Pada tulisan sebelumnya, sudah dibahas mengenai apa dan bagaimana E-Procurement. Salah satu tahap yang paling membingungkan bagi penyedia barang/jasa untuk dapat mengikuti pengadaan secara elektronik ini adalah pada tahap pendaftaran.
Pada sistem e-proc, ada 2 jenis pendaftaran bagi penyedia barang/jasa, pendaftaran pertama adalah pendaftaran untuk memperoleh username dan password agar dapat mengikuti seluruh pengadaan barang/jasa melalui elektronik. Pendaftaran kedua adalah pendaftaran untuk mengikuti paket pengadaan barang/jasa.
Tulisan kali ini membahas jenis pendaftaran yang pertama, yaitu pendaftaran untuk memperoleh username dan password agar dapat mengikuti pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Beberapa bulan terakhir, banyak terjadi salah kaprah dari perusahaan-perusahaan yang hendak ikut pengadaan. Mereka setelah melihat pengumuman lelang di Media Indonesia, khususnya yang menggunakan e-procurement, langsung datang berbondong-bondong ke kantor LPSE. Mereka masih menganggap, pendaftaran lelang masih sama seperti cara konvensional, yaitu membawa kopian SIUP dan menunjukkan aslinya maka langsung memperoleh username dan password untuk bisa mengikuti pengadaan.
Ini adalah kesalahan yang cukup fatal.
Memang mereka akan diminta datang ke kantor LPSE, tetapi harus melaksanakan beberapa tahapan terlebih dahulu. Tahapan untuk melakukan pendaftaran pada sistem e-procurement adalah:
1. Pendaftaran secara daring (online)
Pada tahap ini, penyedia barang/jasa harus membuka laman LPSE yang hendak diikuti. Sebagai contoh, adalah http://lpse.depdiknas.go.id
Perlu diperhatikan, sampai saat ini Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) belum melakukan sistem integrasi antara satu LPSE dengan LPSE lainnya. Sehingga penyedia barang/jasa masih perlu untuk mendaftar pada LPSE yang melaksanakan pengadaan. Misalnya, penyedia barang ingin mengikuti lelang yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Nasional, maka perlu mendaftar di lpse.depdiknas.go.id, dan apabila hendak mengikuti lelang yang dilaksanaan oleh Kementerian Keuangan, maka perlu mendaftar di lpse.depkeu.go.id.
Setelah membuka laman yang dituju, maka silakan mengklik pada tulisan MENDAFTAR SEBAGAI PENYEDIA BARANG/JASA
Setelah itu, maka calon penyedia barang/jasa perlu memasukkan alamat email yang akan digunakan untuk sistem e-procurement ini.
Perlu diperhatikan bahwa alamat email yang digunakan HARUS EMAIL RESMI PERUSAHAAN dan usahakan bukan email perorangan, apalagi email milik orang yang tidak memiliki ikatan yang erat terhadap perusahaan tersebut.
Sudah banyak kasus yang terjadi di Kemendiknas, email yang digunakan adalah email milis sales atau marketing perusahaan. Kemudian orang ini pidah ke perusahaan yang lain dan mengubah password dari perusahaan sebelumnya. Akibatnya, perusahaan tersebut tidak dapat lagi mengakses login dari perusahaannya lagi.
Setelah memasukkan alat email pada kolom yang telah disediakan, jangan lupa mengunduh 2 dokumen yang juga ada pada laman tersebut untuk keperluan verifikasi.
Kedua file tersebut harus diisi secara lengkap, kemudian dicetak.
Setelah mengunduh dua file tersebut, silakan klik tombol “Mendaftar” dan tunggu beberapa menit. Sistem akan mengirimkan email konfirmasi langsung ke alamat email yang anda masukkan.
Apabila alamat email yang dimasukkan sesuai, maka pada inbox atau kotak surat anda akan menerima email dari LPSE yang berisi sebuah tautan (link) yang harus diklik.
Beberapa aplikasi email menganggap email dari LPSE ini sebagai SPAM, oleh sebab itu apabila anda belum memperoleh email di inbox anda, jangan lupa untuk mengecek pada folder SPAM di aplikasi email anda.
Di bawah ini adalah contoh email yang masuk setelah mendaftar secara daring (online)
Tautan yang ada pada email tersebut adalah proses berikutnya yang langsung menuju kepada pengisian data bagi calon penyedia barang/jasa.
Halaman pendaftaran ini berisi 2 topik utama. Yang pertama berisi informasi dokumen yang harus dipersiapkan untuk proses Verifikasi, dan yang kedua merupakan form yang harus diisi secara lengkap.
Mari kita lihat halaman pendaftaran tersebut.
Dari gambar di atas terlihat jelas dokumen-dokumen yang harus dibawa ke kantor LPSE untuk diverifikasi. Jangan lupa membawa Formulir Keikutsertaan dan Formulir Pendaftaran yang telah diisi lengkap dan dicetak. Kelengkapan dokumen ini menjadi syarat mutlak untuk proses verifikasi dan untuk pemberian username dan password.
Sambil menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, maka pada halaman yang sama juga diwajibkan untuk mengisi form identitas lain yaitu:
Hal-hal yang harus diperhatikan pada pengisian form di atas adalah:
- User ID adalah username yang akan digunakan, jadi gunakan nama yang mudah diingat
- Nama Perusahaan harus diisi selengkap mungkin
- NPWP agar diisi sesuai format kodefikasi NPWP dan tidak boleh ada kesalahan penomoran. Identitas perusahaan akan didasarkan pada nomor ini
- Bentuk usaha jangan sampai salah pilih, pernah ada kasus di Kemendiknas sebuah perusahaan tidak bisa melihat paket lelang hanya karena kesalahan pemilihan bentuk usaha
Setelah selesai, maka silakan klik tombol Mendaftar.
2. Datang ke kantor LPSE untuk Verifikasi
Tahapan terakhir adalah membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan ke kantor LPSE tempat mendaftar untuk diverifikasi. Apabila lolos pada tahap ini, maka password akan dikirim melalui email yang didaftarkan pada sistem e-proc dan selanjutnya siap mengikuti pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Semoga tulisan ini mampu membantu penyedia barang/jasa untuk mengikuti pengadaan secara elektronik.
Sangat membantu dalam prosedur pengadaan barang dan jasa. Terimakasih Pak Khalid.
Halo Pak…mau tanya nih, untuk pengadaan barang dan jasa thn 2010 apa ada perubahan untuk model dokumen kontrak/spknya n thn 2010 ini mengacu pada keppres no brp? kalo ada contoh model kontrak/spk terbaru mohon dikirmkan ke email saya pak….trima kash sblmnya.
@Vivin, pengadaan tahun 2010 masih tetap mengacu kepada Keppres No. 80 dan semua perubahannya pak. Perpres yang baru belum ditandatangani oleh Presiden.
Model dokumen bisa diperoleh pada website LKPP
SANGAT MEMBANTU DALAM PENGADAAN BARANG JASA, BOLEH TANYA DALAM SATU KEGIATAN DENGAN SATU KODE REKENING: JASA PEMELIHARAAN TOTAL DANA 280 JUTA, PEJABAT KOMITMEN MEMBAGI PELAKSANAAN PERTRIWULAN, GMANA APA DILELANG ATAU DI PML kan saja, mohon jawabannya salam kenal dari Irwan
@Irwan, silakan dilaksanakan dengan Pengadaan Umum. Nanti dalam kontrak bisa diatur pelaksanaan pekerjaannya per triwulan.
ass wr wb… tanya y pa khalid…di pemda ada prusahaan yang akan memberikan papan scoring board termasuk biaya pemasangannya,tp prusahaan tsb mengambil biaya dari iklan yang ditayangkan sebesar 80% dan 20% utk pemda itu sendiri…tahapan yg hrs dilaksanakan apakah hrs mll lelang atau mll MoU biasa? apakah krn sifatnya pemberian jd tdk mll lelang? lalu penarikan keuntungan dari iklan sifatnya bgmn? terima kasih
Sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 7 Ayat (1) disebutkan bahwa ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa adalah Pengadaan yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN/APBD.
Papan Scoring board yang akan dibangun itu pembiayannya dari mana ? Apakah 100% dari anggaran perusahaan ?
Kalau 100% dari anggaran perusahaan, artinya tidak termasuk di dalam ruang lingkup Keppres ini.
Pemasukan yang diperoleh harus dimasukkan ke dalam pos anggaran PNBP (Pemasukan Negara Bukan Pajak).
tanya lagi ya pa…biasanya di setiap pemda sudah ditentukan bank mana yang menjadi penyimpan dan pengelola kas umum daerah ( termasuk jg utk pembayaran gaji pegawai).nah untuk pengadaan kartu pegawai elektronik apakah otomatis bank tsb yg mengadakan atau hrs melalui lelang juga?
dana dari apbd apbn tadi ya pa…jd hrs lelang..
@iwoey, sesuai dengan aturan Keppres No. 80 Tahun 2003 bahwa semua pembelanjaan yang menggunakan Dana APBN/APBD baik sebagian atau seluruhnya harus mengikuti aturan PBJ, maka tetap harus dilaksanakan sesuai aturan pak.
Khan bisa saja pengadaannya untuk kartu yang sifatnya kosong, nanti kalau sudah ada pemenangnya, baru diserahkan ke Bank yang bersangkutan untuk diisi data pegawainya
Pemkot sekarang ini masih memiliki tenaga honorer padahal sesuai PP 48 tahun 2005 tidak diperbolehkan untuk mengangkat tenaga honorer dalam bentuk apapun. Untuk menghindari keresahan dan gejolak maka tenaga honorer yg ada akan diubah statusnya. Tetapi mengingat anggaran yg terbatas maka tdk mungkin akan diserahkan ke pihak ke-3, dengan pertimbngan kalau diserahkan ke pihak ke-3 maka pemkot harus menambah anggaran untuk pajak, biaya administrasi dan keuntungan rekanan. oleh sebab itu akan dialihkan ke barang/jasa secara swakelola. Pertanyaan : apakah ini sudah tepat? Mohon langkah2 apa yg ditempuh untuk pelaksanaannya. Terima kasih.
just for info :
saya dari BANK BRI ingin mengajukan kerjasama dalam bidang pembiyayaan bagi para pemenang tender pemerintah Khusus dana APBN. kami menyanggupi dari 500 Juta sampai 40 M..apabila tertarik hubungi No. 021-3454529 (Muhammad Imam Santosa, bagian Account Officer )
@Sasa, wah..maaf baru jawab, saya baru liat pertanyaan bapak hari ini 🙂
Hati-hati menetapkan sebuah pekerjaan itu swakelola atau tidak, karena pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola itu harus sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 29 Ayat 3.
Kemudian, prinsip swakelola itu adalah dikerjakan sendiri, jadi kalau menggunakan tenaga ahli atau tenaga dari luar, itu jumlahnya maksimal 50% dari total tenaga yang dibutuhkan
Assalamualaikum,
Pak Khalid,saya mendapat tugas dari kampus mengenai eProcurement.Hampir semua tulisan bapak saya jadikan referensi (sekalian minta ijin pak untuk sedikit menyadur ^^).namun bila bapak berkenan ada beberpa pertanyaan yang ingin saya ajukan,yaitu :
1. Bagaimana tahapan/urutan lelang itu berlangsung ? dimulai dari pengumuman,penawaran,hingga kontrak ditanda tangani.
2. Adakah batas waktu dari setiap urutan tersebut?
3. Apakah tahapan/urutan lelang tersebut sama untuk setiap metode pengadaan yang digunakan ?
jika mungkin ada sumber lain yang bisa saya jadikan referensi tolong ditambahkan juga pak ^^
sebelum dan sesudahnya saya ucapkan Terimakasih.
@maque, silakan dijadikan referensi, tapi mohon disertakan sumbernya yah 🙂
1 dan 3, tahapan lelang amat bergantung dengan jenis lelang yang digunakan, termasuk jenis penilaian kualifikasi (Pra atau Pasca) dan metode pemasukan dokumen (satu file, dua file, atau dua tahap). Urutannya tetap sama dengan yang diatur pada Keppres No. 80 Tahun 2003.
Untuk contoh jadwal lelang, silakan buka lpse.kemdiknas.go.id dan pilih salah satu lelang yang diumumkan dan klik pada jadwal lelangnya.
2. Batas waktu setiap jadwal memiliki batas minimal dan maksimal yang diatur pada Perpres No. 8 Tahun 2004 (Perubahan ke 4 Keppres No. 80 Tahun 2003). Namun beberapa jadwal juga amat bergantung pada kebutuhan dari panitia, seperti lama waktu evaluasi.
Pingback: Pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan (Bagian I: Pengertian Umum) « Nurkasanah.Blog
Saya Mau Mengadakan Kontrak Berupa Barang Yang Nominal Nya 70 Juta saya HArus Buat Kontrak Pl Or PML pak
@omo, kalau menggunakan Perpres 54/2010 dan barangnya adalah kebutuhan operasional K/L/D/I, dll sesuai aturan di dalamnya, maka silakan menggunakan proses Pengadaan Langsung. PML hanya berlaku untuk Pekerjaan Konstruksi
asslm pa khalid, mohon penjelasannya, kami ada pek. pengadaan sk cadang dgn nilai 75jt, menurut pemahaman sy sesuai keppres 80 thn 2003 pek tsb menggunakan metoda pemilihan langsung, tetapi stock sk cadang yg ada di distributor terbatas sehingga nilai sk cadangnya tdk mencapai 75jt, mengingat waktu yg tinggal 3 bln utk masa thn anggaran 2010 apakah bisa pek.pengadaan tsb dibuatkan 2x SPK sesuai dgn nilai stock sk cadang yg tersedia di distributor sehingga metodanya menjadi penunjukan langsung ? atau metodanya harus tetap dgn pemlihan langsung tetapi diatur dlm pasal dikontrak dimana penarikan uangnya disesuaikan dgn ketersediaan sk cadang tsb ? apakah ada model kontrak dgn pasal yg mengatur sistem penarikan dana seperti itu ? mohon penjelasaannya..
@ulfah, lelang tetap dilaksanakan dengan Pemilihan Langsung berdasarkan Keppres 80/2003, namun kontraknya silakan dilaksanakan dengan Kontrak Harga Satuan, sesuai Keppres 80/2003 Pasal 30 Ayat (3)
maaf pa khalid, maksud sy apakah dgn metoda pemilihan langsung kemudian dlm surat perjanjiannya(kontrak)bisa dibuatkan pasal yg mengatur untuk 2x dilakukan pembayaran terhadap penyedia barang disesuaikan barang yg masuk,mengingat keterbatasan tersedianya barang ? apakah kontrak harga satuan mengatur hal yg seperti itu ? dalam keppres 80 th 2003 di bagian mana pa sy bs mendapatkan penjelasan yg lebih detail mengenai kontrak harga satuan ? mohon penjelasannya sekali lagi ya pa khalid…makasih
@ulfah, pembayaran prestasi pekerjaan dapat dilakukan dengan sistem termin, yaitu pembayaran sebesar persentase prestasi pekerjaan yang telah dilakukan. Silakan dilihat Pasal 33 Ayat (2) Keppres 80/2003.
As wr wb Pak Khalid Berapa batasan nilai nominal yang bisa di PL kan utk jasa konstruksi th 2010 terus th 2011 apa sudah ada perubahan, trims
@massun, silakan dibaca tulisan saya tentang PL di https://khalidmustafa.info/?p=1273
Salam Kenal Pak Khalid…
masih banyak multitafsir untuk pengadaan dibawah < 5 juta atau diantara 5 s/d 10 juta sebagaimana dalam pepres 54 menyebutkan pejabat pengadaan melakukan transaksi .. disisi manajemen kantor pejabat pengadaan tidak memegang kewenangan keuangan … jadi bagaimana aturannya yang benar
pak, mau tanya apakah masalah pengadaan barang/jasa pada instansi pemerintahan ini merupakan masalah hukum perdata????
jika iya, apakah itu termasuk dalam masalah pemborongan pekerjaan????
mohon jawabannya
salam sejahtera,
pak, mau tanya apa dasar hukum ppk menetapkan penggunan metode e proc agar dilaksanakan oleh panitia pengadaan,terkait target 40 % e proc dari inpres 17 tahun 2011, bagaimana cara daerah mengaturnya terhadap paket/proyeknya ?
terima kasih atas jawabannya