Akhirnya, Surat Edaran OJK dicabut…

Berita gembira akhirnya muncul pada hari ini. Salah satu penyebab hebohnya dunia pengadaan barang/jasa selama beberapa bulan ini yaitu hadirnya Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan yang mewajibkan dihilangkannya klausul KKN dan Pemalsuan Dokumen pada Jaminan yang dikeluarkan oleh Penerbit Asuransi akhirnya dihapuskan.

Saya sampai membuat 2 tulisan mengenai hal ini, yaitu Korban Surat Edaran OJK (mulai) Berjatuhan dan Selamat Tinggal Jaminan Penawaran dari Asuransi.

Perdebatan seru juga terjadi di Facebook, Blog, dan berbagai media lainnya mengenai hal ini dan sudah memakan banyak korban dalam bentuk gagal lelang dimana-mana dan sanggahan yang meluncur kesana kemari.

Akhirnya OJK “sadar” dan mengeluarkan Surat Edaran Nomor S-127/NB.2/2014 tanggal 28 April 2014 tentang Pencantuman Klausula Tidak Menjamin Kerugian yang Disebabkan oleh Praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Surat Jaminan/Suretyship.

SE OJK

Semoga kehebohan seperti ini tidak terjadi lagi di masa akan datang dan semoga pengambil kebijakan berkoordinasi dulu sebelum mengeluarkan aturan yang akan mempengaruhi pelaku di lapangan

 

This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , . Bookmark the permalink.

12 Responses to Akhirnya, Surat Edaran OJK dicabut…

  1. deni says:

    @khalid mustafa, perjuangan anggota AAUI di dengar OJK, kini harus dikawal kejutan apa nantinya yang akan dikeluarkan OJK dalam rangka harmonisasi peraturan. Semoga OJK bersikap adil, tidak diskriminatif. Semoga OJK tidak mengijinkan praktek back to back guarantee yang dilakukan bank tertentu dengan perusahaan penjaminan. Semoga bapak juga turut memberi masukan yang baik bagi OJK atau instansi lainnya.

  2. Irawan says:

    Alhamdullillah, akhirnya proses lelang dapat berjalan kembali sebagaimana sebelumnya tanpa harus menerima sanggahan soal Jaminan Asuransi

  3. Bayu Rizky says:

    Alhamdulilah. Akhirnya OJK memahami. Thanks buat teman teman AAUI yang sudah memperjuangkan ini.

    Sekalian Promo ya : Surety Bond, Bank Garansi and General Insurance (www.javioasyik.com) CP : 0812 90000 994.

    Bravo AAUI…

  4. RoniMo_Sorong says:

    Syukur Alhamdulillah OJK muantap….

  5. Doni sanra lubis says:

    Dear mr khalid…
    Karna surat no : S.127/NB.2/2014 tersebut belum di publish di situsnya OJK, boleh d emailkan ke saya.

    Best regards

    Doni

  6. Saya juga dapatnya sudah dalam bentuk file jpg seperti pada gambar pak 🙂
    Silakan diunduh dari web ini

  7. deni says:

    Saya punya langsung dari email OJK

  8. deni says:

    Surat itu bersifat sementara, bisa jadi kedepan harmonisasi dilakukan OJK dengan Permen PU No. 14. Ayo kawan-kawan anggota AAUI dan Asosiasi Kontraktor/Konsultan beri masukan yang baik kepada OJK via konsumen@ojk.go.id atau melaporkan kecurangan Bank/asuransi/penjaminan ke ditwas@ojk.go.id

  9. ZULKHARNAIN, ST says:

    saya sebagai kontraktor berterimakasih kepada rekan-rekan dari asuransi parolamas, yang menurut sepengetahuan saya yang berada didepan berjuang agar surat edaran dari OJK dicabut, dan akhirnya saya tidak bingung lagi untuk membuat Jaminan Penawaran, sebelumnya saya direpotkan bolak balik kebank dan kekantor asuransi untuk mengurus jaminan penawaran dan saya juga harus membayar double ke pihak bank dan kepihak asuransi, dengan praktek Back to Back Guarantee.

  10. kujang101 says:

    Semoga kebodohan dan keras kepala ini tidak terulang. 😀

    Btw, rekanan dulu2 mungkin ada yang ngga tahu, kalau ada perusahaan asuransi yang ‘paham aturan’ dan berani menentang SE OJK yang kontroversial itu dengan tetap mengeluarkan JP dan menjamin jika ada KKN dan pemalsuan.

  11. ga ada lagi Korban Surat Edaran OJK

  12. anthonny says:

    Artinya KKN dlm dunia konstruksi menjadi legal x yh…c p d

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.