Salah satu peraturan yang masih mengganjal sejak Keppres 80 tahun 2003 hingga saat pemberlakuan Perpres 54/2010 pada Jasa Pemborongan (Keppres 80/2003) atau Pekerjaan Konstruksi (Perpres 54/2010) hari ini adalah ketidaksinkronan kualifikasi usaha kecil dan non kecil dengan kualifikasi usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Banyak pertanyaan yang dilontarkan berisi “Bagaimana dengan persyaratan Gred pak ? Apakah bisa digunakan sebagai persyaratan kualifikasi pada Pekerjaan Konstruksi ?” Atau pertanyaan “Gred 5 itu termasuk kualifikasi kecil atau non kecil ?”
Memang kalau kita melihat Peraturan LPJK Nomor 11a Tahun 2008 Pasal 10 Ayat (1), LPJK membagi Kualifikasi Usaha menjadi 3, yaitu Gred 1-4 untuk usaha kecil, Gred 5 untuk usaha menengah, dan Gred 6-7 untuk usaha kecil, padahal pada Keppres 80 Tahun 2003 Pasal 52 Ayat (3) telah ditetapkan bahwa kualifikasi menengah hanya berlaku hingga 31 Desember 2005
Tapi sebenarnya tidak heran, karena rupanya Peraturan LPJK Nomor 11a tersebut tidak mengikuti Keppres 80 Tahun 2003 dan semua perubahannya yang dibuktikan dengan tidak dimasukkannya Keppres 80 Tahun 2003 sebagai salah satu dasar hukum pada konsideran Peraturan LPJK.
Sehubungan dengan hal tersebut, dan untuk memberikan kekuatan hukum bagi pelaksana di lapangan, khususnya untuk penerapan Perpres 54/2010 yang dimulai pada hari ini secara penuh, maka Menteri Pekerjaan Umum sebagai Pembina Jasa Konstruksi sesuai amanat PP Nomor 30 Tahun 2000 mengeluarkan Surat Edaran nomor 16/SE/M/2010 tanggal 23 November 2010 yang menyatakan bahwa sebagian aturan tentang kualifikasi usaha yang terdapat dalam Peraturan LPJK nomor 11a tahun 2008 dan Peraturan LPJK nomor 12a tahun 2008 Tidak dapat digunakan sebagai acuan dalam proses pengadaan Jasa Konstruksi.
Untuk lebih jelas, mari kita melihat SE tersebut
Silakan mengunduh file PDF Surat Edaran tersebut disini.
Dari SE di atas terlihat jelas bahwa:
- Pelaksanaan pengadaan dalam bidang Pekerjaan Konstruksi dikembalikan sesuai aturan pengadaan nasional, yaitu Perpres Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan tentang Gred sebenarnya tidak sesuai dengan Keppres 80/2003 atau Perpres 54/2010 dan bagi yang sudah menggunakan atau memiliki Gred, maka dilakukan penyesuaian seperti isi SE di atas
- SBU, SKK, dan SKT yang belum diperpanjang atau sudah tidak berlaku, tetap dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan khusus dalam bidang Konstruksi, sehingga panitia pengadaan/ULP harus berhati-hati dengan hal ini, jangan sampai menggugurkan penyedia barang yang SBU-nya sudah tidak berlaku lagi.
Dengan aturan ini diharapkan proses pengadaan dalam bidang Konstruksi dapat lebih mudah dan memiliki dasar hukum yang lebih jelas.
sy mau tanya pak. bagaimana dengan pengadaan komputer yang nilainya 95 jt, apakah dapat ditunjuk langsung penyedianya dengan metode penunjukan langsung kategori bukan penanganan darurat? mohon penjelasannya pak
surat edaran 16/SE/M/2010 untuk pelaksana konstruksi > 2,5M termasuk non kecil dan dpt diartikan sebagai perlindungan bagi usaha kecil.
Sedangkan jasa konsultan belum diatur kecil/non kecil, jika pengadaan jasa konsultan dgn nilai HPS 90 jt yg seharusnya peruntukannya utk usaha kecil (gred 2 dan 3) tapi krn surat edaran tsb yang dapat diikuti semua kualifikasi (gred 2,3,4) maka jasa konsultan kecil jgn berharap dapat lolos PRAKUALIFIKASI dan dapat undangan krn tidak masuk diperingkat 5 besar…..TIDAK ADIL
Salam Pa Khalid
Dalam Pepres 54… tertuang bahwa TKDN harus dilampirkan dalam pelelngan…! adakah TKDN dapat mengugurkan pelelangn tersebut bila dilampirkan, dan mohon petunjuk pengisian TKDN…Agar tidak terjadi kerancuan dalam persepsi dari panitia lelang.. Trms.. atas bantunnya Pa.!
Salam Hormat dari kami,
Didalam Pelpres trdapt TKDN ynGg hrs dilamprkan di dalam pelelangan di atas 5 m,seandainya dibwh 5milyr hrs dicntumkan TKDN apakah bisa mengugurkan bila tdk dilmpirkan! bagaimana cara penghitungn TKDN yng sebnrnya mengingat pngsian TKDN tdk bs smbrngan krna menyangkut produksi dalamnegeri… mohon dibntu agar tdk ada kerancuan penfsirn TKDN…. trima kasih
assalamualaikum salam kenal (lagi)pak khalid, (salah satu) saya yang sering numpang tanya di inbox fb bapak..begini pak kami sedang mengevaluasi kualifikasi penawaran pengadaan jasa konstruksi,tahun lalu waktu masih keppres80 saya menggunakan dasar tabel perhitungan yang saya minta dari dinas PU untuk menghitung kemampuan calon penyedia jasa.apakah dengan perpres 54 ini ada standar perhitungan baru untuk kualifikasi itu?soalnya dari yang saya liat di standar dok.nya tdk ada Neraca Perusahaan yang di keppres 80 ada..terimakasih atas bantuan dan pencerahannya selama ini pak 🙂
Pak Khalid Perpres 54/2010 cukup baik hanya implementasinya saja termasuk Panitia SEBAGAI YURI harus betul-betul kredible tidak melakukan konspirasi terhadap salah satu peserta lelang/KKN,sekaligus kami tanyakan LPJK masih berjalan atau diganti oleh LKPP demikian Bapak mohon jawabannya.
puyeng akeh aturan Tumpang tindih mending di hutan
Pak, Khalid, mohon bantuannya…masalah masa berlaku SBU.
Dok.Penawaran kota Depok hrs melampirkan SBUJK yg masih berlaku…atau telah habis masa berlakunya setelah ditetapkan PP4 thn2010….tapi pada saat penandatangan kontrak,SBUJK HARUS BERLAKU.
Apakah hal ini menyalahi aturan ????
saya mau tanya pak…
jadi untuk Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian Kerja (SKT), dan Sertifikat keterampilan Kerja (SPPJT)sudah tidak berlaku lagi ya pak…?? terus untuk penggantinya apa pak…?? terima kasih..
Tolong infonya,
Mengenai sistem evaluasi pengalaman kerja perusahaan, apakah dari empat pengalaman yang dilampirkan untuk nilai kontrak dinilai masing-masing untuk mendapatkan skor (skor 25) ataukah hanya diambil satu pengalaman yang mempunyai nilai tertinggi (paket kecil) sehingga nilai kontrak tersebut sama dengan HPS atau 0,2 dari HPS
Tolong Infonya….
Apakah seorang PNS dapat menjadi Tenaga Teknis dalam Perusahaan Swasta (Tidak Tugas Penuh)?…
Bila Boleh dasarnya Apa?…
Makasih
apakah PNS bisa menjadi tenaga ahli di perusahaan konsultan?
Pada kesempatan ini saya tidak bertanya, saya hanya berdoa semoga Allah swt. menjadikan Bapak sebagai ahli surga karena amalan Bapak berbagi ilmu pengadaan. Maturnuwun Pak…
bukannya ke balik pak…harusnya Keppres 80/2003 dan perpres 54/2010 harusnya mengikuti UU No.18 thn 1999. Bukankah peraturan dibawahnya (kepres dan perpres)harus merujuk pada peraturan diatasnya (UU). Hal ini dikarenakan peraturan LPJK bersandar pada UU No.18 dan PP No.28,29 dan 30. Tapi baik Keppres 80/2003 maupun Perpres 54/2010 tdk merujuk pada UU No. 18/1999 sekalipun isi Kepres n Perpres membahas juga jasa konstruksi…
pak mau tanya apakah ada peraturan yg berbunyi masalah ttd kontrak….jika 100 m kebawah yg ttd kontrak direksi itu siapa..dan 100 m keatas itu ttd direksi siapa….apakah tidak semua itu PPK yg ttd….trima kasih
pak Khalid. saya awam dalam hal pengadaan,mau nanya apa dibolehkan bila dlm pengadaan pembangunan gedung kantor, spesifikasi harga dlm kontraknya sebagian material menggunakan bahan bekas kantor yang lama, tolong pak sertakan juga peraturannya atau link yg terkait hal tsb.
Terkait dengan berakir y tahun anggaran 2011,
Apakah boleh proses pengadaan jasa konsultan melewati tahun anggaran 2011? sehingga BAHP pada tahun anggaran 2012, berdasarkan APBD-P
Trims b4 pak..
mohon penjelasannya
Salam kenal,,. mohon penjelasan Pak, apa dibenarkan jika mengangkat pejabat pembuat komitmen (PPK) dari instansi lain karena tidak tersedianya tenaga teknis (tidak ada pejabat yang mempunyai setifikasi pengadaan pada instansi kami) kalau dibenarkan apa regulasinya sebagai acuannya Pak? mohon penjelasannya pak. Terima kasih,,.
Salam kenal Pak, saya mohon penjelasan, sesuai dengan perpres 54/2010, “mulai 1 januari 2012 PPK wajib memiliki sertifikasi”. permssalahannya pada kota saya tidak dibentuk PPK, yang ada hanya PA dan KPA, apakah PA atau KPA harus memiliki sertifikasi ketika yang bersangkutan menanda tangani kontrak, sekali lagi mohon penjelasannya Pak, terima kasih
Pak Khalid, LPJKN saat ini sedang dualisme,sementara porses pengadaan sudah dimilai. Untuk pengadaan jasa konstruksi, SBU yang mana yang dpt digunakan ? Adakah jaminan jika menggunakan SBU versi PU tida akan digugat oleh LPJKN versi MUNAS atau sebaliknya menggunakan SBU LPJKN versi MUNAS maka akan ditolah oleh Panitia Pengadaan..?? Kami bingung..panitia bingung…mohon pencerahan nya. Trims
Assalamu’alaikum Pak. Saya mau tanya :
1. Apakah ada surat edaran Menteri PU yang mengatur pemberlakuan SBU, Sertifikat Keaahlian/Ketrampilan Kerja utk thn 2012?
2. Apakah tender konstruksi 2012 masih mensyaratkan SBU, Sertifikat Keahlian/Ketrampilan Kerja?
3. Bagaimana panitia 2012 memperlakukan SBU, Sertifikat Keahlian/Keterampilan Kerja yg belum diperpanjang/habis masa laku?
Trima kasih atas jawabannya pak. Wassalamu’alaikum War. Wab.
bagaimana korelasi dengan peraturan perpajakan. dalam aturan perpajakan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 pasal 3 dikatakan bahwa
a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
dst….
Pertanyaan
Bagaimana mengkategorikan jika suatu perusahaan katakanlah CV. ABC melakukan pekerjaan konstruksi tetapi SBU nya sudah kadaluarsa . Dalam SBU kadaluarsa tersebut CV . ABC gred 3 (kecil)
Apakah CV. ABC dikenakan 4 % atau tetap 2 %?
Pak, untuk lelang konsultan apakah masih berlaku persyaratan gred? Saya minta tolong peraturan mana yg bisa dipakai untuk menentukan kualifikasi jasa konsultansi untuk saat ini. Mengingat SE No. 16 tahun 2010 yg dikeluarkan PU bertentangan dengan Perlem No. 3 Tahun 2011. Terutama utk gred 3 termasuk kualifikasi kecil atau non kecil ? Dan masih berlakukah batasan nilai satu pekerjaan itu menurut menurut Perlem yg dibagi dlm gred-gred?
Assalamualaikum WrWb,
tanya pak…bisa gak KSO dilakukan kontraktor yang beda gred, yg satu gred 7 dan satunya lagi gred 6 ? ….Keperluannya utk lelang pekerjaan konstruksi. KD keduanya memenuhi nilai yg disyaratkan. Trims.
salam, saya mau tanya, dengan berlaku perpres 54/2010 dan permen pu 07/2011, berarti untuk syarat kualifikasi Kemampuan Dasar (KD)bagi pekerjaan kecil untuk usaha kecil harus sekurang2nya sama dengan nilai HPS.. Menyikapi itu, saya merasa adanya diskriminatif dari kedua Peraturan tersebut yakni kita sebagai perusahaan kecil tidak akan pernah bisa berkembang atau dengan kata lain tidak bisa bersaing untuk pekerjaan diatas KD perusahaan, sedangkan aturannya kualfikasi kecil bisa bersaing sampai pekerjaan dengan nilai 2,5 M.. Sebagai contoh: perusahaan kami gred 2 dan baru punya pengalaman kerja tertinggi 200 juta, itu berarti perusahaan kami sampai kapanpun hanya bisa mengikuti pelelangan yang nilainya sampai 200 juta saja.. Kami mohon pendapat bapak dan solusinya seperti apa.. thanks
Pak Khlaid, Mau Nanya nih…di daerah kami ada pengadaan makan minum harian, rapat dan tamu nilainya hampir 800 juta 1 tahunnya, gimana prosesnya…karena yang saya lihat kontraknya hanya berdasarkan nota pesanan dan tidak disebut nilai koontraknya….pembayaran dilaksanakan sesuai tagihan…..
pak khalid, mau tanya apakah ketidak hadiran peserta lelang dalam aanwizing mutlak dapat menggugurkan rekanan. bagaimana pula aturan hukum yang dibuat oleh panitia yang menyatakan bahwa ketidak hadiran peserta lelang dalam aanwizing dapat digugurkan. tks atas pencerahannya
Salam kenal
saya mau menanyakan masalah gred
1. apa benar untuk CV hanya diperkenankan sampai Gred 4 untuk pekerjaan Konstruksi.?
2. untuk jasa perencana dan pengawas batas maksimum gred di posisi berapa
3. apa ada peraturan atau UU yang menjelaskannnya..
makasih banyak
Terlebih dahulu perkenalkan kami dari PT. MITRA DOSI GLOBALINDO.
sebagai konsultan Asuransi dan Bank Garansi yang telah terdaftar di DEPARTMENT KEUANGAN RI bersertifikat AAUI No. 0709 000175, dalam kesempatan ini
kami bermaksud menawarkan jaminan peng-coveran bank garansi dan asuransi yang di back-up oleh perusahaan perbankan dan asuransi pemerintah maupun swasta.
Besar harapan kami kiranya perusahaan kami diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan bapak/ibu kelola terutama dalam hal perlindungan terhadap resiko (Wan Prestasi)
baik itu proyek yang sedang berjalan / akan dilaksanakan maupun proyek yang sudah berjalan kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu proses cepat serta jaminan polis siap di antar.
Demikianlah penawaran dari kami, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Best Regards,
NOVIAR ANTONI
Div.Marketing
Head Office
PT. MITRA DOSI GLOBALINDO
(Insurance – Bank Guarantee & Surety Bond)
Jl. Prumpung Sawah No. 39 Cipinang Besar Utara Jakarta Timur
Telp : 021-85916284 (Hunting)
Fax : 021-85916163
Email : mdg_noviar@yahoo.co.id
Mobile : 0812 9133 2562
mohon petunjuk pa’. barusan ada pelelangan kegiatan lewat lpse untuk jasa kosultan mengenai buku masterplan RDTR. yang saya alami adalah perusahaan saya lolos dalam praqualifikasi dan diundang dalam pembuktian dokumen. tiba2 perusahaan saya digugurkan oleh panitia karena qualifikasi sbu perusahaanku adalah qualifikasi menengah dan yang mereka minta itu kecil katanya.
pertanyaan saya :
1. kalau perusahaan konsultan saya gugur dalam dokumen praqualifikasi kenapa perusahaan saya di undang dalam pembuktian dokumen pra qualifikasi
2. apakah perusahaan saya yang qualifikasi menengah gugur dalam pembuktian pra qualifikasi hanya karena sudah ada ketentuan dari standar penilaian panitia mengenai sbu kecil smntar dalam penjelasan bapak bahwa jasa konsultan tidak mengenal qualifikasi kecil, menengah dan besar?
3. bisakah saya menggugat panitia karena memasukkan pembatasan qualifikasi menengah tdk bisa masuk dalam qualifikaai kecil?
4. bagaiman tanggapan bapak mengenai permintaan panitia memasukkan situ,siup dll dalam qualifikasi kecil dan menggugurkan pembuktian dokumen perusahaan saya saat sudah di undang panitia dalam pembuktian dokumen?
yang terakhir :
5. saya mohon dasar yang kuat biar panitia tidak seenaknya membuat aturan main sndiri… mohon petunjuk secepatnya pak karena hari senin 13 april ini…
bolehkan untuk pekerjaan proyek yang nilainya diatas 500 juta dilaksanakan oleh perusahaan jasa konstruksi yang sbunya M
apakah dalam suatu pelelangan diharuskan tenaga ahli memiliki seritfikat k3? apa dengan memiliki skt/skk tidak cukup? dan hal ini dapat menggugurkan sebuah penawaran?
Mohon bantuannya pak khalid.
Apakah bisa mempersyaratkan Subklafikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya
(BG009) dan memiliki pengalaman pekerjaan Bangunan Gedung pada dokumen lelang kualifikasi kecil senilai 2,2 Milyar
mohon bantuan pak khalid kira kira yang bisa menangani anggaran sampai dengan 4,5 triliun itu perusaahan/ PT yang sudah gred brpa pak
kreterian u jasa konstruksi kecil dN menengah . dimana ada PT. memakai kualifikasi K kecil. bukannya Pt. kualifikasi M . tolong penjelasNnya pa
Assalamualaikum,,saya mau tanya,,klo usaha kecil yang berbentuk PT,,ikut tender kontruksi di bawah 100-500 juta apa harus memiliki Surat Izin Kontruksi?klo ada/tidak,tolong info UU yang mengatur hal itu,,wassalam