Materi presentasi yang digunakan pada paparan di atas dapat diperoleh di Materi Presentasi Modul 2
Categories
Blogroll
- Ade Hendraputra
- Ardiansyah
- Bang Edo
- Blog Heldi
- Budi Raharjo
- Cucu Sukmana
- Daeng Syamsoe
- Dani Primanita
- Dedi Dwitagama
- Fazhar Restu
- Forum Pengadaan
- Gatot Hari Priowirjanto
- Gun Gun Gunawan
- Handy Satria
- Heru Nugroho
- I Made Wiryana
- Idham Arifin
- Idham Sirunna
- Indra Djati Sidi
- Mas Wigrantoro Roes Setiyadi
- Mudji Santosa
- Muh. Fadly Atjo
- Mustafa Tope
- Papabonbon
- Rahfan Mokoginta
- Romi Satria Wahono
- Santri Jaya Malah
- Teguh Dwicaksana
- Wiki APBN
Meta
Terima kasih pak, sangat membantu dalam pekerjaan saya semoga dengan cara seperti ini lebih banyak mencerdaskan bangsa ini,
Sama2 pak Eko, semoga bermanfaat 🙂
Pak saya mau menayakan dengan keluarnya Perpres PBJ no 54 Tahun 2010 apakah artinya Perpres sebelumya tidak digunakan sebagai acuan dasar lagi. demikian, terimakasih atas jawabanya.
Menurut saya ada satu hal penting lagi yg perlu diperhatikan dalam melakukan evaluasi penawaran jasa konstruksi, yaitu mengenai cara menilai kesalahan atau penyimpangan dokumen penawaran…
Berdasarkan pengalaman saya mengikuti tender, dalam menilai kesalahan atau penyimpangan, panitia lelang tidak punya patokan yg jelas, sehingga banyak dokumen penawaran yg digugurkan hanya dikarenakan kesalahan2 kecil yg tidak substansial…
Padahal kalau kita ikuti ketentuan Perpres Nomor 54 tahun 2010, penjelasan mengenai cara menilai kesalahan atau penyimpangan tsb sudah cukup lengkap penjelasannya, yaitu seperti yg dijelaskan pada Lampiran III-nya:
Evaluasi Penawaran
Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut :
c) penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat;
d) penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah: penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan diluar ketentuan Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat.
Demikian masukan dari saya, kalau ada kesalahan mohon dikoreksi…
http://duniakontraktor.com/inilah-penyebab-korupsi-pada-proses-tender/
salam kenal,saya mau bertanya tentang jaminan penawaran,apakah wajib di serahkan langsung ke panitia atau hanya di upload pada saat pemasukan penawaran dan jika tidak direhakan langsung apakah panitia dapat menggugurkan.trims
Informasi Bapak ini sangat membantu kami sebagai pelaksana. Jika banyak orang yang mau berbagi pengetahuan dan pengalamannya kepada sesama anak bangsa, bangsa ini akan semakin maju dan diperhitngkan oleh bangsa-bangsa lain. Trims.
Yth. rekan-rekan, ijinkan saya untuk berbagi format Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan format KAK/TOR (untuk semua jenis pekerjaan).
Untuk Format RUP terdiri dari : Jadwal Kegiatan, Organisasi Swakelola, Organisasi Penyedia B/J, Rencana Umum Pengadaan, dan Pengumuman RUP.
Sedangkan KAK/TOR, terdiri dari : KAK Pengadaan Barang, KAK Pekerjaan Konstruksi, KAK Jasa Lainnya, dan KAK Jasa Konsultansi
Mohon feedback-nya jika sudah mempelajari format tersebut.
Semoga bermanfaat.
Untuk mendapatkan format tersebut, silahkan kunjungi link dibawah ini :
http://rahfanmokoginta.wordpress.com/download/