Materi presentasi yang digunakan pada paparan di atas dapat diperoleh di Materi Presentasi Modul 4
Categories
Blogroll
- Ade Hendraputra
- Ardiansyah
- Bang Edo
- Blog Heldi
- Budi Raharjo
- Cucu Sukmana
- Daeng Syamsoe
- Dani Primanita
- Dedi Dwitagama
- Fazhar Restu
- Forum Pengadaan
- Gatot Hari Priowirjanto
- Gun Gun Gunawan
- Handy Satria
- Heru Nugroho
- I Made Wiryana
- Idham Arifin
- Idham Sirunna
- Indra Djati Sidi
- Mas Wigrantoro Roes Setiyadi
- Mudji Santosa
- Muh. Fadly Atjo
- Mustafa Tope
- Papabonbon
- Rahfan Mokoginta
- Romi Satria Wahono
- Santri Jaya Malah
- Teguh Dwicaksana
- Wiki APBN
Meta
Sblmnya saya ucapkan terima kasih kpd Pak Khalid kr dgn adanya blok ini sangat membantu saya untuk mempelajari dan menambah pengetahuan saya dalam proses pengadaan barang dan jasa.
yang ingin saya tanyakan, apakan jaminan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh asuransi baik yang conditional maupun unconditional dapat dijadikan jaminan dalam melaksanakan PBJ Pemerintah.
@Nidia, jaminan pelaksanaan hanya boleh menggunakan jaminan dari Bank dan tidak boleh menggunakan jaminan yang dikeluarkan oleh Asuransi. Ini sesuai dengan Lampiran I Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab II, A, 1, n, 1, a.
pak khalid yth, mau tanya nih, jikan kontrak sudah ditandatangani, dlm pelaksanaan ada perubahan/addendum kontrak dan ternyata mengubah harga kontrak, diperkenankan tidak sih, ini dalam pengadaan jasa konstruksi. mohon penjelasannya. terima kasih
Diperbolehkan, itulah yang namanya CCO (Contract Change Order), namun nilainya tidak boleh melebihi 10% dari total nilai kontrak
Pak Khalid, saya mau tanya…jika dalam suatu proyek pengadaan barang sudah ditanda tangani…dan ternyata barang dengan merek yang sesuai dengan kita tawarkan yg tersedia dipasar jumlahnya tidak dapat memenuhi permintaan…apakah bisa kita addendum untuk mengganti merek barang tersebut dengan merek lain dengan spesifikasi tetap sama?
@Budi Cahyono, boleh pak, asal barang yang diganti itu spesifikasinya minimal sama, syukur kalau lebih baik 🙂
mau tanyani pa khalid …!
dalam suatu pelelangan pengadaan barang pemerintah apa konsekuensinya bila tidak melampirkan TKDN atau dengan kata lain TKDN (0)…? apakah perusahaan itu bila dimenangkan harus mempergunakan baik tenaga kerja maupun barang dari luar negri. mohon penyegarannya pak…?
Mau tanya Pa Khalik,
Bapak Kebetulan saya perna menyabat sebagai Ketua Panitia Pelelangan Barang /Jasa Di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Yahukimoi, Pada Tahun 2016 – 2017. untuk itu Ingin mengikuti Pelatihan Sertifikasi Pelelangan Barang/ Jasa Pemerintah,
Jadi Pertanya saya Tahun 2018 ada Program Pelatihan Sertifikasi Barang/Jasa ada/ tidak Pak?
alamat Email saya : teri kobak@yahoo.com
: anrubenn4@gmail.com