Apakah usaha kecil dapat mengikuti pengadaan di atas 2,5 M ?

Pertanyaan ini sering muncul pada berbagai forum yang saya bawakan, termasuk melalui blog ini atau melalui Facebook. Hal ini muncul karena pada beberapa pengumuman pengadaan sering ditampilkan mengenai persyaratan kualifikasi yang harus dimiliki oleh penyedia, salah satunya adalah “Kualifikasi Non Kecil”

Apa dasar dari pendapat ini ?

Mari kita lihat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 100 Ayat 3

Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.

Kemudian mari kita lihat Penjelasan Perpres 54/2010 Pasal 100 Ayat 3

Yang dimaksud dengan kompetensi teknis adalah memiliki kemampuan sumber daya manusia, teknis, modal dan peralatan yang cukup, contohnya pengadaan kendaraan, peralatan elektronik presisi tinggi, percetakan dengan security paper, walaupun nilainya dibawah Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa yang bukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta koperasi kecil.

Dari sumber hukum di atas, apakah ada kalimat yang membatasi usaha kecil HANYA boleh mengikuti pengadaan yang bernilai sampai dengan 2,5 M ?

Kalimat pada Pasal 100 Ayat 3 di atas merupakan kalimat perlindungan bagi Usaha Kecil yang menekankan bahwa pekerjaan yang bernilai sampai dengan 2,5 M HANYA BOLEH diikuti oleh usaha kecil. Hal ini agar usaha non kecil tidak melahap semua pengadaan yang ada sehingga dapat mematikan usaha kecil.

Kalimat inilah yang sering disalahtafsirkan oleh panitia pengadaan 🙂

Selan itu, biasanya panitia berdalih bahwa ketentuan kecil dan non kecil sudah tertuang dalam Surat Ijin Usaha yang dimiliki oleh penyedia, sehingga apabila sudah ditetapkan bahwa pekerjaan itu hanya dikhususkan untuk usaha non kecil, maka tidak boleh dikerjakan oleh usaha kecil karena tidak sesuai dengan ijin usahanya.

Benarkah pendapat tersebut ?

Mari kita lihat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pasal 6 Ayat 2

Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:

  1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai
    dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk
    tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
    sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Pada aturan di atas, terlihat jelas bahwa kriteria usaha kecil hanya pada kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang bernilai sampai dengan 2,5 M, bukan membatasi bahwa usaha kecil hanya boleh ikut pengadaan yang bernilai sampai dengan 2,5 M

Jadi, apa yang membatasi usaha kecil untuk dapat mengikuti pengadaan ?

Yang membatasi bukanlah pada nilai lelangnya, melainkan kompetensi teknis yang dibutuhkan untuk dapat melaksanakan pekerjaan. Kompetensi teknis ini meliputi sumber daya manusia, teknis, modal dan peralatan.

Apakah usaha kecil dapat mengikuti pengadaan di atas 2,5 M ?

Jawabnya adalah boleh, dengan catatan usaha kecil tersebut memenuhi persyaratan SDM, Teknis, Modal dan Peralatan yang dibutuhkan untuk dapat mengikuti pekerjaan.

Oleh sebab itu, mohon panitia pengadaan atau Pokja ULP tidak mengugurkan penyedia yang mendaftar menggunakan SIUP Kecil untuk pengadaan yang diperuntukkan bagi Non Kecil atau menolak pendaftaran dari penyedia tersebut. Silakan dilihat kemampuan teknis dan kualifikasi dari penyedia tersebut, termasuk persyaratan KD untuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya. Apabila setelah dievaluasi ternyata penyedia tersebut mampu melaksanakan, maka dapat tetap mengerjakan pengadaan tersebut.

Kalau demikian, bukankah enak usaha kecil bisa ikut semua lelang sedangkan usaha non kecil hanya bisa ikut yang bernilai di atas 2,5 M saja ? Sebaiknya ijin usaha tetap di usaha kecil saja ah daripada diubah ke usaha non kecil walaupun penjualan tahunan sudah bernilai di atas 2,5 M 🙂

Mungkin pernyataan di atas akan muncul setelah membaca paparan ini.

Tapi, agar dapat berpikir kembali, silakan dibaca Pasal 40 UU No. 20 Tahun 2008

Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengaku atau memakai nama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mendapatkan kemudahan untuk memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

 

This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

104 Responses to Apakah usaha kecil dapat mengikuti pengadaan di atas 2,5 M ?

  1. M. Husin says:

    Nampaknya ada sedikit yang menyimpang/bias dari penjelasan nara sumber perihal Pasal 100 ayat 3 Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Yg ingin ditegaskan oleh pasal tersebut adalah bahwa perusahaan Non Kecil dapat mengikuti tender pekerjaan dgn nilai 2,5M. SEmoga bermanfaat.

  2. M. Husin says:

    Maaf ada sedikit maslah dgn postingan sy. Nampaknya ada sedikit yang menyimpang/bias dari penjelasan nara sumber perihal Pasal 100 ayat 3 Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Yg ingin ditegaskan oleh pasal tersebut adalah bahwa perusahaan Non Kecil dapat mengikuti tender pekerjaan dgn nilai di bawah 2,5M apabila paket pekerjaan tsb menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, bukan sebaliknya bahwa perusahaan Kecil dapat mengikuti tender pekerjaan dgn nilai di atas 2,5M. Smg bermanfaat.

  3. Hilda says:

    Pak , Apakah Pekerjaan yang nilai HPS nya diatas 2,5 Milyar sampai 5 Milyar termasuk golongang Kecil (SIUP)

  4. Maleo says:

    mohon penjelasannya..berdasarkan SIUP, saya punya perusahaan memliki modal dan kekayaan bersih 650 juta, itu artinya masuk kualifikasi perusahaan non kecil. pertanyaan saya, apakah perusahaan saya bisa mengerjakan paket 2,5 kebawah (kualifikasi kecil)?

  5. Naftaly S says:

    Selamat malam Pak,
    Mohon info dan penjelasan.
    Saya pernah mengikuti pelelangan pekerjaan di suatu instansi dengan klasifikasi badan usaha Grade 5, tetapi yang ikut lelang ada Grade 4, Grade 5 dengan nilai PAGU di bawah 1,5 M. Jika Panitia sudah menseleksi sesuai dengan aturan yang ditunjuk sebagai pemenang adalah Grade 5.
    Secara hukum apakah penyelenggara salah mengambil keputusan dan menyalahkan UU.
    Mohon pencerahan Pak.
    Terima Kasih

  6. Naftaly S says:

    dan jika perusahaan Grade 4 tersebut mengajukan sanggahan sebagai penyelenggara Undang-undang mana yang bisa di buat sebagai bahan penengah untuk permasalahan tersebut di atas.

  7. sirat judin says:

    To : PERUSAHAAN BUMN CONTRACTOR & SWASTA NASIONAL.
    Di Tempat.

    Up/attn : Pimpinan / Bag. Bank Garansi dan Asuransi
    Dari : SIRAT JUDIN
    Hp : 0812 8925 4208
    Perihal : Penawaran kerjasama dalam hal penerbitan jaminan bank garansi,SP2D dan asuransi non collateral

    Dengan Hormat,
    Salam hangat dari PT. BINAMITRA MANDIRI SOLUTIONS (Consultan Bank Garansi Dan Asuransi)
    Perkenankan kami untuk memperkenalkan perusahaan kami PT.BINAMITRA MANDIRI SOLUTIONS
    Dimana kami telah di back up beberapa perusahaan Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN serta Perusahaan kami telah ditunjuk untuk memasarkan bank garansi yang terbitkan oleh Bank diantaranya:BANK BNI , BRI , BCA , BII , EXIM , DKI , BTN , SINARMAS , MUTIARA , AGRA , KALTIM , SUMSEL , BUMIPUTERA , serta bank dan Asuransi Penerbit lainnya.Pada kesempatan ini kami menawarkan kerjasama dibidang penerbitan bank Garansi / Surety bond,dimana didalam penerbitannya kami memberikan prosedur relatif mudah yaitu : NON COLLATERAL (Tanpa Agunan), Serta Jaminan polis siap kami antar.

    Jasa General Insurance Bank Garansi Dan Asuransi Yang Kami Tawarkan Diantaranya :

    – JAMINAN PENAWARAN (Bid Bond)
    – JAMINAN PELAKSANAAN (Performance Bond)
    – JAMINAN UANG MUKA (Advance Payment Bond)
    – JAMINAN PEMELIHARAAN (Maintenance Bond) dan
    – JAMINAN PMBAYARAN AKHIR TAHUN /SP2D ( surat perintah pencairan dana )

    1.Contractor all risk (CAR)
    2.Conprenshive general liability ( CGL)
    3.Workman compensation liability (WCL)
    4.Automobile liability (AL)
    5.Custom bond
    6.Property all risk (PAR)
    7.Erection all risk ( EAR)
    8.Marine hull insurance (MH)
    9.Cargo
    10.KMK (kredit modal kerja)

    Besar harapan kami kiranya perusahaan kami diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan bapak/ibu kelola terutama dalam hal perlindungan terhadap resiko (Wan Prestasi) baik itu proyek yang sedang berjalan / akan dilaksanakan maupun proyek yang sudah berjalan kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu proses cepat serta jaminan polis siap di antar.
    Demikianlah penawaran dari kami, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

    SIRAT JUDIN

    PT. BINAMITRA MANDIRI SOLUTIONS
    (Consultants Bank Guarantee & Insurance)

    Jl. Kayu Manis II No.45 Matraman-Jaktim
    hp. 0812 8925 4208

  8. Harga Hp says:

    With adequate RAM (aim to have more than 2GB) it can improve dependability, load faster, wake from sleep mode quicker, and look great.
    Also, you will be able to share photos and movies securely using
    the wireless connection. HTC One V is among the powerful
    smartphones which has a stubborn look, and it can be a best
    buy for for people who want an enhanced photography features and a good
    looking smartphone can certainly go with this smartphone.

  9. Yudha Alrasyid says:

    Kepada Yth
    Bapak / Ibu Pimpinan Perusahaan
    Di
    Tempat
    Hal : Penawaran Jaminan Peng-coveran Bank Garansi & Surety Bond
    Serta Bisa Menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Untuk Akhir Tahun

    Dengan Hormat,
    Terlebih dahulu perkenalkan kami dari PT.MITRA DOSI GLOBALINDO
    sebagai Jasa Asuransi & Bank Garansi Bersertifikat AAUI No.0709000175, dalam kesempatan ini kami bermaksud untuk menawarkan Jaminan Peng-Coveran Garansi Bank & Asuransi yang di Back-Up oleh Perusahaan Perbankan & Asuransi Pemerintah Maupun Asuransi Swasta.
    Adapun hal-hal yang kami tawarkan silahkan bapak/ ibu segera hubungi kami, Proses Cepat, Tampa Agunan/Non Collateral .
    Demikian surat penawaran ini kami buat, sambil menunggu jawaban dari perusahaan Bapak/Ibu
    besar harapan kami kiranya ini langkah awal kita untuk menjalin kerjasama yang baik
    trimakasih.
    Salam dan Hormat kami
    PT. MITRA DOSI GLOBALINDO
    Consultan Bank Garansi Dan Surety Bond
    Office:
    Jl.Prumpung Sawah No.39 Cipinang Besar Utara Jakarta timur
    Name : Yudha Alrasyid
    Contact : 0812 9641 8022
    Telp : (021) 8591 6284 ,8591 7911
    Fax : (021) 8591 6163
    Email : yudha_direksi@yahoo.co.id

  10. Ophie says:

    Salam pak,
    saya mempunyai SIUP menengah dengan kekayaan bersih 800 juta, jika saya mengikuti tender dengan nilai Paket 1,3 milyar, jika saya ditunjuk sebagai pemenang lelang, apakah itu menyalahi aturan?

  11. Apabila pelaksanaan pelelangan membolehkan diikuti oleh non kecil karena memenuhi kaidah penjelasan Pasal 100 Ayat 3 Perpres 54/2010 dan Perubahannya, maka hal tersebut tidak merupakan pelanggaran

  12. Asep says:

    Salam pak.
    Kalau perusahaan konstruksi K1 boleh nawar paket 2 M tidak?
    Makasih.

  13. bandy says:

    Sy kurang sependapat, dgn alasan sebagai berikut, apapabila tidak ada batasan maka untuk apa SBU menggunakan sub kualifikasi k1, 2 n 3. Persyaratan k1 – k3 berbeda beda, dan harga pembuatan sbu juga berbeda. Apabila kualifikasi perusahaan, kecil dr k-1 – k3 bisa mengikuti lelang kualifikasi kecil, maka untuk apa adanya pemisahan sub kualifilasi, dan klo memang seperti itu lebih baik saya mempunyai sub kualifikasi kecil saja, lebih murah dan persyaratannya lbh gampang dr k1 or k2. Dan untuk itu tidak perlu adanya permen, menteri, ataupun lembaga yg mengatur tentang kualifikasi dan sub kualifikasi, memang betul di perpres 54 n perubahannya tidak mengatur secara spesipik kualifikasi dan sub kualifikasi, tetapi sy lupa pasal berapa, yang menyebutkan bahwa kualifikasi diatur dlm peraturan pemerintah, menteri terkait dan peraturan lembaga yg mengatur tentang kualifikasi dan sub kualifikasi jd. K1 0-1m, k2 0- 1,75m, dan k3 0-2,5m. Jd apabila kualifikasi kecil tidak menggunakan peraturan pemerintah, menteri dan lembaga sama saja pelanggaran terhadap perpres 54 dan perubahannya.. Perlu di ingat sekali lg bahwa perpres 54 tdk mengatur tentang kualifikasi, sub kualifikasi, bidang dan sub bidang mengatur dimana kualifikasi dan sub kualifikasi tapi perpres 54 untuk bid sub bid klas dan sub klas diambil dr peraturan pemerntah, menteri terkait dan lembaga.

  14. Noviar Antony says:

    Dear Bapak / Ibu Perusahaan

    Prihal : Penawaran Jaminan Peng-coveran Asuransi & Bank Garansi

    Dengan Hormat,
    Terlebih dahulu Perkenalkan kami dari PT. MITRA DOSI GLOBALINDO sebagai konsultan insurance & bank guarantee, perusahaan kami telah terdaftar di department keuangan RI
    bersertifikat AAUI No. 0709 000175 perusahaan kami telah di percaya untuk membantu penerbitan jaminan asuransi & bank garansi oleh pihak bank maupun asuransi
    adapun hal – hal tang kami tawarkan adalah sebagai berikut ;

    1. ASURANSI PENERBIT
    -Asuransi Pemerintah : ASKRINDO, JASINDO, ASEI, dll
    -Asuransi Swasta : Mega Pratama, Bosowa Priskop, Pan Facific, Berdikari, Intra Asia, Raya, dll

    *Lines Of Insurance :
    – Marine Cargo Insurance,
    – Marine Hull Insurance,
    – All Risk Insurance,
    – KMK,
    – CAR,
    – EAR,
    – MB,
    – Etc.

    2. BANK GARANSI PENERBIT
    -BRI, BNI, MANDIRI, DKI, MUTIARA, SUMSEL, SUMUT, LAMPUNG, BENGKULU dll

    Demikianlah yang dapat kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

    Best Regards
    Noviar Antony – 0812 9133 2562

    Head Office
    PT. MITRA DOSI GLOBALINDO – konsultan insurance & bank guarantee
    jl. prumpung sawah cipinang besar utara jakarta timur
    tlp : (021) 8591 6284
    fax : (021) 8591 6163
    Email : noviarantony453@gmail.com

  15. Weka says:

    Selamat sore, mohon pencerahan terkait proyek PL untuk jasa lainnya, apakah perusahaan dgn kualifikasi Menengah (Aset di atas 500jt) mengikuti dan memenangkan kegiatan tsb? Tks.

  16. rayner says:

    pak apakah PT layak memenangkan paket lelang pengadaan barang yang nilai paketnya 800jt? soalnya setau saya klu sudah PT itu sudah kualifikasi perusahan non kecil, dan di kolom pendaftaran LPSE di paket itu kualifikasi usaha syaratnya perusahan kecil. mohon pencerahanya pak.trims

  17. dian marni says:

    saya mengikuti pakek pelelangan Taman ( SP 015 ) dengan nilai HPS 2 Milyard. Pada Lampiran 2 Peraturan LPJK Nasional No. 10 Tahun 2013 dicantumkan kemampuan melaksanakan paket pekerjaan untuk Klasifikas K1, K2 dan K3. Untuk Paket tersebut sesuai aturan LPJK diatas yang dapat melaksanakannya adalah badan usaha dengan klasifikasi K3. akan tetapi pantia lelang memenangkan badan usaha dengan klasifikasi K1. Apakah itu telah sesuai dengan peraturan yang berlaku?acuan peraturan LPJK N tersebut adalah peraturan menteri no 08 / PRT / M / 2011.

  18. Meryl Heitinga says:

    telah Anda pernah mencari tawaran pinjaman tertentu? Mungkin pemberi pinjaman yang sah untuk pinjaman besar, atau pinjaman murah dan cepat di 2% per tahun untuk membayar tagihan darurat dan utang? hubungi kami sekarang, financialassuranceloans@gmail.com

  19. Nandito says:

    Selamat Malam Paket pelelangan dengan nilai dibawah 1,4 M, dan dimenangkan oleh PT (Non Kecil) sementara pekerjaanya hanya bangunan sederhana dan tidak ada spesifikasi khusus dalam persyaratan pelelangan tersebut.Kemudian Pokja ULP Langsung memgumumkan pemenang sebelum mengupload BAHP, apakah ada kesalahan prosedural dalam pelelangan ini, terima kasih pak

  20. suryadi says:

    Yth Pak Khalid,
    Apakah Perusahaan (PT) Jasa konstruksi Bidang Bangunan Gedung yang baru berdiri harus mempunyai pengalaman baru bisa ikut lelang. Nilai paket sekiat 3,5 M. Menurut Panitia bahwa perusahaan harus mempunyai pengalaman jika lebih dari 3 tahun (kecuali Usaha Kecil, Koperasi, perorangan)..sehingganya perusahaan kami akan digugurkan. Kami beranggapan bahwa justru kami tidak mesti harus punya pengalaman karena perusahaanya baru berdiri. mama mungkin bisa dapat pekerjaan kalau tidak ikut lelang..mohon penejelasannya pak.. trims Pak

  21. sabar says:

    By dian marni, 22 April 2015 @ 23:57

    saya mengikuti pakek pelelangan Taman ( SP 015 ) dengan nilai HPS 2 Milyard. Pada Lampiran 2 Peraturan LPJK Nasional No. 10 Tahun 2013 dicantumkan kemampuan melaksanakan paket pekerjaan untuk Klasifikas K1, K2 dan K3. Untuk Paket tersebut sesuai aturan LPJK diatas yang dapat melaksanakannya adalah badan usaha dengan klasifikasi K3. akan tetapi pantia lelang memenangkan badan usaha dengan klasifikasi K1. Apakah itu telah sesuai dengan peraturan yang berlaku?acuan peraturan LPJK N tersebut adalah peraturan menteri no 08 / PRT / M / 2011.

  22. donny says:

    Mohon Penjelasan
    1. Apakah badan usaha (PT) dengan kemampuan keuangan Rp 200.000.000,- dapat mengikuti pelelangan dengan nilai paket Rp. 1,5 M..???
    2. apakah Badan Usaha (PT) masuk kualifikasi kecil atau non kecil ? sedangkan di SIUP tertera SIUP kecil

  23. Tax Learning says:

    Terkait dengan kewajiban perpajakan untuk usaha jasa konstruksi yang memiliki perbedaan tarif pengenaan PPh, artikelnya dapat dibaca di: http://syafrianto.blogspot.com/2015/05/penentuan-kriteria-kualifikasi-usaha.html

  24. Geubrina says:

    Ass. Mohon pencerahannya tentang tatacara penghitungan KD pak khalid, jikalau kita ingin menjadikan Pengalaman suatu perusahaan menjadi pengalaman sekarang (NPS). NPo itu apakah pengalaman suatu pekerjaan atau gabungan beberapa pekerjaan yang pernah dilaksanakan. Tks pencerahannya pak khalid. Wass.

  25. Imam Mustafa says:

    Assalamualaikum. Wr. Wb.
    Pak Khalid Mustafa, Mohon Penjelasannya Mengenain jenis SIUP (mikro, kecil, menengah dan besar)ada yang berpendapat :
    (PERTAMA)
    Jenis SIUP
    • SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
    • SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
    • SIUP MENENGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
    • SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    (KEDUA)
    Jenis SIUP
    Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
    1. SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
    2. SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
    3. SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (dua ratus juta rupiah).
    Pertanyaan saya adalah :
    1. Yang benar yang pertama apa yang kedua?
    2. Adakah dasar hukumnya, nomor berapa, tahun berapa?
    Terimasih Banyak atas waktu dan semua penjelasannya, semoga dibalas yang lebih baik, amin.
    Wassalamualaikum, Wr. Wb.

  26. Loan Mart says:

    Halo, ini adalah sebuah perusahaan pinjaman swasta yang meminjamkan pinjaman kesempatan waktu hidup. Apakah Anda perlu pinjaman mendesak untuk melunasi utang Anda atau Anda membutuhkan pinjaman untuk meningkatkan bisnis Anda? Anda telah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan pinjaman konsolidasi atau hipotek? mencari lebih karena kami berada di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda sesuatu dari masa lalu. Pinjaman untuk individu yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit buruk atau membutuhkan uang untuk membayar tagihan, untuk berinvestasi dalam bisnis pada tingkat 2,5%. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu Anda bahwa kami memberikan bantuan handal dan penerima dan akan bersedia untuk menawarkan pinjaman, dengan PINJAMAN MART masalah Anda lebih, sehingga hubungi kami hari ini Email:
    (loanmartcommunityservice@gmail.com)
    Peminjam Informasi: Nama lengkap: _______________ Negara: __________________ Jenis Kelamin: ______________________ Umur: ______________________ Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: _______ durasi Pinjaman: ____________ Tujuan pinjaman: _____________ Nomor telepon: ________
    Terima kasih.

  27. mgs nasir says:

    mau tanya apakah usaha menengah atau besar perusahaan konsultan bisa mengikuti lelang di bidang kecil, sedangkan dalam 3 kualifikasi yaitu
    K1, dan K2 0 sd 750 jt
    M1 dan M2 adalah 750 sd 2,5
    dan B diatas > 2,5 m

  28. Yosef says:

    Kalau sebaliknya. Usaha dg kualifikasi menengah ingin ikut tender usaha kecil “IUIK” bisa/boleh????

  29. Malo says:

    Kalau pinjaman dengan durasi pendek sekitar 1 bulan, berapa bunganya?

  30. yos jemali says:

    Kalau seperti ini penjelasanya, mohon dimasukan secara jelas dalam aturan, supaya jangan ada berbagai macam tafsiran yang membingunggkan pihak yang terlibat dalam proses pengadaan. Kalau tafsiran ini tidak masuk dalam aturan yang jelas maka akan membingungkan orong.

  31. Amandus says:

    Mau tanya,saya punya perusahaan dengan kualifikasi kecil, pada tahun ini saya mengikuti pelelangan , dan perusahaan saya ditetapkan sebagai pemenang. Yang ingin saya tanyakan apakah perusahaan saya tidak menyalahi aturan atau tidak, sebap pada tahun ini saya mendapatkan 3 paket dengan total keuangan mencapai Rp. 4.500.000.000 (Empat Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah). Mohon Penjelasan.

  32. Anton says:

    Selamat siang pak…
    menurut permen pu nomor 31 tahun 2015 disitu disebutkan pada pasal 6d poin ke 5, 6 dan 7 bahwa paket pekerjaan konstruksi dengan nilal diatas 2,5 s/d 50 m dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi menengah dengan KD yg cukup…
    dapat dikerjakan oleh perusahaan besar apabila tidak ada perusahaan menengah yang mendaftar atau peralatan dan tingkat kesulitan pekerjaan tidak dapat dipenuhi kualifikasi menengah…

    yang jadi pertanyaan..
    1. apakah dalam dokleng dapat dicantumkan hanya untuk kualifikasi menengah sesuai dengan point 6…?
    2. jika terdapat perusahaan besar mendaftar apakah dapat digugurkan..atau dapat dimenangkan jika memenuhi syarat setelah dalam evaluasi tidak ada perusahaan menengah yang memenuhi syarat…?
    3.apakah perusahan menengah dapat mendaftar di paket diatas 50 m jika KD perusahaan tersebut mencukupi..?

    terimakasih pak..mohon pencerahaan..

  33. cindymaria says:

    Apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk membayar tagihan, dikembangkan usaha skala kecil atau menengah Anda? cindymaria Pinjaman Perusahaan memberikan kesempatan untuk membuat impian Anda menjadi kenyataan dengan memberikan pinjaman kepada individu swasta atau pemerintah dan Perusahaan dengan tingkat bunga 2% untuk memulai setiap jumlah yang diperlukan dan dengan jadwal pembayaran yang fleksibel. Hubungi Ibu cindymaria untuk LOAN Anda hari ini melalui emai: cindymarialoan@gmail.com

  34. satrio says:

    maaf bang, kalo dalam KAK sebenarnya persyaratan perijinan yang harus dimiliki oleh peserta/calon penyedia boleh dicantumkan tidak? Hal ini menyikapi kebingungan oleh pokja mengenai hal itu (termasuk penentuan SBU yg sesuai pekerjaan yg dilelangkan). Terima kasih

  35. Andriansyah says:

    Mohon pencerahannya,
    Apakah didalam pengadaan jasa konsultansi non konstruksi diatur mengenai kualifikasi usaha kecil dan non kecil. Dimana dasar hukumnya. Terima kasih.

  36. syahrul khan says:

    apakah pendapat tersebut di atas sudah memperhatikan ketentuan terkait lainnya yaitu peraturan menteri pekerjaan umum NOMOR: 45/PRT/M/2007 lampiran 2 tentang klasifikasi bangunan gedung negara?

  37. syahrul khan says:

    apakah pendapat tesebut di atas sudah memperhatikan ketentuan lampiran 2 NOMOR: 45/PRT/M/2007

  38. syahrul khan says:

    apakah pendapat ahli tersebut di atas sdh mengakomodir peraturan menter pekerjaan umum Nomor 45 tahun 2007 khususnya lampiran 2 tentang klasifikasi bagunan gedung pemerintah?

  39. Ade irawan says:

    Penjelasan nara sumber ini keliru, justru ini perbuatan melawan hukum (PMH) karena, sangat jelas dalam peraturan perundang undangan tentang klasifikasi dan subkualifikasi usaha jasa kontruksi, pokja harus mengacu pada aturan misalkan SE nomor 11 tanggal 16 april 2016 disana jelas disebutkan bahwa paket usaha dgn nilai 2.5 sampai 50 milyard di peruntukan bagi perusahaan yg memiliki kualifikasi dan subkualifikasi M1 atau M2 dan pertanyaan nya apakah usaha kecil atau cv mempunyai SBU M? Jawabannya jelas tidak mungkin, karena SBU M hanya dimiliki oleh badan usaha PT bukan CV, dan jangan salah tafsir kalau KD atau 3 x npt itu Tidak bisa dijadikan dasar untuk CV (usaha kecil) mengikuti paket usaha non kecil, tapi itu hanya untuk menaikan grade atau kelas, dan apabila pokja ulp meloloskan perusahaan kecil mendapatkan paket non kecil dan menetapkan sebagai pemeng maka pokja bisa dikenakan sangsi tindak pidana korupsi, karena merugikan keuangan atau penerimaan keuangan negara dalam sektor penerimaan pajak, karena pajak pph 21 perusahaan kecil dan non kecil jelas berbeda,.

  40. Lex Superiori Derogat Legi Inferiori

    Sejak kapan Surat Edaran (SE) bisa lebih tinggi dari Peraturan Presiden?
    Perlu diketahui, tulisan tersebut membahas Kecil dan Non Kecil secara UMUM. Karena pengadaan bukan sekedar konstruksi saja, juga ada pengadaan barang/jasa konsultan/jasa lainnya.

    Lex Spesialis Derogat Legi Generalis

    Dalam penjelasan pasal 19 ayat 1 huruf a Perpres 54/2010 dan perubahannya disebutkan bahwa penyedia harus memenuhi peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Pekerjaan Konstruksi
    Dalam Permen PU 31/2015 jelas disebutkan bahwa nilai pekerjaan 2,5 – 50 M hanya diperuntukkan bagi penyedia kualifikasi M dan KD-nya memenuhi.
    Artinya, khusus untuk pekerjaan konstruksi, usaha kecil tidak boleh menjadi pemenang.

  41. Tuah Ricardo says:

    Mohon Pencerahannya Pak , apakah dalam hal pengumuman dalam tampilan di spse tercantum KD sama sekurang – kurangnya sama dengan nilai Total HPS, sedangkan paket yang dilelangkan HPS nya dibawah 2,5 Milyard , akan tetapi dalam tampilan Pengumuman di spse tertuang KD tersebut, Pertanyaan kami apakah salah Pokja mencantumkan persayaratan kualifikasi tersebut, tetapi tidak menggugurkan peserta pada penilaian KD dari masing masing peserta. mohon pencerahannya.

    Pokja Kab. Kapuas Kal- Teng

  42. Suhari says:

    Mohon Bertanya
    Kami Perusahaan Menengah Mengikut lelang Perusahaan Kecil Dengan Nilai 2 M
    Pada Saat Penawaran Perusahaan Lebih Rendah Pada saat Kualifikasi Perusahaan kami dinyatakan Tidak memenuhi syarat karna perusaan mmenengah ( Digugurkan )
    Aalsan panitia Tender ini untuk perusahaan kecil
    Haruskah Kami Gugur dalam pelelangan ini ?
    Mohon Penjelasanya terima kasih ….

  43. gatot irawan says:

    Mohon Informasi

    Apakah dibenarkan bila sebuah perusahaan badan hukum CV bisa mengikuti Lelang dengan nilai diatas 10 milyar..

    terimakasih
    Wassalam

  44. idmhdsdk says:

    koperasi adalah ternyata salah satu unit usaha yang bagus juga ya untuk di coba. thank you gans.

  45. zainudin says:

    Barang kali ada yg minat

    Jasa Sewa Bendera Perusahaan PT/ CV, Untuk Pengadaan Lelang Pemerintah / Swasta / PL

    Jakarta Wa 0817727759/ 082111114359, Tks

  46. Rizal says:

    Apakah berlaku secara nasional diseluruh wilayah indonesia…?

  47. Abdu lRasid says:

    terkait dengan Topik diatas lelang yang perusahaan saya ikuti tiba tiba dibatalkan oleh pokja ULP dengan alasan pokja melakukan kesalahan dalam menetapkan kualifikasi kecil untuk HPS 2.505.280.000 padahal perusahaan saya sudah ditetapkan sebagai pemenang lelang samapai melewati batas waktu masa sanggah.informasi yang tidak kalah penting,ini merupakan lelang ulang karna lelang sebelumnya tidak ada peserta lelang yang lulus evaluasi.apakah kejadian ini bisa saya adukan sebagai pelanggaran dari Pokja ULP?terima kasih.

  48. Yanto says:

    Saya setuju pa

  49. Yanto says:

    Maksud saya setuju dengan pendapat bpk m. Husein…

  50. mulyadi says:

    Saya tidak sependapat dengan Jawaban di atas yg membolehkan perusahaan kecil mengikuti tender yg nilai paketnya diatas 2,5 milyar. Alasannya sbb:
    1. Perpres 54 Tahun 2010, Pasal 100 Ayat (3)
    Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/
    Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar
    lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan
    Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan
    yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh
    Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
    Di sini saya menafsirkan bahwa batasan Nilai paket pekerjaan untuk usaha kecil adalah 0 s/d 2,5 Milyar. Berti batasan maksimal sudah jelas tertera 2,5 Milyar. Kecuali jika pekerjaan yg memerlukan kompetensi teknis yg tidak dimiliki usaha kecil maka dikerjakan oleh perusahaan non kecil. Di sini tidak aturan yg membolehkan perusahaan kecil untuk mengikuti paket pekerjaan di atas 2,5 Milyar.
    2. Permen PUPR No 19 Tahun 2014 Tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 08/PRT/M/2011 TENTANG PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
    Lampiran III
    Kualifikasi Usaha Pelaksana Konstruksi
    Di tabel tersebut sudah jelas ditentukan batasan nilai pekerjaan, sbb:
    Usaha Kecil K1, Batasan nilai satu pekerjaan Maksimum Rp 1 Milyar
    Usaha Kecil K2, Batasan nilai satu pekerjaan Maksimum Rp 1,75 Milyar
    Usaha Kecil K3, Batasan nilai satu pekerjaan Maksimum Rp 2,5 Milyar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.