SDP Pekerjaan Konstruksi Pemilihan Langsung E-Proc berbasis Perka LKPP 14 dan 15 Tahun 2012

Setelah berjuang hampir 10 Jam, dimulai di 7 Eleven Tebet dan diakhiri di rumah, maka malam ini saya juga sudah menyelesaikan Standar Dokumen Pengadaan (SDP) khusus untuk Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan metode Pemilihan Langsung Satu Sampul Sistem Gugur berbasis E-Procurement (E-Proc).

Menyusun SDP ini lebih rumit dibandingkan menyusun SDP Pengadaan Barang Lelang Sederhana Satu Sampul Sistem Gugur Kontrak Lumpsum yang berbasis E-Procurement (E-Proc), karena selain menggunakan Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering dan Perka 14 serta 15 yang merupakan Perka terbaru tentang Juknis Perpres 70/2012, saya juga harus memasukkan Peraturan Menteri PU (Permen PU) Nomor 7 Tahun 2011, khususnya pada bagian evaluasi administrasi, teknis dan harga yang amat berbeda dengan Standard Bidding Document (SBD) LKPP yang pernah dikeluarkan.

Oleh sebab itu, waktu yang dibutuhkan menjadi lebih lama dibandingkan menyusun SDP Pengadaan Barang.

Sama seperti alasan sebelumnya, saya menyusun SDP Pemilihan Langsung karena dengan batas atas 5 Milyar rupiah, maka sebagian besar pekerjaan konstruksi akan menggunakan metode pemilihan ini, sehingga pemanfaatan SDP ini akan lebih maksimal.

Beberapa catatan saya terhadap SDP ini adalah:

  1. SDP ini saya susun berdasarkan SDP Pengadaan Barang yang sudah saya susun sebelumnya dengan mengganti bagian evaluasi dan kontrak. Oleh sebab itu, saya mohon maaf sebelumnya apabila masih ada “remah-remah” SDP Barang yang masih nyangkut. Selain itu, saya kesulitan mengatur daftar isi, karena rupanya pada halaman tertentu ada tabel yang terindex secara otomatis ke dalam daftar isi. Sehingga susunan daftar isi tidak mencerminkan judul dan halaman yang seharusnya.
  2. SDP ini berpedoman pada beberapa aturan sekaligus. Selain mengambil aturan pokok dari Perpres 54 Tahun 2010 yang diperbarui melalui Perpres 70 Tahun 2012, juga mengambil dasar E-Proc dari Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2011, Juknis Perpres 70 Tahun 2012 dari Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012, Standar Dokumen dari Perka LKPP Nomor 15 Tahun 2012, serta aturan evaluasi dari Permen PU Nomor 7 Tahun 2011. Oleh sebab itu SDP ini menjadi berbeda dari SDP atau SBD yang mungkin sudah digunakan oleh pembaca. Juga ada beberapa pengalaman penulis yang dituangkan di dalamnya.
  3. Karena saya menitikberatkan kepada pekerjaan konstruksi versi PU, maka aturan di dalamnya lebih mengarah kepada pekerjaan konstruksi bangunan, sedangkan untuk pembuatan wujud fisik lainnya masih belum terakomodir dalam SDP ini. Untuk jenis pekerjaan tersebut, silakan tetap menggunakan SDP asli dari LKPP.
  4. Sama seperti SDP Pengadaan Barang, beberapa hal yang perlu diperhatikan saya tuliskan berwarna merah dan biru. Hal tersebut agar memudahkan dalam menghapus atau menentukan pilihan sesuai yang telah ditetapkan dalam SDP.
  5. Bagi yang ingin mengunduh, mengubah, menyesuaikan maupun membagi SDP ini, sebelum minta ijin, sudah saya ijinkan tanpa syarat apapun.
  6. Mohon bantuan apabila ada kesalahan ketik, makna, maupun kalimat yang bersifat penting atau pokok agar dapat menginformasikan agar segera dapat dilakukan perbaikan secepatnya. Juga apabila ada yang dapat memperbaiki kesalahan pada daftar isi maupun kesalahan ketikan lain maka saya mengucapkan terima kasih 🙂

Silakan mengunduh SDP Pekerjaan Konstruksi Pemilihan Langsung Satu Sampul Sistem Gugur berbasis E-Proc

This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

13 Responses to SDP Pekerjaan Konstruksi Pemilihan Langsung E-Proc berbasis Perka LKPP 14 dan 15 Tahun 2012

  1. hammanur says:

    maaf pak khalid, kut ngintip ya. soalnya,saya nantinya insya Allah akan banyak berhubungan dengan pengadaan dan sejenisnya sebagai calon ppk lpmp sulbar. makasih sebelumnya.

  2. maru says:

    ini bisa di pakai untuk lelang sederhana kontrak harga gabungan gak pak?

  3. SDP pada tulisan ini untuk pekerjaan konstruksi, jadi metode pemilihannya adalah pemilihan langsung bukan lelang sederhana.

    Kalau lelang sederhana ada di https://www.khalidmustafa.info/2012/12/20/sdp-pengadaan-barang-lelang-sederhana-e-proc-berbasis-perka-lkpp-14-dan-15-tahun-2012.php

    Namun memang kontraknya adalah kontrak lumpsum. Silakan disesuaikan

  4. arta says:

    salam sejahtera,
    sebenarnya initugas lkpp tapi numpang lewat web bapak sebelumnya terima kasih, mohon kepada lkpp segera disusun mengenai petunjuk teknis jasa konsultasi bnatuan hukum atau advokasi kami di daerah kesulitan dalam penyusunan peraturan daerah. Terimakasih

  5. Dody says:

    Pak, maaf link di mediafirenya error. Apa harus punya akun terlebih dahulu ?

  6. @arta, coba mengirim surat saja untuk permintaan pendampingan ke LKPP

    @Dody, iyah…tadi saya sedang mengupdate SDP tersebut berdasarkan masukan beberapa rekan

  7. rahmanwilda says:

    Bapak Sangant Membantu dimana Saya bisa Mendapatkan dokumen Standar Berdasarkan LKPP 18 Tahun 2012

  8. yh wardhana says:

    Ass. Mohon Bantuannya Pak, kami tahun ini 2013 akan mengadakan pengadaan Kendaraan bermotor roda dua (5 unit), sampai saat ini harga GSO belum keluar di pengumuman Inaproc, berdasarkan perpres 70 tahun 2012 untuk pengadaan dibawah 200Jt bisa dengan pengadaan langsung, kira2 menurut Bapak Khalid melanggar tidak kalo pengadaan tersebut kita mengunakan PGL. Mohon tanggapan, Trims Wass.

  9. ucok hr says:

    mohon ijin untuk mengcopy data SDP nya, yang sangat membantu kami, semoga dihari-hari kedepan dapat berdiskusi banyak tentang pengadaan barang dan jasa.
    Trim,s

  10. Ahmad danial says:

    Asllkm pak Khalid mau Tanya ttg kso,untuk nilai brp yg boles kso?
    Apakah den gain kualifikasi Kecil boleh kso?
    Wass

  11. noothee says:

    pak khalid gaul pke sevel 😀

  12. sanjaya says:

    Dalam proses pengadaan jasa konstruksi apabila ada rekanan yang menggunakan SBU yang bukan dari http://www.lpjk.net untuk mencari keabsahan dari SBU tersebut tidak termasuk/tidak ada rekanan tesebut apakah harus digugurkan ?,
    Sumber/ referensi yang saya dapatkan :
    1.www.lpjk.net merupakan amanat dari Surat Kementrian PU kepada Gubernur di seluruh Indonesia tanggal 30 Desember 2013, tentang(pemberlakuan Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi pada pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi untuk tahun anggaran 2014)untuk menelusuri keabsahan dari SBU dimaksud
    2. Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Pengukuhan Kepengurusan LPJK Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2012-2016.

  13. windi says:

    Saya mau tanya: Adakah peraturan khusus mengenai Penunjukkan Konsultan Manajemen Proyek (untuk konstruksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.