Buku Konsolidasi Permen PU 14/2013

Buku Konsolidasi Permen PU 14/2013

 

Salah satu peraturan utama dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah khususnya Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Bidang Konstruksi adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

Pada Undang-Undang ini, yang diamanatkan untuk melakukan pembinaan terhadap Jasa Konstruksi di Indonesia adalah Kementerian yang membidangi Pekerjaan Umum. Sebagai salah satu tindak lanjut dari amanat UU tersebut adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) yang mengatur berbagai bidang pekerjaan konstruksi.

Salah satu aturan wajib dalam bidang konstruksi adalah Permen PU Nomor 7/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.

Pada tahun 2013, Kementerian Pekerjaan Umum sudah menerbitkan Permen PU Nomor 14/PRT/M/2013 yang merupakan perubahan atas Permen PU 7/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi. Aturan ini sudah banyak mengadopsi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, namun ada beberapa hal yang pada Perpres belum terlalu detail, lebih didetailkan pada aturan ini.

Buku konsolidasi ini memadukan Permen PU 7/PRT/M/2011 dengan Permen PU 14/PRT/M/2013 dalam satu kesatuan sehingga memudahkan pembaca untuk melihat perubahan-perubahan apa saja yang terjadi.

Pada DVD yang terlampir, juga berisi softcopy Standar Dokumen Pengadaan yang sebelumnya merupakan lampiran Permen PU 14/PRT/M/2013 ini namun oleh penulis sudah diubah menjadi format MS Word sehingga lebih mudah untuk diedit dan digunakan dalam proses pengadaan barang/jasa.

Info dan Pemesanan dapat menghubungi Andre melalui email promo.pengadaan@gmail.com, HP 081317950609, atau Pin BB 7EE3F08C

 

This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , . Bookmark the permalink.

2 Responses to Buku Konsolidasi Permen PU 14/2013

  1. Pingback: Kurikulum 2013 Agama Islam - Website Sekolah Dasar

  2. rizal fichri says:

    evaluasi kewajaran harga menurut permen pu no 14 th 2013….?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.