Kajian Solusi Akhir Tahun

Akhir tahun merupakan sebuah momok yang bersifat rutin dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Anggaran APBN/D-Perubahan yang lebih dikenal dengan APBN/D-P yang sering turun terlambat menjadi salah satu penyebab munculnya momok tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, batas akhir tahun anggaran adalah 31 Desember, sehingga setiap pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan kontrak tahun tunggal harus diselesaikan paling lambat tanggal tersebut karena pembayaran juga hanya dapat dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan.

Yang menjadi masalah adalah dengan adanya keterlambatan turunnya anggaran, maka proses pekerjaan juga akan terlambat, bahkan bisa melewati tahun anggaran. Kalau melewati tahun anggaran, bagaimana proses pembayarannya?

Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) berusaha melakukan pengajian terhadap permasalahan ini dan telah melakukan diskusi yang cukup intens dengan pengambil kebijakan, termasuk Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

Dibawah ini adalah paparan Ketua Harian P3I yang disampaikan oleh Bapak Agus Kuncoro, CERT SCM (ITB).

Semoga bermanfaat.



 

This entry was posted in Video PBJ and tagged , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.