Gred pada Pekerjaan Konstruksi berdasarkan Perpres 54/2010

Salah satu peraturan yang masih mengganjal sejak Keppres 80 tahun 2003 hingga saat pemberlakuan Perpres 54/2010 pada Jasa Pemborongan (Keppres 80/2003) atau Pekerjaan Konstruksi (Perpres 54/2010) hari ini adalah ketidaksinkronan kualifikasi usaha kecil dan non kecil dengan kualifikasi usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Banyak pertanyaan yang dilontarkan berisi “Bagaimana dengan persyaratan Gred pak ? Apakah bisa digunakan sebagai persyaratan kualifikasi pada Pekerjaan Konstruksi ?” Atau pertanyaan “Gred 5 itu termasuk kualifikasi kecil atau non kecil ?”

Memang kalau kita melihat Peraturan LPJK Nomor 11a Tahun 2008 Pasal 10 Ayat (1), LPJK membagi Kualifikasi Usaha menjadi 3, yaitu Gred 1-4 untuk usaha kecil, Gred 5 untuk usaha menengah, dan Gred 6-7 untuk usaha kecil, padahal pada Keppres 80 Tahun 2003 Pasal 52 Ayat (3) telah ditetapkan bahwa kualifikasi menengah hanya berlaku hingga 31 Desember 2005

Tapi sebenarnya tidak heran, karena rupanya Peraturan LPJK Nomor 11a tersebut tidak mengikuti Keppres 80 Tahun 2003 dan semua perubahannya yang dibuktikan dengan tidak dimasukkannya Keppres 80 Tahun 2003 sebagai salah satu dasar hukum pada konsideran Peraturan LPJK.

Sehubungan dengan hal tersebut, dan untuk memberikan kekuatan hukum bagi pelaksana di lapangan, khususnya untuk penerapan Perpres 54/2010 yang dimulai pada hari ini secara penuh, maka Menteri Pekerjaan Umum sebagai Pembina Jasa Konstruksi sesuai amanat PP Nomor 30 Tahun 2000 mengeluarkan Surat Edaran nomor 16/SE/M/2010 tanggal 23 November 2010 yang menyatakan bahwa sebagian aturan tentang kualifikasi usaha yang terdapat dalam Peraturan LPJK nomor 11a  tahun 2008 dan Peraturan LPJK nomor 12a tahun 2008 Tidak dapat digunakan sebagai acuan dalam proses pengadaan Jasa Konstruksi.

Untuk lebih jelas, mari kita melihat SE tersebut

Silakan mengunduh file PDF Surat Edaran tersebut disini.

Dari SE di atas terlihat jelas bahwa:

  1. Pelaksanaan pengadaan dalam bidang Pekerjaan Konstruksi dikembalikan sesuai aturan pengadaan nasional, yaitu Perpres Nomor 54 Tahun 2010
  2. Peraturan tentang Gred sebenarnya tidak sesuai dengan Keppres 80/2003 atau Perpres 54/2010 dan bagi yang sudah menggunakan atau memiliki Gred, maka dilakukan penyesuaian seperti isi SE di atas
  3. SBU, SKK, dan SKT yang belum diperpanjang atau sudah tidak berlaku, tetap dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan khusus dalam bidang Konstruksi, sehingga panitia pengadaan/ULP harus berhati-hati dengan hal ini, jangan sampai menggugurkan penyedia barang yang SBU-nya sudah tidak berlaku lagi.

Dengan aturan ini diharapkan proses pengadaan dalam bidang Konstruksi dapat lebih mudah dan memiliki dasar hukum yang lebih jelas.

This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

86 Responses to Gred pada Pekerjaan Konstruksi berdasarkan Perpres 54/2010

  1. Rahfan says:

    melihat surat edaran dan pemhasan di atas, apakah artinya panitia/ULP dapat mempersyaratkan SBU dalam dokumen kualifikasi ?

  2. @Rahfan, masih bisa, sesuai SE di atas Bagian III, 1, b

  3. Jati Arsana says:

    Bagaimana dengan pengadaan barang. banyak versi yang berkembang. ada yang cukup melihat bidang/sub bidang dalam SIUP, ada juga mensyaratkan sertifikat badan usaha (SBU)dan banyak versi lainnya. Mohon penjelasan. Thanks

  4. tanty says:

    1. apa bedanya penunjukan langsung dng pengadaan lagsung…..
    2. bgamana cara perhitungan TKDN. Mohon penjelasan pak. thanks b4

  5. @jati, untuk pengadaan barang cukup dengan melihat SIUP

    @tanty,
    1. Silakan dibaca pasal 38 dan pasal 39 Perpres 54/2010
    2. Perhitungan TKDN silakan dilihat di http://tkdn.ptsi.co.id/

  6. Vandraxx says:

    Salam kenal….

    Pada Standar Dokumen Pengadaan yg diterbitkan oleh LKPP, Bab III huruf E angka 28.11 halaman 23 berbunyi “(khusus untuk peserta yang tidak menyampaikan formulir TKDN, maka penawarannya tidak digugurkan dan nilai TKDN-nya dianggap nol)”.

    Apakah penawaran dengan harga terendah tanpa melampirkan TKDN dapat ditunjuk sebagai pemenang? *dengan sistem gugur tanpa passing grade*

    Terima kasih.

  7. arunk says:

    bagaimana untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai kurang dari 5 jt ? apakah cukup dengan tanda bukti perjanjian (sesuai perpres 54 pasal 55 ayat a) atau melalui proses mekanisme penujukan langsung/pejabat pengada (sesuai perpres 54 pasal 17 ayat 2 huruf h.1a)karena hal ini sering menjadi polemik.

  8. priyanto says:

    pak salam kenal sy edy yg baru ikut pelatihan tapi disini pakai nama priyanto

  9. Damangmalaris says:

    Mohon informasinya mengenai dasar hukum untuk pekerjaan fisik 95% boleh di PHO, dan dimana bisa download contoh format PHO

  10. udhin says:

    mohon infonya untuk nilai pekerjaan untuk grade 2, grade 3, dan grade 4 maksimal pekerjaan sesuai perpres no 54 Tahun 2010 atau bisa diartikan grade 2, 3, dan 4 bisa memasukkan penawaran senilai 2,5 milyar. Trima kasih atas infonya…

  11. @Vandraxx, boleh

    @arunk, mohon dibedakan antara tanda bukti dengan metode pengadaan. Di bawah 5 juta menggunakan bukti pembelian, di bawah 10 juta menggunakan kuitansi. Metode pengadaannya adalah pengadaan langsung dan bukan penunjukan langsung

    @Damangmalaris, penyerahan harus 100% baru di PHO. FHO adalah 100% + pemeliharaan. Yang 95% itu adalah pembayaran yang diberikan setelah PHO karena yang 5 % masih ditahan sebagai jaminan pemeliharaan.

    @udhin, grade 2, 3, dan 4 bisa mengikuti pekerjaan dengan nilai berapapun termasuk di atas 2,5 M. Tetapi khusus yang di bawah 2,5 M dikhususkan untuk usaha kecil atau grade 2, 3, dan 4.

  12. Rahfan says:

    Mohon penjelasan mengenai batasan nilai paket pekerjaan dengan menggunakan Grade :
    1. LPJK telah menerbitkan Peraturan LPJK Nomor 15 Tahun 2010 yang isinya antara lain mengatur tentang batasan nilai paket pekerjaan setiap Grade. Apakah hal ini tidak bertentangan dengan Perpres 54/ 2010 dan SE Menteri PU No. 16/SE/M/2010 ?
    2. Salah satu dasar hukum diterbitkannya SE Menteri PU No. 16/SE/M/2010 adalah PP No. 4 Tahun 2010, ternyata keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 11P/HUM/2010 pasal 3.19 menyatakan bahwa PP No.4/2010 bertentangan dengan peraturan
    perundang undangan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Mohon Penjelasannya.

  13. Endro Nusianto says:

    Mohon sharenya,
    Apa latar belakang berubahnya istilah Departemen / Kementerian / Lembaga / TNI / Polri /Pemerintah Daerah / BI / BHMN / BUMN / BUMD di Perpres 80 tahun 2003 menjadi Kementerian/Lembaga/Satuan kerja perangkat Daerah/Institusi lainya (K/L/D/I).
    Sekian dan terimakasih.

  14. Albertdin Purba says:

    pak salam kenal sy Albert, sesuai perpres 54 2010 ppk terlibat dalam menyusun dan menetapkan HPS …yang saya tanya apakah KPA terlibat juga dalam tanda tangan untuk keabsahan HPS tersebut..dan sebagai apa ….mhn djawab pak…tks

  15. Budi Handayani says:

    mohon penjelasan apakah untuk kegiatan konstruksi nilai kurang dari 100 juta dengan pekerjaan tidak komplek apakah dengan penunjukan langsung/pengadaan langsung atau dengan pemilihan langsung, terima kasih atas penjelasan yang diberikan

  16. @Rahfan

    1. Peraturan pengadaan adalah Perpres 54/2010, bukan yang dikeluarkan oleh lembaga non pemerintah. SE PU juga instansi pemerintah. Jadi mari kita mengikuti aturan pemerintah, karena yang digunakan adalah uang negara.

    2. Dasar hukum utama SE tersebut adalah UU No 20 Tahun 2008 dan Perpres 54/2010. Menurut keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 11P/HUM/2010, PP 4 Tahun 2010 tidak bertentangan secara keseluruhan, melainkan hanya sebagian. Dan pertentangan sebagian tidak menyebabkan peraturan tersebut menjadi tidak berlaku. Dan silakan dibaca pasal-pasal yang disetujui oleh MA adalah pasal-pasal yang menyangkut kewenangan lembaga, sedangkan yang menyangkut kualifikasi, silakan dilihat pada amar putusan “Klasifikasi dan Kualifikasi Pekerjaan Jasa Konstruksi (pasal 9 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000) yang semula diserahkan kepada Forum/Lembaga Assosiasi ditiadakan,”

    Artinya, sebenarnya tidak ada lagi Klasifikasi dan Kualifikasi dalam pekerjaan konstruksi yang di tetapkan oleh Lembaga 🙂

  17. @Endro, kalau Departemen menjadi Kementerian khan menyesuaikan dengan Kabinet kita. Kalau yang lain-lain, bisa dilihat bahwa istilah tersebut menjadi lebih umum dan disesuaikan dengan perangkat negara

    @Albertdin, KPA tidak menangani dokumen pengadaan, sehingga tidak perlu bertandatangan pada HPS

    @Budi, semua boleh, disesuaikan dengan kondisinya 🙂

    1. Apabila kondisinya darurat atau hanya dapat dilakukan oleh penyedia tertentu saja, maka boleh Penunjukan Langsung
    2. Kalau mau memilih Pemilihan Langsung, juga boleh, karena nilainya di bawah 200 Juta
    3. Mau memilih Pengadaan Langsung, juga bisa, karena nilainya dibawah 100 Juta

  18. Hartono Lauma says:

    salam kenal Pak…sy adalah PNS di Kab. Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara dan kebetulan tahun ini saya dipercaya oleh Pimpinan Daerah untuk menjadi Panitia. Yang ingin saya tanyakan di daerah kami cuma ada Pengguna Anggaran, KPA dan PPK tidak ada/tidak diangkat, bagaimana dengan tugas PPK Apakah bisa tugas dari PPK sesuai Perpres 54 thn 2010 langsung diambil alih oleh Pengguna Anggaran.

  19. rahardjo says:

    Salam kenal,salah sejahtera.
    Utk masalah Asosiasi Jasa Konstruksi di Indonesia, utk Asosiasi yg belum terakreditasi apakah diharuskan merger dgn Asosiasi yg sudah terakreditasi?

  20. albertdin purba says:

    tks. pk. atas jawabannya ttg. ttd. HPS
    tanya lagi pk…. apa boleh semua anggota panitia pengadaan yang ditetapkan oleh PA/ KPA itu juga menjadi anggota panitia PHO dan FHO (kegiatan yang sama)…….. tks pk.

  21. albertdin purba says:

    Salam kenal Pk. sy. Jamahaen Purba
    tanya Pk. Khalid,
    1. seorang yg. memiliki sertifikat L2 pada bulan nopember 2010 msh. berlaku untk. keperluan kegitan T.A 2011….dan bagaimana untuk kelanjutannya Pk….mohon penjelasan Pk.Khalid… tks.
    2. seorang yg. diangkat oleh PA/ KPA menjadi PPK pada bulan desember 2010 (tdk. punya sertifikat msh. bisa/ blm tegas) untuk kegiatan luncuran 2011 (perpres 54 2010 adalah suatu keharusan/ ada ketegasan)….bgaimana mengenai itu Pk….mhn. pejelasan Pk……tks. banyak sebelumnya Pk.Khalid..

  22. Beny says:

    salam kenal, pak khalid. sy ingin mnanyakan beberapa hal mengenai SIUP dalam mengikuti tender pengadaan barang/jasa sesuai Perpres 54 Tahun 2010. Dalam SIUP ada klasifikasikan PK / PM / PB. Apakah untuk pengadaan barang dengan nilai Rp. 1,5 M msh bisa diikuti oleh perusahaan yang memiliki SIUP PM maupun PB? begitutupan sebaliknya PK apakah msh bisa mendaftar, krena sampai saat ini belum ada semacam SE atau petunjuk dr LKPP mnegenai hal ini. mohon penjelasannya pak. mksh.

  23. Wahyu says:

    Salam sejahtera & salam kenal, Pak….
    Sya ingin tanya & informasinya….penggolongan kualifikasi utk jasa konsultansi…Dlu pernah ada keterangan bahwa setelah masa transisi (setelah 31 Desember 2005), jasa konsultansi tidak mengenal istilah kualifikasi kecil dan non kecil…Apa dasarnya atau surat atau peraturannya…?Kemudian apakah keterangan tersebut masih berlaku untuk PBJ tahun anggaran 2011…?Mohon bantuannya…sebelumnya terima kasih….

  24. @Hartono, boleh. Tetapi artinya PA memasang badan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pengadaan 🙂
    Cuman mengingatkan, dari sekitar 400 kepala daerah, 158 sudah “antri” di KPK. Sebagian besar karena urusan pengadaan 🙂

    @Rahardjo, Aturan pengadaan tidak mengatur tentang asosiasi

    @Albertdin, tidak ada aturan yang melarang hal tersebut.
    Untuk sertifikat, silakan membuka tulisan saya di https://khalidmustafa.info/?p=1342
    Sertifikat untuk PPK yang berkedudukan di Prop/Kab/Kota baru wajib pada 1 Januari 2012

    @Beny, tidak perlu surat edaran pak, pada Pasal 100 Ayat 3 Perpres 54/2010 sudah jelas bahwa pekerjaan di bawah 2,5 M diperuntukkan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil termasuk Koperasi kecil. Kalau dipetakan dengan SIUP, maka SIUP Kecil bisa mengikuti semua nilai lelang, tetapi SIUP Non Kecil (Termasuk Menengah dan Besar) hanya boleh ikut untuk paket lelang di atas 2,5 M

    @Wahyu, dasarnya cukup jelas pak. Coba tunjukkan di Perpres 54/2010 apakah ada aturan yang membatasi kualifikasi untuk Jasa Konsultansi ? Pasal 100 Ayat 3 Perpres 54/2010 hanya membatasi Kecil dan Non Kecil untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya

  25. hendra says:

    Mohon pencerahannya P. Khalid.
    Sebenarnya definisi dari Pemilihan Langsung apa Ya??
    Nilai diatas 200 juta tetapi pekerjaan kompleks bisakah dilakukan Pemilihan Langsung.
    Thanks

  26. cek_ly says:

    assalam,

    saya mengikuti paket dengan nilai 863 jt dan Sub bidang 22009. tetapi tuk sub bidang tsb gred 2 pada perusahaan saya. nah,,, Panitia tidak mengijinkan saya mengikuti pada tahap penawaran dan bersikeras akan menggugurkan penawaran saya. mohon penjelasannya, agar saya bisa mengambil sikap. tx

  27. @hendra, Defenisi Pemilihan langsung silakan dibaca pada Pasal 37 Ayat 1. NIlai di atas 200 juta, kompleks atau tidak kompleks silakan dilaksanakan melalui pelelangan umum

    @cek_ly, SIUP perusahaan bapak kecil atau non kecil ? Perusahaan bapak kecil atau non kecil ? Sesuai pasal 100 Ayat 3, maka semua pekerjaan dibawah 2,5 M diperuntukkan bagi usaha kecil

  28. Cek_ly says:

    perusahaan saya kecil pak,,, tolong penjelasan lebih lanjut

  29. @Cek_ly, sesuai Perpres 54/2010 Pasal 100 ayat 3, maka semua lelang yang bernilai dibawah 2,5 M diperuntukkan untuk Usaha Kecil. Kalau panitia menggugurkan, silakan melakukan sanggahan atau aduan.

  30. arunk says:

    Pelaksanaan Pengadaan Barang melalui Penunjukan Langsung bukan untuk penanganan darurat, proses penilaian kualifikasi dilakukan seperti prakualifikasi pada Pelelangan Umum (Lamp. II.B.5.1), tapi pada (Lamp. II.B.5.2.c)penyedia menyampaikan Dok Penawaran 1 Sampul yg berisi Dok Admin, Teknis dan Harga, Mohon penjelasannya tentang pertentangan tersebut diatas …

  31. c yulia r says:

    maaf pak, ssuai SE tsb ksimpulannya utk pengadaan konstruksi kualifikasi yg dipakai saat ini adalh kecil dan non kecil, btl kan pak.. oya pak, btl gk kalo utk paket konstruksi senilai 15 m hrs mprsyaratkan ISO dan/atau K3..? apa yg mnj dasar hukumnya. tks pak.

  32. Benny says:

    Mohon penjelasan pak…sebelum pembatalan perlem LPJK klasifikiasi perusahaan Kecil pada SBU dibatasi sub bidang pekerjaan yang bisa ditangani, dimana Gred 2 memiliki 4 sub bid, Gred 3 memiliki 6 sub bid. gred 4 8 sub bidang…kalau mengikuti perpres 54 th 2010 bagaimana pembagian sub bidangnya karena untuk Gred 2,3 dan 4 masuk dalam klasifikasi Kecil (K)

  33. wahid says:

    mohon pencerahan pa’ bagaimana dengan pengadaan untuk pemasokan barang, karena ruang lingkup SE mentri PU hanya pada batas jasa Konstruksi, bagaimana dengan aturan untuk ARDIN, ASPANJI dsb..
    karena selama ini di terapkan K = kurang dari 1 M
    dan M/B = diatas 1 M..terima kasih

  34. by juned says:

    mohon penjelasan pak khalid,kami lihat di website lpse untuk pelelangan nilai 150jt menggunakan sistem penunjukan langsung apakah itu artinya 1 perusahaan tidak perlu pembanding dan untuk peserta sudah di tentukan/diplot,dan rekanan lain tdk bisa daftar atau apakah sistem pelelangan seperti lelang umum yang siapa saja boleh daftar,trima kasih.

  35. @arunk, tidak ada pertentangan, karena sampul 1 itu hanya berisi Administrasi, Teknis dan Harga. Tidak ada dokumen kuliafikasi disana

    @c yulia r, benar. Persyaratan ISO dan K3 dapat ditetapkan sebagai bagian Dokumen Teknis

    @Benny, sub bidang tetap dapat berpedoman pada SBU, sebelum keluarnya PP tentang Kualifikasi dan Klasifikasi perusahaan

    @wahid, klasifikasi untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilihat pada Pasal 100 Ayat 3

    @juned, setahu saya penunjukan langsung tidak diumumkan di web LPSE. Melainkan ditunjuk langsung perusahaan yang diyakini mampu untuk melaksanakan

  36. FAREZI says:

    Assalamua’laikum pak, saya bingung pak, cara isi formulir TKDN untuk konstruksi (gabungan barang jasa) belum pernah saya isi form TKDN, klo ama bapak ada contoh yang udah diisi tolong pak kirimin untuk saya, sebelumnya saya ucapkan terima kasih

  37. stev says:

    mohon petunjuk Pak, apa dibenarkan jika mengangkat pejabat pembuat komitmen (ppk) dari instansi lain karena tidak tersedianya tenaga teknik pada instansi kami, kalau dibenarkan apa regulasinya sebagai acuannya Pak? mohon bantuannya. trims

  38. mahmudi says:

    ma’af pak mohon penegasan..benarkah SIUP Pedagang Kecil dapat mengikuti semua paket pelelangan ( baik paket kecil maupun Non Kecil / …. <2,5 Milyar <…. ) dan SIUP Menengah dan besar hanya dapatmengikuti paket Non Kecil saja ( diatas 2,5 Milyar )..thank's

  39. Budiawan says:

    Assalamualikum Pa Khalid
    Maaf saya tumpang tanya. Salam kenal dulu ya Pak.
    Pengadaan langsung menurut P54/2010 : dibawah 100jt, pertanyaannya :
    1. Pengadaan barang > 10jt harus ada SPK, nah dokumen apa saja yang harus ada dari penyedia barang (persyaratannya) dan bagaimana tatacara pelaksanaannya, apa ada anwyzing, pemasukan harga dan evaluasi, negosiasi dsb.Bagaimana bentuk SPK-nya, kalo ada mohon contohnya Pak.
    2.ULP kami belum terbentuk sehingga kami masih menggunakan Panitia Pengadaan. Tapi untuk Pengadaan Langsung apakah bisa dilakukan oleh panitia tsb berhubung ditempat kami tidak diangkat seorang pejabat pengadaan karena kekurangan personil yg memiliki sertifikat pengadaan.
    3. Pengadaan Langsung : pekerjaan pemeliharaan (pengaspalan) jalan lingkungan kantor senilai 35jt, apakah harus ada konsultannya atau bagaimana prosedurnya.
    Demikian Pak, mohon pencerhannya karena saya belum melaksanakannya (masih blm jelas), terima kasih banyak atas bantuannya.
    Budiawan

  40. Benny says:

    Dalam Lampiran Perpres 54 Th 2010 disebutkan 3 Evaluasi penawaran yaitu Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis dan Evaluasi Harga.
    Dalam ayat 2 Evaluasi harga :”Berdasarkan hasil evaluasi harga, ULP membuat daftar urutan penawaran yang dimulai dari urutan harga penawaran terendah dan mengusulkan penawar terendah yang responsif sebagai
    calon pemenang”
    yang dimaksud RESPONSIF acuannya seperti apa ya pak????

  41. Dolfie Paath says:

    Ass.Wr.Wb.
    Saya penyedia jasa kualifikasi kecil. Mohon penjelasan mengenai pasal 100 ayat (3) “Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
    Di daerah saya, pada pengumuman lelang panitia lelang mencantumkan paket Pekerjaan Jalan Hotmix dengan anggaran < Rp. 2,5 Miliar diperuntukkan bagi usaha Non Kecil. Panitia beralasan bahwa sudah sesuai dengan pasal 100 ayat (3)karena paket pekerjaan Hotmix termasuk dalam kategori seperti yang dijelaskan pada pasal 100 ayat (3). Mohon Penjelasan dan sebagai informasi bahwa tahap pelelangan tersebut saat ini masih pada tahap pendaftaran. Terima kasih pak atas penjelasannya

  42. Syafrudin Megnumz says:

    Dolfie Paath :
    Kalau anggarannya 2,5M.. itu masih masuk kualifikasi Kecil… bukan non kecil.. dan dalam pengumuman yang dicantumkan adalah HPS.. semoga saya tidak salah pak khalid.. ^_^

  43. Rachmad says:

    apakah kualifikasi gred 5 bisa mengikuti pelelangan <= Rp.2,5 M? mohon penjelasan kualifikasi/batasan nilai paket yg dpt d ikuti oleh badan usaha (misal : gred 2,3,4 : <=2,5 M, dan utk gred 5 : <=…., gred 6:<=…. dst). Sebelumnya sy ucapkan terimakasih

  44. Rachmad says:

    Pada SE nomor 16/SE/M/2010 menjelaskan bahwa SBU,SKK dan SKT yg habis masa berlakunya dpt digunakan dan dpat diperpanjang oleh LPJK untuk 1 (satu)kali masa perpanjangan. Yg sy tanyakan yang dimaksudkan dg 1(satu)kali perpanjangan itu bagaimana,apakah selama periode masa berlaku SBU/SKK/SKT?

  45. salim says:

    bisa tolong dijelaskan pak , kok sepertinya pada point II. 2) dan II. 4) sepertinya bertentangan ? di satu sisi memakai kualifikasi grade , disisi lain dapat diikuti oleh semua kualiikasi

  46. Sadlian Noor says:

    Perlem 11a yg diterbitkan LPJK dinaungi oleh UU no 18 thn 1999 ttg Jasa Konstruksi,namanya UU tentu melibatkan semua unsur yg diwakili oleh DPR sdangkan Keppres 80 yg durubah gingga 6 atau 7 kali perubahan hingga akhirnya terbit Perpres 54 sifatnya hanya sepihak karna tdk melibatkan DPR dlm proses penerbitannya. Sehingga 2 sumber hukum tersebut tdk akan pernah ketemu karna memiliki orientasi kepentingan yg berbeda. Jika mengaca pada Tap MPR No !V th 2000, maka seyogyanya kita hrs mematuhi tata urutan perundangan di negeri ini bahwa angat jelas posisi UU jauh di ats Kepres atau Perpres. Dan yg hars di ingat bahwa Kepres atau Perpres lebih mengatur pada Pengguna Jasa, sedangkan LPJK yang bersamdar pada UU No. 18/1999 lebih negatur pada kompetensi Penyedia Jasa sehingga seyogyanya Peraturan yang diterbuitkan oleh Pemerintah bak berbentuk Kepres atau Perpres apalagi SK Menteri atau hanya Surat Edaran Menteri hendaknya menghargai produk LPJK terebut. Saya melihat adanya unsur tarik menarik kepentingan dalam hal ini.

  47. aan says:

    salam kenal pak.. saya mau menanyakan tentang pemilihan gagal dalam Pepres 54 yaitu pada poin (i) tentang calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi. pertanyaannya? Apakah sesudah penetapan/pengumuman pemenang atau sebelumnya? atau setelah Evaluasi penawaran?
    Bagaimana dengan Penawar yang diluar peringkat 1,2 dan 3?

  48. Miranda says:

    Salam Bapak,
    terimakasih untuk share ilmunya pak…

  49. gibran says:

    Ass…
    Didaerah kami panitian tender memperlakukan dukungan bank 10% pada paket dibawah 1 M, ingin pencerahan dasar hukum ttg dukungan bank ?
    thanks

  50. iqra says:

    seharusnya jika ada peraturan di LPJK yang bertentangan dengan perpres 54, harusnya di tegur dong jangan dibiarkan.
    LPJK juga kan organisasi yang diakui keberadaannya oleh pemerintah apalagi di struktur organisasi LPJK ada wakil pemerintah.
    Oleh LPJK peraturan SBU 2011 yang dikeluarkan pada bulan januari 2011, jasa konsultan sudah di klassifikasi berdasarkan GRED

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.