(Selamat Tinggal) Jaminan Penawaran dari Asuransi

Setelah tulisan saya pada tahun lalu mengenai Korban Surat Edaran OJK Mulai Berjatuhan, rupanya semakin lama korban-korban ini semakin banyak bahkan skalanya sudah menjadi level masif dan hampir terjadi di seluruh Indonesia. Bahkan di beberapa tempat sudah menyebabkan “colateral damage” atau korban yang tidak berkaitan langsung dengan peperangan yang terjadi.

Sabtu pagi, melalui mailing list Instruktur PBJ se-Indonesia, salah seorang rekan mengunggah surat dari OJK mengenai perusahaan asuransi yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut.

Surat OJK

Berdasarkan kondisi ini, maka saya menganjurkan:

  1. Bagi penyedia barang/jasa, silakan menggunakan Bank untuk menerbitkan Jaminan Penawaran. Apabila tetap menggunakan asuransi, maka bersiaplah untuk digugurkan pada tahapan evaluasi administrasi. Jangan protes ke Pokja ULP/Panitia Pengadaan, karena mereka hanya menjalankan perintah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Perubahannya yang secara hirarki jauh lebih tinggi dibandingkan Surat Edaran
  2. Bagi Pokja ULP/Panitia Pengadaan, apabila pelelangan bernilai dibawah 2,5 Milliar Rupiah dan tidak menimbulkan resiko terlambatnya pekerjaan karena calon pemenang mengundurkan diri, maka tidak perlu mempersyaratkan Jaminan Penawaran. Namun, apabila nilai paket diatas 2,5 Milliar, maka wajib tetap mempersyaratkan Jaminan Penawaran.
  3. Bagi Pokja ULP/Panitia Pengadaan, apabila mempersyaratkan Jaminan Penawaran, maka berpegang teguhlah kepada Pasal 67 Perpres 54 Tahun 2010 dan Perubahannya. Gugurkan jaminan penawaran (yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi) apabila klausul dalam jaminan tersebut menyatakan bahwa jaminan tidak dapat dicairkan apabila penyedia melakukan tindakan  KKN dan melakukan pemalsuan dokumen.
  4. Bagi Perusahaan Asuransi, silakan mengikuti edaran OJK dengan resiko produk asuransi anda tidak dapat digunakan lagi pada pengadaan barang/jasa pemerintah atau silakan melanggar dengan resiko perusahaan asuransi ditegur oleh OJK
  5. Bagi Bank, jangan ikut-ikutan Surat Edaran OJK dengan menolak menerbitkan Jaminan Penawaran yang tidak menjamin tindakan KKN dan pemalsuan dokumen. SE OJK itu hanya ditujukan kepada penerbit asuransi, bukan Bank.
  6. Bagi yang merasa dirugikan dengan aturan ini, silakan memikirkan untuk melakukan gugatan terhadap Surat Edaran OJK melalui aturan hukum di Indonesia.

 

This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , . Bookmark the permalink.

34 Responses to (Selamat Tinggal) Jaminan Penawaran dari Asuransi

  1. @mhdhika says:

    Menggarisbawahi poin 3 yang menyebutkan “Gugurkan jaminan penawaran apabila tidak menjamin penyedia yang KKN dan melakukan pemalsuan dokumen.”, bukankah seharusnya “Gugurkan jaminan penawaran (dari perusahaan asuransi) apabila tidak mencantumkan klausul untuk tidak menjamin penyedia yang KKN dan melakukan pemalsuan dokumen.”

  2. Iya, makasih banyak atas koreksinya, segera diperbaiki

  3. aryaward says:

    Pak sekedar menginfokan, bahwa telah terbit Surat Edaran Bapekon PU Nomor 58/SE/KK/2014 tanggal 20 Februari 2014 tentang jaminan utk pengadaan konstruksi dan konsultansi.

  4. kujang101 says:

    Yang lebih kacau lagi, SE Menteri PU No. 03/SE/…/2014 tanggal 19 Februari 2014 justru meminta agar Pokja menyesuaikan jaminan penawaran dengan Surat Edaran OJK. :hammer:

  5. Nah itu dia, sejak kapan Surat Edaran bisa mengubah Peraturan Presiden?

  6. Ira Mulfa says:

    Artinya OJK ini sudah bertindak keliru ya bos, pilih kasih dan cenderung menggiring penjaminan barang/jasa pada monopoli ke Bank. Dan OJK sendiri membiarkan Bank turut serta mendorong agar KKN tetap berkembang baik di Indonesia ini. Lain sisi mendorong agar Anggota AAUI turut serta memberantas KKN. Demikian juga Bapak Mustafa lho, sebagusnya tidak turut serta mempersilahkan ke Bank. Seharusnya Bapak sebagai seorang profesional turut serta memberi masukan kepada pihak OJK, LKPP untuk mencari solusi yang baik.

  7. Ira Mulfa says:

    Bapak Mustafa juga kalau punya kemampuan seharusnya mengkritisi SE OJK yang membiarkan Bank menjamin KKN. Bapak buatlah tulisan, kan Bapak pakar yang sering dipanggil PBJ se-Indonesia lho…

  8. anggun says:

    @ira mulfa, mungkin sudut pandangnya yang harus diubah,bukan membiarkan bank menjamin KKN, tetapi lebih kearah prinsip kehati-hatian kepada bank untuk lebih teliti sebelum mengeluarkan jaminan, dalam pelaksanaannya bank akan mensyaratkan adanya saldo minimal yang dibekukan sejumlah jaminan yang dikeluarkan pada penyedia yang meminta jaminan penawaran, sehingga para penyedia juga akan lebih berpikir lebih sebelum melakukan tindakan KKN dan pemalsuan dokumen, cmiiw

  9. Asaterbaru says:

    Baru tahu ni. Thanks infonya.

  10. vivit says:

    Pak tolong sbutkan peraturan mana yang menyebutkan kalau jaminan penawaran menjamin KKN,pasal 67 pepres 54 /2010 dan perubahannya yang menyebutkan jamimam bersifat unconditional,kalau memang ada peraturannya dalam pepres bagaimana negara ini akan bersih dari KKN?

  11. @vivit, Setuju. Makanya jaminan penawaran tersebut harus menjamin agar penyedia “tidak” KKN. Begitu mereka KKN, maka jaminannya segera disita dan dicairkan ke kas negara. Inilah fungsi jaminan sesuai Pasal 67.
    Nah, kalau edaran OJK melarang mencantumkan hal ini dalam jaminan, maka apabila penyedia melakukan tindakan KKN maka jaminannya tidak bisa dicairkan. Jadinya justru penyedia akan mudah melakukan KKN tanpa ada sanksi pencairan jaminan.

  12. Ira Mulfa says:

    @Khalid Mustafa. Poin 1 paparaan Bapak harus diluruskan, karena cenderung mendorong pembuatan jaminan ke Bank, karena surat OJK tertuju ke anggota AAUI. Bapak sebaiknya bertanya dulu kepada OJK kenapa membiarkan BANK mengikuti dokumen lelang yg menjamin KKN. Sy sampaikan ke Bapak bahwa sy sudah dapat surat resmi dari OJK bahwa BANK UMUM tidak boleh jamin KKN. Sehingga ketiga lembaga yg dibolehkan oleh Perpes 54/2010 sama-sama tidak boleh jamin KKN dan Penipuan Dokumen Lelang.

  13. deni says:

    @Khalid Mustafa. Bapak Khalid penjelasan Bapak merugikan pihak asuransi. Betul kata Ira Mulfa seharusnya Bapak sebagai profesional sebelum memberi penjelasan mengumpulkan informasi dulu dari OJK. Coba Bapak pikir rasional apa mungkin OJK membiarkan BANK menjamin KKN. Surat Edaran Bapekon PU Nomor 58/SE/KK/2014 tanggal 20 Februari 2014 juga sebaiknya bapak baca berulang.

  14. @Ira, pemikiran ini perlu diluruskan. Dengan mencantumkan bahwa Jaminan dapat dicairkan apabila penyedia melakukan tindakan KKN dan pemalsuan bukan berarti penerbit jaminan membolehkan KKN. Jaminan penawaran juga menyampaikan bahwa jaminan dapat dicairkan apabila penyedia menolak bertanggung jawab dalam proses penawaran, apakah ini berarti penerbit membolehkan penyedia tidak bertanggung jawab dalam proses penawaran?
    Saya mendorong kepada Bank karena aturan perpres menyebutkan penerbit jaminan adalah Asuransi, perusahaan penjamin, dan bank. Kalau asuransi menjadi sulit mengeluarkan jaminan karena surat edaran OJK yang memang hanya ditujukan ke asuransi, maka silakan menggunakan Bank. Bank tidak terikat pada surat edaran tersebut. Kecuali kalau ada produk hukum lain lagi dari OJK yang juga melarang bank, maka terpaksa digugurkan juga karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

  15. @deni, memang merugikan asuransi dan saya sadar betul hal ini. Maka silakan asuransi menggugat OJK menggunakan class action. Saya sudah membaca semua surat2 tersebut dan berdasarkan aturan yang berlaku dan aturan hukum di Indonesia, semua surat2 edaran tersebut melanggar peraturan perundang-undangan. Coba bapak baca Pasal 7 UU 12/2011.
    Khusus surat edaram PU, silakan dibaca tulisan rekan saya di http://samsulramli.wordpress.com/2014/02/28/se-kementerian-pu-tentang-jaminan-yang-bikin-galau/

  16. deni says:

    @Anggun. Anggun, untuk tambahan info bagi Ibu, bahwa saat ini Bank dalam penjaminan sudah tidak jamin apa-apa, karena ada rekayasa sistem dengan penerbitan Bank Garansi dengan mekanisme Bact to Back Guarantee, yg mana menempatkan Blanko Bank sebagai penjamin yg diserahkan ke Obligee, akan tetapi di backup 100% resiko dengan kontra garansi dari Asuransi. Jadi, dimana hati-hatiannya bank, wong semua resiko dijamin asuransi kok. Mekanisme seperti ini harus segera diteliti OJK, karena ini sangat memberatkan kontraktor yang harus wara-wiri ke bank dan asuransi utk mendapat jaminan proyek.

  17. samsulramli says:

    Saya mengajak teman-teman semua untuk tarik nafas sejenak mari kita lihat sisi kesejarahan terkait masuknya suretyship kedalam pengadaan barang/jasa di Indonesia.. saya sudah tuliskan ini dalam artikel http://samsulramli.wordpress.com/2013/11/01/jaminan-dari-asuransi-tidak-berlaku-lagi-dalam-pengadaan-pemerintah/

    ada 4 tujuan dibukanya Kran Suretyship dalam Penjaminan Proyek Pemerintah lewat Keppres 16/1994 dan SEB Menkeu-Bappenas 1994:

    1. Memperluas jaminan yang dapat digunakan oleh para kontraktor dengan memberikan alternatif pemilihan jaminan dalam pengerjaan pemborongan dan / atau pembelian, sehingga para kontraktor berkesempatan memakai jaminan dengan biaya lebih murah.
    2. Menciptakan pasar jaminan yang kompetitif, sehingga tidak dimonopoli oleh perbankan saja dan mendorong para pemberi jaminan memberikan pelayanan yang lebih baik
    3. Memberikan kesempatan kepada kontraktor yang memiliki kemampuan teknis yang baik tetapi memiliki kekurangan modal kerja, sehingga perlu diberikan bantuan modal kerja dengan cara memberikan uang muka
    4. Penunjukan perusahaan asuransi sebagai pengelola Surety Bond dimaksudkan agar insurance minded dikalangan masyarakat, khususnya bagi kontraktor / pemborong / pemasok dapat semakin bertambah.

    Nah Mestinya dasar SE OJK bukan soal penjaminan KKN atau pemalsuan tapi soal apakah 4 tujuan dimaksud sudah tercapai atau sudah berprogress…

    Pemahaman tentang Pemberantasan KKN dalam Suretyship menurut saya bukan seperti ini…

    Kemudian perlu juga dibedakan antara “Suretyship” dengan Bank Guarantee… Bank Guarantee bersifat unconditional karena mekanisme collateral dalam pembuatannya sehingga mestinya jaminan berbentuk bank guarantee memang tidak mengikuti SE OJK karena yang diatur SE OJK adalah Suretyship…

    Kembali kepada tujuan dibukanya Suretyship ke dalam penjaminan proyek, OJK atau masyarakat asuransi sudah saatnya menunjukkan hasil penelitian terkait progress pencapaian 4 tujuan awal sehingga dapat dijadikan dasar keputusan apakah masih perlu suretyship dalam pengadaan b/j pemerintah atau tidak….

  18. deni says:

    @Samsurizal & Mustafa, Bung berdua kompak nich yee…Saya sarankan saudara berdua berkomunikasi dengan OJK langsung atau setidaknya bertanya ke konsumen@ojk.go.id perihal SE tersebut, biar tambah kompak. Jangan terlalu yakin ah akan kepintarannya. Saudara berdua harus melihat realita penjaminan sekarang ini oleh bank yg menerbitkan bank garansi tanpa collateral sebagaimana mestinya, akan tetapi menjadikan asuransi/penjamin sebagai collateral penuh 100% utk mengcover resiko dengan mekanisme yang disebut back to back guarantee. Jadi dimana hebatnya bank, lalu kenapa saudara berdua terkesan merendahkan suretyship yang diterbitkan anggota AAUI. Jangan seenak kalian memberi komentar. Dalam waktu dekat akan keluar aturan dari OJK untuk kesetaraan dalam hal implementasi klasula anti KKN dalam penjaminan suatu proyek oleh Lembaga Jasa Keuangan (Asuransi, Bank, Penjamin)yg sering disebut prinsip “same level og playing fileid”. Sekarang sy mau tantang saudara berdua untuk hari-hari kedepan lebih mempelajari apa yang terjadi dalam praktek Back to Back Guarantee antara Bank dan Asuransi/Lembaga Penjamin, dan lalu berkomentar.

  19. deni says:

    @Samsurijal-Mustafa, bapak bisa bertanya ke kontraktor bagaimana mereka wara wiri ke bank tertentu dan lalu disuruh bank tersebut ke asuransi tertentu juga untuk terlebih dahulu menerbitkan kontra garansi, baru lah bank tertentu itu bersedia mengeluarkan bank garansi.

  20. samsulramli says:

    Memang pak saya belum sepintar Bapak, untuk itu saya mencoba belajar. Maaf Bapak salah mengeja nama saya, saya Samsul Ramli bukan Samsurijal. Kadang-kadang ketergesaan membuat kita keliru ini contoh kecilnya…

    Bahwa ada mekanisme kontra garansi ini adalah pilihan kenapa kontra garansi dipakai karena syaratnya jauh lebih ringan dari bank garansi. Namun demikian menurut saya ini hanya soal pilihan dari principal apakah memilih kontra garansi atau collateral penuh… bagi principal yang mempunyai aset cukup dan dinilai bank reliable tentu pilihan kontra garansi lewat lembaga penjaminan dapat tidak menjadi pilihan…

    Dari referensi yang saya dapat Kontra Garansi lewat lembaga penjaminan sama dengan suretyship atau surety bond sehingga termasuk yang dimaksud SE OJK…

    Saya meng-amin-i realita yang Bapak hadapi karena beberapa teman penyedia juga menyampaikan hal yang sama… untuk itulah saya menyarankan agar paket s/d 2,5 M tidak perlu mensyaratkan Jaminan Penawaran… namun demikian utk jaminan lainnya tentu tetap unconditional dan ini memadai kalau sudah pasti jadi pemenang…

    Bahwa dampak SE OJK menimbulkan goncangan bagi dunia pengadaan b/j pemerintah saya tidak menampiknya, tidak hanya penyedia dan perusahaan asuransi namun juga pokja dan pelaksana pbj lainnya..

    Untuk itu saya mengemukakan perlu ada gerakan bersama secara akademis untuk mengkaji dampak dari SE OJK ini, salah satunya untuk menjawab sudah sejauh mana pencapaian tujuan sejak 20 tahun yang lalu dibukanya kran asuransi dapat menerbitkan jaminan pengadaan… jika memang hasil kajian dengan obyektif menunjukkan jaminan dari asuransi sangat signifikan perannya dalam pengadaan barang/jasa tentu dapat dijadikan amunisi yang besar untuk mendesak OJK maupun lembaga berwenang lainnya untuk menyusun kebijakan yang ramah “jaminan asuransi” dalam pengadaan barang/jasa…

    Demikian menurut saya, mohon koreksi jika keliru…

  21. deni says:

    @Samsul ramli-Mustafa:
    1.Yang perlu juga dikaji adalah Bank Garansi yang dikeluarkan sebagian Bank Umum yang telah menerbitkan jaminan dengan mekanisme atau cara Back to Back Guarantee dengan perusahaan asuransi/perusahaan penjaminan. Karena cara seperti ini Obligee terima sertifikat jaminan dari Bank Umum, akan tetapi resiko sama sekali tidak ada ditanggung oleh Bank Umum tersebut. Kalau begini ada-nya buat apa Bank Umum tertentu mengeluarkan sertifikat bank garansi, hanya seolah-olah saja menjamin, yang dijadikan collateral 100% adalah perusahaan asuransi/perusahaan penjaminan. Karena-nya saudara, coba lah lihat praktek dilapangan. Hanya menyengsarakan kontraktor, harus wara-wiri ke Bank, lalu bank suruh buat kontra garansi ke perusahaan asuransi/perusahaan penjaminan, dan bayar ganda (bayar di Bank dan bayar lagi di perusahaan asuransi/penjaminan, atau bayar lebih mahal di perusahaan asuransi/penjaminan yang mana sudah include biaya provisi/komisi utk Bank). Kalau demikian adanya Asuransi/Penjaminan saja yang menjamin. Sebaiknya bapak-bapak lebih melihat lagi realita penjaminan oleh sebagian Bank Umum yang marak saat ini.
    2. Peranan perusahaan asuransi jelas sudah sesuai tujuan-nya, bahkan perusahaan asuransi berani “pasang badan” utk mengcover seluruh resiko sebagaimana saya uraikan pada poin 1. Dan kalau tidak dapat bayar klaim sudah ada Perka LKPP No. 7/2011 yang mengatur-nya. Bapak tidak usah khawatir, ada LKPP yang akan bertindak.
    3. Soal paket dibawah 2,5 M tidak mensyaratkan jaminan penawaran bukan barang baru, itu sudah ada aturannya pada Perka LKPP No. 18/2012.
    4. Peraturan perasuransi juga sudah ada, sanksi bagi yang melanggar ada, kalau tidak ada tindakan bukan semata salah perusahaan asuransi anggota AAUI, akan tetapi pembuat regulasi yang tidak bertindak sebagaimana mestinya.
    5. Soal penjaminan secara unconditional sudah diatur pada pasal perpres 54/2010 pasal 67. Dan ketiga lembaga penjamin semua bersedia mengikutinya.
    6. Anggota AAUI/Asosiasi kontraktor tidak lah diam, dan sudah ada jawaban OJK bahwa dalam waktu dekat akan keluar aturan dari OJK untuk kesetaraan dalam hal implementasi klasula anti KKN dalam penjaminan suatu proyek oleh Lembaga Jasa Keuangan (Asuransi, Bank, Penjamin)yg sering disebut prinsip “same level og playing fileid”.
    7. Surat edaran OJK No. 04/NB/2013 itu bertujuan baik, sebagaimana disebutkan pimpinan OJK, hanya saja entah sengaja atau tidak ditandatangani oleh Dumoly F. Pardede bertujuan hanya untuk AAUI (tidak tertuju ke semua yg ada pada perpres 54/2010 pasal 67). Padahal OJK sebagai regulator utk ke semua Lembaga Jasa Keuangan. Dan redaksi semestinya bukan “agar mencantumkan klausul”, akan tetapi bisa “agar menghilangkan klasul”. Sehingga bila dalam format penjaminan proyek tidak dicantumkan sama sekali klausul tersebut maka format jaminan menjadi unconditional. Dan perihal KKN dan Penipuan dokumen yang tertuang dalam Perpres 54/2010 dan 70/2012 tetap terakomodir, karena penjaminan proyek adalah perjanjian tambahan yang mengikat pada perjanjian pokok.
    8. Sebaiknya saudara berdua tidak menambah kisruh seperti “merendahkan perusahaan asuransi” disatu sisi dan “meninggikan Bank Umum” disisi yang lain, akan tetapi lebih memberi solusi kepada OJK, dan pihak lainnya. Berhenti lah mengarahkan untuk hanya mengkaji anggota AAUI penerbit suretyship.

    Demikian, selamat beraktivitas…

  22. kujang101 says:

    Wah, Pak Deni kayaknya salah alamat nih ‘marah-marah’ ke SamsulRamli & KM. Seharusnya jika kontraktor dibuat capek dengan adanya aturan OJK ini ‘marah-marah’nya ke OJK-lah… 😀

    Penjelasan KM sudah sesuai, karena lebih tinggi Perpres dibanding Surat Edaran OJK.

    KM hanya berupaya agar para Pokja tidak tersandung masalah hukum nantinya dengan mululuskan jaminan penawaran yang tidak mengcover penipuan.

    Saya sama sekali tidak melihat jika mereka ini memandang sebelah mata ke asuransi dan mendewakan bank guarantee. Bahkan KM, dalam beberapa tulisannya dulu ketika Panitia masih rame yang hanya membolehkan jaminan dari bank, beliau gencar ‘mengkampanyekan’ bahwa jaminan dari bank dan asuransi adalah sama kedudukannya dan keduanya dpt dijadikan sebagai jaminan dalam PBJ.

  23. samsulramli says:

    Saya tidak tahu siapa yang under estimate disini. Seperti yang saya sebutkan jika Bank menggunakan mekanisme kontra garansi berarti sifatnya surety.. tentang pertanyaan kenapa Bank tidak mengeluarkan Sertifikat Garansi malah mengeluarkan Back to Back Guarantee menurut istilah Bapak Deni silakan ditanyakan pada Bank nya…

    Syukurlah bapak sudah tahu ada perka 18/2012,

    Saya juga tidak menyatakan ketidaksetujuan asuransi ikut dalam pengadaan…

    Kalau ternyata SE OJK ini menurut Bapak Deni dan teman-teman asuransi merugikan silakan buat kajian dan sampaikan kepada OJK barangkali mereka punya solusi tepat…

    Perpres 54/2010 tidak melakukan perubahan apapun tentang ini maka dari itu disisi pelaksanaan pokja mau tidak mau, suka tidak suka harus mengacu pada ketentuan yang berlaku… Ini yang sedang saya bicarakan… apalagi Bapak sudah mengungkapkan “hanya saja entah sengaja atau tidak ditandatangani oleh Dumoly F. Pardede bertujuan hanya untuk AAUI…” tentu teman2 pelaksana tidak berani ambil risiko ketika pertanyaan ini belum terjawab dengan pasti…

    Bapak tentu tidak punya hak untuk melarang saya berpendapat seperti halnya Bapak berpendapat…

    Kalau saya underestimate terhadap asuransi mungkin tidak akan ada ajakan dari saya untuk mari bersama-sama melakukan kajian.. siapa yang berkepentingan disini tentu teman-teman asuransi untuk membuktikan bahwa surety masih sangat diperlukan…

    Dengan adanya orang-orang pintar seperti Bapak Deny tentu gerakan seperti ini semakin bernas, cerdas…

    Bahwa langkah sudah dilakukan.. alhamdulillah.. mari kita tunggu hasilnya…

    sebelum kepastian ada maka apa boleh buat kita hanya bisa mengikuti regulasi yang ada..

  24. Rio says:

    “Kekacauan” pasca SE OJK ini mengingatkan saya pada cerita Nasruddin Hoja, sufi asal turki, yang disalahkan istri,keluarga dan tetangganya pasca kemalingan yg terjadi di rumah Nasruddin.
    “Kenapa kau tidak menambah kunci rumahmu”, “kamu ini tidak hati2,Nasruddin”, “lihatlah hasil dari kecerobohanmu”.
    Semua tudingan itu ditanggapi Nasruddin dgn santai “kenapa kalian semua hanya menyalahkanku? Bukankah ada satu pihak lagi yg harus kalian persalahkan? Yaitu malingnya”

    Kenapa “kerusuhan” pasca SE OJK ini semuanya menyalahkan pokja yg mentaati aturan yg lebih tinggi yaitu perpres 54&perubahannya?

    Kenapa jadi seolah2 pak Khalid dan pak Samsul yg harus bertanggung jawab?

    Kenapa jadi seolah2 pihak bank yg harus dibenahi?

    Bagaimana dgn OJK nya? Kenapa tidak ada yg menyalahkan OJK yg mengeluarkan SE yg jelas2 menyusahkan pihak asuransi dan penyedia..”Kekacauan” pasca SE OJK ini mengingatkan saya pada cerita Nasruddin Hoja, sufi asal turki, yang disalahkan istri,keluarga dan tetangganya pasca kemalingan yg terjadi di rumah Nasruddin.
    “Kenapa kau tidak menambah kunci rumahmu”, “kamu ini tidak hati2,Nasruddin”, “lihatlah hasil dari kecerobohanmu”.
    Semua tudingan itu ditanggapi Nasruddin dgn santai “kenapa kalian semua hanya menyalahkanku? Bukankah ada satu pihak lagi yg harus kalian persalahkan? Yaitu malingnya”

    Kenapa “kerusuhan” pasca SE OJK ini semuanya menyalahkan pokja yg mentaati aturan yg lebih tinggi yaitu perpres 54&perubahannya?

    Kenapa jadi seolah2 pak Khalid dan pak Samsul yg harus bertanggung jawab?

    Kenapa jadi seolah2 pihak bank yg harus dibenahi?

    Bagaimana dgn OJK nya? Kenapa tidak ada yg menyalahkan OJK yg mengeluarkan SE yg jelas2 menyusahkan pihak asuransi dan penyedia..”Kekacauan” pasca SE OJK ini mengingatkan saya pada cerita Nasruddin Hoja, sufi asal turki, yang disalahkan istri,keluarga dan tetangganya pasca kemalingan yg terjadi di rumah Nasruddin.
    “Kenapa kau tidak menambah kunci rumahmu”, “kamu ini tidak hati2,Nasruddin”, “lihatlah hasil dari kecerobohanmu”.
    Semua tudingan itu ditanggapi Nasruddin dgn santai “kenapa kalian semua hanya menyalahkanku? Bukankah ada satu pihak lagi yg harus kalian persalahkan? Yaitu malingnya”

    Kenapa “kerusuhan” pasca SE OJK ini semuanya menyalahkan pokja yg mentaati aturan yg lebih tinggi yaitu perpres 54&perubahannya?

    Kenapa jadi seolah2 pak Khalid dan pak Samsul yg harus bertanggung jawab?

    Kenapa jadi seolah2 pihak bank yg harus dibenahi?

    Bagaimana dgn OJK nya? Kenapa tidak ada yg menyalahkan OJK yg mengeluarkan SE yg jelas2 menyusahkan pihak asuransi dan penyedia..”Kekacauan” pasca SE OJK ini mengingatkan saya pada cerita Nasruddin Hoja, sufi asal turki, yang disalahkan istri,keluarga dan tetangganya pasca kemalingan yg terjadi di rumah Nasruddin.
    “Kenapa kau tidak menambah kunci rumahmu”, “kamu ini tidak hati2,Nasruddin”, “lihatlah hasil dari kecerobohanmu”.
    Semua tudingan itu ditanggapi Nasruddin dgn santai “kenapa kalian semua hanya menyalahkanku? Bukankah ada satu pihak lagi yg harus kalian persalahkan? Yaitu malingnya”

    Kenapa “kerusuhan” pasca SE OJK ini semuanya menyalahkan pokja yg mentaati aturan yg lebih tinggi yaitu perpres 54&perubahannya?

    Kenapa jadi seolah2 pak Khalid dan pak Samsul yg harus bertanggung jawab?

    Kenapa jadi seolah2 pihak bank yg harus dibenahi?

    Bagaimana dgn OJK nya? Kenapa tidak ada yg menyalahkan OJK yg mengeluarkan SE yg jelas2 menyusahkan pihak asuransi dan penyedia..”Kekacauan” pasca SE OJK ini mengingatkan saya pada cerita Nasruddin Hoja, sufi asal turki, yang disalahkan istri,keluarga dan tetangganya pasca kemalingan yg terjadi di rumah Nasruddin.
    “Kenapa kau tidak menambah kunci rumahmu”, “kamu ini tidak hati2,Nasruddin”, “lihatlah hasil dari kecerobohanmu”.
    Semua tudingan itu ditanggapi Nasruddin dgn santai “kenapa kalian semua hanya menyalahkanku? Bukankah ada satu pihak lagi yg harus kalian persalahkan? Yaitu malingnya”

    Kenapa “kerusuhan” pasca SE OJK ini semuanya menyalahkan pokja yg mentaati aturan yg lebih tinggi yaitu perpres 54&perubahannya?

    Kenapa jadi seolah2 pak Khalid dan pak Samsul yg harus bertanggung jawab?

    Kenapa jadi seolah2 pihak bank yg harus dibenahi?

    Bagaimana dgn OJK nya? Kenapa tidak ada yg menyalahkan OJK yg mengeluarkan SE yg jelas2 menyusahkan pihak asuransi dan penyedia..

  25. rista says:

    Pak, tetapi di format SBD utk jaminan penawaran dari BANK maupun dari asuransi ada bunyi ” tidak terlibat KKN dan pemalsuan dokumen”

    seperti kutipan utk BANK spt di bawah ini :

    YANG DIJAMIN

    ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank sebagai Jaminan Penawaran ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan yaitu:

    a.Yang Dijamin menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya pelelangan atau sesudah dinyatakan sebagai pemenang;
    b.Yang Dijamin tidak:
    1)menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai pemenang;atau
    2)hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal pelelangan dilakukan dengan Pasca kualifikasi.
    c.Yang Dijamin terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN); atau
    d.Yang Dijamin melakukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran.
    sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pengadaan yang diikuti oleh Yang Dijamin.

    Dan Format yg Jaminan penawaran dari asuransi seperti ini :
    3.Surat Jaminan ini berlaku apabila TERJAMIN:
    a.menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya pelelangan atau sesudah dinyatakan sebagai pemenang.
    b.tidak:
    1)menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai pemenang;atau
    2)hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal pelelangan dilakukan dengan Pasca kualifikasi;
    c.terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
    d.melakukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran.

    Jika pokja ULP menggugurkan maka apakah ada kemungkinan di sanggah?karena di format SBD memang ada bunyi “tidak terlibat KKN dan pemalsuan dokumen penawaran”

    JIka Pokja ULP menghilangkan kata yg ada di format SBD apakah juga tidak masalah?

    Mohon masukan dari Pak khalid dan suhu2 pengadaan

    terima kasih

  26. Abdul R.S Situmorang says:

    terimakasih atas pencerahannya pak. Salam bekerja

  27. rahmat hidayat says:

    Menurut saya “rista” kurang cermat memahami SBD..kata “tidak” hanya untuk poin 1 dan 2 tidak untuk c dan d..jadi bila klausul dari OJK ditambahkan akan bertentangan dengan SBD yang ada..

  28. rista says:

    Oke terima kasih pak rahmat hidayat…

  29. sugie says:

    sesuai dengan surat OJK tgl 28 april 2014 sekarang sudah tidak lagi mengikuti aturan OJK jadi menggunankan format jaminan sesuai perpres No. 54 dan 70

  30. putra says:

    Bapak bapak yg ada diforum ini saya ingin sharing. Apabila jaminan pelaksanaan tidak diserahkan, tetapi jaminan penawaran telah habis masa berlakunya, apakah jaminan penawaran tetap dicairkan ( jaminan penawaran hbis masa berlaku) ?.. Dan apa saja kontribusi yg didapat peruasahaan? Thanks

  31. rozesman says:

    Kalo Butuh Bank Garansi tampa kolateral, didukung perusahaan asuransi SINARMAS HUBUNGI 081386666325 ATAU EMAIL KE JMA8285@YMAIL.COM

  32. Darmawan Pramono says:

    Butuh Jamianan Asuransi Dan Bank Garansi Proses Cepat Tanpa Agunan (non collateral) bisa hubungi 0812 9666 5251 atau email darmawan.jma@gmail.com

  33. sitat says:

    Dengan Hormat

    PERUSAHAAN DI TEMPAT

    Bagian: pimpinan/Bagian Keuangan /bagian tender.

    PRIHAL : PENAWARAN BANK GARANSI DAN ASURANSI SERTA PENERBITAN JAMINAN PEMBAYARAN AKHIR TAHUN ( SP2D)

    Seiring dengan perkembangan dunia usaha di Era Globalisasi yang semakin cepat dan kompleks ini, Perkenankanlah kami PT.CLICK INSURANCE  Ikut berpartisipasi dalam pembangunan Program Pemerintah dalam hal memberikan solusi untuk keuangan pada kegiatan – kegiatan Proyek yang sedang dan atau akan di kerjakan bagi Insan Pelaku Usaha dalam berbagai Bidang.

    PT. CLICK INSURANCE  , Sebagai Agen Asuransi/Bank Garansi  & Konsultan Penjaminan Keuangan untuk Lembaga Keuangan Non Bank dalam hal ini Perusahaan Asuransi Kerugian yang telah terdaftar di OJK (OTORITAS JASA KEUANGAN) sebagai penerbit Suretyship / Surety Bond sebagai Alternatif Bank Garansi untuk kegiatan Proyek Konstruksi dan non Konstruksi / Pengadan Barang & Jasa, serta Konsultan untuk Bank Garansi.

    Jasa General Insurance Bank Garansi Dan Asuransi Yang Kami TawarkanDiantaranya :

    –          JAMINAN PENAWARAN (Bid Bond)

    –          JAMINAN PELAKSANAAN (Performance Bond)

    –          JAMINAN UANG MUKA (Advance Payment Bond)

    –          JAMINAN PEMELIHARAAN (Maintenance Bond) dan

    –       JAMINAN PEMBAYARAN AKHIR TAHUN,suratperintahpencairandana ( SP2D )

     

    Maka atas dasar sedikit keterangan tersebut di atas, kami PT. CLICK INSURANCE akan senantiasa memberikan solusi yang tepat dalam hal Pengelolaan dan sekaligus memproteksi Keuangan dalam Kegiatan / Proyek yang akan atau sedang berjalan dari Risiko yang kemungkinan terjadi.Ada beberapa bank dan asuransi yang telah bekerja sama denga perusahaan kami

    Bank penerbit

    BANK BRI,BANK BNI,BANK MANDIRI, BANK BCA,BANK BUKOPIN,BANK ICB BUMIPUTRA,BANK MUTIARA,BANK DKI,BANK BJB,BANK SUMSEL,BANK BENGKULU, BANK KALTIM,BANK LAMPUNG,BANK SULUT,BANK IXIM.DLL

     

    Asuransi penerbit.

    ASURANSI ASKRINDO,ASURANSI ASEI,ASURANSI JASINDO,ASURANSI SINARMAS ,ASURANSI BUMIDA,ASURANSI ACA,ASURANSI BOSOWA,ASURANSI ASKRIDA,ASURANSI RAYA,ASURANSI HIMALAYA DLL.

     

    ·         DAN JASA ASURANSI LAINNYA.

    1.Contractor all risk (CAR)       

    2.Conprenshive general liability ( CGL)

    3.Workman compensation liability (WCL)

    4.Automobile liability (AL)       

    5.Custom bond                                                           

    6.Property all risk (PAR)

    7.Erection all risk ( EAR)

    8.Erection all risk ( EAR)

    9.Cargo Insurance

    10.KMK (kredit modal kerja)

    11.Oil & gas Insurance

     

    Besar harapan kami kiranya perusahaan kami diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan bapak/ibu kelola terutama dalam hal perlindungan terhadap resiko (Wan Prestasi) baik itu proyek yang sedang berjalan / akan dilaksanakan maupun proyek yang sudah berjalan kami memberikan prosedur yang relative mudah,tanpa agunan (Non Collateral) yaitu proses cepat serta jaminan polis siap di antar.

    Demikianlah penawaran dari kami, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

     

     

    PT. CLICK INSURANCE  

    Jl.NANAS NO.20 Utan kayu,jakarta timur

    Divisi Penjamin : SIRAT JUDIN
    Email    : jpi.sirat@gmail.com
    Mobile  :081321290208

  34. Ria says:

    Ass pak siapa yg berhak mencairkan jaminan penawaran krn pemenangnya mundur berdasarkan perpres terbaru ya pak pasal yg mana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.