Salah satu “kehebohan” yang biasa terjadi pada akhir tahun anggaran adalah pelaksanaan pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada akhir tahun.
Yang menjadi permasalahan utama, pelaksanaan pekerjaan untuk kontrak tahun tunggal tidak boleh melewati tahun anggaran. Belum lagi KPPN hanya melayani pembayaran maksimal pada tanggal 20 Desember.
Menyikapi hal tersebut, khususnya untuk pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada tanggal 31 Desember, dilakukan salah satu dari 3 kemungkinan yaitu:
- Memutuskan kontrak secara sepihak sejak tanggal 31 Desember dan menyatakan penyedia wanprestasi
- Melanjutkan pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya namun penyedia wajib menyerahkan jaminan pembayaran senilai pekerjaan yang belum diselesaikan. Hal ini telah dituliskan oleh pak Agus Kuncoro (Guskun) melalui tulisan pada laman http://www.guskun.com/blog/pengadaan/84-pilihan-seorang-ppk-bagi-negara-nya
- Memalsukan Berita Acara Serah Terima (BAST) seakan-akan pekerjaan telah selesai pada tanggal 20 Desember, namun menahan anggarannya sampai pekerjaan selesai dilaksanakan pada rekening penampungan tertentu.
Yang mengkhawatirkan, banyak terjadi kasus yang diakibatkan pilihan ke 3 di atas, karena rawan terhadap penyimpangan serta kalau ada pemeriksaan sudah dapat dipakstikan menjadi temuan.
Namun, tanggal 7 Februari 2012, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran Berikutnya.
Ini merupakan angin segar terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut, walaupun terlambat, agar tidak terjadi lagi BEST palsu bertebaran dimana-mana.
Beberapa hal pokok dalam PMK tersebut adalah:
- Pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan hingga akhir tahun dapat dilanjutkan pekerjaannya pada tahun anggaran berikutnya namun tidak termasuk sebagai kontrak tahun jamak (Multiyears);
- Pekerjaan yang dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya tidak boleh menggunakan DIPA tahun pelaksanaan, melainkan harus menggunakan DIPA tahun berikutnya. Apabila anggaran belum tersedia maka harus melakukan revisi DIPA/Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
- Kontrak pekerjaan yang dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya harus diadendum untuk mencantumkan sumber anggaran tahun berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan;
- Penyedia wajib membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan sisa pekerjaan yang ditujukan kepada KPA (bukan PPK) ;
- Penyedia tetap dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 x jumlah hari, maksimal 50 hari kalender sejak tanggal berakhirnya kontrak awal;
- Apabila setelah 50 hari penyedia tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaan, maka kontrak dihentikan dan dikenakan denda maksimum.
Untuk dapat mengunduh PMK ini, silakan klik disini
Permendagri-nya kapan ya?????
makin ngacow aja praturannya, perpres menghukum permenkeu memberikan keringanan.. kalo ada ujian sertifikat PBJ thn ini pasti saya tambah bingung ni, dan ujung2nya ga lulus lagi de.. trus mestinya PP 10 thn 83 diubah juga dong?? hehehe
semakin membingungkan, bagaimana dengan pasl 138 Permendagri nomor 59 tahun 2007 tentang kriteria pekerjaan lanjutan..waduh makin parah neeeee
PMK itu berlaku buat APBN bukan buat APBD. Sepertinya Pusat mau selamat sendiri. Trus gimana dg daerah? Wah…..parah.
Pak Khalid, jadi intinya deadlinenya itu tgl 21 Februari aja ya? ga boleh lebih lagi?
Salam….
Jauh sebelum Peraturan Menteri Keuangan No. 25/PMK.05/2012, kebingungan yang dialami oleh Kementerian Keuangan tentang pelaksanaan pekerjaan yang melewati tahun anggaran, sangat dialami juga oleh kami. Saya kurang sependapat dengan dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, seolah-olah melegitimasi kelalaian dari para pengelola kegiatan, baik Pengguna Anggaran,Pejabat Pembuat Komitmen,Konsultan Pengawas maupun Penyedia Barang/Jasa..Untuk pekerjaan pada akhir-akhir tahun anggaran, Saya pernah menawarkan solusi ditempat sy bekerja agar Batas Akhir Pelaksanaan Pekerjaan untuk semua pekerjaan yang menggunakan pihak ketiga BERAKHIR 50 hari sebelum batas maximal pembayaran,sehingga penyedia barang/jasa masih memiliki waktu 50 hari kalender sesuai Perpres 54 Thn 2010 sebelum batas maximal pembayaran pekerjaan.sehingga apabila sampai dengan batas maximal pembayaran pekerjaan,pihak penyedia barang/jasa belum menyelesaikan pekerjaannya,maka dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja.Menurut saya,hal ini yg harus ditegaskan kepada pihak pengelola kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah diseluruh Indonesia, bukan dengan mengeluarkan aturan baru yang melegitimasi kelalaian para pengelola kegiatan…terima kasih
kontrak tunggal berakhir 31 des 2011, tp PMK m’bolehkan addendum/amandemen di feb 2012, sungguh aneh addendum/amandemen ada pd saat kontrak sudah tdk aktif/expired… 🙁
Memang hukum di Indonesia ini aneh dan semakin aneh 🙂
Diskusi lebih lanjut mari dilakukan melalui http://forum.pengadaan.org
barang yang dijanjikan tdk bisa dipenuhi krn oDiskontinyu, diganti dg barang produk baru, satu merk bada type dg kualitas setara, yg menjadi masalah, keadaan ini pd perpanjangan waktu penyelesaian, nilai barang cuma 1, 7% dr nilai kontrak, npa yg seharusnya dilakukan.?
gimana terkait pengakuan asetnya? per 31 des diakui apa? iya kali selesai, kalau tidak selesai gmn? misal fisik 80% uang 100%? di neraca spt apa? kalo gitu laporan keuangan bukan 31 des dong, bikin aja sekalian UU bahwa laporan keuangan berakhir 19 feb tahun berikutnya…..??
Aslm, Pak Khalid. Salam Pengadaan. Saya mw tanya, apakah pak khalid punya contoh/format Surat Pemutusan Kontrak PBJ, bila ada mohon dikirim ke email saya wijaya.taslim@yahoo.com
Atau teman2 forum yang punya contoh/format surat dimaksud, mohon bantuannya.
Atas bantuannya diucapkan terima kasih.
Dear Pak Khalid,
Berdasarkan PMK No. 194/PMK.05/2014 PBJ diberikan kesempatan 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan dan jika tidak selesai maka akan diputus kontraknya. Sepengetahuan saya jika tidak selesai maka akan mangkrak. Penyelesaian proyek tersebut bagaimana ya Pak?
Mohon penjelasannya Pak.Terima kasih.
Salam,
Daniel
Selamat Pagi
Assalamualaikum wr wb
Saya hartono ramli direktur PT.Dua daeng bersaudara ingin mendapatkan pemahaman lebih jauh terhadap masalah dikontrak kami
saya tidak ingin menjelaskan dinamika yang terjadi setelah kami mendapatkan kontrak hingga kami baru memesan alat kepada distributor dan memesan alat keluarnegeri setelah masa kontrak berakhir.
1. kontrak kami berakhir 12 desember 2014
2. sebelum tanggal 23 desember kami membuat jaminan pembayaran melalui Bank hingga dana cair dari KPPN Sijunjung ke rekening Escrow kami .
3. Tanggal 6 Januari kami diundang PPK untuk klarifikasi jadwal pengiriman alat
4. Pada Tanggal 7 Januari 205 kami mengadiri rapat tersebut dan menyampaikan progres peralatan .
5. Pada pertemuan tersebut kami lampirakan surat pernyataan jadwal pengiriman tersebut dapat rampung pertanggal 20 Januari 2015.
6. Tanggal 8 Januari 2015 kami ditelpon pihak PPK untuk menyelesaikan sebelum tanggal 15 Januari 2015 , informasi itu berdasarkan komunikasi pihak PPK dengan KPPN dan kami hanya mengatakan akan diusahakan.
7. Tanggal 13 dan 14 Januari 2015, PPK tetap pada keputusan tanggal 15 Januari alat suadah masuk dan pada saat bersamaan kami sudah mendapatkan informasi semua alat yang dipesan keluar negeri sudah berada dijakarta, 2 alat sudah di distributor dan satu alat dalam proses pengeluaran barang oleh forwader.
8. Tanggal 15 januari 2015 Pagi hari , kami melayangkan surat ke PPK melalui Email tembusan KPPN(melalui Fax) dan KPA (melalui email pribadi PPK)
9. 2 alat kami siap berangkatkan sesuai ke lokasi ESDM balai Sawahlunto, PPK melarang karena sudah melewati tanggal 15 Januari 2015.
10. Kami berusaha menelpon dan sempat berbicara melalui telpon PPK dan disambungkan ke atasannya (saya kurang paham apakah itu KPA), dalam pembicaraan saya yakinkan alat sudah di Jakarta (kbetulan mereka sedang berada dijakarta) dan mengundang untuk melihat kebenaran tersebut dan sayapun berusaha untuk meminta waktu untuk membicarakan permasalahan konrak kami. Namun kami dapat SMS bahwa mereka tidak punya waktu karena ada kegiatan lain.
11. Sore hari saya mendapatkan info katanya KPPN sudah melakukan klaim pencairan jaminan pembayaran
pertanyaan
1. Dalam menangapi kontrak kami aturan mana yang harus dipakai ?
2. Apakah KKPN yang menetukan batas pengiriman barang ?
3. Bagaimana prosedure klaim Jaminan Pembayaran?
4. Pada kasus yang lain kontrak kami tahun 2013 di ITB proses sbb
1. Tanggal 2 Januari 2014 kami diundang oleh PPK
2. Tanggal 4 Januari kami mengirimkan pernyataan pengiriman barang yang sanggup dikerjakan
3. Dana cair kerekening Giro Perusahaan
4. Pengiriman barang terakhir kami tertanggal 22 Januari 2014
4. Disaat bersamaan kami juga punya kontrak dengan Nilai 20 milyar , prosedur sama ITB dan penyerahan barang terakhir 2 pebruari dan 2 kontrak kami tidak 100 persen sehingga terdapat pengembalian dana ke negara
pertanyaan yang timbul kenapa pada kasus kami yang diatas tidak diterapkan juga sama dengan kontak ITB dan kemendiknas
saat ini kami lagi harap cemas tanpa keputusan karena kami belaum mendapatkan satu suratpun dari PPK kecuali undangan tetanggal 6 Januari 2015 tentang klarifikasi jadwal pengiriman barang
Demikian kasus kami mohon arahan dan info yang terbaik
Wass
saya mau bertanya mas ditempat saya sering mengalami masalah seperti ini pembangunan jembatan pengerjaannya berakhir pada akhir tahun namun belum selesai dikerjakan baru hanya 65% namun dibayarkan 100% setelah itu di lakukan Adendum 1 dan 2 pada saat ada penambahan progres pekerjaan sebanyak 1.5% kemudian oleh ppk dilakukan PHK lalu sisa dana tersebut dikembalikan oleh kontraktor ke kas negara tidak berapa lama dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat ada temuan lalu temuan tersebut dibayarkan pertanyaan saya apakah hal tersebut bisa dinaikkan menjadi perkara dan dimana letak kerugian negaranya mas .
Jika dananya apbd apa boleh mempedomani pmk tsb pak?
Trmksh
Assalamualaikum, Wr.Wb
pak Khalid
sy ingin bertanya masalah bentuk addendum masa kontrak,
apa sama bentuknya dgn addendum perpanjangan waktu pelaksanaan pekrjaan?
mohon contoh format addendum masa kontrak pak ?