Berita gembira akhirnya muncul pada hari ini. Salah satu penyebab hebohnya dunia pengadaan barang/jasa selama beberapa bulan ini yaitu hadirnya Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan yang mewajibkan dihilangkannya klausul KKN dan Pemalsuan Dokumen pada Jaminan yang dikeluarkan oleh Penerbit Asuransi akhirnya dihapuskan.
Saya sampai membuat 2 tulisan mengenai hal ini, yaitu Korban Surat Edaran OJK (mulai) Berjatuhan dan Selamat Tinggal Jaminan Penawaran dari Asuransi.
Perdebatan seru juga terjadi di Facebook, Blog, dan berbagai media lainnya mengenai hal ini dan sudah memakan banyak korban dalam bentuk gagal lelang dimana-mana dan sanggahan yang meluncur kesana kemari.
Akhirnya OJK “sadar” dan mengeluarkan Surat Edaran Nomor S-127/NB.2/2014 tanggal 28 April 2014 tentang Pencantuman Klausula Tidak Menjamin Kerugian yang Disebabkan oleh Praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Surat Jaminan/Suretyship.
Semoga kehebohan seperti ini tidak terjadi lagi di masa akan datang dan semoga pengambil kebijakan berkoordinasi dulu sebelum mengeluarkan aturan yang akan mempengaruhi pelaku di lapangan
@khalid mustafa, perjuangan anggota AAUI di dengar OJK, kini harus dikawal kejutan apa nantinya yang akan dikeluarkan OJK dalam rangka harmonisasi peraturan. Semoga OJK bersikap adil, tidak diskriminatif. Semoga OJK tidak mengijinkan praktek back to back guarantee yang dilakukan bank tertentu dengan perusahaan penjaminan. Semoga bapak juga turut memberi masukan yang baik bagi OJK atau instansi lainnya.
Alhamdullillah, akhirnya proses lelang dapat berjalan kembali sebagaimana sebelumnya tanpa harus menerima sanggahan soal Jaminan Asuransi
Alhamdulilah. Akhirnya OJK memahami. Thanks buat teman teman AAUI yang sudah memperjuangkan ini.
Sekalian Promo ya : Surety Bond, Bank Garansi and General Insurance (www.javioasyik.com) CP : 0812 90000 994.
Bravo AAUI…
Syukur Alhamdulillah OJK muantap….
Dear mr khalid…
Karna surat no : S.127/NB.2/2014 tersebut belum di publish di situsnya OJK, boleh d emailkan ke saya.
Best regards
Doni
Saya juga dapatnya sudah dalam bentuk file jpg seperti pada gambar pak 🙂
Silakan diunduh dari web ini
Saya punya langsung dari email OJK
Surat itu bersifat sementara, bisa jadi kedepan harmonisasi dilakukan OJK dengan Permen PU No. 14. Ayo kawan-kawan anggota AAUI dan Asosiasi Kontraktor/Konsultan beri masukan yang baik kepada OJK via konsumen@ojk.go.id atau melaporkan kecurangan Bank/asuransi/penjaminan ke ditwas@ojk.go.id
saya sebagai kontraktor berterimakasih kepada rekan-rekan dari asuransi parolamas, yang menurut sepengetahuan saya yang berada didepan berjuang agar surat edaran dari OJK dicabut, dan akhirnya saya tidak bingung lagi untuk membuat Jaminan Penawaran, sebelumnya saya direpotkan bolak balik kebank dan kekantor asuransi untuk mengurus jaminan penawaran dan saya juga harus membayar double ke pihak bank dan kepihak asuransi, dengan praktek Back to Back Guarantee.
Semoga kebodohan dan keras kepala ini tidak terulang. 😀
Btw, rekanan dulu2 mungkin ada yang ngga tahu, kalau ada perusahaan asuransi yang ‘paham aturan’ dan berani menentang SE OJK yang kontroversial itu dengan tetap mengeluarkan JP dan menjamin jika ada KKN dan pemalsuan.
ga ada lagi Korban Surat Edaran OJK
Artinya KKN dlm dunia konstruksi menjadi legal x yh…c p d