Aturan terbaru pengenaan sanksi daftar hitam

Daftar HitamSalah satu aturan yang menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya ditindaklajuti lebih jauh melalui Peraturan Kepala (Perka) LKPP adalah aturan mengenai penetapan daftar hitam.

Sanksi daftar hitam merupakan sanksi yang diberikan kepada penyedia barang/jasa yang melanggar ketentuan dalam bidang pengadaan barang/jasa berupa larangan untuk mengikuti pengadaan barang/jasa selama 2 tahun.

Hingga 31 Agustus 2014, aturan yang berlaku adalah Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam. Namun, sejak 1 September 2014, LKPP sudah mengeluarkan aturan pengganti yaitu Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Beberapa aturan yang berubah melalui Perka ini adalah:

  1. Tindakan yang dapat dikenakan sanksi daftar hitam:
    1. Ketentuan ketidakhadiran dalam pembuktian kualifikasi dapat dikenakan sanksi daftar hitam dihapuskan
    2. menawarkan, menerima, atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa sekarang dikenakan sanksi daftar hitam
    3. Tidak memperbaiki atau mengganti barang yang cacat mutu dalam jangka waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi daftar hitam
    4. Mempertegas bahwa tidak menindaklanjuti hasil audit BPK yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara, dapat dikenakan sanksi daftar hitam.
  2. Ketentuan mengenai saksi daftar hitam untuk penerbit jaminan dihapuskan
  3. Baik kantor pusat maupun kantor cabang, apabila terkena sanksi blacklist, maka akan berlaku untuk kantor pusat maupun cabang yang lain. Hal ini tidak berlaku untuk induk dan anak perusahaan.
  4. Pada tahap pengusulan sanksi daftar hitam, PPK/Pokja ULP/Pejabat Pengadaan wajib melakukan klarifikasi yang dihadiri oleh penyedia. Output dari klarifikasi tersebut adalah Berita Acara Pemeriksaan.
  5. PPK/Pokja ULP/Pejabat Pengadaan wajib mengirikan tembusan usulan penetapan sanksi daftar hitam kepada penyedia, sehingga penyedia berhak untuk mengajukan keberatan sebelum munculnya penetapan sanksi daftar hitam oleh PA/KPA.
  6. PA/KPA tidak boleh langsung menetapkan sanksi daftar hitam, melainkan wajib meminta rekomendasi dari APIP terlebih dahulu. APIP wajib melakukan pemeriksaan, apakah penyedia memang melakukan pelanggaran yang menyebabkan pantas dikenakan sanksi daftar hitam.
  7. Jangka waktu sanksi daftar hitam yang dikeluarkan oleh BUMN/BUMD, lembaga donor, pemerintah negara lain, dan/atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengikuti jangka waktu yang ditetapkan. Jadi tidak harus 2 tahun, bisa kurang dan bisa juga lebih.
  8. Daftar hitam yang sudah keluarkan hanya dapat dibatalkan melalui keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Untuk memperoleh Perka dimaksud, silakan klik disini.

 

This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , . Bookmark the permalink.

11 Responses to Aturan terbaru pengenaan sanksi daftar hitam

  1. jalil ismail says:

    lalu Sangsi bagi panitia nakal apa pak

  2. HERMAWAN NEWAN says:

    Dalam perka 7/ 2011 sanksi daftar hitam diberikan juga kepada orang perseorangan atau badan usaha dan individu yang menandatangani penawaran atau yang menandatangani kontrak. Apakah dalam perka 18/2014 individu yang menandatangani penawaran atau kontrak tidak dikenakan sanksi daftar hitam

  3. Rahmad says:

    Mohon petunjuk..untuk pekerjaan pengadaan barang disalah satu instansi telah terjadi wanprestasi dengan prestasi kerja 78,98%,pertanyaanya apakah wajib dimasukan dalam daftar hitam ? Terima kasih

  4. FIRDS says:

    pengguna/pemerintah membayarkan kepada penyedia jasa/perusahaan untuk biaya lembur/kelebihan jam kerja kepada karyawan, namun penyedia jasa tidak memberikan biaya lembur tersebut kepada karyawanya, apakah perbuatan penydia jasa dimaksud bisa dimasukkan dalam daftar hitam?trims

  5. INNA AMIR says:

    APA SANGSI POKJA SALAH MENGIMPUT HARAGA PENAWARAN,PAKA LELANG BISA DIULANG

  6. Azhari says:

    Apa sansi pokja jika yang dimenangkan prusahaan backlis.

  7. armia says:

    Penjamin yang tidak membayarkan klaim jaminan yang bersifat unconditional (tanpa syarat) (jaminan pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka) dengan alasan ada surat permintaan penangguhan pembayaran dari Penyedia jasa, karena penyedia jasa akan melakukan upaya hukum atas penyataan wan prestasi….. bagaimana ?
    Perka LKPP Nomor : 7 tahun 2011 sudah dihapus
    Perka LKPP Nomor : 18 Tahun 2014, saksi bagi penjamin ?
    mohon arahannya….

  8. Kurnia says:

    Mohon Pencerahaan, Dalam persyaratan lelang disebutkan :
    1. Mempunyai dukungan jasa ekspedisi
    2. Mempunyai dukungan dari produsen
    3. Kualifikasi perusahaan Keccil dan Non Kecil
    Pertanyaan apakah boleh perusahaan yang langsung memproduksi barang tsb ikut lelalng yang dimaksud ?
    Mohon pencerahaannya ?

  9. jufrinal says:

    Klo perusahaan blaklis di instansi a misalnya,apakah juga blaklis di instansi b,c,dan seterusnya?

  10. mufriarie says:

    jika perusahaan penyedia jasa tercantum (masuk) dalam daftar hitam pada 1 daerah (lpse kota/kab) tetapi tidak tercantum (masuk) dalam daftar hitam pada lkpp (inaproc), apakah perusahaan tersebut masih bisa mengikuti (berpartisipasi) dalam lelang di daerah (lpse kota/kab) lain ?
    Apa kekuatan (payung) hukumnya..

    Mohon penjelasan/penceraha, terima kasih.

  11. Ridyanita Thaher says:

    Mohon informasinya pak, berdasarkan Perka LKPP No. 18 th 2014 untuk penetapan daftar hitam diperlukan rekomendasi APIP.
    Pertanyaan :
    1. Bagaimana bentuk / format rekomendasi (krn dalam Perka tidak ada format rekomendasi APIP)?
    2. Apakah batasan dari rekmendasi tsb

    Mohon penjelasannya kepada kami dari APIP, terimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.