Pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan (Bagian I: Pengertian Umum)

Banyak rekan yang menghubungi saya setelah tulisan tentang sertifikasi pengadaan di blog ini saya masukkan yang menanyakan tentang proses pengadaan di instansi pemerintah. Juga ada yang menelepon dan “curhat” mengenai kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh panitia lelang di sebuah instansi sehingga perusahaannya “dikalahkan” dalam pelelangan tersebut.

Rupanya, sebagian besar terjadi karena ketidaktahuan terhadap Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya, sehingga banyak hal-hal yang kelihatan sepele namun cukup fatal dalam aturan sehingga sah untuk digugurkan. Ada juga yang rupanya benar-benar “dipermainkan” oleh panitia lelang.

Karena itulah saya mencoba untuk menuliskan sedikit informasi mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa dalam lingkup pemerintahan. Dan karena materinya cukup luas dan panjang, agar mudah dipahami, saya mencoba untuk membagi menjadi beberapa tulisan, agar pembaca yang sudah paham pada satu tahapan dapat langsung menuju kepada tahapan lainnya.

Dalam tulisan ini saya akan mencoba memasukkan beberapa kejadian-kejadian yang pernah saya alami maupun pengalaman teman yang lain, agar dapat memperkaya isi tulisan. Juga hal-hal yang harus diperhatikan oleh rekanan pada saat mengikuti pelelangan sehingga tidak mengalami masalah.

Nah, mari kita mulai 🙂

Pengertian Umum

Seperti yang telah saya tuliskan disini, bahwa proses pengadaan barang ataupun jasa dalam institusi pemerintah tidak semudah pengadaan di institusi swasta. Seluruh pengadaan barang yang pembiayaannya melalui APBN/APBD, baik sebagian atau keseluruhan, harus mengacu kepada aturan yang berlaku (Keppres No. 80 Tahun 2003, Bagian Kedua Pasal 2; bagian ketujuh pasal 7)

Ada beberapa istilah yang digunakan dalam proses pengadaan ini, diantaranya:

  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa
  2. Penyedia barang/jasa, adalah badan usaha atau perseorangan yang menyediakan barang/jasa
  3. Barang, adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, bahan setengah jadi, barang jadi/peralatan yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang/jasa
  4. Khusus jasa, terbagi atas 3 jenis, yaitu Jasa Pemborongan, Jasa Konsultasi dan Jasa lainnya

Untuk istilah lebih lengkap, silakan membuka Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 1 dan Perpres No. 8 Tahun 2006 Pasal 1

Istilah-istilah ini harus dipahami terlebih dahulu, karena dalam pelaksanaan pengadaan, banyak aturan-aturan yang berbeda untuk setiap jenis pengadaan. Khususnya pada pengadaan barang dan pengadaan jasa konsultasi.

Swakelola

Nah, apakah seluruh pengadaan atau kegiatan di institusi pemerintah itu harus dilaksanakan dalam bentuk pelelangan ?

Sesuai dengan aturan, ada 2 (dua) pelaksanaan pengadaan, yaitu dengan menggunakan penyedia barang/jasa (pihak ketiga) atau dengan cara swakelola (dikelola sendiri oleh institusi itu)

Sebelum kita masuk lebih jauh ke pengadaan, saya akan jelaskan sedikit tentang swakelola.

Swakelola adalah pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh institusi, dimana dalam pelaksanaannya dapat dilaksanakan oleh PPK, instansi pemerintah lain atau kelompok masyarakat/LSM penerima hibah.

Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola adalah:

  • pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis SDM pada institusi yang bersangkutan (misalnya diklat, beasiswa, kunjungan kerja);
  • pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyakarat;
  • pekerjaan yang dari segi besaran, sifat, lokasi, atau pembiayaan tidak diminati oleh penyedia barang/jasa;
  • pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menanggung resiko yang besar;
  • penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan;
  • pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yang bersifat khusus, yangbelum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa;
  • pekerjaan khusus yang bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistem tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi/lembaga ilmiah pemerintah;
  • pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa.

Nah, dari penjelasan diatas maka cukup jelas apa saja yang boleh dilaksanakan secara swakelola. Di luar dari daftar tersebut, harus dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa.

Ada satu contoh kesalahan persepsi yang terjadi.

Disebuah institusi dilakukan pengadaan komputer dan server dengan cara swakelola, dimana kepala laboratorium langsung memberi beberapa unit komputer dan server ke toko komputer tanpa melalui proses lelang. Setelah ditanya mengapa melakukan hal tersebut, mereka berdalih, “Loh, ini khan pekerjaan yang bersifat rahasia, karena komputer dan server ini nanti akan digunakan untuk mengolah data ujian yang sifatnya amat rahasia.” 🙂

Disini terlihat jelas ketidakpahaman terhadap substansi dari Kepres dan pengertian mengenai pekerjaan yang sifatnya “rahasia” tersebut. Yang rahasia adalah “pekerjaannya” dan bukan “barangnya.” Jadi proses pengadaan barangnya tetap harus terbuka dan transparan, tetapi nanti setelah diadakan, maka penggunaannya masuk dalam kategori rahasia. Contoh pengadaan yang sifatnya rahasia adalah pengadaan perangkat untuk peluru kendali, instalasi nuklir, atau untuk intelijen negara 🙂

Panitia Pengadaan

Apabila sebuah pengadaan barang/jasa dilakukan dengan menggunakan pihak ketiga, yaitu melalui penyedia barang dan jasa, maka proses pengadaannya harus melalui panitia atau pejabat pengadaan.

Panitia pengadaan dibentuk bila nilai pengadaan di atas Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), sedangkan dibawah itu cukup dengan pejabat pengadaan.

Jumlah panitia pengadaan minimal 3 orang dan berjumlah ganjil sesuai dengan nilai pengadaan dan harus berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya.

Panitia pengadaan harus memahami tentang prosedur pengadaan, jenis pekerjaan yang diadakan maupun substansi pengadaan, tidak memiliki hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat dan menetapkan sebagai panitia dan memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah.

Khusus untuk aturan mengenai kepemilikan sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas No. 0021/M.PPN/01/2008 Tanggal 31 Januari 2008, maka sertifikat pelatihan/bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa, untuk sementara, sampai tanggal 31 Desember 2008 dapat diberlakukan sebagai sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa.

Dalam klausul mengenai panitia juga ditegaskan, bahwa panitia harus memahami substansi dari pengadaan. Apabila di institusi itu tidak ada orang yang memahami mengenai substansi, maka disilakan untuk mengambil orang dari unit/institusi lain. Contoh, sebuah institusi hendak mengadakan perangkat server dan kelengkapannya, sedangkan di institusi itu tidak ada seorangpun yang memahami tentang server, maka dapat mengambil panitia dari bagian data atau institusi yang menangani TI.

PPK, bendaharawan, dan pejabat yang bertugas melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran (SPP) dan/atau pejabat yang bertugas menandatangani surat perintah membayar (SPM)  dilarang duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan. Pegawai pada BPKP, Itjen, Inspektorat Utama, dan unit pengawas lainnya juga dilarang menjadi panitia/pejabat pengadaan pada institusi lain. Mereka hanya bisa menjadi panitia/pejabat pengadaan pada institusi masing-masing.

Penyedia Barang/Jasa

Bukan hanya panitia saja yang memiliki persyaratan, tapi penyedia barang/jasa juga memiliki persyaratan untuk dapat mengikuti kegiatan pengadaan. Persyaratan penyedia barang/jasa adalah:

  • memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha. (dalam ketentuan ini jelas bahwa penyedia barang/jasa harus mengikuti aturan yang berlaku mengenai bentuk usaha, seperti Surat Ijin Usaha dan aturan-aturan lainnya);
  • memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa (hal ini nantinya dapat dibuktikan pada penilaian kualifikasi perusahaan tersebut).
  • tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindah untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
  • secara hukum mempunya kapasitas menandatangani kontrak. (atau yang lebih jelas adalah penandatangan kontrak haruslah orang yang namanya tertera di dalam akte pendirian perusahaan atau orang yang diberi kuasa penuh (misalnya melalui RUPS) untuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan itu);
  • sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan bukti tanda terima penyampaian SPT PPh tahun terakhir, dan fotokopi SSP PPh Pasal 29;
  • dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
  • tidak masuk dalam daftar hitam (sebuah daftar yang dikeluarkan oleh institusi pemerintah yang berisi daftar perusahaan yang “bermasalah” dalam proses pelelangan di satu tempat sehingga tidak diperbolehkan mengikuti pelelangan si seluruh institusi pemerintah lainnya);
  • memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos (“jelas” disini juga berarti bahwa alamat tersebut memang benar alamat perusahaan yang bersangkutan, bukan alamat yang hanya sekedar “diakui” saja);

Khusus untuk tenaga ahli yang ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultasi, persyaratannya adalah:

  • memiliki NPWP dan bukti penyelesaian kewajiban pajak (ini yang kadang sulit bagi tenaga ahli kita);
  • lulusan perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah terakreditasi atau yang lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah disahkan oleh Depdiknas;
  • mempunya pengalaman di bidangnya.

Selain persyaratan di atas, pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/BUMD dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Untuk penilaian mengenai persyaratan penyedia barang/jasa tersebut akan melalui proses penilaian kualifikasi, baik pra kualifikasi maupun pasca kualifikasi, yang akan dibahas pada bagian II.

Nah, lumayan “singkat” khan pelaksanaan penyediaan barang/jasa pemerintah ini. Sebenarnya semua ini dilaksanakan agar proses pengadaan dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.

Kalau dalam pelaksanaannya ada yang “jauh” dari tujuan tersebut, tak lain dan tak bukan adalah tindakan dari beberapa “oknum.”

Atruan tetap aturan yang bagaimanapun pasti ada celah untuk dilanggar. Namun, untuk mewujudkan bangsa yang baik, seyogyanya aturan dapat ditegakkan secara murni dan konsekwen.

Bagian I ini saya akhiri disini, agar mudah dalam proses pembacaan, karena pada bagian ke II saya akan fokus kepada proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Sebagai info, pada bagian II, saya hanya akan fokus kepada pelaksanaan pengadaan barang/jasa lainnya dan bukan kepada jasa konsultasi. Karena di lapangan, proses pengadaan yang paling banyak dilaksanakan adalah barang/jasa lainnya.

This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , . Bookmark the permalink.

415 Responses to Pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan (Bagian I: Pengertian Umum)

  1. Surono says:

    Pak, boleh sedikit bertanya:
    1. Kalau satu perusahaan 99% saham dimiliki WNI dan 1% saham dimiliki WNA, apakah termasuk kategori Perusahaan Dalam Negeri Atau Perusahaan Nasional?
    2. Dengan komposisi saham seperti itu, apakah bisa mencapai TKDN 100%?
    Terima Kasih.

    stardoll, btjunkie, games

  2. mawaddah says:

    informasi ini sangat bermanfaat,apalagi bagi kami para pemula.

    terima kasih pak khalid,lain waktu boleh mampir lagi ya 🙂

  3. bahani says:

    mas..saya mau nanya neh…dalam 1 (satu) kegiatan bisa nggak PPK Fisik juga merangkap menjadi PPK perencanaan? karena dalam penyusunan DPA sebelumnya tidak dianggarkan biaya perencanaan…(jadi biaya perencanaan diambil dari biaya pengelola yang ada pada PPK fisik)..

  4. mukti says:

    Assww, p khalid klo pengadaan bk nilainya Rp. 122.500.000 bs ga dg pengadaan langsung

  5. Mailudin says:

    Ass, Pak Khalid…saya mau nanya nich, pada awal Desember lalu, di Sumatera Barat ada kegiatan Pekan olahraga Propinsi, Pemkab beri dana Hibah lbih kurang 2,7 M, 925 jt di antaranya untuk pengadaan perlngkpan Atlit seperti costum, sepatu, bola, dll, pihak KONI membentuk Panitia Pengadaan sebanyak 5 orang, namun pelaksnanaannya tetap juga tidak melalui proses lelang, bagaimana tu Pak?, apakah boleh disebut pelanggaran terhdap Perperes ttg pengadaan serta perubhannya?.
    terima kasih Pak Khalid,
    Ass…………

  6. Mailudin says:

    sambungan………….
    ada diantara item pengadaan tersebut ” Pengadaan Senjata Api” untuk Atlit Penembak.
    kemudian, 5 orang panitia pengadaan termasuk ketua tidak memiliki sertifikat keahlian sebagaimana yg dimaksud Perpres 54/2010, lagipula diantara 5 (lima) orang panitia pengadaan, hanya 4 orang yang ikut menndatangani kontrak sementara satu orang tidak ikut, apakah ini suatu poermasalahan pelanggaran ?.
    mhon bantuan jawaban Pak Khalid, Trims.

  7. firdaus says:

    Ass,maaf bapak saya mau tanya kalau dalam dokumen pengadaan untuk masa sanggah dan sanggah banding dicantumkan selama 5(lima) hari kalender dan tidak sesuai dengan perpers no 70 tahun 2012 apakah pelelangan tetap sah atau batal? kalau kita mengajukan sanggah banding? tks.

  8. ass, mohon info mengenai kata2 dalam dokumen lelang yang mengatakan : (dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun) yang saya tanyakan : apakah perusahaan saya yg berdiri dari tahun 2000 dan sampai sekarang saya bergerak dibidang pengadaan dan bangunan fisik arsitektur dan sipil, apabila di tahun 2012 saya mengurus ijin untuk sub bidang baru (elektrikal) dan sekarang saya belum mempunyai pengalaman dalam sub bidang yang baru apakah itu bisa dikatakan perusahaan baru berdiri dengan sub bidang yang baru? dan bisa mengikuti pelelangan? tolong dijelaskan apa arti perusahaan yang baru berdiri berdasarkan akte pendirian atau pengurusan sub bidang yang baru itu? makasi buat infonya.

  9. Hi every one, here every one is sharing these kinds of experience,
    thus it’s pleasant to read this weblog, and I used to pay a quick visit this website daily.

  10. Sulhi says:

    @Jakaherman, output dari konsultasi adalah laporan. Sedangkan pekerjaan pembuatan aplikasi outputnya adalah aplikasi itu sendiri. Jadi, yang tepat untuk pembuatan aplikasi adalah pengadaan barang/jasa lainnya.

    Pah Khalid terkait jawaban Bpk di atas, bagaimana dengan kondisi sekarang di mana dalam Penjelasan Perpres &0 Tahun 2012 pada Halaman 3 Huruf C disebutkan sebagai berikut :
    “Pengadaan Jasa Konsultansi meliputi, namun tidak
    terbatas pada:
    a. jasa rekayasa (engineering); …”

    Mohon penjelasannya, terima kasih.

  11. atu vian says:

    mohon penjelasanx Pak. kami ada sementara melakukan kegiatan penggadaan bahan dengan swakelola dan jumlah pagu anggarannya hanya 20 juta. kami menggunakan pihak ketiga dalam pengerjaanya. yang mau saya tanyakan adalah siapakah yang membayar pajak atas kegiatan tersebut. ini pertanyaan yag simple tp menjadi bahan perdebatan di instansi kami, mohon jawabanya sehinnga dapat saya sampaikan kepada mereka. terima kasih Pak.

  12. Fuad Mutaqo says:

    Mohon pencerahan Pak …
    Saya ‘pendatang baru’ di dunia pengadaan barang dan jasa. saat ini saya mendapat tugas untuk menjadi PPTK kegiatan evaluasi RPJMD yang dilaksanakan secara swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain (Universitas) melalui perjanjian kontrak kerjasama dengan nilai kontrak Rp.44.970.500,-. Dalam rancangan kontrak kami pembayaran dilakukan dalam 3 tahap, tahap pertama (Rp.23 juta) dianggap sebagai uang muka (meskipun di dalam dokumen kontrak tidak disebutkan secara jelas bahwa itu adalah uang muka).
    Pertanyaan saya adalah dalam kasus di atas, apakah dalam pengadaan secara swakelola berlaku ketentuan tentang ‘jaminan uang muka’?

    Mohon pencerahannya, terima kasih.

  13. Fuad Mutaqo says:

    ralat ..
    nilai kontrak Rp.74.970.500,- ..

  14. yulius says:

    Yth. Pak Khalid
    saya mengadakan bintek, dalam dpa masuk pada satu rekening belanja,tranportasi, biaya narasumber, honor peserta, atk,dll, bisa di spj kan dan mendapat ganti uang dari bendahara pengeluaran, tetapi kontrak hotel saya tidak bisa cair dengan alasan harus menggunakan eo, eo yang bagaimana yang bisa saya gunakan ? yang eo secara umum yang memiliki sertifikat badan usaha, eo khusus kepelatihannan,atau suatu yayasan / lembaga yang biasa memberikan pelatihan dan diklat tapi tidak memiliki sbu / eo seperti apa yang aman untuk saya pergunakan untuk pengadaan jasa akomodasi tersebut?
    terimakasih atas perhatiannya

  15. ade says:

    Pak mau tanya pak..apabila sustu perusahaan blaclist.tp udah ambil uang muka.dan blacklistnya baru muncul. Tapi terhitung mundur

  16. Sri kurniaty says:

    @
    Ass.Mau nanya masalah kelengkapan dokumen pembayaran keuangan terhadap masing masing jenis pengadaan pak,terima kasih

  17. Sri kurniaty says:

    @Te’i
    ass..Saya masih bingung mengenai kelengkapan dokumen pembayaran di keuangan tentang jenis pengadaan,terima kasih

  18. Choppy says:

    Dear Pak Khalid, saya mau bertanya.

    Ada case spt ini : Institusi X mengadakan rakor disebuah hotel dengan menggunakan jasa perusahaan EO sebagai pelaksana. Pada saat pembayaran,perusahaan EO meminta bukti pembayaran pajak pd institusi tersebut, tetapi institusi tersebut menyatakan bahwa acara ini tidak dikenakan pajak baik PPn maupun PPh. Yang mau saya tanyakan apa bisa pada saat laporan pajak tahunan perusahaan EO menyertakan berkas dr institusi X yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak dikenakan pajak PPn & PPh. Pertanyaan Kedua, apa ada dasar tidak pengenaan pajak tersebut? Trmksh sblmnya

  19. Agus Uta says:

    Pak Khalid berapa nilai jasa konsultansi yang boleh memakai kwitansi saja untuk SPJ

  20. Muhidin says:

    Ass Wr. Wb.
    Yth. Mas Kholid, Saya minta info.
    Lembaga apa yang dapat di jadikan rujukan didalam
    perhitungan biaya konstruksi pembagungan Web Site.
    Mohon info nya. Di tunggu.
    Trims.

  21. leo says:

    Pak Khalid… Anda memang luar biasa..cukup byk membantu org2 yg terlibat dikegiatan pengadaan melalui jawab2an dan artikel anda. Semoga semakin diberkati dalam pekerjaan dan kehidupan sehari-harinya.
    Salam dari Anak Medan 🙂

  22. IKRARBAKTI says:

    Selamat Malam Pak Mau tanya…
    Dikantor ada pengadaan barang dengan Nilai PAGU 800 Jt, nah dari nilai tersebut sdh dibagi mnjadi empat paket pekerjaan masing2 dgn nilai dibawah 200 rts jt, apakah boleh jika salah satu item paket trsebut di lakukan pengadaan langsung. trims pak

  23. endang lesmana says:

    Ass.Wr.Wb pa khalid
    perusahaan kami kena backlist di dinas tertentu dan sudah diberi perpanjangan waktu 50 hari kerja dan belum selesai dikarenakan batas waktu penagihan di kppn sampai 23 Desember 2014 dan kami tidak menagihkan pembayaran hasi okname pekerjaan dan kami terus melaksanakan pekerjaan sampai brs sebelum akhir tahun dengan tujuan moral terhadap masyarakat daerah tersebut dan kami pada tanggal 24 Desember di kirim surat melalui email kami dan isinya diputus kontrak, yang jadi pertanyaan sy. apakah itikad sy ini untuk menyelesaikan pekerjaan dikarenakan moral terhadap masyarakat daerah tersebut akan disalahkan oleh negara mohon inpformasi dan jalan terbaik buat kami terima kasih Wass

  24. anie adrianti says:

    selamat siang pak saya kan pegawai honorer di sebuah instansi pemerintahan secara vertikal (KEMENDIKBUD)saya ditempatkan di ULP (unit layanan pengadaan), apakah saya boleh mengikuti pelatihan pengadaan barang/jasa tidak ya pak?…..terimakasih pak

  25. haeruddin says:

    mohon dibantu mas, kalau mau nyusun hps ntuk jasa konsultan, gimana penentuan hrg satuan by langsung personil, or dimana bs dpt dasarnya untuk kabupaten kota

  26. hendro says:

    selamat sore pak, saya mau tanya bagaimana cara melakukan pbj khusus untuk pemeliharaan penerangan jalan umum (PJU)? di DPA/RKA anggarannya terletak di belanja barang habis pakai, mohon penjelasannya pak?

  27. amirudin achmad says:

    Ass. mau tanya pak Khalid
    dalam Dipa menyebut pekerjaan pengadaan dan pemasangan lift dan konstruksinya dan anggaran berbentuk gelondongan (belum dipisah jasa perencanaan, pengawasan dan pengelola kegiatan)…..pertanyaan saya adalah bagaimana menentukan besar jasa perencanaan konsultan apakah tetap berdasarkan buku Biru…karna didalamnya terdapat pengadaan barang berupa lift dan genset? terimakasih

  28. Leonardy Sutanmudo says:

    Aslmkm…mas khalid. saya mau tanya bagaimana dengan pengembangan sistem informasi rumah sakit (SIMRS) apakah program (softwarenya) bisa dilakukan dengan cara swakelola? karena rumah sakit kami memilki PNS yang memiliki keahlian programmer dan mampu membangun SIMRS secara mandiri. ini bertujuan agar maintenance dan pengembangan / perubahan dapat kami lakukan secara mandiri dan dapat menjamin SIMRS pada rumah sakit kami berjalan sesuai dengan kebutuhan. apakah bisa dilakukan dengan cara swakelola ?

  29. Leonardy Sutanmudo says:

    mohon penjelasan dari mas khalid…terima kasih.

  30. kurniawan says:

    asslm. mas khalid. Klo belanja pemeliharaan service kendaraan, Apakah sebaiknya kuitansinya dipisahkan saja antara barang yang dibeli dengan jasanya lalu pajak dipungut terpisah antara PPN, PPh 22 dan PPh 23, atau kuitansinya digabung saja lalu pajak yang dipungut cukup PPN dan PPh 23 saja? Trims penjelasannya.

  31. Indah says:

    Ass.wr.wb. Mohon petunjuk pak, bolehkan pejabat pengadaan barang dan jasa dengan sumber dana APBD dan APBN dijadikan satu (satu orang) terimakasih banyak atas pencerahannya…

  32. dewi sartika says:

    kami sekeluarga tak lupa mengucapkan puji syukur
    kepada ALLAH S,W,T dan terima kasih banyak kepada AKI SUGENG alhamdulilah saya menang togel lagi. itu semua berkat AKI angka yang di berikan 4 angka yaitu [ 0512 ]. benar2 merubah nasib saya dan alhamdulillah sekarang saya bisa melunasi semua utan2 saya dan juga DI BANK saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan AKI.. sekali lagi makasih banyak yah AKI… bagi saudara yang suka main togel yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi AKI SUGENG,,di no (((+62823-1034-7066))) insyah allah anda bisa seperti saya…menang togel 250 juta, wassalam.
    Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini !!!!
    1?Dikejar-kejar hutang
    2?Selaluh kalah dalam bermain togel
    3?Barang berharga anda udah habis terjual Buat judi togel
    4?Anda udah kemana-mana tapi tidak menghasilkan solusi yg tepat 5?Udah banyak Dukun togel yang kamu tempati minta angka tapi tidak ada satupun yang berhasil.. Solusi yang tepat jangan anda putus asah….AKI SUGENG akan membantu anda semua dengan Angka ritwal/GHOIB: butuh angka togel 2D 3D 4D SGP / HKG / MALAYSIA / TOTO MAGNUM / dijamin 100% jebol Apa bila ada waktu silahkan Hub: AKI SUGENG DI NO: (((+62823-1034-7066)))
    angka: singapur 2D/3D/4D/
    angka hongkong 2D/3D/4D/
    angka ; malaysia
    angka; toto magnum 4D/5D/6D/

  33. RANJAU says:

    mohon pencerahannya, untuk pengadaan konsumsi bagi pelaksanaan diklat yang bertempat di suatu hotel, apakah bisa dilakukan penunjukan langsung untuk pengadaan sewa tempat dan konsumsinya (dengan nilai anggaran diatas 200 jt)??

  34. ary says:

    pak saya mau tanya. dlm tender kan ada istilah geuning. apa sih maksud dr geuning trsbt???

  35. Jasa pengiriman mobil/motor barang kargo, via laut udara darat,
    Hub.andi tabusalla
    081210011491
    08568858757

  36. Jasa pengiriman mobil/motor barang kargo, via laut udara darat,
    Hub.andi tabusalla
    081210011491
    08568858757

    Reply

  37. Femy says:

    Mohon ijin pa sy minta petunjuk mengenai pengadaan LS untuk kontrak hotel pd kegiatan dukungan PON, apa saja yg menjadi persyaratan pada kelengkapan/berkas hotel untuk pencairan LS tsb. Apakah kengkapannya terdiri dari Akta Pendirian,TDUP,SIUP,Ijin Gangguan,TDP,NPWP Perusahaan,KTP owner/yg dikuasakan,Bukti setor pajak SPT terakhir dan Pajak 3 bln terakhir,Refensi Bank,Sertifikasi Bintang, Sertifikaai laik higyenis. Atw cukup dg Akta Pendirian,TDUP,NPWP Perusahaan,KTP owner/yg dikuasakan,Bukti setor pajak SPT terakhir dan Pajak 3 bln terakhir,Refensi Bank,Sertifikasi Bintang, Sertifikaai laik higyenis. Saya mohon penjelasan dari bapa secepatnya, dan kalau bisa hari ini sudah ada jawaban dari bapa. Terima kasih banyak pa sebelum dan seaudahnya.

  38. merlin says:

    Pak saya mau tya… tdi kan syarat untuk jdi penyedia barang/jasa tidak boleh pegawai pns, pegawai bi dan lainnya… yg saya mau tanya kalo pegawai honorer apakah bisa jadi penyedia jasa?

  39. erni says:

    Mhn masukanx pak, jika ULP berjumlah 3 org, kemudian salah 1 nya menghilang, sehingga ULP sisa 2 org, apakah penetepan pemenang sah? Atau lelang gagal?

  40. Irfan says:

    Yth. Pak Khalid Mustafa. Mohon pencerahan. Bisakah Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pada satu SKPD diganti sebelum berakhir tahun anggaran ? Untuk pengadaan Alat Kesehatan dengan pagu anggaran 5 milyar yang akan diadakan melalui e-katalog LPSE apakah bisa dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pada SKPD tersebut ?

  41. Vevri Killa says:

    Pak saya mau tanya terkait tenaga ahli harus punya npwp, itu dasarnya di pasal berapa ayat berapa? Terima kasih

  42. Jimmy Sine says:

    met siang pak
    mw konsultasi dkit
    sy pj pngadaan pekerjaan ttg pengadaan software/program komputer untuk suatu sistem di instansi sy
    apakh rekanan yg sy undang hrs mmpunyai SBU ttg pekerjaan di atas
    n jika hrs, SBU tsb msk dlm kualifikasi apa n dgn no kode brp?
    Terima kasih sblmnya.

  43. ANKA GOIB/PESUGIHAN says:

    =RAHASIA MENHASILKAN UANG BERLIMPAH= ====RATUSAN RIBUH HINGGA JUTAAN RUPIAH BAHKAN SAMPAI RATUSAN JUTA=== ====TIAP HARI DENGAN BANTUAN NYAI-RONGGENG HU 085-220-880-369=====

    JIKA ANDA SUDAH CAPE DAN LELAH DENGAN STATUS P7-PERGI PAGI PULANG PETANG PENGHASILAN CUMA PAS-PASAN DAN TIDAK TAU HARUS BAGAIMANA LAGI UNTUK MENINGKATKAN KONDISI FINANSIAL KEUANGAN ANDA…MAKA SAYA MINTA SEGERA HUB NYAI-RONGGENG DI 085-220-880-369 ATAU KLIK BELIAU PASTI MEMBANTU ANDA SAMPAI ANDA SUKSES,SPERTI SAYA.KEHIDUPAN SAYA YANG DULUNYA SUSAH SEKARANG SUDAH SERBA BERKECUKUPAN BERKAT BANTUAN DARI NYAI RONGGENG.ANDA PASTI SUKSES JIKA UDAH DI BANTU AMA NYAI RONGGENG SEGERA SAJA HUB BELIAU JIKA ANDA UDAH CAPE HIDUP SUSAH.

    DAN DI SINI PULA ANDA BISA MENGHASILKAN DANA CEPAT DENGAN CARA YANG LAIN ATAU DENGAN KATA LAIN
    PESUGIHN TUYUL
    UANG GAIB
    ANKA GAIB
    DAN PESUGIHAN PUTIH TANPA TUMBAL

  44. ANKA GOIB/PESUGIHAN says:

    =RAHASIA MENHASILKAN UANG BERLIMPAH= ====RATUSAN RIBUH HINGGA JUTAAN RUPIAH BAHKAN SAMPAI RATUSAN JUTA=== ====TIAP HARI DENGAN BANTUAN NYAI-RONGGENG HU 085-220-880-369=====

    JIKA ANDA SUDAH CAPE DAN LELAH DENGAN STATUS P7-PERGI PAGI PULANG PETANG PENGHASILAN CUMA PAS-PASAN DAN TIDAK TAU HARUS BAGAIMANA LAGI UNTUK MENINGKATKAN KONDISI FINANSIAL KEUANGAN ANDA…MAKA SAYA MINTA SEGERA HUB NYAI-RONGGENG DI 085-220-880-369 ATAU KLIK BELIAU PASTI MEMBANTU ANDA SAMPAI ANDA SUKSES,SPERTI SAYA.KEHIDUPAN SAYA YANG DULUNYA SUSAH SEKARANG SUDAH SERBA BERKECUKUPAN BERKAT BANTUAN DARI NYAI RONGGENG.ANDA PASTI SUKSES JIKA UDAH DI BANTU AMA NYAI RONGGENG SEGERA SAJA HUB BELIAU JIKA ANDA UDAH CAPE HIDUP SUSAH.

    DAN DI SINI PULA ANDA BISA MENGHASILKAN DANA CEPAT DENGAN CARA YANG LAIN ATAU DENGAN KATA LAIN
    PESUGIHN TUYUL
    UANG GAIB
    ANKA GAIB
    DAN PESUGIHAN PUTIH TANPA TUMBAL……

  45. eko agus says:

    saya berencana dalam waktu dekat akan mengadakan pemilihan penyelenggara program dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) dimana ruang lingkup pekerjaan tersebut masih saya anggap tidak ada sangkut paut dengan metode pengadaan barang/jasa.

    – contoh : saya tidak memiliki HPS karena saya menggunakan berapa besar nilai yang dikelola oleh DPLK tersebut kepada perusahaan saya. kemudian nilai pekerjaan mereka ya tergantung dari berapa besar uang dari perusahaan saya yg mrk kelola. makin besar nilai uang yang mrk kelola nantinya, makin besar nilai pekerjaan mereka. tentunya dilihat dari benefit / manfaat dan service apa yg dapat mrk berikan kepada saya sbg bahan evaluasi saya.
    – metode pemilihannya sebaiknya menggunakan metode apa?
    – di beberapa instansi menggunakan metode seleksi langsung dengan mengundang bbrp DPLK untuk dapat memasukan penawaran. jika iya, apakah dasar menggunakan proses seleksi langsung tersebut?

    mohon diberi pencerahan.

  46. Agus sukiran says:

    Assalamualaikum.
    Sebelum nya saya ucapkan terimakasih atas informasinya tentang peraturan peraturan yang ditetapkan pemerintah dalam pekerjaan proyek.
    Saya hanya ingin berkonsultasi tentang yang alami saat ini. saya sedang mengalami masalah yang berat, atas resiko tuntutan yang saya terima, Mengerjakan suatu project pemerintahan, disini saya hanya pemula. Mengerjakan limpahan proyek pemerintah.
    Mohon bantuan nya agar saya dapat berkonsultasi.

  47. Layanan Pengadaan says:

    Assalamualaikum,
    mohon pencerahannya, untuk pengadaan sewa tempat dan konsumsi bagi pelaksanaan diklat selama 3 (tiga) hari yang bertempat di suatu hotel, apakah bisa dilakukan penunjukan langsung untuk pengadaan sewa tempat dan konsumsinya (dengan nilai anggaran diatas 200 jt)??
    terima kasih.

  48. Fernando Sihombing says:

    Selamat malam pak

    Sehubungan dengan masih awam soal proyek dan saya baru akan atau pertama kali mau bermain proyek pemerintah.
    Saya mau bertanya perihal pembuatan Akta,npwp,siup,situ,tdp,sbu dan iujk.
    Jika saya rencana mau ikut tender proyek pada kabupaten A sdgkn saya mempunyai KTP pada kabupaten B, yang harus saya lakukan untuk membuat Akta,npwp,siup,situ,tdp,sbu dan iujk di kabupaten A atau B ya…????? Sdgkn saya mempunyai KTP dan domisili tinggal dan kantor nantinya pd kabupaten B… Mohon infonya…

    Terima kasih pak

  49. R. Saputra says:

    KepadaYth,
    Bag Import / Purchasing

    Dengan Hormat
    kami PT.BETARI SEJATI INDONESIA adalah perusahaan Jasa Export dan Import specialist dalam bidang Jasa Customs Clearance di Kepabeanan baik via Bandara maupun Pelabuhan di seluruh Nusantara,bersama ini kami Management PT.BETARI SEJATI INDONESIA berminat untuk bermitra dengan perusahaan Bapak/Ibu dalam bidang Jasa dan berikut ini jenis service kami :

    • Undername Service LCL & FCL
    • Import Borongan
    • Door To Door, Port To Door Dari seluruh dunia dengan service memuaskan
    • Distribution
    • International freight services
    • Warehousing & distribution
    • International project cargo
    • Transshipment handling & co-ordinations
    • Shipping agency
    • Dangerous cargo handling
    • Trucking Cargo
    • Customs clearance & documentation
    • Crating and packing
    • Machinery handling & relocation
    • Untuk semua jenis barang termasuk dangerous cargo atau Personal Effect

    DenganLisensi Import diantaranya :
    – S R P/N I K
    – N P W P
    – A P I-U
    – N P I K Garment dan Produk jadi
    – N P I K Electronic ept import

    Sehubungan dengan kegiatan perusahaan kami yang bergerak di bidang jasa import& Export undername,Dengan memakai APIU kami untuk semua jenis barang dengan pengecualian ijin lain yang menyangkut regulasi import Tertentu (Lartas)

    Apabila ada import kami bias membantu untuk pemrosesannya,

    Demikanlah pemberitahuan ini saya sampaikan,semoga terjalinkerjasama yang menguntungkan kedua belah pihak dan efektif, Terimakasih

    Note : PT.BETARI SEJATI INDONESIA Status Di Bea Cukai ( KUNING )

    Best Rgrds

    R. Saputra
    Mobile : 0812 8278 4848
    Email :rsaputra1975@gmail.com & info@ptbetari.com

    PT.BETARI SEJATI INDONESIA
    Gedung 47
    Jl.TB.Simatupang No 47
    Tanjung Barat Jakarta Selatan 12530
    Telp 6221 – 782 4259
    Faxs 6221 – 7884 5247

    Web :www.ptbetari.com

  50. wendy dedit setiawan says:

    Trimakasih penjelasanyya .pak kalau pasal berpa yang membahasa ttg Suwakelola dan penunjukan pihak ke 3 di dalam UU no 23 Tahun 2013.
    trimkasih atas bantuanyaa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.