Alkisah disuatu daerah  di negeri antah berantah, yang sudah mengikrarkan diri mereka menggunakan hukum sariah sebagai daerah satu-satunya di negeri tersebut, terjadi proses pengadaan barang/jasa pada salah satu SKPD-nya.
Proses perencanaan pengadaan di SKPD tersebut sudah sesuai dengan ketentuan. Persiapan juga dilaksanakan penuh kepatuhan dengan aturan.
Suatu waktu, pelaku usaha diajak bertemu dengan Kepala SKPD di daerah tersebut dan pada saat bertemu ucapan yang paling mengena di hari mereka adalah “Tender di tempat saya ini berbasis sariah…jadi jangan takut untuk ikut tender disini…”
Wah…berbekal informasi tersebut, maka para pelaku usaha dengan semangat 45 ikut serta dalam tender yang dilaksanakan disana.
Mulai pemasukan penawaran, pengumuman, dan pelaksanaan kontrak mereka ikut secara semangat.
Hingga pada tahap pembayaran, mereka dipanggil oleh Kepala Dinas di daerah tersebut ke ruangannya.
“Ini pasti acara syukuran nih, karena orangnya religius banget, apalagi ini katanya berbasis sariah…”
Kalimat tersebut adalah kalimat yang ada dalam pikiran pelaku usaha yang dipanggil dan dengan semangat menghadiri undangan tersebut.
“Nah, karena anda sudah hadir disini dan sesuai dengan ucapan saya sebelum tender ini dimulai bahwa tender ditempat saya ini berbasis sariah, maka ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan…”
Seluruh hadiri menunggu kalimat-kalimat selanjutnya dan membayangkan naehat-nasehat yang indah akan keluar sebagai ungkapan rasa syukur dari Kepala Dinas tersebut.
“Anda harus paham bahwa sariah itu berbasis kepada Bagi Hasil…sehubungan dengan hal tersebut, tolong sampaikan berapa keuntungan masing-masing penyedia disini dari hasil tender di tempat saya, dan tolong bagi minimal 4% dari nilai proyek sebagai bagian saya…”
Melongolah seluruh pelaku usaha yang hadir mendengar kalimat tersebut…
Namun, salah seorang yang hadir rupanya paham, bahwa mungkin saja pemahaman Pak Kadis tersebut adalah sariah = SHARE (“bagi”)…yahhhhhh
Mereka akhirnya pulang sambil geleng-geleng kepala dengan pemahaman bahwa “rupanya sama saja dengan yang lain” dan menemukan istilah baru…yaitu “Share…yah”
Selamat berlibur di akhir tahun 2016
…om…share…om
hahha lucu banget pak… prlu bikin kolom humor pengadaan sepertinya nieh… hahha
Pak, share-ius ini?? *melongo
@pengadaan humor, betul…pas banget lucunya 😀
@ermayeni, share-ius bangettt…sampai 20-an pengusaha yang bilang lho 😉
Share akh…. ???
Assalamualaikum, maaf pak khalid, saya mau konsul2 nih. Soalnya no hp bapak yg dulu bapak kasih ke saya sudah hilang, jadi, maaf saya konsul lewat blog nya.
Untuk pekerjaan pengadaan jasa pengamanan pada perguruan tinggi negeri, kami sudah pernah melelangkan dan tdk ada peminatnya. Apakah boleh kedepannya kami rencanakan dengan cara swakelola dengan memanfaatkan masyarakat sekitar Lingkungan Gedung kami sebagai satpam?
Mereka umumnya sudah memiliki KTA Satpam dan selalu mengeluh tidak pernah diterima bekerja sebagai satpam, padahal mereka adalah penduduk setempat.
Heran saya, Penegak Hukum sudah bolak balik menangkap penerima suap/ pelaku korupsi, masih saja ada yang terang-terangan meminta hal tersebut. kalau ada yang merekam pembicaraan tersebut alangkah baiknya dikirim ke institusi penegak hukum yang berwenang. Kira-kira bagaimana ya supaya para pejabat benar2x takut terhadap praktek korupsi/suap ?
Pak bisa minta no kontak nya sy mau psn buku nya P3I publishing karya khalid mustafa….
hehehe….jadi tambah ilmu pak Khalid, ternyata bisa diplesetkan “share-yaah…”
assalamu alaikum pa, bisa kami dapat kontaknya pa (email jg ga pp), beberapa hal ingin kami konsultasikan dengan bapak, trimaksih sebelumnya
ijin copas ya pak khalid… buat rekan2 proc bagus juga hahaha…