Hari rabu, 30 Juli 2008, kebetulan libur nih…banyak waktu untuk menulis blog yang beberapa minggu terakhir sudah sulit dilakukan secara rutin (bilang aja malas deh…).
Saat blogwalking, beberapa minggu yang lalu ketemu dengan blog seorang “PNS Gila” yang kebetulan memuat mengenai contoh soal pengadaan barang dan jasa. Kebetulan, niat untuk membahas contoh soal untuk sertifikasi ini sudah lama berada dalam kepala, nah, daripada repot-repot mencari lagi contoh-contoh soalnya, lebih baik membahas yang sudah ada, bukankah lebih baik “kerjasama” daripada “sama-sama kerja” ?
Cuman yang harus diperhatikan, soal-soal ujian pengadaan barang dan jasa ini amat multitafsir, juga setiap kalimat soal harus disimak baik-baik karena mengandung banyak jebakan. Karena itu, maka perbedaan pendapat amat mungkin terjadi.
Pada tulisan ini, saya coba membahas contoh soal untuk Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa secara keseluruhan. Saja juga berkeinginan ini bukan menjadi sebuah kunci jawaban saja, tapi juga membahas satu persatu soal yang akan dikaitkan dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 serta perubahannya, juga dikaitkan dengan UU lain serta jawaban-jawaban dari Forum tanya jawab di Bappenas.
Karena jumlah contoh soal lumayan banyak, yaitu sejumlah 90 nomor, saya akan membagi menjadi beberapa bagian tulisan agar lebih mudah di dalam memahami soal dan jawaban tersebut.
Soal-soal ini terdiri atas 3 bagian besar, yaitu:
- Jenis Soal Betul atau Salah sebanyak 25 Nomor
- Jenis Soal Pilihan Ganda sebanyak 55 Nomor
- Jenis Soal Pilihan Ganda dalam bentuk Kasus sebanyak 10 Nomor
Untuk Bagian 1 ini saya mencoba untuk menuliskan 12 Soal Betul atau Salah dengan pembahasannya.
Untuk catatan, Pembahasan ini hanya bersifat informasi, dan jangan dijadikan acuan ataupun kunci jawaban “resmi”, juga setiap jawaban yang sudah saya berikan itu sangat “debatable” dan silakan dibahas pada komentar pada setiap tulisan. Silakan digunakan untuk memperkaya wawasan kita semua.
Ini adalah soal Betul – Salah sebanyak 12 Nomor.
1. Pejabat Pembuat Komitmen dalam menetapkan paket-paket pekerjaan yang akan dilelangkan perlu mempertimbangkan dokumen anggaran dan melakukan penyesuaian apabila diperlukan
Pembahasan:
Tanggung jawab PPK itu sangat luas, mulai menetapkan paket, hingga bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan pengadaan. Yang berkaitan dengan anggaran, PPK juga tidak diperbolehkan melakukan ikatan perjanjian dengan penyedia barang/jasa apabila anggaran belum ada atau tidak cukup. Hal ini berarti PPK harus mempertimbangkan dokumen anggaran dan dalam menetapkan paket harus menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Dasar hukumnya adalah Perpres No. 8 Tahun 2006 (Perubahan Keempat) Pasal 9.
Jawaban: Betul
2. Pelelangan untuk pengadaan alat laboratorium dengan perkiraan nilai kontrak sebesar Rp. 1,3 Milyar hanya dapat diikuti oleh perusahaan supplier alat laboratorium golongan menengah dan besar.
Pembahasan:
Sebenarnya tidak ada pembagian Kecil, menengah dan besar lagi pada Keppres No. 80 Tahun 2003. yang ada adalah Kecil dan Bukan Kecil, dimana nilai yang dapat diikuti oleh usaha kecil sebesar Rp. 1 Milliar yang tertulis pada Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 46. Sedangkan untuk perusahaan bukan usaha kecil, nilai paket yang boleh diikuti bergantung pada Kemampuan Dasar (KD) dari perusahaan yang bersangkutan (Penjelasan Keppres No. 80 Tahun 2003, Bab. II, A, 1, b, i). Untuk jasa konstruksi, memang ada aturan peralihannya untuk Usaha Menengah, namun hanya sampai dengan 31 Desember 2005 (Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 52 Ayat 3)
Jawaban: Betul
3. Panitia pengadaan tidak boleh meneruskan proses pengadaan ke tahap evaluasi apabila jumlah peserta yang memenuhi persyaratan administrasi kurang dari 2 (dua) peserta.
Pembahasan:
Tidak ada aturan di dalam pelelangan gagal dan pelelangan ulang yang berkaitan dengan pernyataan di atas. Pelelangan hanya dinyatakan gagal apabila yang memasukkan penawaran kurang dari 3 pada pengumuman pertama. (Keppres No. 80 Tahun 2003, Pasal 28 )
Jawaban: Salah
4. Pengumuman pengadaan dengan cara seleksi terbatas untuk pekerjaan pengawasan konstruksi dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 8 Miliar harus diumumkan di surat kabar nasional dan surat kabar provinsi.
Pembahasan:
Nah, ini salah satu soal yang cukup “menjebak” karena memiliki 2 maksud, yang pertama adalah “Seleksi terbatas untuk Jasa, padahal nilainya 8 M” dan yang kedua adalah “Pengumuman di Koran Nasional dan Propinsi untuk nilai 8 M.”
Namun, untuk soal yang ini, kita tinggalkan jebakan pertama dan berkonsentrasi pada maksud utama dari soal yaitu pengumuman di Koran Nasional maupun propinsi untuk pekerjaan sebesar 8 M. Dasar hukum untuk jawaban ini adalah Perpres No. 8 Tahun 2006 (Perubahan Ke 4) Pasal 25A. Satu hal yang masih menjadi catatan saya adalah ketidakkonsistenan pasal ini dengan pasal sebelumnya, yaitu pasal 22 Ayat 2 dan 3. Ketidak konsistenan itu berada pada penggunaan kata “dan” serta “dan/atau”. Silakan anda membaca baik-baik.
Jawaban: Betul
5. Walaupun dalam dokumen anggaran sudah mencantumkan satu merek barang dengan alasan kualitas, panitia pengadaan tetap tidak dapat melakukan proses penunjukan langsung.
Pembahasan:
Nah, ini salah satu soal jebakan juga. Lihat pada kalimat pertama dimana menekankan pada pencantuman merek barang. Kalau dilihat sepintas, ini adalah salah, karena merek tidak boleh dicantumkan pada dokumen pengadaan. Namun, yang tertulis pada soal ini adalah dokumen anggaran, bukan dokumen pengadaan 😀
Dasar untuk melaksanakan penunjukan langsung dapat diperoleh pada Penjelasan Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab I, C, 1, a, 4
Jawaban: Betul
6. Panitia pengadaan dapat menetapkan besarnya jaminan pelaksanaan melebihi 5% dari nilai kontrak apabila nilai penawaran terlalu rendah.
Pembahasan:
Jaminan pelaksanaan adalah pegangan Pengguna Barang/Jasa apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat pelaksanaan pekerjaan. Jaminan ini normalnya adalah minimal 5% dari harga penawaran, namun dapat dinaikkan menjadi 5% dari HPS atau dari pagu apabila ditemukan harga yang tidak wajar (terlalu rendah). Dasarnya adalah Penjelasan Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab II, A, 1, f, 13, b.
Jawaban: Betul
7. Walaupun HPS tidak bersifat rahasia, namun harga satuan dan analisis harga satuannya tidak boleh disampaikan.
Pembahasan:
Kalau rincian HPS diberikan, untuk apa lelang, penunjukan langsung aja lengkap dengan nama tokonya 😀
Yang tidak bersifat rahasia adalah total HPS, bukan rinciannya. Dasar hukumnya adalah Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 13 ayat 4.
Jawaban: Betul
8. Kuitansi dan Surat Perintah Kerja dapat digunakan sebagai pengganti kontrak untuk pembelian barang senilai Rp. 5 juta.
Pembahasan:
Sebenarnya ada 2 aturan disini, untuk nilai dibawah 5 juta, dapat menggunakan kuitansi, sedangkan di atas 5 juta hingga 50 juta, menggunakan SPK tanpa jaminan pelaksanaan. Namun, apabila nilai 5 juta ke bawah mau menggunakan SPK, ya tidak apa-apa. Dasar hukunya adalah Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 31 Ayat 3 dan 4.
Jawaban: Betul
9. Pada pengadaan peralatan kantor dengan nilai Rp. 2 Milyar, penawaran yang tidak dilengkapi dengan jaminan pelaksanaan dapat digugurkan oleh panitia pengadaan pada saat evaluasi administrasi.
Pembahasan:
Ini salah satu soal jebakan lainnya. Apabila ada yang terburu-buru menjawab tanpa mencermati kalimatnya, bisa saja menjawab yang salah. Jaminan pada pelelangan itu ada 2 (1 lagi adalah dukungan bank), yaitu jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan. Yang menjadi persyaratan administrasi adalah jaminan penawaran, sedangkan jaminan pelaksanaan diberikan sebelum penandatanganan kontrak (Keppres 80 Tahun 2003, Pasal 31 Ayat 1).
Jawaban: Salah
10. Untuk memperoleh harga barang yang paling murah, proses pengadaan harus dilaksanakan secara transparan sehingga mendorong persaingan yang sehat.
Pembahasan:
Sepertinya soal ini soal bonus deh, karena jawabannya sudah jelas 🙂
Jawaban: Betul
11. Untuk memudahkan pencairan jaminan pelaksanaan, panitia pengadaan pekerjaan jasa pemborongan pembangunan jalan dapat mewajibkan jaminan pelaksanaan berupa jaminan bank.
Pembahasan:
Ini juga salah satu dari soal jebakan, yang apabila tidak berhati-hati dapat terjerumus. Jaminan Penawaran dan Jaminan Pelaksanaan memiliki aturan yang berbeda. Jaminan Penawaran selain dari Bank, juga dapat dikeluarkan oleh Perusahaan Asurasi yang memiliki jaminan reasuransi. Sedangkan khusus jaminan pelaksanaan, itu harus dikeluarkan oleh bank. Dasarnya adalah Penjelasan Keppres No. 80 Tahun 2003, Bab II, A, 1 n, 1, a.
Jawaban: Betul
12. Panitia pengadaan dapat menggugurkan penawaran dari penyedia barang/jasa apabila penawaran tidak bermaterai yang cukup.
Pembahasan:
Nah, ini salah satu topik “terhangat” pada pengadaan barang/jasa. Sebagian besar menjawab bisa digugurkan dengan alasan bahwa Materai adalah bukti legalnya sebuah dokumen. Padahal, pada UU No. 13 Tahun 1985 Pasal 5 telah disebutkan bahwa apabila suatu dokumen yang dibuat oleh satu pihak belum dibubuhi materai maka dianggap pemegang dokumen tersebut masih berutang Bea Materai. Pelunasan atas Bea Materai yg terutang menurut pasal 8 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 1985 dapat dilakukan dengan cara pemateraian-kemudian (materai dapat ditempelkan kemudian).
Jawaban: Salah
Demikian dulu bagian pertama dari Pembahasan Latihan Soal untuk Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa ini. Akan saya lanjutkan di bagian kedua yang nantinya akan memuat 13 soal Betul – Salah lainnya. Hal ini agar memudahkan pembaca untuk mengikuti materi yang ada.
salam kenal..
wahh..pembahasannya menarik ni..
g sabar nungguin yang berikutnya dech..
thank’s banget ya pak khalid..:D
saya juga nunggu yang berikutnya lho pa khalid mustafa
Ulasan yg menarik pak, ditunggu yg berikutnya…
btw trims pak, pencerahan yg kemarin
bagus sekali pak khailad kalo untuk swasta apa bisa mengikuti sertifikasi?
@santrisna, ahyar dan Marshall, oke pak, ini masih nyari waktu yang agak luang untuk pembahasan berikutnya.
@Agus sudardi, sertifikasi pengadaan barang/jasa pada prinsipnya dikhususkan kepada PNS, karena merekalah yang berhak untuk menjadi panitia. Namun, untuk pelatihannya, swasta bisa saja ikut, tergantung pada penyelenggaranya, karena yang memasukkan dokumen adalah dari pihak swasta 🙂
wah, menarik juga artikel nya..
kebetulan saya juga memiliki minat yang sama …
saya pastikan berlangganan RSS dari situs ini supaya tidak ketinggalan update postungnya
tanya pak, kalau pada jaminan penawaran nilai jaminan terbilang salah contoh : 13.894.000, terbilangnya tiga belas juta delapan ratus sembilan puluh empat juta rupiah , bisa menggugurkan tidak?, ada lagi kalau pada jaminan penawaran jenis pekerjaan yang salah ketik seharusnya bahan diagnostik tapi ditulis bahan diganostik bagaimana? terima kasih ya pak atas jawabannya.
@Agus Kuncoro, makasih banyak atas atensinya pak, mudah2an artikel disini bisa bermanfaat
@ratina, jaminan penawaran dan pelaksanaan dapat diibaratkan dengan cek tunai, dan dapat dicairkan apabila ada permasalahan. Jadi, kesalahan yang bersifat fatal dan menyebabkan jaminan tersebut tidak dapat dicairkan, dapat menggugurkan.
Pak, bagaimana menentukan besaran HPS untuk pengadaan kendaraan senilai 63 jt (rencana tidak diadakan pemilihan langsung) ? kita sudah survei harga 3 jenis merk dealer kendaraan bermotor? kan harga penjualan ke masyarakat umum berbeda dg harga ke pemrintah dalam hal besaran pajak. tolong informasinya, terima kasih..
lam kenal, tanx for sharing
@Ahyar, silakan menggunakan HPS dari harga pasar dengan tetap memperhitungkan pajak
@diana, sama2, makasih kembali 🙂
kayaknya soal nomor 11 salah deh.. itu soal jebakan pak kalau tidak teliti. disana tidak disebutkan bank yang mana satu. kalu bank perkreditan kan tidak boleh pak. yang boleh tu kan bank umum. jadi di sana hanya jaminan bank.
Ada yg punya info jadual ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa? mohon info ke nazrul@gadjahmada.edu
Ass. pak mau tanya sedikit, mengenai paket pengadaan yg nilainya 1,2 miyar untuk pekerjaan gedung kelas sebanyak 12 kelas/ruang, apakah PA/KPA bisa memecah menjadi 12 paket, agar bisa diikuti oeh usaha kecil?? tks atas jawabanya
Mas khalid, didalam pelelangan sering terjadi harga penawaran pada analisa harga satuan barang pabrikan sering dibawah harga pasar (contoh semen)agar dapat rendah nilai penawarannya. Langkah apa yang harus diambil oleh Panitia Lelang terhadap hal tersebut?
Ass. WrWb. met pagi, mas kahalid saya kebetulan sudah cukup lama berkecimpung didalam tim panitia pengadaan, dan alhamdulillah termasuk yang lulus sertifikasi lebih awal, tetapi saya membaca tulisan ini sangat bermanfaat sekali bagi saya pribadi dan rekan-rekan yang lain untuk mengingat kembali pemahaman terhadap keppres 80 tersebut, thank’s ya
Salam kenal pak khalid,
Mau bertanya, kalau kita ingin mengikuti ujian sertifikasi ahli pengadaan daftarnya kemana yah?
Saya sudah bersertifikat L-2 dan masa lakunya sudah habis tahun kemarin, dulu saya mengikuti ujian diakomodasi oleh BKD, namun pada tahun ini saya ingin mengikutinya secara pribadi, ada informasinya dimana saya bisa mengikuti ujian kembali, siapa tahu bisa dapat L-5 nih hehehehe mimpi kali 🙂
btw, sama-sama “penggemar” pengadaan; blogroll donk pak, saya add blognya di referensi blog saya.
terima kasih sebelumnya
heldi
Ujian sertifikasi barang/jasa sebenarnya dapat dilakukan oleh masing-masing instansi dengan bekerjasama dengan LKPP. Jadi, setiap instansi cukup mengumpulkan calon peserta, kemudian mengundang LKPP untuk melakukan sertifikasi. Jadi, silakan tanya jadwal tersebut pada bagian umum atau sekretariat di institusi anda
Wah, memecah paket tanpa alasn yang jelas itu tidak diperbolehkan oleh Keppres No. 80. Usaha kecil memiliki jatah sendiri yang sesuai dengan nilai lelangnya. Coba dipikir, kalau ada 12 kelas yang dikerjakan oleh 12 perusahaan yang berbeda, nanti bagaimana kualitas masing-masing kelas itu ? Bagaimana interkoneksi antara satu kelas dengan kelas yang lain ?
Sebaiknya tetap saja menjadi 1 kesatuan lelang yang diikuti oleh 1 perusahaan non kecil.
@Arif, silakan dilakukan klarifikasi oleh panitia, apakah harga tersebut dapat dipertanggung jawabkan atau tidak. Kalau memang penyedia dapat menyediakan dengan harga tersebut ya tidak apa-apa. Artinya pengguna barang atau negara malah diuntungkan.
@heldi, sayang saya belum tahu ada ujian yang prosesnya secara pribadi. Selama ini sebagian besar diselenggarakan oleh institusi dengan peserta dari institusi itu juga. Makasih sudah diadd pak ^_^
lam kenal mas khalid
bahasannya menarik banget.. kebetulan saya ada rencana diikutkan sertif bulan ini. sekarang emang lagi nyari2 referensi buat tambah2 wawasan. ditunggu lho mas kelanjutannya.
trims berat.
Pak, saya mau tanya mengenai Syarat adm. Pengadaan. 1. Apakah tanggal terbit SIUP dengan TDP bs menjadi masalah. mis TDP lebih dulu terbit dari pasa SIUP, apakah ini salah?
2. Apakah copy KTP harus d lampirkan dlm dok penawaran. Gimana kalau KTPnya sdh tidak berlaku namun dilampirkan dalam dok. penawaran apakah ini bisa menggugurkan?
apakah penagadaan 1 buah kendaraan roda 4 dengan pagu 150 juta harus dilakukan dengan lelang/bs penunjukan langsung?. pertimbangannya harga mobil dimana2 kan sama (kecuali merknya beda)
mohon kiranya saya dapat contoh mpdne, karea (di LPSE dan LKPP)tidak mau di download, terima kasih
@Anto
1. Tanggal terbit TDP dan SIUP tidak menjadi masalah, karena inti dari surat tersebut adalah pernyataan sah tidaknya perusahaan tersebut dan apakah perusahaan itu memiliki ijin.
2. Copy KTP tidak masuk dalam Keppres No. 80 dan semua perubahannya, dan tidak menjadi sebuah persyaratan yang menggugurkan.
@Mas Agus, contoh MPDN umum dapat diperoleh di https://khalidmustafa.info/?p=170 untuk e-proc silakan kirim email ke khalidmustafa2008@gmail.com
pembahasannya menarik banget Bapak…
kapan Bagian IInya?
ujian sertifikasinya udah dekat pembahasan bagian IInya kapan? mau dong kalau cepat
Pembahasan yang sangat menarik dari pak Khalid dan memberi masukan yang cukup brilian, tetapi ada beberapa hal yang bertentangan dengan apa yang saya dapatkan ketika mendapat bimbingan teknis pengadaan b’n’j 🙂 baru2 ini yang diberikan oleh bpk Haryono Rahmat dari LKPP/BAPPENAS, didlm Bimtek pak Haryono membahas mengenai kisi2 soal dan jawaban. yang bertentangan dgn jwbn bapak adalah:
2. Pelelangan untuk pengadaan alat laboratorium dengan perkiraan nilai kontrak sebesar Rp. 1,3 Milyar hanya dapat diikuti oleh perusahaan supplier alat laboratorium golongan menengah dan besar. jawaban : SALAH, menurut pak haryono dgn menggarisbwhi “menengah dan besar” merujuk pd KEPPRES maka yang ada sekarang adalah gol kecil dan non kecil.
12. Panitia pengadaan dapat menggugurkan penawaran dari penyedia barang/jasa apabila penawaran tidak bermaterai yang cukup.
jawaban : BETUL, jg menurut pak H, Materai merupakan suatu legalisasi sebuah dokumen secara hukum, dimana apabila tidak dicantumkan materai maka surat/dokmn tersbt tdk sah, dan apabila materai disusulkan maka itu dianggap Post Bid.
Mohon maaf atas kekurangan dan kebingungan saya untuk menelaah hal ini dan bkn maksud saya meng-adu domba bpk, mohon tanggapan bapak, terimakasih
contoh soal ujian sertifikasi pengadaan barang jasa tidak bisa dibuka gimana tu……
masak dload berjam-jam tidak nongol juga
mohon
selamat pagi/siang/sore/malam pak…:D
saya ingin bertanya mengenai pengadaan yang sumber dananya dari PNBP, contohnya pengadaan rekualifikasi (diklat) dimana jumlah pesertanya ditargetkan 50 orang perkegiatan (total ada 12 kegiatan). Rencananya saya selaku panitia pengadaan akan melelang jasa hotel/wisma tersebut menggunakan kontrak harga satuan dalam satu kali pelelangan (satu pemenang untuk 12 kegiatan sampai akhir tahun), tapi yang membuat saya ragu adalah dikarenakan ini merupakan PNBP dimana dananya tergantung peserta yang daftar maka kami belum bisa menentukan secara fix nilai kontrak untuk pengadaan jasanya (bisa sesuai target bisa tidak). mohon pencerahannya pak khalid…kira2 apa yg harus panitia lakukan dikarenakan peserta tidak akan daftar kalau tempat dan tanggal penyelenggaraan belum jelas (hehehehe seperti lingkaran yah pak…muter mlulu, padahal kalau belum ketahuan pesertanya berapa, sulit menentukan nilai pekerjaan, terima kasih sebelum dan sesudahnya…..
@herman, masalah PNBP, maka akan susah kalau dilelangkan, karena sumber dananya belum jelas. Juga PNBP khan bukan termasuk dana APBN/APBD, jadi silakan saja dikelola dengan cara swakelola
kapan nih pak babak pembahasan soal selanjutnya
salam pak khalid
saya mau mengikuti pelatihan pengadaan brg& jasa
bisakah bapak memberi contoh soal lebih banyak lagi’
ttg hal tsb, sebab saya masih awam thd pengadaan barang dan jasa,. dulu saya pernah mmengikuti ujian tanpa pelatihan , yang lulus diantara 5o orang hanya ada 2 orang.
trims …
Hanya ingin nambah ramai perbincangan.
PNBP itu bagian dari APBN, mengenai tata cara penggunaannya agar dikonsultasikan ke DJA Depkeu.
Materai yang disusulkan bukan post bidding, karena materai bukan dokumen yang substansi dan bisa disusulkan permateraiannya ketika jadi dokumen hukum.
terima kasih pak khalid, tulisan ini sangat bermnfaat bagi saya yang mau mengikuti ujian sertifikasi pengadaan barang /jasa
pak mohon bantuannya, tentang masalah pengadaan berikut ini
Ada pengadaan nilainya 80 juta, dilakukan lelang, ternyata lelang gagal, selanjutnya dilakukan lelang ulang, trus yang masukin penawaran cuma satu, kemudian panitia melakukan mekanisme seperti penunjukan langsung,
pertanyaannya apakah itu tidak melanggar Keppres 80? padahal syarat penunjukan langsuna adalah nilainya maksimal 50 juta…. mohon penjelasannya, terimakasih sebelumnya.
saya pernah mengikuti ujian sertifikasi, … keliatannya sih saya bisa kok negrejakan, tapi hasilnya saya gagal dan tidak lulus, he .. he …
Ndak tahui tuh, benar juga memang multi tafsir kadang jawabannya
salam
Saya baru banget jadi PNS, Per tanggal 13 April 2009, dan skrg masih berstatus CPNS di Dinas Pendidikan Kabupaten, Tgl 24-25 Juni bulan kemaren saya disuruh bos saya ikut pelatihan dan ujian sertifikasi pengadaan barang dan Jasa di Pangkal Pinang, saya bingung dan masih blank, dan cari2 referensi di internet, dan akhirnya…. ketemulah dengan blog Bapak, yg banyak memberikan pencerahan Terima kasih pak.. hari ini 28-7-2009 saya liat di http://www.lkpp.go.id dan saya dinyatakan lulus L4, TERIMA KASIH PAK!
sangat perlu latihan soal2 barang dan jasa…tapi yg terpenting sebetulnya adalah memahami makna dari pengadaan barang dan jasa tersebut…
mengenai soal no.12 sebagai berikut:
“Panitia pengadaan dapat menggugurkan penawaran dari penyedia barang/jasa apabila penawaran tidak bermaterai yang cukup.”
sedang dalam uu yang sama (13/1985) BAB IV KETENTUAN KHUSUS
Pasal 11
(1) Pejabat Pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaris dan pejabat umum lainnya, masing-masing dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan :
a. menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Meterai-nya tidak atau kurang dibayar;
bukankah panitia/pejabat lelang adalah juga pejabat pemerintah atau pejabat umum lainnya.
mohon tanggapan.
terimakasih
amp
trims pembahasan soalnya,lumayan bisa menjadi bekal ujian.tapi yang harus digarisbawahi adalah bagaimana aplikasi di lapangannya.salam kenal.
nambah nich pak Khalid ,bagaimana menurut pendapat bapak terkait dengan kelengkapan dokumen pengadaan ,apa pengadaan kurang dari 15 juta juta harus dilengkapi dg dokumen juga?sementara dg nilai tersebut biasanya bisa langsung shopping.
matur nuwun
Pengadaan barang/jasa Pmerintah untuk pekerjaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL/Reboisasi)apakah penyedia barang/jasa menggunakan SIUP atau SIUJK? dan bagaimana dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dipersyaratan olek LPJK? nuwun
pak…saya lulus sartifikasi barang jasa yg habis masa berlakunya mei 2009….dengar2 ada perpanjangan masa berlaku sampai 2010…apa boleh saya menjadi panitia pengadaaan 2010
@lare osing dan firdaus, soal berikutnya rencana akan saya buat dalam bentuk simulasi ujian sertifikasi secara online. Silakan tunggu tanggal mainnya 🙂
@Osa, makasih atas tambahan materinya 🙂
@yoyok, terima kasih kembali
@heri, tidak melanggar, karena mekanismenya adalah mekanisme pelelangan gagal. Itu dibenarkan menurut Keppres No. 80
@basuki, benar..soalnya banyak yang menipu
@Indra, selamat yah, sekarang tinggal digunakan secara bertanggung jawab
@tedi, bener sekali…
@amp batam, yang dimaksud pejabat pemerintah atau pejabat umum tersebut adalah pejabat struktural, sedangkan pejabat pengadaan adalah pejabat fungsional. Oleh sebab itu, setelah pengumuman dan pada saat kontrak dilaksanakan, seluruh bea dokumen sudah harus diselesaikan agar pada saat penyimpanan dokumen sudah sesuai dengan UU tersebut
@aisy, 50 juta ke bawah cukup dengan mekanisme penunjukan langsung
@andi abbas, pada prinsipnya, yang diwajibkan adalah surat ijin untuk melaksanaan usaha dan kegiatan pada bidang yang dilaksanakan
@vinechalynoza, boleh…semua pemegang sertifikat L2 yang ujian sebelum tahun 2009 secara otomatis diperpanjang hingga tahun 2011
Bravo…
Namun semua pembahasan disini, anda katakan tdk menjadi acuan..yg saya kuatirkan pihak yg menyusun soal dan jawaban mempunyai pandangan dan pemahaman berbeda, akhirnya jawaban yg diberikan tetap salah…dan tetap TIDAK LULUS…
@Leo, bener 🙂
Berhubung saya bukan orang LKPP dan bukan pembuat soal dan kunci jawabannya, maka pernyataan itu muncul.
Akhirnya, kembali lagi kepada orang yang ikut ujian, silakan memiliki sesuai keyakinan masing-masing 🙂
Anyway, saya sedang merancang e-learning untuk latihan sertifikasi ini. tapi memang masih prototype dan masih amat kurang. Silakan jalan-jalan di http://e-learning.khalidmustafa.info
salam hangat,
pak, saya mau tanya neh, dalam waktu dekat kami akan mengadakan pelelangan pembangunan pabrik pengering ikan teri. Pertanyaannya :
1. evaluasi penawaran yang tepat digunkan?
2. kami berencana menggunakan kontrak terima jadi, mengngat peralatan dan bangunan merupakan satu kesatuan, apak tepat?
3. soal lain pak, apakah Kepala SKPD dapat menerbitkan SK. pengangkatan panitia barang dan jasa? sebelum SK. Pengguna Anggaran ditetapkan oleh bupati?
terima kasih pak