Sertifikasi Menuju Reformasi Birokrasi
(Tulisan oleh Bapak Agus Soebandhi)
Dunia Pendidikan di Indonesia telah mengalami perubahan sistim, dengan dikeluarkannya UU No 14 Tahun 2005 (UUGD) dan diikuti pelaksanaan sertifikasi bagi tenaga guru yang dianggap telah memenuhi persyaratan. Dengan adanya sertifikasi tersebut, diharapkan profesionalisme, kualifikasi dan kompetensi guru dalam proses belajar mengajar menjadi lebih baik. Penghargaan dalam bentuk pemberian tunjangan yang cukup besar, konon satu kali gaji pokok, menjadikan hampir semua tenaga pengajar begitu antusias dan bersemangat untuk mendapatkan sertifikat. Bagi tenaga pengajar yang belum berpendidikan S1, pemerintah bahkan sampai harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 74 tahun 2008 untuk menampung animo tenaga pengajar yang hanya berpendidikan diploma dengan ketentuan dan syarat tertentu sehingga bisa ikut serta dalam sertifikasi.




