Di tengah-tengah hebohnya pemberitaan tentang Wikileaks yang membongkar mengenai dokumen-dokumen rahasia milik Amerika Serikat tentang berbagai hal di dunia, bulan ini juga muncul situs “sejenis” yang bernama Indoleaks.org
Saya tidak mengomentari mengenai apa dasar munculnya situs tersebut, atau apa saja isinya. Tapi saya berkomentar pada salah satu berita yang berjudul “MoU Rahasia Pemerintah RI – Microsoft.”
Untuk mengantisipasi apabila ke depan situs ini tidak dapat diakses, maka di bawah ini adalah screen capture dari berita yang dimaksud:

Adapun isi beritanya adalah:
MoU Rahasia Pemerintah RI – Microsoft
Diposkan oleh Indoleaks di 02.16Inilah dokumen yang sempat menghebohkan dunia telematika Indonesia beberapa tahun lalu. Sebuah perjanjian rahasia antara pemerintah RI dengan Microsoft.Isi perjanjian ini cukup mencengangkan. Diantaranya:
Pemerintah RI akan membeli 35.496 salinan Microsoft Windows dan 177480 salinan Microsoft Office.
Membuktikan pelanggaran atas Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan
pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten.
Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.


bukankah akan lebih efisien ketika menggunakan opensource pak, sekaligus menggunakan produk anak negeri, misal distro Nusantara, keluaran ristek ???
khan banyak penyedia OS maupun office application pak?
@atas, seperti tulisan saya di atas, saya tidak membahas masalah mengapa menggunakan Windows dan MS Office karena akan panjang perdebatannya.
Saya konsen ke aturannya saja.
Tolong Aturan mana, pasal berapa, dan ayat berapa yang dilanggar oleh hal tersebut
saya punya peralatan hi-tech dengan Merek A buatan negara X. Di Indonesia pemegang merek A tersebut hanya hanya memilki agen tunggal yaitu perusahaan Y. Apakah boleh kita melaksanakan penunjukan langsung terhadap perusahaan Y tersebut apabila ada pekerjaan perbaikan atau up-grading ?
terima kasih sebelumnya atas pencerahaanya…
@antox, boleh.Pasal 38 Ayat 4 Huruf d