Pagi ini saya membaca pertanyaan yang diajukan oleh salah seorang pembaca di page facebook saya yang intinya menanyakan apakah Kartu Tanda Anggota (KTA) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dapat dijadikan dasar untuk persyaratan pelelangan dan dapat menggugurkan apabila tidak dipenuhi?
Pertanyaan ini juga pernah diajukan beberapa bulan lalu melalui inbox FB saya dan setelah bolak balik tanya jawab sang penanya tidak menjawab lagi permintaan saya untuk mengirimkan surat edaran kepala daerah yang mewajibkan hal ini.
Untuk memperjelas hal tersebut, maka dibawah ini adalah uraian dan pendapat saya.
Persyaratan penyedia barang/jasa pemerintah diatur dalam Pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya.
Khusus persyaratan ijin usaha, diatur dalam Pasal 19 Angka 1 Huruf a Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya yang berbunyi “memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan usaha.”
Hal ini berarti setiap persyaratan mengenai ijin usaha yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) wajib didasarkan kepada peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum pembentukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) adalah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
Pada Penjelasan Pasal 10 UU Nomor 1 Tahun 1987 disebutkan bahwa “Ketentuan pasal ini memberikan hak kepada Kamar Dagang dan Industri untuk mengatur dirinya sendiri dalam hal menentukan bentuk dan susunan organisasi, serta keanggotaan dan lain-lainnya atas dasar musyawarah. Mengenai susunan organisasi dan kedudukannya serta hubungan antara Kamar Dagang dan Industri pusat dan daerah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang ini, misalnya dalam melakukan kegiatan harus tetap memperhatikan ketentuan Pasal 7. Mengenai keanggotaan, dalam Anggaran Dasar diatur, antara lain, jenis dan kedudukan serta hak dan kewajiban, termasuk dalam kaitannya dengan peranan organisasi pengusaha dan/atau organisasi perusahaan. Kamar Dagang dan Industri sebagai wadah pengusaha hendaklah benar-benar dapat dirasakan dukungan dan manfaatnya secara umum bagi para anggotanya dan sebaliknya dukungan aktif para anggota merupakan faktor yang penting bagi Kamar Dagang dan Industri. Oleh karena itu, mengenai keanggotaan diserahkan sepenuhnya kepada pertimbangan pengusaha Indonesia yang bersangkutan.”
Penjelasan pasal ini jelas menyebutkan bahwa bentuk keanggotaan KADIN adalah bersifat sukarela dan diserahkan sepenuhnya kepada pertimbangan pengusaha itu sendiri, sehingga tidak diperbolehkan adanya kewajiban menjadi anggota KADIN melainkan atas dasar manfaat bagi calon anggota itu sendiri.
Memang hal ini menjadi rancu dengan munculnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2010 yang mewajibkan seluruh pengusaha Indonesia menjadi anggota KADIN dan mendaftar pada KADIN. Rancunya adalah, Keppres Nomor 17 Tahun 2010 ini merupakan persetujuan Perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) KADIN.
AD dan ART sebenarnya merupakan aturan internal sebuah organisasi, sehingga hanya mengikat kepada anggota yang terdaftar pada organsiasi tersebut, tidak mengikat kepada pengusaha yang tidak terdaftar dalam sebuah organisasi. Sehingga pengenaan ketentuan kewajiban kepada seluruh pengusaha ini sebenarnya tidak sesuai dengan semangat Pasal 10 UU Nomor 1 Tahun 1987.
Dari segi hukum, Keppres juga tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hirarki peraturan perundang-undangan dimulai dari yang paling tinggi hingga paling rendah adalah: UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, dan Perda Kabupaten/Kota.
Mengenai persyaratan dalam pelelangan, Pasal 5 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menegaskan bahwa salah satu prinsip dasar pengadaan barang/jasa adalah terbuka, bersaing, dan adil/tidak diskriminatif. Dengan mempersyaratkan KTA KADIN dalam proses pelelangan, hal ini dapat menciderai prinsip tersebut.
Pokja ULP juga tidak diperbolehkan menambah persyaratan yang bersifat diskriminatif serta diluar ketentuan yang tercantum dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya sesuai ketentuan pada Pasal 56 Angka 10.
Apabila persyaratan tersebut didasarkan oleh surat edaran atau peraturan kepala daerah, maka surat edaran atau peraturan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 129 Angka 3 yang berbunyi “Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai APBD, apabila ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah/Keputusan Kepala Daerah/Pimpinan Institusi Pengguna APBD, harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.”
Mari dalam pelelangan kita fokus saja terhadap pemenuhan penyediaan barang/jasa yang dibutuhkan. Jangan menambah-nambah persyaratan yang tidak berkorelasi langsung terhadap tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Persyaratan kualifikasi sudah mencukupi dengan Pasal 19 Perpres 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, tidak perlu menambah aturan-aturan lain lagi yang tujuannya mempersulit penyedia untuk memasukkan penawaran, atau titipan dari oknum tertentu untuk mengatur proses pelelangan agar hanya dapat dipenuhi oleh penyedia tertentu.
Assalamualaikum Pak Khalid… Kalo gak salah Bpk pernah nyari karyawan yg bersertifikat LKPP, saya berminat Pak kebetulan saya baru pensiun dan sertifikat valid until 2015, thanks before
Salam Pak Khalid… mohon penjelasan untuk hal berikut, kementrian PDT mengeluarkan SK panitia lelang untuk kegiatan KPDT didaerah kami. Sementara kami sudah memiliki ULP. Bolehkah panitia lelang tersebut melaksanakan lelang?..
Pokja ULP yang sudah ada biasanya melelangkan berdasarkan sumber dana setempat, misalkan APBD Kab/Kota/Propinsi. Sedangkan apabila ada APBN, maka K/L/I biasanya membentuk kepanitiaan sendiri karena apabila hendak menggunakan ULP yang ada maka K/L/I wajib meminta ijin terlebih dahulu ke Kepala Daerah.
salam pak khalid..kami mau tanya apakah KADIN juga mengeluarkan Sertifikat badan usaha SBU non konstruksi juga, apakah diakui dan apakah bisa di pakai untuk ikut lelang LPSe
as pak khalid kami mohon penjelasan kenapa perusahaan bergerak di bidang kontruksi harus menjadi anggota kadin? kami punya asosiasi tersendiri yaitu gapensi di sulawesi tengah kami mau urus SBU harus bayar KTA kadin mohon aturan dan payung hukumx.
1. apakah KTA wajib dipersyarat dalam persyaratan kualifikasi
2. kalau KTA dipersyaratkan di SPSE lalu peserta lelang tidak sama sekali menupload KTA apakah bisa digugurkan, mohon penjelasan sebelumnya terima kasih