Penunjukan Langsung pada Perpres 54/2010

Setelah Perpres 54/2010 diluncurkan dan saya sudah memuat matriks perbedaan antara Keppres 80/2003 dengan Perpres 54/2010, banyak muncul pertanyaan melalui blog, sms, telepon, facebook, dan bertemu langsung dengan topik “Sekarang berapa nilai yang bisa penunjukan langsung pak ?”, atau “Benarkan penunjukan langsung sekarang nilainya dibawah 100 Juta ?”

Terus terang, kalau pertanyaannya hanya Pemilihan Langsung (PML), masih agak mudah untuk dijawab, karena perubahannya memang cukup drastis, namun jawaban mengenai Penunjukan Langsung agak sulit karena paradigma Penunjukan Langsung (PL) pada Perpres 54/2010 sudah berbeda dengan PL pada keppres 80/2003.

Mari kita melihat paradigma Penunjukan Langsung pada Keppres Nomor 80 Tahun 2003

Pasal 17 Ayat 5 Keppres 80/2003 menetapkan bahwa dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus pemilihan penyedian barang/jasa dapat dilakukan terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi teknis dan harga.

Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah:

  1. Penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam serta tindakan darurat untuk pencegahan bencana dan/atau kerusakan infrastruktur yang apabila tidak segera dilaksanakan dipastikan dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Pekerjaan sebagai kelanjutan dari tindakan darurat di atas, untuk selanjutnya dilakukan sesuai dengan tata cara pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden ini; dan/atau
  2. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
  3. pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan:

    1. untuk keperluan sendiri; dan/atau
    2. teknologi sederhana; dan/atau
    3. risiko kecil; dan/atau
    4. dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang-perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil; dan/atau
  4. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat ijin
  5. pekerjaan logistik pemilu tahun tertentu dan penanganan bencana di daerah Aceh, dll (tidak dibahas pada tulisan ini)

Yang dimaksud dengan keadaan khusus adalah:

  1. pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; atau
  2. pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten; atau
  3. merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil; atau
  4. pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya; atau
  5. pekerjaan pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang jenis, jumlah dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.

Nah, bagaimana dengan Perpres 54 Tahun 2010 ?

Pasal 38 Ayat (1) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 menyebutkan bahwa Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal:

  1. keadaan tertentu; dan/atau
  2. pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus.

Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah:

  1. penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk

    1. pertahanan negara;
    2. keamanan dan ketertiban masyarakat;
    3. keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/ harus dilakukan segera, termasuk:

      1. akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial;
      2. dalam    rangka    pencegahan    bencana; dan/atau
      3. akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.
  2. pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
  3. kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
  4. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.

Yang dimaksud dengan pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus adalah:

  1. Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah;
  2. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition);
  3. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu) Penyedia yang mampu;
  4. Pekerjaan Pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang kesehatan;
  5. Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
  6. sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat; atau
  7. lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan ketentuan dan tata cara pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat dipertanggungjawabkan.

Aturan pemilihan langsung pada Perpres 54 Tahun 2010

Dari paparan di atas dapat disimpulkan:

  1. Istilah “keadaan khusus” pada Keppres 80/2003 telah diubah menjadi “pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus” pada Perpres 54/2010
  2. Tidak ada batasan nilai untuk Penunjukan Langsung pada Perpres 54/2010 karena aturan 50 juta pada keadaan tertentu telah dihapuskan pada Perpres 54/2010. Sebagai gantinya, silakan menggunakan Pengadaan Langsung (akan dibahas pada tulisan lain)
  3. Perpres 54/2010 memasukkan bencana non alam dan bencana sosial sebagai salah satu kondisi yang membolehkan dilaksanakan penunjulan langsung
  4. Pembelian Mobil dan kendaraan bermotor lainnya yang harganya merupakan harga khusus pemerintah yang telah dipublikasikan, sewa hotel/penginapan yang tarifnya terbuka, serta lanjutan sewa kantor juga diperbolehkan menggunakan mekanisme Penunjukan Langsung

Mudah-mudahan tulisan di atas dapat menjawab pertanyaan khusus mengenai Penunjukan Langsung pada Perpres 54/2010.


This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

303 Responses to Penunjukan Langsung pada Perpres 54/2010

  1. Toto says:

    Pak khalid,
    Mohon bantuannya. Dikantor kami ada pekerjaan kesinambungan dimana ada perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pengadaan Jasa Pemeliharaan Kapal Patroli . Untuk pelaksanaannya Lelang Umum sedang Perencanaan dan Pengawasan Pengadaan Langsung akan tetapi sudah terlanjur dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan karena persepsi dari kami pekerjaan yg berkesinambungan. Menurut bapak bgmn? Makasih

  2. Putra says:

    Pak Khaled Yth.

    mohon bimbingan pak, saya pelaksana kegiatan pembuatan majalah kantor, nilainya 45 jt setiap terbit (2x setahun). Apakah metode/jenis kontrak yang dapat dipakai ?, atau bisakah saya diberi contoh file kongkritnya ? . andai bapak berkenan mohon kirim ke email saya.
    trimakasih

  3. larizan says:

    Yth. Bapak / Ibu di tempat, mohon di kirimkan contoh kontrak dengan metode penunjukan langsung dan petunjuk pelaksanaan pemenang penunjukan langsung ke e-mail saya alamat : larizandutie@yahoo.co.id

    terima kasih atas kerjasamanya
    by
    larizan dutie

  4. Arfan says:

    Ass.. Pak Khalid, mohon dikirim juga file power pointnya ke arfan.sahib@gmail.com, Terima kasih banyak pak.

  5. dian suryansyah says:

    Ass..pak khalid, mohon pencerahan pak..tentang proses pengadaan barang dengan penunjukan langsung penanganan darurat untuk pertahanan negara.
    1. Apakah dibenarkan kita mengeluarkan 2 SP(Surat Pesanan) sebagai dasar mencari penawaran terendah yang akan dibuktikan saat pembukaan penawaran. sesuai pesan bapak pada pak budiman(By khalidmustafa, 21 October 2010 @ 07:08
    @budiman, dasar umumnya ada 4 pak, kualifikasi sesuai dengan ketentuan, administrasi sesuai dengan yang diminta, teknis memenuhi syarat yang dibutuhkan, dan harga yang terendah)
    2. Jika Surat Pesanan tidak dapat diterbitkan terlebih dahulu, apakah bisa 2 calon penyedia tersebut kita buat undangan saja untuk penawaran sementara waktu darurat hanya 20 hari untuk siap operasi.

  6. Hasan says:

    Pada pekerjaan Pengadaan fotocopy dan penjilidan dengan nilai SPK 20 Juta sudah dilakukan termin 2 kali masing-masing 5 juta, dimana setiap termin sesuai dengan kemajuan pekerjaan, kemudian penyedia meminta pemutusan kontrak kepada PPK, bagaimana PPK menyikapi hal tersebut?, kedua belah pihak tidak bisa lagi bersepakat karena penyedia ngotot minta pemutusan kontrak untuk?, terima kasih pak

  7. Iqbal says:

    pak khalid, mohon di kirimkan contoh kontrak dengan pengadaan mobil dengan metode penunjukan langsung ke e-mail saya alamat : iqbal_bae@yahoo.com

  8. aris says:

    pak..boleh minta contoh kontrak yang anggaran nya dibawah 100jt….trus laporan-laporannya kontrkator yang mengerjakan proyek tersebut….ini email saya(de_aristecture@ymail.com)..trims..

  9. andri says:

    pak khalid mohon petunjuknya,kalo pengadaan barang pada SKPD dengan penunjukkan langsung tidak ada panitia/pejabat sanksi apa yang diberikan ?

  10. rizal says:

    Ass pak, saya mau tanya, apakah untuk pengadaan 2 (dua) unit mobil puskesmas keliling (pusling)dengan anggaran 470 juta dilaksanakan dengan penunjukan langsung….. terus siapa yang kita tunjuk dan apa dasar kita menunjuk perusahaan tersebut

  11. tita says:

    Pak Khalid, Mohon bantuanya.kami adakan kegiatan rapat dihotel kalo yang saya baca di perpres 54 (mohon dibetulkan kalau salah) pasal 38 sewa ruang rapat termasuk dalam jasa lainnya yang bersifat khusus(langsung menunjuk 1 penyedia),standar dokumen pengadaannya seperti data keuangan,data personalia,data pengalaman perusahaan, data pengalaman perusahaan,data pekerjaan yang sedang dilaksanakan apa boleh ditiadakan?mengingat kami hanya sewa ruang rapat di hotel tersebut,lalu saya agak bingung dengan pemotongan pajaknya pak, di UU PPN No.42 tahun 2009 pasal 4a ayat 3 huruf L adalah jasa perhotelan adalah jenis jasa yang tidak dikenai PPN, pada penjelasannya penyewaan ruang untuk kegiatan acara atau pertemuan dihotel, apakah perlu di SPKnya ditambahkan penjelasan tidak kena PPN?

  12. Fenny says:

    Pak Khalit,mohon penjelasan saat ini CV kami sebagai penawar terendah dalam Pelelangan proyek nemun kami terganjal affiliasi yg belum jelas.Perusahaan kami a/N Direktur Suami saya dan dalam pelelangan tersebut ada perusahaan A/n Ibu Tiri saya , apakah ini bisa membuat panitia menggagalkan Cv (kemenangan saya)mohon jawaban secepatnya dan diperbolehkan saya meminta no tilp bapak. maturnwn

  13. haikal says:

    pak mohon penjelasan pembuatan patok batas bidang tanah (bahan dari semen dan pasir) apa masuk pengadaan kontruksi, metode pengadaannya yg digunakan yag tepat apa ya.. saya bingung juga.

  14. yudi indratno says:

    pak mau tanya kalo cara perhitungan kemampuan manajerial dalam penadaan jasa konsultansi bagaimana
    terima kasih

  15. juisman says:

    salam ,,,,,,,,
    mohon saya di kiriman contoh kontrak mobil yang sesuai dgn perpres 54 thn 2010,,,,, dengan metode penunjukan langsung,,,,, maklum pak di daerah maluku utara kita susah cari literatur cth kontrak,,,,dan pak mohon juga cth kontrak PL sesuai perpres 54,,,,,, tlg email ke (wiwi_pry@yahoo.com) makasih byk pak,,,,,,,

  16. juisman says:

    pak..
    jadwal lelang/tender kami di bln pebruari 2011….
    sementara keputusan LKPP ttg penunjukan langsung Kendaraan pemerintah baru pada bln mei…..
    dan kami sdh terlanjur buat kontrak tender murni tdk dgn penunjukan langsung,,,,, apakah akan bermasalah?????
    adalagi pak….
    krn di kami blm ada LPSE sehingga iklan lelang kami msh menggunakan koran nasional…….
    bgm pendapat bpk? terima kasih

  17. Alamsyah says:

    Seandainya Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar 100 juta dan pengadaan jenis alkaptor apakah bisa dengan penunjukan langsung…tanpa lelang trimaksih

  18. beri says:

    pak minta contoh kontrak penunjukan langsung mobil ya…?thanks

  19. edi says:

    maafpak,
    saya mau tanya pada pengadaan barang:
    dalam pengadaan barang apa bedanya pengadaan langsung VS Penunjukan langsung
    karena saya liat nilainya sama2 sampai dg 100jt dan tahapan lain juga sama,,
    terimakasih,,,

  20. Purba Dedi Kusnadi says:

    HORAS pak khalid….!!!! Yth Pak Khalid, mohon di kirimkan contoh kontrak konstruksi dengan metode swakelola ke e-mail saya alamat :sickman772004@yahoo.com
    Thanks before,Sir….

  21. agung says:

    Pak mohon petunjuknya..

    Pada TA. ini kami terdapat sewa gedung utk kantor pelayanan pajak BPHTB dan PBB dikawasan niaga dan akan berakhir masa sewanya pd bln januari 2012 dan sayangnya tidak dapat diperpanjang masa sewanya. Rencananya kami akan menempati gedung baru yg sedang dalam proses pembangunan. Karena sesuatu hal pembangunan gedung kemungkinan besar tidak dpt terselesaikan pd tahun anggaran ini (pelaksanaannya dilakukan oleh SKPD lain).

    Terkait dengan Peppres 54 pasal 38 ayat 5 (g) bahwa sewa gedung lanjutan boleh dilakukan dgn penunjukkan langsung, yang berartinutk sewa gedung baru harus dilaksanakan pengadaannya dengan lelang sederhana. Ini membuat kami sedikit repot dikarenakan pelayanan pajak harus tetap berjalan, sementara sewa gedung baru harus menunggu proses lelang, dan satu lagi pak, ada kemungkinan penetapan RKA sampai dengan DPA dengan Legislatif di tempat kami molor hingga bulan2 februari-Maret 2012. Pertanyaan saya apakah kami diperboleh melaksanakan penunjukan langsung sewa gedung baru, dikarenakan kondisi yg mengharuskan pelayanan pajak harus tetap berjalan dan belum pastinya penetapan APBD 2012 oleh legislatif pada bulan2 januari.
    Terima kasih.

  22. Sucipto says:

    Pak Khalid Yth. Assalamualikum wr.wb

    Kami punya pertanyaan, apa yang bisa menjadikan dasar hukum dari penggunaan anggaran APBN untuk sebuah sistem “penunjukkan langsung” atas sewa rumah dinas Pejabat eselon 1? dan apa saja syarat-syarat yang harus dilengkapi serta bagaimana cara pengurusannya. Apakah pasal 38 dalam perpres 54 / 2010 bisa di pakai sebagai dasar pijakan hukumnya? kalau tidak, langkah-langkah apa yang harus saya tempuh mengingat waktu yang tersisa untuk pengurusan ini sangat sempit. Mohon kirannya diberikan penjelasannya. Sebelum dan sesudahnya kami mengucapkan terima kasih.

  23. akank says:

    pak bolehkah saya minta sop proses penunjukan langsung pengadaan barang dan jasa.. khususnya di daerak kota banjarbaru..Sebelum dan sesudahnya kami mengucapkan terima kasih.

  24. eko says:

    Pak Khalid mau tanya, jika perawatan/Perbaikan barang yg nilai nya dibawah 50 juta menggunakan metode apa?
    terima kasih

  25. Shanty says:

    Pak Khalid mau tanya untuk Pekerjaan nilai 65jt ikutnya penunjukkan langsung ya? perlu pakai rekanan tidak? trus…. bisa ndak minta contoh bentuk kontrak Penunjukkan langsung yang sesuai dengan Perpres 54/2010…utk yg APBN… Terima Kasih

  26. Shanty says:

    Mhn dikirim contoh kontrak Penunjukkan Langsung untuk APBN Fisik/Kontraktor dan Contoh Kontrak Pengadaan barang dibawah 100 Jt… Terima Kasih

  27. agus says:

    Maaf Pak,numpang nanya..?Kalo untuk pengadaan jasa layanan koneksi internet yang dibayarkan perbulan bisa melalui pengadaan langsung atau tidak?misalnya perbulan 20 juta tapi kalo dihitung setahun berarti totalnya 12 x 20 juta = 240 juta.Mohon pencerahannya .terima kasih

  28. sikampong says:

    deng khalid, mauka tanya.. kmaren pd awal bulan april daerah kami adakan pengadaan roda 4, dan pemenang tender kbetulan toyota, trus s/d akhir masa kontrak pertengahan agustus lalu mobilnya blum tersedia, penyedia bralasan “terjadi sunami” dijepang shg stok jenis mobil yg kami minta dah abis, shg harus nunggu s/d nopember 2011, shg saat itu ULP sarankan agar dibuat addendum higg nop 2011, na pertanyaannya..tsunami jepang kan terjadi bulan maret tu sedang pengumuman kami diapril.. naa, boleh ga qt dasari pasal 91 perpres 54 th 2010 ttg keadaan kahar tsb sbgmn saran ULP, sedang dipasal tsb hny mngatur keadaan kahar stlh pelaksanaan pekerjaan, (“pihak penyedia menyurat paling lambat 14 hari kalender sejak terjadinya kahar??).. gimanami senior..

  29. FARISHA says:

    Pak… mohon pencerahannya… untuk sewa pakai jembatan bailley apakah bisa menggunakan sistem penunjukan langsung? hal ini akibat pembangunan jembtan yang belum terselesaikan sampai batas akhir tahun ini sehingga jalan menjadi terputus..?

  30. Boim says:

    Slamat Siang Pak Khalidmustafa. bisa tidak saya dikirimi 1 berkas pengadaan langsung yang di bawah 100 juta. tx

  31. dandong says:

    boleh ga pengadaan semisal mobil atau motor ada biaya retensi 5% seperti halnya konstruksi.. pertimbangannya begini bang.. terkadang penyedia stlh realisasi pembayaran hal yg terkait dg pengurusan surat2 (BPKB n STNK)terkadang lambat bahkan ada yg nyebrang taun anggaran baru.. sehingga PPK jadi pusing saat BPK nanya surat2 tsb..??.. LHP deeee!!

  32. sikampong says:

    deng khalid, mauka tanya.. kmaren pd awal bulan april daerah kami adakan pengadaan roda 4, dan pemenang tender kbetulan toyota, trus s/d akhir masa kontrak pertengahan agustus lalu mobilnya blum tersedia, penyedia bralasan “terjadi sunami” dijepang shg stok jenis mobil yg kami minta dah abis, shg harus nunggu s/d nopember 2011, shg saat itu ULP sarankan agar dibuat addendum higg nop 2011, na pertanyaannya..tsunami jepang kan terjadi bulan maret tu sedang pengumuman kami diapril.. naa, boleh ga qt dasari pasal 91 perpres 54 th 2010 ttg keadaan kahar tsb sbgmn saran ULP, sedang dipasal tsb hny mngatur keadaan kahar stlh pelaksanaan pekerjaan, (“pihak penyedia menyurat paling lambat 14 hari kalender sejak terjadinya kahar??).. gimanami senior..

  33. andi says:

    aslm pak khalid…saya mau tanya tentang belanja belanja pemeliharaan sarana rutin sekitar 500 juta,apakah di lelang atau tidak?
    dan atk rutin diatas 100 juta di lelang atau tidak

  34. Leany says:

    Selamat Malam Pa Khalid,sy mau tanya kami kan kemarin ada mau pencairan untuk belanja Modal Dana PNBP biayanya sekitar berkisar antara 40-50 Jt ada 2 jenis item,tetapi karena waktu mendesak akhirnya tdk bisa dicaikan karena PPK kami beranggapan Bahwa tidak ada waktu lagi untuk adakan pelelangan karena memangpemberitahuan dari Kanwil agak terlambat karena waktu sisa 1 hari lagi untuk pencaira tgl 19 Des 2011..
    jadi yg mau saya tanyakan apakah keadaan seperti ini bisa dikategorikan keadaa Khusus sehingga bisa di adakan PENUNJUKAN LANGSUNG..karena belanja modal tersebut penting untuk pelayanan Publik kami ke depannya.
    TERIMA KASIH

  35. @darwis, penetapan oleh pokja sesuai Pasal 15 ayat 1. PPK menetapkan penyedia sebagai bagian check and balance, jadi dipilih oleh Pokja/Panitia dan ditetapkan oleh PPK karena PPK yg akan menandatangani kontrak/SPK

    @yoga, ruang lingkup Perpres 54/2010 adalah seluruh pengadaan barang/jasa yang anggarannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD selama tidak diatur oleh aturan lain. Misalnya pengadaan tanah sudah diatur oleh UU Pertanahan. Jadi asuransi masuk dalam ranah Perpres 54/2010

    @ricky, kalau desain web dapat dikerjakan sendiri, silakan dilakukan dengan cara swakelola. Penyewaan peralatan dilakukan dengan cara pengadaan langsung jasa lainnya.

    @rosuli, mengapa tidak dilelangkan saja, dan aturan tersebut dimasukkan dalam dokumen. Jadi harganya tidak boleh diatas harga yg ditetapkan, dan kualitasnya wajib memenuhi ketentuan

    @Aqsha, itu termasuk memecah paket untuk menghindari lelang. Lakukan saja lelang umum nanti pelaksanaannya dilakukan bertahap

    @zulkifli, silakan menggunakan aplikasi sistem penunjukan langsung kendaraan pemerintah pada LPSE terdekat

    @putro, namanya darurat, semua aturan bisa dikesampingkan. Jadi pelaksanaan dilakukan sesuai kebutuhan

    @damiri, silakan dibaca Pasal 38, 39, 44, dan 45 Perpres 54/2010

    @joe, selama rekomendasi tersebut tertulis, maka tidak akan disalahkan.

    @abu raesa, tidak ada alasan menggunakan metode penunjukan langsung. Silakan menggunakan lelang umum kontrak harga satuan. Nanti di dalam kontrak ditegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan dilakukan per-angkatan diklat. Jadi tas, baju dll tidak dibuat semua melainkan per-tahap

    @rahmansyah, silakan melihat SBD Pengadaan Langsung

    @erwin, namanya kontrak diputus artinya sudah tidak ada ikatan. Kelanjutannya harus menggunakan mekanisme lelang

    @suswantoro, vsatnya apakah milik bapak atau menjadi bagian dari sewa? Biasanya vsat itu bagian dari sewa bandwith. Jadi nama paketnya adalah sewa bandwidth, nanti ISP yang menang akan memasang vsat dengan biaya mereka.

    @eva, wuaduh…kalau semua harus dijelaskan, bisa tidak cukup tulisan disini. Silakan ikut pelatihan PBJ saja yang dilaksanakan pihak swasta. Salah satu yang saya rekomendasikan adalah http://www.lpkn.org

    @erwin, dokumen penunjukan langsung dapat menggunakan SBD Penunjulan Langsung Non Darurat

    @hardimen, itulah sebabnya Perpres 54/2010 membolehkan lelang sebelum tahun anggaran. Terpaksa januari-maret menggunakan pengadaan langsung/penunjukan langsung.

    @haris, silakan menggunakan SBD Pengadaan Langsung

    @hutabarat, pada blog ini sudah ada tulisan tentang Perpres 54/2010 pak, malah lengkap dengan beberapa video yang dapat diunduh

    @adi suyatno, urutan proses untuk lelang sederhana (dibawah 200 juta) dapat dilihat pada Perpres 54/2010 Pasal 57 Ayat 2. Sesuai Permendagri 21/2011 KPA dapat bertindak selaku PPK. PA/KPA juga dapat mendelegasikan kewenangan menandatangani kontrak kepada PPK.

    @samsul, TKDN dipakai untuk semua lelang yang bernilai di atas 5M.

    @heri:
    1. Boleh
    2. Semua prosedur pengadaan dapat diaudit

    @tuladan
    1. Tenaga kontrak ini apakah jasa lainnya atau tenaga yang diangkat sesuai aturan kepegawaian?
    2. Kalau jasa lainnya (seperti cleaning service/satpam/office boy) maka mengikuti prosedur pengadaan jasa lainnya dan tidak boleh dipecah

    @sinarmata, lakukan lelang umum kontrak harga satuan. Untuk bulan 1-3 terpaksa pengadaan langsung/penunjukan langsung

    @asriadi, TKDN wajib untuk pengadaan yang bernilai di atas 5M. Apabila penyedia tidak mengisi/melampirkan TKDN maka tidak dapat digugurkan tapi tidak berhak memperoleh preferensi harga

    @budi, silakan mengunduh SBD Penunjukan Langsung pada blog ini

    @santoso, sudah ada pada tulisan saya di blog ini mengenai pengadaan langsung yang menambah aset

    @Adhie,
    1. pada prinsipnya seluruh lelang dilakukan melalui lelang umum. Penunjukan langsung itu adalah kemudahan yang diberikan oleh pemerintah. Kalau tetap mau dilelangkan dengan mengunakan patokan harga tertinggi sesuai tarif resmi pemerintah, mungkin lebih bagus 🙂
    2. Obat2an pasti hanya bisa dipenuhi oleh panrikan atau PBF, jadi walaupun nilainya dibawah 2.5 M tetap dapat dipenuhi oleh non kecil

    @adhi, format kontrak penunjukan langsung sudah ada dalam SBD Penunjukan Langsung

    @adhie, silakan membandingkan berdasarkan Pasal 19

    @aprilasanti, silakan menggunakan pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya. Bukti survai bukan merupakan bagian kontrak. Silakan disimpan saja untuk adminitrasi kegiatan dan nantinya sebagai bahan audit

    @tri, artinya apabila ada konferensi internasional di Indonesia yang mendadak karena menindaklanjuti komitmen pada pertemuan internasional maka pelaksanaannya dapat menggunakan penunjukan langsung. Biasanya yang dtunjuk langsung adalah Event Organizer yang akan melaksanakan kegiatan.

    @mahyi, silakan baca dulu Pasal 38 dan 39

    @wahid, boleh

    @adam, silakan menggunakan kontrak harga satuan. Jadi yang diikat adalah harga per-rim kertas, harga per-box toner, dll

    @rudi, silakan menggunakan penunjukan langsung atau pengadaan langsung (apabila nilainya dibawah 100 juta)

    @martin, jasa lainnya. Dan untuk fotokopi diatas 10 juta dan dibawah 100 juta tetap menggunakan pengadaan langsung

    @ali imron, UD adalah perusahaan perorangan dan dapat mengikuti pelelangan. Silakan dibaca Pasal 19

    @r, tetap mengusulkan ke PPK dan PPK mengeluarkan SPK

    @herisusandi, semua jenis pengadaan wajib memiliki HPS

    @awal, pengadaan kendaraan bermotor dengan harga GSO dilakukan melalui penunjukan langsung. Silakan dibaca Pasal 38

    @dona, jenis lelang ditentukan oleh HPS dan bukan penawaran. Silakan tetap menggunakan Surat Perjanjian/Kontrak

    @alfons, dalam Perpres 54/2010 tidak ada aturan bahwa gambar harus ditandatangani oleh PA. Silakan sanggahan dijawab sesuai Perpres

    @mumtazirin, bukan LKPP yang menolak menerbitkan, tetapi dealer itu sendiri yang belum mau menandatangani kontrak payung dengan LKPP.

    @nooryadin, silakan dibaca pada blog saya ini juga tentang pengadaan langsung yang menambah aset

    @rakam, tidak boleh

    @rahadian, tidak boleh

    @sahala, pengadaan langsung

    @micko, lelang umum kontrak harga satuan

    @yapet, intinya adalah penyedia barang/jasa harus memenuhi ketentuan Pasal 19 Perpres 54/2010

    @imam, asuransi terpisah karena tidk berkaitan langsung dengan fungsi kendaraan. Silakan menggunakan metode yang disesuaikan dengan HPS-nya. Misalnya pengadaan langsung, lelang sederhana, atau lelang umum

    @yani, silakan menggunakan pengadaan langsung. Persyaratan penyedia harus sesuai dengan Pasal 19

    @toto, saya bingung dengan pengertian pekerjaan berkesinambungan

    @putra, silakan menggunakan pengadaan langsung. Dokumennya dapat menggunakan SBD Pengadaan Langsung

    @dian, namanya darurat tidak perlu lagi mencari penawaran terendah dengan meminta dari 2 penyedia. Tunjuk langsung saja yang terdekat dan yang paling siap menangani darurat. Lakukan kegiatan administrasi secara simultan

    @hasan, silakan lihat klausul pemutusan kontrak pada SPK. Penyedia berhak memutuskan kontrak tetapi bisa dituntut perdata oleh PPK apabila alasannya tidak dapat diterima.

    @andri, artinya pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan perpres dan berdasarkan pasal 83 ayat 3 dapat dinyatakan gagal

    @rizal, wajib lelang umum

    @tita, silakan ditambahkan penjelasan tersebut. Tetapi jangan lupa, walaupun tidak kena PPN biasanya hotel dikenakan pajak daerah yang nilainya juga 10%

    @fenny, betul. Sebaiknya kalau afiliasi jangan memasukkan penawaran pada paket yang sama.

    @haikal, betul…itu masuk pekerjaan kontruksi

    @yudi, silakan dibaca PermenPU Nomor 7 Tahun 2011. Disana cukup jelas pengertian dan contoh evaluasi untuk kemampuan manajerial

    @juisman, penunjukan langsung adalah kemudahan dan pada prinsipnya semua pengadaan adalah pelelangan umum. Jadi tidak melanggar. Untuk pengumuman, silakan menggunakan LPSE terdekat, termasuk propinsi terdekat.

    @alamsyah, tidak bisa

    @edi, silakan baca Pasal 38 dan 39

    @agung, pada prinsipnya secara aturan tidak boleh. Tapi karena ada kebijakan, saya sangat menyarankan bapak mengirim surat resmi ke LKPP meminta masukan dan tanggapan sehingga dikemudian hari ada pemeriksaan tidak disalahkan oleh auditor

    @sucipto, saya belum melihat alasan bolehnya penunjukan langsung untuk sewa rumah. Kecuali sewa gedung kantor yang sifatnya lanjutan

    @eko, silakan menggunakan metode pengadaan langsung

    @shanty, pakai pengadaan langsung. Silakan menggunakan SBD Pengadaan Langsung

    @agus, tetap wajib lelang umum

    @sikampong, harusnya penyedia sudah tahu sebelum ttd kontrak bahwa mobil yang diminta tidak tersedia karena terjadi tsunami. Jadi menurut saya jangan ubah jadwal dan tetap pada kontrak namun penyedia barang diminta tetap memasukkan barang dan dikenakan denda keterlambatan 1/1000 x nilai kontrak

    @farisha, boleh..karena masuk kategori darurat dan menyebabkan pelayanan publik menjadi terputus

    @dandong, pada prinsipnya tidak ada retensi untuk pengadaan barang, tetapi masukkan dalam persyaratan pembayaran mengenai kelengkapan surat, sehingga apabila suratnya belum ada, maka belum dibayar

    @andi, dilelang

    @leany, dibawah 100 juta boleh menggunakan pengadaan langsung dan bukan lelang. Administrasi pengadaan langsung dapat selesai hanya dalam 1-2 hari.

  36. jiwa says:

    pak mohon dijelaskan, proyek pemda yg dikerjakan oleh rekanan, dan yg dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat( nilai proyek,aturanya)trimakasih

  37. andi says:

    pak,,andai kata tahun depan ppk tidak besertifikasi apa sanksi nya,,,,

  38. @jiwa, silakan baca Pasal 26-31 Perpres 54/2010. Itu untuk swakelola. Selain ketentuan itu, maka dapat dilakukan oleh penyedia. Aturan untuk penyedia dapat dibaca pada Pasal 35-45

    @andi, silakan dibaca https://www.khalidmustafa.info/2011/12/18/ppk-yang-tidak-bersertifikat-pbj-tidak-dapat-menandatangani-kontrak.php

  39. herry says:

    ass… pak. mau tanya pak, sistim pelelangan umum yang digunakan untuk tahun 2012 ini menggunakan yang mana pak? apakah melalaui LPSE ( eproc ) atau secara manual ( non-eproc ), apa dasar hukumnya. jika dilakukan secara manual ( non-eproc ) apakah bisa dan apa dasar hukumnya, terima kasih

  40. andi says:

    happy new year pak khalid,,apakah penunjukan langsung cukup dengan 1 org ppbj,nilainya 200 juta,dilakukannya penunjukan langsung karena penyedia tersebut agen tunggal,,jika dilelang menjadi tidak efisien,,,tq pak

  41. herry says:

    happy new year pak khalid,saya mau bertanya. Kontrak kerja habisnya tanggal 15 desember. Sumber dana APBN. nah ketika pada tgl 15 desember tersebut progres kerja 92,50%. Penyedia terus bekerja , selanjutnya pada PPK langsung memutus kerja per tanggal 16 des yang diterima suratnya oleh penyedia per tanggal 19 des 2011. pada tanggal 19 desember tersebut progres / bobot kerja sdh berubah kisaran 95-96 %, untuk mencapai 100% bisa diselesaikan kisaran tanggal 25 Desember 2011. ternyata PPK hanya membayar Pekerjaan tersebut berdasarkan Tanggal 15 Desember 2011.pertanyaannya ? Kasus tersebut bagaimana pak. Tindakan yg dilakukan oleh PPK sdh benar atau tidak. Sementara penyedia menginginkan pembayaran lebih dari 92,50 %. pada tgl 30 Des 2011,KPA mengajukan kleim Jaminan Pelaksanaan. Sementara pihak penyedia telah menyerahkan jaminan pemeliharaan. tolong bantuan dari bapak terhadap permasalahan ini. tindakan apa yg harus diambil oleh pihak kedua selaku Penyedia Jasa, trim’s r.herry@yahoo.com

  42. andi says:

    pak,khalid yang menanda tangani KAK siapa pak,,,dan pakta integritas perlu pakai materai tak,,,

  43. Sarmico says:

    Minta jg dikirimkan file perpres 54 model powerpointnya ke cakoe28@gmail.com trm kasih

  44. Lutfy says:

    Assalamu ‘alaikum
    Pak, saya mau tanya, di tempat saya dinas pendidikan menganggarkan dana untuk peningkatan kapasitas guru dengan menyekolahkan mereka ke jenjang yang lebih tinggi (S1/S2/S3) bekerjasama dengan universitas negeri dan swasta.
    Kira-kira metode pengadaan apa yang cocok digunakan untuk memilih kampusnya? untuk yang univ negeri apa bisa dengan cara swakelola? untuk univ swasta gimana?
    kalau bisa dengan swakelola, apa kami (diknas) juga harus mendapat salinan bukti2 pengeluaran (termasuk honor2 dosen) ? sebab di lampiran 6 perpres 54/2010 terdapat klausul bahwa tim pengawas juga mengevaluasi “realisasi keuangan dan biaya yang diperlukan”.

    demikian mohon pencerahannya pak.
    Terima kasih, Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

  45. royhan says:

    Pak, klo ada pekerjaan konstruksi(rehab) dibawah 100 jt menggunakan metode apa? klo dg pengadaan langsung bagaimana mengenai survei pasar? mohon penjelasan mengenai tahapan kontraknya.
    Apakah bs klo dikerjakan dg penunjukan langsung non darurat dg prakualifikasi?

  46. SUDI says:

    Selamat pagi pak…
    Saya mau tanya,dalam penyediaan barang/jasa secara langsung harus menggunakan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) betul kan pak?
    mohon petunjuk dalam penyusunan HPS pak…

  47. Fedryk says:

    Ass…
    Mau tanya n share nih Pak, Kalo kita mendapatkan Hibah uang pembangunan kantor, kira2 gimana proses lelang nya nanti Pak??
    Kalo boleh minta juga contoh Lelangnya pak??
    dan juga contoh dari LS nya Pak??
    ke email : fedryk2005@gmail.com
    Trim’s Pak…

  48. heru says:

    Pak dikantor saya ada belanja barang atk dan belanja uang makan non organik,,dimna pemakaian nya terjadwal utk belanja barang atk hnya sebesar 30 jta/tahun utk 3 subsatker dan belanja uang makan non organik sebesar 250 juta/tahun utk 3 subsatker yang jadi pertanyaan apakah harus dilelang utk belanja Atk dan Uang Makan Non organik nya sedangkan biasanya kami menggunakan Uang Persedian utk pencairan setiap bulannya berhubung 3 sub satker berada jauh dari kota dngn jarak tempuh 5 jam dan 9 jam dri kota mohon shering nya

  49. Fakhri Johan says:

    Pak Khalid, apakah pengadaan barang (ATK) senilai Rp. 75.000.000 bisa dilakukan oleh Toko yang hanya memiliki SITU dan SIUP? Apakah toko tersebut harus berbentuk CV? mohon penjelasannya, trima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.