
Pemberian kesempatan melaksanakan pekerjaan/kontrak melewati tahun anggaran???
TIDAK BOLEEHHHHH…
Kalimat itu menggaung sekitar 10-11 Tahun yang lalu dan telah memakan korban secara hukum Administrasi, Perdata maupun Pidana di Indonesia.
Beranjak dari keresahan tersebut dan berbekal pengalaman langsung di lapangan oleh 2 (dua) PPK super di Indonesia yaitu Pak Agus Kuncoro (Guskun) dan Pakde Hery Suroso, kami ber-enam dari P3I memberanikan diri menyampaikan keresahan lapangan ke lingkar kekuasaan di Istana Negara.
Kami bertemu dengan tim Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang dibentuk oleh Presiden RI saat itu yaitu Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin oleh Bapak Kuntoro Mangkusubroto.
Diskusi yang cukup alot dengan mengedepankan fakta-fakta lapangan mengenai pentingnya pemberian kesempatan 50 hari melampaui tahun anggaran serta mengapa hal tersebut diperlukan akhirnya ditutup dengan janji UKP4 mempertimbangkan hal tersebut.
Alhamdulillah rupanya perjuangan berbuah manis dengan mulai munculnya regulasi di bidang keuangan negara (APBN) yang mulai membolehkan, kemudian disusul oleh Peraturan Presiden dan aturan turunnya sehingga saat ini sudah menjadi hal yang dapat dilaksanakan.
2 orang dari pelaku sejarah ini sudah Almarhum, yaitu Pak Agus Kuncoro dan hari ini Pakde Hery Suroso
Insya Allah, amal jariah Pak Guskun dan Pakde akan dibalas ribuan kali oleh Allah SWT.



Selamat jalan basudaraku, kalian salah satu diantara sedikit orang-orang sumber inspirasi pengadaan di Indonesia, semua mempunyai kenangan tersendiri dihatiku. Allah menyayangi kalian berdua, smoga husnul khotimah dan kalian mendapatkan jannahNya
Jasa dan pengorbanan Beliau berdua dalam mengembangkan best practices pengadaan barang/jasa khususnya Pekerjaan Konstruksi sangat besar.. Indonesia kehilangan sosok tak kenal pamrih dan lelah, tempat menimba inspirasi dan ilmu yang tak pernah habis..