikan bersifat ragu-ragu, apalagi jika dikejar lebih jauh sampai ke tataran teknis.

Namun, dari sekian banyak jawaban yang diberikan, ada beberapa hal yang merupakan pendapat umum di lapangan. Yaitu:

  • DAK bidang pendidikan itu adalah blockgrant yang diberikan kepada sekolah, dan pelaksanaannya harus lelang;
  • DAK dilaksanakan dengan cara swakelola namun apabila ada tahapan yang membutuhkan penyedia barang/jasa, harus dilaksanakan sesuai Keppres 80.
  • Sekolah tidak boleh menunjuk perusahaan tertentu untuk mengerjakan pekerjaan yang dibiayai dari DAK bidang pendidikan
  • Sekolah tidak boleh belanja langsung untuk membeli kebutuhan yang dipersyaratkan di dalam juknis DAK

Apakah semua pendapat itu benar ? Mari kita coba kupas satu persatu berdasarkan hukum yang telah disebutkan di atas.

  1. DAK bidang pendidikan adalah HIBAH yang diberikan kepada sekolah (UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 9 Tahun 2009, dan PP No. 48 Tahun 2008)
  2. Sekolah berhak untuk mengelola dana hibah secara MANDIRI sesuai dengan aturan pemberi hibah (UU No. 20 tahun 2003 dan Permendagri No 20 Tahun 2009)
  3. Pengelolaan dana hibah dilaksanakan secara SWAKELOLA (UU No. 20 Tahun 2003, Keppres No. 80 Tahun 2003, Permendagri No. 20 Tahun 2009, dan Permendiknas No. 5 Tahun 2010)

Nah, apa makna dari Swakelola itu ?

Swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri (Keppres No. 80 tahun 2003 Pasal 39 Ayat 1)”

Apakah Swakelola harus menggunakan metode pengadaan sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003, yaitu lelang/seleksi umum, lelang/seleksi terbatas, pemilihan/seleksi langsung, atau penunjukan langsung ?

Disinilah sering terjadi salah kaprah terhadap swakelola. Banyak yang beranggapan bahwa semua swakelola itu hanya dalam proses pekerjaannya saja, sedangkan apabila ada proses pengadaan di dalamnya, maka harus kembali kepada aturan-aturan pengadaan.

Yang harus diperhatikan baik-baik adalah, swakelola itu terdiri atas 3 jenis, yaitu:

  1. Swakelola oleh pengguna barang/jasa
  2. Swakelola oleh instansi pemerintah lain non swadana
  3. Swakelola oleh penerima hibah

Setiap jenis swakelola mengambarkan institusi penyelenggara.

Swakelola oleh pengguna barang/jasa adalah swakelola yang dilaksanakan oleh pemilik anggaran, seperti Dinas Pendidikan, Universitas, LPMP, dan lain-lain. Sedangkan swakelola oleh instansi pemerintah lain non swadana adalah swakelola yang dilaksanakan bukan oleh pemilik anggaran. Contohnya adalah institusi negeri yang menerima bantuan dana melalui APBN.

Swakelola oleh penerima hibah adalah swakelola yang dilaksanakan oleh institusi non pemerintah yang memperoleh anggaran dari APBN/APBD.

Pengertian lebih detail dapat dibaca pada Lampiran 1 Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab III, A, 2, a sampai c.

Kalau begitu, bagaimana posisi DAK Bidang Pendidikan ini ?

Melihat dasar hukum di atas, maka dapat disimpulkan bahwa DAK Bidang Pendidikan masuk pada 2 pengertian Swakelola, yaitu swakelola jenis ke 2 dan swakelola jenis ke 3 berdasarkan penerimanya.

  1. Penerima DAK Bidang Pendidikan yang berupa institusi negeri, seperti SD/SDLB dan SMP Negeri Swakelola oleh pengguna barang/jasa dan swakelola oleh instansi pemerintah lain non swadana harus menggunakan metode pengadaan sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003 apabila di dalam proses swakelola terdapat pengadaan bahan, jasa lainnya, peralatan/suku cadang, dan tenaga ahli yang diperlukan oleh panitia.

    Namun, yang menjadi kendala adalah pada proses pengadaan harus dilaksanakan oleh panitia/pejabat pengadaan, sedangkan sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 10 Ayat (4) butir (f), bahwa salah satu persyaratan panitia/pejabat pengadaan adalah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah.

    Patut diketahui, penerima DAK bidang pendidikan ini adalah sekolah yang sudah bisa dipastikan banyak yang belum memiliki tenaga bersertifikat pengadaan barang/ jasa.

    Jalan keluarnya, setelah berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah bekerjasama dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang terletak di Kabupaten/Kota.

    ULP Kabupaten/Kota dapat melakukan pengadaan dengan 2 cara, yaitu dengan menyatukan seluruh pengadaan dalam satu paket dan distribusi kontrak serta hasil dilakukan per-lokasi, atau melakukan pengadaan berdasarkan lokasi. Artinya, bisa saja akan ada 2 jenis pengadaan, yaitu pengadaan bersama dan pengadaan per-sekolah yang semuanya dilakukan oleh ULP setempat.Karena pendanaan berada di Sekolah, maka yang menjadi PPK adalah pejabat pada sekolah tersebut. Kepala Sekolah adalah Pengguna Anggaran dan membuat SK penunjukan PPK yang akan menangani pengadaan barang/jasa di sekolah tersebut. PPK inilah yang akan menyetujui dokumen pengadaan serta menandatangani kontrak pengadaan (apabila ada) dengan penyedia barang/jasa. Walaupun pada Keppres No. 80 tahun 2003, PPK juga diwajibkan untuk bersertifikat ahli pengadaan barang/jasa, namun menurut Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 02/SE/KA/2010 Tanggal 11 Maret 2010 disebutkan bahwa PPK yang berada di Propinsi dan Kabupaten diwajibkan memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pada tanggal 1 Januari 2012. Jadi, untuk tahun ini dan tahun depan masih dimungkinkan PPK belum bersertifikat pada lingkup propinsi dan kabupaten/kota.
    Ini memang merupakan sebuah pekerjaan rumah yang amat besar, utamanya mensosialisasikan proses pengadaan barang/jasa sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003 kepada seluruh sekolah negeri di Indonesia.

  2. Penerima DAK Bidang Pendidikan yang berupa institusi masyarakat, seperti SD/SDLB dan SMP Swasta

    SD/SDLB dan SMP swasta termasuk ke dalam Swakelola jenis ke 3 yang menurut Lampiran I Keppres No 80 Tahun 2003 Bab III, A, 1, c adalah jenis swakelola yang proses pengadaan barang, jasa lainnya, peralatan/suku cadang, dan tenaga ahli yang diperlukan, dilakukan sendiri oleh penerima hibah.

    Disini terlihat dengan jelas bahwa berapapun nilai pengadaannya, maka proses pengadaannya dilaksanakan sendiri oleh penerima hibah.Jadi, misalnya ada pengadaan buku, maka penerima hibah atau sekolah dapat datang langsung ke toko buku dan membeli buku-buku yang dibutuhkan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang telah dibuat oleh pemberi hibah. Proses pertanggungjawaban keuangan cukup dengan kuitansi yang dikeluarkan oleh toko buku yang selanjutnya dibuat dan dirangkum dalam bentuk laporan. Demikian juga dengan pengadaan lainnya.

    Tapi, bukan berarti penerima hibah bisa seenaknya membelanjakan dana yang diperoleh dari program DAK bidang pendidikan, karena sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2009, tanggung jawab berada di pundak kepala sekolah untuk membelanjakan dana sesuai dengan petunjuk pelaksanaan.

    Juga dalam pelaksanaannya, sekolah wajib melibatkan komite sekolah dan masyarakat sekitar sekolah sesuai dengan Permendiknas No. 5 Tahun 2010.Jadi, tidak ada penunjukan langsung, pemilihan/seleksi langsung, pelelangan/seleksi umum dalam proses DAK bidang pendidikan di sekolah pada jenis swakelola ini. Tidak diperbolehkan menyerahkan pekerjaan kepada sebuah perusahaan atau institusi di luar sekolah, karena proses swakelola oleh penerima hibah harus dilaksanakan sendiri oleh penerima

Semoga tulisan ini memberikan pencerahan dan dapat menjadi informasi yang bermanfaat bagi pembaca.

This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

77 Responses to Prosedur Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Dari Segi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  1. Bambang TW says:

    Menurut saya, swakelola DAK bidang pendidikan termasuk kategori swakelola oleh penerima hibah, hal ini berdasarkan lampiran Kepres No. 80 tahun 2003 Bab III Pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa dengan swakelola, A. Ketentuan Umum, angka 2.c menyatakan : ” Swakelolaoleh penerima hibah adalah pekerjaan yang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya dilakukan oleh penerima hibah ( kelompok masayarakat, LSM, komite sekolah/pendidikan,lembaga pendidikan swasta, dan lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah ) dengan sasaran ditentukan oleh instansi pemberi hibah”. Jadi tidak ada dikotomi antara sekolah swasta dan negeri, karena keduanya, dalam konteks DAK Bidang Pendidikan, merupakan sekolah penerima hibah. Dalam hal ini sekolah negeri juga termasuk penerima hibah, yang termasuk dalam kategori lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam Juknis DAK Pendidikan 2010 Bagian C. Kebijakan DAK Bidang Pendidikan nomor: 2 menyatakan,” Sasaran program DAK bidang pendidiakn tahun anggaran 2010 meliputi SD/SDLB dan SMP baik negeri maupun swasta.” Sedangkan Nomor :7 menyatakan ” DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 diberikan secara langsung dalam bentuk hibah kepada satuan pendidikan ( SD/SDLB dan SMP ) dan dilaksanakan secara swa kelola, dengan melibatkan Komite Sekolah dan partisipasi masy disekitar sekolah sebagai bagian integral dari sistem manajemen berbasis sekolah (MBS).
    Jadi pangkal tolaknya ada pada LEMBAGA LAIN YANG DITETAPKAN OLEH PEMERINTAH, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional.

  2. Bener pak Bambang, oleh sebab itu saya berkali-kali ke LKPP (2 kali kesana dan 1 kali diskusi saat acara di Mercure) untuk memastikan hal tersebut.

    Namun, semua jawaban dari LKPP tetap mengacu pada aturan sesuai tulisan di atas.

    Oleh sebab itu, saya menyarankan kepada Institusi untuk mengirimkan surat resmi ke LKPP sebagai lembaga tertinggi di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa agar memperoleh kepastian hukum secara tertulis tentang tafsir Keppres No. 80 Tahun 2003 khususnya terhadap pengelolaan DAK

  3. Bambang TW says:

    Ya, mas, Thank you. Kami sedang siapkan surat ttg itu ke Jakarta.Saya masih ingat, ketika 2 tahun lalu para petinggi di Jakarta, kasih fatwa kepada orang daerah yang lagi kumpul di jakrta, intinya : Anda jangan sekali-kali melelangkan DAK, jika anda lalukan anda telah melakukan dosa besar, pelanggaran berat. Dan waktu itu, Orang Jakarta menyebut Contoh daerah yang melelangkan DAK, dan se akan dibuat malu. oleh hadirin. Sumpah benar-benar terjadi. Ketika saya bertamu ke Direktorat, awal tahun ini, di temui oleh juga Bapak Firman ( Konsultan Hukum Dirjen Mandikdasmen). Beliau cerita pernah diwaqnti-wanti oleh orang KPK agar jangan bersedia melakukan pelelangan dalam kegiatan DAK. Pripun niku mas, kita yang di Jateng pada bingung. Saking bingungnya, besok tanggal 12 sd.14 April nanti, Dinas Pendidikan Propinsi Jateng akan mengumpulkan Dinas Pendidikan Kab./ Kota bersama Kajari dan Polres se jateng, untuk membahas agenda DAK Pendidikan 2010.

  4. Nah, pertanyaan paling sederhana dari LKPP mengenai Swakelola adalah, bahwa proses swakelola yang dilaksanakan dan dikerjakan sendiri seharusnya dikerjakan oleh institusi yang memiliki kompetensi dalam bidang tersebut. Pertanyaannya, apa kompetensi sekolah ? Apakah membangun gedung ? Apakah menginstall lab. bahasa ?

    Jadi, mereka justru tidak menyetujui “ketidakbolehan” lelang.

    Oleh sebab itu, karena kembali lagi yang memiliki kuasa tertinggi adalah LKPP, jadi memang lebih bagus kalau kita di-back-up dengan surat resmi.

    Saya juga sudah ngomong tentang ini di Kendal sewaktu tanggal 1-2 April kemarin, dan rencananya pak Utomo juga akan mengirim surat yang sama ke LKPP

  5. Ada tambahan lagi dari Itjen, bahwa pada Swakelola tipe b, yang dilelangkan adalah pengadaan barang, jasa lainnya, peralatan/suku cadang, dan tenaga ahli.

    Harus dibedakan antara BAHAN dengan Barang. Jadi misalnya pembangunan gedung, yang dilelangkan adalah pembelian bahan-bahannya dan disesuaikan dengan konsep pengadaan (penunjukan langsung, pemilihan langsung, pelelangan umum), sedangkan pekerjaan bangunannya tetap dikerjakan secara swakelola.

    Juga untuk pembangunan laboratorium multimedia, pembelihan bahan lab-nya seperti komputer, furniture, dll menggunakan prinsip lelang, sedangkan pembangunan laboratoriumnya tetap dikelola sendiri.

  6. budiman says:

    pak untuk Surat Edaran Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Direktorat
    Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan
    Nasional Nomor 0316.1/C3/KU/2010 perihal : Standar/Spesifikasi Teknis Penambahan
    Ruang Kelas Baru, Pembangunan Ruang Perpustakaan, Rehabilitasi ruang, Buku
    Perpustakaan, alat Laboratorium IPA, Alat Laboratorium Bahasa, Alat Peraga
    Matematika, alat Peraga IPS, Alat Olah Raga, dan Alat Kesenian serta Penyusunan
    Laporan Kegiatan Dana alokasi Khusus Bidang Pendidikan SMP Tahun Anggaran 2010; Apakah bisa diuploadkan ato dikirimkan email, saya kesulitan untuk mendapatkannya, trims. Budiman-Dikpora Kendal

  7. Saya coba cari dulu yah pak Budiman, karena sampai sekarang untuk surat itu belum saya peroleh juga.

    Saya hanya punya lampiran 2 dari surat itu, yang berupa kontrak/perjanjian kerja samanya

  8. Ibis says:

    DAK pendidikan tu, adalah ladang bisnisnya para pejabat mulai dari level atas sampai bawah, semua orang tau itu….., bayangkan yang buat RABnya saja sama untuk seluruh indonesia, sebaiknyanya yang diawasi itu adalah kualitas barang yang dibeli oleh kepala sekolah harus sesuai juknis

  9. Udi says:

    Yang paling membingungkan adalah Ps. 18 ayat 5b RUU Perubahan APBN-P 2010 yang secara jelas penyusun RUU tsb tidak baca UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 48 Tahun 2008. Apa betul Juknis DAK Pendidikan hrs terlebih dahulu harus dikonsultasikan/mendapat persetujuan Komisi X DPR RI ? Menurut perundang-undangan yg terkait dg pendidikan, penerima hibah bagi satuan pendidikan adalah satuan pendidikan itu sendiri yang dipimpin oleh kepala sekolah. Hibah bukanlah metoda pengadaan sebagaimana melainkan bentuk dari penyerahan dan/atau perolehan hak. Terlepas dari kekurangan yg ada, hasil penelitian menunjukkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengadaan barang (di dunia pendidikan)dengan metoda swakelola jauh lbh baik dibandingkan dengan lelang. entah dari mana DPR memperoleh keyakinan sehingga merasa yakin menjamin pelaksanaan dak pendidikan akan efektif, efisien dan akuntabel jika dilakukan dengan lelang.

  10. @Udi, pak…saya tertarik dengan pernyataan bapak mengenai “hasil penelitian menunjukkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengadaan barang (di dunia pendidikan)dengan metoda swakelola jauh lbh baik dibandingkan dengan lelang”

    Boleh tahu dimana bisa diperoleh hal tersebut ? Karena dari laporan di berbagai media, justru tanpa lelang banyak menyebabkan pejabat setempat masuk penjara

  11. satriawan says:

    banyak isu kalau DAK 2010 untuk dinas paendidikan dilaksanakan tidak dengan SWAKELOLA..saya jadi heran…?kalau kita ulas ,menurut peraturan,kalau dana DAK dalam bentuk HIBAH..maka pelaksanaannya harus bahkan wajib dengan SWAKELOLA..terkecuali peraturan mendagri dan mendiknas berubah…tapi kalau menurut saya…tidak semudah itu merubahnya…tapi mohon maaf…kalau sudah ada yang usil dan bermain kotor..bisa jadi aja peraturan mentri bisa berubah…kan kita masih tinggal di indonesia yang tercinta…kalau sudah menyangkut urusan uang engga ada yang mustahil…!
    SEKIAN DARI SAYA…

  12. uwee says:

    pak kalau untuk USB ( unit sekelah baru) secara swakelola itu prosedur bgmn?apakah ada pedomannya untuk biaya perencana dan pengawas bangunan tsb dan honor untuk panitianya ?( berapa persen ). untuk pengadaan bahan material dan tenaga apakah perlu diadakan pelelangan? terimakasih.

  13. @Satriawan, pengertian SWAKELOLA itu sendiri yang juga masih rancu di lapangan 🙂

    @uwee, kalau dilihat pengertian swakelola pada lampiran Keppres No. 80 Tahun 2003, disebutkan bahwa untuk swakelola tipe 1 dan 2, maka penunjukan konsultan harus meengacu kepada aturan pemilihan konsultan. Juga untuk material dan bahan harus mengikuti aturan pengadaan. Pekerjaannya yang dapat dilakukan dengan tenaga sendiri.

  14. ahmad says:

    kalau dak 2010 akan dilelang itu sangat tidak masuk akal.karena di juknis jelas di tulis hibah/swakelola.itu adalah permainan perusahaan yang barangnya tidak sesuai spek dan pejabat-pejabat yang korup.mereka menilai dak nilainya besar kok gak mampir ke kantong mereka.wassalam

  15. Hery suroso says:

    Bila dana hibah masuk ke rekening kepala sekolah, maka dilaksanakan dengan swakelola type B. Dalam swakelola type ini pengadaan barang/jasa nya dilaksanakan melalui Penunjukan langsung, Pemilihan Langsung ataupun lelang. Karena Kepsek dan guru banyak yg belum bersertifikat, maka pelaksanaanya bisa meminta bantuan ke ULP terdekat. Tetapi bila dana hibah masuk ke rekening Komite Sekolah maka dilaksanakan dengan swakelola type C, yg mana pengadaan barang/jasa dan tenaga ahli dilakukan oleh penerima hibah dengan prinsip efisien dan tidak mark up. (dari Hery Suroso, Unnes Semarang, Instruktur PBJ LKPP)

  16. @ahmad, silakan dibaca penjelasa Swakelola pada Lampiran I Keppres No. 80 Tahun 2008 Bab III Butir B pak. Lelang adalah bagian dari Swakelola tipe 1 dan 2.

    @Hery, makasih sudah membantu pak 🙂
    Saya sedang merencanakan membuat semacam forum online Pengadaan barang/jasa. Jadi pertanyaan2 seperti ini bisa dimasukkan dalam forum tersebut. Butuh orang-orang seperti bapak nih yang bisa membantu menjawab 🙂

  17. Hery suroso says:

    Ok, pak khalid, selamat bertemu lagi (ketemu 1 di Cisarua dan yg ke 2 di Makasar)…. saya sangat mendukung ide pak khalid. Memang perlu dibuat blog khusus untuk konsultasi PBJ khususnya di DIKNAS, karena dana diknas terbesar diantara kementrian yg lain, yang mana banyak melibatkan satker yg kurang paham terhadap Keppres 80 Th 2003. Kebetulan saya banyak temen2 dr Unversitas yg telah lulus TOT PBJ dari LKPP, entar saya ajak supaya mereka mau mendukung blog urun rembug PBJ di diknas.

  18. @Mas Hery, sip..makasih pak…rencana memang saya akan membuat forum khusus pengadaan. Domainnya sudah saya siapkan. Dan mohon kesediaan bapak untuk menjadi salah seorang narasumber pada forum tersebut.

  19. tumbila says:

    Koreksi pak, UU BHP sudah tidak berlaku krn judicial review, adapun pengelolaan dana hibah krg pas digunakan kepres 80 (digunakan untuk apbn/d pemerintah bersangkutan). Jk dipaksanakan kepres 80 maka DAK dalam tahun anggaran tersebut diatas 100 jt sehingga masuk lelang umum. mestinya pemerintah bisa mengeluargkan kepres pengelolaan keuangan tentang dana hibah, agar ada payung hukum yang jelas, minimal kepmen.

  20. @tumbila, betul, tapi masih ada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan

  21. joko says:

    Kalau menurut saya jika nati mekanisme dak 2101 ditender,…keadaan bisa ricuh…karena salah satu tujuan dak adalah memajukan roda perekonomian daerah,,,jadi intinya para pengusaha daerah bisa ikut berpartisipasi dalam program ini. Jika nanti pelaksanaannya tender, berarti di pusat hanya mementingkan segelintir pengusaha TAMAK, yang nota bene sudah masuk dalam daftar black list alias daftar hitam perusak pendidikan…..Maka marilah bersatu untuk menolak tender yang hanya menguntungkan pengusaha TAMAK yang nongkrongnya di senayan…mengintervensi kebijakan dengan kekuatan uang. Kerahkan LSM daerah untuk menghambat laju dan sepak terjang pengusaha TAMAK….

  22. @Joko, kayaknya kelewat prematur kalau memvonis bahwa tender/lelang itu menyebabkan ricuh, mementingkan pengusaha pusat, mengikutkan pengusaha black list, dan intervensi kebijakan dengan kuatan uang.
    Coba lihat Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 4 untuk melihat kebijakan umum pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
    Apabila lelang dilaksanakan sesuai dengan aturan, maka apa yang bapak khawatirkan tidak akan terjadi. Yaitu:
    1. Lelang terbuka tidak akan menyebabkan kericuhan, karena dilaksanakan dengan adil dan tidak diskriminatif. Silakan lihat Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 3 butir 3
    2. Lelang terbuka tidak membatasi hanya untuk pusat atau hanya untuk daerah saja, melainkan untuk semua pengusaha yang sesuai dengan aturan pengadaan dalam wilayah Republik Indonesia (Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 3 butir c dan Pasal 4 butir g)
    3. Perusahaan yang masuk dalam Blacklist tidak diperkenankan untuk ikut dalam proses pengadaan (Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 11 butir h)

    Justru dengan penunjukan langsung, akan terbuka lebar peluang KKN, karena siapa yang dekat dengan penentu kebijakan akan mudah memperoleh proyek/pekerjaan. Sudah jadi rahasia umum bahwa DAK sampai saat ini adalah ATM bagi pejabat-pejabat daerah.

    LSM harus menjadi pembela masyarakat dalam kasus ini, bukan pembela pengusaha dan pejabat yang menggunakan dana DAK untuk kepentingan pribadi dan golongan.

  23. satriawan says:

    pak.khalid..tolong terjemahkan..UUD no.2 tahun 2010.Pasal 18 ayat(5b)…ini pak.:Petunjuk teknis pelaksanaan DAK Pendidikan harus
    terlebih dahulu dikonsultasikan/ mendapatkan
    persetujuan Komisi X DPR RI yang membidangi
    pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat
    (5) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
    Keuangan Negara. Untuk menjamin efektivitas,
    efisiensi, dan akuntabilitasnya, maka pelaksanaan
    DAK Pendidikan hams menggunakan metode
    pengadaan barang dan jasa yang mengacu kepada
    mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan
    dan tidak dalam bentuk block gmntlhibah ke
    penerima manfaat atau sekolah.

  24. Pak Satriawan, kalau melihat kalimat pada UU No. 2 Tahun 2010 Pasal I angka 15 yang berupa penambahan Pasal 18 Ayat (5b) pada UU No. 47 Tahun 2009 tersebut memang ada beberapa hal, yaitu:
    1. Juknis DAK harus memperoleh persetujuan DPR Komisi X
    2. DAK pendidikan harus menggunakan metode pengadaan barang dan jasa yang mengacu kepada mekanisme sesuai perundangan
    3. DAK Pendidikan tidak boleh dalam bentuk blockgrant/hibah ke sekolah

    Mari coba kita bahas pak.
    1. DIPA Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2010 baru boleh dikeluarkan setelah memperoleh persetujuan Badan Anggaran Komisi X DPR-RI, jadi seharusnya pembahasan mengenai ini telah selesai dilaksanakan pada tahun 2009. Masalah juknisnya, saya harus cek lagi apakah sudah disetujui oleh Komisi X, tetapi dengan keluarnya Permendiknas No. 5 Tahun 2010, saya sepertinya yakin hal ini telah dikonsultasikan.

    2. Keppres No. 80 Tahun 2003 yang merupakan peraturan khusus mengenai pengadaan barang/jasa Pasal 6 telah menyebutkan, bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan dengan 2 hal, yaitu dengan menggunakan penyedia barang/jasa dan dengan cara swakelola. Jadi, swakelola juga adalah bagian dari prosedur pengadaan barang/jasa. Dan seperti yang kita ketahui sendiri berdasarkan Lampiran I Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab III, di dalam swakelola, khususnya tipe a dan b juga terdapat pengadaan yang menggunakan penyedia barang/jasa

    3. Ini yang bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003. Jadi seharusnya UU No. 20 Tahun 2003 khususnya pasal 49 Ayat (3) harus dihapus dulu.

  25. Tambahan informasi, khusus mengenai DAK Bidang Pendidikan Tahun 2010 sudah ditetapkan harus melalui prosedur lelang.

    Silakan baca tulisannya di https://khalidmustafa.info/?p=1074

  26. @santosbc says:

    pak khalik benar soal kemungkinan adanya penyimpangan dana melalui swakelola… terus mgnai DAK bid pendidikan 2010 apa sdh pasti terealisasi, atw masih menunggu ada pertimbangan/kemungkinan2 lain? kmi yang di daerah butuh penjelasan2 spt ini. trims pak..

  27. @santosbc, kalau terealisasi itu sudah pasti pak, karena DAK Bidang Pendidikan adalah amanat UU. Masalah pelaksanaannya, ini yang masih menunggu Juknis terakhir

  28. Pingback: Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan 2010 wajib menggunakan prosedur lelang « Khalidmustafa’s Weblog

  29. anto says:

    Dengan mempertimbangkan kondisi daerah khususnya diknas Kab/Kota yang semakin bingung dlm mensikapi perubahan mekanisme DAK 2010. Dimana dlm Rakor kemendiknas di wilayah I, II dan III, yg mayoritas menginginkan sistem swakelola, ternyata pihak pusat tak bergeming tetap mengikuti arahan DPR yg notabene bnyak memuat bnyak kepentingan. Alangkah bijaknya apabila juknis swakelola tetap diberlakukan dg catatan pengadaan di sekolah penerima DAK dengan sistem pemilihan langsung/lelang dengan pengawasan yg optimal, sehingga tidak terpusat di Dinas Kab/Kota, sehingga semua pihak akan dapatmenerima alternatif tsb. Apabila dipaksakan lelang di tingkat Dinas Kab/Kota, bnyak resiko yang akan didapat, baik resiko waktu pelaksanaan, ketersediaan dan kualitas barang maupun kerawanan saat lelang.
    Utk mengoptimalkan mekanisme swakelola biar mendapatkan kualitas barang maupun rekanan yang bonafid dilaksanakan prosedur pemilihan yang baik. Antara lain dengan seleksi administrasi dan kualifikasi rekanan, presentasi dan gelar produk yang ditawarkan rekanan ( harus dilengkapi dg sertifikat barang/ uji kelulusan dari pihak terkait ). Hal tsb sudah dilaksanakan beberapa Kab/Kota pada DAK sebelumnya. Dan kondisi tsb tidak menimbulkan gejolak..kondusif..aman dan nyaman.

  30. Tonny Saka says:

    Kebijakan DAK 2010 yang harus dilakukan melalui proses pelelangan menyebabkan banyak daeah megap-megap. Mengapa? hingga pertengahan tahun juknis masih dikonsultasikan dengan Komisi X DPR, lalu bila itu telah disepakati apakah waktu yang tersisa bisa menjamin terlaksananya program tersebut di lapangan? Ingat topografi Indonesia banyak yang sulit, terisolasi, bencana. Lalu berapa besar peluang keberhasilan program ini jika setiap kebijakan selalu ditarik ulur seperti layangan? Mohon saran pak Mustafa

  31. Adris says:

    Kapan Juknis terakhir dapat dilihat..

  32. @anto, sayangnya bukan pusat tak bergeming, tapi karena UU sudah menetapkan demikian. Sebaiknya daerah menghubungi wakil rakyat masing-masing yang sudah dipilih untuk menyalurkan aspirasinya 🙂

    @Tonny, memang benar masalah waktu dan SDM adalah tantangan terberat DAK 2010. Mari kita lihat penyusun program ini apakah sudah memikirkan jalan keluarnya atau tidak.

    @Adris, belum tahu…sampai hari ini (Senin – 19 Juli 2010) saya belum dapat informasi lengkap.

  33. Bowo says:

    Hari gini juknis barunya belum juga keluar. Apa kata dunia?

  34. Whieds says:

    Pak Khalid..trims atas informasi yang disampaikan melalui tulisan bapak… saya berharap Juknis DAK Bidang Pendidikan Tahun 2010 segera terbit…apapun hasilnya dari proses pembahasan Kemendiknas dengan Komisi X

  35. tri says:

    bagaimana kalau sekolah negeri tingakat smp kelas sembilan mengadakan peningkatan materi oleh guru kelas/guru sekolah di pungut biaya apakah ini tidak menyalahi aturan atau dapat dikategorikan gratifikasi sebelumnya kami ucapkan banyak terima kasih

  36. ledi says:

    ass pak khalid ada permasalahan pengadaan barang pembuatan gedung dengan nilai diatas 5 m dan dilaksanakan dengan cara lelang umum dengan cara sistem gugur ,HPS 5.412M. Harga Penawaran Rp 4.161,7 M. perbandingan posisi harga penawaran dengan harga HPS 77 % (Untuk PT A), sedangkan PT B harga penawaran Rp 4.497,2M perbandingan posisi harga Penawaran dan HPS 83 % pemenangnya adalah PT B apakah benar, kami mohon penjelasannya, terima kasih banyak wassalam

  37. @tri, sebenarnya ini materi di luar Keppres No. 80 Tahun 2003 nih 🙂
    Masalah biaya di sekolah, harus atas persetujuan bersama antara sekolah dengan orang tua siswa melalui komite sekolah.

    @ledi, HPS hanyalah sebagai alat untuk menentukan jaminan pelaksanaan dan tidak boleh menggugurkan. Dengan sistem gugur, apabila perusahaan tersebut sudah lolos evaluasi administrasi dan teknis, maka mereka yang menawarkan harga terendahlah yang menjadi pemenang

  38. Fauzi says:

    DAK cuma proyek pejabat tul kan?soale indonesia kan terlalu bayak tikusnya, proyek… proyek . realisasinya ndak pernah murni…. sukur bisa dipakai 65 % ……. terserahlah …. entar di neraka kita ketemu ….. oke pejabat .Ingat Innalillahiwainnailaihirojiun……

  39. @Fauzi, mudah-mudahan dengan jaman keterbukaan seperti saat ini, hal tersebut bisa ditekan

  40. Putra Kurniawan says:

    Bpak khalid ada kemungkinan untuk pekerjaan dak, di bagikan kepada asosiasi???
    makasih

  41. @Putra Kurniawan, menurut saya amat tidak mungkin sebuah pekerjaan dibagikan begitu saja pada Asosiasi. Karena jelas-jelas melanggar Keppres No. 80 Tahun 2003 atau yang saat ini sudah tidak berlaku dan digantikan dengan Perpres No. 54 Tahun 2010

  42. bowo says:

    PAk Khalid Yth, saya ingin pendapat dari bapak mengenai klasifikasi pengusaha kecil dan besar. Kalau dari penjelasan Keppres 80/2003 Pasal 1 ditegaskan bahwa yang dimaksud perusahaan kecil yaitu perusahaan yang asetnya di bawah 200 juta atau nilai penjualannya di bawah 1 miyard selama satu tahun. Akan tetapi banyak perusahaan yang sebetulnya sudah tidak dapat masuk dalam klasifikasi tersebut karena asetnya diatas 200 juta atau omsetnya di atas 1 milyar masih ikut lelang klasifikasi kecil karena SIUP nya kecil (aset dan omset) tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Apakah perusahaan tersebut bisa digugurkan sebagai peserta lelang ? Terima kasih.

  43. @bowo, kalau menurut saya, kita tidak bisa melihat pasalnya sepenggal saja. Kalau dilihat Penjelasan Keppres No. 80/2003 Pasal 1 Angka (18), setelah kriteria ada kalimat “Pembuktian usaha kecil cukup dengan surat ijin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota setempat”
    Artinya, kita tidak berhak untuk menggugurkan begitu saja. Yang bisa kita lakukan hanyalah mengklarifikasi ke institusi yang mengeluarkan SIUP dan meminta pernyataan apakah SIUP perusahaan yang bersangkutan adalah kecil atau sudah non kecil. Kalau non kecil, barulah bisa digugurkan dengan dasar tertulis yang jelas

  44. bowo says:

    Pak Khalid Yth, terima kasih atas pendapat Bapak mengenai klasifikasi perusahaan kecil dan besar. Memang benar pak ada kalimat yang menyatakan pembuktian usaha kecil cukup dengan SIUP yang jadi pertanyaan selanjutnya apakah bisa dibenarkan apabila perusahaan tersebut sengaja mengajukan atau mempertahankan SIUP sebagai perusahaan kecil karena dia ingin bermain lelang di bawah 1 milyar. Apakah ini tidak termasuk bentuk pelanggaran Keppres 80/2003 yang diatur dalam Pasal 49 ayat 5 ? Mohon tanggapan Bapak. Terima kasih

  45. @bowo, oleh sebab itu perlu dilakukan klarifikasi mengenai status dia. Kalau terbukti bahwa SIUP yang digunakan tidak sesuai dengan kenyataan yang dibuktikan dengan keterangan resmi dari institusi yang berwenang, maka yang bersangkutan dapat dianggap memberikan keterangan palsu yang mengakibatkan di gugurkan pada tahapan kualifikasi, jaminan penawaran dicairkan ke kas negara, serta dimasukkan ke dalam daftar hitam

  46. sumihardi. se says:

    pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan 2011 walaupun ada juksinsnya tapi harus mengikuti Keppres 80 tahun 2003 supaya sama – sama aman

  47. Hendri, SKed says:

    Salah kaprah Prosedur Pelaksanaan DAK!

    Dasar hukum pertama adalah Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    • Pasal 49 ayat (3), menentukan: “Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
    • Pasal 53 ayat (3) menyatakan bahwa penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang berbentuk badan hukum pendidikan berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan

    Menurut dasar hukum diatas;
    1. Memang benar bahwa dana pendidikan bisa dikelola sendiri oleh satuan pendidikan penerima hibah.

    2. Menurut Keppres No 80 th 2003, Pasal 2:
    (1) Maksud diberlakukannya Keputusan Presiden ini adalah untuk mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari APBN/APBD.

    Oleh karena dana hibah tsb berasal dari APBN/APBD, maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mengikuti Keppres No 80 th 2003 ini.

    3. Pelaksanaan Pengadaan Menurut Keppres 80-2003;

    Pasal 6;
    Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan :
    a. dengan menggunakan penyedia barang/jasa;
    b. dengan cara swakelola.

    Pasal 39
    (1)Swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri.

    2)Swakelola dapat dilaksanakan oleh :
    a. pengguna barang/jasa;
    b. instansi pemerintah lain;
    c. kelompok masyarakat/lembaga swadaya masyarakat penerima hibah.

    (3) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola :
    a. pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia instansi pemerintah yang bersangkutan dan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok pengguna barang/jasa; dan/atau

    b. pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat setempat; dan/atau

    c. pekerjaan tersebut dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia barang/jasa; dan/atau

    d. pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menanggung resiko yang besar; dan/atau

    e. penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan; dan/atau

    f. pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metoda kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa; dan/atau

    g. pekerjaan khusus yang bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistem tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi/lembaga ilmiah pemerintah;

    h. pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa yang bersangkutan.

    (4) Prosedur swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan di lapangan dan pelaporan.

    KESIMPULAN:
    Mengelola dana secara mandiri bukan berarti Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan dengan cara swakelola.

    Pelaksanaan pengadaan barang/jasa tetap mengikuti ketentuan Keppres 80-2003, karena sumberdananya dari APBN/APBD (Pasal 2 Keppres No 80 th 2003).

    Prosesnya saja yg dilakukan sendiri oleh satuan pendidikan penerima hibah.

    Dalam peksanaannya, tidak semua pekerjaan bisa dilaksanakan dengan cara swakelola. Hanya pekerjaan tertentu saja yg boleh dilakukan secara sawakelola, yaitu jenis pekerjaan yg memenuhi unsur Pasal 39 Ayat 3 Keppres no 80 tahun 2003.

    PERATURAN MENTERI

    1). Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah

    * Pasal 33 ayat (1) menentukan: “DAK Bidang Pendidikan dialokasikan melalui mekanisme belanja hibah pada sekolah.”
    * Pasal 33 ayat (6) menentukan: “Kepala Sekolah selaku penerima hibah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Pendidikan dan realisasi keuangan di satuan sekolah yang dipimpinnya.”
    * Pasal 33 ayat (7) menentukan: Pelaksanaan program kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara swakelola oleh sekolah selaku penerima hibah dengan melibatkan komite sekolah.”

    2). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 5 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010

    * Pasal 3 menentukan: “DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 diarahkan untuk pembangunan ruang/gedung perpustakaan SD/SDLB dan SMP, pengadaan meubelair perpustakaan SD/SDLB dan SMP, penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan SD/SDLB dan SMP, pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMP, dan rehabilitasi ruang kelas (RRK) SMP.
    * Lampiran 1, II, C, 7 menentukan: “DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 diberikan secara langsung dalam bentuk hibah kepada satuan pendidikan (SD/SDLB dan SMP) dan dilaksanakan secara swakelola, dengan melibatkan Komite Sekolah dan partisipasi masyarakat di sekitar sekolah sebagai bagian integral dari sistem manajemen berbasis sekolah (MBS).

    KESIMPULAN
    Kedua permen diatas tidak berlaku karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Keppres No 80 Tahun 2003…

    Demikian menurut saya!

    Salam Anti Korupsi!

  48. hendra says:

    assalamualaikum. pak khalidmustafa.
    saya tidak ingin banyak komentar tentang kebijakan peraturan dan sejenisnya yang jelas semua hal itu sudah ditetapkan dan kita sebagai warga negara wajib mematuhinya.
    saya cuma berharap agar bisa diajak ikut serta menyukseskan program-program tersebut terutama dibidang pengadaan buku perpustakaan diwilayah ogan komering ilir dan ogan ilir provinsi sumatera selatan.
    alhamdulillah saya sudah punya jaringan untuk pengadaan buku sd dan smp tersebut namun belum bisa dioptimalkan dikarenakan persaingan mendapatkan pesanan tersebut.
    mohon kiranya saya sebagai warga negara juga berhak untuk mendapatkan penghasilan yang layak dapat diberikan masukan ataupun kesempatan ikut membantu menyukseskan pelaksanaan DAK 2010 pengadaan buku dan alat kbm diwilayah Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir.
    terimakasih sebelumnya atas kesempatan posting ini.
    Wassalamualaikum Wr. Wb.

  49. tangayong says:

    Sekarang oknum2 yg terkait dgn DAK Pendidikan sdh mulai gerilya untuk menawarkan paket2 yg akan ditenderkan dengan besarnya setoran 20 s/d 25% dari nilai paket….yg pasti pemerintah kembali membuka peluang untuk korupsi didaerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.