Pelatihan Penyusunan SOP ULP K/L/Pemda/I

SOP ULP

LKPP melalui Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) melalui Surat Nomor 3485/D.3/06/2014 tanggal 19 Juni 2014 telah mengeluarkan Referensi untuk Standard Operating Procedure (SOP) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi (K/L/Pemda/I). Surat ini dan seluruh SOP-nya dapat diunduh melalui laman http://www.lkpp.go.id.

Namun, bagaimana melaksanakan SOP ini di masing-masing ULP, dokumen-dokumen penunjang apa yang dibutuhkan untuk melaksanakan SOP, serta bagaimana pelaksanaan SOP dibandingkan dengan praktek di lapangan tidak dapat dipelajari hanya dengan melihat SOP itu saja, melainkan harus didiskusikan serta ditelaah secara detail.

Untuk inilah maka pelatihan penyusunan SOP ULP dilaksanakan.

Info detail dan permintaan undangan, silakan menghubungi Andre di nomor HP: 081317950609, Pin BB 286FA4AD, dan/atau email promo.pengadaan@gmail.com

 

 

 

This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , . Bookmark the permalink.

8 Responses to Pelatihan Penyusunan SOP ULP K/L/Pemda/I

  1. fariz kedhaton says:

    pak khalid, saya akan mengikuti sebuah lelang, SBU perusahaan saya sedang dalam proses Konversi, Asosiasi sudah memberikan surat keterangan SBU dalam proses, namum pihak panitia tidak menerima surat keterangan SBU dalam proses tersebut, apakah ada dasar hukumnnya penggunaan surat keterangan SBU dalam proses pada saat lelang berlangsung?kalau tidak ada, mohon solusinya pak…trims

  2. Axxel says:

    nice info pak khalid, thanks dah share

  3. Armitha says:

    Selamat pagi pak Khalid,
    Saya ingin tanyakan tentang Jaminan Pelaksanaan , apakah itu termasuk pada tender Outsourcing ? Mengingat salah satu aturan Menakertrans & Amar Putusan MK diantaranya adalah jaminan keterlangsungan pekerjaan. Apabila perusahaan tsb kontraknya diperpanjang / addendum …berarti jaminan pelaksanaan itu Akan selalu bertambah tetapi hanya mengendap diam di Bank, apakah itu tidak merugikan perusahaan penyedia Tenaga Kerja ? Terimakasih .

  4. Kalau tender tersebut mengacu kepada aturan PBJ, maka jaminan pelaksanaan harus tetap berlaku selama pelaksanaan pekerjaan masih berlangsung. Hal ini untuk menjaga penyedia agar tetap melaksanakan pekerjaan sesuai klausul kontrak

  5. Great post. I was checking constantly this blog and I am impressed!

    Extremely helpful info specially the last part 🙂 I care for such info much.
    I was seeking this certain information for a long time.

    Thank you and good luck.

  6. Chassidy says:

    We know Penomet performs and is manufactured to the highest feasible standard.

  7. Spot on with this write-up, I really think this amazing site needs much more
    attention. I’ll probably be back again to see more, thanks for the
    information!

  8. John Lelang says:

    Kami rencana tahun 2018 akan menyusun SOP ULP, kalau kita butuh pendampingan bagaimana prosedurnya, apakah langsung ke LKPP atau bisa juga melalui jasa tenaga ahli ikatan ahli pengadaan atau lembaga pelatihan dibawah naungan LKPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.