Jebakan Anggaran Perubahan

Bulan Agustus adalah bulan dimulainya pembahasan, penyusunan, dan penetapan Anggaran Perubahan yang merupakan salah satu tahapan dari proses keuangan negara .

Anggaran Perubahan sebenarnya merupakan tindakan koreksi atas anggaran negara atau daerah yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya. Beberapa asumsi makro yang telah disusun mungkin saja sudah tidak sesuai dengan kenyataan, misalnya lifting minyak, target pendapatan dari pajak maupun dari bagi hasil, tingkat suku bunga, kurs dollar, maupun inflasi.

Anggaran perubahan tentu saja akan berdampak secara langsung terhadap proses pengadaan barang/jasa pemerintah, karena di dalamnya pasti ada belanja modal atau belanja barang/jasa yang berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya.

Beberapa kendala dan tantangan yang muncul pada saat munculnya anggaran perubahan adalah:

  1. Perencanaan yang tidak matang
  2. Waktu pelaksanaan yang mepet
  3. Akuntabilitas yang tidak terjaga

Perencanaan yang tidak matang

Salah satu kendala utama dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia adalah lemahnya perencanaan dalam pengadaan. Banyak pengadaan yang dilaksanakan tidak berdasarkan kebutuhan dan hanya berdasarkan keinginan sesaat, sehingga melahirkan pengadaan yang mengada-ada.

Setiap tambahan anggaran yang diperoleh berdasarkan alokasi anggaran perubahan dianggap sebagai “rejeki nomplok” yang dapat dibelanjakan seenaknya selama dapat dipertanggungjawabkan pengeluarannya. Mereka lupa bahwa klausul “dapat dipertanggungjawabkan” tidak sekedar dilengkapi dengan kuitansi atau dokumen bukti pembayaran saja, melainkan juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung perencanaan yang matang.

Banyak pimpinan instansi yang seakan akan bangun dipagi hari, menguap, kemudian terpikir untuk mengadakan sesuatu, dan setelah tiba di kantor langsung memerintahkan staf untuk membuat perencanaan dan mengadakan apa yang baru saja diimpikan. Hal ini dilakukan tanpa membuka dokumen rencana strategis, tidak melihat RPJMD, bahkan tanpa ada KAK yang matang terlebih dahulu.

Disatu sisi, pemberian dan pembagian anggaran juga hanya dilakukan secara proporsional alias bagi-bagi anggaran semata. Jumlah anggaran yang diberikan kepada instansi tidak berdasarkan pertimbangan kebutuhan melainkan pembagian berapa banyak anggaran yang dapat dihabiskan oleh instansi tersebut. Di beberapa instansi, karena memperoleh porsi anggaran yang besar namun ketakutan dalam melaksanakan pengadaan, malah “melempar bola panas” dalam bentuk bantuan sosial, hibah, atau blockgrant kepada instansi yang dibawahnya. Nanti yang menjadi korban adalah instansi penerima yang tidak merasa sudah menerima “musibah” dan menganggap hal tersebut sebagai “rejeki.” Instansi pemberi tentu saja akan menuai pujian dengan alasan “daya serap anggaran yang tinggi.”

Waktu Pelaksanaan Yang Mepet 

Salah satu  sifat anggaran perubahan adalah dikeluarkan pada pertengahan tahun anggaran. Ini berarti masa persiapan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan pekerjaan hanya tinggal maksimal 6 bulan lagi dengan catatan penetapan anggarannya tidak molor. Namun berdasarkan pengalaman, di beberapa daerah penetapannya bisa sampai bulan Oktober, yang berarti masa pelaksanaan pekerjaan hanya tinggal 2 bulan saja.

Dalam menyikapi waktu yang amat singkat inilah maka banyak terjadi sulap dan akrobat dalam pelaksanaan pekerjaan. Ada yang sudah dikerjakan sampai selesai, nanti tinggal diatur seakan-akan dilelang secara terbuka. Ada juga yang pada bulan Desember dibuat BAST 100% agar anggaran dapat terserap, namun kenyataan di lapangan amat jauh dari nilai tersebut. Kongkalingkong, pekerjaan fiktif, suap, pemalsuan dokumen, gratifikasi, bermunculan bagaikan jamur di musim hujan.

Hal ini sering terjadi karena sifat dan jenis pekerjaan yang akan diadakan menggunakan anggaran perubahan tidak dikaji secara mendalam dan tidak direncanakan secara baik. Semua menggunakan konsep aji mumpung, yaitu mumpung ada anggaran, maka sebaiknya bangun gedung. Anggaran 10 Milyar, waktu pelaksanaan 2 Bulan.

Waktu pelaksanaan yang sempit juga menyebabkan pelaksanaan pelelangan menjadi terburu-buru. Kegagalan lelang menjadi hal yang tidak boleh terjadi, sehingga segala sesuatu harus diatur terlebih dahulu. Bahkan kalau perlu sejak awal dokumen penawaran penyedia sudah disusunkan oleh ULP. Hal ini menyebabkan tidak terjadinya persaingan yang sehat dan berpotensi terjadinya kerugian negara.

Akuntabilitas Yang Tidak Terjaga

Akibat pelaksanaan terburu-buru, maka dokumen yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan menjadi amburadul. Salah satu contohnya adalah banyaknya dokumen sisipan (biasanya nomor surat menggunakan kode a, b, c, dll dibelakang nomor) yang justru dibuat menggunakan tanggal mundur.

Dokumen pelelangan yang disusun, karena alasan waktu tidak cukup, hanya sekedar copy paste save as dari Standard Bidding Document (SBD) atau Standar Dokumen Pengadaan (SDP) LKPP tanpa diedit. Bahkan dalam dokumen masih sering terjadi informasi yang saling bertentangan satu sama lain. Metode pelelangan masih tertulis “lelang umum/pemilihan langsung” yang seharusnya dipilih salah satunya oleh Pokja ULP, jenis kontrak masih memunculkan harga satuan dan lumpsum secara bersamaan, rancangan kontrak yang masih kosong sama sekali, dan masih banyak lagi.

Belum lagi dokumen pelaksanaan pekerjaan yang kadang tidak masuk diakal. Salah satunya adalah Tanggal Kontrak 31 Desember pukul 8 Pagi, dan tanggal Berita Acara Serah Terima bertanggal 31 Desember pukul 5 sore, padahal pekerjaannya membangun gedung senilai 3 Milyar Rupiah. Ini pasti pemborongnya dari kalangan Jin yang mampu membangun hanya dalam hitungan jam.

Dokumen-dokumen merupakan pintu masuk pada saat pemeriksaan atau audit. Apabila pintu ini sudah lubang dimana-mana, maka bersiaplah untuk dicek lebih dalam lagi, karena boleh jadi isinya sudah tidak ada.

Apa Yang Harus Dilakukan?

Angaran perubahan yang terbit setelah pertengahan tahun dapat menjadi jebakan berbahaya yang siap mengintai oleh seluruh pengelola pengadaan. Namun, karena ini sudah merupakan aturan keuangan negara, maka tetap wajib dilaksanakan.

Untuk menjaga agar tidak terjebak, maka hal-hal ini dapat diperhatikan:

  1. Untuk PA/KPA serta Bagian Perencanaan, apabila memperoleh tambahan anggaran melalui anggaran perubahan, prioritaskan pekerjaan yang telah direncanakan sebelumnya namun tidak dapat dilaksanakan karena adanya pembatasan/pemotongan anggaran. Hindari membuat kegiatan baru yang tidak ada dalam Rencana Strategis (Renstra) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
  2. Apabila tidak ada lagi kegiatan yang tertunda dan dapat dibiayai dari anggaran perubahan, maka prioritaskan program yang akan dilaksanakan tahun depan untuk ditarik pada anggaran tahun ini. Hal ini agar target yang telah tertera pada Renstra maupun RPJM dapat lebih cepat terpenuhi.
  3. Hindari belanja modal dan prioritaskan belanja barang, khususnya belanja modal pekerjaan kostruksi yang dipastikan tidak akan selesai pada Bulan Desember
  4. Lengkapi semua dokumen perencanaan, yang dimulai dari Identifikasi Kebutuhan, Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa mengada-ada. Sesuaikan dengan kebutuhan dan bukan keinginan.
  5. Apabila menerima anggaran dalam bentuk Hibah atau Blockgrant, maka pastikan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) atau Petunjuk Teknis (Juknis) sudah lengkap dan memuat ketentuan mulai dari perencanaan, pengadaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban. Hati-hati dengan kalimat bersayap “pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” yang berarti penyusun Juklak/Juknis hendak lepas tanggung jawab dari pelaksanaan kegiatan.
  6. PPK agar dalam melaksanakan tugasnya, khususnya penyusunan rencana pelaksanaan pekerjaan (Spek Teknis, HPS , dan Rancangan Kontrak) agar lebih berhati-hati karena biasanya pada akhir tahun harga lebih fluktuatif dan supply tersedia. Jangan sampai pada saat pelaksanaan pekerjaan terjadi kekosongan barang yang mengakibatkan tertundanya pelaksanaan pekerjaan.
  7. PPHP jangan mau membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan 100% kalau pelaksanaan pekerjaan belum mencapai 100% walaupun dengan alasan “supaya anggaran dapat dicairkan.”
  8. Apabila setelah dianalisa pekerjaan tidak dapat dilaksanakan karena tidak sesuai kebutuhan, barang tidak tersedia, atau waktu pelaksanaan yang tidak mencukupi, maka TOLAK anggaran tersebut. Jangan coba-coba melaksanakan pekerjaan yang nantinya akan disesali dikemudian hari.

Semoga jebakan ini dapat dihindari dan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan.

 

This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , . Bookmark the permalink.

7 Responses to Jebakan Anggaran Perubahan

  1. Fie Hasby Maulana says:

    Sungguh saran yang cerdas, sangat paham tentang anggaran. Seharusnya PA/PPK/Tim Pengadaan mau membaca blog ini.
    Bravo Pak Khalid.

  2. Ronny C says:

    Setuju banget. Khususnya, point 7-8.

    Sudah sering terjadi, karena PPHP terjebak kasus hukum karena mengeluarkan tanda tangan untuk pekerjaan yg belum 100%.
    Jadi, julukan “kejam’ karena tidak mau tanda tangan harus diambil. Agar, tidak terjerak masalah hukum.

  3. Eko Oktavian says:

    Setuju pak KM… kegiatan konstruksi yg dianggarkan di APBD-P “sering bermasalah”…
    Izin share, pak KM…

  4. jual beli says:

    terimakasih banyak sharenya, ilmunya bermanfaat

  5. Ahmad says:

    Masukan yang sangat berarti. Ijin share. Tks

  6. Pingback: Jebakan Anggaran Perubahan | Ahmad Nithasi Damopolii's Blog

  7. Trisna says:

    Sbg jaksa saya mengapresiasi materi yg anda sampaikan, karena memang permasalahan utama di wilayah saya adalah kendala waktu sehingga pengadaan tidak optimal, pada saat ada permasalahan juga akan merepotkan aparat hukum, ijin share ya pak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.