Surat Edaran Bersama tentang Pelaksanaan PBJ Mendahului Penetapan APBD

Salah satu perubahan penting yang terjadi setelah keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah berbedanya waktu pelaksanaan pengumuman pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk APBN dan APBD.

Pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 pelaksanaan pengumuman dapat dilakukan setelah APBN dan APBD disetujui tanpa harus menunggu disahkan. Namun pada Perpres Nomor 70 Tahun 2012 hal ini berubah, khususnya untuk APBD yaitu pengumuman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dapat diumumkan setelah APBD ditetapkan.

Hal ini sebenarnya sebuah langkah mundur dalam proses percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, karena di beberapa daerah, penetapan APBD dilaksanakan melewati tahun anggaran. Bahkan ada beberapa daerah yang penetapan APBD-nya baru terlaksana pada bulan Februari/Maret. Hal ini akan menimbulkan permasalahan khususnya untuk Barang/Jasa yang dibutuhkan pada awal tahun.

Namun, pada tanggal 27 Desember 2012, solusi terhadap permasalahan ini muncul dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 027/5308/SJ dan Nomor 6/SE/KA/2012 yang intinya berisi 3 hal, yaitu:

  1. Seluruh Kepala Daerah dan DPRD diminta untuk menyelesaikan penetapan APBD sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga APBD ditetapkan paling lambat 31 Desember tahun anggaran sebelumnya;
  2. Pada prinsipnya proses pengadaan dilaksanakan setelah APBD ditetapkan, tetapi untuk percepatan maka pelaksanaan pengadaan dapat dilaksanakan setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD; dan
  3. Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan penandatanganan kontrak dilaksanakan setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran disahkan.

Semoga dengan keluarnya SBD ini maka proses pelaksanaan pengadaan dan penyerapan anggaran akan lebih baik dan lebih cepat dibandingkan tahun 2012.

Untuk mengunduh Surat Edaran Bersama ini, silakan klik SEB Menteri Dalam Negeri-Kepala LKPP tentang Percepatan PBJP

This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

5 Responses to Surat Edaran Bersama tentang Pelaksanaan PBJ Mendahului Penetapan APBD

  1. Andy Hutabarat says:

    Thanks mas khalid atas infonya. Omong2 mas khalid bersedia ngak jadi tutor kami pada in house training e-tender bagi penyedia jasa bidang konstruksi. Kami sudah minta fasilitator ke LKPP, tp ibu Dyah bilang belum ada konfirmasi dari atas thd permohonan kami yang akan dilaksankanan oleh DPK ASPEKINDO Pematangsiantar-Simalungun pada tgl. 6-8 Mei di Pematangsiantar, Sumatera Utara. Mohon dibantu ya mas untuk memfasilitasinya. Tolong diinformasikan ke alamat saya dibawah ini.
    Terimakasih.
    Salam
    Andy P.Hutabarat
    E-mail : aspekindo_siantar_simalungun@yahoo.co.id
    Hp.: 085262187855

  2. zulkarnaini says:

    Yth. Pak Khalid
    Apakah ada larangan pengadaan Ipad dalam APBD atau APBN untuk PNS / Anggota Dewan.

    terima kasih

  3. yosrizal says:

    saya mau nanya pak tentang lelang yg mendahului pengesahan DPA Perubahan: Bagaimana jika lelangnya sudah selesai dan tinggal SPPBJ/kontrak saja di dinasnya, tapi DPA yang disahkan nilainya berkurang.. apakah boleh PPK melakukan perubahan/pengurangan pada RAB di penawaran dengan melakukan Adendum untuk penyesuaian nilai anggaran di DPA yang baru saja disahkan? Atau paket dibatalkan? Karena melakukan revisi DPA sudah gak mungkin pak, anggaran pemdanya gak cukup untuk menyesuaikan dengan RKA awal. (dasar hukumnya pasal berapa pak?)

  4. nur asyikin says:

    Boleh apa tidak lelang mendahului tanpa ijin dari bupati atau ketua dprd. Krna anggaran sudah tersedia. Cuman lelangx aja kami laksanakan sebelem tahun anggaran dimulai. Payung hukjmnya ada apa tidak..

  5. nur asyikin says:

    Apakah boleh lelang mendahului tanpa ijin bupati dan dprd karna anggaran sudah tersedia. Cntohx anggaran 2016 dsyahkn tgl 30 nopember 15, lelangx bulan desember 2015.. tnda tangan kntrak 12 januari 2016. Mhn pnjlasan dan payung hukumnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.