Pembahasan Latihan Soal Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa (Bagian 1)

Hari rabu, 30 Juli 2008, kebetulan libur nih…banyak waktu untuk menulis blog yang beberapa minggu terakhir sudah sulit dilakukan secara rutin (bilang aja malas deh…).

Saat blogwalking, beberapa minggu yang lalu ketemu dengan blog seorang “PNS Gila” yang kebetulan memuat mengenai contoh soal pengadaan barang dan jasa. Kebetulan, niat untuk membahas contoh soal untuk sertifikasi ini sudah lama berada dalam kepala, nah, daripada repot-repot mencari lagi contoh-contoh soalnya, lebih baik membahas yang sudah ada, bukankah lebih baik “kerjasama” daripada “sama-sama kerja” ?

Cuman yang harus diperhatikan, soal-soal ujian pengadaan barang dan jasa ini amat multitafsir, juga setiap kalimat soal harus disimak baik-baik karena mengandung banyak jebakan. Karena itu, maka perbedaan pendapat amat mungkin terjadi. 

Pada tulisan ini, saya coba membahas contoh soal untuk Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa secara keseluruhan. Saja juga berkeinginan ini bukan menjadi sebuah kunci jawaban saja, tapi juga membahas satu persatu soal yang akan dikaitkan dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 serta perubahannya, juga dikaitkan dengan UU lain serta jawaban-jawaban dari Forum tanya jawab di Bappenas.

Karena jumlah contoh soal lumayan banyak, yaitu sejumlah 90 nomor, saya akan membagi menjadi beberapa bagian tulisan agar lebih mudah di dalam memahami soal dan jawaban tersebut.

Soal-soal ini terdiri atas 3 bagian besar, yaitu:

  • Jenis Soal Betul atau Salah sebanyak 25 Nomor
  • Jenis Soal Pilihan Ganda sebanyak 55 Nomor
  • Jenis Soal Pilihan Ganda dalam bentuk Kasus sebanyak 10 Nomor
Untuk Bagian 1 ini saya mencoba untuk menuliskan 12 Soal Betul atau Salah dengan pembahasannya.
Untuk catatan, Pembahasan ini hanya bersifat informasi, dan jangan dijadikan acuan ataupun kunci jawaban “resmi”, juga setiap jawaban yang sudah saya berikan itu sangat “debatable” dan silakan dibahas pada komentar pada setiap tulisan. Silakan digunakan untuk memperkaya wawasan kita semua.

Ini adalah soal Betul – Salah sebanyak 12 Nomor.

1. Pejabat Pembuat Komitmen dalam menetapkan paket-paket pekerjaan yang akan dilelangkan perlu mempertimbangkan dokumen anggaran dan melakukan penyesuaian apabila diperlukan  

Pembahasan:

Tanggung jawab PPK itu sangat luas, mulai menetapkan paket, hingga bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan pengadaan. Yang berkaitan dengan anggaran, PPK juga tidak diperbolehkan melakukan ikatan perjanjian dengan penyedia barang/jasa apabila anggaran belum ada atau tidak cukup. Hal ini berarti PPK harus mempertimbangkan dokumen anggaran dan dalam menetapkan paket harus menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Dasar hukumnya adalah Perpres No. 8 Tahun 2006 (Perubahan Keempat) Pasal 9.

Jawaban: Betul

2. Pelelangan untuk pengadaan alat laboratorium dengan perkiraan nilai kontrak sebesar Rp. 1,3 Milyar hanya dapat diikuti oleh perusahaan supplier alat laboratorium golongan menengah dan besar.

Pembahasan:

Sebenarnya tidak ada pembagian Kecil, menengah dan besar lagi pada Keppres No. 80 Tahun 2003. yang ada adalah Kecil dan Bukan Kecil, dimana nilai yang dapat diikuti oleh usaha kecil sebesar Rp. 1 Milliar yang tertulis pada Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 46. Sedangkan untuk perusahaan bukan usaha kecil, nilai paket yang boleh diikuti bergantung pada Kemampuan Dasar (KD) dari perusahaan yang bersangkutan (Penjelasan Keppres No. 80 Tahun 2003, Bab. II, A, 1, b, i). Untuk jasa konstruksi, memang ada aturan peralihannya untuk Usaha Menengah, namun hanya sampai dengan 31 Desember 2005 (Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 52 Ayat 3)

Jawaban: Betul

3. Panitia pengadaan tidak boleh meneruskan proses pengadaan ke tahap evaluasi apabila jumlah peserta yang memenuhi persyaratan administrasi kurang dari 2 (dua) peserta.

Pembahasan:
Tidak ada aturan di dalam pelelangan gagal dan pelelangan ulang yang berkaitan dengan pernyataan di atas. Pelelangan hanya dinyatakan gagal apabila yang memasukkan penawaran kurang dari 3 pada pengumuman pertama. (Keppres No. 80 Tahun 2003, Pasal 28 )

Jawaban: Salah

4. Pengumuman pengadaan dengan cara seleksi terbatas untuk pekerjaan pengawasan konstruksi dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 8 Miliar harus diumumkan di surat kabar nasional dan surat kabar provinsi.

Pembahasan:
Nah, ini salah satu soal yang cukup “menjebak” karena memiliki 2 maksud, yang pertama adalah “Seleksi terbatas untuk Jasa, padahal nilainya 8 M” dan yang kedua adalah “Pengumuman di Koran Nasional dan Propinsi untuk nilai 8 M.”
Namun, untuk soal yang ini, kita tinggalkan jebakan pertama dan berkonsentrasi pada maksud utama dari soal yaitu pengumuman di Koran Nasional maupun propinsi untuk pekerjaan sebesar 8 M. Dasar hukum untuk jawaban ini adalah Perpres No. 8 Tahun 2006 (Perubahan Ke 4) Pasal 25A. Satu hal yang masih menjadi catatan saya adalah ketidakkonsistenan pasal ini dengan pasal sebelumnya, yaitu pasal 22 Ayat 2 dan 3. Ketidak konsistenan itu berada pada penggunaan kata “dan” serta “dan/atau”. Silakan anda membaca baik-baik.

Jawaban: Betul

5. Walaupun dalam dokumen anggaran sudah mencantumkan satu merek barang dengan alasan kualitas, panitia pengadaan tetap tidak dapat melakukan proses penunjukan langsung.

Pembahasan:
Nah, ini salah satu soal jebakan juga. Lihat pada kalimat pertama dimana menekankan pada pencantuman merek barang. Kalau dilihat sepintas, ini adalah salah, karena merek tidak boleh dicantumkan pada dokumen pengadaan. Namun, yang tertulis pada soal ini adalah dokumen anggaran, bukan dokumen pengadaan 😀
Dasar untuk melaksanakan penunjukan langsung dapat diperoleh pada Penjelasan Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab I, C, 1, a, 4

Jawaban: Betul

6. Panitia pengadaan dapat menetapkan besarnya jaminan pelaksanaan melebihi 5% dari nilai kontrak apabila nilai penawaran terlalu rendah.

Pembahasan:
Jaminan pelaksanaan adalah pegangan Pengguna Barang/Jasa apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat pelaksanaan pekerjaan. Jaminan ini normalnya adalah minimal 5% dari harga penawaran, namun dapat dinaikkan menjadi 5% dari HPS atau dari pagu apabila ditemukan harga yang tidak wajar (terlalu rendah). Dasarnya adalah Penjelasan Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab II, A, 1, f, 13, b.

Jawaban: Betul

7. Walaupun HPS tidak bersifat rahasia, namun harga satuan dan analisis harga satuannya tidak boleh disampaikan.

Pembahasan:
Kalau rincian HPS diberikan, untuk apa lelang, penunjukan langsung aja lengkap dengan nama tokonya 😀
Yang tidak bersifat rahasia adalah total HPS, bukan rinciannya. Dasar hukumnya adalah Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 13 ayat 4.

Jawaban: Betul

8. Kuitansi dan Surat Perintah Kerja dapat digunakan sebagai pengganti kontrak untuk pembelian barang senilai Rp. 5 juta.

Pembahasan:
Sebenarnya ada 2 aturan disini, untuk nilai dibawah 5 juta, dapat menggunakan kuitansi, sedangkan di atas 5 juta hingga 50 juta, menggunakan SPK tanpa jaminan pelaksanaan. Namun, apabila nilai 5 juta ke bawah mau menggunakan SPK, ya tidak apa-apa. Dasar hukunya adalah Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 31 Ayat 3 dan 4.

Jawaban: Betul

9. Pada pengadaan peralatan kantor dengan nilai Rp. 2 Milyar, penawaran yang tidak dilengkapi dengan jaminan pelaksanaan dapat digugurkan oleh panitia pengadaan pada saat evaluasi administrasi.

Pembahasan:
Ini salah satu soal jebakan lainnya. Apabila ada yang terburu-buru menjawab tanpa mencermati kalimatnya, bisa saja menjawab yang salah. Jaminan pada pelelangan itu ada 2 (1 lagi adalah dukungan bank), yaitu jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan. Yang menjadi persyaratan administrasi adalah jaminan penawaran, sedangkan jaminan pelaksanaan diberikan sebelum penandatanganan kontrak (Keppres 80 Tahun 2003, Pasal 31 Ayat 1).

Jawaban: Salah

10. Untuk memperoleh harga barang yang paling murah, proses pengadaan harus dilaksanakan secara transparan sehingga mendorong persaingan yang sehat.

Pembahasan:
Sepertinya soal ini soal bonus deh, karena jawabannya sudah jelas 🙂

Jawaban: Betul

11. Untuk memudahkan pencairan jaminan pelaksanaan, panitia pengadaan pekerjaan jasa pemborongan pembangunan jalan dapat mewajibkan jaminan pelaksanaan berupa jaminan bank.

Pembahasan:
Ini juga salah satu dari soal jebakan, yang apabila tidak berhati-hati dapat terjerumus. Jaminan Penawaran dan Jaminan Pelaksanaan memiliki aturan yang berbeda. Jaminan Penawaran selain dari Bank, juga dapat dikeluarkan oleh Perusahaan Asurasi yang memiliki jaminan reasuransi. Sedangkan khusus jaminan pelaksanaan, itu harus dikeluarkan oleh bank. Dasarnya adalah Penjelasan Keppres No. 80 Tahun 2003, Bab II, A, 1 n, 1, a.

Jawaban: Betul

12. Panitia pengadaan dapat menggugurkan penawaran dari penyedia barang/jasa apabila penawaran tidak bermaterai yang cukup.

Pembahasan:
Nah, ini salah satu topik “terhangat” pada pengadaan barang/jasa. Sebagian besar menjawab bisa digugurkan dengan alasan bahwa Materai adalah bukti legalnya sebuah dokumen. Padahal, pada UU No. 13 Tahun 1985 Pasal 5 telah disebutkan bahwa apabila suatu dokumen yang dibuat oleh satu pihak belum dibubuhi materai maka dianggap pemegang dokumen tersebut masih berutang Bea Materai. Pelunasan atas Bea Materai yg terutang menurut pasal 8 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 1985 dapat dilakukan dengan cara pemateraian-kemudian (materai dapat ditempelkan kemudian).

Jawaban: Salah

Demikian dulu bagian pertama dari Pembahasan Latihan Soal untuk Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa ini. Akan saya lanjutkan di bagian kedua yang nantinya akan memuat 13 soal Betul – Salah lainnya. Hal ini agar memudahkan pembaca untuk mengikuti materi yang ada.
This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , . Bookmark the permalink.

134 Responses to Pembahasan Latihan Soal Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa (Bagian 1)

  1. yana says:

    bagaimana penetapan/contoh HPS utk pengadaan jasa pelatihan??

  2. sbudiprayitno says:

    terima kasih p khalid mustafa atas pencerahannya….

  3. @Salmon, Pembangunan pabrik berarti masuk ke dalam Jenis Pengadaan Pemborongan/Konstruksi. Untuk evaluasi, apabila dokumen teknisnya sudah rinci maka silakan menggunakan sistem gugur.
    Untuk kontrak dan pengadaannya, harus dipisahkan antara peralatan dengan bangunan, karena jenis pekerjaannya berbeda. Untuk peralatan, menggunakan Sistem Pengadaan Barang dan untuk bangunannya menggunakan Jasa Pemborongan/Konstruksi
    Untuk SK pengangkatan, silakan Kepala SKPD mengangkat berdasarkan SK PA/KPA tahun sebelumnya, karena secara hukum, SK sebelumnya masih berlaku hingga muncul SK penggantinya

    @Yana, untuk jasa pelatihan, dapat menggunakan tarif resmi dari institusi pelatihan atau menggunakan kontrak sejenis sebelumnya

    @sbudiprayitno, sama2 pak 🙂

  4. agus setiyono says:

    terimasih,,,moga lulus dengan L selawase

  5. SAMSUL BAHRI says:

    Asslm…makasih mas atas infonya yang cukup lengkap, saya hanya mencoba mencari informasi tentang Sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah..

  6. @Samsul, info mengenai sertifikasi bisa diperoleh pada laman lkpp.go.id

  7. davli says:

    Asslm…mau nanya nih pak untuk pengadaan jasa cleaning service jenis kontrak yang cocok apa ( harga satuan /lumsump), kemudian bagaimana menysusun RAB nya??,thanks

  8. @Davli, cleaning service bisa menggunakan keduanya. Kalau lumpsum artinya kita langsung mengontrak selama 12 bulan, tetapi kerugiannya, masuk atau tidak masuk tetap dibayar. Kalau harga satuan, pembayaran dilakukan berdasarkan prestasi, jadi tidak merugikan negara.

    Kalau RAB, sederhana sih, cukup dengan satuan Man Month saja, dan kalau mau ditambahkan kebutuhan alat dan bahan disilakan. Lebih mudahnya, coba cari kontrak cleaning service dari institusi atau unit kerja yang lain. Itu dapat juga dijadikan sebagai standar HPS.

  9. davli says:

    pak khalid kewajiban pajak yang harus diminta kepada penyedia itu salah satunya Pph pasal 29, tetapi rata-rata penyedia di daerah saya tidak ada yang punya bukti laporan pph pasal 29 ini..apakah lelang memenuhi syarat bila kewajiban pajak pph pasal 29 ini tdk diminta dlm dokumen lelang?

  10. @davli, Sesuai Lampiran Keppres No. 80 Tahun 2003, Bab II, A, 1, b, 1, e yang berbunyi “Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/23, atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu”

    Jadi jelas bahwa kewajiban ini harus diminta di dalam dokumen pengadaan dan harus dipenuhi oleh penyedia barang/jasa. Apabila tidak dipenuhi, maka penyedia dianggap tidak memiliki kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan yang diminta dan dapat digugurkan.

  11. enny says:

    Saya suka dengan pembahasan soal-soalnya. Apa setiap ujian soalnya selalu sama?

  12. @enny, sudah pasti tidak sama 🙂 Tapi minimal polanya sejenis

  13. joke ratna says:

    Acungan jempol buat bapak, soal dan pembahasan keppres 80 th 2003 baru kali ini sy dapatkan disini.

  14. Zenon Dau says:

    Apa pengertian dari “untuk usaha kecil Kekayaan Bersih maksimum 200 juta tidak perlu Dukungan Bank.
    sesuai bunyi Permen PU No. 43 Tahun 2007 padahal disisi lain ada pengertian bahwa Perusahaan Kecil mempunyai batasan Kekayaan Bersih < dari 1 M

  15. @Zenon, menurut Keppres No. 80 tahun 2003 yang tidak memerlukan dukungan bank adalah lelang kecil dengan nilai pengadaan dibawah 1 M. Jadi bukan berdasarkan kekayaan perusahaan melainkan jenis lelangnya.

  16. wiwid says:

    pak khalid tanggal 24 Mei 2010 ini rencananya saya mengikuti ujian sertifikasi barang/jasa. Tapi sudah bolak-balik baca keppres No.80 tahun 2003 tetep aja ga paham-paham padahal ujiannya tinggal beberapa hari lagi. Kira-kira bapak punya kiat ga supaya saya bisa lebih paham tentang pengadaan barang/jasa.
    makasih pak sebelumnya.

  17. wiwid says:

    tambahan pak, saya masih CPNS pengangkatan April 2010. Jadi belum mengerti benar masalah pengadaan barang/jasa.
    makasih lagi pak.

  18. @wiwid, lupakan Keppresnya, dan baca Lampiran Keppres No. 80 tahun 2003 secara perlahan-lahan. Bagi pemahaman menjadi 3 bagian utama, yaitu persiapan pengadaan, pelaksanaan, dan kontrak. Jangan lupa khusus jadwal dan beberapa istilah pengadaan diambil dari Perpres No. 8 Tahun 2006 (perubahan ke 4)

    Trus, coba liat2 contoh soal PBJ yang ada dan pahami bentuk pertanyaannya 🙂

  19. jho says:

    pak cpns sudah boleh mengikuti ujian pengadaan barjas belum ya???

  20. nheea says:

    pak,, mana pembahasan soal selanjutnya?

  21. @jho, silakan ikut

    @nheea, iya nih…saya masih amat sibuk, masih belum sempat menambah pembahasannya

  22. wiwid says:

    pa..makasih ya buat trik’nya kemaren…^-^di pengumuman ada nama saya, lulus L2. tapi kedudukan saya sekarang masih CPNS pa, apa saya bisa langsung jadi panitia pengadaan barang/jasa?

  23. @Wiwid, Alhamdulillah…selamat atas kelulusannya. Untuk menjadi panitia yang di SK-kan, silakan menunggu sampai status kepegawaian menjadi full PNS, sesuai Keppres No. 80 tahun 2003 Pasal 10 ayat 3

  24. Zenon Dau says:

    @khalidmustafa : Pada Penjelasan Keppres 80 ada disebutkan tentang Kriteria Usaha Kecil yakni Pasal 1 Angka 18 tertulis yg tergolong usaha kecil adalah memiliki kekayaan bersih 200 jt.
    pertanyaan :
    1.Kekayaan Bersih ini dilihat apakah hanya dari Kekayaan Bersih yang tercantum dalam Neraca Perusahaan ataukah ada aspek lain yang perlu dipertimbangkan dan bagaimana cara menghitungnya.
    2. Apakah Permen PU No. 43 Tahun 2007 tentang tata cara pengadaan Kontrak Lunsum dan Kontrak Harga satuan secara umum sudah menjbarkan Kepres 80 dan dapat diikuti tatacara tersebut??

  25. @Zenon

    1. Sesuai dengan penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa pembuktian usaha kecil cukup dengan surat ijin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota setempat. Sedangkan proses perhitungannya, sesuai dengan penjelasan pasal itu saja

    @Silakan diikuti Permen PU 43 Tahun 2007 selama tidak ada yang bertentangan dengan Keppres No. 80 Tahun 2003, karena keduudkan Keppres lebih tinggi dibandingkan Permen

  26. Barunautha says:

    For Mr. Khalidmustafa
    Thanks ya atas pencerahannya, saya banyak memahami kupasan Keppres 80/2003 dan Peppres-Peppresnya.. banyak masukan untuk memahami makna kalimat… Alhamdulillah ujian sertifikasi bulan Juni yang diselenggarakan LKKP di Bogor, saya lulus L4

  27. arja says:

    Salam Kenal pak Khalid,tanggal 19 Juli 2010 ini rencananya saya mengikuti ujian sertifikasi barang/jasa.saya ada sebuah pertanyaan yang saya ambil dari soal2 latihan pilgan pengadaan barang & jasa namun ada 2 jawaban yang saya masih ragu, yaitu
    1)cara yang paling tepat bagi panitia pengadaan pembangunan dengan nilai Rp. 500Jt untuk membuktikan calon peserta pengadaan merupakan pengusaha kecil
    a) dengan melihat SIUP
    b) hanya berdasarkan formulir kualifikasi yang di isi peserta,
    kira2 jawaban y yang mana yaa, trus apa alasan y..
    trims..

  28. @Barunautha, selamat yah 🙂

    @Arja, jawabannya adalah a, alasannya tertulis di Penjelasan Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 1 Angka 18

  29. hariyanto says:

    Salam kenal pak khalid,
    1. Panitia berdasarkan harga survey di pabrik harga dasar suatu produk Rp. 6.900,-, sementara dalam suatu penawaran penyedia barang dengan produk yang sama telah menawar dibawah harga tersebut sebesar Rp. 6.000 apakah dengan kasus ini panitia dapat menilai kewajaran harga terhadap produk tersebut tidak wajar.?

    2. Harga penawaran suatu produk yang sama dalam waktu yang sama pada lokasi berbeda/sama pada peket yang berbeda (masing-masing wilayah kabupaten ke titik bagi masing kelompok tani) haruskah harga satuan sama?

    3. Suatu fasilitas/peralatan milik perseorangan/pribadi (Direksi/Komisaris) dalam perusahaan apakah dapat dinilai sebagai milik perusahaan tersebut, sementara dalam bukti kepemilikannya tertera nama pribadi (bukan nama perusahaan).

    terima kasih

  30. 1. Saat ini yang dimaksud harga wajar adalah harga yang berada di bawah pagu anggaran. Kalau di bawah harga satuan/HPS itu masih wajar

    2. Harga amat berfluktuasi berdasarkan lokasi, ketersediaan, pengiriman, dan lain-lain. Jadi tidak harus sama. Di kantor kami saja harga kertas A4 bisa berbeda padahal merk dan beratnya sama 🙂

    3. Selama faslitas tersebut tercatat sebagai invetaris kantor maka dapat dianggap sebagai milik sebuah perusahaan

  31. McD says:

    Temans,
    Saya coba terangkan spy lebih jelas.
    Subyek 1:
    Menyambung keterangan dari Mas Khalid, bahwa ‘Wajar’ yg dimaksud tentunya ada batasannya. Tidak semua ‘Harga’ di bawah pagu anggaran adalah wajar.
    Aturan itu diberlakukan adalah tidak lebih dari 80% nilai pagu anggaran, kecuali pihak bersangkutan sanggup membuktikannya secara teknis pada saat diminta mengklarifikasikan.

    Subyek #2:
    Harga tawar setiap barang tentunya paling tidak, terdiri dari 2 komponen, yaitu harga dasar + profit. Harga dasar tentunya sama jika ditinjau dari pokok bahasannya. Yg biasanya berbeda adalah besaran profit yang diambil.
    Harga dasar adalah harga jual pabrikan yang sudah barang tentu sama disetiap lokasi atau tempat tertentu.

    Subyek #3:
    Status kepemilikan ditandai dengan bukti seperti BPKP, (Girik, Ketitir, Ireda, Ipeda, SPPT (PBB)), SBKG, SBKR dll, dan juga dimungkinkan adanya surat perjanjian atau surat kuasa kepemilikan.
    Perusahaan yang sah berdiri tentunya memiliki daftar inventaris yang di sah kan penilaiannya oleh Public Auditor.
    Jadi, penilaian bukti kepemilikan untuk kepentingan yang lebih luas seperti ‘Menentukan nilai perusahaan atau menghitung nilai kekayaan seseorang’ tentunya diatur oleh Undang-Undang Kepmendag 161/Kp/VI/1977 dandi perkuat lewat SK Memperindag 594/MPP/Kep/VIII/2002

  32. @McD, makasih sudah ditambahkan 🙂 Semoga sering2 membantu nih 😀

  33. inna says:

    bagian II sudah di publish ya?

  34. @inna, belum…masih menunggu apa masih pas dipublish atau tidak karena Perpres 54/2010 sudah terbit. Khawatirnya ujian sertifikasi nanti akan mengacu pada Perpres yang baru

  35. heru says:

    klo jasa konsultasi : jika tenaga ahli yang ditawarkan adalah PNS (tidak ada surat perny cuti) apakah ikut dinilai atau tidak dinilai ato digugurkan penyedia jasanya. THX

  36. Marinda says:

    oh udah ada perpres baru lgi ya. Kalo kita mau buat Tesis ttg Pengadaan barang/jasa judul yg pas tetap pake Keppres 80/2003 atau pke Perpres 54/2010 ? tolong Mas di kasih saran…Tq ya

  37. @heru, menurut saya tidak perlu dinilai, karena yang dinilai adalah kemampuan akademis dan kompetensi dari tenaga ahli tersebut, dan bukan status kepegawaiannya. Masalah dia cuti atau tidak, itu adalah wewenang APIP setempat sesuai PP 58 Tahun 2010

    @Marinda, kalau mau Tesisnya bermanfaat, sebaiknya menggunakan Perpres 54/2010, mumpung masih banyak yang butuh pemahaman terhadap Perpres ini

  38. pudwiyanto says:

    Terimakasih pak mustofa

  39. suprijadi says:

    saya sangat interes dengan pembahasan soal-soal, tetapi gimana untuk soal yang lain mohon segera ditayangkan, biarpun sekarang sudah terbit Perpres yang baru ok……..

  40. suprijadi says:

    pak gimana dengan tayangan powerpoint, tentang Perpres 54 tahun 2010 apakah saya bisa mendapatkan karena itu saya sangat membutuhkan dalam rangka sosialisasi pada teman-2 kepala sekolah trim ya……

  41. @suprijadi, saya lagi berpikir ulang untuk memasukkan soal2 yang lain pak, karena pada tahun 2011 akan terjadi perubahan yang amat besar dalam materi dan pola ujian sertifikasi PBJ.
    Nantinya materi dan ujian akan dibuat berbasis kompetensi, sehingga sistemnya akan berbeda jauh dengan yang ada saat ini. Saya berencana akan membuat pembahasan soal2nya berdasarkan kompetensi PBJ yang baru namun masih menunggu standar kompetensinya diselesaikan.

    Untuk tayangan power point, nanti akan saya unggah pada masing-masing video sosialisasi pak, agar dapat digunakan.

  42. herry says:

    pak saya dapat undangan untuk ikut tes sertifikasi tanggal 9 oktober 2010 dari badan diklat prov.jabar, menurut bapak acuan soalnya ikut ke kepres 80 thn 2003 atau ke PP 54 thn 2010?!

  43. @herry, menurut info yang saya peroleh dari LKPP, ujian yang dilaksanakan sebelum 1 Nopember 2010 masih menggunakan Keppres No. 80 Tahun 2003

  44. umbar says:

    Thank’ pak khalid, ilmu yang sangat berguna!!

  45. sandi says:

    nice blog pak.
    tolong di share ke email ku ya..
    sangat membantu sekali infonya.
    terus berkarya dan sukses pak.
    Terimakasih.

  46. Kamaruzzaman says:

    Tq pak…pembahasan soal nya cukup bagus buat semua orang termasuk sy sngat bermanfaat sekali. di tunggu unt selanjutnya.

  47. Ahmad Faishal (Banjarmasin) says:

    Thank 4’ur attn… This is beyond description!
    Saya berkeinginan mengadakan Refreshing Course, dan berharap sekali anda bersedia kami undang ke Banjarmasin sbg Narasumber..

  48. @Ahmad, silakan pak. Untuk kontak lebih lanjut bisa melalui Facebook saya. Tapi mohon mengirimkan pesan terlebih dahulu agar dapat saya approve 🙂

  49. Zenon Dau says:

    Dengan adanya Pepres 54 tahun 2010 Apakah ada perubahan terhadap tatacara perhitungan kualifikasi perusahaan

  50. joko h says:

    Terima kasih pak atas penjelasan perbedaan matrix Perpres 54 dan Keppres 80, saya mau tanya mengenai pengadaan barang belanja modal yang bersumber dari PNBP yang kebetulan di Kantor sy sudah ada SK BLU, apakah dimungkinkan untuk pengadaan langsung dengan nilai 260 jt yang bersumber dari PNBP tanpa harus melalui proses pelelangan terbatas?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.